<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#nikah Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/nikah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/nikah/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2020 02:43:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#nikah Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/nikah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hore, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka</title>
		<link>https://prokabar.com/hore-layanan-akad-nikah-di-kua-kembali-dibuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2020 02:43:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65943</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. “Pelaksanaan akad nikah sekarang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-layanan-akad-nikah-di-kua-kembali-dibuka/">Hore, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka.</p>
<p>“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,&#8221; terangDirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,&#8221; lanjutnya</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,&#8221; sambungnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,&#8221; tandasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-layanan-akad-nikah-di-kua-kembali-dibuka/">Hore, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Ribu Calon Pengantin Daftar Nikah Sebelum 1 April</title>
		<link>https://prokabar.com/puluhan-ribu-calon-pengantin-daftar-nikah-sebelum-1-april/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2020 01:30:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/puluhan-ribu-calon-pengantin-daftar-nikah-sebelum-1-april/">Puluhan Ribu Calon Pengantin Daftar Nikah Sebelum 1 April</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id</p>
<p data-reader-unique-id="2">Hal itu, menurut Kamaruddin sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah,&#8221; jelas Kamaruddin Amin dilansir, Selasa (14/3).</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,&#8221; sambungnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30ribu catin yang mendaftar secara online.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/puluhan-ribu-calon-pengantin-daftar-nikah-sebelum-1-april/">Puluhan Ribu Calon Pengantin Daftar Nikah Sebelum 1 April</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Pendaftaran Pencatatan Nikah Secara Online</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-cara-pendaftaran-pencatatan-nikah-secara-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2020 03:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenang]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63918</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-cara-pendaftaran-pencatatan-nikah-secara-online/">Begini Cara Pendaftaran Pencatatan Nikah Secara Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau <em data-reader-unique-id="2">work</em> <em data-reader-unique-id="3">from</em> <em data-reader-unique-id="4">home</em> (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,&#8221; terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (1/4)</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,&#8221; lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.</p>
<p data-reader-unique-id="9">&#8220;Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,&#8221; tutur Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:</p>
<p data-reader-unique-id="11">1. Akses: simkah.kemenag.go.id <br data-reader-unique-id="12" />2. Klik daftar nikah<br data-reader-unique-id="13" />3. Pilih nikah di mana: <br data-reader-unique-id="14" />a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan<br data-reader-unique-id="15" />b. Tanggal dan jam<br data-reader-unique-id="16" />4. Masukan data calon suami dan calon istri, <br data-reader-unique-id="17" />5. Checklis dokumen, <br data-reader-unique-id="18" />6. Masukan No HP, <br data-reader-unique-id="19" />7. Upload foto, <br data-reader-unique-id="20" />8. Cetak bukti pendaftaran. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-cara-pendaftaran-pencatatan-nikah-secara-online/">Begini Cara Pendaftaran Pencatatan Nikah Secara Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen Terkait Wabah Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-panduan-pelayanan-pemberkatan-nikah-dan-penguburan-jemaat-kristen-terkait-wabah-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2020 04:05:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kristen]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63707</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Seiring adanya wabah Korona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat. Panduan ini disampaikan kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-panduan-pelayanan-pemberkatan-nikah-dan-penguburan-jemaat-kristen-terkait-wabah-covid-19/">Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen Terkait Wabah Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Seiring adanya wabah Korona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja,&#8221; terang Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury dilansir Minggu (29/3).</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berkaitan dengan pelayanan ibadah Penguburan Orang Meninggal, kata Thomas, untuk penanganan pasien yang meninggal karena Positif COVID-19 dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan. Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan oleh PGI.