<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#MUI Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mui/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mui/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Apr 2024 05:29:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#MUI Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mui/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama merupakan Identitas Bangsa</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-dan-ldii-yakini-kebebasan-beragama-merupakan-identitas-bangsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 05:29:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#LDII]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=119730</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar dan Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH Crhiswanto Santoso...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-dan-ldii-yakini-kebebasan-beragama-merupakan-identitas-bangsa/">MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama merupakan Identitas Bangsa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar dan Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH Crhiswanto Santoso meyakini kebebasan beragama merupakan identitas bangsa yang diwujudkan dengan menghormati keberagaman, yang merupakan wujud ketakwaan kepada Allah SWT.</p>
<p>KH Muhammad Anwar Iskandar yang kerap disapa Gus War mengatakan hal tersebut saat memberi tausiyah kebangsaan dalam acara “Silaturahim Syawal dan Tausyiah Kebangsaan” yang dihelat DPW LDII Jawa Timur di Aula Ponpes Sabilurrosyidin Annur, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (27/4).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Gus War menyoroti pentingnya cinta kepada sesama, sebagai bagian tak terpisahkan dari keberagaman manusia.</p>
<p>Ia menyatakan, cinta kepada sesama menciptakan kebersamaan dalam kebaikan, yang menjadi pangkal keharmonisan.</p>
<p>&#8220;Kebersamaan dalam kebaikan itu tidak melihat latar belakang agama, suku, atau profesi,” ujar Gus War yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien dan Pondok Pesantren Assa&#8217;idiyah Kota Kediri itu.</p>
<p>Kebaikan merupakan bagian dari ketakwaan, dan takwa memiliki dimensi universal yang mencakup kedamaian, persatuan, dan saling tolong-menolong. Suasana kebersamaan tersebut menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, baik dalam kebahagiaan maupun kesulitan.</p>
<p>“Kebersamaan antara umat beragama dan pemimpin adalah kunci untuk menjaga kedamaian dan membangun kekuatan bangsa,” jelasnya.</p>
<p>Dalam tausiyahnya, ulama yang lahir di Banyuwangi itu, juga menyoroti pesan kebangsaan dalam ajaran agama. Menurutnya Allah menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara masyarakat yang beragam.</p>
<p>&#8220;Sejarah Madinah menjadi contoh nyata bagaimana kesepakatan dan kesatuan antar berbagai kelompok masyarakat memperkuat kedaulatan dan keamanan,” ujar Wakil Rais &#8216;Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan keamanan dalam membangun kebangsaan yang kokoh. “Menurut kami, pembangunan negara harus diawali dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan memberikan perlindungan kepada semua warga negara,” tutur Gus War.</p>
<p>Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya nilai-nilai toleransi, perdamaian, dan kerja sama antarumat beragama. Kesemuanya itu dapat terwujud bila negara dan seluruh elemen bangsa memberikan kebebasan beragama dan menghormati keberagaman sebagai bagian dari identitas bangsa.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersamaan, memperkuat persatuan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam membangun bangsa yang berdaulat dan sejahtera. Dengan sikap saling menghargai dan bekerja sama, kita dapat mengukir masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya.</p>
<p>Sepemikiran dengan Ketua Umum MUI, Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso mengatakan bangsa Indonesia fitrahnya adalah beragam, lalu menyatukan diri dan mengikrarkan menjadi satu bangsa, bahasa, dan negara, “Ini bukan hal baru, 1.500 tahun lalu, Rasulullah menjumpai Madinah yang beragam suku bahkan agama, dan berhasil bersatu membentuk Madinah sebagai wilayah yang mengakui persamaan hak dan kewajiban,” ujar KH Chriswanto.</p>
<p>Dalam keberagaman itu, menurut KH Chriswanto, Indonesia beruntung memiliki Pancasila yang di dalamnya terdapat nilai-nilai mengenai persamaan hak dan kewajiban, “Seluruh elemen bangsa ini memiliki kewajiban merawat Pancasila. Indonesia adalah kapal besar, setiap penumpang di dalamnya berkewajiban menjaga agar kapal selamat sampai tempat tujuan,” tutur KH Chriswanto.</p>
<p>Ia mengingatkan, menjaga kapal bernama Indonesia salah satunya dengan menghormati nakhoda yang terpilih, “Kita memilih nakhoda bangsa dan negara ini setiap lima tahun sekali. Setelah terpilih, siapapun harus mempercayai sang nakhoda. Rencana, kritikan, dan kerja harus didasari Sila ke-4 Pancasila,” paparnya.</p>
<p>Di luar lingkup DPR/MPR, masyarakat boleh memberi masukan kepada para pemimpin, baik melalui saluran formal bahkan melalui media sosial. Namun, mereka memiliki kewajiban tidak memecah belah persatuan dan kesatuan. Ia pun mengajak para ulama bekerja sama dengan umara, untuk membawa kemaslahatan bersama. Pemerintah dengan meningkatkan komunikasi dengan para ulama dan tokoh agama, agar proses pembangunan tidak tersendat akibatnya ketidaksepahaman. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-dan-ldii-yakini-kebebasan-beragama-merupakan-identitas-bangsa/">MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama merupakan Identitas Bangsa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Sumbar Disahkan, Satu-satunya yang Memuat ABS-SBK</title>
		<link>https://prokabar.com/uu-sumbar-disahkan-satu-satunya-yang-memuat-abs-sbk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jun 2022 08:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=104808</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat disahkan DPR, Kamis (30/6). Inilah satu-satunya produk serupa yang memuat diktum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabuulah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/uu-sumbar-disahkan-satu-satunya-yang-memuat-abs-sbk/">UU Sumbar Disahkan, Satu-satunya yang Memuat ABS-SBK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat disahkan DPR, Kamis (30/6). Inilah satu-satunya produk serupa yang memuat diktum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabuulah (ABS-SBK).</p>
