<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#OJK Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ojk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ojk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Jan 2021 22:55:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#OJK Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ojk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Waspada, Satgas Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal</title>
		<link>https://prokabar.com/waspada-satgas-investasi-temukan-133-fintech-p2p-lending-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 23:30:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#emiten]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#investasibodong]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/waspada-satgas-investasi-temukan-133-fintech-p2p-lending-ilegal/">Waspada, Satgas Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform <em data-reader-unique-id="3">fintech peer to peer lending </em>ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan <em data-reader-unique-id="5">fintech lending</em> dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari <em data-reader-unique-id="6">fintech lending</em> ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya <em data-reader-unique-id="8">fintech lending</em> ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran <em data-reader-unique-id="9">fintech lending</em> ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan <em data-reader-unique-id="12">fintech lending</em>dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA <a href="tel:081157157157" data-reader-unique-id="14">081157157157</a> bila ingin memanfaatkan layanan <em data-reader-unique-id="15">fintech lending</em> atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan <em data-reader-unique-id="16">fintech lending</em> dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan <em data-reader-unique-id="18">fintech lending </em>dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; 3 <em data-reader-unique-id="21">cryptocurrency</em> tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui <em data-reader-unique-id="23">Investor Alert Portal</em> pada <u data-reader-unique-id="24"><a href="http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id/" data-reader-unique-id="25">www.sikapiuangmu.ojk.go.id</a></u>.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA <a href="tel:081157157157" data-reader-unique-id="27">081157157157</a>), email <a href="mailto:konsumen@ojk.go.id" data-reader-unique-id="28">konsumen@ojk.go.id</a> atau <a href="mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id" data-reader-unique-id="29">waspadainvestasi@ojk.go.id</a>. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/waspada-satgas-investasi-temukan-133-fintech-p2p-lending-ilegal/">Waspada, Satgas Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sumbar Terima Bantuan APD dari OJK</title>
		<link>https://prokabar.com/pemprov-sumbar-terima-bantuan-apd-dari-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 06:34:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#apd]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[#PemprovSumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis di Sumatera Barat, Otoritas Jasa Keunganan (OJK) menyumbang 1.111 APD berupa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-sumbar-terima-bantuan-apd-dari-ojk/">Pemprov Sumbar Terima Bantuan APD dari OJK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis di Sumatera Barat, Otoritas Jasa Keunganan (OJK) menyumbang 1.111 APD berupa pakaian Hazmat untuk tenaga medis yang terus berjuang merawat pasien Covid-19.</p>
<p>Sumbangan APD tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di kantor Gubernur dari Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu, Kamis (28/5). Selanjut diserahkkan pada BPBD Sumbar selaku penangan Covid-19 di Sumbar, untuk selanjutnya didistribusikan ke rumah sakit rujukan yang membutuhkan.</p>
<p>&#8220;Terimakasih atas bantuan yang diberikan. Insya allah bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi para tenaga medis untuk dipergunakan dalam penanganan pasien dengan gejala Covid-19,&#8221; ucap Gubernur Sumbar.</p>
<p>Irwan Prayitno menambahkan, bantuan APD ini sangat dibutuhkan sekali oleh petugas medis di lapangan, termasuk petugas yang berada Posko di perbatasan, yang harus dilengkapi peralatan seperti ini.</p>
<p>Pemakaian APD tentunya agar terhindar dari terpapar Covid-19. Pihaknya mengaku sangat terbantu, sekalipun pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk APD ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Jadi kita juga akan sebarkan APD ini kepada petugas medis di Puskemas. Karena mereka kekurangan peralatan ketika menjalankan tugasnya,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)<br />
Sumbar Misran Pasaribu mengatakan bantuan ini menjadi bukti keinginan partisipasi para pegawai OJK dan Jasa Keuangan Sumbar dalam memerangi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Kenapa harus 1.111 APD? karena angka satu melambangkan kita harus bersatu dengan pemerintah daerah melawan Covid-19, inilah bentuk kepedulian kita bersatu membantu para medis yang menjadi garda terdepan penanganan pasien Covid-19,&#8221; ungkap Misran.</p>
<p>Misra Pasaribu menjelaskan bahwa sebelumnya pihak OJK telah melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dibeberapa daerah dengan membagi masker, handsanitizer, penyemprotoan disinfektan, dan sosialisasi cuci tangan.</p>
