<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ombudsmansumbar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ombudsmansumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ombudsmansumbar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 13:41:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ombudsmansumbar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ombudsmansumbar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Efisiensi Anggaran, OPD di Tanah Datar Diminta Tetap Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/efisiensi-anggaran-opd-di-tanah-datar-diminta-tetap-lahirkan-inovasi-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 13:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Efisiensianggaran]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#inovasi]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM berharap Kepala OPD dan instansi terkait lainnya untuk melahirkan inovasi untuk pelayanan publik kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/efisiensi-anggaran-opd-di-tanah-datar-diminta-tetap-lahirkan-inovasi-pelayanan-publik/">Efisiensi Anggaran, OPD di Tanah Datar Diminta Tetap Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM berharap Kepala OPD dan instansi terkait lainnya untuk melahirkan inovasi untuk pelayanan publik kepada masyarakat meskipun saat ini terjadi efesiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Hal ini disampaikannya saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Penyerahan Anugerah Prediket Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan oleh Ombudsman RI, Rabu (19/3/2025) di Indojolito Batusangkar.</p>
<p>&#8220;Saya tidak meminta hal lain kepada bapak dan ibuk Kepala OPD, namun meminta untuk melahirkan terobosan dan inovasi untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat, efesiensi anggaran bukan alasan, namun juga menjadi pendorong untuk melahirkan program inovasi yang benar-benar bermanfaat,&#8221; sampainya.</p>
<p>Eka Putra juga memerintahkan kerjasama antar instansi ditingkatkan untuk mengatasi beberapa permasalahan ditengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Permasalahan sampah yang berserakan di pinggir jalan, seperti di jalan Simabur dan jalan di Salimpaung, Saya minta diatasi segera, meskipun berada di jalan Provinsi. Saya minta dinas terkait seperti Lingkungan dan PU PR, Camat dan bersama instansi terkait lainnya segera mengatasinya, sehingga jalan yang merupakan pintu masuk ke Tanah Datar nampak bersih,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tidak itu saja, Bupati juga menyinggung kondisi jalan raya kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di wilayah Tanah Datar banyak dalam kondisi rusak agar juga menjadi perhatian anggota DPRD Sumbar asal Tanah Datar ataupun Dapil Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;Masyarakat tidak mau tahu, bahwa jalan di wilayah Tanah Datar yang rusak perbaikannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, yang mereka tahu bahwa itu tanggungjawab Bupati dan Pemerintah Daerah. Dikesempatan ini, saya berharap disamping anggaran dari Provinsi, diharapkan juga bantuan dan langkah nyata dari anggota DPRD Provinsi Sumbar untuk membantu melalui dana Pokir serta mendorong Pemerintah Provinsi menganggarkan anggaran untuk perbaikan jalan di Tanah Datar,&#8221; sampai Bupati.</p>
<p>Sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar menyampaikan, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman perwakilan Sumbar yang langsung terjun ke OPD terkait, nilai pelayanan publik di Tanah Datar cukup baik.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan penilaian kami, Tanah Datar mampu meraih skor 93, angka ini cukup baik. Namun masih berada dibawah 2 daerah lainnya yang mampu meraih skor 95 dan 98. Ini tentunya menjadi PR bagi Tanah Datar untuk meningkatkan skornya paling tidak 6 poin lagi agar bisa meraih prestasi yang terbaik di Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Untuk meningkatkannya, ungkap Adel, ada beberapa faktor yang menjadi perhatian dan tentunya segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;Beberapa faktor atau variabel yang perlu ditingkatkan adalah kompetensi, peningkatan standar layanan baik manual atau digital, kapasitas penanganan pengaduan, serta beberapa hal lainnya,&#8221; sampainya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/efisiensi-anggaran-opd-di-tanah-datar-diminta-tetap-lahirkan-inovasi-pelayanan-publik/">Efisiensi Anggaran, OPD di Tanah Datar Diminta Tetap Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Datar Ranking 5 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/tanah-datar-ranking-5-kepatuhan-standar-pelayanan-publik-tahun-2022-se-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2023 04:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Kabupaten Tanah Datar mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat setelah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-datar-ranking-5-kepatuhan-standar-pelayanan-publik-tahun-2022-se-sumbar/">Tanah Datar Ranking 5 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Kabupaten Tanah Datar mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat setelah berhasil meraih posisi ke 5 se-Sumatera Barat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Herianti di Padang, dalam acara Penyerahan dan penyampaian penghargaan kepatuhan stamdar pelayanan publik pada UU 25 Tahun 2009 Senin, (13/2) kemarin.</p>
<p>Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Plt. Asisten III Jasrinaldi, Kabag Organisasi Irsyad, Kadis Kominfo Tanah Datar Yusrizal dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penilaian Ombudsman terhadap pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini Tanah Datar melejit luar biasa. Tanah Datar berhasil meraih nilai A (Kualitas Tertinggi) dengan 88,11 dan berada di Zona Hijau,&#8221; ujar Yefri herianti.</p>
<p>Yefri memuji kinerja dan upaya Tanah Datar dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik setelah mendapat poin rendah tahun lalu. Diketahui, sebelumnya di Tahun 2021, Tanah Datar berada di zona kuning dengan skor 76,30 atau nilai C.</p>
<p>&#8220;Kami melihat progres di Tanah Datar untuk mempersiapkan penilaian kepatuhan mulai 2021, saat itu kuning yang mengagetkan semua, padahal Tanah Datar jadi contoh dalam pelayanan publik tapi ternyata tiba-tiba dapat kuning&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Saya baca pemberitaan tentang pak Bupati yang menyampaikan terkait ASN selaku &#8220;pelayan masyarakat&#8221; &#8220;pelayan&#8221; &#8220;pelayan&#8221; itu luar biasa. Hal ini menjadi satu hal yg memberikan dampak yang baik. Saya berkeyakinan nilai-nilai ASN berakhlak itu sudah jadi yang mendarah daging di ASN Tanah Datar,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Yefri menjelaskan terkait indikator penilaian penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.</p>
<p>&#8220;Ini yang kita nilai Indikator Kinerja Utama dari masing-masing OPD, mau lihat dijalankan sesuai indeks, dan yang pasti standar pelayanan harus dimuat didalamnya dan dipahami seluruh unsur OPD dan ASN yang ada. 4 dimensi penilaian pertama, Kompetensi dan sarana prasanana. Kedua, standar pelayanan. Ketiga, Masyarakat terkait persepsi maladministrasi dan keempat, pengelolaan pengaduan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Di kesempatan tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut terkejut dengan hasil yang diterima Tanah Datar dalam penilaian tersebut. Pemerintah Tanah Datar, kata Bupati, akan berupaya untuk mendapatkan nilai terbaik.</p>
<p>&#8220;Sebagai kepala daerah kami kaget, tahun 2021 itu kuning tiba-tiba tahunya kita mendapat hijau (tahun 2022). Terima kasih sudah independen dalam penilaian, kami belum puas ingin lebih baik lagi, kalau bisa rangking pertama. Mohon dukungan bimbingan dan seluruh jajaran,&#8221; kata Bupati.</p>
