<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#MikoKamal Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mikokamal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mikokamal/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2025 16:28:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#MikoKamal Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mikokamal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalam Halal Bi Halal Peradi Padang, Miko Kamal ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik</title>
		<link>https://prokabar.com/dalam-halal-bi-halal-peradi-padang-miko-kamal-ingatkan-advokat-patuhi-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 16:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=127123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menggelar halal bihalal dan rapat anggota yang diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota. Kegiatan yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-halal-bi-halal-peradi-padang-miko-kamal-ingatkan-advokat-patuhi-kode-etik/">Dalam Halal Bi Halal Peradi Padang, Miko Kamal ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menggelar halal bihalal dan rapat anggota yang diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota. Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di kota padang tersebut mengangkat tema &#8220;Mewujudkan Sinergitas dan Meningkatkan Integritas serta Meneguhkan Martabat&#8221;.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Kota Padang, Miko Kamal menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam momentum Idul Fitri. Sekaligus menjalankan amanat AD/ART untuk melaksanakan  rapat anggota minimal sekali dalam setahun.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-127125" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1702" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-scaled.jpg 2560w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-300x200.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-1024x681.jpg 1024w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-768x511.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-1536x1021.jpg 1536w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-2048x1362.jpg 2048w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-150x100.jpg 150w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-800x532.jpg 800w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2025/04/DSC_0394-129x85.jpg 129w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>Dalam kegiatan itu, Miko menegaskan agar anggota Peradi Padang untuk selalu mematuhi kode etik advokat, sehingga para advokat terhindar dari perbuatan nelawan hukum, termasuk didalamnya penanganan kasus korupsi.</p>
<p>&#8220;Dalam momentum halal bihalal ini DPC Peradi Padang  juga meneguhkan komitmen seluruh anggota untuk menjaga integritas, mengingat beberapa waktu terakhir banyak advokat yang tersandung kasus hukum,&#8221; jelas Miko Kamal.</p>
<p>&#8220;Yang paling penting adalah anggota DPC Peradi diingatkan tidak menciderai kode etik profesi, salah satunya praktek suap,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Miko Kamal juga menyinggung tentang peningkatan kapasitas seluruh anggota mengingat dinamika yang terus terjadi.</p>
<p>&#8220;Anggota Peradi harus uodate dengan seluruh informasi salah satunya adalah materi dalam RUU KUHP yang tenga digodok di DPR RI, sehingga perubahan yang terjadi mesti dikuasai sebagai advokat,&#8221; terang Miko.</p>
<p>Saat ini, anggota Peradi Kota Padang berjumlah 899 orang dan yang mendaftar ulang waktu terakhir 519 orang. hal tersebut terjadi karena sebagian anggota tidak aktif lagi sebagai advokat dan berpindah keanggotaan ke daerah lain.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dalam-halal-bi-halal-peradi-padang-miko-kamal-ingatkan-advokat-patuhi-kode-etik/">Dalam Halal Bi Halal Peradi Padang, Miko Kamal ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkeringat dan Berwisata di BOM Run 2025</title>
		<link>https://prokabar.com/berkeringat-dan-berwisata-di-bom-run-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2025 09:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126928</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Miko Kamal Penikmat Lari dan Wakil Rektor III UISB Blue Ocean Minang Run 2025 (BOM Run 2025) segera digelar. Tanggal 20 April 2025....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkeringat-dan-berwisata-di-bom-run-2025/">Berkeringat dan Berwisata di BOM Run 2025</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Oleh Miko Kamal</strong></em><br />
<em><strong>Penikmat Lari dan Wakil Rektor III UISB</strong></em></p>
<p>Blue Ocean Minang Run 2025 (BOM Run 2025) segera digelar. Tanggal 20 April 2025. Banyak peserta yang mendaftar. Kabarnya, sekitar 2.200 orang akan berlari di sepanjang Pantai Padang yang indah.</p>
