<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#operasiyustisi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/operasiyustisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/operasiyustisi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Sep 2021 16:50:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#operasiyustisi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/operasiyustisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satgas Kabupaten Agam Gelar Operasi Yustisi di Tanjung Mutiara</title>
		<link>https://prokabar.com/satgas-kabupaten-agam-gelar-operasi-yustisi-di-tanjung-mutiara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Sep 2021 16:50:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#prokes]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar &#8211; Tim Gabungan Satuan Tugas Kabupaten Agam kembali melakukan Operasi Yustisi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (13/9). 55 orang kembali mendapat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-kabupaten-agam-gelar-operasi-yustisi-di-tanjung-mutiara/">Satgas Kabupaten Agam Gelar Operasi Yustisi di Tanjung Mutiara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Basung, Prokabar</strong> &#8211; Tim Gabungan Satuan Tugas Kabupaten Agam kembali melakukan Operasi Yustisi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (13/9). 55 orang kembali mendapat sanksi sosial perorangan di sejumlah titik lokasi razia.</p>
<p>Upaya ini dalam rangka rangka pengurangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam. Bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.</p>
<p>Sasaran operasi yustisi di tempat berpotensi menimbulkan keramaian. Pasar tradisional dan secara hunting ke sejumlah nagari di Kecamatan Tanjung Mutiara.</p>
<p>&#8220;55 orang yang menerima sanksi sosial perorangan itu tidak menggunakan masker,&#8221; ungkap Kabid KL BPBD Agam, Syafrizal, selaku koordinator lapangan,&#8221; Senin (13/9).</p>
<p>Unsur yang terlibat yakni BPBD, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Kodim 0304 Agam dan Polres Agam.</p>
<p>&#8220;Kami tetap menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan covid-19. Sehingga panyebaran covid-19 tidak terjadi,&#8221; tutupnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satgas-kabupaten-agam-gelar-operasi-yustisi-di-tanjung-mutiara/">Satgas Kabupaten Agam Gelar Operasi Yustisi di Tanjung Mutiara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Agam Peringatkan Pedagang dan Hajatan Pesta Tidak Selenggarakan Orgen Tunggal</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-agam-peringatkan-pedagang-dan-hajatan-pesta-tidak-selenggarakan-orgen-tunggal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2021 01:41:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91484</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Jajaran Polres Agam melakukan Patroli Skala Besar mengantisipasi perkembangan situasi Kantibmas dan Pandemi Covid-19 Di Wilkumnya, Jumat malam (23/7). Melakukan patroli...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-peringatkan-pedagang-dan-hajatan-pesta-tidak-selenggarakan-orgen-tunggal/">Polres Agam Peringatkan Pedagang dan Hajatan Pesta Tidak Selenggarakan Orgen Tunggal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Jajaran Polres Agam melakukan Patroli Skala Besar mengantisipasi perkembangan situasi Kantibmas dan Pandemi Covid-19 Di Wilkumnya, Jumat malam (23/7).</p>
<p>Melakukan patroli ke daerah titik dan memantau sejumlah cafe atau warung pedagang dan hajatan pesta pernikahan.</p>
<p>Kabag Ops Polres Agam, AKP Antonius Dakhi memimpin langsung operasi patroli skala besar tersebut. Menyambangi seluruh warung atau cafe yang berada di jalan utama Lubuk Basung menuju Maninjau.</p>
<p>&#8220;Sasaran utama kami ke sejumlah warung dan cafe kopi anak-anak muda. Sering nongkrong dan sering mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu juga ke pesta pernikahan sejumlah masyarakat. Memastikan mereka patuh pada protokol kesehatan,&#8221; ungkap Kompol Antonius Dakhi.</p>
<p>Pada lanjutnya, kita memberikan edukasi, himbauan dan teguran kepada masyarakat. Selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.</p>
<p>Jajaran Polres Agam itu juga meminta untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, terutama dalam Pencegahan Covid-19 Di Wilkum Polres Agam.</p>
<p>&#8220;Kita selalu menghimbau terkhusus acara pernikahan agar tidak melanjutkan acara organ tunggal bertujuan untuk tidak mengundang keramaian. Hal ini akan berdampak buruk pada penyebaran covid-19,&#8221; tutupnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-agam-peringatkan-pedagang-dan-hajatan-pesta-tidak-selenggarakan-orgen-tunggal/">Polres Agam Peringatkan Pedagang dan Hajatan Pesta Tidak Selenggarakan Orgen Tunggal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/puluhan-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2021 09:11:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Ipda Kusnadi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[#prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91058</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Sebanyak 205 orang terjaring razia Yustisi di kota Padang Panjang, Jumat (16/7). Mereka yang terjaring umumnya karena tidak memakai masker...