<p>Bupati juga menjelaskan pelayanan telah menjadi hal utama yang ditanamkan pada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;Kami komit, tidak dibuat-buat tapi niat kami dalam pelayanan kepada masyarakat.<br />
Kami tidak tahu dinilai, inilah kami, kami selalu menekankan kepada seluruh ASN dari pimpinan sampai ke petugas K3 kita digaji untuk melayani masyarakat. Niatkan untuk ibadah dalam melayani, insyaAllah kita selamat dunia maupun akhirat,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Beberapa bulan setelah dilantik kami me-launching Program Peluk Tanda Diri (Pelayanan Tanah Datar di Ujung Jari)<br />
Harapan saya, dengan handphone dari rumah pun bisa melakukan pelayanan.</p>
<p>Tapi ini terdapat kendala, sejumlah daerah di Tanah Datar masih blank spot. Kalo jaringan ini okay, insyaAllah saya yakin kita Tanah Datar juara 1. Di OPD kami sudah menanamkan jiwa pelayan, namanya pelayan itu kita di bawah masyarakat,&#8221; tambahnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-datar-ranking-5-kepatuhan-standar-pelayanan-publik-tahun-2022-se-sumbar/">Tanah Datar Ranking 5 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beberapa Pegawai Terpapar Covid, Kantor Ombudsman Sumatera Barat Lockdown</title>
		<link>https://prokabar.com/beberapa-pegawai-terpapar-covid-kantor-ombudsman-sumatera-barat-lockdown/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2022 06:34:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#vky]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=100642</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dilocdown pada Senin (14/02/2022). Penutupan kantor tersebut dilakukan karena adanya beberapa orang yang diketahui positif Covid-19....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beberapa-pegawai-terpapar-covid-kantor-ombudsman-sumatera-barat-lockdown/">Beberapa Pegawai Terpapar Covid, Kantor Ombudsman Sumatera Barat Lockdown</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dilocdown pada Senin (14/02/2022). Penutupan kantor tersebut dilakukan karena adanya beberapa orang yang diketahui positif Covid-19.</p>
<p>“Untuk saat ini, pelayanan tatap muka kami tiadakan dan masyarakat yang akan melapor tetap akan kami layani melalui daring,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani saat dia hubungi prokabar.com.</p>
<p>Yefri mengatakan, penutupan pelayanan tatap muka tersebut dilakukan karena adanya asisten Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang positif Covid-19.</p>
<p>“Ada tiga orang yang diketahui positif Covid-19 dan hari ini seluruh asisten dan pegawai sedang melakukan tes PCR,” lanjutnya.</p>
<p>Untuk pelayanan daring sendiri, ia mengatakan masyarakat bisa menghubungi melalui call center di nomor 137 atau nomor WA 08119553737.</p>
<p>“Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui email Ombudsman di pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id,” lanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, untuk masyarakat yang sudah terlanjur berada di kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, akan difasilitasi laptop dan jaringan untuk berkomunikasi dengan asisten melalui zoom atau video call. <strong>(vky)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beberapa-pegawai-terpapar-covid-kantor-ombudsman-sumatera-barat-lockdown/">Beberapa Pegawai Terpapar Covid, Kantor Ombudsman Sumatera Barat Lockdown</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Lakukan Pengawasan  Penerimaan CPNS 2021</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-lakukan-pengawasan-penerimaan-cpns-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 15:44:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#cpns2021]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90081</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pemantauan dan pengawasan dalam Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-lakukan-pengawasan-penerimaan-cpns-2021/">Ombudsman Sumbar Lakukan Pengawasan  Penerimaan CPNS 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pemantauan dan pengawasan dalam Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah.</p>
<p>Dalam waktu dekat, Ombudsman akan segera membuka posko pengaduan terkait seleksi CPNS 2021.</p>
<p>Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan setiap penerimaan CPNS, Ombudsman akan melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat, terutama masyarakat yang dirugikan selama proses pelaksanaan CPNS nantinya.</p>
<p>&#8220;Keterbukaan informasi mulai dari kebutuhan pegawai, formasi jabatan dan jurusan selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkadang memiliki penafsiran yang berbeda-beda, baik pemerintah sebagai user pegawai maupun pemerintah sebagai penyedia pegawainya.&#8221; ungkapnya, Kamis (1/7).</p>
<p>Lebih lanjut, ia mencontohkan, kementerian pendidikan memiliki standar dalam penetapan seorang guru begitu juga kementerian kesehatan juga punya sendiri, namun pelaksanaannya pemerintah daerah merujuk pada kementerian PAN RB.</p>
<p>&#8221; Masyarakat atau pelamar juga dapat memantau hal tersebut, jika menemukan kecurangan atau keculasan dari Pemerintah agar segera dilaporkan, masa sanggah yang disediakan panitia adalah waktunya, namun jika tidak mendapatkan tindaklanjut, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman,&#8221; tambah Yunes.</p>
<p>Potensi maladministrasi tidak memberikan pelayanan, tidak patut, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum lainnya menjadi kerawanan di setiap penerimaan CPNS, makanya butuh pengelolaan pengaduan yg baik dalam hal ini.</p>
<p>Yunes juga menambahkan dalam hal formasi guru dan tenaga kesehatan, tahun ini adanya validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik. Pada tahun 2019 ada 21 laporan yang disampaikan ke Ombudsman Sumbar 18 laporan yang dilanjutkan ke pemeriksaan dan 3 laporan pada tahap konsultasi.</p>
<p>Pada tahun 2020, terdapat 6 laporan/pengaduan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, pembatalan kelulusan, berkaitan dengan nilai unjuk kerja (SKB), penundaan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus, dan pembatalan SKD, ujar yunes.</p>
<p>Pada tahun sebelumnya, ada pelamar yang telah lulus administrasi sampai pada pemberkasan CPNS, kemudian dinyatakan gagal karena jurusan yang tidak sesuai.</p>
<p>&#8220;Hal ini menjadi perhatian dan berpotensi adanya keculasan oleh oknum di panitia daerah maupun pusat dalam pelaksanaan CPNS ini,&#8221; imbuh Yunes.</p>
<p>Pelaksanaan CPNS tahun 2021 terdiri dari tiga tahapan seleksi, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT.</p>
<p>Pada tahun ini Pemerintah akan membuka lowongan untuk 707.622 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus akan dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri papua dan papua barat.</p>
