<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#MK Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Feb 2021 12:20:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#MK Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Tolak Gugatan Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Segera Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur</title>
		<link>https://prokabar.com/mk-tolak-gugatan-pilgub-sumbar-mahyeldi-audy-segera-jadi-gubernur-dan-wakil-gubernur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2021 10:06:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#Mahyeldi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81813</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pasangan Mahyeldi-Audi Joinaldi dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak diterima gugatan yang diajukan Calon...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-tolak-gugatan-pilgub-sumbar-mahyeldi-audy-segera-jadi-gubernur-dan-wakil-gubernur/">MK Tolak Gugatan Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Segera Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pasangan Mahyeldi-Audi Joinaldi dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak diterima gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri, Selasa (16/2).</p>
<p>Pada perkara yang diajukan Mulyadi dan Ali Mukhni, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima.</p>
<p>MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.</p>
<p>Putusan yang sama juga ditegaskan MK untuk perkara yang diajukan Nasrul Abit-Indra Catri.</p>
<p>Hakim MK dalam eksepsinya menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima.</p>
<p>MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.</p>
<p>Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Audy memperoleh suara Pilgub Sumbar tertinggi dengan 726.853 suara. Sedangkan, para pemohon yakni paslon Mulyadi-Ali mendapatkan 614.447 suara serta paslon Nasrul Abit-Indra Catri mengantongi 679.069 suara.</p>
<p>Berdasarkan berkas perkara pemohon, Mulyadi-Ali meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 tertanggal 20 Desember 2020. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).</p>
<p>Sementara, dalam petitum Nasrul-Indra, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tersebut, ia juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena melanggar Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2 juncto Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.</p>
<p>Dengan demikian, Nasrul-Indra meminta KPU Sumbar menetapkannya sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak karena Mahyeldi-Audy didiskualifikasi. Kemudian juga, Narsul-Indra meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS akibat pelanggaran yang dilakukan KPU. <strong>(*)</strong></p>
<p><em><strong>source : <a href="http://hariansinggalang.co.id">http://hariansinggalang.co.id</a></strong></em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-tolak-gugatan-pilgub-sumbar-mahyeldi-audy-segera-jadi-gubernur-dan-wakil-gubernur/">MK Tolak Gugatan Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Segera Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas</title>
		<link>https://prokabar.com/kpu-sumbar-nilai-permohonan-pemohon-tidak-jelas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2021 10:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Termohon) membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-sumbar-nilai-permohonan-pemohon-tidak-jelas/">KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Termohon) membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni (Pemohon Perkara Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (Pemohon Perkara Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021).</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Sudi Prayitno selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang kedua yang digelar pada Senin (1/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.</p>
<p>Di awal penyampaiannya, Sudi membantah dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni. Termohon menilai permohonan Pemohon tidak jelas terutama mengenai pokok tuntutan yang diinginkan oleh pemohon. Tak hanya itu, Pemohon juga tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.</p>
<p>Selain itu, tuntutan Pemohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 tidak didukung dengan alasan-alasan yang menjadi dasar dapat dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana  ditentukan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya.</p>
<p>“Selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 mulai dari tahapan persiapan sampai tahapan penyelenggaraan tidak satupun pelaksanaan pemilihan baik penyelenggaraan kode etik pemilihan, penyelenggaraan administrasi pemilihan, sengketa pemilihan maupun tidak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020,” jelas Sudi.</p>
<p>Selanjutnya, terkait dalil mengenai penetapan status Pemohon sebagai tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), sehingga mempengaruhi preferensi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau paling tidak mengalihkan pilihannya kepada paslon lainnya adalah tidak benar dan beralasan menurut hukum. Hal itu dikarenakan proses penanganan tindak pidana pemilihan dilakukan lebih cepat dibandingkan tindak pidana biasa dan telah sesuai dengan Pasal 135 ayat (2) dan Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015.</p>
<p>Selain itu, Termohon juga menyebut elektabilitas pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tidak dipengaruhi oleh status tersangka yang dimiliki oleh seorang calon. Hal ini karena fakta yang terjadi di Sumatra Barat, ada seorang calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang berstatus sebagai terdakwa, justru memiliki elektabilitas lebih tinggi dibandingkan calon lain dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. Bahkan, ada calon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2015 yang berstatus terpidana dan KPU Kabupaten Solok ditetapkan sebagai calon peraih suara terbanyak.</p>
