<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#omnibuslaw Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/omnibuslaw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/omnibuslaw/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 May 2023 06:03:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#omnibuslaw Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/omnibuslaw/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Organisasi Kesehatan Pasaman Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law </title>
		<link>https://prokabar.com/organisasi-kesehatan-pasaman-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2023 06:03:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#idi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112936</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ikut terjadi di Pasaman. Ratusan tenaga kesehatan Kabupaten Pasaman menggelar unjuk rasa di depan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/organisasi-kesehatan-pasaman-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law/">Organisasi Kesehatan Pasaman Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211; </strong>Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ikut terjadi di Pasaman. Ratusan tenaga kesehatan Kabupaten Pasaman menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Pasaman dan RSUD Lubuk Sikaping, Senin (8/5).</p>
<p>Dengan membagikan bunga, massa meminta agar pemerintah membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law.</p>
<p>Organisasi profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai penolakan RUU tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan organisasi profesi kesehatan lainnya.</p>
<p>Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini didasari karena telah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menjadi acuan untuk layanan Kesehatan.</p>
<p>Koordinator aksi damai, dokter Hamdi mengatakan, tujuan digelarnya aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikarenakan RUU tersebut dinilai mengancam hak demokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.</p>
<p>“Selain itu, ini juga dalam rangka bentuk protes kita terhadap pemerintah dan DPR RI yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sarat dengan kepentingan kapitalis disektor kesehatan. mengorbankan hak rakyat dan mengorbankan hak profesi kesehatan,” terangnya.</p>
<p>Katanya lagi, hal ini juga wujud protes kepada pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS(K) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang.</p>
<p>“Aksi damai yang digelar ini sekalian untuk menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelola asing,” pungkas Hamdi yang saat ini menjabat sebagai Ketua IDI Kabupaten Pasaman. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/organisasi-kesehatan-pasaman-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law/">Organisasi Kesehatan Pasaman Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja dan Atas Disinformasi yang Beredar</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dan-atas-disinformasi-yang-beredar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 17:34:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenjokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenRI]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#uuciptaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo akhirnya memberi penjelasan soal Undang-undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan usai disahkan DPR RI beberapa hari lalu. Penjelasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dan-atas-disinformasi-yang-beredar/">Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja dan Atas Disinformasi yang Beredar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo akhirnya memberi penjelasan soal Undang-undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan usai disahkan DPR RI beberapa hari lalu.</p>
<p dir="ltr">Penjelasan itu ditayangkan pada Jumat (9/10) dari Istana Bogor, dan dapat disaksikan di saluran Youtube Sekretariat Presiden : <a href="https://youtu.be/xUI7hd3KkK0">https://youtu.be/xUI7hd3KkK0</a></p>
<p dir="ltr">Dalam keterangannya Presiden Joko Widodo memulai dengan menjelaskan soal rapat terbatas bersama jajarannya dan gubernur seluruh Indonesia untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.</p>
</div>
<p dir="ltr">Berikut keterangan resmi Presiden Joko Widodo tersebut :</p>
<p dir="ltr"><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa se-Tanah Air,</em></p>
<p dir="ltr"><em>Pagi tadi, saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah:</em><br />
<em>– Urusan Penyederhanaan Perizinan;</em><br />
<em>– Urusan Persyaratan Investasi;</em><br />
<em>– Urusan Ketenagakerjaan;</em><br />
<em>– Urusan Pengadaan Lahan;</em><br />
<em>– Urusan Kemudahan Berusaha;</em><br />
<em>– Urusan Dukungan Riset dan Inovasi;</em><br />
<em>– Urusan Administrasi Pemerintahan;</em><br />
<em>– Urusan Pengenaan Sanksi;</em><br />
<em>– Urusan Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM;</em><br />
<em>– Urusan Investasi dan Proyek Pemerintah; serta</em><br />
<em>– Urusan Kawasan Ekonomi.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Pertama, </em><em><strong>setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja*, sehingga *kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Apalagi di tengah pandemi </em><em>(Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, <strong>Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran</strong>.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan <strong>memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas.</strong></em><br />
