<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#mucikari Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mucikari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mucikari/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Feb 2020 19:10:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#mucikari Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mucikari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jadi Mucikari Online, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/jadi-mucikari-online-tukang-parkir-di-padang-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2020 19:10:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#mucikari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58716</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kepolisian Resor Kota Padang, menetapkan seorang juru parkir berinisial OM (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online). &#8220;Pelaku...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jadi-mucikari-online-tukang-parkir-di-padang-ditangkap-polisi/">Jadi Mucikari Online, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kepolisian Resor Kota Padang, menetapkan seorang juru parkir berinisial OM (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online).</p>
<p>&#8220;Pelaku kami amankan pada Minggu (2/2) pagi bersama rekannya seorang perempun FA (18 tahun sebelas bulan), dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, kemarin.</p>
<p>Keduanya dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus menggunakan aplikasi dalam jaringan (online).</p>
<p>Korban yang dieksploitasi secara seksual oleh tersangka adalah perempuan AF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di Padang.</p>
<p>Perbuatan itu diketahui telah terjadi sejak 27 Januari 2020, sampai 30 Januari 2020.</p>
<p>Pelaku diduga berperan mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi dalam jaringan.</p>
<p>Setelah itu mereka mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel di daerah setempat.</p>
<p>Setelah korban melayani lelaki hidung belang tersebut didapatkan bayaran sebesar Rp200 ribu.</p>
<p>Setelah itu tersangka Fa menemui korban dan meminta imbalan atas jasa mencarikan tamu sebesar Rp100 ribu, lalu dibagi dua dengan tersangka OM sebesar Rp50 ribu.</p>
<p>Permasalahan itu akhirnya terkuak ketika pihak keluarga merasa curiga dengan aktivitas korban, lalu berusaha memancing para tersangka.</p>
<p>Para tersangka yang terpancing akhirnya menyepakati untuk bertemu di Belimbing Kuranji, dan langsung dijebak keluarga korban di lokasi pertemuan.</p>
<p>Setelah itu kedua tersangka langsung diantarkan ke Kantor Polresta Padang, dan orang tua korban membuat laporan polisi.</p>
<p>Tersangka OM dan FA dijerat dengan pasal 88 Juncto pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jadi-mucikari-online-tukang-parkir-di-padang-ditangkap-polisi/">Jadi Mucikari Online, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Padang Tangkap Mucikari Jual Wanita Lewat Aplikasi Online</title>
		<link>https://prokabar.com/polresta-padang-tangkap-mucikari-jual-wanita-lewat-aplikasi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2020 08:57:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#mucikari]]></category>
		<category><![CDATA[#PolrestaPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57204</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat berhasil menagkap komplotan mucikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring). &#8220;Mereka sudah ditetapkan sebagai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polresta-padang-tangkap-mucikari-jual-wanita-lewat-aplikasi-online/">Polresta Padang Tangkap Mucikari Jual Wanita Lewat Aplikasi Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat berhasil menagkap komplotan mucikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring).</p>
<p>&#8220;Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini terus kami dalami,&#8221; kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/1).</p>
<p>Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, Kanit PPA, serta menghadirkan tiga orang tersangka.</p>
<p>Mirisnya dua di antara tiga tersangka masih berusia anak-anak, yaitu AP (16), AS (16), dan Fe (33).</p>
<p>Ketiganya merupakan warga Padang ditangkap polisi pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim, Padang.</p>
<p>Saat itu mereka tengah duduk di sebuah kafe, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.</p>
<p>Sejauh ini ada dua korban dari aktivitas hitam para tersangka, dan keduanya juga masih berstatus anak-anak.</p>
<p>Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring (online).</p>
<p>Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.</p>
<p>Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.</p>
<p>Edryan Wiguna menyebutkan para tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta dendamaksimal Rp200 juta. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polresta-padang-tangkap-mucikari-jual-wanita-lewat-aplikasi-online/">Polresta Padang Tangkap Mucikari Jual Wanita Lewat Aplikasi Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Yayasan Puteri Indonesia Terkait Dua Finalisnya Yang Terlibat Jaringan Prostitusi Online</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-yayasan-puteri-indonesia-terkait-dua-finalisnya-yang-terlibat-jaringan-prostitusi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jan 2019 10:50:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Selebritis]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#mucikari]]></category>
		<category><![CDATA[#prostitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=28415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Pihak kepolisian akhirnya mengungkap enam nama lengkap artis yang disebut-sebut terlibat jaringan prostitusi artis. Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-yayasan-puteri-indonesia-terkait-dua-finalisnya-yang-terlibat-jaringan-prostitusi-online/">Ini Penjelasan Yayasan Puteri Indonesia Terkait Dua Finalisnya Yang Terlibat Jaringan Prostitusi Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Pihak kepolisian akhirnya mengungkap enam nama lengkap artis yang disebut-sebut terlibat jaringan prostitusi artis.</p>
<p>Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, nama artis yang sudah teridentifikasi, yaitu inisial AC, TP, BS, ML dan RF, serta tambahan satu artis FG yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi.</p>
<p>Kelimanya, adalah Aldiena Cena atau Sundari Indira, Tiara Permatasari, Baby Shu, Maulia Lestari, Riri Febianti, dan Fatya Ginanjarsari.</p>
<p>Dari keenam nama tersebut, Maulia Lestari dan Fatya Ginanjarsari disebut sebagai mantan Puteri Indonesia.</p>
<p>Maulia merupaka finalis Puteri Indonesia yang mewakili Provinsi Jambi di tahun 2016. Sementara Fatya Ginanjarsari mewakili Provinsi Kalimantan Utara di tahun 2017.</p>
<p>Dari informasi tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar. Seperti yang diterima Prokabar.com, Mega Angkasa sebagai Ketua Bidang Komunikasi YPI membuat pernyataan resmi.</p>
<p>&#8220;Finalis Kalimantan Utara 2017, Fatya Ginanjarsari telah di PECAT pada tahun 20118 lalu karena melanggar kontrak finalis PI yaitu mengikuti ajang internasional tanpa mendapat izin dari YPU, dan tidak diperkenankan untuk menggubakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apapun,&#8221; tulis Mega</p>
<p>Sementara untuk finalis Puteri Indonesia Maulia Lestari yang juga diduga terlibat kasus prostitusi online, YPI menyatakan bahwa saat ini statusnya sudah habis kontrak. Sehingga segala pemberitaan terkait dengan dirinya, tidak ada urusan lagi dengan Yayasan Puteri Indonesia.</p>
<p>&#8220;Finalis Jambi 2016, Maulia Lestari telah berakhir masa kontraknya bulan Maret 2018 lalu, dan mulai hari ini BUKAN merupakan bagian dari keluarga besar YPI, dan selanjutnya tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut PI untuk kepentingan apapun,&#8221; tulis Mega Angkasa.</p>
<p>Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan dua orang finalis Puteri Indonesia ini bisa dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik Yayasan Puteri Indonesia. Dan jika terdapat hal yang merugikan, YPI tidak segan untuk melakukan tindakan hukum.</p>
<p>&#8220;Atas hal-hal yang merugikan nama baik YPI. Pihak YPI berhak untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik YPI,&#8221; tutup rilis tersebut<strong>. (beb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-yayasan-puteri-indonesia-terkait-dua-finalisnya-yang-terlibat-jaringan-prostitusi-online/">Ini Penjelasan Yayasan Puteri Indonesia Terkait Dua Finalisnya Yang Terlibat Jaringan Prostitusi Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/73 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.009 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 18:39:13 by W3 Total Cache
-->