<p>Ombudsman juga mengingatkan terkait formasi penyandang disabilitas yang sudah diperuntukan minimal 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. <strong>(rel)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-lakukan-pengawasan-penerimaan-cpns-2021/">Ombudsman Sumbar Lakukan Pengawasan  Penerimaan CPNS 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Kembali Terapkan WFH, Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-terapkan-wfh-ini-sebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2021 00:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#wfh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84732</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat kembali menerapkan work from home (WFH) secara penuh kepada pegawainya secara penuh untuk sementara waktu....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-terapkan-wfh-ini-sebabnya/">Ombudsman Sumbar Kembali Terapkan WFH, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat kembali menerapkan work from home (WFH) secara penuh kepada pegawainya secara penuh untuk sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan salah satu pegawai terpapar virus covid-19.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Ombudsman Republik Indonesia Sumatra Barat Yefri Heriani membenarkan hal tersebut. Layanan secara interaksi langsung ditiadakan mulai, Senin (5/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirinya<span class="Apple-converted-space">  </span>menyampaikan, setelah mendapat kabar kalau salah satu pegawai terpapar Covid-19, Minggu (4/4) malam. Pihaknya langsung menghubungi Lab Unand agar esok semua pegawai di lingkungan Ombudsman Sumbar dilakukan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium Universitas Andalas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sementara itu kami mengimbau pelapor atau tamu kami yang berkunjung minggu kemaren khususnya dengan staf kami tersebut dapat segera berkoordinasi dan dapat juga melakukan test usap&#8221; katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, langkah cepat dan antisipasi dalam penyebaran virus ini menjadi penting, keselamatan nyawa lebih utama.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ada sekitar 21 orang pegawai dan dua orang anak magang di kantor kami dengan kondisi yang berbagai macam, ada yang hamil, dan menyusui juga” imbuh Yefri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Yunesa Rahman, penerapan WFH akan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, untuk itu pihaknya akan memaksimalkan layanan daring sampai hasil tes pcr keluar,</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mulai senin, pelayanan publik di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat<span class="Apple-converted-space">  </span>dilakukan melalui saluran daring, baik hotline, email, dan media sosial di Instagram dan Faceebok @ombudsmanri137_sumbar atau kontak hotline 0811955373,” tutup Yunes. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-terapkan-wfh-ini-sebabnya/">Ombudsman Sumbar Kembali Terapkan WFH, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Lembaga Bentukan UU di Sumbar Pastikan Kawal dan Luruskan Disinformasi Soal Vaksinisasi</title>
		<link>https://prokabar.com/empat-lembaga-bentukan-uu-di-sumbar-pastikan-kawal-dan-luruskan-disinformasi-soal-vaksinisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 03:01:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Proses vaksinisasi akan dimulai, tak kecuali di Sumatera Barat. Namun berbagai disinformasi soal program vaksinasi masih menjamur, disinformasi menguat pada berbagai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/empat-lembaga-bentukan-uu-di-sumbar-pastikan-kawal-dan-luruskan-disinformasi-soal-vaksinisasi/">Empat Lembaga Bentukan UU di Sumbar Pastikan Kawal dan Luruskan Disinformasi Soal Vaksinisasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Proses vaksinisasi akan dimulai, tak kecuali di Sumatera Barat. Namun berbagai disinformasi soal program vaksinasi masih menjamur, disinformasi menguat pada berbagai media sosial.</p>
<p>Dalam mengatasi masalah ini, pemangku kepentingan di daerah, dinilai belum mengambil peran yang optimal. Merespon hal tersebut, beberapa lembaga negara bentukan UU seperti, Ombudsman Sumatera Barat, Komisi Informasi Sumatera Barat, Komnas HAM dan KPID Sumatera Barat, tergabung pada “Cluster Pengawasan Covid-19” bertekad ambil andik meluruskan disinfornasi soal vaksin covid-19, Selasa (12/1) di Ombudsman Sumbar Jalan Sawahan Padang.</p>
<p>Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, vaksinasi sebagai upaya menyiapkan masyarakat terhadap serangan virus korona yang belum berhenti sampai hari ini.</p>
<p>&#8220;Tujuan vaksinisasi mulia untuk selamatkan, sehatkan dan tangguhkan masyarakat di masa pandemi covid-19. Vaksin pun sudha melewati uji klinis dan label halal dari MUI, mestinya tidak ada lagi simpang siur informasi tentang vaksin, tapi masih banyak hoaks dan informasi menyesatkan di ruang media sosial, &#8221; ujar Yefni saat pertemuan berkala empat lembaga bentukan UU.</p>
<p>Yefni mengharaokan harus ada upaya masih meluruskan soal vaksinisasi covid-19.</p>
<p>&#8220;Gubernur dan bupati serta walikota harus mengatisipasi dan menggerakan corong pemerintah untuk menyampaikan informasi benar dan nyata tentang vaksin, jangan corong pemerintah kalah dari hoaks yang jelas tak benar dan menyesatkan masyarakat,&#8221; ujar Yefni.</p>
<p>Kepala Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mendesak pemerintahan di semua tingkatan untuk mengedukasi dan mempromosikan program vaksinasi dengan melibatkan tokoh agama, MUI Sumatera Barat, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan dan ahli yang kompeten.</p>
<p>&#8220;Harus libatkan semua kalangan untuk menghantao informasi menyesatkan yang sudah viral itu, &#8221; ujar Sultanul.</p>
<p>Menurut Ketua Komisi Informasi Sumbar informasi tentang covid-19 adalah informasi serta merta karena dampaknga untuk masyarakat banyak.</p>
<p>&#8220;Ayo berikan informasi benar dan benar ke publik. Informasi tentang vaksinisasi covid untuk .enghindari kekacauan informasi yang diterima masyarakat, &#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Ombudsman Sumatera Barat, KI Sumatera Barat, Komnas HAM dan KPID Sumatera Barat kata Ketua KPID Sumbar Afriendi pasrikan berkomitmen untuk mengawal berjalannya program vaksinisasi di Sumatera Barat.</p>
<p>&#8220;Baik soal informasinya penayangannya dan pelayanan vaksinasi, Dinas Kesehatan mesti menyiapkan tenaga vaksinator yang berkualitas, terlatih, dan mengikuti secara ketat SOP yang ada, &#8220;ujar Afriendi.</p>
<p>Lembaga penyiaran kata Afriendi diharapkan, dapat mengambil peran optimal untuk memproduksi atau memberikan informasi yang valid terkait dengan program vaksinisasi Covid 19. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/empat-lembaga-bentukan-uu-di-sumbar-pastikan-kawal-dan-luruskan-disinformasi-soal-vaksinisasi/">Empat Lembaga Bentukan UU di Sumbar Pastikan Kawal dan Luruskan Disinformasi Soal Vaksinisasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat: Mengawal Pelayanan Publik Di Masa Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-sumatera-barat-mengawal-pelayanan-publik-di-masa-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 10:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79702</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang termaktup dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-sumatera-barat-mengawal-pelayanan-publik-di-masa-covid-19/">Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat: Mengawal Pelayanan Publik Di Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang termaktup dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini tentu menjadi catatan kritis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di akhir tahun 2020. Pemenuhan standar pelayanan publik semakin mendapatkan tantangan dengan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini dapat juga dilihat dari berbagai laporan masyarakat dimana tiga besar dugaan awal Maladministrasi yang dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan 103 laporan, penyimpangan prosedur 67 laporan dan penundaan berlarut 36 laporan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari 348 laporan yang selesai diperiksa pada tahun ini, 53,73% nya ditemukan Maladministrasi. Dalam hal ditemukan Maladministrasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta penyelenggara pelayanan publik sebagai<span class="Apple-converted-space">  </span>terlapor untuk segera melakukan penyelesaian pada saat pemeriksaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada tahun 2020 ini Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima 935 pengaduan masyarakat yang terdiri dari 265 laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik, 152 laporan masyarakat melalui posko daring, 337 konsultasi dan 181 surat tembusan yang mendapatkan respon/balasan dari Ombudsman Perwakilan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">265 laporan masyarakat yang masuk melalui Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) yang kemudian melalui proses verifikasi sesuai ketentuan undang-undang, dapat ditolak atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Artinya tidak semua laporan yang masuk akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pada periode ini laporan yang sampai pada tahap pemeriksaan berjumlah 217 laporan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya ada 152 laporan masyarakat yang masuk melalui posko daring pengaduan daring bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19. Hampir seluruh laporan masyarakat yang masuk ke posko daring ini berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunal (BLT), yang jumlahnya 148 laporan (97%). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ombudsman juga menerima 337 konsultasi masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik. Konsultasi ditujukan agar masyarakat mendapatkan penguatan melalui informasi yang diberikan oleh Ombudsman. Sehingga masyarakat dapat memutuskan tindakan apa yang akan mereka lakukan dalam merespon persoalannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam periode ini, lima besar penyelenggara pelayanan yang banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah sebanyak 111 (43%) laporan masyarakat, Kepolisian sebanyak 30 laporan (11%), Badan Pertanahan Nasional terdapat 28 laporan (10%), Lembaga Pendidikan Negeri terdapat 25 laporan (10%) dan BUMN/BUMD sebanyak 9 laporan (3%).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara lima teratas substansi yang dilaporkan adalah agraria dan pertanahan, pendidikan, , kepegawaian, kesejahteraan / jaminan sosial dan kepolisian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meskipun dalam masa pandemi covid-19, dan Ombudsman perwakilan telah mengembangkan dan mensosialisasikan prosedur penerimaan laporan masyarakat secara daring, namun partisipasi masyarakat untuk datang langsung melaporkan persoalan dugaan maladministrasi masih berada pada peringkat pertama. Selanjutnya terlihat adanya peningkatan penggunaan media whatsapp, surat dan email dalam penyampaian laporan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seperti tahun-tahun sebelumnya asal pelapor dan daerah instansi terlapor yang paling tinggi adalah kota Padang yang mencapai hampir 150 laporan, kemudian Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Bukittinggi dan Pasaman Barat. Dilanjutkan dengan 14 kab/kota lainnya di Sumatera Barat. <span class="Apple-converted-space">   </span></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk klasifikasi pelapor, artinya siapa yang datang/berkontak dengan Ombudsman dalam proses pelaporan, didominasi oleh laporan yang disampaikan oleh korban langsung/perorangan 200 laporan, kemudian oleh keluarga korban 28 laporan, kuasa hukum 23 laporan dan kelompok masyarakat 12 laporan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam tahun 2020 Ombudsman perwakilan juga mengembangkan berbagai upaya pencegahan maladministrasi dengan meminimalisir kontak langsung dengan penyelenggara ataupun masyarakat. Diantara kegiatan yang dilakukan adalah kajian cepat terkait saluran pengaduan internal di masing-masing pemerintah kab/kota termasuk provinsi terkait penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi. Kajian ini mengeluarkan saran yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi menyediakan saluran pengaduan dan personil yang ditunjuk untuk mengelolanya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tantangan bagi Penyelenggara </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ombudsman melihat tantangan besar bagi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara pada pandemi covid 19. Hal ini dikarenakan budaya kerja dari SDM yang ada, belum terlalu handal. Pada masa tanpa pandemi saja banyak persoalan apalagi dimasa pandemi dimana layanan semakin dituntut dilakukan lebih simpel dan cepat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, kehandalan dalam penggunaan teknologi juga menjadi tantangan. Bagaimana mengembangkan pelayanan yang berkualitas berbasis sistem teknologi jika SDM yang ada belum terbiasa dan gagap menghadapi perubahan tiba-tiba. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yang juga selalu menjadi tantangan dari penyelenggara pelayanan publik adalah aspek anggaran yang minim dialokasikan untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan peningkatan kapasitas penyelenggara dalam pelaksanaan tugasnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-sumatera-barat-mengawal-pelayanan-publik-di-masa-covid-19/">Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat: Mengawal Pelayanan Publik Di Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Lakukan Pemantauan Terkait Penerapan Prokes Covid-19 di Pilkada</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-lakukan-pemantauan-terkait-penerapan-prokes-covid-19-di-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2020 07:15:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78881</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pilkada benar-benar melakukan tanggungjawab pelayanan publiknya dengan memastikan keselamatan pemilih dari covid 19. Hasil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-lakukan-pemantauan-terkait-penerapan-prokes-covid-19-di-pilkada/">Ombudsman Sumbar Lakukan Pemantauan Terkait Penerapan Prokes Covid-19 di Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pilkada benar-benar melakukan tanggungjawab pelayanan publiknya dengan memastikan keselamatan pemilih dari covid 19. Hasil Pemantauan Ombudsman Sumbar Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak, tanggal 9 Desember 2020 di Sumatera Barat.</p>
<p>Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemantau cepat menggunakan form kuesioner, dengan 15 pertanyaan dan menggunakan metode observasi dan wawancara terbuka kepada Ketua KPPS di 48 TPS, ujar Yefri.</p>
<p>TPS tersebar di 10 Kecamatan, dan 2 Kota/Kabupaten (Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman) meliputi Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai, imbuh Yefri.</p>
<p>Temuan kajian ini adalah, dari 48 TPS ditemukan 16 TPS menerapkan maksimal protokol kesehatan dan 32 TPS belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan. Dari 48 TPS, ditemukan 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memberikan hak suara untuk membuka sarung tangan. Dari 48 TPS, ditemukan ada 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memilih untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS. Dari 48 TPS, ditemukan 8 TPS tidak mengatur kedatangan pemilih berdasarkan jadwal tertentu. Dari 48 TPS, ditemukan 9 TPS tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos, tambah Yefri.<br />
Yunesa Rahman selaku Kepala Keasistenan juga menyampaikan bahwa dalam temuan pantauan dari semua TPS adalah menyediakan tempat cuci tangan lengkap, menghimbau pemilih sebelum memasuki TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak memakainya. Petugas mengecek suhu tubuh, menyediakan alat coblos yaitu paku pada tiap bilik suara dan Petugas memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Ketersediaan bilik pemilihan khusus yang terletak diluar TPS bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius.</p>
<p>Selai itu, petugas memberikan sarung tangan bagi pemilih dan memastikan pemilih menggunakan sarung tangan tersebut selama berada di TPS, karena keterbatasan sarung tangan, sebagian TPS hanya memberikan 1 buah sarung tangan. Tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan di berbagai TPS tampak tidak seragam. Umumnya menggunakan plastik kresek yang beragam warna dan ukuran. Sementara hasil pengecekan tim Ombudsman Perwakilan Sumbar sebelum dilakukan pemilihan, ada kantong plastik yang disediakan oleh KPU. Pada tahapan akhir panitia menandai pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan dengan meneteskan tinta dijari pemilih, Imbuh Yunes.</p>