<em>&#8211; Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel. </em></p>
<p dir="ltr"><em>&#8211; Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.</em></p>
<p dir="ltr"><em>&#8211; Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan, akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. </em><br />
<em>&#8211; Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan <strong>mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang (Cipta Kerja) ini dan hoaks di media sosial. </em></p>
<p dir="ltr"><em>Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam? Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya? Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK (melakukan pemutusan hubungan kerja) kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK. Sedangkan, <strong>perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.</em><br />
<em>Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah/PP dan Peraturan Presiden/Perpres. Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita, pemerintah, membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.</em></p>
<p dir="ltr"><em><strong>Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka</strong>.</em></p>
<p dir="ltr"><em>Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, <strong>silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK.</strong></em></p>
<p dir="ltr"><em>Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.</em><br />
<em>Terima kasih.</em><br />
<em>Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p dir="ltr"><strong><em>Presiden RI</em></strong><br />
<strong><em>Ir. Joko Widodo</em></strong></p>
<p dir="ltr"><em><strong>(sumber : presidenri.go.id)</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-presiden-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dan-atas-disinformasi-yang-beredar/">Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja dan Atas Disinformasi yang Beredar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Didemo, Gubernur Sumbar Nyatakan Tolak UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/setelah-didemo-gubernur-sumbar-nyatakan-tolak-uu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 14:22:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Setelah didemo selama dua hari usai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun menyampaikan pernyataan sikap penolakan secara resmi....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/setelah-didemo-gubernur-sumbar-nyatakan-tolak-uu-cipta-kerja/">Setelah Didemo, Gubernur Sumbar Nyatakan Tolak UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Setelah didemo selama dua hari usai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun menyampaikan pernyataan sikap penolakan secara resmi.</p>
<p dir="ltr">Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.</p>
<p dir="ltr">Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kena oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_211627.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-75508" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_211627.jpg" alt="" width="640" height="986" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_211627.jpg 640w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_211627-195x300.jpg 195w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a></p>
<p dir="ltr">Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumalera Barat menyampalkan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.</p>
<p dir="ltr">Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI)<strong>.(mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/setelah-didemo-gubernur-sumbar-nyatakan-tolak-uu-cipta-kerja/">Setelah Didemo, Gubernur Sumbar Nyatakan Tolak UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unjuk Rasa Berjalan Tertib, Kapolres Apresiasi Komitmen Mahasiswa</title>
		<link>https://prokabar.com/unjuk-rasa-berjalan-tertib-kapolres-apresiasi-komitmen-mahasiswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 12:11:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75503</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnamo mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Tanah Datar. Apresiasi itu ia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/unjuk-rasa-berjalan-tertib-kapolres-apresiasi-komitmen-mahasiswa/">Unjuk Rasa Berjalan Tertib, Kapolres Apresiasi Komitmen Mahasiswa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar &#8211;</strong> Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnamo mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Tanah Datar. Apresiasi itu ia berikan karena penyampaian aspirasi oleh mahasiswa sesuai dengan komitment bersama dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Saya kira ini sebagai komitment kita bersama, sejak awal pelaksanaan kegiatan adek adek menyampaikan aspirasi dengan baik dan kita kawal sampai dengan selesai, dan kembali ke tempat masing masing dengan selamat,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Tanah Datar menolak UU Cipta Kerja berlansung di DPRD Tanah Datar, kamis (8/10). Berbeda dengan daerah lain, unjuk rasa berjalan tertib dari awal hingga akhir penyampaian aspirasi.</p>
