<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#muisumbar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/muisumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/muisumbar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Jan 2022 15:01:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#muisumbar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/muisumbar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 14:36:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aliranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99743</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/">MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil.</p>
<p>&#8220;Jika ada rambut jatuh harus membayar kepada guru, jika ada gigi yang copot juga harus membayar,&#8221; jelas Afrizon, Sekretaris MUI Tanah Datar saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1).</p>
<p>Kecurigaan lain lanjut afrizon, pengikut pengajian yang ingin mendapatkan berupa pengakuan atau dapat dikatakan dalam bentuk sertifikat juga akan dikenai biaya.</p>
<p>&#8221; mereka menyebutnya itu dengan sijil. Itu lebih dari sejuta,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dari hasil penelusuran, tim peneliti juga menemukan kalau pengikut berkewajiban membayar zakat yang hanya dibayarkan kepada guru. Zakat tersebut diberikan dalam upaya menghindari siksa kubur.</p>
<p>Zakat itu dibagi menjadi dua, dimana dapat dibayarkan dalam bentuk zakat bulanan dan zakat tahunan. Zakat bulanan berkisar di angka Rp. 450 ribu dan zakat tahunan Rp. 4,5 Juta.</p>
<p>Yang berhubungan dengan bentuk materi lain, dimana adanya pengampunan dosa bagi pengikut yang melakukan kesalahan dan berbuat dosa. Sebagai pengampun dosa, pengikut wajib membayarkan sejumlah uang yang ditentukan oleh guru.</p>
<p>Awal berkembangnya ajaran itu lanjutnya, disebarkan melalui metode pengobatan.</p>
<p>&#8220;Saat pengobatan itulah pasien diajak untuk mensucikan diri, dengan iming-iming masuk surga. Hal itu tentu ada yang teresapi oleh warga, karena tentunya orang ingin masuk Surga, &#8221; terang Afrizon. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/">MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ajaran Menyimpang Terungkap Setelah Istri Minta Cerai, Suami Lapor ke MUI</title>
		<link>https://prokabar.com/ajaran-menyimpang-terungkap-setelah-istri-minta-cerai-suami-lapor-ke-mui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2022 14:50:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ajaranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99703</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengatakan jika awal ditemukannya ajaran yang dinyatakan keliru dan menyimpang dari ajaran agam Islam tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ajaran-menyimpang-terungkap-setelah-istri-minta-cerai-suami-lapor-ke-mui/">Ajaran Menyimpang Terungkap Setelah Istri Minta Cerai, Suami Lapor ke MUI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengatakan jika awal ditemukannya ajaran yang dinyatakan keliru dan menyimpang dari ajaran agam Islam tersebut berawal dari laporan warga.</p>
<p>Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon menyampaikan kronologis penemuan ajaran itu berawal dari laporan salah seorang suami yang istrinya meminta cerai dengan alasan ajaran yang dianut.</p>
<p>&#8221; jadi ada salah seorang suami yang melapor jika istrinya meminta cerai, dan suami tidak mau menceraikan. Jadi suami inilah yang mengadu ke MUI. Ada juga istri yang meminta nikah ulang kepada suami, dan suami pun tidak mau. Marah sang suami, dan kata istri kalau tidak nikah ulang sama dengan berzina,&#8221; ucap Afrizon saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (11/1).</p>
<p>Afrizon mengatakan, setidaknya telah ada dua pasangan suami istri yang meminta cerai setelah mengikuti ajaran tersebut.</p>
<p>&#8221; jadi yang banyak terpengaruh (ajaran) wanita,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lebih rinci dikatakan, jika ajaran tersebut disebarkan secara door to door atau dari pintu ke pintu. Pertemuan dari ajaran tersebut pun juga dilakukan secara tertutup oleh pengikutnya.</p>