<p>Kemudian, sambung Sudi, mengenai pemberitaan media yang menurut Pemohon telah merugikannya, seharusnya disikapi oleh Pemohon dengan menggunakan hak jawab yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peraturan tersebut mengatur hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pemberitaan tersebut berupa fakta yang telah merugikan nama baiknya atau menempuh upaya lain yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Sehingga, dalam petitumnya, KPU Provinsi Sumatera Barat meminta kepada MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi. Kemudian Termohon juga meminta seluruh permohonan pemohon terkait pokok perkara ditolak serta menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Sumatera Barat Tahun 2020.</p>
<p><strong>Bukan Kewenangan KPU</strong></p>
<p>Hal serupa juga didalilkan oleh KPU Provinsi Sumatra Barat menanggapi perkara Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2020 yang diajukan oleh Nasrul Abit-Indra Catri. Dalam sidang yang sama, Termohon menyampaikan dalil yang disampaikan oleh pemohon senyatanya hanya merupakan pelanggaran pemilihan khususnya pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan terkait pelanggaran sumbangan dana kampanye, ketidakwenangan tim pemeriksa kesehatan, proses pemungutan dan penghitungan suara serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat provinsi yang sepenuhnya menjadi kewenangan bawaslu untuk menanganinya.</p>
<p>Selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020, Termohon menyatakan bahwa tidak ada dugaan pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perolehan masing-masing calon. Selain itu, Sudi mengatakan, tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 Mayeldi-Audy Joinaldy (Pihak Terkait). <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-sumbar-nilai-permohonan-pemohon-tidak-jelas/">KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang MK, Mulyadi Sebut Dizholimi dengan Instrumen Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-mk-mulyadi-sebut-dizholimi-dengan-instrumen-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2021 08:23:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#Mulyadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80822</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar 2020 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1) pagi. Sidang yang disiarkan secara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-mk-mulyadi-sebut-dizholimi-dengan-instrumen-hukum/">Sidang MK, Mulyadi Sebut Dizholimi dengan Instrumen Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar 2020 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1) pagi. Sidang yang disiarkan secara online itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, disampingi oleh Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.</p>
<p>Dalam perkara 129/PHP Gub-XIX/2021 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni, hadir Ir. H. Mulyadi sebagai pemohon prinsipal yang memberikan keterangan secara virtual atas permohonan yang diajukannya.</p>
<p>Menurut Mulyadi, Pilkada Gubernur Sumbar 2020 terlaksana jauh dari prinsip jujur dan adil, terutama terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pasca menghadiri undangan salah satu televisi swasta. Akibat status tersangka itu, telah meruntuhkan kepercayaan konstituen dan rakyat Sumbar kepadanya yang telah susah payah dibangun bertahun-tahun.</p>
<p>&#8220;Tidak pernah terbayangkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu melalui Bareskrim Mabes Polri menetapkan saya sebagai tersangka, dan diumumkan langsung oleh Karopenmas Polri, hanya tiga hari menjelang pencoblosan 9 Desember 2020 dan menerbitkan SP3 dua hari setelah pencoblosan dengan alasan tidak cukup alat bukti,&#8221; kata Mulyadi.</p>
<p>Penetapan status tersangka di masa tenang ini, kata Mulyadi, sungguh sangat menyakitkan dan melukai. &#8220;Instrumen penegakan hukum yang diterapkan secara serampangan dengan tujuan politik telah mendelegitimasi kepercayaan publik kepada kami. Apalagi status tersangka ini dipublikasikan dan disebarkan secara masif oleh pihak-pihak yang berkepentingan mendelegitimasi suara kami. Instrumen hukum dan kampanye hitam telah membuat pemilih kami mengalihkan dukungan,&#8221; ujar Mulyadi menjelaskan.</p>
<p>Di saat yang bersamaan, jelas Mulyadi, di beberapa media online muncul pernyataan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani yang menyatakan bahwa Mulyadi batal jadi Cagub jika terbukti bersalah. Pernyataan ini makin meracuni pikiran pemilih, sehingga tidak lagi memilih Mulyadi-Ali Mukhni.</p>
<p>Mulyadi mengaku tidak berdaya dan tidak memilki cukup waktu lagi memulihkan kepercayaan masyarakat pemilih atas status tersangka dan pernyataan Komisioner KPU Sumbar tersebut. &#8220;Hak kami yang mendasar untuk dipilih masyarakat telah dirampas dengan mengunakan instrumen hukum. Karenanya melalui Yang Mulia Hakim MK kami mohonkan keadilan untuk kami dan masyarakat Sumbar,&#8221; kata Mulyadi, mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.</p>
<p>Di ujung keterangannya, Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya betul-betul telah dizholimi, dan meruntuhkan semua dukungan masyarakat kepadanya serta menyia-nyiakan pengorbanannya melepas jabatan sebagai Anggota DPR yang masih empat tahun lagi.</p>
<p>Sidang Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 129/PHP Gub XIX/2021 ini akan dilanjutkan 1 Februari 2021 untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.</p>