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/puluhan-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-padang-panjang/">Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Padang Panjang, Prokabar &#8211;</strong> Sebanyak 205 orang terjaring razia Yustisi di kota Padang Panjang, Jumat (16/7). Mereka yang terjaring umumnya karena tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Semuanya terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda Kusnadi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kepada para pelanggar, kata Kusnadi, pihaknya memberi sanksi seperti teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Selain itu juga diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Ia menyebut, penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kota Padang Panjang. Ia berharap, dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, masyarakat lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan imbauan dan peraturan yang dibuat Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota, khususnya mengenai protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak” harapnya. <strong>(eym)</strong></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/puluhan-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-padang-panjang/">Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Orang Kembali Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/ratusan-orang-kembali-terjaring-operasi-yustisi-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jul 2021 13:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar – Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker. Total sebanyak 249 orang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ratusan-orang-kembali-terjaring-operasi-yustisi-di-padang-panjang/">Ratusan Orang Kembali Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> – Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker.</p>
<p>Total sebanyak 249 orang terjaring dalam razia penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 itu.</p>
<p>“Mereka terdiri dari 207 pejalan kaki, 29 pengendara roda dua dan 13 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi, Senin (5/7).</p>
<p>Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.</p>
<p>&#8220;Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.</p>
<p>&#8220;Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.</p>
<p>Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.</p>
<p>&#8220;Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,&#8221; pungkasnya. <strong>(*/vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ratusan-orang-kembali-terjaring-operasi-yustisi-di-padang-panjang/">Ratusan Orang Kembali Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bermasker, Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-bermasker-ratusan-orang-terjaring-operasi-yustisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 10:03:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar –  Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker.  Sebanyak 215 orang terjaring...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-bermasker-ratusan-orang-terjaring-operasi-yustisi/">Tak Bermasker, Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> –  Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Sebanyak 215 orang terjaring dalam razia penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 itu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Mereka terdiri dari 199 pejalan kaki, sembilan pengendara roda dua dan tujuh pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi, Jumat (2/7).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang tepatnya di depan gedung M. Syafei. &#8220;Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker,&#8221; ungkapnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi, diantaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi SiPelda,” ungkapnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,&#8221; pungkasnya. <strong>(*/vina)</strong></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-bermasker-ratusan-orang-terjaring-operasi-yustisi/">Tak Bermasker, Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>37 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Tradisional IV Koto</title>
		<link>https://prokabar.com/37-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-pasar-tradisional-iv-koto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jun 2021 08:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=89347</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ampek Koto, Prokabar &#8211; Sebanyak 37 orang di kawasan pasar tradisional Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi. Mereka terjaring akibat melanggar protokol...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/37-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-pasar-tradisional-iv-koto/">37 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Tradisional IV Koto</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ampek Koto, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 37 orang di kawasan pasar tradisional Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi.</p>
<p>Mereka terjaring akibat melanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.</p>
<p>Kalaksa BPBD Agam, Mhd Lutfi mengatakan, pelanggar ini diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, 34 orang dikenakan sanksi sosial dan empat orang bayar denda.</p>