<p>&#8220;Selain itu kita memberi bantuan berupa sembako pada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap dengan bantuan bersama bersatu untuk memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,&#8221; ujarnya. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-sumbar-terima-bantuan-apd-dari-ojk/">Pemprov Sumbar Terima Bantuan APD dari OJK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite IV DPD RI dan OJK Sepakat Kerjasama Awasi Kebijakan Relaksasi Kredit di Daerah</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-iv-dpd-ri-dan-ojk-sepakat-kerjasama-awasi-kebijakan-relaksasi-kredit-di-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2020 13:38:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020) membahas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iv-dpd-ri-dan-ojk-sepakat-kerjasama-awasi-kebijakan-relaksasi-kredit-di-daerah/">Komite IV DPD RI dan OJK Sepakat Kerjasama Awasi Kebijakan Relaksasi Kredit di Daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020) membahas mengenai implementasi atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).</p>
<p>Dalam pengantarnya, Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana M.Si (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) menjelaskan bahwa Raker bertujuan untuk memahami bagaimana peran OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan dan stimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19.</p>
<p>Pada dasarnya, Komite IV DPD RI mendukung upaya yang telah dilakukan OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan untuk stimulus perekonomian dalam rangka menjaga fundamental sektor riil khususnya bagi sektor terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM.</p>
<p>Dalam mendukung kebijakan tersebut agar dapat terealisasi dengan baik di lapangan, Komite IV DPD RI mendorong OJK agar implementasi kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.</p>
<p>Raker tersebut juga menyepakati bahwa Komite IV DPD RI dan OJK akan bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan atas implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19, dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan OJK terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank.</p>
<p>Kemitraan tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui OJK dapat dipahami secara jelas serta dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat di daerah. Sinergi tersebut dilakukan antara Anggota Komite IV DPD RI dengan Perwakilan OJK di masing-masing Provinsi. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iv-dpd-ri-dan-ojk-sepakat-kerjasama-awasi-kebijakan-relaksasi-kredit-di-daerah/">Komite IV DPD RI dan OJK Sepakat Kerjasama Awasi Kebijakan Relaksasi Kredit di Daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Respons Permintaan Ketua DPD agar Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit</title>
		<link>https://prokabar.com/ojk-respons-permintaan-ketua-dpd-agar-buka-hotline-pengaduan-restrukturisasi-kredit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2020 12:11:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63799</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Prokabar –Desakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-respons-permintaan-ketua-dpd-agar-buka-hotline-pengaduan-restrukturisasi-kredit/">OJK Respons Permintaan Ketua DPD agar Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya</strong>, <strong>Prokabar</strong> –Desakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons oleh lembaga tersebut.</p>
<p>Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.</p>
<p>LaNyalla mengapresiasi langkah OJK tersebut. ”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar LaNyalla saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3) di Surabaya.</p>
<p>”Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah Covid-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas,” imbuh LaNyalla.</p>
<p>LaNyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel.</p>
<p>”Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur. Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR,” jelas mantan ketua Kadin Jatim tersebut.</p>
<p>Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini. ”OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya ini adalah menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK,” ujarnya.</p>
<p>”Misalnya, dengan sentuhan restrukturisasi kredit, dunia usaha tetap bisa bernapas. Dan mereka bisa menghindari PHK. Ini kerja bersama, perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois,” imbuh LaNyalla. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-respons-permintaan-ketua-dpd-agar-buka-hotline-pengaduan-restrukturisasi-kredit/">OJK Respons Permintaan Ketua DPD agar Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-dpd-minta-ojk-buka-hotline-pengaduan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2020 16:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63635</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Prokabar — Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dpd-minta-ojk-buka-hotline-pengaduan/">Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Prokabar —</strong> Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19.</p>
<p>“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jumat (27/3).</p>
<p>Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2020 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut. “Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ungkapnya.</p>
<p>Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.</p>
<p>“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha. Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tukas LaNyalla.</p>