<p>Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, menyambut hal itu dengan suka cita. &#8220;Buya-buya yang saya muliakan. UU baru Prov. Sumbar yang di dalamnya telah termaktub ABS-SBK sudah disahkan oleh DPR-RI. Ini perlu dikawal untuk turunannya. Kita harus mengawal turunan dari UU ini agar dakwah Islamiyyah di Ranah Minang semakin bersinar,&#8221; katanya dalam grup MUI Sumbar.</p>
<p>Memang, DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>&#8220;Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&#8221; tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang sebagaimana dikutip Antara.</p>
<p>Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6).</p>
<p>&#8220;Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan,&#8221; kata Junimart.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.</p>
<p>&#8220;Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,&#8221; ujar Tito.</p>
<p>Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).</p>
<p>ABS-SBK</p>
<p>UU Sumbar memang secara spesifik memuat ABS-SBK. Inti dari muatan ini didapat tim, ketika berkunjung ke berbagai elemen di Sumbar. Pada 26 Maret 2021, tim perumus datang ke Ketua MUI Gusrizal Gazahar dan didapat mendalaman soal ABS-SBK itu.</p>
<p>ABS-SBK, diyakini oleh warga Minangkabau (Sumbar) sebagai teraju dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat. Maksudnya, semua gerak merujuk pada kitab suci, Al Qur&#8217;an. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/uu-sumbar-disahkan-satu-satunya-yang-memuat-abs-sbk/">UU Sumbar Disahkan, Satu-satunya yang Memuat ABS-SBK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Pusat Gandeng UPZ Semen Padang Perkuat Dakwah di Kepulauan Mentawai</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-pusat-gandeng-upz-semen-padang-perkuat-dakwah-di-kepulauan-mentawai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 May 2022 04:57:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#baznassemenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Mentawai]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=103876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Semen Padang untuk memperkuat dakwah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai salah satu kawasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-pusat-gandeng-upz-semen-padang-perkuat-dakwah-di-kepulauan-mentawai/">MUI Pusat Gandeng UPZ Semen Padang Perkuat Dakwah di Kepulauan Mentawai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Semen Padang untuk memperkuat dakwah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai salah satu kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia.</p>
<p>Hal itu disampaikan Sekjen MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, M.A. saat berkunjung ke Kantor UPZ Semen Padang, Kompleks L150 PT Semen Padang Padang, Indarung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Kadiv UPZ Baznas RI, Mohan.</p>
<p>Amirsyah juga menyampaikan bahwa MUI menggandeng UPZ Semen Padang, karena sama-sama memiliki komitmen untuk berdakwah hingga pelosok negeri. &#8220;Apalagi, UPZ Semen Padang dengan taggline &#8216;Peduli Umat&#8217;, punya program khusus di Mentawai yang namanya Dakwah di Teras Negeri,&#8221; katanya.</p>
<p>Membangun kesenjangan di Mentawai, kata Amirsyah melanjutkan, butuh sinergi semua pihak. Untuk itu, Ia pun juga mendorong BUMN seperti Telkomsel, PLN dan lain sebagainya untuk berkalaborasi membangun Mentawai tidak hanya dalam segi dakwah, tapi juga pendidikan dan sosial.</p>
<p>Bahkan, ia juga meminta Baznas RI menjadikan Mentawai sebagai pilot project nasional. Karena, UPZ Semen Padang tidak bisa sendirian membangun Mentawai. Butuh kalaborasi dari UPZ BUMN, termasuk ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU dan lain sebaginya.</p>
<p>&#8220;Kalaborasi dalam arti untuk bersama-sama menggarap pilot project ini. Harus ada upaya kebersamaan dalam menanggulangi kesenjangan di Mentawai, karena ini adalah amar ma&#8217;ruf nahi munkar, dan ini juga tabungan akhirat untuk kita,&#8221; ungkap Amirsyah.</p>
<p>Pilot project itu perlu dilakukan, sebut Amirsyah, karena Mentawai merupakan bagian dari 3T, baik secara ekonomi, sosial dan budaya, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena, kebijakan pembangunan SDM harus mengedepankan pemerataan di semua daerah, tanpa terkecuali.</p>
<p>&#8220;Daerah terpencil seperti Kepulauan Mentawai juga punya hak dan kedudukan yang sama dengan daerah lain menurut perundang-undang yang berlaku. Untuk itu, pendidikan, sosial dan dakwah harus mendapat prioritas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Di sisi lain, mantan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini berharap pengelolaan zakat di BUMN dapat optimal dan menyesuaikan regulasi yang ada saat ini, sehingga semakin besar dana zakat yang didistribusikan dan aman secara regulasi pengelolaannya.</p>
<p>&#8220;Secara nasional, dana zakat yang dihimpun pertahunnya Rp17 Triliun. Ini masih jauh dari target nasional sebesar Rp217 T. Makanya, perusahaan perusahaan BUMN diminta untuk dapat mengoptimalkan penghimpunan dana zakat sesuai dengan regulasi,&#8221; kata Amirsyah.</p>
<p>Terkait program Dakwah di Teras Negeri yang direalisasikan UPZ Baznas Semen Padang di Kepulauan Mentawai, Kepala Pelaksana Harian UPZ Baznas Semen Padang, Muhammad Arif menjelaskan bahwa kegiatan Dakwah di Teras Negeri ini meliputi berbagai kegiatan yang telah dilakukan.</p>
<p>Di antaranya, sebar da&#8217;i di 51 titik, membumikan dakwah dengan merekrut warga setempat, peningkatan kapasitas da&#8217;i melalui kunjungan pertiga bulan, melengkapi kebutuhan para da&#8217;i, melakukan itsbat nikah untuk 623 pasang mualaf dan bantuan untuk lembaga pendidikan Islam di Mentawai.</p>
