<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Narkoba Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/narkoba/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Sep 2023 03:08:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Narkoba Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/narkoba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komitmen Perangi Narkoba, Semen Padang Kerjasama dengan BNNP Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/komitmen-perangi-narkoba-semen-padang-kerjasama-dengan-bnnp-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Sep 2023 03:08:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bnnpSumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=115369</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; PT Semen Padang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) di Wisma Indarung Semen...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komitmen-perangi-narkoba-semen-padang-kerjasama-dengan-bnnp-sumbar/">Komitmen Perangi Narkoba, Semen Padang Kerjasama dengan BNNP Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; PT Semen Padang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) di Wisma Indarung Semen Padang, Kamis (21/9/2023).</p>
<p>Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) Fortuna Maisari dalam sambutannya mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.</p>
<p>&#8220;Secara nasional, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menjadi bencana. Bahkan pemerintah telah menyatakan bahwa &#8216;Indonesia Darurat Narkoba&#8217;. Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, tetapi menyebar sampai ke pelosok pedesaan serta telah mengorbankan jutaan jiwa anak bangsa,&#8221; kata Fortuna Maisari.</p>
<p>Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga menyasar para pekerja baik di lingkungan pemerintahan, BUMN dan swasta yang berdampak pada produktivitas kerja dan secara tidak langsung mempengaruhi budaya kerja di suatu lingkungan kerja dan merugikan suatu perusahaan.</p>
<p>Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.</p>
<p>&#8220;Pada Inpres tersebut, ditekankan kepada semua unsur dan komponen baik dalam pemerintahan, BUMN, swasta, pendidikan dan masyarakat agar menjadikan lingkungannya bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menuju Indonesia bersih dari narkoba,&#8221; kata dia.</p>
<p>Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen dalam memerangi narkoba yang sudah ditetapkan sebagai extraordinary crime.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah kita berkumpul disini, pada pagi ini dalam rangka Penandatanganan PKS. Sebagian dari kita yang datang hari ini untuk menghadiri pembukaan dan sebagian lagi mengikuti Pembekalan P4GN hari ini dan besok. Kita hadir disini, menindaklanjuti apa yang sudah kita lakukan sejak tahun 2019 yang lalu. Ini membuktikan bahwa PT Semen Padang sebagai perusahaan BUMN komitmen untuk anti narkoba ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Oktoweri menjelaskan, selama ini telah beberapa kali pihaknya bersama BNNP Sumbar telah melakukan aktivitas dalam mendeteksi dini serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>&#8220;Tentunya ada hasil dari deteksi dini tersebut. Jadi kita bukan bangga menemukan orang yang positif,&#8221; katanya.</p>
<p>Jajaran Direksi PT Semen Padang mendukung seluruh karyawan PT Semen Padang, seluruh outsourcing PT Semen Padang, seluruh orang yang berhubungan dan bekerja di PT Semen Padang bebas dari pengaruh narkoba. Tentunya ini tidak bisa jalan sendiri, butuh dari internal dulu dari karyawan PT Semen Padang dan grup.</p>
<p>&#8220;Setelah ini ada pembekalan P4GN selama dua hari, tolong kawan-kawan yang ikut pembekalan P4GN untuk menularkan dan mengajak agar tidak terjerat narkoba. Orang-orang yang kita pilih ikut Pembekalan P4GN ini adalah first line manajer, adalah orang-orang yang bersentuhan langsung dengan karyawan lain dan mengawasi. Jadi dia juga yang diharapkan mengawasi bawahannya. Mudah-mudahan itu cukup efektif untuk mendeteksi lebih awal. Juga hadir disini kawan-kawan yang bersentuhan langsung dengan unit lain atau pihak eksternal PT Semen Padang,&#8221; pungkas Oktoweri.</p>
<p>Setelah Penandatanganan PKS, langsung dilaksanakan kegiatan Pembekalan P4GN kepada Karyawan PT Semen Padang yang berlangsung pada Rabu-Kamis 21-22 September 2023. Kegiatan ditandai dengan pemasangan rompi Anti Narkoba oleh Plt Kepala BNNP Sumbar Fortuna Maisari kepada Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang Oktoweri.&#8221; katan</p>
<p>Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada peserta, agar nantinya hadir di tengah-tengah PT Semen Padang, untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan melaksanakan kampanye anti narkoba hingga menggerakkan karyawan lain agar peduli terhadap permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>&#8220;Diharapkan output dari kegiatan ini adalah seluruh karyawan PT Semen Padang mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat. Semoga niat baik ini, dalam rangka melindungi dan menyelamatkan masyarakat Sumbar khususnya di lingkungan PT Semen Padang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,&#8221; kata Plt. Kepala BNNP Sumbar Fortuna Maisari. <strong>(*/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komitmen-perangi-narkoba-semen-padang-kerjasama-dengan-bnnp-sumbar/">Komitmen Perangi Narkoba, Semen Padang Kerjasama dengan BNNP Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</title>