<p>Seperti diketahui, ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Di luar itu juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dpd-minta-ojk-buka-hotline-pengaduan/">Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alirman Sori, Berkunjung ke OJK Sumbar, Ini yang Dibahas</title>
		<link>https://prokabar.com/alirman-sori-berkunjung-ke-ojk-sumbar-ini-yang-dibahas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 12:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori, mengapresiasi kinerja penyaluran kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/alirman-sori-berkunjung-ke-ojk-sumbar-ini-yang-dibahas/">Alirman Sori, Berkunjung ke OJK Sumbar, Ini yang Dibahas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori, mengapresiasi kinerja penyaluran kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat.</p>
<p>Penyaluran kredit untuk UMKM juga terlihat searah dengan pertumbuhan UMKM sehingga diharapkan ke depan akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi.</p>
<p>Apresiasi itu disampaikan Alirman Sori saat bersilaturahim dengan Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Misran Pasaribu dan jajarannya, Senin (2/3).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, OJK memaparkan kinerja penyaluran kredit termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM.</p>
<p>&#8220;Melihat data yang ditampilkan, ini sangat perlu diapresiasi. Kinerja ini tentunya tidak terlepas dari peran semua pihak termasuk OJK yang terus berupaya mendorong inklusi dan literasi keuangan masyarakat pelaku UMKM,&#8221; ujarnya Alirman Sori.</p>
<p>Alirman Sori berkunjung ke kantor perwakilan OJK Sumatera Barat dalam rangka mengisi masa istirahat bersidang (reses) sidang kedua tahun 2019 &#8211; 2020 DPD RI. Ia menyatakan, DPD dan OJK sudah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan hal yang berkaitan dengan UMKM.</p>
<p>&#8220;DPD dan OJK sudah melakukan pembicaraan untuk mendorong kerja sama dalam rangka melakukan advokasi kepada masyarakat pelaku UMKM. Selain meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, juga membahas upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memperbaiki kinerja kredit,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, ia meminta OJK perwakilan Sumbar khususnya, untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat pelaku UMKM. Juga dibutuhkan upaya meluruskan pemahaman masyarakat pelaku UMKM terkait KUR serta mendorong pelaku UMKM yang bankable, memahami hak dan kewajiban sebagai debitur.</p>
<p>Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu dalam kesempatan itu mengatakan, pengaturan UMKM masih diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dari data penyaluran kredit perbankan, sejauh ini sudah terpenuhi persentase penyaluran untuk UMKM minimal 20 persen dan setiap tahun terus meningkat.</p>
<p>&#8220;Kinerja penyaluran kredit untuk UMKM sudah di atas 20 persen dengan kuantitas yang semakin meningkat setiap tahun,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kepala OJK yang baru bertugas sekitar sebulan ini di Sumbar menambahkan, kuantitas dan kualitas pertumbuhan kredit UMKM juga semakin baik.</p>
<p>&#8220;Dengan Non Performing Loan (NPL) yang tetap terjaga di bawah 5 persen, pertumbuhan kredit semakin naik searah dengan pertumbuhan UMKM,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjut Misran menjelaskan, ada empat kota di Sumbar yang penyaluran KUR di atas Rp1 triliun yaitu Kota Padang, Payakumbuh, Padang Panjang dan Bukittinggi. Untuk perbankan, penyaluran KUR tertinggi berada di BRI dengan Rp8.974 triliun pada tahun 2019. Disusul Bank Nagari denga penyaluran KUR sebesar Rp3,842 triliun.</p>
<p>Terkait upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan, OJK telah menjalankan sejumlah program edukasi melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Salah satunya adalah melalui program pengembangan Kawasan Inklusi Keuangan Terpadu (KIKT) bersinergi dengan Nagari Mandiri Pangan (NMP).</p>
<p>&#8220;Dari target program NMP hanya 12 nagari di Sumbar, berhasil mencapai 38 nagari. Prestasi ini mengantarkan Sumbar mendapat penghargaan sebagai TPAKD Terbaik Nasional Pengembangan Kawasan Inklusi Keuangan Daerah,&#8221; tutupnya<strong>.(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/alirman-sori-berkunjung-ke-ojk-sumbar-ini-yang-dibahas/">Alirman Sori, Berkunjung ke OJK Sumbar, Ini yang Dibahas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspada Dengan Investasi Ilegal</title>
		<link>https://prokabar.com/wasapada-dengan-investasi-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Feb 2020 04:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[#investasibodong]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[#pinjamanonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —‘Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal , masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wasapada-dengan-investasi-ilegal/">Waspada Dengan Investasi Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —‘</strong>Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal , masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/2).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending, mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech  peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari 28 entitas tersebut, diantaranya melakukan kegiatan 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan utang, 2 Investasi money game, 2 Equity Crowdfunding Ilegal, 2 Multi Level Marketing tanpa izin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Serta, 1 Investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 Koperasi tanpa izin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee &amp; Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00–11.00 WIB.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.</span>ojk.go.id (*)</p>