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Thomas Pentury menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Salah satu isi maklumat <br data-reader-unique-id="8" />tersebut adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan <br data-reader-unique-id="9" />sendiri, yaitu pertemuan Sosial Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam membentuk Seminar, Lokakarya, Sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, ini menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan – kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-panduan-pelayanan-pemberkatan-nikah-dan-penguburan-jemaat-kristen-terkait-wabah-covid-19/">Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen Terkait Wabah Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Covid-19 Merebak, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA</title>
		<link>https://prokabar.com/pasca-covid-19-merebak-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2020 02:40:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#viruscorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63010</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-covid-19-merebak-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua/">Pasca Covid-19 Merebak, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).</p>
<p data-reader-unique-id="2">Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta. &#8220;Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,&#8221; kata Kamaruddin Amin, dilansir Jumat (20/3).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kamaruddin mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang <a href="https://kemenag.go.id/home/artikel/43308/imbauan-dan-pelaksanaan-protokol-penanganan-covid-19-pada-area-publik-di-lingkungan-direktorat-jenderal-bimbingan-masyarakat-islam--dan-protokol-penanganan-jenazah" data-reader-unique-id="4">Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam</a> yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA,&#8221; ungkapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. &#8220;Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker,&#8221; ujar Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. &#8220;Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,&#8221; ungkap Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,&#8221;jelasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-covid-19-merebak-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua/">Pasca Covid-19 Merebak, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Tegaskan Kartu Nikah 4 Foto Adalah HOAX</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenag-tegaskan-kartu-nikah-4-foto-adalah-hoax/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Nov 2018 13:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kartunikah]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenang]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=24109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Beredar di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Gambar tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenag-tegaskan-kartu-nikah-4-foto-adalah-hoax/">Kemenag Tegaskan Kartu Nikah 4 Foto Adalah HOAX</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Beredar di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Gambar tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas. Di pojok kiri atas terdapat gambar burung garuda Pancasila. Sementara di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama.</p>
<p>Tampak depan terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat – tanggal menikah. Sementara tampak di bagian bawah, yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.</p>
<p>Kementerian Agama memastikan bahwa gambar kartu nikah berwarna kuning itu hoax.</p>
<p>“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta dari keterangan yang diterima, Sabtu (17/11).</p>
<p>Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.</p>
<p>Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).</p>
<p>“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.</p>
<p>Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenag-tegaskan-kartu-nikah-4-foto-adalah-hoax/">Kemenag Tegaskan Kartu Nikah 4 Foto Adalah HOAX</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditanya Kapan Nikah, Ini Jawaban Raline Shah</title>
		<link>https://prokabar.com/ditanya-kapan-nikah-ini-jawaban-raline-shah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Aug 2018 14:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Selebritis]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#RalineShah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=16370</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Aktris yang juga bintang iklan Raline Shah dikenal sangat tertutup dengan kehidupan pribadinya. Tiap kali ditanya awak media tentang statusnya yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ditanya-kapan-nikah-ini-jawaban-raline-shah/">Ditanya Kapan Nikah, Ini Jawaban Raline Shah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Aktris yang juga bintang iklan Raline Shah dikenal sangat tertutup dengan kehidupan pribadinya. Tiap kali ditanya awak media tentang statusnya yang masih single, Raline tak pernah menjawab sepatah kata pun.</p>
<p>Namun kali ini Raline justru blak-blakan tentang kehidupan pribadinya. Di acara #SiapaBilangGakBisa, kampanye sampo Pantene untuk wanita kuat, Raline kebagian menceritakan alasan tentang pilihan hidupnya.</p>