		<link>https://prokabar.com/dua-pengedar-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jul 2023 00:56:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=114342</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap Dua orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu. Keduanya diamankan saat beraksi di Jorong Padang Duri, Kenagarian Empat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-pengedar-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/">Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap Dua orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu. Keduanya diamankan saat beraksi di Jorong Padang Duri, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 22.00, Wib, Jumat (28/7/23).</p>
<p>Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan telah mengamankan Dua Orang diduga pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu.</p>
<p>Diantaranya, berinisial FS, 23 th, warga Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, bersama rekan seprofesinya berinisial FZ, 28 th, warga Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.</p>
<p>Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi didapatkan penyidik dari masyarakat. Bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada tindak tanduk mencurigakan.</p>
<p>Tanpa membuang waktu. Penyidik langsung menuju ke TKP untuk melakukan pendeteksian. Dari hasil penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S. H., telah memastikan bahwa keduanya sedang melakukan transaksi Narkoba. Maka, petugas langsung bergerak, dan menangkap kedua pelaku.</p>
<p>Dari tangan pelaku Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, tiga belas buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap shabu, terbuat dari botol plastik minuman lasegar, terangkai dua buah pipet, dengan satu pipet lagi terangkai kaca pirek. Satu buah korek api mencis. Uang tunai senilai Rp250 rb, serta Satu unit hand phone merek oppo warna hitam.</p>
<p>Untuk saat ini, kedua pelaku, bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.(rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-pengedar-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-dharmasraya/">Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pemuda di Lima Kaum</title>
		<link>https://prokabar.com/satu-paket-sabu-diamankan-dari-seorang-pemuda-di-lima-kaum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jun 2023 07:54:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#LimaKaum]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satu-paket-sabu-diamankan-dari-seorang-pemuda-di-lima-kaum/">Satu Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pemuda di Lima Kaum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.</p>
<p>Terduga pelaku berinisial AR (21) diamankan ketika sedang berada dirumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Jum’at (2/6/2023).</p>
<p>Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku AR sering melakukan penyalahgunaan narkotika diseputaran kecamatan Lima Kaum.</p>
<p>Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.</p>
<p>Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.</p>
<p>Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satu-paket-sabu-diamankan-dari-seorang-pemuda-di-lima-kaum/">Satu Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pemuda di Lima Kaum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendak Diedarkan di Agam, 675 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/hendak-diedarkan-di-agam-675-gram-sabu-berhasil-diamankan-polres-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Apr 2023 12:22:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112572</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Tujuh paket besar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasaman. Dari tujuh paket ini, setelah dilakukan penimbangan seberat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-diedarkan-di-agam-675-gram-sabu-berhasil-diamankan-polres-pasaman/">Hendak Diedarkan di Agam, 675 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman,</strong> <strong>Prokabar</strong> &#8211; Tujuh paket besar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasaman.</p>
<p>Dari tujuh paket ini, setelah dilakukan penimbangan seberat 675, 61gram. Ini sabu terbanyak yang pernah diamankan Polres Pasaman.</p>
<p>Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan, dalam kasus ini, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku.</p>
<p>Keduanya berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru, Nagari Sitalang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.</p>
<p>AKBP Yudho didampingi Kabag Ops Akp Budi Hendra, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ramadhan dan Kasi Humas Akp Sudirmansyah menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata informasi benar adanya.</p>
<p>“Usai mendapat info, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian. Info sementara sabu ini masuk dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat via jalan lintas di Pasaman. Anggota pun melakukan pemantauan di sepanjang jalan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, &#8221; jelasnya, Senin (17/4).</p>