<p>&#8220;Berbagai kegiatan ini merupakan upaya UPZ Baznas Semen Padang dalam mensyiarkan Islam di Kepulauan Mentawai. Zakat yang disalurkan adalah zakat dari karyawan PT Semen Padang yang dihimpun tiap bulannya oleh UPZ Baznas Semen Padang,&#8221; kata Muhammad Arif.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Baznas RI, Mohan, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada UPZ Baznas Semen Padang yang telah menyalurkan zakat karyawan PT Semen Padang melalui berbagai program yang baik dan tepat sasaran.</p>
<p>Terkait saran atau usulan menjadikan Kepulauan Mentawai sebagai pilot projet, ia menyebut bahwa saran tersebut sangat bagus. Baznas RI nantinya akan mengonsolidasikan zakatnya untuk menguatkan akidah umat Islam di Mentawai.</p>
<p>&#8220;Kami pun juga mengajak tokoh Islam dan ormas Islam seperti NU, Muhammadyaha dan lain sebagainya, supaya kerjasama ormas dan tokoh Islam bisa menguatkan akidah umat di masyarakat, khususnya di Kepulauan Mentawai,&#8221; ujarnya. <strong>(*/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-pusat-gandeng-upz-semen-padang-perkuat-dakwah-di-kepulauan-mentawai/">MUI Pusat Gandeng UPZ Semen Padang Perkuat Dakwah di Kepulauan Mentawai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bangun Ekonomi Keumatan, ACT Sumbar Jalin Kerjasama dengan MUI Pariaman</title>
		<link>https://prokabar.com/bangun-ekonomi-keumatan-act-sumbar-jalin-kerjasama-dengan-mui-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jan 2022 23:58:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#act]]></category>
		<category><![CDATA[#actsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=100112</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar &#8211; Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang jalin kerjasama bidang ekonomi keumatan dan aksi kemanusiaan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bangun-ekonomi-keumatan-act-sumbar-jalin-kerjasama-dengan-mui-pariaman/">Bangun Ekonomi Keumatan, ACT Sumbar Jalin Kerjasama dengan MUI Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar</strong> &#8211; Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang jalin kerjasama bidang ekonomi keumatan dan aksi kemanusiaan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Sabtu (22/1). Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan usai pelantikan MUI Kota Pariaman masa khidmat 2020-2025.</p>
<p>Ketua MUI Kota Pariaman, Buya Sofyan Jamal mengatakan bahwa kerjasama dengan ACT wujud ikhtiar untuk membangun umat serta untuk peningkatan peran umat islam dalam agenda kemanusian.</p>
<p>“Kita mengetahui bahwa ACT selalu cepat turun dimana ada bencana. Tetapi sekarang ACT tidak hanya membangun masyarakat setelah bencana tetapi juga membangun umat dan bersilaturahmi dengan semua pihak termasuk dengan MUI”, ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Cabang ACT Padang, Aan Saputra menuturkan bahwa banyak program-program keumatan yang dilahirkan ACT dan perlu dukungan dari MUI tentunya.</p>
<p>“Kota Pariaman, salah satu daerah penerima manfaat dari program ACT pada gempa 2009 yaitu pembangunan unit sekah dan kini sekolah yang didirikan oleh ACT masih berdiri dengan kokoh&#8221;, ujarnya.</p>
<p>“Banyak program-program ACT yang pwrlu bantuan dari ulama-ulama kita. Baik dari ridho, doa ulama dan bisa mengimplementasika Salah satu program kita adalah sahabat da&#8217;i Indonesia. Insyaallah kedepan semua program kerjasama ini akan kita terapkan juga di Kota Pariaman”, sebutnya.</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa ACT adalah lembaga sosial kemanusian yang bergerak dibidang penanganan bencana kemanusian, program lingkungan hidup, program kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.</p>
<p>“Mendedikasikan program-program pengembangan ekonomi umat dan kemanusian dengan tetap mengamalkan syiar islam sebagai kontibusi nyata umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan bangsa, negara dan agama”, tutupnya.</p>
<p>Kerjasama tersebut juga disaksikan oleh Walikota Pariaman, Genius Umar didampingi Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Kakan Kemenag Kota Pariaman, Miswar.</p>
<p>&#8220;Kami senang dengan kehadiran dan keterlibatan ACT Sumbar terhadap isu-isu sosial kemanusiaan di Pariaman. Kami pemerintah Kota Pariaman dan Warga juga Alhamdulillah telah ikut terlibat aksi aksi bersama ACT baik dalam isu lokal seperti Erupsi Semeru maupun internasional seperti Palestina&#8221; Ungkap Genius Umar.</p>
<p>&#8220;Dengan hadirnya ACT, Semoga ini jadi langkah yang baik, sehingga ada wadah tempat penyaluran gerakan kepedulian dari Pemko dan warga Pariaman.&#8221; tutupnya. <strong>(rel)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bangun-ekonomi-keumatan-act-sumbar-jalin-kerjasama-dengan-mui-pariaman/">Bangun Ekonomi Keumatan, ACT Sumbar Jalin Kerjasama dengan MUI Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 14:36:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aliranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#muisumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99743</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/">MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil.</p>
<p>&#8220;Jika ada rambut jatuh harus membayar kepada guru, jika ada gigi yang copot juga harus membayar,&#8221; jelas Afrizon, Sekretaris MUI Tanah Datar saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1).</p>
<p>Kecurigaan lain lanjut afrizon, pengikut pengajian yang ingin mendapatkan berupa pengakuan atau dapat dikatakan dalam bentuk sertifikat juga akan dikenai biaya.</p>
<p>&#8221; mereka menyebutnya itu dengan sijil. Itu lebih dari sejuta,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dari hasil penelusuran, tim peneliti juga menemukan kalau pengikut berkewajiban membayar zakat yang hanya dibayarkan kepada guru. Zakat tersebut diberikan dalam upaya menghindari siksa kubur.</p>
<p>Zakat itu dibagi menjadi dua, dimana dapat dibayarkan dalam bentuk zakat bulanan dan zakat tahunan. Zakat bulanan berkisar di angka Rp. 450 ribu dan zakat tahunan Rp. 4,5 Juta.</p>
<p>Yang berhubungan dengan bentuk materi lain, dimana adanya pengampunan dosa bagi pengikut yang melakukan kesalahan dan berbuat dosa. Sebagai pengampun dosa, pengikut wajib membayarkan sejumlah uang yang ditentukan oleh guru.</p>
