<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ormas Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ormas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ormas/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2021 11:06:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ormas Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ormas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri Agama Apresiasi Kontribusi LDII Perkuat Ukhuwah Islamiyah</title>
		<link>https://prokabar.com/menteri-agama-apresiasi-kontribusi-ldii-perkuat-ukhuwah-islamiyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2021 07:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Islam]]></category>
		<category><![CDATA[#LDII]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Chriswanto Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83602</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kontribusi dan kerjasama Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan pemerintah. Yaqut Cholil mengatakan jumlah umat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-agama-apresiasi-kontribusi-ldii-perkuat-ukhuwah-islamiyah/">Menteri Agama Apresiasi Kontribusi LDII Perkuat Ukhuwah Islamiyah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kontribusi dan kerjasama Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan pemerintah.</p>
<p>Yaqut Cholil mengatakan jumlah umat Islam Indonesia lebih dari 80 persen penduduk Indonesia.</p>
<p>Apabila ukhuwah dan sinergi antarumat Islam terwujud, maka masalah kesatuan persatuan bangsa sudah selesai.</p>
<p>“Saya sampaikan di awal, Kementerian Agama (Kemenag) RI milik semua agama. Di dalamnya ada agama Islam.&#8221;</p>
<p>&#8220;Ada ribuan ormas di bawah naungan Kementerian Agama, seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII.&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya mendukung sinergi dan kerjasama antarormas Islam dengan Kemenag dalam membangun ukhuwah Islamiyah,” kata Yaqut Cholill</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://prokabar.com/22-terduga-teroris-hasil-operasi-di-jatim-digelandang-ke-jakarta/">22 Terduga Teroris Hasil Operasi di Jatim Digelandang ke Jakarta</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://prokabar.com/polri-dan-kpi-bahas-persiapan-hari-penyiaran-nasional/">Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://prokabar.com/temui-kabareskrim-kkp-minta-dukungan-tegakkan-hukum-di-sektor-perikanan/">Temui Kabareskrim, KKP Minta Dukungan Tegakkan Hukum di Sektor Perikanan</a></strong></li>
</ul>
<p>Yaqut Cholil menuturkan agama dan negara sejatinya saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk mewujudkan peradaban suatu bangsa.</p>
<h3><strong>Kemenag RI mendukung penguatan identitas keagamaan.</strong></h3>
<p>&#8220;Penguatan identitas keagamaan di satu sisi dan penguatan identitas kebangsaan di sisi yang lain tidak boleh tepisah, apalagi bertentangan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Konsep itu harus tetap dalam satu kotak untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hanya karena perbedaan khilafiah antarsesama agama Islam, bahkan perbedaan etnis dan agama seharusnya tidak menghambat terwujudnya persaudaraan sebagai sebuah bangsa.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/kosmetik-mahal-perhatikan-tips-cantik-ini/"><strong>Kosmetik Mahal, Perhatikan Tips Cantik Ini</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/empat-fungsi-rendang-khas-minangkabau/"><strong>Empat Fungsi Rendang Khas Minangkabau</strong></a></li>
<li><strong><a href="https://milenialisme.com/berita/hoax-menjamur-media-komunitas-solusi-untuk-pembaca/">Hoax Menjamur, Media Komunitas Solusi untuk Pembaca</a></strong></li>
</ul>
<p>&#8220;Justru kesalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain.&#8221;</p>
<p>&#8220;Dengan kata lain, kita bisa menjadi umat saleh sekaligus warga negara baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Banyak program yang bisa bersinergi dengan ormas-ormas. Mulai dari kemandirian pesantren dan pengembangan madrasah kita bisa sinergikan.</p>
<p>&#8220;Setelah Munas LDII nanti kita akan sinergikan kembali dan duduk bersama membahas teknis dengan Kemenag,”</p>
<p>Sementara itu Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso menyampaikan sedikit tentang masalah kebangsaan yang harus diangkat bersama.</p>
<p>Khususnya antara Kementerian Agama RI sebagai perwakilan pemerintah dengan ormas-ormas Islam.</p>
<h3><strong>Kontribusi LDII untuk Indonesia</strong></h3>
<p>Ia menyampaikan apa yang telah LDII kontribusikan untuk Bangsa Indonesia di berbagai bidang.</p>