<p>Pilkada Gubernur Sumbar 2020 tanggal 9 Desember lalu, berdasarkan hasil penghitungan KPU, pasangan Mahyeldi-Audy keluar sebagai peraih suara terbanyak, disusul Nasrul Abit-Indra Catri, Mulyadi-Ali Mukhni dan Fakhrizal-Genius Umar. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-mk-mulyadi-sebut-dizholimi-dengan-instrumen-hukum/">Sidang MK, Mulyadi Sebut Dizholimi dengan Instrumen Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Capaian Mahkamah Konstitusi Hingga 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-capaian-mahkamah-konstitusi-hingga-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 11:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sengektapemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —‘Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas pencapaian Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2019 khususnya dalam menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-capaian-mahkamah-konstitusi-hingga-2019/">Ini Capaian Mahkamah Konstitusi Hingga 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar —‘</strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas pencapaian Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2019 khususnya dalam menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian-pencapaian besar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2019, dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pileg melalui proses yang sangat transparan, <em data-reader-unique-id="7">live</em> di TV, terbuka,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019, Selasa (28/1), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Medan Merdeka Barat, Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dengan pertimbangan yang matang dan adil, menurut Presiden, hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Di luar itu, MK juga telah meraih pencapaian yang luar biasa lainnya sebagaimana tadi telah disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Ketua,” ujar Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih lanjut, Presiden juga mengapresiasi atas keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum dan komunitas peradilan konstitusi internasional.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Sehingga MK semakin disegani, MK semakin dihormati dan bermartabat di mata dunia,” tutur Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 2003 hingga akhir Desember 2019, MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Dari jumlah tersebut perkara pengujian UU mendominasi, yakni sebanyak 1.317. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diurutan kedua, yakni sebanyak 982,” ujar Anwar.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Untuk perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, DPR, DPD, dan DPRD, menurut Ketua MK, sebanyak 671 dan perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden terdapat 5 perkara, sedangkan untuk sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Dari sejumlah 3.005 perkara tersebut sebanyak 2.849 telah diputus dengan rincian 397 perkara atau 13,93% dikabulkan. 1.005 perkara atau 45,81% ditolak. 1.004 atau 34% tidak dapat diterima. 60 perkara atau 2,11% dinyatakan gugur. 171 perkara atau 5,75% ditarik kembali. 25 perkara atau 2% merupakan tindak lanjut dari putusan sela. Dan 11 perkara atau 1% MK menyatakan tidak berwenang mengadili dan sebanyak 30 perkara masih dalam proses,” papar Ketua MK.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Untuk pengujian Undang-undang pada tahun 2019, sambung Usman  MK menerima sebanyak 85 perkara, sementara 37 perkara berasal dari tahun 2018.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Artinya, lanjut Usman, ada 122 perkara pengujian Undang-undang yang masuk sepanjang tahun 2019, dan dibandingkan tahun 2018, jumlah itu agak lebih banyak, yakni 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 yang diterima tahun 2018, sehingga pada tahun 2018, MK menangani 114 perkara.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga akhir Desember telah diputus sebanyak 92 perkara. Dengan demikian memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Usman di akhir sambutan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-capaian-mahkamah-konstitusi-hingga-2019/">Ini Capaian Mahkamah Konstitusi Hingga 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tak Jua Putuskan Permohonan Judicial Review, Bawaslu Seperti Berjalan di Titian Lapuk</title>
		<link>https://prokabar.com/mk-tak-jua-putuskan-permohonan-judicial-review-bawaslu-seperti-berjalan-di-titian-lapuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Dec 2019 13:11:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55491</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar &#8211; Bawaslu seperti berjalan di titian lapuak. Kita tidak tahu apa yang ditunggu MK, kenapa belum juga putuskan permohonan JR, sehingga sampai saat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-tak-jua-putuskan-permohonan-judicial-review-bawaslu-seperti-berjalan-di-titian-lapuk/">MK Tak Jua Putuskan Permohonan Judicial Review, Bawaslu Seperti Berjalan di Titian Lapuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Prokabar</strong> &#8211; Bawaslu seperti berjalan di titian lapuak. Kita tidak tahu apa yang ditunggu MK, kenapa belum juga putuskan permohonan JR, sehingga sampai saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak jelas duduk tegaknya dalam melakukan program pengawasan pilkada 2020.</p>
<p>Dalam terminology pesantren Posisi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada saat ini disebut “Wujuduhu Kadamihi” secara kelembagaan ada namun secara kewenagan tidak.</p>
<p>Peran aktif Pengawas pemilu sangat diperlukan dalam mewujudkan Pilkada yang berkepastian hukum, demokratis dan berkualitas disetiap daerah, terutama daerah yang melakukan Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang.</p>