<p>Meski pengikutnya belum begitu banyak ditemukan di Tanah Datar, namun ajaran keliru dan menyimpang itu telah ditemukan di dua kecamatan di Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;estimasinya masih sedikit, karena tertutup itu. Mereka juga diam. Di kecamatan satu ada sekitar 9 orang, dan di kecamatan satunya lagi agak banyak sedikit (tanpa menyebutkan nama kecamatan),&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p>Tidak hanya di kabupaten Tanah Datar kata Afrizon, berdasarkan hasil wawancara dengan jamaah, mereka ada yang belajar ke kota Padang, Payakumbuh, 50 Kota dan Tanah Datar.</p>
<p>&#8221; gurunya dari Maluku. kita inginkan berdiskusi dengan gurunya itu, cuma gurunya sulit untuk ditemui,&#8221; sambung Afrizon</p>
<p>Dengan telah dikeluarkannya maklumat terkait ajaran tersebut sebagai ajaran yang keliru dan menyimpang dari ajaran Islam, pengikut nantinya akan diajak berdiskusi terkait ajaran islam yang sesuai dengan Al Quran.</p>
<p>&#8221; nanti kita minta bantu kepada walinagari untuk mediasinya. Kita ajak diskusi,&#8221; tutup Afrizon. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ajaran-menyimpang-terungkap-setelah-istri-minta-cerai-suami-lapor-ke-mui/">Ajaran Menyimpang Terungkap Setelah Istri Minta Cerai, Suami Lapor ke MUI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tanah Datar Temukan Ajaran Menyimpang. Pengikut Diperintahkan Menceraikan atau Minta Cerai</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-tanah-datar-temukan-ajaran-menyimpang-pengikut-diperintahkan-menceraikan-atau-minta-cerai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2022 13:22:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ajaranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#bupatitanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUIPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99695</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar menemukan adanya penyimpangan pemahaman dan pengamalan yng berbeda dengan ajaran islam di sejumlah daerah di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-temukan-ajaran-menyimpang-pengikut-diperintahkan-menceraikan-atau-minta-cerai/">MUI Tanah Datar Temukan Ajaran Menyimpang. Pengikut Diperintahkan Menceraikan atau Minta Cerai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar menemukan adanya penyimpangan pemahaman dan pengamalan yng berbeda dengan ajaran islam di sejumlah daerah di kabupaten tersebut. Temuan ini berdasarkan laporan dan ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan oleh tim yang dibentuk MUI Tanah Datar.</p>
<p>Alhasil, penelitian tim teridentifikasi jika ditemukan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang benar.</p>
<p>Dalam maklumat yang dikeluarkan MUI Tanah Datar nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 dituliskan jika berkembang pemahaman dan pengamalan disebagian lapisan masyarakat yang terindikasi bagian dari jamaah bab kesucian.</p>
<p>Dalam ajaran tersebut, setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat. Selain itu, pengikut jamaah yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan istri (kalau suami), atau meminta cerai (kalau istri) pasangannya, kecuali kalau menjadi pengikut jamaah.</p>
<p>Masih dalam ajaran itu, suami istri pengikut jamaah diwajibkan menikah ulang dihadapan guru.</p>
<p>Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar, dimaksudkan untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jamaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru.</p>
<p>Dalam maklumat itu juga disimpulkan jika pemahaman tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al Quran. Ajaran tersebut dinilai telah menimbulkan konflik keluarga dan masyarakat.</p>
<p>Akibat ajaran itu, terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dan bahkan dikucilkan oleh masyarakat hingga pidana.</p>
<p>&#8221; Assalamualaikum Wr Wb Izin kami sampaikan tausiyah dan maklumat MUI Tanah Datar, karena setelah hasil penelitian dan memperhatikan prihal terindikasinya adanya pemahaman dan ajaran yang menyimpang di Kab. Tanah Datar. Mohon berkenan Bapak Pengurus Masjid se Tanah Datar dan Para Asatizd membantu mensosialisasikan Tausiyah ini kepada ummat Islam khususnya di Tanah Datar,&#8221; tulis Afrizon, Sekretaris MUI Tanah Datar disalah satu GWA.</p>
