<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#muitanahdatar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/muitanahdatar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/muitanahdatar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jun 2023 03:11:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#muitanahdatar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/muitanahdatar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi Perbedaan Salat Idul Adha 1444 H</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-imbauan-mui-tanah-datar-menyikapi-perbedaan-salat-idul-adha-1444-h/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 03:11:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#PBHITanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[Iduladha1444H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113823</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengimbau umat Islam untuk tidak bingung dengan perbedaan penetapan hari raya yang terjadi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-imbauan-mui-tanah-datar-menyikapi-perbedaan-salat-idul-adha-1444-h/">Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi Perbedaan Salat Idul Adha 1444 H</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengimbau umat Islam untuk tidak bingung dengan perbedaan penetapan hari raya yang terjadi antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah pada Salat Idul Adha 1444 Hijriyah.</p>
<p>Ketua MUI Tanah Datar Yendri Junaidi meminta umat Islam di daerah itu untuk menyikapi perbedaan penetapan Salat Idul Adha dengan bersikap dewasa dan berlapang dada.</p>
<p>&#8220;Mari kita menyikapinya dengan dewasa dan berlapang dada terkait perbedaan ini, ini ijtihad tentu boleh berbeda pendapat,&#8221; kata Ketua MUI Tanah Datar Yendri Junaidi.</p>
<p>Yandri mengatakan terkait dengan kapan pelaksanaan Salat Idul Adha 1444 Hijriyah, sebagaimana fatwa MUI pusat telah menetapkan hari raya Idul Adha itu jatuh pada 29 Juni 2023.</p>
<p>Sementara PP Muhammadiyah menetapkan Salat Idul Adha 1444 Hijriah itu jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 atau satu hari lebih cepat dari keputusan pemerintah.</p>
<p>&#8220;Bagi yang melaksanakan Idul Adha itu jatuh pada hari Rabu 28 Juni dibolehkan, bagi yang mengikuti pemerintah sebagaimana fatwa MUI pada Kamis, 29 Juni dipersilahkan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan rapat persiapan bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Tanah Datar terkait dengan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.</p>
<p>Menanggapi perbedaan tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Adha tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita Pemkab akan siap memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Adha nantinya, diharapkan juga dukungan kepada PHBI, Organisasi keagamaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bagaimana semua kita nanti aman dan ibadah kita berjalan dengan lancar,&#8221; kata Bupati Eka Putra. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-imbauan-mui-tanah-datar-menyikapi-perbedaan-salat-idul-adha-1444-h/">Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi Perbedaan Salat Idul Adha 1444 H</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-pmk-mui-tanah-datar-terbitkan-fatwa-untuk-hewan-qurban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jun 2022 03:27:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hewankurban]]></category>
		<category><![CDATA[#IdulAdha]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#PBHITanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#pmk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=104124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut menyikapi penyakit mulu dan kuku (PMK) yang tengah mewabah saat ini, MUI...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pmk-mui-tanah-datar-terbitkan-fatwa-untuk-hewan-qurban/">Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut menyikapi penyakit mulu dan kuku (PMK) yang tengah mewabah saat ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.</p>
<p>Dantara pointnya disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.</p>
<p>Hewan qurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.</p>