<p>Awal berkembangnya ajaran itu lanjutnya, disebarkan melalui metode pengobatan.</p>
<p>&#8220;Saat pengobatan itulah pasien diajak untuk mensucikan diri, dengan iming-iming masuk surga. Hal itu tentu ada yang teresapi oleh warga, karena tentunya orang ingin masuk Surga, &#8221; terang Afrizon. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-tanah-datar-curigai-aliran-bab-kesucian-mengarah-ke-upaya-komersil/">MUI Tanah Datar Curigai Aliran Bab Kesucian Mengarah ke Upaya Komersil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliran Bab Kesucian Tidak hanya di Tanah Datar Tapi sudah Menyebar ke Padang dan Payakumbuh</title>
		<link>https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-tidak-hanya-di-tanah-datar-tapi-sudah-menyebar-ke-padang-dan-payakumbuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 13:39:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aliranmenyimpang]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#muitanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=99731</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar menyimpulkan jika terhadap ajaran yang telah dinyatakan keliru dan menyimpang itu dinamai dengan aliran bab...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-tidak-hanya-di-tanah-datar-tapi-sudah-menyebar-ke-padang-dan-payakumbuh/">Aliran Bab Kesucian Tidak hanya di Tanah Datar Tapi sudah Menyebar ke Padang dan Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar menyimpulkan jika terhadap ajaran yang telah dinyatakan keliru dan menyimpang itu dinamai dengan aliran bab kesucian. Dalam perkembangannya aliran bab kesucian ini berasal dari ajaran sebuah yayasan yang berada di negara Malaysia.</p>
<p>Data penelitian yang didapatkan prokabar.com, penelitian tim peneliti MUI Tanah datar dilakukan pada bulan Mei hingga Agustus 2021 lalu dengan beranggotakan 7 orang.</p>
<p>Dalam data penelitian itu, terdapat beberapa orang tokoh dan guru bab kesucian di Sumatera Barat, dimana tokoh pertama berinisial HMAA biasa dipanggil dengan romo guru. Kemudian, inisial S, yang merupakan seorang guru pesantren di Panyalaian kecamatan X Koto Tanah Datar, dan berasal dari payakumbuh.</p>
<p>Inisial U, disebut dengan khalifah juga diketahui sebagai warga X Koto dan sebagai orang pertama yang membawa ajaran tersebut di sekitaran tempat ia tinggal.</p>
<p>Selain laki laki, dalam hasil penelitian itu juga ditemukan dua orang wanita yang dianggap sebagai guru dan tokoh, diantaranya inisial S dan AD. Keduanya juga merupakan warga X Koto.</p>
<p>Sedangkan untuk kedudukan dan pengajian aliran bab kesucian di Sumatera Barat terdapat di beberapa daerah seperti kota padang, Payakumbuh, dan Tanah Datar.</p>
<p>Pengajian di kota Padang dilakukan oleh S sendiri dan pada februari 2021 lalu sempat menghadirkan HMAA atau romo guru dengan diikuti oleh ratusan jamaah dari berbagai daerah di Sumatera Barat.</p>
<p>Sedangkan pengajian di Payakumbuh, diikuti oleh jemaah dari X Koto dengan guru pembimbing S sendiri. Dalam hal ini, pengikut dan S bersama sama ke Payakumbuh untuk melalukan pengajian.</p>
<p>Sementara di Kabupaten Tanah Datar, pengajian dilakukan di Lintau Buo Utara dan dilansungkan disalah satu kediaman pengikut aliran bab kesucian. Di Lintau Buo Utara, pengajian ini dilakukan ketika S berkunjung ke daerah itu untuk mengobati pasiennya. Untuk pengajian, dilakukan pada malam harinya.</p>
<p>Sosok S oleh jamaahnya dikenal sebagai &#8220;orang pintar&#8221; yang bisa mengobati orang. Hal ini pun didapati berdasarkan wawancara tim peneliti dengan pengikut ajaran.</p>
<p>Dari data penelitian itu disebutkan juga, jika jumlah pengikut di kabupaten Tanah Datar, khusus di kecamatan X Koto sebanyak 53 orang, dan Lintau Buo Utara sebanyak 7 orang. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aliran-bab-kesucian-tidak-hanya-di-tanah-datar-tapi-sudah-menyebar-ke-padang-dan-payakumbuh/">Aliran Bab Kesucian Tidak hanya di Tanah Datar Tapi sudah Menyebar ke Padang dan Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikapi Kekhawatiran Masyarakat, MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadan</title>
		<link>https://prokabar.com/sikapi-kekhawatiran-masyarakat-mui-keluarkan-fatwa-vaksinasi-saat-ramadan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 23:09:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksin]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83748</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mendekati bulan Ramadan, mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sikapi-kekhawatiran-masyarakat-mui-keluarkan-fatwa-vaksinasi-saat-ramadan/">Sikapi Kekhawatiran Masyarakat, MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Mendekati bulan Ramadan, </span><span class="s2">mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya </span><span class="s3">(dharar).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau </span><span class="s3">herd immunity</span><span class="s2">.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajaknya.</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sikapi-kekhawatiran-masyarakat-mui-keluarkan-fatwa-vaksinasi-saat-ramadan/">Sikapi Kekhawatiran Masyarakat, MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepengurusan MUI Tiku Selatan Terbentuk</title>