<p>Adapun kerja tersebut guna untuk memastikan pilkada berjalan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan kerja-kerja pengawasan seperti mengawasi setiap tahapan pilkada, melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan melakukan penindakan pelanggaran serta menggalang partisipasi masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan Pilkada serentak 2020.</p>
<p>Terdapat 270 Daerah di seluruh Indonesia yang akan melakukan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Ke-270 daerah itu, 9 diantaranya mengelar Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 224 Daerah mengelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan 23 Daerah lainnya mengelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).</p>
<p>Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan untuk Pilkada tahun 2020. Karena berdasarkan UU Pilkada nomor 10/2016, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam Pilkada ialah Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi 2 Bulan sebelum tahapan berlangsung, sementara Bawaslu Kabupaten/Kota telah dipermanenkan berdasarkan UU nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.</p>
<p>Perbedaan Rezim Pemilu dan Pilkada ini didasari UUD 1945, yang mana Rezim hukum pemilu dipahami sebagai pemilu yang diatur dalam pasal 22 E sedangkan Pilkada dipahami sebagai pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Kodifikasi UU Pemilu pun tidak menyertakan Pilkada di dalamnya dengan arti kehadiran UU nomor 7/2017 tentang pemilu tidak menghapus UU Pilkada, sementara kelembagaan penyelenggara pemilu dan pilkada dipaksa ditarik masuk kedalam UU hasil Kodifikasi. Ketiadaan pengaturan status penyelenggara pemilu dalam Pilkada menunjukkan bahwa penyelenggara Pilkada sepenuhnya tunduk pada UU Pilkada.</p>
<p>Dalam hal penyelenggara yang memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam Pilkada ditingkat Kabupaten/Kota tentu Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.</p>
<p>Nomenklatur Bawaslu menjadi Panwaslu tersebut mestinya menjadi persoalan serius yang mesti diselesaikan oleh Negara, karena berdampak terhadap legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan proses pelaksanaan Pengawasan pilkada serentak tahun 2020 mendatang.</p>
<p>Karena secara Teks UU 10/2016 yang mengatur tentang Pilkada memberikan mandat untuk menjalankan program pengawasan Pilkada kepada Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc.</p>
<p>Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dipermanenkan pada tahun 2018 berdasarkan UU Pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pilkada di Wilayah kerjanya Kabupaten/kota.</p>
<p>Terhadap persoalan diatas, Perwakilan dari Bawaslu Daerah telah mengajukan judicial review untuk menguji Undang-undang Nomor 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama dari Bawaslu Provinsi Smatera Barat mengajukan gugatan sejak bulan Aguatus lalu, sebelum tahapan Pilkada berlangsung.</p>
<p>Dalam gugatannya terdapat lebih kurang 48 norma yang di uji dan Bawaslu meminta agar frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam undang-undang Pilkada dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.</p>
<p>Agar dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang jelas dalam melakuka program pengawasan.</p>
<p>Namun hingga saat ini belum adanya Putusan MK terkait hal tersebut, sedangkan tahapan sudah berlangsung sebagimana telah berjalannya Tahpan Pilkada 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.</p>
<p>Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah menjalankan tahapan dengan melaksanakan program-program pengawasannya terutama penandatanganan NPHD (Nota Perjanjian Dana Hibah) bahkan telah melakukan Rekrutmen Panwas Kecamatan, maka jelas secara hukum hal tersebut tidak sealamat dengan aturan UU karena yang memiliki kewenangan tersebut ialah Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc Bukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipermanenkan berdasarkan UU 7/2017.</p>
<p>Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan sesuai dengan jadwal dalam surat keputusan Bawaslu RI nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bahkan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pelantikan Panwas Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 23 Desember 2019.</p>
<p>Dalam hal ini, Bawaslu seperti berjalan di titian lapuak. Kita tidak tahu apa yang ditunggu MK, kenapa belum juga putuskan permohonan JR, sehingga sampai saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak jelas duduk tegaknya dalam pilkada 2020, sedangkan tahapan sudah berlangsung dan akan terus berjalan.</p>
<p>Apa sebenarnya alasan MK belum putuskan hal tersebut, akbibatnya proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikatakan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dan meskipun esok MK putuskan dan menyetujui permohonan Bawaslu untuk menganti frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam undang-undang Pilkada dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota” sedangkan tahapan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seperti rekrumen Panwas Kecamatan tetap tidak UU, karena prinsipnya Hukum tidak berlaku surut.</p>
<p>Kemudian apa yang dapat dilakukan bila sudah seperti ini, pertama, tentu bila ada pihak yang merasa dirugikan nantinya dapat mengajukan gugatan ke PTUN.</p>
<p>Kedua Bawaslu RI sebagai benteng terakhir untuk mempertanggung jawabkan kerja pengawasan tidak ada pilihan lain selain mengeluarkan kebijakan internal untuk kelembagaan jajarannya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran hingga level dasar, kalau tidak tentu proses pengawasan tidak dapat dijalankan.</p>
<p>Ketiga, Persoalan perubahan UU tentu bukan wewenang Bawaslu, maka semestinya MK mempercepat mengeluarkan putusan sehingga kekeliruan ini tidak semakin jauh.</p>