<p>Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.</p>
<p>Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai ketua PHBI Tanah Datar menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar akan memfasilitasi Shalat Idul Adha 1443 H di Lapangan Gumarang Batusangkar. Seandainya terjadi perbedaan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha, pemda akan tetap memfasilitasi, namun berharap agar pelaksanaan shalat Ied ini sama di seluruh Indonesia.</p>
<p>Mena ggapi penyakit mulut dan kuku yang mewabah pada hewan ternak saat ini dikatakan Richi Aprian, bahwa Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi masjid, mushalla dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.</p>
<p>“Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya,“ ucap Wabup. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pmk-mui-tanah-datar-terbitkan-fatwa-untuk-hewan-qurban/">Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliran Bab Kesucian Terindikasi Menyebar Ke Kecamatan Lain, Ini Ajakan MUI Tanah Datar</title>
		<link>https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-terindikasi-menyebar-ke-kecamatan-lain-ini-ajakan-mui-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jan 2022 12:37:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ajaranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#babkesucian]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majeis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengajak dan mengimbau masyarakat yang merasa pihak keluarganya menjadi korban peyimpangan ajaran dari Bab Kesucian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-terindikasi-menyebar-ke-kecamatan-lain-ini-ajakan-mui-tanah-datar/">Aliran Bab Kesucian Terindikasi Menyebar Ke Kecamatan Lain, Ini Ajakan MUI Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majeis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengajak dan mengimbau masyarakat yang merasa pihak keluarganya menjadi korban peyimpangan ajaran dari Bab Kesucian untuk segera melapor ke MUI Tanah Datar. Hal itu seiring merebaknya ajaran sejak setahun terakhir.</p>
<p>Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon mengatakan, jika pihak MUI hingga saat ini masih menunggu adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh adanya ajaran menyimpang tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita masih menunggu adanya laporan, barangkali ada pihak keluarga yang merasa dirugikan, baik berupa harta benda ataupun dalam bentuk lainnya, &#8221; ujar Afrizon, Senin (17/1).</p>
<p>Pihak MUI Tanah Datar sendiri sebut Afrizon, hingga saat ini masih sebatas mengeluarkan maklumat terkait adanya ajaran menyimpang itu. Namun, dari hasil penelusuran ajaran tersebut diduga juga sudah beredar ke kecamatan lain selain dua daerah awal yang terdeteksi.</p>
<p>&#8220;Laporan secara resmi kepada kita belum ada, namun dari informasi memang ada beredar ke tempat lain, meski begitu maklumat yang dihasilkan dengan rapat bersama oleh MUI itu bertujuan untuk melindungi umat, agar tidak terimbas, &#8221; terang mantan Kabag Kesra Tanah Datar itu.</p>
<p>Afrizon mengatakan, saat berdiskusi dengan penganut ajaran itu, mereka tidak mengakui jika ajaran yang dianutnya telah menyimpang, dengan berbagai dalih.</p>
<p>&#8220;Ketidakterbukaan dari mereka itu menjadi kendala tersendiri saat ini. Oleh karena itu kita butuh bantuan dari berbagai pihak untuk memantau dan menginformasikan adanya indikasi ajaran ini berkembang dilain tempat, &#8221; imbaunya.</p>
<p>Afrizon menjelaskan, hingga Senin (17/1) masih belum ada pihak tertentu yang bisa diajak berdiskusi terkait ajaran itu.<br />
Sejauh ini tambah Afrizon, baik pengurus maupun pengikut masih diam dan tidak ada yang mau berdiskusi.</p>
<p>&#8220;Kita berharap adanya diskusi dengan penanggungjawab pembawa ajaran, ataupun pengurus, ataupun dengan jamaahnya, namun hingga saat ini tidak ada yang menghadap kepada kami, &#8221; sebutnya.</p>
