<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#minerba Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/minerba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/minerba/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Apr 2020 14:47:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#minerba Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/minerba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komite II DPD RI Beri Usulan RUU Perubahan Tentang Minerba</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-ii-dpd-ri-beri-usulan-ruu-perubahan-tentang-minerba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2020 15:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#minerba]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=66207</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komite II DPD RI memberikan pandangan dan masukan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-ii-dpd-ri-beri-usulan-ruu-perubahan-tentang-minerba/">Komite II DPD RI Beri Usulan RUU Perubahan Tentang Minerba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Komite II DPD RI memberikan pandangan dan masukan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melalui virtual meeting, Komite II DPD RI menyampakan pandangan dan masukan kepada Komisi VII DPR RI.</p>
<p>Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai melihat pada RUU Minerba perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka penting dinormakan di bagian ketentuan umum, dengan ketentuan BUMDes.</p>
<p>“Penambahan ketentuan umum tentang BUMDes sangat penting. Karena BUMDes perlu memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia,” ucap Yorrys didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua DPD RI Hasan Basri, dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.</p>
<p>Yorrys menambahkan Komite II DPD RI mengusulkan penambahan pasal terkait kontrak bagi produksi. Untuk itu perlu menormakan satu ayat yang didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara BUMN dan BUMD dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi mineral dan batubara di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia. “Kontrak bagi produksi penting dinormakan untuk memberikan kesempatan yang besar bagi BUMN dan BUMD untuk mengelola wilayah pertambangan,” terangnya.</p>
<p>Sedangan untuk pelestarian lingkungan, lanjutnya, Komite II DPD RI menilai bahwa dalam melakukan eksplorasi SDA, khusunya mineral logam dan batubara harus mempertimbangan aspek lingkungan dan sesuai dengan aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan mineral logam.</p>
<p>“Regulasi terkait tanggung jawab konservasi seperti kerusakan hutan akibat pertambangan mineral dan batubara harus jelas dan tegas. Pemegang Izin Usaha Pertambangan harus memiliki kewajiban dalam merehabilitasi bekas tambang yang nantinya akan dijadikan irigasi dan pariwisata,” kata senator asal Papua itu.</p>
<p>Yorrys melanjutkan aspek pelestarian lingkungan yang berkelanjutan harus diperhatikan dengan mempersempit ruang ekspansi pengerukan pertambangan secara besar-besaran. Ia mencontohkan, misalnya terdapat aturan jelas untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah sungai. “DPD RI menilai bahwa RUU Minerba harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” harapnya.</p>
<p>Selain itu, Komite II DPD RI juga memandang perlunya keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian minerba. Dimana DPD RI menilai bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian minerba selama ini hanya menguntungkan kelompok usaha besar, maka pengolahan dan pemurnian mineral di daerah harusnya melibatkan BUMDes, UMKM, dan juga Koperasi. “DPD RI menilai bahwa dengan melibatkan koperasi, UMKM dan BUMDes setempat akan dapat meningkatkan perekonomian wilayah setempat,” cetusnya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pasal 172 A ayat (1) RUU Minerba permohonan perpanjagan Izin Usaha Pertambangan operasi produk dilakukan paling cepat empat tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa kontrak habis.</p>
<p>Lalu pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun. DPD RI menilai aturan ini terkesan memudahkan pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.</p>
<p>“Jadi bila masa berlaku Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk yang telah habis. Maka dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang,” terang Bustami. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-ii-dpd-ri-beri-usulan-ruu-perubahan-tentang-minerba/">Komite II DPD RI Beri Usulan RUU Perubahan Tentang Minerba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Politik Tidak Pengaruhi Harga Migas dan Minerba</title>
		<link>https://prokabar.com/tahun-politik-tidak-pengaruhi-harga-migas-dan-minerba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2019 02:10:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BBM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#migas]]></category>
		<category><![CDATA[#minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33777</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terus membangun optimisme terhadap dunia usaha sektor ESDM. Jonan menyebut, tahun 2019 yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahun-politik-tidak-pengaruhi-harga-migas-dan-minerba/">Tahun Politik Tidak Pengaruhi Harga Migas dan Minerba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terus membangun optimisme terhadap dunia usaha sektor ESDM. Jonan menyebut, tahun 2019 yang disebut sebagai momen tahun politik diyakini tidak akan mempengaruhi harga komoditas minyak dan gas bumi (migas) juga komoditas mineral dan batubara (minerba).</p>
<p>&#8220;Tahun politk untuk Indonesia <em>impact-</em>nya ke harga hampir tidak ada. Trend internasional yang jelas mempengaruhi,&#8221; jelas Jonan dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (2/4).</p>
<p>Jonan menguraikan, kondisi penerimaan negara pada tahun 2019 akan lebih banyak dipengaruhi oleh keadaan pasar global, yaitu gejolak ekonomi dunia yang mengakibatkan fluktuasi harga komoditas migas dan minerba.</p>
<p>&#8220;Negosiasi dagang Amerika-Tiongkok ini berdampak besar bagi kita. Trendnya bisa berubah total sekarang ini. Contohnya, kenapa (harga) batubara ini nggak turun-turun? Salah satunya karena Tiongkok menyetop impor batubara dari Australia, mereka impor dari Indonesia. Supply-demand mempengaruhi harga,&#8221; kata Jonan.</p>
<p>Begitu pula terjadi pada subsektor migas, permintaan (demand) dan penawaran (supply) menjadi faktor penentu utama dalam menggerakkan harga komoditas migas. &#8220;Walaupun ada perang ataupun produksi minyak di OPEC dipangkas, pada akhirnya <em>demand-supply</em> lah yang menentukan, demand terutama,&#8221; tegas Jonan.</p>
<p>Jonan menekankan bahwa stabilitas keamanan menjadi unsur penting dalam menjaga keseimbangan harga komoditas migas dan minerba ke depannya. Dengan begitu, kata dia, hal ini dapat menjamin ketersediaan dan distribusi komoditas ESDM untuk para investor. &#8220;Tahun politik ini stabilitas keamanan yang penting,&#8221; sebut Jonan.</p>
<p>Di penghujung penjelasannya, Jonan menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan jauh lebih menentukan penerimaan negara ketimbang sekadar mengkorelasikan dengan tahun politik. &#8220;Yang lebih penting itu <em>good governance</em> sehingga pengelolaannya akan berkesinambungan dan lebih lama,&#8221; pungkas Jonan.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas dan minerba di tahun 2018 meningkat tajam bahkan melampaui target. Migas menyumbang Rp163,4 triliun dari Rp86,5 triliun yang ditargetkan. Sementara Minerba sebesar Rp50 triliun dari Rp32,1 triliun. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahun-politik-tidak-pengaruhi-harga-migas-dan-minerba/">Tahun Politik Tidak Pengaruhi Harga Migas dan Minerba</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/58 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:49:02 by W3 Total Cache
-->