<p>Di bidang pendidikan karakter, LDII membangun portal <a href="https://pondokkarakter.com/">pondokkarakter.com</a>.</p>
<p>Di bidang ketahanan pangan, warga LDII membangun urban farming, pemanfaatan lahan gambut, dan penggunaan <em>artificial intelegence</em> dalam pertanian di Garut.</p>
<p>Selanjutnya di bidang ekonomi syariah, LDII membangun ekonomi digital hingga ketahanan keluarga untuk ketahanan bangsa.</p>
<p>Senada dengan itu Ketua DPW LDII Sumatera Barat M. Ari Sultoni menambahkan masalah kebangsaan bukan hanya pemerintah.</p>
<p>Ormas juga harus memiliki tanggungjawab untuk menjaga kesatuan bangsa.</p>
<p>Menurutnya wujud kontribusi tentang hal ini, LDII Sumbar pernah mengadakan kerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama mengadakan kegiatan dialog kebangsaan yang menghadirkan Dirjen Binmas Islam ke Sumatera Barat.</p>
<p>&#8220;Semoga kegiatan tersebut dapat kita gelar kembali sebagai bagian kontribusi ormas keagamaan dalam hal menjaga keutuhan NKRI,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso bersama pengurus harian, menemui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama RI, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/3).</p>
<p>DPP LDII meminta Menag Yaqut Cholil untuk hadir dan memberikan pengarahan dalam Munas IX LDII pada 7-8 April 2021. Acara itu, rencananya dibuka oleh Presiden Joko Widodo. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-agama-apresiasi-kontribusi-ldii-perkuat-ukhuwah-islamiyah/">Menteri Agama Apresiasi Kontribusi LDII Perkuat Ukhuwah Islamiyah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko Pariaman Keluarkan Surat Imbauan nyatakan Ormas IMD Ilegal</title>
		<link>https://prokabar.com/pemko-pariaman-keluarkan-surat-imbauan-nyatakan-ormas-imd-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2020 02:19:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#IMD]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<category><![CDATA[#ormasillegal]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58252</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Pemerintah Kota Pariaman melalui Kantor Kesatuan  Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat terkait adanya organisasi masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-pariaman-keluarkan-surat-imbauan-nyatakan-ormas-imd-ilegal/">Pemko Pariaman Keluarkan Surat Imbauan nyatakan Ormas IMD Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Pariaman, Prokabar —</strong> Pemerintah Kota Pariaman melalui Kantor Kesatuan  Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat terkait adanya organisasi masyarakat (ormas) Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Pasalnya, keberadaan ormas tersebut sudah meresahkan masyarakat Kota Pariaman belakangan ini.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman bersama tim gabungan Polres Pariaman dan Satpol PP telah melakukan penurunan baliho ormas IMD tersebut pada hari Kamis (23/1) yang lalu, diperkirakan ada empat titik baliho yang disebar di Desa Sikapak Timur tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Muhammad Rum menyatakan bahwa imbauan ini didasari atas munculnya ormas Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang berlokasi di Desa Sikapak Timur, Pariaman Utara Kota Pariaman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menyatakan bahwa ormas tersebut tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman maupun di Provinsi Sumatera Barat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menjelaskan bahwa ormas yang terdaftar secara resmi di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman sampai sekarang itu berjumlah sekitar 58 ormas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masing-masing organisasi tersebut dinyatakan telah mengajukan surat dan data-data kelengkapannya, setelah itu kita melakukan cek ke lapangan dan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke organisasi tersebut “, terangnya dilansir dari MC Pariaman, Rabu (29/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dari 58 ormas tersebut, Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) tidak masuk dalam daftar kami, artinya ormas tersebut adalah illegal dan diluar pengawasan kami,“ sambung dia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pariaman dibawah instruksi walikota mengambil tindakan untuk menurunkan baliho yang sudah terpajang sebanyak empat buah, diturunkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Polres Pariaman dibantu dengan masyarakat sekitar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman agar berhati-hati dengan bujuk rayu yang mengatas namakan ormas dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Masyarakat juga harus dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Kota Pariaman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rum juga menambahkan bahwa juga ada informasi dari masyarakat yang diteror oleh ormas IMD ini melalui grup whatapps (WA).