<p>Saat pemantauan pada 11 April kemarin, terdapat satu unit mobil yang gerak-geriknya mencurigakan saat dihentikan tim.</p>
<p>“Satu unit Suzuki Escudo warna hitam dengan nopol BA 1268 TE yang mencurigakan inipun dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata memang ada sabu dan langsun diamankan,” pungkas Yudho. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-diedarkan-di-agam-675-gram-sabu-berhasil-diamankan-polres-pasaman/">Hendak Diedarkan di Agam, 675 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>20 Paket Ganja Diamankan dari Tangan Pengedar dan Pemakai</title>
		<link>https://prokabar.com/20-paket-ganja-diamankan-dari-tangan-pengedar-dan-pemakai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2023 06:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#polrestanahdatar #Prokabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Pengungkapan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Jorong...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/20-paket-ganja-diamankan-dari-tangan-pengedar-dan-pemakai/">20 Paket Ganja Diamankan dari Tangan Pengedar dan Pemakai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Pengungkapan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin dan jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum.</p>
<p>Lokasi pertama, petugas mengamankan DS (25) di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin, dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering.</p>
<p>&#8221; Barang bukti kita temukan dari pelaku di dalam saku celananya,&#8221; tulis Kasat.</p>
<p>Berdasarkan nyanyian pelaku, kemudian didapati dua nama pelaku lain FM (29) dan RF (23). Keduanya diamankan di jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis ganja kering.</p>
<p>Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik yg digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku, pengguna dan pengedar.</p>
<p>&#8221; dari dua orang pengedar dan satu orang pengguna ini kita menyita dengan barang bukti sebanyak 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna. Selain itu juga diamankan barang bukti lain, seperti handphone dan uang tunai,&#8221; lanjut Kasat Narkoba.</p>
<p>Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya.</p>
<p>&#8221; Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar juga akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/20-paket-ganja-diamankan-dari-tangan-pengedar-dan-pemakai/">20 Paket Ganja Diamankan dari Tangan Pengedar dan Pemakai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Narkotika Kembali Diamankan SatNarkoba Polres Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/residivis-narkotika-kembali-diamankan-satnarkoba-polres-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 05:02:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespadangpanjang]]></category>
		<category><![CDATA[#Resedivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110822</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar- Tim karanggo Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria AB (37) pria asal Silaing. AB merupakan Target Operasi (TO) petugas karena diduga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/residivis-narkotika-kembali-diamankan-satnarkoba-polres-padang-panjang/">Residivis Narkotika Kembali Diamankan SatNarkoba Polres Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar-</strong> Tim karanggo Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria AB (37) pria asal Silaing. AB merupakan Target Operasi (TO) petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.</p>
<p>Terduga pelaku AB ditangkap tim karanggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;ketika itu tim Tim Karanggo segera melakukan pencarian terhadap pelaku. AB kita temukan ketika berada di pinggir jalan di jalam Rasuna Said kelurahan Kampung manggis,&#8221; ucap Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.</p>
<p>Saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan sama sekali dan ketika dilakukan penggeledahan, ditubuh AB ditemukan dua paket narkotika jenis shabu siap edar. Barang haram itu didapai didalam sebuah kotak rokok yang di simpan terduga pelaku didalam saku celananya.</p>
<p>&#8220;pelaku AB ini juga seorang residivis narkotika jenis shabu yang pernah ditangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016 dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Selesai menjalani hukuman, bukannya kembali kekehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di mapolres Padang Panjang. Terhadap AB disangkakan melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/residivis-narkotika-kembali-diamankan-satnarkoba-polres-padang-panjang/">Residivis Narkotika Kembali Diamankan SatNarkoba Polres Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Granat Sumbar: Masukkan Pasal Tes Toksikologi ke Peraturan Tatib dan Kode Etik</title>