<p>Pihak MUI sendiri katanya, masih belum akan mengeluarkan Fatwa, melainkan masih menunggu adanya respon terhadap maklumat yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Fatwa itu dikeluarkan nantinya juga dengan duduk bersama dalam rapat. Jika dalam maklumat yang disebutkan baru sebatas adanya ajaran yang dianggap menyimpang. Namun, dalam Fatwa biasanya disebutkan nama dan alamat pengikut, &#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Kita belum sampai sejauh tindakan hukum, masih dalam tahapan Tabayun dengan mengeluarkan Maklumat dengan tujuan untuk melindungi umat. Namun, nantinya dengan adanya informasi ini biasanya para pengikut akan tersisih dan terkotak sendiri di tengah masyarakat. Karena masyarakat sudah tahu adanya informasi ini, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, pihak MUI Tanahdatar mengeluarkan maklumat dengan nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 yang berisikan jika adanya ajaran penyimpangan pemahaman dan pengamalan yang berbeda dengan ajaran Islam, itu terindikasi dari bagian jamaah Bab Kesucian. Dimana, dalam ajaran tersebut setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.</p>
<p>Hal itu sempat menjadi buah bibir ditengah masyarakat sepekan terakhir. Berbagai kalangan masyarakat membahas persoalan tersebut terutama saat berkumpul di kedai, ataupun di grup-grup media sosial.</p>
<p>Ajaran yang telah di telusuri pihak MUI itu dianggap menyimpang dari ajaran Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad, diantaranya pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan istri (kalau suami), atau meminta cerai (kalau istri) pasangannya, kecuali kalau menjadi pengikut jamaah. Dalam ajaran tersebut, suami istri pengikut jamaah juga diwajibkan menikah ulang dihadapan guru.</p>
<p>Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar, dimaksudkan untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jamaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-terindikasi-menyebar-ke-kecamatan-lain-ini-ajakan-mui-tanah-datar/">Aliran Bab Kesucian Terindikasi Menyebar Ke Kecamatan Lain, Ini Ajakan MUI Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 14:36:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aliranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99743</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/">MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil.</p>
<p>&#8220;Jika ada rambut jatuh harus membayar kepada guru, jika ada gigi yang copot juga harus membayar,&#8221; jelas Afrizon, Sekretaris MUI Tanah Datar saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1).</p>
<p>Kecurigaan lain lanjut afrizon, pengikut pengajian yang ingin mendapatkan berupa pengakuan atau dapat dikatakan dalam bentuk sertifikat juga akan dikenai biaya.</p>
<p>&#8221; mereka menyebutnya itu dengan sijil. Itu lebih dari sejuta,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dari hasil penelusuran, tim peneliti juga menemukan kalau pengikut berkewajiban membayar zakat yang hanya dibayarkan kepada guru. Zakat tersebut diberikan dalam upaya menghindari siksa kubur.</p>
<p>Zakat itu dibagi menjadi dua, dimana dapat dibayarkan dalam bentuk zakat bulanan dan zakat tahunan. Zakat bulanan berkisar di angka Rp. 450 ribu dan zakat tahunan Rp. 4,5 Juta.</p>
<p>Yang berhubungan dengan bentuk materi lain, dimana adanya pengampunan dosa bagi pengikut yang melakukan kesalahan dan berbuat dosa. Sebagai pengampun dosa, pengikut wajib membayarkan sejumlah uang yang ditentukan oleh guru.</p>
<p>Awal berkembangnya ajaran itu lanjutnya, disebarkan melalui metode pengobatan.</p>
<p>&#8220;Saat pengobatan itulah pasien diajak untuk mensucikan diri, dengan iming-iming masuk surga. Hal itu tentu ada yang teresapi oleh warga, karena tentunya orang ingin masuk Surga, &#8221; terang Afrizon. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/">MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliran Bab Kesucian Tidak hanya di Tanah Datar Tapi sudah Menyebar ke Padang dan Payakumbuh</title>