<p class="p1">
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wasapada-dengan-investasi-ilegal/">Waspada Dengan Investasi Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 7 Persen Hampir Mustahil, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/pertumbuhan-ekonomi-sumbar-7-persen-hampir-mustahil-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2020 14:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57065</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Masyarakat Sumbar masih konsumtif. Buktinya, dari total kucuran kredit perbankan sebesar Rp52,26 triliun yang disalurkan ke masyarakat Sumbar per 30 November...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pertumbuhan-ekonomi-sumbar-7-persen-hampir-mustahil-ini-alasannya/">Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 7 Persen Hampir Mustahil, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Masyarakat Sumbar masih konsumtif. Buktinya, dari total kucuran kredit perbankan sebesar Rp52,26 triliun yang disalurkan ke masyarakat Sumbar per 30 November 2019, ternyata 47,12% dari itu, atau sebesar Rp24,53 triliun, merupakan kredit konsumtif, atau klasifikasinya “penerima kredit bukan lapangan usaha”, seperti kredit kendaraan bermotor, kredit barang elektronik dan sebagainya</p>
<p>Kemudian baru kredit produktif di sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 25,36%, atau Rp13,25 triliun. Sementara sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan hanya menyerap 14,96%, atau sebesar Rp7,82 triliun.</p>
<p>Di sektor pariwisata yang lebih kecil, katanya menjadi andalan, ternyata hanya menyerap kredit dengan klasifikasi “penyediaan akomodasi dan makan minum” sebesar 1,22%, atau Rp637,29 miliar.</p>
<p>Hal itu, diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Darwisman kepada para pemred media cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam wadah Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Selasa (14/1), bertempat di Kantor OJK Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman Padang.</p>
<figure id="attachment_5017" class="wp-caption aligncenter" aria-describedby="caption-attachment-5017"><a href="https://forumsumbar.com/berita/5014/konsumtif-sulit-pe-sumbar-bergerak-dari-5/attachment/20200114_203801/" rel="attachment wp-att-5017"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5017" src="https://forumsumbar.com/wp-content/uploads/2020/01/20200114_203801.jpg" sizes="(max-width: 540px) 100vw, 540px" srcset="https://forumsumbar.com/wp-content/uploads/2020/01/20200114_203801.jpg 540w, https://forumsumbar.com/wp-content/uploads/2020/01/20200114_203801-300x215.jpg 300w" alt="" width="540" height="387" /></a><figcaption id="caption-attachment-5017" class="wp-caption-text">FOTO BERSAMA –Kepala OJK Sumbar Darwisman berfoto bersama dengan Jaringan Pemred Sumbar (JPS) sehabis diskusi. (Foto : Dok)</figcaption></figure>
<p>Untuk itu, OJK Sumbar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), di tahun 2020 ini melakukan terobosan-terobosan di sektor pertanian dan perkebunan tersebut, dengan program pengembangan tanaman padi dan jagung, kemudian peternakan sapi, ikan kerapu, kopi Solok, dan bawang putih.</p>
<p>“Ada 3 bank nasional, serta Bank Nagari yang akan menyalurkan KUR terhadap program tadi, dan OJK sebagai lembaga pengawas perbankan ikut serta mendukung, agar dana-dana yang disalurkan itu tepat sasaran,” ujar Darwisman, yang pada tanggal 23 Januari 2020 ini akan digantikan oleh Misran Pasaribu sebagai Kepala OJK Sumbar.</p>
<p>“Jadi TPKAD harus memiliki program yang dapat mendorong sektor riil, sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah,” tutur Darwisman.</p>
<p>Ketika ada yang menanyakan apakah dengan serapan kredit yang dominan untuk konsumtif itu pertumbuhan ekonomi Sumbar yang selama ini berkisar 5,1-5,2% bisa digenjot menjadi 7%? “Karena dananya digunakan untuk hal yang tidak produktif, maka berat untuk mencapai pertumbuhan 7%,” ujar Darwisman.</p>
<figure id="attachment_5019" class="wp-caption aligncenter" aria-describedby="caption-attachment-5019"><a href="https://forumsumbar.com/berita/5014/konsumtif-sulit-pe-sumbar-bergerak-dari-5/attachment/20200114_203748/" rel="attachment wp-att-5019"><img decoding="async" class="size-full wp-image-5019" src="https://forumsumbar.com/wp-content/uploads/2020/01/20200114_203748.jpg" sizes="(max-width: 540px) 100vw, 540px" srcset="https://forumsumbar.com/wp-content/uploads/2020/01/20200114_203748.jpg 540w, https://forumsumbar.com/wp-content/uploads/2020/01/20200114_203748-300x217.jpg 300w" alt="" width="540" height="391" /></a><figcaption id="caption-attachment-5019" class="wp-caption-text">SERIUS –Suasana diskusi antara OJK dan JPS, terlihat serius. (Foto : Dok)</figcaption></figure>
<p>Untuk percepatan pertumbuhan ekonomi itu, sebut Darwisman, diperlukan penambahan modal. “Dimana kredit yang disalurkan, harus banyak ke sektor usaha produktif, dan masuknya investasi besar-besaran, sehingga membuka lapangan kerja,” ucapnya.</p>
<p>Dialog yang dimoderatori Akademisi Unand Ilham Adelano Azre, juga mengungkapkan bahwa sulit dengan kondisi Sumbar saat ini bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 7%. “Tidak seperti membalik telapak tangan. Di samping serapan kredit yang rendah di sektor produktif, permasalahan berinvestasi di Sumbar cukup rumit. Apalagi dalam masalah pertanahan,” sebut Azre. (rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pertumbuhan-ekonomi-sumbar-7-persen-hampir-mustahil-ini-alasannya/">Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 7 Persen Hampir Mustahil, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Sumbar Peringatkan Masyarakat yang Ingin Lakukan Pinjaman Online</title>