<p>Karena bila tidak ada perubahan terhadap UU sementara Bawaslu Kabupaten/Kota mesti melakukan kerja pengawasan tanpa didukung dengan payung hukum yang jelas, bisa jadi Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya nanti akan karam satandan, karena bisa saja dicegat oleh pihak-pihak yang berkepentingan ketika melakukan pengawasan karena tidak memiliki kewenangan yang jelas.</p>
<p>Dalam terminology pesantren Posisi Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini disebut “Wujuduhu Kadamihi” secara kelembagaan ada namun secara fungsi dan kewenagan tidak, Iduik sagan mati tak namuah<strong>.(***)</strong></p>
<p><em>* Penulis adalah <strong>Andi Markoni</strong>, lahir di Kampuang Pancuang Talang yang kini dinamai Bukit Talang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Pengiat Hukum Pemilu. Aktif di Pusat Kajian Nagari Madani Sumatera Barat.</em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-tak-jua-putuskan-permohonan-judicial-review-bawaslu-seperti-berjalan-di-titian-lapuk/">MK Tak Jua Putuskan Permohonan Judicial Review, Bawaslu Seperti Berjalan di Titian Lapuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatannya Ditolak MK, Ini Tanggapan Faldo Maldini</title>
		<link>https://prokabar.com/gugatannya-ditolak-mk-ini-tanggapan-faldo-maldini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2019 05:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#pilgubsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#PSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Permohonan Faldo Maldini dan sejumlah politikus muda terhadap batas usia kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gugatannya-ditolak-mk-ini-tanggapan-faldo-maldini/">Gugatannya Ditolak MK, Ini Tanggapan Faldo Maldini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Permohonan Faldo Maldini dan sejumlah politikus muda terhadap batas usia kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Faldo menilai bahwa keberpihakan kesempatan bagi anak muda akan menjadi sebatas ucapan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita hormati putusan hakim. Namun, yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, bukan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi,” kata Faldo di Gedung MK setelah sidang, melalui siaran pers yang diterima, Rabu (11/12) </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Faldo memandang bahwa putusan itu akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Sehubungan dengan dengan kepemimpinan dan usia, ia menyinggung diangkatnya Sanna Marin yang diangkat menjadi Perdana Menteri Finlandia pada usia 34 tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Baru 10 Desember yang lalu Finlandia punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu. Permohonan kami ini adalah sebuah alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan; mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat dengan masa lalu,” tutur Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumbar itu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Karena gugatannya ditolak MK, Faldo tidak bisa maju sebagai calon gubernur Sumbar. Beberapa waktu belakangan Faldo telah menyampaikan rencananya itu kepada publik melalui media massa dan ketika turun langsung ke tengah masyarakat di banyak daerah di Sumbar. Walaupun begitu, ia menegaskan bahwa ia akan melanjutkan apa yang sudah ia lakukan di Sumbar. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sehubungan dengan UU Pilkada, Faldo yakin PSI akan memperjuangkan revisi peraturan itu bila masuk ke DPR RI pada pemilu 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR Gugatannya oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” ucap Faldo. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gugatannya-ditolak-mk-ini-tanggapan-faldo-maldini/">Gugatannya Ditolak MK, Ini Tanggapan Faldo Maldini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penetapan Anggota DPRD Sumbar Tunggu Putusan MK</title>
		<link>https://prokabar.com/penetapan-anggota-dprd-sumbar-tunggu-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2019 15:17:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KPUSumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43498</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat belum menentukan jadwal rapat pleno penetapan anggota DPRD provinsi karena masih menunggu putusan sidang Perselisihan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penetapan-anggota-dprd-sumbar-tunggu-putusan-mk/">Penetapan Anggota DPRD Sumbar Tunggu Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat belum menentukan jadwal rapat pleno penetapan anggota DPRD provinsi karena masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu seperti apa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait proses pemilu yang telah dijalani.</p>
<p>&#8220;Sebelum ada putusan MK tentu penetapan tidak dapat dilakukan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ia mengatakan putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi bisa saja dilakukan pemilu ulang atau lainnya. Menurut dia yang dapat dilakukan KPU saat ini adalah menunggu.</p>
<p>Menurut dia ada beberapa kota kabupaten yang belum melakukan penetapan pleno anggota DPRD hasil pemilu legislatif 2019.</p>
<p>Mulai dari Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan daerah yang bagian dalam proses permohonan sengketa pemilu.</p>
<p>Menurut dia penetapan baru dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan inkrah.</p>
<p>Kemudian Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan salinan keputusan kepada KPU RI lalu KPU RI mengirimkan kepada KPU Provinsi yang dilanjutkan kepada kabupaten kota.</p>
<p>&#8220;Jika kita telah menerima surat dari KPU RI maka akan kita plenokan segera,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya Sekretaris DPRD Sumatera Barat Raflis mengatakan 65 anggota DPRD terpilih Sumatera Barat periode 2019-2024 akan dilantik pada 28 Agustus 2019 mendatang.</p>