<p>Kepada Wakil Rakyat di Parlemen Tanah Datar, mahasiswa yang diwakili ketua BEM IAIN Batusangkar menyerahkan petisi terkait penolakan mereka terhadap OmnibusLaw atau UU Cipta Kerja. Dimana petisi tersebut berisikan beberapa point penolakan terhadap UU yang baru saja ketok palu oleh anggota DPR RI.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah juga sampai saat ini kita masih aman aman saja kawan kawan. Kepercayaan yang kita bangun bersama tadi alhamdulillah terealisasi sampai saat ini. Kami akan menyerahkan petisi, dan kami meminta pernyataan sikap melalui video bahwasannya rakyat Tanah Datar, DPRD Tanah Datar menolak keras dan mosi tidak percaya terhadap omnibuslaw tersebut,&#8221; sampai Ketua BEM IAIN Batusangkar melalui alat pengeras suara.</p>
<p>Sementara itu, Rony Mulyadi saat menemui mahasiswa di halaman kantor DPRD Tanah Datar mengatakan jika pada prinsipnya pihaknya akan menampung aspirasi mahasiswa dan akan ditindak lanjuti ke DPR RI.</p>
<p>&#8220;Secara prinsipnya, kami menerima petisi dari kawan kawan dan akan kami tanda tangani dan akan kami tindak lanjuti ke DPR RI,&#8221; ucapnya dihadapan seratusan mahasiswa yang berunjuk rasa.</p>
<p>Usai menyerahkan petisi kepada ketua DPRD Tanah Datar yang didampingi unsur pimpinan DPRD dan anggota serta Kapolres Tanah Datar, mahasiswa lansung membubarkan diri secara tertib.</p>
<p>Sebelumnya, sejak pukul 10.00 WIB seratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Sumatera Barat yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Tanah Datar melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Tanah Datar. Aksi mahasiswa ini sempat terhenti saat waktu salat zuhur tiba, dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Dalam Orasinya, mereka menyuarakan penolakan omnibuslaw atau UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI karena dianggap tidak memihak kepada buruh, terutama kaum perempuan<strong>. (eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/unjuk-rasa-berjalan-tertib-kapolres-apresiasi-komitmen-mahasiswa/">Unjuk Rasa Berjalan Tertib, Kapolres Apresiasi Komitmen Mahasiswa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa Tanah Datar Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/aliansi-mahasiswa-tanah-datar-berunjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 05:43:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75481</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Seratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Sumatera Barat yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Tanah Datar melakukan aksi unjuk rasa di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliansi-mahasiswa-tanah-datar-berunjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja/">Aliansi Mahasiswa Tanah Datar Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar &#8211;</strong> Seratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Sumatera Barat yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Tanah Datar melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Tanah Datar, Kamis (8/10). Dalam Orasinya, mereka menyuarakan penolakan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.</p>
<p>Dalam unjuk rasa yang dilakukan, mahasiswa juga membawa spanduk yang bertuliskan mahasiswa Tanah Datar menolak Omnibus Law. Serta poster bertuliskan penolakan dalam bentuk lainnya.</p>
<p>Salah seorang orator menyuarakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan merampas hak-hak buruh. Selain itu juga tidak menghargai hak perempuan, terlebih perempuan yang tengah hamil.</p>
<p>Masih menurut orator, UU tersebut tidak menghargai pemerintah daerah, karena pekerja asing akan bebas masuk ke daerah tanpa perlu mendapat izin dari pemerintah setempat, cukup oleh perusahaan. Hal ini tentunya sangat merugikan dari daerah.</p>
<p>Kedatangan seratusan mahasiswa ini dikawal ketat aparat keamanan, dan pintu masuk DPRD juga sempat ditutup sebelum mahasiswa diperbolehkan masuk ke lingkungan kantor DPRD. Mahasiswa juga mendesak agar mereka ditemui oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_123843.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-75483" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_123843.jpg" alt="" width="640" height="360" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_123843.jpg 640w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201008_123843-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></a></p>
<p>&#8220;Kepada adik-adik, kami mohon maaf. Karena ketua DPRD saat ini tengah ada acara di Kota Bukitinggi. Saya Wakil Ketua DPRD, yang akan menyambut adik-adik semua, silahkan untuk masuk,&#8221; ucap Anton Yondra.</p>
<p>Meski telah diperbolehkan masuk, namun mahasiswa ngotot agar mereka ditemui oleh Ketua DPRD, bukan Wakil Ketua DPRD.</p>
<p>Pantauan prokabar.com di lokasi unjuk rasa, penyampaian aspirasi mahasiswa dikawal ketat oleh seratusan anggota kepolisian. Pagi menjelang siang, unjuk rasa yang dilakukan masih aman dan terkendali<strong>.(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliansi-mahasiswa-tanah-datar-berunjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja/">Aliansi Mahasiswa Tanah Datar Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kelompok Cipayung di Padang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/kelompok-cipayung-di-padang-tolak-uu-cipta-kerja-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 16:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#cipayung]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#RUUCiptaKerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Organisasi mahasiswa ekstra kampus, yang tergabung dalam kelompok Cipayung plus, mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah diketuk palu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kelompok-cipayung-di-padang-tolak-uu-cipta-kerja-ini-alasannya/">Kelompok Cipayung di Padang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Organisasi mahasiswa ekstra kampus, yang tergabung dalam kelompok Cipayung plus, mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah diketuk palu DPR. Mahasiswa ini menilai, pemerintah sebaiknya fokus dalam penanganan covid 19.</p>