		<link>https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-tidak-hanya-di-tanah-datar-tapi-sudah-menyebar-ke-padang-dan-payakumbuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 13:39:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aliranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99731</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar menyimpulkan jika terhadap ajaran yang telah dinyatakan keliru dan menyimpang itu dinamai dengan aliran bab...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-tidak-hanya-di-tanah-datar-tapi-sudah-menyebar-ke-padang-dan-payakumbuh/">Aliran Bab Kesucian Tidak hanya di Tanah Datar Tapi sudah Menyebar ke Padang dan Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar menyimpulkan jika terhadap ajaran yang telah dinyatakan keliru dan menyimpang itu dinamai dengan aliran bab kesucian. Dalam perkembangannya aliran bab kesucian ini berasal dari ajaran sebuah yayasan yang berada di negara Malaysia.</p>
<p>Data penelitian yang didapatkan prokabar.com, penelitian tim peneliti MUI Tanah datar dilakukan pada bulan Mei hingga Agustus 2021 lalu dengan beranggotakan 7 orang.</p>
<p>Dalam data penelitian itu, terdapat beberapa orang tokoh dan guru bab kesucian di Sumatera Barat, dimana tokoh pertama berinisial HMAA biasa dipanggil dengan romo guru. Kemudian, inisial S, yang merupakan seorang guru pesantren di Panyalaian kecamatan X Koto Tanah Datar, dan berasal dari payakumbuh.</p>
<p>Inisial U, disebut dengan khalifah juga diketahui sebagai warga X Koto dan sebagai orang pertama yang membawa ajaran tersebut di sekitaran tempat ia tinggal.</p>
<p>Selain laki laki, dalam hasil penelitian itu juga ditemukan dua orang wanita yang dianggap sebagai guru dan tokoh, diantaranya inisial S dan AD. Keduanya juga merupakan warga X Koto.</p>
<p>Sedangkan untuk kedudukan dan pengajian aliran bab kesucian di Sumatera Barat terdapat di beberapa daerah seperti kota padang, Payakumbuh, dan Tanah Datar.</p>
<p>Pengajian di kota Padang dilakukan oleh S sendiri dan pada februari 2021 lalu sempat menghadirkan HMAA atau romo guru dengan diikuti oleh ratusan jamaah dari berbagai daerah di Sumatera Barat.</p>
<p>Sedangkan pengajian di Payakumbuh, diikuti oleh jemaah dari X Koto dengan guru pembimbing S sendiri. Dalam hal ini, pengikut dan S bersama sama ke Payakumbuh untuk melalukan pengajian.</p>
<p>Sementara di Kabupaten Tanah Datar, pengajian dilakukan di Lintau Buo Utara dan dilansungkan disalah satu kediaman pengikut aliran bab kesucian. Di Lintau Buo Utara, pengajian ini dilakukan ketika S berkunjung ke daerah itu untuk mengobati pasiennya. Untuk pengajian, dilakukan pada malam harinya.</p>
<p>Sosok S oleh jamaahnya dikenal sebagai &#8220;orang pintar&#8221; yang bisa mengobati orang. Hal ini pun didapati berdasarkan wawancara tim peneliti dengan pengikut ajaran.</p>
<p>Dari data penelitian itu disebutkan juga, jika jumlah pengikut di kabupaten Tanah Datar, khusus di kecamatan X Koto sebanyak 53 orang, dan Lintau Buo Utara sebanyak 7 orang. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-tidak-hanya-di-tanah-datar-tapi-sudah-menyebar-ke-padang-dan-payakumbuh/">Aliran Bab Kesucian Tidak hanya di Tanah Datar Tapi sudah Menyebar ke Padang dan Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ajaran Menyimpang Terungkap Setelah Istri Minta Cerai, Suami Lapor ke MUI</title>
		<link>https://prokabar.com/ajaran-menyimpang-terungkap-setelah-istri-minta-cerai-suami-lapor-ke-mui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2022 14:50:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ajaranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99703</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengatakan jika awal ditemukannya ajaran yang dinyatakan keliru dan menyimpang dari ajaran agam Islam tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ajaran-menyimpang-terungkap-setelah-istri-minta-cerai-suami-lapor-ke-mui/">Ajaran Menyimpang Terungkap Setelah Istri Minta Cerai, Suami Lapor ke MUI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengatakan jika awal ditemukannya ajaran yang dinyatakan keliru dan menyimpang dari ajaran agam Islam tersebut berawal dari laporan warga.</p>
<p>Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon menyampaikan kronologis penemuan ajaran itu berawal dari laporan salah seorang suami yang istrinya meminta cerai dengan alasan ajaran yang dianut.</p>
<p>&#8221; jadi ada salah seorang suami yang melapor jika istrinya meminta cerai, dan suami tidak mau menceraikan. Jadi suami inilah yang mengadu ke MUI. Ada juga istri yang meminta nikah ulang kepada suami, dan suami pun tidak mau. Marah sang suami, dan kata istri kalau tidak nikah ulang sama dengan berzina,&#8221; ucap Afrizon saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (11/1).</p>