		<link>https://prokabar.com/ojk-sumbar-peringatkan-masyarakat-yang-ingin-lakukan-pinjaman-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 03:17:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar &#8211; Sepanjang 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar menerima empat pengaduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran penagihan oleh jasa pinjaman online...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-sumbar-peringatkan-masyarakat-yang-ingin-lakukan-pinjaman-online/">OJK Sumbar Peringatkan Masyarakat yang Ingin Lakukan Pinjaman Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Bukittinggi, Prokabar</strong> &#8211; Sepanjang 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar menerima empat pengaduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran penagihan oleh jasa pinjaman online atau fintech lending.</p>
<p dir="ltr">Namun pengaduan yang diterima OJK tersebut hanya bersifat konsultasi, tidak berupa pengaduan tertulis yang memuat kronologis atau deskripsi pengaduan.</p>
<p dir="ltr">Kepala OJK Sumbar Darwisman berharap kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman online untuk berhati-hati serta rajin melihat status perusahaan peminjaman di OJK, karena tidak semua perusahaan fintech landing itu resmi. OJK sangat tidak merekomendasikan masyarakat untuk melakukan peminjaman online kepada fintech illegal.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari data OJK per 30 Oktober 2019, ada 144 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK. Namun dari jumlah 114 itu, hanya 13 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin OJK,&#8221; ujar Darwisman saat pelatihan dan gathering media di Hotel Novotel Bukittinggi, kemarin.</p>
<p dir="ltr">Ia melanjutkan, 13 perusahaan fintech lending yang berizin itu adalah Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Tokomodal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, serta KlikACC.</p>
<p dir="ltr">Menurut Darwisman, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, ingin bertanya atau mengadu, bisa menghubungi call center 157, atau melalui email di <a href="mailto:konsumen@ojk.go.id">konsumen@ojk.go.id</a>  atau juga melalui fax OJK pusat di nomor +62(21)386-6032. Sementara untuk di Sumbar bisa melalui fax ke nomor (0751) 892299.</p>
<p dir="ltr">Selain itu masyarakat yang ingin membuat pengaduan online juga bisa mengunjungi OJK di laman <a href="https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home">sikapiuangmu.ojk.go.id</a> atau bisa juga langsung berkirim surat ke Kantor OJK Sumbar Jalan Khatib Sulaiman Nomor 68 Padang.</p>
<p dir="ltr">Namun Darwisman menyetujui, OJK hanya akan menindaklanjuti pengaduan terhadap fintech yang sudah mengantongi izin OJK, sementara yang tidak berizin atau ilegal akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yang tidak berizin itu larinya ke pengadilan dan akan memutus SWI yang ada di OJK, anggota pribadi, dinas terkait, serta kementerian terkait,&#8221; jelas Darwisman.</p>
<p dir="ltr">Darwisman mengatakan, dari 2018 hingga November 2019, SWI telah menghentikan 1.898 fintech ilegal. Bahkan selama satu bulan saja pada November 2019, SWI melewati 182 fintech ilegal.<strong>(*/mbb)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-sumbar-peringatkan-masyarakat-yang-ingin-lakukan-pinjaman-online/">OJK Sumbar Peringatkan Masyarakat yang Ingin Lakukan Pinjaman Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Pertegas Kebijakan Konsolidasi Perbankan</title>
		<link>https://prokabar.com/ojk-pertegas-kebijakan-konsolidasi-perbankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2019 00:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[#perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51521</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Otoritas Jasa Keuangan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan untuk mendorong industri perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing dan kontributif bagi perekonomian nasional...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-pertegas-kebijakan-konsolidasi-perbankan/">OJK Pertegas Kebijakan Konsolidasi Perbankan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Otoritas Jasa Keuangan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan untuk mendorong industri perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing dan kontributif bagi perekonomian nasional dalam waktu yang cepat.</p>
<p>Konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi dan sudah dilakukan sejak tahun 2004.</p>
<p>Konsolidasi Perbankan juga sudah menjadi tuntutan <em>stakeholder</em> guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah.</p>
<p>Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam siaran pers yang diterima, Kamis (14/11).</p>
<p>Menurutnya, konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar. Selain itu, konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global.</p>
<p>Untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan  menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan  struktur Perbankan Nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkotribusi.</p>
<p>Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan.</p>
<p>Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.</p>
<p>Dalam kesempatan Indonesia Banking Expo 2019, Perbanas memberikan rekomendasi mengenai Layanan Keuangan di Nusantara kepada Pemerintah untuk pengembangan industri keuangan di Tanah Air. Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan untuk memperkuat daya tahan industri perbankan terhadap dampak perekonomian global dan mendorong agar industri perbankan mendukung pengembangan sektor prioritas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-pertegas-kebijakan-konsolidasi-perbankan/">OJK Pertegas Kebijakan Konsolidasi Perbankan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>114 Fintech Lending Ilegal Dihentikan, OJK Minta Masyarakat Tetap Waspada</title>