<p>&#8220;Tanggal pelantikan ini sama dengan pelantikan anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 yakni 28 Agustus 2014. Tidak ada perbedaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan dalam pelantikan itu akan dilakukan penyerahan palu dari pimpinan DPRD Sumbar periode yang lalu kepada salah satu anggota DPRD terpilih dari partai pemenang pemilu di Sumatera Barat yakni Gerindra.</p>
<p>Selanjutnya DPRD Sumbar akan menetapkan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, komisi dan lainnya. (<strong>*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penetapan-anggota-dprd-sumbar-tunggu-putusan-mk/">Penetapan Anggota DPRD Sumbar Tunggu Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1</title>
		<link>https://prokabar.com/mk-gelar-sidang-phpu-pdi-p-terkait-kursi-ke-8-dpr-rd-dapil-sumbar-1/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2019 06:16:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PAN]]></category>
		<category><![CDATA[#PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42139</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Mahkamah Konstitusi enggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara yang diajukan PDI Perjuangan dengan KPU yang menggugat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-gelar-sidang-phpu-pdi-p-terkait-kursi-ke-8-dpr-rd-dapil-sumbar-1/">MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi enggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara yang diajukan PDI Perjuangan dengan KPU yang menggugat kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1.</p>
<p>Perkara yang terdaftar 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar Rabu (17/7) dengan agenda jawaban atau keterangan dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.</p>
<p>Dari Pemohon (PDIP) hadir kuasanya Alvon Kurnia Palma. Termohon (KPU) diwakili kuasa hukumnya Tito Prayogi dan Imam Munandar. Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga dan Muhammad Taufik hadir mewakili Pihak Terkait (DPP PAN). Sedangkan dari Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Elly Yanti dan Nurhaidayetti.</p>
<p>Persidangan dimulai tepat pukul 8.00 yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 I Gede Dewa Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.</p>
<p>Dalam jawabannya, Termohon membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Pengurangan suara PDIP sebesar 219 di 6 Kabupaten/Kota yang didalilkan, menurut bukti yang disampaikan Termohon, tidaklah benar. Begitu juga dalil tentang penambahan suara untuk PAN sebanyak 2.892 tidaklah benar. Termohon menyampaikan bahwa mereka punya bukti yang kuat dan meyakinkan tentang itu.</p>
<p>Juru bicara Pihak Terkait Miko Kamal memyampaikan agar MK untuk menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (N.O) karena Pemohon melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan oleh MK. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. Faktanya, Pemohon melakukan perbaikan naskah Permohonannya pada tanggal 11 Juli 2019.</p>
<p>Berkenaan dengan Pokok Perkara, Miko Kamal menyampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan kuat atau tidak bernilai hukum karena data yang dipakai Pemohon adalah data yang berasal dari Form C. 1 yang diambilnya dari Situng. Dan, data Situng tersebut tidak dicocokkan dengan data-data penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.</p>
<p>Sementara itu Bawaslu Sumbar melalui juru bicara mereka Surya Efitrimen menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan di lapangan, sama sekali tidak ada masalah. Menurut Surya, beberapa kesalahan teknis seperti salah pencatatan dan salah penjumlahan memang terjadi. Tapi, kesalahan-kesalahan teknis tersebut diperbaiki pada saat rekapitulasi berjenjang yang dimulai di tingkat kecamatan.</p>
<p>Ketua hakim panel I Gede Dewa Palguna di persidangan tersebut menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan disampaikan oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi dilaksanakan, Surya Efitrimen dengan tegas menjawab bahwa tidak ada keberatan sama sekali dari saksi Pemohon dan saksi Pemohon juga menandatangani form rekapitulasi di semua tingkatan.</p>
<p>Sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan dari MK dengan agenda pembuktian. I Gede Dewa Palguna menyampaikan bahwa tidak semua perkara akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Dilanjutkan atau tidak perkara ke tahap penelitian ditentukan melalui rapat permusyawaratan hakim.</p>
<p>Miko Kamal berharap perkara Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Alasannya, Pemohon telah melanggar PMK 2/2019 terkait tenggang waktu penyampaian perbaikan dan penyampaian alat bukti.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-gelar-sidang-phpu-pdi-p-terkait-kursi-ke-8-dpr-rd-dapil-sumbar-1/">MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-mk-resmi-buka-sidang-putusan-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 05:58:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-mk-resmi-buka-sidang-putusan-phpu/">Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis (27/6).</p>
<p>Pihak dimaksud adalah pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto &#8211; Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo &#8211; Ma&#8217;aruf Amin.</p>
<p>&#8220;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,&#8221; ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).</p>
<p>Kemudian sidang dilanjutkan, dengan memperkenalkan para pihak yang hadir di sidang putusan PHPU.</p>
<p>Rencananya, para majelis hakim MK yang berjumlah sembilan orang akan membacakan putusan secara bergantian. Majelis akan membacakan risalah amar putusan yang diperkirakan sekitar 573 halaman.</p>
<p>Diketahui, sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.</p>