<p>&#8220;Kami menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut, karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan banyaknya poin poin yang kontroversial,&#8221; sebut gabungan organisasi mahasiswa itu melalui pernyataan sikapnya.</p>
<p>Kelompok Cipayung ini terdiri dari organisasi PMII, GMNI, HMI, PMKRI, GMKI dan IMM.</p>
<p>&#8220;Mengecam keras disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi covid 19 yang meningkat,&#8221; kata mahasiswa ini.</p>
<p>Sedangkan pada poin 3 pernyataan sikap, kelompok Cipayung mendesak pemerintah untuk fokus penanganan covid 19 dalam tempo sesingkat-singkatnya.</p>
<p>Selain mengeluarkan pernyataan sikap organisasi mahasiswa ini juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Sumbar pada Kamis (8/9). Jumlah massa diperkirakan mencapai 800 orang mahasiswa.</p>
<p>Aksi unjuk rasa juga sudah dilakukan mahasiswa dari BEM se Sumatera Barat. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.(laf)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kelompok-cipayung-di-padang-tolak-uu-cipta-kerja-ini-alasannya/">Kelompok Cipayung di Padang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelajar di Kota Padang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/pelajar-di-kota-padang-ikut-demo-tolak-omnibus-law-di-dprd-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 12:47:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#tolakruuciptakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75445</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Seribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Padang, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelajar-di-kota-padang-ikut-demo-tolak-omnibus-law-di-dprd-sumbar/">Pelajar di Kota Padang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Seribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Padang, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (4/3).</p>
<p>Dari pantuan Prokabar.com dilapangan, sejumlah massa tampak membawa spanduk berbentuk penolakan. Seperti &#8220;Cakak wak lah pak&#8221;.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-75446" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/22DF1EC3-8C38-4F68-A696-FC8CFD0DBD09-1024x604.jpeg" alt="" width="1000" height="590" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/22DF1EC3-8C38-4F68-A696-FC8CFD0DBD09-1024x604.jpeg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/22DF1EC3-8C38-4F68-A696-FC8CFD0DBD09-300x177.jpeg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/22DF1EC3-8C38-4F68-A696-FC8CFD0DBD09-768x453.jpeg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/22DF1EC3-8C38-4F68-A696-FC8CFD0DBD09.jpeg 1100w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Bahkan, sejumlah pelajar turut serta dalam aksi tersebut. Dari puluhan siswa, masih ada dari mereka mengenakan seragam sekolah.</p>
<p>Mereka tetap bertahan dibarisan meski diguyur hujan, saat berorasi.</p>
<p>Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang dibahas DP RI untuk dijadikan undang-undang.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-75447" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/37181D7A-9C71-4678-9383-99DCD5C313FD-1024x576.jpeg" alt="" width="1000" height="563" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/37181D7A-9C71-4678-9383-99DCD5C313FD-1024x576.jpeg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/37181D7A-9C71-4678-9383-99DCD5C313FD-300x169.jpeg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/37181D7A-9C71-4678-9383-99DCD5C313FD-768x432.jpeg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/10/37181D7A-9C71-4678-9383-99DCD5C313FD.jpeg 1280w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><br />
“DPRD Sumbar harus minta DPR RI untuk menolak RUU Omnibus Law,” teriak orator mahasiswa.</p>
<p>Menurutnya, RUU Omnibus Law yang akan disahkan lebih berbahaya dibandingkan virus corona yang saat ini tengah merebak.</p>
<p>Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Bakri Bakar yang mendatangi massa mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut melalui surat ke DPR RI. “Kami akan kirimkan tuntutan adik-adik mahasiswa ke Jakarta, saya jamin sampai,” katanya. (<b>gas</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pelajar-di-kota-padang-ikut-demo-tolak-omnibus-law-di-dprd-sumbar/">Pelajar di Kota Padang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buka Peluang Investasi Lewat Omnibus Law Ciptaker Untuk Perbaiki Pertumbuhan Ekonomi</title>
		<link>https://prokabar.com/omnibus-law-ciptaker-buka-peluang-investasi-perbaiki-pertumbuhan-ekonomi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 08:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pemerintah telah berinisiatif mendorong lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Undang-undang itu merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk mempermudah investasi yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/omnibus-law-ciptaker-buka-peluang-investasi-perbaiki-pertumbuhan-ekonomi/">Buka Peluang Investasi Lewat Omnibus Law Ciptaker Untuk Perbaiki Pertumbuhan Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah telah berinisiatif mendorong lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Undang-undang itu merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan kerja baru.</p>