<p>Afrizon mengatakan, setidaknya telah ada dua pasangan suami istri yang meminta cerai setelah mengikuti ajaran tersebut.</p>
<p>&#8221; jadi yang banyak terpengaruh (ajaran) wanita,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lebih rinci dikatakan, jika ajaran tersebut disebarkan secara door to door atau dari pintu ke pintu. Pertemuan dari ajaran tersebut pun juga dilakukan secara tertutup oleh pengikutnya.</p>
<p>Meski pengikutnya belum begitu banyak ditemukan di Tanah Datar, namun ajaran keliru dan menyimpang itu telah ditemukan di dua kecamatan di Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;estimasinya masih sedikit, karena tertutup itu. Mereka juga diam. Di kecamatan satu ada sekitar 9 orang, dan di kecamatan satunya lagi agak banyak sedikit (tanpa menyebutkan nama kecamatan),&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p>Tidak hanya di kabupaten Tanah Datar kata Afrizon, berdasarkan hasil wawancara dengan jamaah, mereka ada yang belajar ke kota Padang, Payakumbuh, 50 Kota dan Tanah Datar.</p>
<p>&#8221; gurunya dari Maluku. kita inginkan berdiskusi dengan gurunya itu, cuma gurunya sulit untuk ditemui,&#8221; sambung Afrizon</p>
<p>Dengan telah dikeluarkannya maklumat terkait ajaran tersebut sebagai ajaran yang keliru dan menyimpang dari ajaran Islam, pengikut nantinya akan diajak berdiskusi terkait ajaran islam yang sesuai dengan Al Quran.</p>
<p>&#8221; nanti kita minta bantu kepada walinagari untuk mediasinya. Kita ajak diskusi,&#8221; tutup Afrizon. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ajaran-menyimpang-terungkap-setelah-istri-minta-cerai-suami-lapor-ke-mui/">Ajaran Menyimpang Terungkap Setelah Istri Minta Cerai, Suami Lapor ke MUI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tanah Datar Temukan Ajaran Menyimpang. Pengikut Diperintahkan Menceraikan atau Minta Cerai</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-tanah-datar-temukan-ajaran-menyimpang-pengikut-diperintahkan-menceraikan-atau-minta-cerai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2022 13:22:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ajaranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#bupatitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUIPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99695</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar menemukan adanya penyimpangan pemahaman dan pengamalan yng berbeda dengan ajaran islam di sejumlah daerah di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-temukan-ajaran-menyimpang-pengikut-diperintahkan-menceraikan-atau-minta-cerai/">MUI Tanah Datar Temukan Ajaran Menyimpang. Pengikut Diperintahkan Menceraikan atau Minta Cerai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar menemukan adanya penyimpangan pemahaman dan pengamalan yng berbeda dengan ajaran islam di sejumlah daerah di kabupaten tersebut. Temuan ini berdasarkan laporan dan ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan oleh tim yang dibentuk MUI Tanah Datar.</p>
<p>Alhasil, penelitian tim teridentifikasi jika ditemukan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang benar.</p>
<p>Dalam maklumat yang dikeluarkan MUI Tanah Datar nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 dituliskan jika berkembang pemahaman dan pengamalan disebagian lapisan masyarakat yang terindikasi bagian dari jamaah bab kesucian.</p>
<p>Dalam ajaran tersebut, setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat. Selain itu, pengikut jamaah yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan istri (kalau suami), atau meminta cerai (kalau istri) pasangannya, kecuali kalau menjadi pengikut jamaah.</p>
<p>Masih dalam ajaran itu, suami istri pengikut jamaah diwajibkan menikah ulang dihadapan guru.</p>
<p>Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar, dimaksudkan untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jamaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru.</p>
<p>Dalam maklumat itu juga disimpulkan jika pemahaman tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al Quran. Ajaran tersebut dinilai telah menimbulkan konflik keluarga dan masyarakat.</p>