<p>Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-mk-resmi-buka-sidang-putusan-phpu/">Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badko HMI Sumbar Minta Masyarakat Terima Keputusan MK</title>
		<link>https://prokabar.com/badko-hmi-sumbar-minta-masyarakat-terima-keputusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 07:17:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hmi]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40532</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ketua Umum Badko HMI Sumbar, Wendi Juli Putra mengimbau seluruh lapisan masyarakat Indonesia khususnya di Sumatera Barat untuk sama-sama menerima hasil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/badko-hmi-sumbar-minta-masyarakat-terima-keputusan-mk/">Badko HMI Sumbar Minta Masyarakat Terima Keputusan MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Umum Badko HMI Sumbar, Wendi Juli Putra mengimbau seluruh lapisan masyarakat Indonesia khususnya di Sumatera Barat untuk sama-sama menerima hasil putusan MK yang akan di umumkan, Kamis 27 Juni 2019 mendatang.</p>
<p>Dia mengatakan, persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi telah selesai beberapa hari yang lalu.</p>
<p>Mahkamah konstitusi telah melakukan proses persidangan sengketa pilpres sesuai prosedur dan disaksikan jutaan mata masyarakat indonesia. Dalam sidang tersebut juga telah diikuti oleh pemohon (BPN Prabowo-sandi), termohon (KPU RI) dan terkait (Jokowi-Ma&#8217;ruf).</p>
<p>Wendi yang juga alumni Universitas Negeri Padang menyatakan bahwa menerima hasil keputusan MK merupakan wujud dalam mengawal demokrasi dan menjaga persatuan bangsa Indonesia. Selain itu dia juga menghimbau agar tidak ada yang mencoba memprovokasi sehingga menciderai hukum di Indonesia.</p>
<p>“Kami juga mendorong para hakim konstitusi untuk mengambil keputusan dengan seadil-adilnya. Karena seperti yang disampaikan oleh ketua MK ketika di awal persidangan bahwa sidang tersebut tidak hanya disaksikan oleh manusia, akan tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT,” tambah Wendi.</p>
<p>“HMI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kemerdekaan indonesia siap untuk menjadi garda terdepan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi demi keutuhan Bangsa,” tutupnya Wendi<strong>.(mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/badko-hmi-sumbar-minta-masyarakat-terima-keputusan-mk/">Badko HMI Sumbar Minta Masyarakat Terima Keputusan MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Kesiapan KPU Jika Putusan MK Dipercepat</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-kesiapan-kpu-jika-putusan-mk-dipercepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 16:27:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengantisipasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (Pemilu). &#8220;KPU siap dengan apa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-kesiapan-kpu-jika-putusan-mk-dipercepat/">Begini Kesiapan KPU Jika Putusan MK Dipercepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengantisipasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (Pemilu).</p>
<p>&#8220;KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Senin (24/6).</p>
<p>Menurut Viryan, setelah putusan MK dibacakan, pihaknya  selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan,  untuk melakukan tindaklanjut.</p>
<p>“Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019,&#8221; paparnya.</p>
<p>Viryan menyatakan, jika ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh mahkamah, KPU juga wajib melaksanakan.</p>
<p>&#8220;Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya akan menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilu di MK.</p>
<p>&#8220;<em>Insyaalla</em>h mudah-mudahan selama waktunya pas, komitmen kita hadir semua,” pungkasnya. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-kesiapan-kpu-jika-putusan-mk-dipercepat/">Begini Kesiapan KPU Jika Putusan MK Dipercepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jun 2019 12:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/">Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).</p>
<p>&#8220;Rapat ini tertutup, hanya para majelis hakim MK terkait dengan putusan gugatan PHPU,&#8221; ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Wibowo di Jakarta, Minggu (23/6)</p>
<p>Dalam rapat ini, hanya melibatkan para hakim MK, jadi tidak boleh ada pihak lain yang menghadiri rapat ini. Hal ini merupakan proses yang selalu dilakukan oleh majelis hakim saat memberikan putusan dalam setiap gugatan konstitusi.</p>
<p>&#8220;Rapat ini tidak boleh dihadiri oleh semua pihak yang berkaitan dalam gugatan PHPU dari mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait,&#8221; katanya.</p>
<p>Terhitung senin depan, kata dia, tidak ada lagi sidang lanjutan gugatan PHPU yang digelar. Semua pihak, saat ini hanya menunggu putusan para majelis hakim MK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni Jumat (28/6).</p>
<p>&#8220;Semua pihak menunggu MK mengundang menghadiri putusan terkait gugatan PHPU pada Jumat depan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, sidang gugatan diatas sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.</p>
<p>Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/">Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamanan Gedung MK Kembali Diperketat</title>
		<link>https://prokabar.com/pengamanan-gedung-mk-kembali-diperketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 03:52:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39935</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sidang lanjutan sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pengamanan di depan gedung MK...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-gedung-mk-kembali-diperketat/">Pengamanan Gedung MK Kembali Diperketat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sidang lanjutan sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pengamanan di depan gedung MK pun diperketat.</p>