<p>Secara literatur, Omnibus Law (OBL) akan menjadi sumber hukum terbesar yang memayungi Undang-Undang lain di Indonesia. Omnibus law ini bakal mengganti, merevisi atau mencabut Undang-Undang lain yang sekiranya telah mengalami masa kedaluarsa atau sudah tidak mampu memangku sejumlah permasalahan yang ada.</p>
<p>Tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja, adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat proses percepatan ekonomi. Presiden ingin percepatan ekonomi lebih dari saat ini. Kebijakan ini, terutama ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas, serta tentunya meningkatkan kesejahteraan pekerja.</p>
<p>Melalui RUU Omnibus law, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini maka akan dapat menggenjot sektor lainnya. Sama halnya dengan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. RUU ini memiliki tujuan untuk memberikan perizinan berusaha serta iklim usaha yang makin kondusif</p>
<p>Ekonom Prof Firwan Tan, dalam dialog di sebuah stasiun TV menilai saat ini pro kontra yang terjadi terhadap OBL karena orang masih alergi dengan terobosan dan pembaruan. &#8220;Apalagi yang membahas UU OBL ini orang yang di ada DPR saja. Masyarakat awam kan tidak tahu bagaimana persisnya,&#8221; kata Firwan Tan.</p>
<p>Sebagai ekonom, katanya, akibat Pandemi Covid-19, semua negara terdampak, perekonomian anjlok. Namun bedanya dengan negara lain, tabungan atau cadangan devisanya banyak, sementara kita tak ada.</p>
<p>&#8220;Artinya apa, bagi negara yang pertumbuhannya menurun, harus cepat recoveri. Dan salah satu strategi yang sangat esensial, untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, ketidakseimbangan, harus mengenjot investasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat ini, negara yang butuh investasi untuk mengenjot ekonomi saling rebutan mendekati negara-negara kaya agar investasi masuk.</p>
<p>&#8220;Sekarang tinggal kita, apakah akan menunggu atau proaktif mengejar investasi itu. Kalau menunggu, kalau tidak akan bangkrut, paling kurang negara kita akan seperti saat revolusi,&#8221; katanya lagi.</p>
<p>Dijelaskan, kalau mau pro aktif tentu harus berubah. Salah satu model atau strategi mengejar investasi itu adalah dengan omnimbus law yang memangkas dan menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan memberi insentif bagi investor.</p>
<p>Selama ini, lanjutnya ketika kita membawa investor apalagi pihak asing, perizinannya sangat sulit. Dapat izin pemkab, terkendala di provinsi, dapat di provinsi, di pusatnya mandeg. Akhirnya berputar-putar disitu saja dan investor pun angkat tangan.</p>
<p>&#8220;Ini saya alami sendiri ketika membawa pihak asing untuk berinvestasi hydropower di Kerinci tahun 2000 lalu. Namun karena birokrasinya sangat berbelit, hingga akihirnya mereka angkat kaki dan sampai sekarang tidak ada yang mengelola lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Jadi dengan omnimbus law, diharap semua birokrasi diputus dan disederhanakan, sehingga mempermudah masuknya investasi untuk pemulihan ekonomi apalagi pasca pandemi covid-19 ini.</p>
<p>Dia menegaskan bahwa urgensi dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat.</p>
<p>Pasalnya RUU tersebut merupakan jawaban dari berbagai persoalan, salah satunya tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang kerap jadi penghambat iklim investasi di Indonesia serta menjawab bonus demografi usia produktif.</p>
<p>&#8220;Omnibus law tak hanya memberikan keuntungan di satu sektor. Namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia,&#8221; pungkasnya.<strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/omnibus-law-ciptaker-buka-peluang-investasi-perbaiki-pertumbuhan-ekonomi/">Buka Peluang Investasi Lewat Omnibus Law Ciptaker Untuk Perbaiki Pertumbuhan Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumbar Datangi Aksi Mahasiswa Tolak Omnibus Law</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-dprd-sumbar-datangi-aksi-mahasiswa-tolak-omnibus-law/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 13:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Demo]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62373</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Meski mentari bersinar sangat terik, tak menyurutkan langkah Ketua DPRD Sumbar Supardi, mendatangi sekitar 250 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Sumatera...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dprd-sumbar-datangi-aksi-mahasiswa-tolak-omnibus-law/">Ketua DPRD Sumbar Datangi Aksi Mahasiswa Tolak Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Meski mentari bersinar sangat terik, tak menyurutkan langkah Ketua DPRD Sumbar Supardi, mendatangi sekitar 250 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Sumatera Barat, yang sedang berorasi menolak Omnibus Law, di luar pagar bagian utara gedung tersebut, Rabu (11/3).</p>
<p>Ini adalah kali kedua mahasiswa mendatangi gedung rakyat tersebut. Sayangnya kali pertama ketua DPRD dan anggota lainnya sedang melakukan tugas kedewanan ke luar provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>Namun kali ini, tanpa sungkan Supardi dalam menemui mahasiswa awalnya didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Irsyad Safar, serta Wakil Ketua Komisi 1 Eviyandri Rajo Budiman dan Ketua Komisi V Yusuf Abit, sampai di depan kawat berduri yang berada didepan pintu gerbang utara tersebut.</p>
