<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#mikro Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mikro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mikro/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Feb 2021 01:36:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#mikro Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mikro/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan PPKM Berbasis Mikro</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-hari-ini-pemerintah-terapkan-ppkm-berbasis-mikro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 01:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mikro]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81447</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-hari-ini-pemerintah-terapkan-ppkm-berbasis-mikro/">Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan PPKM Berbasis Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Selanjutnya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (<em data-reader-unique-id="7">Testing, Tracing, </em>dan<em data-reader-unique-id="8"> Treatment</em>), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait <em data-reader-unique-id="11">testing</em> (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait <em data-reader-unique-id="13">testing</em> (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-hari-ini-pemerintah-terapkan-ppkm-berbasis-mikro/">Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan PPKM Berbasis Mikro</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Telah Bangun 56 Bank Wakaf Mikro, Ini Harapan Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/telah-bangun-56-bank-wakaf-mikro-ini-harapan-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 12:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#BankWakaf]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mikro]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55854</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kendal, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah telah membangun 56 Bank Wakaf Mikro di pondok-pondok pesantren yang ada di tanah air. Karena itu,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/telah-bangun-56-bank-wakaf-mikro-ini-harapan-pemerintah/">Telah Bangun 56 Bank Wakaf Mikro, Ini Harapan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kendal, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah telah membangun 56 Bank Wakaf Mikro di pondok-pondok pesantren yang ada di tanah air. Karena itu, ia berharap kepada warga yang tinggal di sekitar pesantrean yang ingin membesar usahanya tidak meminjam ke rentenir.</p>
<p>“Jangan sampai pinjamnya ke rentenir, hati-hati, hati-hati <em>nggih.</em> Setop. Sekarang sudah ada Bank Wakaf Mikro,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peluncuran Bersama Bank Wakaf Mikro “APIK KALIWUNGU DAN AL FADLLU KENDAL”, di Pondok Pesantren APIK, kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/12).</p>
<p>Menurut Presiden, ke-56 Bank Wakaf Mikro itu telah menjangkau 25.000 usaha mikro, usaha kecil. Sedangkan dana, bantuan pinjaman yang disalurkanmencapai Rp34 miliar. Jumlah yang menurutnya tidak sedikit. Kklau dijutakan berarti Rp34ribu juta. Rp34ribu juta, Rp34 miliar gede banget.</p>
<p>“Nanti tadi Pak Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga sudah menyampaikan, sudah disiapkan lagi kurang lebih 50 bank wakaf mikro yang akan dibuka,  dibuka, dibuka, dibuka lagi. Ini patut kita syukuri, alhamdulillah,” ungkap Kepala Negara.</p>
<p>Presiden juga menegaskan, Bank Wakaf Mikro ini tidak memakai agunan , tidak memakai jaminan. Artinya, yang mendapatkan bantuan pinjaman itu adalah dipercaya. Ada yang pinjam Rp1 juta,a da yang Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta ada yang Rp5juta.</p>
<p>“Ini kepercayaan, karena pemerintah berusaha untuk membuka sebanyak-banyaknya Bank Wakaf Mikro agar ada akses keuangan, gampang mencari modal dari usaha-usaha mikro kita untuk lingkungan pondok pesantren. Karena memang bank wakaf mikro ini dikhususkan untuk segmen usaha-usaha kecil dan usaha-usaha mikro,” terang Presiden.</p>
<p>Kepala Negara menitipkan pesan kepada warga yang mendapatkan pinjaman dari Bank Wakaf Mikro agar digunakan untuk modal usaha, modal kerja semuanya. Tidak digunakan untuk jalan-jalan ke mall.</p>
<p>“Jangan sampai nanti dapat Rp2 juta, jalan-jalan ke mal lagi, kok ada baju baru, ingin beli baju Rp300ribu. Jalan jalan lagi aduh kok ada ini, sama ini, beli lagi Rp200 ribu, Rp500 ribu. Apa yang terjadi? Suatu titik pasti akan kesulitan dalam mengangsur atau mencicil bantuan pinjaman itu,” tutur Kepala Negara seraya mengingatkan, hati-hati karena iIni menyangkut nama yang diberikan pinjaman, bantuan pinjaman itu karena dipercaya. <b>(*/hdp) </b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/telah-bangun-56-bank-wakaf-mikro-ini-harapan-pemerintah/">Telah Bangun 56 Bank Wakaf Mikro, Ini Harapan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awal Tahun Depan, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR</title>
		<link>https://prokabar.com/awal-tahun-depan-pemerintah-kembali-turunkan-suku-bunga-kur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2019 07:19:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kredit]]></category>
		<category><![CDATA[#kur]]></category>
		<category><![CDATA[#mikro]]></category>
		<category><![CDATA[#SukuBunga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan menurunkan kembali suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/awal-tahun-depan-pemerintah-kembali-turunkan-suku-bunga-kur/">Awal Tahun Depan, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memutuskan menurunkan kembali suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.</p>
<p>“Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, dilansir Kamis (14/11).</p>
<p>Menko Perekonomian meyakini, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6% akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah. “Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujar Airlangga.</p>
<p>Perubahan kebijakan KUR ini, lanjut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat begitu penting dan strategisnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia.</p>
<p>Data BPS 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34%.</p>
<p>“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>
<p>Sejak 2015, pemerintah telah mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan. Hasilnya pun positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan <em>outstanding</em> sejumlah Rp158,1 triliun.</p>
<p>Rasio kredit bermasalah (<em>non performing loan</em>/NPL) terjaga di kisaran 1,23%. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.</p>
<p>Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79% dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.</p>
<p>“Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35% dan KUR TKI sebesar 0,4%,” pungkas Airlangga.</p>
<p>Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/awal-tahun-depan-pemerintah-kembali-turunkan-suku-bunga-kur/">Awal Tahun Depan, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/75 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:18:15 by W3 Total Cache
-->