		<link>https://prokabar.com/granat-sumbar-masukkan-pasal-tes-toksikologi-ke-peraturan-tatib-dan-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2023 07:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#granat]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110737</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, Fajar Rusvan mengusulkan, tes toksikologi (tes urine-red) jadi salah satu pasal yang wajib...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/granat-sumbar-masukkan-pasal-tes-toksikologi-ke-peraturan-tatib-dan-kode-etik/">Granat Sumbar: Masukkan Pasal Tes Toksikologi ke Peraturan Tatib dan Kode Etik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, Fajar Rusvan mengusulkan, tes toksikologi (tes urine-red) jadi salah satu pasal yang wajib ada di Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga legislatif dari tingkat pusat hingga daerah.</p>
<p>“Bagaimana mungkin, program legislasi daerah atau nasional kita, ternyata diselenggarakan oleh para wakil rakyat yang hidupnya ternyata tergantung Narkoba,” tegas Fajar Rusvan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/1).</p>
<p>Pernyataan Fajar ini, menyorot ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, LE (32), usai transaksi narkotika jenis sabu pada Selasa (10/1) sekitar pukul 00.15 WIB.</p>
<p>Dia dicokok Satresnarkoba Polres Solok Arosuka dengan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening serta barang bukti lainnya.</p>
<p>Menurut Fajar, wakil rakyat yang terjerat Narkoba, bukan barang baru. Hampir di seluruh Indonesia, peristiwa serupa terjadi.</p>
<p>Tentunya, jelang Pemilu 2024 ini, seluruh partai mesti menjadikan peristiwa di DPRD Kabupaten Solok ini sebagai momentum perbaikan di tahun politik ini.</p>
<p>“Partai mesti mampu menawarkan gagasan melalui caleg yang terhindar dari narkoba. Memasukan pemeriksaan Narkoba secara reguler dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, adalah salah satu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ungkap Fajar yang juga penulis biografi berbagai tokoh nasional itu.</p>
<p>Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.</p>
<p>Menurut Fajar, P4GN ini mesti jadi perhatian serius setiap partai politik peserta Pemilu 2024, juga masyarakat yang akan memilih para wakilnya nanti.</p>
<p>“Agar tingkat kepercayaan publik tetap baik pada partai politik, tindakan tegas dan terukur juga mesti diberikan partai pada kadernya yang terlibat narkoba,” tegasnya.</p>
<p>“Jangan sampai, partai politik jadi pelindung bagi oknum bermasalah terkait narkotika,” tambah Fajar.</p>
<p>P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha, untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.</p>
<p>Salah satu lembaga yang concern dengan P4GN yakni Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan, Granat membantu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/granat-sumbar-masukkan-pasal-tes-toksikologi-ke-peraturan-tatib-dan-kode-etik/">Granat Sumbar: Masukkan Pasal Tes Toksikologi ke Peraturan Tatib dan Kode Etik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kader Tertangkap Narkoba, Partai Demokrat Serahkan Kepada Proses Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/kader-tertangkap-narkoba-partai-demokrat-serahkan-kepada-proses-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2023 04:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110734</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang diambil oleh Polres Solok terkait penangkapan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kader-tertangkap-narkoba-partai-demokrat-serahkan-kepada-proses-hukum/">Kader Tertangkap Narkoba, Partai Demokrat Serahkan Kepada Proses Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang diambil oleh Polres Solok terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam kasus dugaan penyahgunaan narkotika.</p>
<p>&#8220;Partai Demokrat sangat menyayangkan kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika, apalagi yang bersangkutan adalah wakil rakyat. Hal tersebut sama saja mengkhianati kepercayaan yg telah diberikan rakyat kepada wakilnya,&#8221; kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).</p>
<p>Menurut Mulyadi, perilaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, inisial LE, yang diduga melanggar hukum merupakan tindakan pribadi yang telah melanggar pakta integritas, sehingga akan diberi tindakan tegas dan proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.</p>
<p>Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi yang sebelumnya pernah di Komisi III DPR-RI sering menyampaikan dalam setiap kesempatan terhadap keprihatinannya mengenai maraknya narkotika jenis sabu sampai ke kampung-kampung di Sumatera Barat.</p>
<p>Oleh karena itu Mulyadi meminta Kepolisian selain fokus terhadap penindakan juga fokus kepada pencegahan, khususnya mencegah masuknya sabu ke Sumatera Barat melalui pintu masuk dari provinsi lain.</p>
<p>&#8220;Selain itu yang tidak kalah pentingnya aparat penegak hukum agar tidak memberi toleransi sedikitpun kepada siapapun yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Pidana narkotika merupakan extra ordinary crime, sehingga penegakan hukumnya harus tanpa pandang bulu, tidak boleh pilih kasih. Ada informasi dari masyarakat tentang salah satu anak kepala daerah di Sumbar yg terlibat narkoba, setelah ditangkap, diamankan namun tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.</p>