<p>Dalam akhir maklumat itu, MUI Tanah Datare mengajak seluruh jamaah yang telah terlanjur bergabung untuk bisa bertobat, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-temukan-ajaran-menyimpang-pengikut-diperintahkan-menceraikan-atau-minta-cerai/">MUI Tanah Datar Temukan Ajaran Menyimpang. Pengikut Diperintahkan Menceraikan atau Minta Cerai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan MUI Sumbar Terkait ‘Bocor’ nya Surat ke Pemprov</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-mui-sumbar-terkait-bocor-nya-surat-ke-pemprov/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 13:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#SumatetaBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Menyikapi surat MUI Sumbar kepada Gubernur dan Wali Kota dan Bupati &#8220;bocor&#8221; dan tersebar luas di berbagai Group Sosial Media, Ketum MUI...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-mui-sumbar-terkait-bocor-nya-surat-ke-pemprov/">Ini Penjelasan MUI Sumbar Terkait ‘Bocor’ nya Surat ke Pemprov</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Menyikapi surat MUI Sumbar kepada Gubernur dan Wali Kota dan Bupati &#8220;bocor&#8221; dan tersebar luas di berbagai Group Sosial Media, Ketum MUI Sumbar angkat bicara.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa mengatakan Surat tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sumbar.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurutnya, Adapun untuk umat secara keseluruhan, MUI Sumbar belum pernah mengeluarkan maklumat apapun setelah Maklumat No. 007/MUI-SB/V/2020, Oleh sebab itu, kepada umat Islam di Sumatera Barat, agar mematuhi Maklumat 007 tersebut berikut turunannya yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten/Kota.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Mengingat banyaknya pertanyaan dan adanya kesalahpahaman terkait dengan Surat MUI Sumatera Barat Nomor: B.017/ MUI-SB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, perihal Berjamaah di Masjid dalam Kondisi Wabah Covid-19, maka bersama ini kami sampaikan bahwa:</p>
<p data-reader-unique-id="6">Katanya, Surat tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sumbar.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Buya menambahkan Adapun untuk umat secara keseluruhan, MUI Sumbar belum pernah mengeluarkan maklumat apapun setelah Maklumat No. 007/MUI-SB/V/2020, Oleh sebab itu, kepada umat Islam di Sumatera Barat, agar mematuhi Maklumat 007 tersebut berikut turunannya yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten/Kota. (<strong>Rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-mui-sumbar-terkait-bocor-nya-surat-ke-pemprov/">Ini Penjelasan MUI Sumbar Terkait ‘Bocor’ nya Surat ke Pemprov</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Ibadah Tarawih dan Jumat, MUI Agam Minta Umat Muslim Ikuti Imbauan MUI Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-ibadah-tarawih-dan-jumat-mui-agam-minta-umat-muslim-ikuti-imbauan-mui-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2020 15:34:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#muiagam]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#tarawih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65485</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Basung, Prokabar — MUI Kabupaten Agam melalui Ketua Harian, Alwisral Imam Zaidallah mengungkapkan terkait peribadatan sholat berjemaah baik sholat fardu, Jumat hingga Tarawih...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ibadah-tarawih-dan-jumat-mui-agam-minta-umat-muslim-ikuti-imbauan-mui-sumbar/">Terkait Ibadah Tarawih dan Jumat, MUI Agam Minta Umat Muslim Ikuti Imbauan MUI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Basung, Prokabar —</strong> MUI Kabupaten Agam melalui Ketua Harian, Alwisral Imam Zaidallah mengungkapkan terkait peribadatan sholat berjemaah baik sholat fardu, Jumat hingga Tarawih di bulan bulan suci Ramadhan nantinya tetap harus mengikuti himbauan MUI Sumatera Barat dan Ulama-ulama besar lainnya.</p>
<p>Telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid 19. Sehingga masyarakat hendaknya mematuhi dan memahami himbauan tersebut. &#8220;Kabupaten Agam memang masih daerah kuning dan belum ada korban tercampak. Namun kewaspadaan dan pencegahan lebih baik, ketimbang sudah banyak terdapat nantinya,&#8221; ungkap Ketua Harian MUI Agam.</p>
<p>Alwisra mengatakan sesuai Maklumat MUI Pusat dan MUI Provinsi Sumatra Barat, larangan untuk sementara telah diedarkan. Adapun dalil terkait ajuran tersebut yakni:</p>
<p>Ketika Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah ra mengomentari keputusan Amirul Mukminin Umar Ibn al-Khatthab ra untuk menghindari wabah yang berjangkit di syam (Thaun Amawas) dengan ungkapannya:</p>
<p>أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ<br />