<p>Sedangkan temuan lainnya sebagai adalah tidak terdapat garis batas antara petugas dan pemilih dan garis jarak antrian saat masuk TPS. Kedatangan Tokoh Publik di TPS untuk memilih, diikuti oleh banyak media yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan (jarak).</p>
<p>Ada dua petugas KPPS yg reaktif berada diluar TPS namun jaraknya cukup dekat dengan TPS dan membantu mengisi data. Terkait hal tersebut Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS. Pintu masuk dan pintu keluar sama. Ada TPS yang tidak memiliki Hazmat (Alat Pelindung Diri).</p>
<p>Ada petugas yang tidak menggunakan sarung tangan, petugas tidak tegas mengatur jarak pemilih yang akan mencuci tangan. Meskipun diundangan telah ditentukan waktu datang ke TPS bagi pemilihan, namun petugas tetap melayani pemilih yang datang diluar jam yang telah ditentukan. Beberapa temuan bilik suara khusus (pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius) digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yang semestinya menjadi tempat bilik khusus.</p>
<p>Dibeberapa TPS, Petugas kurang mampu menggunakan thermogun. Bilik suara khusus digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yg semestinya menjadi tempat bilik khusus. Beberapa TPS tidak memisahkan secara khusus sampah dari sarung tangan bekas pemilih.</p>
<p>Ombudsman Perwakilan Sumbar, melihat dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan penggunaan protokol kesehatan dalam pilkada 2020 yang dilakukan pada masa pandemi ini adalah tidak memberikan layanan (khususnya kesehatan sesuai protokol kesehatan) dan tidak kompeten karena terbatasnya kemampuan petugas dalam memastikan penerapan protokol kesehatan. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-lakukan-pemantauan-terkait-penerapan-prokes-covid-19-di-pilkada/">Ombudsman Sumbar Lakukan Pemantauan Terkait Penerapan Prokes Covid-19 di Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi  Pelanggaran AKB di Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-soroti-penerapan-sanksi-pelanggaran-akb-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2020 00:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#reperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melihat berbagai foto dan video yang beredar kemaren mengenai upaya pemerintah, khususnya di Kota Padang dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-soroti-penerapan-sanksi-pelanggaran-akb-di-padang/">Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi  Pelanggaran AKB di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melihat berbagai foto dan video yang beredar kemaren mengenai upaya pemerintah, khususnya di Kota Padang dalam mensosialisasikan Ranperda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sebagaimana yang termuat dalam Ranperda, sebagai bentuk ketidakpahaman dalam proses legislasi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sanksi yang diberikan berupa pemberian baju khusus berwarna biru yang terlihat seperti modifikasi kantong kresek yang biasanya digunakan untuk bawaan belanja di pasar dengan tulisan PELANGGARAN PSBB pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Pada mereka juga diberikan sanksi kerja sosial, dengan membersihkan sampah di ruang publik dengan menyapunya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seperti yang diketahui, Ranperda pada saat ini mendapatkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan pengkajian secara Yuridis Formil dan Materil melalui surat nomor: 188.34/4723/OTDA.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Upaya dalam melakukan sosialisasi tentu satu langkah yang baik, yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Ranperda belum untuk diterapkan apalagi memberikan sanksi kepada masyarakat.” ungkap Yefri Heriani, Kepala Ombudsaman Perwakilan Sumbar melalui siaran persnya, Rabu (23/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia menilai, pemberian sanksi ini telah memberikan rasa takut kepada masyarakat. Dia juga<span class="Apple-converted-space">  </span>menunjukan kesewenang-wenangan pemerintah serta gagal paham tentang proses legislasi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ombudsman tetap menghimbau masyarakat agar memahami akan pentingnya penggunaan masker dalam kesehariannya dan menjadikannya sebagai perilaku hidup sehat. Karena upaya mencegah penyebaran menjadi satu bagian yang strategis untuk kita dalam mempercepat penyelesaian pandemi covid-19 ini.” sambungnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pihaknya meminta, kepada pemerintah kota Padang,<span class="Apple-converted-space">  </span>untuk lebih memahami tahapan proses yang dilakukan dalam penerapan sanksi. Saat ini belum ada Perda, namun masih Ranperda. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Walaupun Pemko Padang menggunakan Penerapan Sanksi melalui Perwako 49 yang mengatur sanksi pelanggaran, Kemudian SE Wali Kota Nomor 400.672/Bpbd-Pdg/IX/2020 yang mengatur turunan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang belum memiliki Nomornya. Dalam hal ini, kehati-hatian pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 sangat diperlukan.” sambungnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sosialisasi<span class="Apple-converted-space">  </span>tentunya menjadi bagian utama pada tahapan awal ini, yang harus dilakukan pemerintah. Sosialisasi dapat ditujukan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, sehingga proses Ranperda ini lebih partisipatif. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah pun harus membuat rencana strategis dalam melakukan sosialisasi kebijakan ini jika sudah menjadi Perda ke depan, tentunya bila semua proses dapat diselesaikan. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-soroti-penerapan-sanksi-pelanggaran-akb-di-padang/">Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi  Pelanggaran AKB di Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-selenggarakan-pvl-ots/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 00:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#pvlots]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman Sumbar akan membuka Penerimaan Verifikasi Laporan di lokasi-lokasi penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan yang disebut PVL OTS,  merupakan salah satu cara Ombudsman dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-selenggarakan-pvl-ots/">Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong></span><span class="s1">Ombudsman Sumbar akan membuka Penerimaan Verifikasi Laporan di lokasi-lokasi penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan yang disebut PVL OTS,  merupakan salah satu cara Ombudsman dalam mendekatkan pengaduan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PVL OTS bertujuan untuk memberikan edukasi pelayanan publik kepada masyarakat dan sarana pengenalan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Konsultasi terkait pelayanan publik dan jika dimungkinkan dapat menyelesaikan pengaduan langsung di unit yang akan dikunjungi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan PVL OTS lebih memfokuskan pada program strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah telah mendistribusikan bantuan sosial, bantuan pekerja, bantuan UMKM dan bantuan pulsa untuk pelajar dan mahasiswa,” ujar yunes.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menerangkan, PVL OTS adalah program Ombudsman RI secara nasional, di tahun 2019 Ombudsman Sumbar melaksanakan 12 kali Ots diantaranya di Pusat Perbelanjaan, Kantor Imigrasi Padang, Disdukcapil Padang, BPN Padang, RSUP M.Djamil dan di Kota Payakumbuh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu PIC PVL OTS Ombudsman Sumbar, Harpha Nanda menyampaikan untuk tahun ini akan mengunjungi, Kelurahan Belakang Tangsi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BRI, dan Telkom Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sedangkan untuk di luar kota akan membuka layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. 