<p>“Sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda masing-masingnya dikenakan Rp100 ribu, akibat tidak mau melaksanakan sanksi sosial,” ujarnya, kemarin.</p>
<p>Pelaksanaan operasi yustisi dan pemberian sanksi ini, katanya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.</p>
<p>“Operasi ini dilaksanakan untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Agam,” sebut Lutfi.</p>
<p>Dikatakannya, operasi yang rutin dilaksanakan sasarannya tidak hanya pasar, tapi juga lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.</p>
<p>Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. <strong>(*/vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/37-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-pasar-tradisional-iv-koto/">37 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Tradisional IV Koto</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bermasker, 12 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-bermasker-12-warga-terjaring-razia-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2021 09:49:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#ubahlaku]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=89269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Operasi Yustisi kembali menjaring 12 warga yang tidak memakai masker dalam razia yang dipusatkan di simpang empat Pasar Pusat Padang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-bermasker-12-warga-terjaring-razia-di-padang-panjang/">Tak Bermasker, 12 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Operasi Yustisi kembali menjaring 12 warga yang tidak memakai masker dalam razia yang dipusatkan di simpang empat Pasar Pusat Padang Panjang, Jumat (18/6).</p>
<p>Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra menyebutkan, sudah beberapa minggu tidak ada pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun hari ini kembali tim menemukan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Kami tentunya tidak membiarkan warga yang tidak patuh. Tetap kami tindak dan beri sanksi sesuai perda,&#8221; katanya.</p>
<p>Perda AKB ini, terangnya, sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan mereka pun tahu pada kondisi pandemi ini, masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.</p>
<p>&#8220;Kami sudah rutin melakukan razia, namun faktanya ada juga masyarakat yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran. Ini dapat dilihat dari rekaman aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) dengan operator anggota di lapangan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ditambahkan Herick, setidaknya masyarakat sudah paham akibat melanggar Perda AKB ini.</p>
<p>&#8220;Kami berharap pada razia berikutnya, angka pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang berkurang bahkan tidak ditemukan lagi,&#8221; harapnya. <strong>(*/vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-bermasker-12-warga-terjaring-razia-di-padang-panjang/">Tak Bermasker, 12 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendisiplinan Prokes, Polda Sumbar Masih Lakukan Operasi Yustisi</title>
		<link>https://prokabar.com/pendisiplinan-prokes-polda-sumbar-masih-lakukan-operasi-yustisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2021 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=89165</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Polda Sumbar masih melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran maupun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendisiplinan-prokes-polda-sumbar-masih-lakukan-operasi-yustisi/">Pendisiplinan Prokes, Polda Sumbar Masih Lakukan Operasi Yustisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Polda Sumbar masih melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.</p>
<p>Operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Sumbar.</p>
<p>Berdasarkan data Satgas Gakkum Ditreskrimum, selama sepekan ini tim operasi yustisi telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp23.750.000 atau dua puluh tiga juta ratus lima puluh ribu rupiah.</p>
<p>&#8220;Denda ini diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kemarin.</p>
<p>Satake Bayu mengatakan, untuk kegiataan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha dan sanksi sosial kepada 13.608 orang.</p>
<p>&#8220;Operasi yustisi ini terus dilakukan oleh jajaran polres di Polda Sumbar. Mengingat masih tingginya angka positif Covid-19 di Sumbar,&#8221; ujar Satake Bayu.</p>
<p>Dikatakan, selain melakukan penindakan kepada warga yang melanggar prokes ataupun perda AKB, pihaknya melalui bhabinkamtibmas juga telah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya penerapan prokes.</p>
<p>&#8220;Bhabinkamtibmas kita juga ikut mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus disiplin menerapkan prokes. Apalagi telah adanya Nagari Tageh,&#8221; katanya.</p>
<p>Terakhir Satake Bayu mengatakan, kepada seluruh masyarakat yang berada di luar rumah untuk tetap terus disiplin menerapkan prokes (5M).</p>
<p>&#8220;Ayo kita tetap disiplin menerapkan prokes, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan dan membatasi mobisasi dan interaksi,&#8221; tutupnya. <strong>(*/vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendisiplinan-prokes-polda-sumbar-masih-lakukan-operasi-yustisi/">Pendisiplinan Prokes, Polda Sumbar Masih Lakukan Operasi Yustisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langgar Prokes, 30 Ribu Orang Kena Sanksi Teguran</title>