&#8220;Apakah engkau hendak lari dari taqdir Allah?&#8221;</p>
<p>Umar Ibn al-Khatthab ra menjawabnya dengan kalimat:</p>
<p>لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ<br />
&#8220;Seandainya selain engkau yang mengatakannya wahai Abu Ubaidah !&#8221;</p>
<p>Kemudian beliau memberikan jawaban dengan tamsilan:</p>
<p>نَعَمْ، نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ إِبِلٌ هَبَطَتْ وَادِيًا لَهُ عُدْوَتَانِ إِحْدَاهُمَا خَصِبَةٌ وَالْأُخْرَى جَدْبَةٌ أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ</p>
<p>&#8220;Ya, kami lari dari taqdir Allah menuju taqdir Allah juga. Bukankah jika kamu menggembala unta dan turun ke sebuah lembah yang di sana ada dua tepi lembah, yang satu subur dan yang satu tandus, lalu ketika kamu menggembala di tepi yang subur berarti kamu menggembala dengan taqdir Allah? Dan bukankah pula ketika kamu menggembala di tepi lembah yang tandus, kamu juga menggembalanya dengan taqdir Allah ?&#8221;. (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Alwisral Imam Zaidallah melanjutkan, jika memang ada daerah yang benar aman dan belum terjangkit Cocok 19, kemudian jemaahnya tetap bersekukuh untuk melaksanakan solat berjemaah. Maka ada tiga poin sesuai yang dimaksud Buya Gusrizal.</p>
<p>Yaitu, pertama jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.</p>
<p>Kedua, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh Gugus Tugas sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) oleh pihak berwenang.</p>
<p>Hal ini kita yakini akan sulit membatasi orang lain untuk ikut beribadah. Apalagi ada perantau yang sudah terlanjur pulang, kemudian belum diketahui apakah terdampak atau tidaknya, ikut pula sholat berjemaah.</p>
<p>&#8220;Jemaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid 19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi,&#8221; pungkasnya. (<strong>rud</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ibadah-tarawih-dan-jumat-mui-agam-minta-umat-muslim-ikuti-imbauan-mui-sumbar/">Terkait Ibadah Tarawih dan Jumat, MUI Agam Minta Umat Muslim Ikuti Imbauan MUI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Sumbar : Panitia Dilarang Menjual Fisik Hewan Kurban</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-sumbar-panitia-dilarang-menjual-fisik-hewan-kurban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2019 01:10:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#iduladha1440H]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43769</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan bahwa panitia kurban dilarang menjual semua fisik hewan kurban berupa daging, kulit, tulang dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-sumbar-panitia-dilarang-menjual-fisik-hewan-kurban/">MUI Sumbar : Panitia Dilarang Menjual Fisik Hewan Kurban</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan bahwa panitia kurban dilarang menjual semua fisik hewan kurban berupa daging, kulit, tulang dan lainnya karena dapat mengurangi nilai ibadah.</p>
<p>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad mengatakan jika terjadi transaksi penjualan hewan kurban oleh panitia kurban, maka hewan kurban yang dijual tersebut bisa menjadi haram dimakan bagi sang pembeli karena menjual yang bukan hak dan berdampak tidak baik bagi ibadah.</p>
<p>“Kecuali jika memang tidak ada lagi orang yang akan menerima daging kurban tersebut maka dibolehkan melakukan transaksi jual beli karena ditakutkan terbuang sia-sia, akan tetapi atas persetujuan orang yang berkurban itu sendiri,” ujarnya.</p>
<p>Hukum ibadah berkurban termasuk sunat muakat, namun diwajibkan bagi yang mampu.</p>
<p>Menurutnya, untuk menghindari penjualan daging kurban sebaiknya orang yang berkurban ikut serta memotongnya dan membagikannya atau menyerahkan ke orang-orang di sekitarnya.</p>
<p>“Sebetulnya panitia hanyalah wakil dari peserta kurban, maka dari itu panitia tidak boleh bertindak menjual hewan kurban, seperti menjual daging, kulit, tulang dan lainnya dapat mengurangi nilai ibadah,” kata dia.</p>
<p>Maka dari itu disarankan bagi panitia harus dihitung betul berapa beli sapi, biaya penyelenggaraannya, dan ongkos lain yang ditimbulkan, sehingga ada kejelasan pada saat berkurban dan tidak menimbulkan kerugian.</p>
<p>Ia berharap panitia kurban dapat melakukan tugas mereka dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.</p>