2 daerah ini, dalam data semester 1 Ombudsman Sumbar sangat rendah laporan yang datang dari masyarakat,” ujar Nanda.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pelaksanaan PVL OTS Ombudsman Sumbar kali ini, sangat memperhatikan protokol kesehatan, untuk Tim Pelaksana menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, faceshield dan handscoon.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan masyarakat pengguna layanan untuk menghindari terkena droplet.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis. Rekayasa administrasi berupa pembatasan jumlah masyarakat dan tim pelaksanaan yang ada di stand. Sedangkan rekayasa teknis berupa pengadaan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar dari stand.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyediakan handsanitizer dan disinfeksi terhadap permukaan meja dan kursi stand dan peralatan lainnya sesering mungkin selama pelaksanaan PVL  OTS. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyediakan alat tulis khusus bagi petugas dan masyarakat yang akan berkonsultasi ataupun mengadu. Menyediakan thermogun untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang datang ke stand. Menyediakan masker dengan logo Ombudsman bagi masyarakat, sebagai media kampanye perilaku yang taat pada protokol covid 19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi masyarakat nantinya diharapkan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan berupa menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Membersihkan tangan menggunakan handsanitizer yang disediakan tim pelaksana sebelum menggunakan layanan PVL OTS. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan tim pelaksana. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-kembali-selenggarakan-pvl-ots/">Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kembali Terjadi Lonjakan Covid di Sumbar, Ini Rekomendasi Ombudsman untuk Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/kembali-terjadi-lonjakan-covid-di-sumbar-ini-rekomendasi-ombudsman-untuk-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 01:36:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72069</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Angka pasien positif Covid-19 di Sumatera Barat beberapa waktu belakang kembali mengalami lonjakan bahkan sempat memecahkan rekor penambahan dalam waktu satu hari....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kembali-terjadi-lonjakan-covid-di-sumbar-ini-rekomendasi-ombudsman-untuk-pemerintah/">Kembali Terjadi Lonjakan Covid di Sumbar, Ini Rekomendasi Ombudsman untuk Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><span data-reader-unique-id="2"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Angka pasien positif Covid-19 di Sumatera Barat beberapa waktu belakang kembali mengalami lonjakan bahkan sempat memecahkan rekor penambahan dalam waktu satu hari.</span></p>
<p data-reader-unique-id="4"><span data-reader-unique-id="5">Terkait kondisi tersebut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menilai, kesadaran akan bahaya virus corona di berbagai level baik pemerintah ataupun masyarakat semakin menurun. </span></p>
<p data-reader-unique-id="6"><span data-reader-unique-id="7">“Padahal kondisi new normal, bukan berarti setiap orang dapat hidup bebas tanpa menjalankan protokol kesehatan.” Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, melalui siaran pers yang diterima Rabu (5/8).</span></p>
<p data-reader-unique-id="8"><span data-reader-unique-id="9">Lebih lanjut, dirinya melihat di beberapa pertemuan yang diselenggarakan pemerintah, ada cendurung abai dalam penerapan protokol covid 19, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar selalu memberikan masukan agar protokol covid selalu ditaati di setiap kehadirannya dalam forum-forum pertemuan tersebut. </span></p>
<p data-reader-unique-id="10"><span data-reader-unique-id="11">“Pimpinan di setiap instansi pemerintah termasuk BUMN/D seharusnya melakukan kontrol atau pengawasan, silahkan juga gunakan istilah yang tepat) dan mendisiplinkan setiap pegawai di institusinya untuk mentaati protokol covid.” ungkapnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">“Jangan sampai masyarakat mencontoh dan melegitimasi perilaku yang ditunjukan oknum yang berkumpul tanpa memakai masker, berfoto-foto ria tanpa menerapkan phycical distancing.” sambungnya</span></p>
<p data-reader-unique-id="14"><span data-reader-unique-id="15">Selain itu hingga saat Ombudsman juga melihat di berbagai ruang publik termasuk di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan, protokol kesehatan dilanggar. Tidak banyak lagi yang bermasker, mencuci tangan atau pun menjaga jarak. Mereka seolah lupa, bahwa virus ini masih mengancam. </span></p>
<p data-reader-unique-id="16"><span data-reader-unique-id="17">“Kami berharap Gubernur dan para Bupati dan Walikota segera merespon keadaan ini dengan memastikan berbagai aturan yang telah dikeluarkan terkait pola hidup baru dalam masa pandemi covid 19 diterapkan dan diawasi pelaksanaannya.” terangnya </span></p>
<p data-reader-unique-id="18"><span data-reader-unique-id="19">Pemberian sanksi sesuai aturan juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera pada setiap unsur yang diatur dalam kebijakan tersebut</span></p>
<p data-reader-unique-id="20"><span data-reader-unique-id="21">Wabah ini memang belum akan berkahir, namun bisa dikendalikan. Perlu diambil langkah-langkah antisipatif, sosialisasi terhadap penerapan protokol kesehatan perlu terus dilakukan bahkan ditingkatkan dan diperketat lagi. </span></p>
<p data-reader-unique-id="22"><span data-reader-unique-id="23">Pemerintah daerah dengan pihak terkait, perlu mengawasi dan memastikan berjalannya protokol kesehatan tersebut. </span></p>
<p data-reader-unique-id="24"><span data-reader-unique-id="25">Ombudsman mendukung langkah Pemerintah Provinsi melakukan tes swap secara gratis pada siapapun yang baru saja melakukan perjalanan dari luar provinsi. </span></p>
<p data-reader-unique-id="26"><span data-reader-unique-id="27">“Namun perlu diingat, transmisi atau penularan virus juga ada yang bersifat lokal dalam klaster atau dalam Intansi.” tutupnya. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kembali-terjadi-lonjakan-covid-di-sumbar-ini-rekomendasi-ombudsman-untuk-pemerintah/">Kembali Terjadi Lonjakan Covid di Sumbar, Ini Rekomendasi Ombudsman untuk Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan</title>
		<link>https://prokabar.com/dalam-tiga-bulan-ombudsman-sumbar-terima-196-pengaduan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 12:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Di masa Pandemi Covid-19, khususnya selama 3 bulan terakhir (April-Juni 2020), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan masyarakat sebanyak 196...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-tiga-bulan-ombudsman-sumbar-terima-196-pengaduan/">Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Di masa Pandemi Covid-19, khususnya selama 3 bulan terakhir (April-Juni 2020), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan masyarakat sebanyak 196 pengaduan masyarakat.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Meilisa Fitri Harahap menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut, terdiri dari 44 pengaduan yang diterima melalui unit Penerimaan dan Verfikasi Laporan (PVL), diantaranya 39 pengaduan dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan sesuai dengan prosedur penyelesaian laporan di Ombudsman. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sementara, sebagian besar atau sebanyak 152 pengaduan masyarakat disampaikan melalui Posko Daring (dalam jariangan), melalui sarana bit.ly/covid19ombudsman”. terangnya, Rabu (15/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, ia menjelaskan ada model baru yang dikembangkan Ombudsman selama Pandemi Covid-19, dan mendapat respon yang baik dari masyarakat. Kendati dalam suasana pembatasan sosial, namun masyarakat tetap peduli/kritis terhadap berbagai permasalahan pelayanan publik yang mereka alami, dan mau melapor.