		<link>https://prokabar.com/langgar-prokes-30-ribu-orang-kena-sanksi-teguran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 10:33:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#ubahlaku]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=88093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Sebanyak 30.848 orang diberikan teguran lisan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain teguran lisan, tim gabungan Operasi Yustisi Sumbar juga memberikan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/langgar-prokes-30-ribu-orang-kena-sanksi-teguran/">Langgar Prokes, 30 Ribu Orang Kena Sanksi Teguran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 30.848 orang diberikan teguran lisan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain teguran lisan, tim gabungan Operasi Yustisi Sumbar juga memberikan teguran tertulis kepada 1.312 orang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Data penindakan ini per tanggal 26 Mei kemarin. Tiap harinya tim gabungan Operasi Yustisi terus menginput data pelanggar prokes ke aplikasi Sipelada,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (28/5).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Satake Bayu mengatakan, selain memberikan teguran lisan dan tertu‎lis, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, seperti kerja sosial dan dan denda yang telah diberlakukan oleh pemerintah provinsi Sumbar yang tertuang di Perda AKB.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Untuk sanksi kerja sosial sebanyak 5.877 orang sementara untuk denda ada sebanyak 1.386 orang,&#8221; ujar Satake Bayu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dikatakan, selain itu petugas juga telah melakukan penutupan sementara kepada pelaku usaha yang telah abai pada protokol kesehatan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Untuk pelaku usaha ini kita telah menutup tempat usahanya sebanyak 775 tempat usaha. Penutupan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang abai pada protokol kesehatan,&#8221; katanya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dikatakannya, petugas gabungan juga telah melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 14.923. Sementara untuk sanksi denda per 26 Mei kemarin, petugas memungut sebesar Rp1 juta. Rincian sanksi denda ini dari Polresta Padang senilai‎ Rp400 ribu dan Polres Pasbar senilai Rp600 ribu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Untuk di Padang sendiri, bagi pelanggar prokes yang terjaring dua kali oleh petugas dikenakan sanksi Rp100 ribu, kalau lebih baru diberlakukan sesuai dengan perda AKB,&#8221; kata dia.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Terakhir Satake Bayu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi Yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat pada penerapan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Seluruh polres yang ada di Sumbar sudah kita minta melakukan giat operasi Yustisi ini. Dengan begitu, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan 5M,&#8221; tutupnya. <strong>(vina)</strong></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/langgar-prokes-30-ribu-orang-kena-sanksi-teguran/">Langgar Prokes, 30 Ribu Orang Kena Sanksi Teguran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Razia Masker di Pasar Batusangkar, 190 Pelanggar Terdata di Aplikasi Sipelada</title>
		<link>https://prokabar.com/razia-masker-di-pasar-batusangkar-190-pelanggar-terdata-di-aplikasi-sipelada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 08:42:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#tandahatar]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=87207</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Meski angka positif covid 19 di Kabupaten Tanah Datar meningkat drastis sejak beberapa hari terakhir, ternyata tidak menggugah kesadaran masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/razia-masker-di-pasar-batusangkar-190-pelanggar-terdata-di-aplikasi-sipelada/">Razia Masker di Pasar Batusangkar, 190 Pelanggar Terdata di Aplikasi Sipelada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Meski angka positif covid 19 di Kabupaten Tanah Datar meningkat drastis sejak beberapa hari terakhir, ternyata tidak menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, terlebih jelang hari raya idul fitri 2021. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Tercatat 190 pelanggar hari ini, Senin (10/5) di Aplikasi Sipelada dari beberapa operasi penegakan perda yang di gelar Tim Gakkum Perda Tanah Datar dan Tim Khusus Polres Tanah Datar. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Razia masker yang digelar didepan Pohon Beringin Pasar Batusangkar,  menyasar pelanggar yang menuju pasar Batusangkar. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Hasilnya dua dari puluhan pelanggar dikenai sanksi denda Rp. 100.000 per Pelanggar, sedangkan yang lainnya melaksanakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8221; Dengan berdatangannya para saudara dari luar kota, sudah seharusnya kewaspadaan makin ditingkatkan,  tetap patuhi Prokes terutama memakai masker ketika berada ditempat ramai,&#8221; ujar Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Tanah Datar.</span></p>