<p>Setelah mendengarkan orasi dari mahasiswa yang disampaikan korlap Rizji dari salah satilu universitas negri di kita Padang, dengan pembawa acara Riki dari salah satu perguruan tinggi swasta didaerah ini, sekitar 10 menit, ketua DPRD Sumbar Supardi meminta izin pada aparat keamanan untuk mendatangi para pengunjuk rasa dan menerima draft tuntutan mahasiswa.</p>
<p>Diminta untuk menanda tangani tuntutan mahasiswa, ketua DPRD SuPardi dan wakil ketua Suwirpen Suub, Irsayad Syafar serta pimpinan komisi Eviyandri Rajo Budiman dan Yusuf Abit menganbil berkas tuntutan untuk dicermati sekitar 30 menit, selanjutnya membuat surat pengantar untuk dilanjutkan pada Presiden, DPR-Ri Serta kementrian, dengan nomor 265/FPP/DPRD-2020, yang ditamda tangani ketua DPRD.</p>
<p>Ketika menemui mahasiswa, ketua DPRD Sumbar berterimakasih pada aktifis yang mau berjuang untuk kepentingan rakyat, pada dasarnya DPRD tetap akan memfasilitasi dan melanjutkan tuntutan mahsiswa,karena kebijakan ada pada pemerintah pusat</p>
<p>&#8220;Kami pasti akan menerima dan melanjutkan aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun yang disampaikan mahasiswa, karena itu sudah merupakan kewajiban kani sebagai wakil rakyat,&#8221; tutur Supardi.</p>
<p>Ditambahkannya, DPRD Sumbar tidak punya kewenangan dalam memutuskan atau membatalkan produck undang-undang, karena itu nerupakan kewenanagan pemerintah pusat.</p>
<p>&#8220;Kami tau apa yang adek-adek sampaikan saat ini akan kami dukung, namun kita memiliki kewenangan masing-masing, nanun apa yang disampaikan tetap kepada instansi terkait, namun secara pribadi-pribadi untuk menolak omnbus law,&#8221; tegas Supardi.</p>
<p>Ketika Supardi memberikan surat pengantar dihadapan mahasiswa, semua pesert demo merasa senang dan terharu.</p>
<p>Aksi ditutup dengan fotto bersama para mahasiswa dengan pimpinan DPRD Sumbar, namun mahasiswa tetap menunjukkan kuarang puas.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dprd-sumbar-datangi-aksi-mahasiswa-tolak-omnibus-law/">Ketua DPRD Sumbar Datangi Aksi Mahasiswa Tolak Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPD RI Akan Kawal Pembahasan Draf Omnibus Law</title>
		<link>https://prokabar.com/dpd-ri-akan-kawal-pembahasan-draf-omnibus-law/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 17:51:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61069</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Merugikan Daerah, dinamika pembahasan draf RUU Cipta Kerja / Omnibus Law yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-ri-akan-kawal-pembahasan-draf-omnibus-law/">DPD RI Akan Kawal Pembahasan Draf Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Merugikan Daerah, dinamika pembahasan draf RUU Cipta Kerja / Omnibus Law yang diajukan pemerintah diharapkan tidak menjadikan RUU ini untuk tidak berpihak kepada daerah. Hal itu diungkap pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (27/2).</p>
<p class="p1"><span class="s1">DPD RI sebagai bagian dari daerah perlu mengawal draft RUU Cipta Kerja ini sehingga daerah tidak dirugikan. Banyak hal yang menjadi perhatian dari daerah terutama pengaturan investasi di daerah, tenaga kerja asing yang masuk ke daerah dan yang tidak kalah penting yaitu bagaimana omnibus law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan bagi daerah khususnya dan Indonesia umumnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI telah diputuskan, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah, akan melibatkan semua alat kelengkapan/Komite dengan leading sector-nya di Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI,&#8221; kata ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattaalitti saat memimpin Sidang Paripurna didampingi, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Senada dengan itu, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori menekankan bahwa terkait dengan RUU Cipta Kerja, DPD RI harus menyusun pandangan secara kelembagaan dan dalam penyusunan pandangan itu harus dilakukan lintas Komite bersama PPUU mengingat sangat luasnya bidang RUU Cipta Kerja tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masing-masing Komite dapat membahas muatan dari RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, sehingga nanti semua pandangan dan pendapat dari Komite akan dibahas secara mendalam bersama PPUU, jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” tukas Senator asal Sumatera Barat itu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada Sidang Paripurna ini, mengagendakan laporan tugas kegiatan dari setiap alat kelengkapan DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020. Komite I DPD RI melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, kemudian Komite II DPD RI melaporkan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sedangkan Komite III DPD RI melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Komite IV DPD RI RUU menyusun tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berharap seluruh alat kelengkapan dapat mengoptimalkan kegiatan yang telah teragendakan<span class="Apple-converted-space">  </span>dan melaksanakan seluruh kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan mengedepankan tertib administrasi, Selamat bertugas kembali ke daerah, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” tutup Lanyalla. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-ri-akan-kawal-pembahasan-draf-omnibus-law/">DPD RI Akan Kawal Pembahasan Draf Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law Diinisiasi, Tingkatkan Investasi Negara</title>