<p>&#8220;Terkait kebenaran informasi tersebut, Saya sedang malakukan crosscheck di lapangan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Partai Demokrat mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Sumatera Barat sampai ke akar-akarnya agar tidak merusak generasi muda harapan bangsa,&#8221; pungkas Mulyadi. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kader-tertangkap-narkoba-partai-demokrat-serahkan-kepada-proses-hukum/">Kader Tertangkap Narkoba, Partai Demokrat Serahkan Kepada Proses Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok</title>
		<link>https://prokabar.com/sempat-kabur-hingga-terjatuh-dari-motor-pemuda-ini-diringkus-polres-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2022 17:36:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresSolok]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; Berusaha kabur hingga terjatuh dari motor, RP (21) akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (14/11) kemarin. Kapolres...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-kabur-hingga-terjatuh-dari-motor-pemuda-ini-diringkus-polres-solok/">Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar</strong> &#8211; Berusaha kabur hingga terjatuh dari motor, RP (21) akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (14/11) kemarin.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan, pemuda tersebut diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba</p>
<p>&#8220;Tersangka RP kita amankan di Pinggir Jalan Tembok Raya, Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.&#8221;terangnya, Selasa (15/11).</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang meresahkan.</p>
<p>&#8220;Saat akan kita amankan, pemuda yang diduga sebagai pelaku itu sedang mengendarai sepeda motor hingga sempat terjatuh karena berusaha melarikan diri dengan manambah kecepatan.&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prokabar.com/tusuk-teman-sendiri-remaja-ini-diringkus-satreskrim-polres-solok-di-jambi/">Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi</a></strong></p>
<p>Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, dan ditemukan satu kotak rokok yang berisikan satu paket yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu.</p>
<p>&#8220;Paket tersebut terbungkus plastik klip bening, yang berada di sebelah kiri tersangka dengan jarak sekira satu meter. Kepada petugas, RP pun mengakui paket tersebut adalah miliknya dan benar berisi sabu yang sebelumnya ia simpan dalam kantong depan sepeda motor yang dikendarainya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, sebagai barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menyita satu unit <em>handphone</em> dari dalam saku celana tersangka, serta satu unit sepeda motor.</p>
<p>Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Tersangka RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-kabur-hingga-terjatuh-dari-motor-pemuda-ini-diringkus-polres-solok/">Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tengah Tunggu &#8216;Pasien&#8217;, AHY Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/tengah-tunggu-pasien-ahy-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2022 01:24:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#AHY]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kurir]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Payakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespayakumbuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108461</guid>

					<description><![CDATA[<p>Payakumbuh, Prokabar &#8211; Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap AHY (24) seseorang yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di areal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tengah-tunggu-pasien-ahy-ditangkap-polisi/">Tengah Tunggu &#8216;Pasien&#8217;, AHY Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Payakumbuh, Prokabar &#8211; </strong>Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap AHY (24) seseorang yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di areal SPBU Sawah Padang Aur Kuning Payakumbuh Selatan, Kamis (3/11).</p>
<p>AHY (24), ditangkap personil Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena di curigai akan mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada pasienya.</p>
<p>&#8220;Kita mendapat informasi bahwasanya tersangka AHY ini akan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesanya yang berlokasi di areal SPBU Sawah Padang ini, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.</p>
<p>Polisi dari satuan narkotika polres payakumbuh tak menunggu waktu lama serta langsung menyergap.</p>
<p>Setelah itu melakukan penggeledahan terhadap tersangka, karena memliki kecocokan dengan ciri-ciri menurut informasi yang diterima.</p>
<p>Dari tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu.</p>
<p>Paket tersebut dibungkus dengan plastik bening dan terselip pada kotak rokok, serta 1 unit handphone warna hitam.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya hanya merupakan orang suruhan dari seseorang bernama Dimas untuk mengantar sabu, dan sementara tim kita langsung mengejar keberadaan panggilan dimas tersebut.&#8221; pungkasnya. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tengah-tunggu-pasien-ahy-ditangkap-polisi/">Tengah Tunggu &#8216;Pasien&#8217;, AHY Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Irjen Teddy dan Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat Peredaran Narkoba</title>