		<link>https://prokabar.com/kepengurusan-mui-tiku-selatan-terbentuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2021 01:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majalisulama]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81088</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara masa bakti 2021-2026, kemarin (2/2) resmi terbentuk. Pj. Wali Nagari Tiku...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kepengurusan-mui-tiku-selatan-terbentuk/">Kepengurusan MUI Tiku Selatan Terbentuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Agam, Prokabar — </strong>Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara masa bakti 2021-2026, kemarin (2/2) resmi terbentuk.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Pj. Wali Nagari Tiku Selatan Weri Ikhwand mengatakan terbentuknya kepengurusan baru tersebut berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah bersama unsur tokoh masyarakat di Tiku Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Sehingga, berdasarkan keputusan bersama itu, terpilih tiga orang pengurus inti masing-masing Fadjra Bin Khalid sebagai Ketua MUI Nagari Tiku Selatan, jabatan wakil ketua diamanahkan kepada Sukardi, dan sekretaris Gilang Martison.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Untuk anggotanya nanti menyusul, dipilih oleh pengurus inti tersebut,” jelas Werin dilansir Prokabar dari AMC, Rabu (3/2).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kepada pengurus MUI yang baru, Weri menyatakan pemerintah nagari siap memfasilitasi dan mendukung program-program MUI nantinya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Diharapkan kepada pengurus yang baru bisa melaksanakan tugas dengan amanah sesuai tugas dan fungsinya sebagai majelis ulama mengayomi dan membentengi masyarakat melalui fatwa-fatwa yang dibuatnya untuk kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Apalagi, jelas Weri, di era globalisasi ini peran serta MUI merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pembinaan masyarakat. “Kita berharap saling bersinergi menjawab persoalan ini,” harap Weri. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kepengurusan-mui-tiku-selatan-terbentuk/">Kepengurusan MUI Tiku Selatan Terbentuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Kehalalan Vaksin COVID-19, Pemerintah Libatkan MUI</title>
		<link>https://prokabar.com/pastikan-kehalalan-vaksin-covid-19-pemerintah-libatkan-mui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2020 02:08:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76029</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Selain vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh periset di Indonesia,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pastikan-kehalalan-vaksin-covid-19-pemerintah-libatkan-mui/">Pastikan Kehalalan Vaksin COVID-19, Pemerintah Libatkan MUI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Selain vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh periset di Indonesia, pengadaan vaksin juga dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan pemerintah telah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal pandemi ini. Fatwa MUI banyak menjadi acuan, mulai dari mengenai ibadah salat Jumat, salat Idulfitri, salat Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat, serta pemulasaran jenazah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Wapres menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI. “Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Perusahaan pembuat vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab serta Sinovac dan CanSino dari RRT telah menyampaikan komitmennya untuk memasok vaksin ke Indonesia. Dilansir dari laman maritim.go.id, tim inspeksi yang terdiri dari unsur BPOM, Kementerian Kesehatan, MUI, dan Bio Farma, Rabu (14/10), bertolak ke Tiongkok untuk melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino. Sementara data untuk vaksin G42/Sinopharm yang diproduksi di Uni Emirat Arab akan diambil dari data uji klinis di negara tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan MUI dilibatkan dalam proses pengujian data untuk menjamin kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino, begitu juga dengan vaksin G42/Sinopharm. “MUI-nya Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) sudah menyatakan <em data-reader-unique-id="12">no issue</em> dengan kehalalan vaksin G42” ucapnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pastikan-kehalalan-vaksin-covid-19-pemerintah-libatkan-mui/">Pastikan Kehalalan Vaksin COVID-19, Pemerintah Libatkan MUI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPD Diminta mediasi MUI dengan BPJPH Terkait UU Jaminan Produk Halal</title>
		<link>https://prokabar.com/dpd-diminta-mediasi-mui-dengan-bpjph-terkait-uu-jaminan-produk-halal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 16:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#halal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72118</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Wakil Presiden RI KH Makruf Amin meminta DPD RI memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-diminta-mediasi-mui-dengan-bpjph-terkait-uu-jaminan-produk-halal/">DPD Diminta mediasi MUI dengan BPJPH Terkait UU Jaminan Produk Halal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Wakil Presiden RI KH Makruf Amin meminta DPD RI memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, agar implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik. Permintaan itu disampaikan Wapres dalam forum rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Wapres, Rabu (5/8).</p>
<p>Rapat konsultasi yang dilakukan secara virtual itu dihadiri tiga pimpinan DPD RI, yakni Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sedangkan Mahyudin, berhalangan hadir. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPD menyampaikan lima tema hasil pengawasan dan serap aspirasi, sebagai bahan masukan untuk pemerintah.</p>
<p>“Terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, saya minta DPD melakukan mediasi antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Karena saya lihat ada mis-komunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya Badan tersebut ternyata belum siap,” ungkap wapres.</p>
<p>Ditambahkan Makruf, amanat UU tersebut posisi MUI hanya sebatas pemberi fatwa, bukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga hari ini MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat. Hanya fatwa halal saja. “Persoalan BPJPH belum siap. Jadi sekarang yang kena imbas produk-produk kita yang impor banyak ditolak karena hanya melampirkan surat fatwa. Padahal buyer di luar negeri minta sertifikat. Makanya saya berharap DPD bisa panggil dan mediasikan para pihak terkait supaya segera jalan,” tandasnya.</p>