		<link>https://prokabar.com/114-fintech-lending-ilegal-dihentikan-ojk-minta-masyarakat-tetap-waspada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 03:03:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#fintech]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#investasibodong]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/114-fintech-lending-ilegal-dihentikan-ojk-minta-masyarakat-tetap-waspada/">114 Fintech Lending Ilegal Dihentikan, OJK Minta Masyarakat Tetap Waspada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.</p>
<p>&#8220;Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,&#8221; kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam siaran pers yang diterima, Senin (13/5).</p>
<p>Sampai dengan saat ini, lanjutnya, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas sebagaimana terlampir.</p>
<p>Pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.</p>
<p>Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut: 64 Trading Forex tanpa izin; 5 Investasi uang tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; 1 Investasi Perkebunan; 1 Investasi Cryptocurrency.</p>
<p>Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas sebagaimana terlampir.</p>
<p>&#8220;Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,&#8221; kata Tongam.</p>
<p>Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/114-fintech-lending-ilegal-dihentikan-ojk-minta-masyarakat-tetap-waspada/">114 Fintech Lending Ilegal Dihentikan, OJK Minta Masyarakat Tetap Waspada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Intermediasi Perbankan Catatkan Perkembangan Positif</title>
		<link>https://prokabar.com/intermediasi-perbankan-catatkan-perkembangan-positif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2019 01:23:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[#perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29542</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kinerja intermediasi perbankan sampai dengan Desember 2018 masih mencatatkan perkembangan positif....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/intermediasi-perbankan-catatkan-perkembangan-positif/">Intermediasi Perbankan Catatkan Perkembangan Positif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kinerja intermediasi perbankan sampai dengan Desember 2018 masih mencatatkan perkembangan positif.</p>
<p>&#8220;Perkembangan positif terlihat dari pertumbuhan kredit perbankan pada 2018 sebesar 11,75 persen, pertumbuhan kredit perbankan mencapai &#8216;double digit&#8217; pada Desember 2018 sebesar 11,75 persen &#8216;year on year&#8217;,&#8221; kata Wimboh di Gedung Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (29/1).</p>
<p>Wimboh memaparkan, mengatakan pertumbuhan kredit tersebut didukung oleh peningkatan permintaan dari sektor listrik, gas dan air, transportasi serta pertambangan yang selama 2018 menunjukkan kontribusi kepada kinerja perekonomian secara keseluruhan.</p>
<p>&#8220;Kebanyakan kredit ini untuk kebutuhan produktif, sebagai modal kerja dan investasi. Kredit konsumsi juga meningkat tapi tidak besar,&#8221; katanya.</p>
<p>Ditambahkannya, kinerja lembaga keuangan yang baik ini juga diikuti oleh intermediasi perusahaan pembiayaan yang juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,17% (year on year) dalam periode 2018.</p>
<p>&#8220;Akselerasi kredit perbankan dan pembiayaan ini ikut didukung oleh risiko kredit yang terjaga dengan rasio kredit perbankan bermasalah (NPL) tercatat 2,37 persen dan rasio kredit perusahaan pembiayaan (NPF) mencapai 2,71 persen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dalam periode yang sama tercatat pada angka 23,5%, dengan risk-based capital (RBC) untuk asuransi umum dan jiwa masing-masing tercatat sebesar 332% dan 441%.</p>
<p>&#8220;Permodalan lembaga jasa keuangan berada di tingkat memadai untuk mengantisipasi peningkatan risiko sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan,&#8221; ujar Wimboh.</p>
<p>Kemudian, lanjut Wimboh, dalam pasar modal, penghimpunan dana mencapai Rp166 triliun dengan jumlah emiten tercatat sebanyak 62 serta investor nonresiden mencatatkan beli bersih (net buy) di pasar saham dan pasar Surat Berharga Negara masing-masing Rp400 miliar dan Rp42,37 triliun.</p>
<p>Untuk kebijakan 2019, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil untuk meningkatkan ekspor.</p>
<p>Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/intermediasi-perbankan-catatkan-perkembangan-positif/">Intermediasi Perbankan Catatkan Perkembangan Positif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini yang Dibutuhkan Indonesia Untuk Dorong Penguatan Ekonomi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-yang-dibutuhkan-indonesia-untuk-dorong-penguatan-ekonomi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Nov 2018 01:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<category><![CDATA[#wirausaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=24516</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Indonesia membutuhkan sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi, mengingat saat ini rasio wirausaha dalam negeri masih sekitar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-dibutuhkan-indonesia-untuk-dorong-penguatan-ekonomi/">Ini yang Dibutuhkan Indonesia Untuk Dorong Penguatan Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Indonesia membutuhkan sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi, mengingat saat ini rasio wirausaha dalam negeri masih sekitar 3,1 persen dari total populasi penduduk.</p>