		<link>https://prokabar.com/irjen-teddy-dan-mantan-kapolres-bukittinggi-terlibat-peredaran-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 11:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#teddyminahasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107765</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/irjen-teddy-dan-mantan-kapolres-bukittinggi-terlibat-peredaran-narkoba/">Irjen Teddy dan Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat Peredaran Narkoba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.</p>
<p>“Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.</p>
<p>Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.</p>
<p>Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.</p>
<p>“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Sigit.</p>
<p>Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.</p>
<p>Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.</p>
<p>“Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.</p>
<p>Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/irjen-teddy-dan-mantan-kapolres-bukittinggi-terlibat-peredaran-narkoba/">Irjen Teddy dan Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat Peredaran Narkoba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simpan Sabu, Dua Warga Kampung Sudut Batusangkar Diamankan Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/simpan-sabu-dua-warga-kampung-sudut-batusangkar-diamankan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2022 13:16:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107650</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Keduanya diamankan di pinggir jalan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/simpan-sabu-dua-warga-kampung-sudut-batusangkar-diamankan-polisi/">Simpan Sabu, Dua Warga Kampung Sudut Batusangkar Diamankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Keduanya diamankan di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (8/10) kemarin.</p>
<p>Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasi Humas AKP Desfi Arta menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku berinisial RJ (26 tahun) dan seorang lagi masih di bawah umur. Keduanya beralamat di Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.</p>
<p>&#8221; Barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit HP Android,&#8221; kata Kasat Narkoba, AKP Desneri, Senin (10/10).</p>
<p>Adapum Kronologis penangkapan ini katanya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua terduga pelaku sering menggedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu.</p>
<p>&#8221; untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Hari Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan mereka berdua di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut,&#8221; lanjut Desneri.</p>
<p>Selanjutnya, terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas kayu belakang rumah milik RJ.</p>
<p>&#8221; dihadapan para saksi, masyarakat setempat keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar milik mereka berdua,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/simpan-sabu-dua-warga-kampung-sudut-batusangkar-diamankan-polisi/">Simpan Sabu, Dua Warga Kampung Sudut Batusangkar Diamankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://prokabar.com/diringkus-polisi-dua-pengedar-di-pasbar-terancam-hukuman-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2022 04:14:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#HukumanMati]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#PasamanBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespasbar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107226</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat ringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu. Kapolres Pasaman...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diringkus-polisi-dua-pengedar-di-pasbar-terancam-hukuman-mati/">Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; </strong>Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat ringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu.</p>
<p>Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kedua tersangka berinisial ED (37) warga Jorong Silaping dan IA (40) warga Jorong Rao-rao Ranah Batahan.</p>
<p>&#8220;Tersangka kita ringkus di rumah ED di Jorong Silaping, Ranah Batahan, Pasbar, Selasa (27/09) dini hari,&#8221; ungkap Kasat, Kamis (29/9).</p>
<p>Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jorong Silaping.</p>
<p>Pihaknya bersama Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun sawit yang di sinyalir jadi tempat transaksi.</p>
<p>“Kita amankan dua orang tersangka yang saat itu akan melakukan transaksi,” sambungnya.</p>
<p>Kasat menambahkan, saat penggeledahan rumah tersangka menemukan barang bukti berupa, satu dompet yang di dalamnya terdapat satu paket besar dan sedang sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening.</p>
<p>Selain itu juga petugas menemukan satu plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil sabu.</p>
<p>Petugas juga mengamankan tiga kaca pirek, tiga sendok sabu, satu timbangan digital, satu plastik klips warna bening yang di dalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening.</p>
<p>&#8220;Kita juga mengamankan dua unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp1.500.000, milik ED yang akan diberikan kepada IA yang merupakan uang dari hasil penjualan narkoba,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dari hasil interogasi awal, ED mendapatkan barang haram tersebut dari IA yang merupakan pemasok barang haram tersebut.</p>