<p>Akibat ajaran itu, terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dan bahkan dikucilkan oleh masyarakat hingga pidana.</p>
<p>&#8221; Assalamualaikum Wr Wb Izin kami sampaikan tausiyah dan maklumat MUI Tanah Datar, karena setelah hasil penelitian dan memperhatikan prihal terindikasinya adanya pemahaman dan ajaran yang menyimpang di Kab. Tanah Datar. Mohon berkenan Bapak Pengurus Masjid se Tanah Datar dan Para Asatizd membantu mensosialisasikan Tausiyah ini kepada ummat Islam khususnya di Tanah Datar,&#8221; tulis Afrizon, Sekretaris MUI Tanah Datar disalah satu GWA.</p>
<p>Dalam akhir maklumat itu, MUI Tanah Datare mengajak seluruh jamaah yang telah terlanjur bergabung untuk bisa bertobat, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-temukan-ajaran-menyimpang-pengikut-diperintahkan-menceraikan-atau-minta-cerai/">MUI Tanah Datar Temukan Ajaran Menyimpang. Pengikut Diperintahkan Menceraikan atau Minta Cerai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tanah Datar Persilahkan Warga Tetap Jumatan Namun Dengan Sejumlah Catatan</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-tanah-datar-persilahkan-warga-tetap-jumatan-namun-dengan-sejumlah-catatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2020 23:05:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jumaatan]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Menyikapi wabah Corona yang melanda, Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar mengeluarkan maklumat jika melarang masyarakat rantau yang baru kembali dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-persilahkan-warga-tetap-jumatan-namun-dengan-sejumlah-catatan/">MUI Tanah Datar Persilahkan Warga Tetap Jumatan Namun Dengan Sejumlah Catatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar —</strong> Menyikapi wabah Corona yang melanda, Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar mengeluarkan maklumat jika melarang masyarakat rantau yang baru kembali dari daerah terjangkit wabah corona untuk melaksanakan salat jumat bersama masyarakat.</p>
<p>Dalam maklumat yang bernomor 01/maklumat-MUITD/III/2020 itu dituliskan, jika masyarakat perantau yang dimaksud berasal dari Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Serta sebagian dari pulau Sumatera seperti Sumut, Riau, Kepri dan Lampung.</p>
<p>Dalam maklumat yang terdiri dari 7 point itu, pada poin kedua bagian b ditulis jika selain perantai dari kawasan pandemi Covid 19, MUI Tanah Datar juga melarang keluarga dekat dari perantau untuk mengikuti salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing masing.</p>
<p>&#8220;Salat jumat tetap kita laksanakan dengan pembatasan sesuai uraian. Maksud perantau yang dilarang, yang pulang dari daerah endemi diminta tidak ikut shalat jumat, shalat zuhur di rumah masing masing,&#8221; tulis Sekretaris Umum MUI Tanah Datar</p>
<p>Selain itu, untuk pelaksanaan salat jumat, MUI juga mengatur jika larangan untuk melaksanakan salat jumat juga berlaku bagi masyarakat yang tengah terkena flu, batuk dan demam meski belum teridentifikasi corona. Sementara, bagi masyarakat yang bukan perantau dan tidak tegah sakit, MUI Tanah Datar mengharuskan jemaah salat jumat untuk membawa sendiri sajadah masing masing ke mesjid.</p>
<p>MUI Tanah Datar dalam maklumatnya juha meminta Pengurus mesjid untuk tidak menggunakan tikar dalam pelaksanaan salat jumat. Pengurus untuk dapat menyediakan cuci tangan dengan sabun di lokasi mesjid.<br />
Pada putusan lainnya, MUI Tanah Datar menganjurkan masyarakat untuk tidak melaksanakan salat jamaah di mesjid, musalla dan surau.</p>
<p>Maklumat MUI Tanah Datat tersebut diterbitkan setelah menimbang bahaya dan mencegah penyebaran Covid 19. Antisipasi penularan, masyarakat diminta untuk mematuhi arahan dan himbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah. (<strong>eym</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-persilahkan-warga-tetap-jumatan-namun-dengan-sejumlah-catatan/">MUI Tanah Datar Persilahkan Warga Tetap Jumatan Namun Dengan Sejumlah Catatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/144 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.026 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:23:31 by W3 Total Cache
-->