<p>“Agar Indonesia menjadi negara maju, pemerintah terus memacu pertumbuhan wirausaha termasuk industri kecil dan menengah (IKM), sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saingnya di era digital,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam keterangannya yang diterima Jumat (23/11) pada acara Pesta Retail Nasionaldi ICE BSD, Tangerang.</p>
<p>Menurutnya, meskipun rasio wirausaha di Indonesia sudah melampaui standar internasional, yakni sebesar 2 persen, namun perlu ditingkatkan lagi untuk mengejar capaian negara tetangga Singapura yang saat ini sudah mencapai angka 7 persen, sedangkan Malaysia berada di level 5 persen. Apabila dihitung dengan populasi penduduk Indonesia sekitar 260 juta jiwa, jumlah wirausaha nasional mencapai 8,06 juta jiwa.</p>
<p>Dijelaskannya, dalam menghadapi era revolusi industri 4.0, pihaknya telah menggagas platform e-commerce bertajuk e-Smart IKM. Ini sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam membangun sistem database IKM yang diintegrasikan melalui beberapa marketplace yang sudah ada di Indonesia.</p>
<p>“Revolusi industri 4.0 memang sesuatu tantangan yang harus kita persiapkan dengan matang, misalnya melalui program pengembangan IKM berbasis digital,” ujarnya.</p>
<p>Sejak diluncurkan pada Januari 2017, peserta yang telah mengikuti e-Smart IKM lebih dari 4.000 pelaku usaha dengan total omzet sudah mencapai Rp1,3 miliar.</p>
<p>Pemerintah juga menggulirkan program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). Ini merupakan program dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.</p>
<p>“Laku Pandai juga salah satu platform digital untuk jualan tanpa barang kelihatan, seperti voucher pulsa telepon atau listrik. Ini bisa menambah profit pelaku usaha kita,” tambahnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-dibutuhkan-indonesia-untuk-dorong-penguatan-ekonomi/">Ini yang Dibutuhkan Indonesia Untuk Dorong Penguatan Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Daftar Akta Bukti Tambahan Tunjukkan PT Astra Sedaya Finance Tak Patuhi Aturan OJK</title>
		<link>https://prokabar.com/surat-daftar-akta-bukti-tambahan-tunjukkan-pt-astra-sedayu-finance-tak-patuhi-aturan-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Nov 2018 11:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#astra]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=23094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sidang lanjutan  gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/surat-daftar-akta-bukti-tambahan-tunjukkan-pt-astra-sedayu-finance-tak-patuhi-aturan-ojk/">Surat Daftar Akta Bukti Tambahan Tunjukkan PT Astra Sedaya Finance Tak Patuhi Aturan OJK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sidang lanjutan  gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi (warga Pondok Gede, Bekasi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (5/11).</p>
<p>Sidang sedianya beragenda keterangan saksi dari pihak Tergugat 1 (PT Astra Sedaya Finance) dan dua tergugat (debt colector) Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing. Sayangnya, dalam sidang ini kuasa hukum ketiga tergugat, Djuli Suratmoko tak mampu menghadirkan saksi-saksi.</p>
<p>Djuli hanya menyerahkan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi salinan pernyataan jika ada kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi yang disebut oleh pihak Tergugat 1 melakukan tindakan wanprestasi.</p>
<p>&#8220;Pihak tergugat akan menghadirkan saksi?&#8221; tanya Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi kepada kuasa hukum tergugat, Djuli Suratmoko.</p>
<p>&#8220;Kemungkinan minggu depan Yang Mulia,&#8221; jawab Djuli.</p>
<p>&#8220;Ok..sidang ditunda sampai Senin Minggu depan,&#8221; ujar Lenny seraya mengetuk palu.</p>
<p>Usai sidang, kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edi Winjaya menyebut, surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi pernyataan adanya kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi semakin menguatkan gugatan penggugat kepada Tergugat 1, 2 dan 3.</p>
<p>&#8220;Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga pembiayaan harusnya menggunakan atau bekerjasama dengan lembaga yang memiliki badan hukum dalam menarik kendaraan yang diduga wan prestasi. Tapi kenyataannya kan tidak, PT Astra Sedaya Finance menunjuk pribadi dan  bukan atas nama lembaga yang memiliki badan hukum,&#8221; tandas Edi.</p>
<p>Usai sidang, kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Djuli Suratmoko enggan dikonfirmasi soal ketidakhadiran saksi Tergugat 1,2 dan 3, Begitu juga soal pengajuan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang diajukan pada majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Nggak..nggak.. saya nggak mau komentar,&#8221; ujar Djuli seraya berlalu dari ruang sidang.</p>
<p>Seperti diketahui, PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector masing-masing Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di PN Jaksel lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wanprestasi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.</p>
<p>Pada kenyataannya, Aprilliani selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran dan langsung akan menarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya.</p>