<span class="Apple-converted-space">   </span></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mekanisme penyelesaiannya pun diakselesari oleh Ombudsman dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO) yang pendekatannya lebih progresif dan partisipatif. Namun karena dalam suasana Pendemi, layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat adalah Bantuan Sosial (bansos), sehingga yang banyak dilaporkan adalah layanan bansos.” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Substansi yang lain juga tetap menjadi perhatian publik, misalnya kesehatan, pendidikan dan lain-lain dengan dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan yang terbanyak diterima.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Substansi yang terbanyak adalah kesejahteraan sosial sebanyak 10 laporan (25.64%), diikuti laporan terkait pendidikan, kepegawaian dan kepolisian yang masing-masing sebanyak 5 laporan (12.82%), selanjutnya kesehatan sebanyak 4 laporan (10.26%). Dengan dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 25 (64,10%), dugaan penyimpangan prosedur 9 (23,08%) dan dugaan penundaan berlarut sebanyak 3 laporan (7,69%). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan dari sisi terlapor, Meili menyebutkan Pemerintah Daerah menduduki peringkat pertama<span class="Apple-converted-space">  </span>sebanyak 18 (46.15%), Lembaga Pendidikan Negeri (Perguruan Tinggi Negeri dan Sekolah Negeri), selanjutnya Kepolisian (Polda, Polresta, Polres, Polsek) sebanyak 5 laporan (12.82%) dan BUMN/BUMD sebanyak 5 laporan (12.82%).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam bidang kesehatan, yang krusial misalnya pengaduan mengenai dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh RSUP M. Djamil, yang diduga menyebabkan bayi atau anak Pelapor meninggal dunia. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Maladministrasi yang menjadi temuan Ombudsman, mendapatkan tidaklanjut perbaikan layanan atau penyelesaian laporan. Diantaranya, ada laporan terkait ketidaksesuaian besaran Dana Pensiun yang diterima Pelapor dari PT.Taspen, namun setelah diproses telah terselesaikan. Selain itu, laporan terkait penahanan Ijazah dan SKHUN anak Pelapor dari sekolah swasta yang dikaitkan dengan pelunasan tagihan yang harus dibayar, padahal pembayaran uang sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pemberian ijazah, dan telah terselesaikan dengan diserahkan ijazah dan SKHUN anak Pelapor. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemudian, layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Padang terkait tidak ditanggapi 3 (tiga) surat Pelapor perihal permohonan penangguhan dan pemblokiran Sertipikat, namun kemudian terselesaikan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Alhamdulillah, Triwulan II sebagian besar laporan masyarakat dapat diselesaian. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara melapor ke Ombudsman.” ungkapnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirinya mempersilahkan, masyarakat<span class="Apple-converted-space">  </span>menghubungi, hotline Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada nomor 0811 955 3737 atau email </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami pastikan seluruh konsultasi dan pengaduan yang masuk akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tutupnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-tiga-bulan-ombudsman-sumbar-terima-196-pengaduan/">Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Terima Laporan Terkait Pemalsuan SKD untuk PPDB</title>
		<link>https://prokabar.com/70785-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2020 01:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#ppdbsumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70785</guid>

					<description><![CDATA[<p>Infopadang, — Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya indikasi pemberian domisili palsu atau keterangan alamat palau yang tertuang dalam Surat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/70785-2/">Ombudsman Sumbar Terima Laporan Terkait Pemalsuan SKD untuk PPDB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Infopadang</strong>, — Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya indikasi pemberian domisili palsu atau keterangan alamat palau yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisi (SKD) yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat yang melapor, merasa ada pergerakan yang aneh, dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA 1 Padang Panjang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mereka yang tadinya lolos, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat.<span class="Apple-converted-space">  </span>Penyebabnya adalah, ada sekitar 20 lebih SKD yang masuk. Dan SKD itu, secara zona dekat ke SMA 1 Padang Panjang.” ungkap Koortim Posko PPDB 2020, Syauqi Alfaruqi, Kamis (9/7)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya memaparkan, Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMAN 1 Padang, di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut Pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung atau Ngalau. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kemarin, indikasi tersebut telah diteruskan ke Disdikprov Sumatera Bara. Dan hari ini, kami dapat penjelasan dari Ketua PPDB Pak Suryanto, mereka yang terindikasi pemberikan keterangan atau SKD palsu tersebut kelulusannya telah dibatalkan.” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang didapat dari Suryanto, Pemda komit untuk membatalkan agar seleksi PPDB ini dapat dilaksanakan dengan jujur. Bahkan, “Camat Padang Panjang Timur telah datang ke Disdikprov untuk menjelaskan masalah ini.” terangnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, permasalahan serupa juga ditemukan di kota Padang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat yang melapor, mengeluhkan tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Yang anehnya, SKD dengan jumlah mencapai puluhan itu, hanya terjadi di beberapa sekolah, yang dulu disebut unggul atau favorit.” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirinya mencontohkan, di SMA 1 Padang misalnya, setelah dilakukan verifikasi kelapangan dan ditanya ke tetangga, namun tentangga tak mengenal sang anak. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempat tinggal dalam SKD oleh yang punya rumah</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“SKD juga digunakan oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa. Hal yang sama, juga terjadi pada SMA 10 dan SMA 3.” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Semua data dan indikasi pemalsuan tersebut, telah diserahkan ke sekolah/Disdikprov untuk diverifikasi. Ombudsman sendiri masih bekerja untuk mememeriksa pengaduan masyarakat tersebut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dan memang, diantaranya tidak akan selesai hingga pengumuman. Kami sendiri khawatir, dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan yang harus dibuktikan.”</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri.” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pihaknya berharap, terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disdikprov sendiri telah berkomitmen, akan membatalkan kelulusan siswa, walaunpun telah dinyatakan lolos. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/70785-2/">Ombudsman Sumbar Terima Laporan Terkait Pemalsuan SKD untuk PPDB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga 26 Juni, Ombudsman Sumbar Terima 149 Laporan Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-terima-149-laporan-bantuan-sosial-dampak-covid-19-di-provinsi-sumatera-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2020 14:54:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Melihat berbagai pembelajaran dari penanganan laporan bansos, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan menyelenggarakan Dialog Daring dengan tema &#8220;Pelaksanaan Distribusi Bantuan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-terima-149-laporan-bantuan-sosial-dampak-covid-19-di-provinsi-sumatera-barat/">Hingga 26 Juni, Ombudsman Sumbar Terima 149 Laporan Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Melihat berbagai pembelajaran dari penanganan laporan bansos, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan menyelenggarakan Dialog Daring dengan tema &#8220;Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat&#8221;. Rencananya akan dilaksanakan pada Hari selasa tanggal 30 Juni 2020 mengunakan Aplikasi Daring.</p>