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Entah dari mana mereka dapat nomor tersebut, tapi sudah tergabung saja kedalam grup WA. Untuk hal tersebut, kita himbau kepada masyarakat jangan takut, karena kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pariaman,&#8221; ujarnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-pariaman-keluarkan-surat-imbauan-nyatakan-ormas-imd-ilegal/">Pemko Pariaman Keluarkan Surat Imbauan nyatakan Ormas IMD Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI, Ini Penjelasan Mendagri</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-perpanjangan-izin-ormas-fpi-ini-penjelasan-mendagri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2019 01:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52702</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian  mengatakan telah menerima surat rekomendasi terkait organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-perpanjangan-izin-ormas-fpi-ini-penjelasan-mendagri/">Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI, Ini Penjelasan Mendagri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian  mengatakan telah menerima surat rekomendasi terkait organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian Agama (Kemenag).</p>
<p>“Ya, ada kami terima rekomendasi seperti itu,” kata Tito, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).</p>
<p>Namun, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji perizinannya lebih lanjut. Pihaknya ingin agar ormas-ormas yang ada di Indonesia ini bisa berkolaborasi dengan negara.</p>
<p>Tito mencontohkan, jika Kementerian-Kementerian yang tidak memiliki penggerak di masyarakat, bisa menggunakan ormas sebagai penggerak kebijakan yang anggarannya berasal dari Kementerian.</p>
<p>“Dia ingin penggerak program untuk masyarakat, tapi dia enggak punya jaringan jaringan di daerah. Contohlah Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, nah ini bisa merangkul teman-teman ormas untuk bergerak di bidang itu,” tuturnya.</p>
<p>Ormas tersebut bisa menjadi kaki yang menggerakkan program di Kementerian ke lapangan. “Tapi tidak berarti mengkooptasi. Daya kritis terhadap pemerintah tetap harus ada,” ujarnya.</p>
<p>Tito tidak ingin juga ormas-ormas itu terkooptasi dengan pemerintah sebab nanti itu bisa dianggap sebagai sikap negara otoritarian.</p>
<p>Terkait izin FPI, Tito mengatakan masih membicarakannya lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar ada kesepakatan lintas sektoral.</p>
<p>&#8220;Secara lintas sektoral, saya nanti diundang hari ini. Tidak tahu jadi atau enggak. Jadi lebih baik yang mengomentari bukan saya,” katanya.</p>
<p>Ia menyarankan media memberi pertanyaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, ketika Mahfud sudah selesai mengumpulkan semua instansi-instansi terkait.</p>
<p>“Biarlah nanti Pak Menko Polhukam yang berbicara,” pungkasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-perpanjangan-izin-ormas-fpi-ini-penjelasan-mendagri/">Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI, Ini Penjelasan Mendagri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Nilai Sebanyak 81 Ormas Berpotensi Sebarkan Paham Radikal</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-nilai-sebanyak-81-ormas-berpotensi-sebarkan-paham-radikal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2019 15:09:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<category><![CDATA[#Radikalisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai 81 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di 15 provinsi, berpotensi menyebarkan paham radikal. ”Alat ukur ormas berpotensi menyebarkan paham...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-nilai-sebanyak-81-ormas-berpotensi-sebarkan-paham-radikal/">Kemendagri Nilai Sebanyak 81 Ormas Berpotensi Sebarkan Paham Radikal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai 81 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di 15 provinsi, berpotensi menyebarkan paham radikal.</p>
<div dir="auto">
<p>”Alat ukur ormas berpotensi menyebarkan paham radikal dapat dilihat dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta penerimaan dan pengeluaran anggarannya,” kata Direktur Ormas Kemendagri Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10).</p>