<p>Dalam sidang minggu kemarin, penggugat mengajukan dua saksi yang menyaksikan dua debt collector yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing yang digunakan PT Astra Sedaya Finance untuk menarik kendaraan Toyota Alphard miilik penggugat. (beb)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/surat-daftar-akta-bukti-tambahan-tunjukkan-pt-astra-sedayu-finance-tak-patuhi-aturan-ojk/">Surat Daftar Akta Bukti Tambahan Tunjukkan PT Astra Sedaya Finance Tak Patuhi Aturan OJK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Gandeng BNI Canangkan Gerakan Menabung Sampah</title>
		<link>https://prokabar.com/ojk-gandeng-bni-canangkan-gerakan-menabung-sampah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Oct 2018 01:24:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BankSampah]]></category>
		<category><![CDATA[#bni]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=22621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusa Dua, Prokabar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk mencanangkan Gerakan Ayo Menabung dengan Sampah sebagai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-gandeng-bni-canangkan-gerakan-menabung-sampah/">OJK Gandeng BNI Canangkan Gerakan Menabung Sampah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusa Dua, Prokabar — </strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk mencanangkan Gerakan Ayo Menabung dengan Sampah sebagai rangkaian Bulan Inklusi Keuangan Oktober Tahun 2018.</p>
<p>Otoritas Jasa Keuangan menunjuk BNI sebagai bank perintis atau First Mover dalam mengembangkan budaya menabung sekaligus mencintai lingkungan hidup melalui program menabung di Agen46 atau Agen Laku Pandai BNI. Warga dilatih untuk menjual sampahnya kepada Agen46, dan hasil penjualannya pun ditabungkan melalui Agen46 sebagai kepanjangan tangan BNI.</p>
<p>Pencanangan Gerakan Ayo Menabung dengan Sampah ini dilaksanakan di Gedung Olahraga Sunter, Jakarta, Selasa (30 Oktober 2018). Acara ini dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sondang Marta Samosir, Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah DKI dan Banten Duma Riana, Direktur Bisnis Ritel BNI Tambok P Setyawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji, Perwakilan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Momon Sulaiman, dan Walikota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, OJK menyerahkan buku edukasi kepada perwakilan sekolah, yang dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Agen46 bagi Bank Sampah kepada perwakilan sekolah. Selain itu, BNI juga menyerahkan apresiasi kepada siswa berprestasi dalam bentuk tabungan BNI Simpanan Pelajar (SimPel) kepada 5 siswa berprestasi dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA. Mereka antara lain Nabila Fauzia (SDN Sunter Agung 12, Juara 2 Mendongeng Festival Literasi Siswa Nasional Tingkat DKI Jakarta 2018), Winda Octaviani Fadilah (SMPN 21, Juara 1 OSN SMP Bidang IPS Provinsi DKI Jakarta), Ariya Dipankara (SMK 56, Juara 1 Bidang Software Aplikasi Internasiona dan Lomba Keterampilan SMK Tingkat DKI Jakarta 2018), dan M. Yudhan Azka (SMPN 173, Juara 1 Atletik Putra Tingkat Provinsi DKI Jakarta).</p>
<p>Kegiatan ini menghadirkan 200 siswa dari jenjang Pendidikan SD, SMP hingga SMA yang merupakan perwakilan dari seluruh siswa di Jakarta Utara dan 240 Kepala Sekolah  se-Jakarta Utara. Pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi dan simulasi transaksi menabung dengan sampah yang diperagakan BNI dengan siswa SDN 01 Rawa Badak.  Selanjutnya sebagai penegasan status, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Isnawa Aji menyerahkan beberapa Surat Keterangan Bank Sampah kepada Bank Sampah yang berada di beberapa sekolah.</p>
<p>&#8220;Suatu kehormatan bagi kami program ini akan segera diimplementasikan di seluruh sekolah negeri di Jakarta Utara dengan jumlah siswa 120.620 di 220 sekolah,&#8221; ujar Tambok.</p>
<p>Sebagai rangkaian penutup acara, juga dilakukan talk show dengan narasumber dari OJK, BNI Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dimana para peserta yang hadiri diberikan kesempatan untuk melakukan dialog dan tanya jawab interaktif dengan para narasumber yang hadir. Kegiatan diakhiri dengan simulasi transaksi menabung yang dilakukan baik di mobil layanan BNI maupun di Bank Sampah Unit Sekolah yang sudah menjadi Agen46 oleh beberapa perwakilan siswa yang hadir.</p>
<p>Program Ayo Menabung dengan Sampah ini merupakan kombinasi program edukasi keuangan dengan kepedulian terhadap lingkungan serta menjadi bagian upaya pembentukan karakter anak yang pandai menabung dan cinta lingkungan.</p>
<p>“Program Ayo Menabung dengan Sampah merupakan salah satu first mover Dalam Strategi Keuangan Berkelanjutan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang dicanangkan OJK,” ungkap Tambok.</p>
<p>Adapun BNI SimPel merupakan produk tabungan yang diinisiasi oleh OJK dan dikolaborasi bersama dengan BNI untuk segmen siswa, mulai usia tingkat PAUD hingga sekolah menengah tingkat atas atau yang setara. Fitur yang menarik dan persyaratan diharapkan dapat mendorong minat menabung dan edukasi menabung sejak dini bagi para siswa. Peran BNI dalam kolaborasi ini adalah memastikan adanya nilai tambah yang dapat diterima oleh seluruh siswa yaitu memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut untuk menabung melalui pemberian rekening yang dilengkapi berbagai fasilitas perbankan.</p>
<p>Khusus BNI SimPel, selain fitur standar melalui ATM, juga dilengkapi dengan fitur transaksi melalui SMS banking dan yap! (Your All Payment), sehingga para siswa mulai terbiasa dengan transaksi menggunakan mekanisme digital, mengikuti trend yang ada di market. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ojk-gandeng-bni-canangkan-gerakan-menabung-sampah/">OJK Gandeng BNI Canangkan Gerakan Menabung Sampah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 56/218 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:42:31 by W3 Total Cache
-->