<p>Dalam laporannya, pimpinan DPD memang menyampaikan adanya aspirasi dan keluhan dari elemen masyarakat terkait pelaksanaan UU JPH tersebut yang dinilai “jalan di tempat”, karena dirasa ada keberatan dari MUI. Faktanya memang MUI pernah mengajukan judicial review dan gugatan ke PTUN atas UU tersebut. Bahkan MUI sebagai institusi yang menerbitkan serfitikasi tenaga auditor halal dinilai lambat, sehingga dari target 5000 auditor, sekarang baru ada sekitar 150-an auditor.</p>
<p>Sementara itu, menanggapi pertanyaan pimpinan DPD tentang komitmen dan keseriusan pemerintah terhadap peluang bisnis Syariah, Makruf menjamin bahwa pemerintah komit dan serius. Salah satu buktinya adalah hadirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh presiden sebagai ketua dan wapres sebagai wakil ketua dan menkeu sebagai sekretaris. Dengan anggota 3 menko, 8 menteri, gubernur BI, ketua OJK, kepala LPS, ketua umum MUI dan ketua umum Kadin.</p>
<p>“Pemerintah komit. Karena KNEKS tidak hanya fokus pada soal sertifikasi halal, tetapi juga alat usaha syariah, industri syariah dan keuangan syariah. Jadi benar apa yang disampaikan pimpinan DPD, bahwa penduduk muslim terbesar di Indonesia. Tetapi peringkat bisnis di sektor ini, kita masih kalah dibanding Malaysia. Tetapi nanti setelah Islamic Finance District Center sudah beroperasi maksimal, peringkat kita pasti meningkat,” cetus wapres.</p>
<p>Isu lain yang disampaikan pimpinan DPD dalam rapat tersebut di antaranya terkait pemekaran daerah, ketahanan pangan, ketahanan sektor kesehatan dan problematika pendidikan di era pandemi. DPD menyoroti masih adanya kesenjangan teknologi yang menyebabkan tidak meratanya akses terhadap pendidikan berkualitas. Ditambah dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.</p>
<p>Terkait pendidikan dan infrastruktur teknologi informasi, kata wapres, pemerintah telah menganggarkan dana sekitar 30 triliun rupiah untuk percepatan pembangunan infrastruktur transmisi. Pemerintah juga menyiapkan skema subsidi untuk pulsa internet bagi siswa yang tidak mampu atau yang layak dibantu. “Itu sudah diputuskan. Tinggal teknis pelaksanaan saja,” imbuhnya.</p>
<p>Dalam dialog di penghujung rapat, Sultan Baktiar Najamudin sempat melaporkan kepada wapres beberapa kinerja menteri kabinet terutama yang mendapat sorotan dari kalangan dunia usaha. Bagi Sultan, hal ini penting mendapat perhatian, agar tidak menjadi beban presiden dan wapres dalam menjalankan roda pemerintahan di tengah situasi yang serba sulit seperti sekarang ini.</p>
<p>“Salah satunya kementerian perdagangan. Khususnya terkait ijin ekspor dan impor yang dinilai lambat dan sulit. Kami punya contoh kasus, kebetulan yang telah kami kunjungi dan terima langsung aspirasinya,” tukasnya. Atas hal itu, wapres meminta semua bahan dan laporan dari DPD untuk disampaikan kepadanya. “Ya tolong disampaikan langsung semua aspirasi yang masuk. Akan kami perhatikan,” pungkasnya. (*)</p>
<p>BERITA TERKAIT:<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Nono Sampono soal pemekaran wilayah: Kalimantan sama pentingnya dengan Papua</p>
<p>JAKARTA-Wacana pemerintah untuk membuka moratorium pemekaran daerah secara terbatas hanya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Mengingat hal itu dapat menimbukan dikotomi. Karena permasalahan Kalimantan, khususnya wilayah perbatasan juga sama strategisnya dengan Papua.</p>
<p>Hal itu disampaikan Nono dalam forum rapat konsultasi antara pimpinan DPD RI dengan Wakil Presiden Makruf Amin yang berlangsung virtual, Rabu (5/8/2020). Selain Nono, hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Mahyudin, berhalangan hadir.</p>
<p>“Kami di DPD sudah mengusulkan RUU Wilayah Perbatasan. Tetapi kami dahulukan RUU Daerah Kepulauan untuk masa bakti ini. Artinya wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan juga merupakan isu strategis. Karena wilayah perbatasan itu bukan lagi punggung, tetapi wajah dan etalase negara ini. Jadi kami usulkan agar pemekaran terbatas juga memasukkan Kalimantan, selain Papua dan Papua Barat,” tandas Nono.</p>
<p>Menangapi hal itu, Makruf mengatakan yang sudah menjadi keputusan pemerintah sementara ini memang masih terbatas untuk Papua dan Papua Barat. Hal itu menyusul pertemuan antara Presiden Jokowi dengan 61 tokoh setempat. “Saat itu para tokoh Papua dan Papua Barat minta pemekaran menjadi 7 provinsi baru. Namun presiden menyatakan tidak mungkin sebanyak itu. Yang mungkin 2 atau 3 provinsi,” ungkap Makruf.</p>
<p>Ditambahkan, bagi pemerintah, pemekaran harus mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari kemampuan fiskal daerah, pertimbangan isu strategis nasional dan kemampuan keuangan negara. “Sehingga kita moratorium dulu. Karena bagi pemerintah, pemekaran bukan satu-satunya solusi. Penguatan daerah bisa ditopang dengan banyak cara. Termasuk dana desa dan bantuan pemerintah lainnya. Itu poinnya,” ujar Makruf. Namun mengenai wilayah perbatasan, khususnya Kalimantan, wapres menyanggupi akan membicarakan dengan presiden.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, pimpinan DPD juga menagih rekomendasi yang telah diajukan DPD sejak tahun 2017 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Yang hingga kini belum juga ada. Padahal PP tersebut dinilai cukup penting. DPD juga melaporkan adanya 173 aspirasi pembentukan daerah otonom baru. Terdiri dari 16 calon DOB provinsi, 130 calon DOB kabupaten dan 27 calon DOB kota. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-diminta-mediasi-mui-dengan-bpjph-terkait-uu-jaminan-produk-halal/">DPD Diminta mediasi MUI dengan BPJPH Terkait UU Jaminan Produk Halal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP</title>