		<link>https://prokabar.com/omnibus-law-diinisiasi-tingkatkan-investasi-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2020 09:11:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59734</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai visi yang strategis untuk mendukung sektor properti. Ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/omnibus-law-diinisiasi-tingkatkan-investasi-negara/">Omnibus Law Diinisiasi, Tingkatkan Investasi Negara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai visi yang strategis untuk mendukung sektor properti.</p>
<p>Ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian. Begitupun hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.</p>
<p>&#8220;Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia,&#8221; ujar Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya.</p>
<p>Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah ikut menyusun Undang-Undang Omnibus Law untuk Cipta Lapangan Kerja.</p>
<p>&#8220;Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi _bottleneck_ yang selama ini menghambat investasi. Sehingga diharapkan dapat lebih sederhana, komprehensif dan menyeluruh dari mulai penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, pengadaan tanah serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kebijakan Omnibus Law di bidang pertanahan, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ATR/BPN, akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti.</p>
<p>Salah satunya adalah dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.</p>
<p>Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa arah kebijakan pertanahan akan disesuaikan dengan fokus pemerintah yang ingin mempermudah pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Melalui Omnibus Law, hak yang diberikan kepada warga negara asing adalah hak pakai. Di mana terdapat pula perubahan waktu dan dengan catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Matsubara Akinori selaku perwakilan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang mengatakan bahwa betapa pentingnya hubungan Jepang dan Indonesia dari sisi ekonomi.</p>
<p>&#8220;Kami sudah banyak terlibat dalam Real Estate Indonesia (REI) ini. Hubungan kerja sama dengan Indonesia terutama di bidang pertanahan, infrastruktur dan transportasi akan terus kami tingkatkan,” tutur Matsubara Akinori. (<b>beb</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/omnibus-law-diinisiasi-tingkatkan-investasi-negara/">Omnibus Law Diinisiasi, Tingkatkan Investasi Negara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law Ditargetkan Selesai Sebelum 100 Hari Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/omnibus-law-ditargetkan-selesai-sebelum-100-hari-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 12:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57147</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin lanjutan pembahasan Rapat Terbatas (ratas) mengenai omnibus law meminta agar naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/omnibus-law-ditargetkan-selesai-sebelum-100-hari-kerja/">Omnibus Law Ditargetkan Selesai Sebelum 100 Hari Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin lanjutan pembahasan Rapat Terbatas (ratas) mengenai<em> omnibus law</em> meminta agar naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat selesai dalam minggu ini. Kepala Negara juga menargetkan<em> omnibus law</em> ini selesai sebelum 100 hari kerja.</p>
</div>
<p>“Target kita harus selesai sehingga saya minta ada <em>time frame</em> yang jelas, kemudian kalau ada persoalan-persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” tutur Presiden saat memimpin Ratas Lanjutan Pembahasan Perkembangan Penyusunan <em>Omnibus Law</em> Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, Rabu (15/1) di Kantor Presiden, Provinsi Jakarta.</p>
<p>Hal kedua, Presiden juga meminta nanti terutama kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan seluruh kementerian yang berkaitan dengan komunikasi untuk juga melakukan pendekatan kepada organisasi-organisasi yang ada.</p>
<p>Dengan demikian, menurut Presiden, nantinya akan berjalan pararel antara nanti pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi yang ada.</p>
<div>
<p>“Saya juga yakin dengan reformasi perpajakan yang akan juga kita lakukan agar kita akan menjadi sebuah pusat gravitasi ekonomi regional maupun global karena memiliki sebuah daya tarik yang semakin tinggi dalam sebuah ekosistem berusaha, ekosistem berinvestasi yang memiliki, saya harapkan memiliki dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita,” pungkas Presiden di akhir pengantar. <b>(*)</b></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/omnibus-law-ditargetkan-selesai-sebelum-100-hari-kerja/">Omnibus Law Ditargetkan Selesai Sebelum 100 Hari Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait ‘Omnibus Law’, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title>
		<link>https://prokabar.com/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2019 08:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lapanganpekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan/">Terkait ‘Omnibus Law’, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan <em>unemployment benefit</em> yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari <em>job market</em>.</p>
<p>Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk <em>employment</em> ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan <em>cash benefit</em>. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada <em>job placement</em>, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).</p>
<p>Namun Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui <em>Omnibus Law</em>. “Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.</p>