<p>Penilaian terhadap ormas ini dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku.</p>
<p>Sesuai Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 2, azas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945.</p>
<p>Dari hasil temuan ini, Direktorat Ormas Kemendagri akan melakukan pengawasan agar potensi berkembangan paham radikal di masyarakat bisa dicegah.</p>
<p>”Jadi kita menyelesaikan masalah ormas-ormas berpotensi radikal ini tidak seperti pemadam kebakaran, tapi bisa mencegah sejak awal,” paparnya.</p>
<p>Kemendagri mencatat jumlah ormas di seluruh Indonesia mencapai 420.000 lebih. &#8220;Kami berharap kerja unit khusus yang menangani ormas-ormas yang berpotensi radikal bisa lebih efektif lagi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Saat ini unit khusus tersebut beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan. (*/<b>hdp</b>)</p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-nilai-sebanyak-81-ormas-berpotensi-sebarkan-paham-radikal/">Kemendagri Nilai Sebanyak 81 Ormas Berpotensi Sebarkan Paham Radikal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Pertimbangkan Untuk Tidak Memperpanjang SKT FPI</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-pertimbangkan-untuk-tidak-memperpanjang-skt-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2019 17:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37348</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  Ormas Front Pembela Islam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-pertimbangkan-untuk-tidak-memperpanjang-skt-fpi/">Kemendagri Pertimbangkan Untuk Tidak Memperpanjang SKT FPI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  Ormas Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p>&#8220;Sampai sekarang belum ada pengajuan  perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jadi kami belum bisa berkomentar banyak,&#8221; kata Mendagri, di Jakarta, Jumat, (17/5) kemarin.</p>
<p>Menurut Mendagri, pihaknya akan mempelajari dan memperhatikan aspirasi, yang meminta izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang.</p>
<p>&#8220;Namanya aspirasi akan diperhatikan apapun bentuknya dan dari satu orangpun,&#8221; tambahnya.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-pertimbangkan-untuk-tidak-memperpanjang-skt-fpi/">Kemendagri Pertimbangkan Untuk Tidak Memperpanjang SKT FPI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2019 13:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#APBD]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29896</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/">Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.</p>
<p>Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:</p>
<ol>
<li>badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;</li>
<li>badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan</li>
<li>Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.</li>
</ol>
<p>Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.</p>
<p>Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan.</p>
<p>“Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.</p>
<p>Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/">Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Beri Penghargaan Sejumlah Ormas</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-beri-penghargaan-sejumlah-ormas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Nov 2018 23:04:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=23207</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada sejumlah organisasi kemasyarakat (Ormas) yang dianggap telah berhasil memberikan kontribusi besar dalam pembangunan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-beri-penghargaan-sejumlah-ormas/">Pemerintah Beri Penghargaan Sejumlah Ormas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada sejumlah organisasi kemasyarakat (Ormas) yang dianggap telah berhasil memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara di bawah kerangka NKRI di masing-masing bidang lingkup kegiatannya, serta memberikan penghargaan kepada Badan Kesbangpol daerah terbaik.</p>
<p>Pemberian penghargaan dilakukan dalam Forum Komunikasi, Koordinasi Nasional dan Regional antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan Ormas, yang diselenggarakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Selasa (6/11) malam.</p>