		<link>https://prokabar.com/sikap-tegas-mui-tolak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 03:59:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#ruuhip]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, dengan Rancangan Undang-undang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sikap-tegas-mui-tolak/">Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sikap MUI pun tegas menolak RUU HIP.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Kami khawatir jangan-jangan ini (RUU HIP) dijadikan sebagai upaya untuk publik opini dari kasus yang lain seperti Omnibus Law. Omnibus Law juga belum selesai, kita sekarang rakyat fokus pada masalah RUU HIP akhirnya Omnibus Law tenggelam, pada saat semua sibuk dengan RUU HIP tiba-tiba nanti DPR mengesahkan Omnibus Law, itu berbahaya,&#8221; kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, dalam siaran persnya,  Senin (15/6).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Muhyiddin mengingatkan, DPR yang membahas RUU HIP jangan main-main dengan emosi rakyat. Jangan mempermainkan emosi rakyat pada saat rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, harga mahal, dan uang tidak ada. Itu justru akan menyulut kemarahan dan emosi rakyat, mungkin nanti akan terjadi konflik sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="5">MUI tidak ingin terjadi konflik sosial akibat DPR mempermainkan emosi rakyat. Maka MUI minta agar negara membatalkan pembahasan RUU HIP.</p>
<p data-reader-unique-id="6">MUI tidak meminta Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 dimasukan ke dalam RUU HIP, sebab MUI menolak semua isi RUU HIP.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Lebih bermanfaat kalau (RUU HIP) tidak dibahas, supaya tidak menghabiskan anggaran dan waktu, maka uang yang akan dipakai rapat membahas RUU HIP sebaiknya disalurkan saja untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kiai Muhyiddin mengatakan, secara filosofis dan historis RUU HIP sudah tidak dibutuhkan. Harusnya DPR lebih bijak setelah MUI mengeluarkan maklumat tentang RUU HIP. Masyarakat, ulama dan habib merespon positif maklumat MUI. Tokoh-tokoh nasional juga sudah mengatakan tidak usah dibahas RUU HIP. &#8220;Maka seharusnya DPR sadar bahwa pembahasan RUU HIP ini justru kontra produktif,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">MUI menilai RUU HIP tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. MUI mengingatkan sekarang masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat Covid-19, maka jangan mempermainkan emosi masyarakat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sikap-tegas-mui-tolak/">Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 01:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#fatwamui]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#salatjumat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah. Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="9"> MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="10">MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni&#8217;am Sholeh, MA. Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:</p>
<p data-reader-unique-id="14"><strong data-reader-unique-id="15">FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19</strong></p>
<p data-reader-unique-id="17">I. KETENTUAN HUKUM</p>
<p data-reader-unique-id="18">A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah</p>
<p data-reader-unique-id="19">1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="20">2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="21">3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.</p>
<p data-reader-unique-id="23">B. Pelaksanaan Salat Jum’at</p>
<p data-reader-unique-id="24">1. Pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.</p>
<p data-reader-unique-id="26">3. Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.</p>
<p data-reader-unique-id="27">4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="28">a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.</p>
<p data-reader-unique-id="29">b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="31">C. Penggunaan Masker Saat Shalat</p>
<p data-reader-unique-id="32">1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.</p>
<p data-reader-unique-id="33">2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.</p>
<p data-reader-unique-id="34">II. REKOMENDASI</p>
<p data-reader-unique-id="35">1. Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.</p>
<p data-reader-unique-id="36">2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Salat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Penetapan 1 Syawal, MUI Kembali Imbau Salat Id di Rumah</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-kembali-imbau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2020 01:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#IdulFitri]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#salatidulfitri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam menetapkan 1 Syawal 1441H bertepatan dengan 22 Mei...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-kembali-imbau/">Usai Penetapan 1 Syawal, MUI Kembali Imbau Salat Id di Rumah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam menetapkan 1 Syawal 1441H bertepatan dengan 22 Mei 2020. Terkait dengan hal tersebut, MUI mengimbau umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441H di rumah saja.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020. &#8220;Salat Idul Fitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah <em>darul mafasid muqoddamun &#8216;ala jalbil masholih</em>. Kita menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah,&#8221; kata Ketua MUI Abdullah Jaidi.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Salat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi salat Idul Fitri yang sunah,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Keputusan ini menurut Abdullah Jaidi diambil oleh MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan wabah Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="5">MUI menyarankan umat Islam untuk salat di rumah, termasuk di daerah yang dinyatakan hijau, agar tak menggelar salat di lapangan. Abdullah Jaidi mengungkapkan, sulitnya mengantisipasi berkumpulnya massa jika salat digelar di tempat lapang terbuka.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Hal ini tentunya akan berdampak pada sulitnya menghindari kemudharatan sepert penularan Covid-19. &#8220;Kita perlu bersabar, Insya Allah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menag Fachrul Razi menyampaikan imbauan senada. &#8220;Sebelum mengakhiri konferensi pers ini, kami imbau untuk tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H,&#8221; ujar Menag.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Kami imbau, untuk salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksakan di rumah,&#8221; kata Menag.