<p>&#8220;IA merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas lima bulan lalu, kemudian dari ED narkoba tersebut diedarkan lagi di Pasaman Barat ,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. <strong>(pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diringkus-polisi-dua-pengedar-di-pasbar-terancam-hukuman-mati/">Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau</title>
		<link>https://prokabar.com/satreskoba-polres-agam-tangkap-pengedar-sabu-di-maninjau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2022 10:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107141</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar &#8211; Tim opsnal Satreskoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS (48), warga jalan Durian Parabek Jorong Padang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskoba-polres-agam-tangkap-pengedar-sabu-di-maninjau/">Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk</strong> <strong>Basung</strong>, <strong>Prokabar</strong> &#8211; Tim opsnal Satreskoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS (48), warga jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sabtu (24/9).</p>
<p>Pelaku ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar didalam helmnya.</p>
<p>AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan MS berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.</p>
<p>Sebelum ditangkap MS memang sudah menjadi TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau.</p>
<p>Namun pelaku cukup licin menyembunyikan barang bukti, sehingga susah ditangkap.</p>
<p>&#8220;Pelaku MS ditangkap hari sabtu sore kemaren di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,&#8221; ungkap AKP. Aleyxi Aubeydillah, Minggu (25/9) siang.</p>
<p>Saat pengerebekan, MS diketahui membawa 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela &#8211; sela gabus dalam helmnya.</p>
<p>Setelah ditangkap, tambah Aleyxi, kepada petugas MS mengakui barang haram itu didapatkan dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi dan untuk diedarkan di Maninjau.</p>
<p>Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang &#8211; undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Agam.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Semoga kedepannya penyampaian informasi seperti ini selalu diberikan kepada pihak kami, dan kami akan tanggapi dengan cepat.&#8221; pungkasnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskoba-polres-agam-tangkap-pengedar-sabu-di-maninjau/">Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba</title>
		<link>https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-tangkap-5-orang-penyalahgunaan-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 14:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp. #rud]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#polresagam]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107067</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku itu ditangkap di daerah Padang Tagak, Jorong Batu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-tangkap-5-orang-penyalahgunaan-narkoba/">Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku itu ditangkap di daerah Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (23/9) malam.</p>
<p>Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan kelima pelaku itu ditangkap di lokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda &#8211; beda. Pelaku ditangkap berinisial ES (33), WU (30), DZ (46), AR (24) dan FA (23).</p>
<p>&#8220;Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada pelaku WU, DZ, AR, dan FA yang berperan sebagai pemakai. Pelaku ditangkap saat sedang asik &#8211; asik pesta sabu di lokasi itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dari pelaku ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.</p>
<p>Sedangkan pelaku WU, DZ, AR, dan FA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.</p>
<p>&#8220;Kini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; terangnya.</p>
<p>AKP Aleyxi Aubedillah melanjutkan, penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berkat informasi dari masyarakat sekitar.</p>
<p>&#8220;Sore itu, kita dapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pesta sabu dirumahnya. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, saya bersama personil langsung turun ke lapangan. Ternyata informasi itu memang benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik &#8211; asik menggunakan barang haram itu dan berhasil kita amankan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Saat penangkapan dilakukan, kelima pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, tambahnya. &#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang &#8211; undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,&#8221; tutup Kasat Satresnarkoba Polres Agam tersebut. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satresnarkoba-polres-agam-tangkap-5-orang-penyalahgunaan-narkoba/">Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 53/241 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.031 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:59:22 by W3 Total Cache
-->