<p>Ormas yang memperoleh penghargaan itu adalah: 1. Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YAKKI) untuk Bidang Kesehatan; 2. Pusat Perlindungan Hutan (COP) untuk Bidang Lingkungan Hidup; 3. <em>Indonesia Corruption Watch</em> (ICW) untuk Bidang Tata Kelola Pemerintahan; 4. Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) untuk Bidang penanggulan Bencana; 5. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) untuk Bidang kebudayaan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman); 6. Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) untuk Bidang Pemberdayaan Perempuan; dan 7. Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda untuk Bidang Pendidikan.</p>
<p>Selanjutnya, Mendagri memberikan penghargaan dalam kategori Bakti Sepanjang Hidup kepada Yayasan Taman Siswa, Wanita Katolik Republik Indonesia, Al Irsyad Al Islamiyyah, Perssis.</p>
<p>Untuk kategori khusus, Mendagri memberikan penghargaan kepada Granat, Pemuda Pancasila, GP  Ansor, Pemuda Muhammadiyah, serta kepada Bakesbangpol daerah terbaik,  yaitu Provinsi  Sulawesi Utara, Kota Semarang, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Dalam sambutannya Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan rasa bangganya terhadap Ormas yang telah berhasil meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kapasitas kelembagaan organisasi.</p>
<p>“Selamat kepada seluruh Ormas dan pemerintah daerah yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan perkembangan bangsa kita tercinta,” kata Tjahjo.</p>
<p>Selain itu Tjahjo juga berpesan kepada Ormas lainnya untuk saling mendukung dan tetap memberikan yang terbaik kepada Bangsa Indonesia.</p>
<p>“Penghargaan yang diberikan kepada Ormas harus bisa melecut semangat Ormas lainnya agar dapat lebih baik dan kepada Ormas yang mendapatkan penghargaan harus mampu merangkul Ormas lainnya dan tetap dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Mendagri<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-beri-penghargaan-sejumlah-ormas/">Pemerintah Beri Penghargaan Sejumlah Ormas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waw, Saat Ini Ada 394 Ribu Ormas Terdaftar Di Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/waw-saat-ini-ada-394-ribu-ormas-terdaftar-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 10:11:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=22133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, di negara ini setiap orang bebas membentuk partai politik atau membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/waw-saat-ini-ada-394-ribu-ormas-terdaftar-di-indonesia/">Waw, Saat Ini Ada 394 Ribu Ormas Terdaftar Di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, di negara ini setiap orang bebas membentuk partai politik atau membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menyebutkan, setiap warga negara dilindungi undang-undang untuk berhimpun, berserikat.</p>
<p>“Nah per hari ini jumlah ormas kita 394.250 baik di tingkat pusat lewat Kemendagri, lewat Kementerian Hukum dan HAM, ada yang lewat Ibu Menlu. Ada yang ormasnya yang di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” kata Mendagri pada Konperensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/10).</p>
<p>Menurut Mendagri, jumlah 394 ribu itu belum termasuk geng motor yang menurutnya itu juga ormas, demikian juga aliansi-aliansi yang lain.</p>
<p>Mengenai pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut, Mendagri mengatakan,  tugas Jaksa Agung mencermati kalau ada ormas yang melakukan aliran sesat, yang mayoritasnya adalah keagamaan.</p>
<p>“Mau programnya dakwah tiap RT (Rukun Tetangga), silakan. Tapi kalau dia Islam harus sesuai Alquran dan hadist syariatnya, kalau agama yang lain sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang ada. Ini tugas Pak Jaksa Agung,” terang Mendagri.</p>
<p>Tugas Kepolisian, tugas satpol-PP,  Kesbangpol , lanjut Mendagri, adalah kalau ada ormas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban.</p>
<p>Adapun kalau ada ormas menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menurut Mendagri, itu harus diingatkan sampai ada yang terpaksa dibubarkan, karena punya agenda untuk merubah UUD, Pancasila, mengganggu NKRI dan juga ingin merubah kemajemukan bangsa.</p>
<p>“Jadi sikap siapa kawan siapa lawan terhadap perorangan, kelompok, golongan yang dia anti-Pancasila itu bukan tanggung jawabnya kepolisian tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Mendagri seraya menambahkan bahwa tugas tersebus sudah berjalan dengan baik. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/waw-saat-ini-ada-394-ribu-ormas-terdaftar-di-indonesia/">Waw, Saat Ini Ada 394 Ribu Ormas Terdaftar Di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/147 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.106 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 15:43:37 by W3 Total Cache
-->