<p>di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6) kawat berduri dan pembatas beton terlihat masih terpasang tepat di depan Gedung MK.</p>
<p>Sejumlah personel Polri dan TNI pun terlihat berjaga di sekitar gedung MK. Terlihat pula ada kendaraan taktis terparkir di samping dan depan gedung MK.</p>
<p>Di depan pintu masuk dan di seberang jalan gedung MK pun tampak beberapa anjing pelacak.</p>
<p>Polisi pun telah melakukan pengalihan arus lalu lintas terhadap sejumlah ruas jalan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Jalan Merdeka Barat tepatnya dari arah Patung Kuda hingga ke Harmoni pun telah ditutup.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, setidaknya ada beberapa ruas jalan yang dialihkan diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran Raya, mulai dari samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni, Jalan Majapahit, Jalan Abdul Muis, di lampu lalu lintas Tanah Abang II dan Jalan Veteran III. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-gedung-mk-kembali-diperketat/">Pengamanan Gedung MK Kembali Diperketat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamanan Di MK Tidak Dikurangi Hingga Sidang PHPU Rampung</title>
		<link>https://prokabar.com/pengamanan-di-mk-tidak-dikurangi-hingga-sidang-phpu-rampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jun 2019 05:58:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39751</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepolisian RI (Polri) tidak akan mengurangi personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berakhir. &#8220;Tidak ada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-di-mk-tidak-dikurangi-hingga-sidang-phpu-rampung/">Pengamanan Di MK Tidak Dikurangi Hingga Sidang PHPU Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepolisian RI (Polri) tidak akan mengurangi personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berakhir.</p>
<p>&#8220;Tidak ada pengurangan, kita tidak tahu kapan proses sidang selesai, tergantung hakim,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, dilansir dari <i>Antara</i>, Sabtu (15/6)</p>
<p>TNI-Polri tetap menyiagakan 47.225 personel meski kondisi sidang perdana PHPU di MK menunjukkan situasi yang cukup kondusif. Hal tersebut demi mengantisipasi 16 potensi kerawanan sengketa PHPU, yakni terkait kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, pemblokiran jalan, sabotase dan teror, pembawa benda tajam, pembakaran patung replika pejabat, tindakan konvoi, provokasi, serta orasi provokatif.</p>
<p>Kemudian, potensi kerawanan lainnya, yaitu mengenai tindakan mendeskreditkan pemerintah, peredaran selebaran gelap yang berisi hasutan, pembakaran ban dan pelemparan, perusakan fasilitas umum, bentrok dengan petugas, mengantisipasi simpatisan anarkis, konflik sosial, dan tindakan pendudukan paksa.</p>
<p>Personel gabungan tersebut bertugas mengamankan sejumlah lokasi, yakni Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, KPU RI, Bawaslu RI, kantor polisi, pusat ekonomi, gedung tinggi, perbatasan, dan objek vital lainnya.</p>
<p>&#8220;Jumlahnya cukup lah (di setiap objek pengamanan),&#8221; ujar Argo.</p>
<p>Di MK, kepolisian menyiagakan personel Brimob, satuan antihuru hara, serta personel dengan anjing pelacak, dan sejumlah personel TNI juga ikut tergabung dalam personel pengamanan.</p>
<p>Selain itu, kepolisian juga memasang barier kawat berduri di seluruh akses masuk dan keluar MK, baik yang menghadap Jalan Merdeka Barat maupun Abdul Muis. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-di-mk-tidak-dikurangi-hingga-sidang-phpu-rampung/">Pengamanan Di MK Tidak Dikurangi Hingga Sidang PHPU Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Sidang Perdana Pilpres, Begini Situasi Di Gedung MK</title>
		<link>https://prokabar.com/jelang-sidang-perdana-pilpres-begini-kondisi-gedung-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2019 15:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#gugatanpilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39677</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Jelang sidang perdana sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pengamanan ketat dilakukan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jelang-sidang-perdana-pilpres-begini-kondisi-gedung-mk/">Jelang Sidang Perdana Pilpres, Begini Situasi Di Gedung MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Jelang sidang perdana sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pengamanan ketat dilakukan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (13/6).</p>
<p>Kawat berduri dan pembatas beton terlihat sudah terpasang tepat di depan Gedung MK. Sejumlah petugas kepolisian pun terlihat berjaga di pintu masuk dan keluar MK.</p>
<p>Kendati demikian, sampai dengan sore hari Jalan Merdeka Barat tepatnya dari arah Patung Kuda menuju ke Harmoni masih bisa dilalui oleh kendaraan.</p>
<p>Sebelumnya, ratusan personel TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta telah menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.</p>
<p>Apel dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Pangdam Jaya TNI Mayjen Eko Margiyono, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.</p>
<p>Irjen Gatot Eddy berharap agar para personil bisa menjalankan tugas pengamanan di MK, Jumat (14/6) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Dalam pengamanan, tetap berpedoman pada protap dan aturan yang dimiliki instansi masing-masing baik Polri maupun TNI,&#8221; ujar dia. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jelang-sidang-perdana-pilpres-begini-kondisi-gedung-mk/">Jelang Sidang Perdana Pilpres, Begini Situasi Di Gedung MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 42/230 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 06:35:55 by W3 Total Cache
-->