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Menag berharap selama Idul Fitri semua pihak dapat taat pada aturan. &#8220;Sehingga perkembangan Covid-19 ini dapat ditekan,&#8221; ujar Menag.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Hal ini juga berlaku bagi kegiatan takbiran keliling. &#8220;Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah, atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan,&#8221; pesan Menag. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-kembali-imbau/">Usai Penetapan 1 Syawal, MUI Kembali Imbau Salat Id di Rumah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Sikap MUI Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Bertolak Belakang</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-sikap-mui-terhadap-kebijakan-pemerintah-yang-bertolak-belakang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2020 11:03:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67227</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan peraturan pemerintah sendiri dan imbauan para tokoh agama. Hal ini membuat Dewan Pimpinan Majelis Ulama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-sikap-mui-terhadap-kebijakan-pemerintah-yang-bertolak-belakang/">Ini Sikap MUI Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Bertolak Belakang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan peraturan pemerintah sendiri dan imbauan para tokoh agama. Hal ini membuat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan sikap ini merupakan hasil keputusan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan, pernyataan sikap ini sudah melalui pembicaraan sejak malam sampai sekarang. Artinya pernyataan sikap ini bukan keputusan tiba-tiba. MUI juga mempunyai Satuan Tugas Covid-19 MUI. Mereka mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Yang dilihat dan dirasakan di daerah itulah (pernyataan sikap 32 MUI Provinsi) kesimpulan yang harus disampaikan demi kepentingan bangsa dan umat,&#8221; kata Buya Gusrizal dilansir Prokabar dari </span><span class="s2">Republika</span><span class="s1">, Jumat (8/5).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berikut pernyataan sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:</span></p>
<p class="p1" style="text-align: left"><span class="s2">Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kelima, mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.</span></p>
<p class="p1">Demikian pernyataan sikap kami, semoga pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata&#8217;ala.</p>
<p class="p1"><span class="s2">Billahi Taufik Walhidayah.</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-sikap-mui-terhadap-kebijakan-pemerintah-yang-bertolak-belakang/">Ini Sikap MUI Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Bertolak Belakang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Kali Keluarkan Maklumat, MUI Tanah Datar Kembali ‘Tiadakan’ Salat Jumat Hingga Tarwih</title>
		<link>https://prokabar.com/empat-kali-keluarkan-maklumat-mui-tanah-datar-kembali-tiadakan-salat-jumat-hingga-tarwih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2020 17:11:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65811</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Menyikapi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar kembali mengeluarkan Maklumat. Kali ini, maklumat nomor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/empat-kali-keluarkan-maklumat-mui-tanah-datar-kembali-tiadakan-salat-jumat-hingga-tarwih/">Empat Kali Keluarkan Maklumat, MUI Tanah Datar Kembali ‘Tiadakan’ Salat Jumat Hingga Tarwih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar —</strong> Menyikapi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar kembali mengeluarkan Maklumat. Kali ini, maklumat nomor 04/maklumat-MUITD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020, tersebut memuat 6 (enam) point penting untuk menjadi pedoman bagi umat Islam.</p>
<p>Adapun isi maklumat itu adalah, pada point kesatu, MUI Tanah Datar dalam maklumatmya meniadakan pelaksanaan shalat jum’at diganti shalat zuhur di rumah. Seain itu, juha meniadakan shalat fardhu jamaah, dan shalat tarawih di Masjid/mushalla/surau sampai meredanya wabah Covid-19.</p>
<p>Pada point kedua, Pemkab Tanah Datar, TNI/Polri, Camat, Wali Nagari, BPRN, KAN, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan tokoh masyarakat lainnya agar bersama-sama menertibkan setiap perkumpulan dan keramaian di dalam dan luar Masjid/Mushalla/surau untuk menghindari penyebaran/penularan Covid-19.</p>
<p>Pada point ketiga, pengurus Masjid/Mushalla/Surau agar meningkatkan syiar Islam dengan tetap menjalankan thausyiah Ramadhan dengan cara tetap mendatangkan ustadz/da’i/mubaligh yang telah direncanakan untuk memberikan tausyiah melalui microphone dan jamaah mendengarkan di rumah masing-masing.</p>
<p>Point keempat, kondisi Muslimin dan Muslimat tetap wajib menjalankan puasa ramadhan walaupun dalam kondisi wabah Covid-19, selama tidak memiliki ‘udzur syar”i yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.</p>
<p>Sementara pada point Kelima, kaum muslimin agar memaksimalkan Qiyam Ramadhan di rumah masing-masing sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dengan tarawih berjamaah dengan keluarga, memperbanyak zikir, bermuhasabah, bertaubat, tadarus Al Qur’an dan berdoa terutama di saat menununaikan ibadah puasa dan di waktu-waktu mustajab, seperti di seperti malam yang akhir.</p>
<p>Sedangkan point yang terakhir, Kaum muslimin diminta untuk dapat meningkatkan kepedulian sosial (terutama di sekitar daerah tempat tinggal) dengan berbagai bentuk cara yang ditunjukkan syari’at Islam, seperti Zakat, infak dan sedekah.(<strong>eym</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/empat-kali-keluarkan-maklumat-mui-tanah-datar-kembali-tiadakan-salat-jumat-hingga-tarwih/">Empat Kali Keluarkan Maklumat, MUI Tanah Datar Kembali ‘Tiadakan’ Salat Jumat Hingga Tarwih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 60/232 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.029 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:47 by W3 Total Cache
-->