<p>Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dialog ini bertujuan untuk memfasilitasi permasalahan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>“Selain itu dapat mengetahui pelaksanaan distribusi bantuan sosial dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, diharapkan dalam diskusi daring ini menemukan solusi dari hambatan atas permasalahan yang muncul pada praktek penyaluran bantuan sosial dalam rangka perbaikan sistem penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat”, ujar Yefri.</p>
<p>Sementara itu, Yunesa Rahman selaku koordinator Posko Dampak Covid-19 Ombudsman Sumbar menyampaikan Dialog daring akan menghadirkan pembicara utama dari Anggota Ombudsman RI, narasumber dari Kemendagri, Kemensos, Dinsos Provinsi dan PT. Pos Indonesia.</p>
<p>“Kita menargetkan akan diikuti oleh 200 peserta dengan berbagai macam latar belakang, mulai dari media, NGO, akademisi, birokrat, dan masyarakat lainnya. Selain itu dialog daring ini jg menyediakan sertifikat elektronik untuk para peserta, imbuh Yunes.</p>
<p>Peserta dialog diharapkan nanti dapat mendaftar melalui link https://bit.ly/FormulirDialogBansosOmbudsmanSumbar</p>
<p>Diskusi ini ditargetkan akan menemukan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 di Sumatera Barat. Masyarakat sebagai penerima bantuan sosial mengetahui informasi dan saluran pengaduan terkait bantuan sosial dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Selain itu peserta diskusi dapat berbagi pengalaman terkait pengawasan pelaksanaan bantuan sosial dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. (rel)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-sumbar-terima-149-laporan-bantuan-sosial-dampak-covid-19-di-provinsi-sumatera-barat/">Hingga 26 Juni, Ombudsman Sumbar Terima 149 Laporan Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Pandemi Covid, Ombudsman Sumbar Terima 132 Laporan</title>
		<link>https://prokabar.com/selama-pandemi-covid-ombudsman-sumbar-terima-132-laporan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 15:59:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#ombudsmansumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Covid-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh WHO dan bencana nasional oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-pandemi-covid-ombudsman-sumbar-terima-132-laporan/">Selama Pandemi Covid, Ombudsman Sumbar Terima 132 Laporan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p3"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Covid-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh WHO dan bencana nasional oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.</p>
<p class="p3"><span class="s2">Merespon hal ini, Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19 di Kantor Ombudsman Pusat dan Kantor Perwakilan di 34 Provinsi pada bulan April 2020. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Peluncuran posko ini merupakan bentuk tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait Covid-19. Ombudsman menilai ada beberapa fokus substansi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat pada masa pandemi, sehingga Ombudsman menerima pengaduan melalui posko daring Covid19 dengan mencakup 5 (lima) substansi utama yaitu Bantuan Sosial,<span class="Apple-converted-space">  </span>Kesehatan, Transportasi, Keamanan, dan Keuangan.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Ombudsman Republik Indonesia mencatat<span class="Apple-converted-space">  </span>hingga 29 Mei 2020 terdapat 1.004 aduan masyarakat ke Posko Daring Ombudsman di seluruh Indonesia. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menempati Provinsi kedua dengan jumlah laporan tertinggi. Berdasarkan data masuk per tanggal 29 April-10 Juni 2020, tercatat 132 pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Sumatera Barat. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani memaparkan, Laporan telah selesai dalam pemeriksaan Ombudsman Sumatera Barat sebanyak 47 laporan, laporan sedang dalam pemeriksaan sebanyak 36 laporan, laporan dalam proses verifikasi sebanyak 40 laporan, dan laporan ditolak sebanyak 9 laporan. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Dalam masa Pandemi Covid-19, Bantuan Sosial merupakan substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Sumatera Barat. Per tanggal 10 Juni 2020, sebanyak 98% laporan masyarakat mengeluhkan permasalahan Bantuan Sosial dengan berbagai klasifikasi, antara lain penyaluran bantuan yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat (16%), tidak jelasnya prosedur dan persyaratan penerima bantuan (12%), masyarakat terdaftar namun tidak menerima bantuan (12%), masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya (12%) dan kurangnya sosialisasi sarana pengaduan kepada pemberi bantuan 8%.” terangnya melalui siaran pers, Senin (15/6).</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Sementara itu, Koordinator Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam penerimaan pengaduan daring. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Masyarakat yang selama ini terbiasa dengan layanan luring (tatap muka langsung) harus memanfaatkan teknologi secara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid19.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Beberapa Pelapor menemukan kesulitan untuk mengakses layanan namun<span class="Apple-converted-space">  </span>hal ini tidak menjadi hambatan dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Dari sisi lain, terkadang nomor yang diberikan oleh Pelapor tidak bisa dihubungi atau nomor yang dimasukkan salah/tidak lengkap sehingga laporan sulit untuk ditindaklanjuti.” ungkapnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Dari sisi terlapor, yg menjadi tantangan adalah<span class="Apple-converted-space">  </span>penyelenggara negara seperti RT/RW belum mengetahui tentang Ombudsman RI. Ini PR bagi pemerintah tentunya untuk memastikan seluruh unsur di pemerintahan tahu kewenangan<span class="Apple-converted-space">  </span>Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik,<span class="Apple-converted-space">  </span>seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.</span></p>
<p class="p3"><span class="s2">Hingga saat ini Ombudsman masih menerima laporan<span class="Apple-converted-space">  </span>masyarakat terkait lima substansi di atas. Masyarakat dapat mengakses pengaduan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman atau melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737. </span></p>
<p class="p3"><span class="s2">“Saat ini dalam penerimaan laporan maupun konsultasi, Ombudsman mengarahkan masyarakat menggunakan saluran daring yang ada. Jika terpaksa harus bertatap muka, maka harus mentaati protokol kesehatan.” tutupnya. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-pandemi-covid-ombudsman-sumbar-terima-132-laporan/">Selama Pandemi Covid, Ombudsman Sumbar Terima 132 Laporan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 41/229 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.043 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:43:17 by W3 Total Cache
-->