<p>Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang <em>Omnibus Law</em> ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.</p>
<p>Kemudian yang kedua, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tentu terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat. Nah, kemudian juga terkait dengan simplifikasi daripada ekosistem untuk perizinan dan juga kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri.</p>
<p>Ia menjelaskan, selama ini usaha mikro kecil namanya kan saling berkelompok dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukumnya dalam bentuk perseroan terbatas yang disimplifikasi cara membuatnya, yaitu melalui <em>online</em> dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Tetapi  praktiknya, lanjut Airlangga, nanti bisa dilakukan oleh baik itu dinas, baik itu koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program, misalnya Program Mekaar atau UMi. Nah, selama ini usaha-usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara <em>online</em>.</p>
<p>“Nah, pendaftaran secara <em>online</em> ini difasilitasi, sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha. Karena yang namanya berisiko, kan usaha itu ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” terang Airlangga.</p>
<p>Menko Perekonomian menjelaskan, salah satu hal yang didorong melalui <em>Omnibus Law</em> Cipta Lapangan Kerja, sehingga usaha menengah dan kecil yang selama ini di jalur informal itu bisa masuk ke jalur formal, sehingga pembinaan oleh pemerintah melalui K/L dan yang lain bisa berjalan secara baik.</p>
<p>Kemudian juga terkait dengan hukum, Airlangga menegaskan,  hukum yang terkait dengan pidana itu tetap berlaku KUHP atau rasuah tetap berlaku Tipikor. Namun kalau untuk usaha tentu yang terkait denda itu secara <em>administrative law</em> tetapi kalau dia eksesif bisa diambil pencabutan terhadap izin usaha.</p>
<p>RUU Omnibus Law itu, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan daripada Prolegnas yang prioritas di tahun 2020.  Sesudah masa sidang pertama ini berjalan dan <em>Omnibus Law</em>, baik itu Cipta Lapangan Pekerjaan maupun Perpajakan diketok, maka supres-nya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan/">Terkait ‘Omnibus Law’, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Omnibus Law Libatkan 30 Kementerian dan Lembaga, Presiden Ingatkan Jangan Ada Pasal Titipan</title>
		<link>https://prokabar.com/ruu-omnibus-law-libatkan-30-kementerian-dan-lembaga-presiden-ingatkan-jangan-ada-pasal-titipan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2019 05:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[#regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55603</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada DPR RI pertengahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ruu-omnibus-law-libatkan-30-kementerian-dan-lembaga-presiden-ingatkan-jangan-ada-pasal-titipan/">RUU Omnibus Law Libatkan 30 Kementerian dan Lembaga, Presiden Ingatkan Jangan Ada Pasal Titipan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada DPR RI pertengahan Januari nanti mencakup 11 (sebelas) klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L).</p>
<p>Untuk itu, Presiden meminta agar visi besar dan <em>framework</em>-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron, terpadu.</p>
<p>“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, <em>ndak</em>. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” tegas Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).</p>
<p>Presiden juga mengingatkan agar dicek betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan.  Oleh sebab itu, Presiden meminta agar setelah ratas tersebut, Menko Perekonomian memimpin pendalaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan kepada DPR.</p>
<p>“Karena kita sampaikan ke DPR sekitar itu mungkin mungkin setelah tanggal 10 Januari mungkin,” sambung Presiden.</p>
<p>Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari <em>Omnibus Law </em>ini. “Dilihat, jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam <em>Omnibus Law</em>,” tegasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ruu-omnibus-law-libatkan-30-kementerian-dan-lembaga-presiden-ingatkan-jangan-ada-pasal-titipan/">RUU Omnibus Law Libatkan 30 Kementerian dan Lembaga, Presiden Ingatkan Jangan Ada Pasal Titipan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan Omnibus Law</title>
		<link>https://prokabar.com/permudah-izin-usaha-pemerintah-siapkan-omnibus-law/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 01:51:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#izinusaha]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=47463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. “Omnibus Law itu perlu penegasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/permudah-izin-usaha-pemerintah-siapkan-omnibus-law/">Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha.</p>
<p>“Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung.  Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (25/9) sore.</p>
<p>Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.</p>
<p>“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,” terang Darmin.</p>
<p>Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu. “Itulah Omnibus Law,” ujarnya.</p>
<p>Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/permudah-izin-usaha-pemerintah-siapkan-omnibus-law/">Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/247 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/16 queries in 0.025 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:51:37 by W3 Total Cache
-->