<p>Selain itu, terkait pembagian kupon yang berlebih pada saat pembagian hewan kurban merupakan perilaku yang tidak baik dan perlu dikendalikan oleh panitia kurban, karena perilaku tersebut mendorong orang berbuat curang.</p>
<p>Hari raya kurban juga termasuk ibadah yang paling tua karena ibadah kurban pertama dilakukan oleh anak nabi Adam yakni Habil dan Qabil, kemudian nabi Ismail dan Ibrahim yang hingga saat ini menjadi syariat agama.</p>
<p>Ibadah kurban juga melekat dengan ibadah haji, yakni ritual ibadah haji merupakan bagian dari perjalanan kurban seperti melempar jumrah, merupakan ibadah permanen yang tidak bisa dianalisis, kecuali hikmahnya berupa kepentingan sosial dan agama.</p>
<p>Selain itu tatacara berkurban yang baik menurut Islam yakni untuk satu orang sebaiknya berkurban satu ekor kambing, untuk satu ekor sapi diizinkan tujuh orang.</p>
<p>Hewan kurban tersebut disyariatkan disembelih setelah hari Raya Idul Adha maksimal tiga hari sesudahnya hingga tenggelam matahari yakni 13 Zulhijjah.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-sumbar-panitia-dilarang-menjual-fisik-hewan-kurban/">MUI Sumbar : Panitia Dilarang Menjual Fisik Hewan Kurban</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Silaturrahim Ulama se-Kota Padang, Ini Pesan Ketua MUI Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/silaturrahim-ulama-se-kota-padang-ini-pesan-ketua-mui-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2019 23:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadhan2019]]></category>
		<category><![CDATA[#Ulama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menegaskan, Ramadan merupakan bulan untuk menempa diri dalam mengendalikan syahwat. Termasuk syahwat dalam mengkonsumsi segala...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/silaturrahim-ulama-se-kota-padang-ini-pesan-ketua-mui-sumbar/">Silaturrahim Ulama se-Kota Padang, Ini Pesan Ketua MUI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menegaskan, Ramadan merupakan bulan untuk menempa diri dalam mengendalikan syahwat. Termasuk syahwat dalam mengkonsumsi segala sesuatu.</p>
<p>“Ramadan disyariatkan bukan hanya sebatas untuk menahan haus dan lapar. Jadi, mari menjalankan Ramadhan dan Hari Raya dengan kesederhanaan”, ujar Buya Gusrizal pada Silaturrahim Temu Ulama se-Kota Padang di ruang rapat Exellence Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Selasa (30/4).</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan, keterlibatan ulama dalam urusan pengendalian inflasi saat Ramadhan menjadi langkah maju dalam menyelesaikan persoalan keumatan. Ulama yang notabene-nya dekat dengan umat juga bertanggungjawab dengan kemaslahatan umat.</p>
<p>“Saya ucapkan terimakasih kepada BI Perwakilan Sumatera Barat atas diselenggarakannya acara ini. Disini kita bisa saling sharing informasi dan berdiskusi tentang persoalan umat, terutama dalam mengendalikan syahwat belanja pada Ramadhan. Tentunya, dengan tujuan untuk kemashlahatan umat”, ungkap Buya Gusrizal.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, Wahyu Purnama mengatakan, konsumsi bijak saat Ramadhan sangat perlu dilakukan untuk menekan angka inflasi. Karena, ketika inflasi terjadi akan membebani masyarakat dan daya beli akan menurun.</p>
<p>“Disamping peran strategis ulama dalam mengimbau masyarakat untuk mengatur konsumsi, belanja bijak dan hidup sederhana sesuai syariat, kita juga melakukan operasi pasar bersama stakeholder lainnya untuk menekan angka inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat”, ujar Wahyu.</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Wali Kota Padang Mahyeldi mengapresiasi keterlibatan seluruh stakeholder dalam upaya pengendalian inflasi di Kota Padang. Apalagi, dengan adanya peran ulama dalam perkara keumatan ini.</p>
<p>“Daya beli masyarakat harus kuat. Pemko Padang bersama stakeholder lainnya termasuk BI Perwakilan Sumbar telah melakukan pertemuan untuk membahas ketersedian kebutuhan pokok selama Ramadhan”, tutur Mahyeldi.</p>
<p>Ia menambahkan, berbagai upaya dan rencana untuk mengendalikan inflasi juga telah disiapkan sebaik mungkin oleh seluruh stakeholder. (<b>humas/hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/silaturrahim-ulama-se-kota-padang-ini-pesan-ketua-mui-sumbar/">Silaturrahim Ulama se-Kota Padang, Ini Pesan Ketua MUI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 62/114 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.025 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:42:13 by W3 Total Cache
-->