<figure id="attachment_87209" aria-describedby="caption-attachment-87209" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/05/sanksi.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-87209" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/05/sanksi.jpg" alt="" width="640" height="382" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/05/sanksi.jpg 640w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/05/sanksi-300x180.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2021/05/sanksi-450x270.jpg 450w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a><figcaption id="caption-attachment-87209" class="wp-caption-text">Pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.</figcaption></figure>
<p><span style="font-weight: 400">Dari hasil Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat)  Tim,  juga didapat sejumlah pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes di lokasi usahanya terutama usaha yang berhubungan dengan kebutuhan lebaran.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Apabila  pengusaha masih tidak peduli dengan aturan Perda nomor 6 tahun 2020 ink tidak tertutup kemungkinan akan segera ditindak dan dijatuhi hukuman pencabutan izin usaha atau denda Rp. 500.000,&#8221; tutupnya. <strong>(*/vina)</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/razia-masker-di-pasar-batusangkar-190-pelanggar-terdata-di-aplikasi-sipelada/">Razia Masker di Pasar Batusangkar, 190 Pelanggar Terdata di Aplikasi Sipelada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langgar Prokes Di Pasar Jumat Lintau Buo, 77 Warga Orang Disanksi Sosial</title>
		<link>https://prokabar.com/langgar-prokes-di-pasar-jumat-lintau-buo-77-warga-orang-disanksi-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 May 2021 10:53:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=87109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; 77 orang pelanggar protokol kesehatan di Pasar Balai Jumat, Kecamatan Lintau Buo diberikan sanksi sosial oleh Tim Terpadu Penegakan Perda...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/langgar-prokes-di-pasar-jumat-lintau-buo-77-warga-orang-disanksi-sosial/">Langgar Prokes Di Pasar Jumat Lintau Buo, 77 Warga Orang Disanksi Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; 77 orang pelanggar protokol kesehatan di Pasar Balai Jumat, Kecamatan Lintau Buo diberikan sanksi sosial oleh Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>Kasi Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi menyebutkan, operasi digelar oleh Tim Terpadu Penegakan Perda AKB dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19, serta menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes melalui pendisiplina.</p>
<p>&#8220;Razia digelar di Pasar Balai Jumat, Lintau Buo dengan menyasar pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas,&#8221; ujar Elfiardi, Sabtu (8/5).</p>
<p>Selain dari personil kabupaten, operasi yang digelar juga diikuti oleh tim terpadu dari Kecamatan Lintau Buo yang sekaligus memberikan sosialisasi.</p>
<p>Ia mrlanjutkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial telah diatur Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berupa kerja sosial.</p>
<p>&#8220;Para pelanggar didata dalam aplikasi Sipelada, dengan efeknya apabila masih melanggar prokes diwilayah Sumatera Barat dan terjaring razia maka pelanggar akan mendapat sanksi yang lebih keras berupa denda atau kurungan. Sebelum didata pelanggar diberikan masker gratis,&#8221; tutup Elfiardi. <strong>(*/vina)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/langgar-prokes-di-pasar-jumat-lintau-buo-77-warga-orang-disanksi-sosial/">Langgar Prokes Di Pasar Jumat Lintau Buo, 77 Warga Orang Disanksi Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi di Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/43-pelanggar-akb-terjaring-razia-yustisi-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 10:06:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Sebanyak 43 pelanggar adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penegakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/43-pelanggar-akb-terjaring-razia-yustisi-di-padang-panjang/">43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 43 pelanggar adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020, Jumat (12/3).</p>
<p>&#8220;Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker,&#8221; sebut Kasat Samapta, AKP. Winedri, S. Pd, MH.</p>
<p>Dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebut Winedri, kegiatan masih akan difokuskan di Pasar Pusat.</p>
<p>&#8220;Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam pelaksanaan kegiatan razia yustisi kali ini terdiri dari 10 personil Polres, 3 personil TNI, dan 25 personil Satpol PP.</p>
<p>&#8220;Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6/2020 tentang AKB. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,&#8221; tegasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/43-pelanggar-akb-terjaring-razia-yustisi-di-padang-panjang/">43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 39/186 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.029 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:41:55 by W3 Total Cache
-->