<figure style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-16367 size-medium" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00193852664851716502420.jpg" width="720" height="1280" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00193852664851716502420.jpg 720w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00193852664851716502420-169x300.jpg 169w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00193852664851716502420-576x1024.jpg 576w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><figcaption class="wp-caption-text">Blak-blakan soal pribadinya, Raline ingin cepat menikah tapi tunggu waktu tepat. Foto : Beb/Prokabar</figcaption></figure>
<p>&#8220;Usia saya 33 tahun dan belum menikah bukan berarti saya nggak punya pasangan. Alhamdulillah saya sudah menemukannya, tapi tetap saya masih berstatus sebagai single karena saya memang belum menikah,&#8221; terang Raline saat ditemui Prokabar.com di Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan.</p>
<p>Meski telah membocorkan kehidupan pribadinya, tetap saja Raline belum bisa menyebut siapa pria yang beruntung mendampinginya.</p>
<p>&#8220;Saya menghormati pasangan saya yang tidak mau di ekspos. Karena memang dunia kerja kami berbeda, tidak semua kehidupan pribadi saya harus di share di sini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Meski tak ingin berbagi tentang kehidupan kekasihnya itu, Raline berjanji akan membuka kebahagiaanya di pernikahannya nanti.</p>
<p>&#8220;Kalau ditanya kapannya, tunggu dia meminta saya nikah. Wanita kan hanya nunggu. Yang jelas nanti aku share kapan pernikahannya, doain ya teman-teman,&#8221; pintanya.</p>
<p>Pertanyaan yang sering membuat Raline bingung menjawab tentang kehidupan pribadinya itu juga banyak dirasakan banyak wanita.</p>
<p>Raline pun memberi saran agar tak menyalahkan persepsi masyarakat yang menilai tak biasa diusianya belum menikah.</p>
<figure style="width: 888px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-16368 size-medium" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00204718823365928018812.jpg" width="888" height="640" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00204718823365928018812.jpg 888w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00204718823365928018812-300x216.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180815-wa00204718823365928018812-768x554.jpg 768w" sizes="(max-width: 888px) 100vw, 888px" /><figcaption class="wp-caption-text">Bersama wanita kuat #SiapaBilangGakBisa</figcaption></figure>
<p>&#8220;Saya justru menghormati orang-orang yang punya pikiran seperti itu. Tapi kita punya alasan lain yaitu waktu yang tepat. Seperti sekarang ini saya sedang fokus dalam pekerjaan. Tapi bukan berarti saya tidak punya pasangan,&#8221; jawabnya.</p>
<p>Lalu bagaimana menyikapinya? &#8220;Kita harus berdamai dengan diri sendiri, apa yang menjadi tujuan hidup kita. Jangan terganggu dengan omongan di luar, fokus saja dengan apa yang kita kerjakan dan kita dapatkan. Toh semua manusia ditakdirkan untuk berpasangan nantinya,&#8221; pungkas Raline. <strong>(beb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ditanya-kapan-nikah-ini-jawaban-raline-shah/">Ditanya Kapan Nikah, Ini Jawaban Raline Shah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Lebaran, KUA di ‘Serbu’ Pasangan Catin</title>
		<link>https://prokabar.com/pasca-lebaran-kua-di-serbu-pasangan-catin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jun 2018 03:43:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hd]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=11338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pasca lebaran, sejumlah kantor urusan agama mulai di serbu pasangan calon pengantin untuk mengurus pernikahan. Salah satunya pantauan Prokabar di KUA Kuranji,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-lebaran-kua-di-serbu-pasangan-catin/">Pasca Lebaran, KUA di ‘Serbu’ Pasangan Catin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211; </strong>Pasca lebaran, sejumlah kantor urusan agama mulai di serbu pasangan calon pengantin untuk mengurus pernikahan. Salah satunya pantauan Prokabar di KUA Kuranji, Selasa (26/6).</p>
<p>Menurut salah seorang pegawai administrasi, untuk hari ini saja ada 30 pasang yang mengikuti sidang pranikah. “Pekan lalu saja mencapai 56 pasang, memang habis lebaran ini banyak yang menikah” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini juga banyak pasangan yang mendaftar untuk menikah di tanggal cantik. “Salah satunya tanggal delapan bulan delapan besok. Sudah banyak dan sampai sekarang masih ada yang mendaftar,” sambungnya</p>
<p>Sementara itu Andre salah satu calon pengantin mengatakan memang sengaja mengambil waktu di habis lebaran karena mengikuti anjuran agama. “Bulan Syawal ini kan dianjurkan untuk menikah” ungkapnya</p>
<p>Hal tak jauh berbeda di utarakan Fauzi, calon pengantin ini memang memilih setelah lebaran dari jauh-jauh hari karena memang momen berkumpul keluarga. “Kebetulan keluarga habis lebaran ini kumpul semua, karena ini momen yang pas,” ujarnya.</p>
<p>Lonjakan pengurusan pernikahan diperkirakan hingga bulan Juli. (<b>Hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-lebaran-kua-di-serbu-pasangan-catin/">Pasca Lebaran, KUA di ‘Serbu’ Pasangan Catin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/149 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/16 queries in 0.023 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 05:24:27 by W3 Total Cache
-->