<p>Kegiatan lari terbesar di Sumatera Barat tahun 2025 ini menggelar 3 kategori untuk para peserta: 5K, 10K dan 21K plus 21K Master. Tidak hanya orang Padang yang ikut, peserta juga datang dari segenap penjuru daerah di Indonesia, diantaranya dari Makasar, Banjarmasin, Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa daerah lainnya.</p>
<p>Menurut data yang dirilis panitia, lebih dari seperempat peserta datang dari luar Provinsi Sumatera Barat. Sisanya dari daerah luar kota Padang di dalam Provinsi Sumatera Barat dan tentu dari kota Padang sendiri.</p>
<p>Perkiraan saya, sekitar 1.500 orang luar kota Padang (dari dalam dan luar Porvinsi Sumatera Barat) akan memenuhi Kota. Mereka sudah ada di Padang sehari sebelum kegiatan (19/4/2025) dan pulang sehari setelahnya (21/4/2025). Lebih kurang mereka menghabiskan waktu 3 hari di Padang.</p>
<p>Kegiatan ini mesti didukung penuh semua piahk. Orang datang bukan sekadar mengeluarkan keringat buruk saja. Mereka juga meninggalkan uang. Dampak ekonominya akan besar.</p>
<p>Hitungan sederhanya begini: sehemat-hematnya, peserta yang 1.500 orang itu diperkirakan akan menghabiskah uang sebanyak Rp. 2.000.000 (2 juta rupaih) per-orang selama 3 hari untuk penginapan, transportasi, makan dan minum, sewa kendaraan dan keperluan-keperluan lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, orang Padang akan mendapatkan tambahan uang beredar sebesar Rp. 3.000.000.000 (3 miliar) dalam 3 hari. Bisa jadi lebih. Agak berdarah jugalah nadi para pelaku bisnis di Kota Padang yang beberapa waktu terakhir terasa agak sendat alirannya.</p>
<p>Semua kita harus membantu menyukseskan kegiatan yang diinisiasi dan digelar oleh pengurus Ikatan Alumni SMA 3 (Ikasmantri) Padang. Terlebih Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>Kebijakan-kebijakan cerdas mesti ditempuh oleh Pemerintah. Insentif untuk para tamu mesti diberikan. Misalnya, selama 3 hari (mulai hari Sabtu 19/4 sampai Senin 21/4/2025) bus Transpadang memberikan layanan gratis. Semua area parkir dibebaskan dari segala pungutan. Destinasi wisata berbayar yang dikelola Pemerintah juga bisa digratiskan. Banyak lagi ide-ide cerdas yang bisa diterapkan.</p>
<p>Soal kebersihan sudah pasti. Pemerintah harus menjamin kebersihan kota. Ini bisa jadi momentum kita untuk keluar dari julukan &#8220;mantan kota terbersih se-Indonesia&#8221;.</p>
<p>Tentang keramah-tamahan juga begitu. Pemerintah mesti menyerukan semua warganya mempertontonkan praktik &#8220;lunak gigi dari pada lidah&#8221; dalam menyambut para tamu.</p>
<p>Satu lagi, soal harga makanan dan minuman. Pemerintah mesti menginstruksikan semua pemilik dan pengelola kedai kopi, rumah makanan dan restoran untuk mempraktikkan konsep transaksi syariah. Daftar menu beserta harganya harus dibuat dan disediakan. Jangan seperti yang sudah-sudah: wisatawan terpekik-pekik ketika membayar makanan dan minuman mereka.</p>
<p>Pihak swasta juga bisa berkreasi memeriahkan kegiatan besar ini. Para pemilik toko dapat membuat spanduk dan/atau banner ucapan selamat datang kepada para pelari dan rombongannya. Tidak hanya itu, potongan harga khusus setiap makanan dan minuman di kedai dan/atau restoran masing-masing bisa diberikan.</p>
<p>Ketua Umum Ikasmantri Padang Rahyussalim beserta segenap pengurus yang merencanakan dan mengadakan kegiatan ini mesti diapresiasi tinggi. Juga ketua Pelaksana Yuliandre Darwis dan krunya yang sudah bertungkus lumus mempersiapkan setiap detail kegiatan ini.</p>
<p>Acara Ikasmantri Padang yang satu ini bukan untuk kelompok mereka saja. Ikasmantri Padang dengan BOM Run 2025 hadir untuk mempromosikan pariwisata dan menggerakkan ekonomi Padang dan Sumatera Barat yang sedang lesu darah.</p>
<p>Selamat datang pelari BOM Run 2025. Berkeringat dan berwisatalah di Kota Padang. Insya Allah saya juga akan menyempil mengeluarkan keringat di antara sekitar 2.199 pelari lainnya.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkeringat-dan-berwisata-di-bom-run-2025/">Berkeringat dan Berwisata di BOM Run 2025</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miko Kamal Raih Penghargaan Achievement Motivation Person 2023</title>
		<link>https://prokabar.com/miko-kamal-raih-penghargaan-achievement-motivation-person-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Dec 2023 08:50:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=117135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pembina Miko Kamal Centre, Miko Kamal S.H., LL.M, Ph.D., menerima penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Achievement Motivation Person (AMP)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-raih-penghargaan-achievement-motivation-person-2023/">Miko Kamal Raih Penghargaan Achievement Motivation Person 2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pembina Miko Kamal Centre, Miko Kamal S.H., LL.M, Ph.D., menerima penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Achievement Motivation Person (AMP) yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska.</p>
<p>Penyerahan penghargaan itu juga dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama 8 tokoh lainya di ZHM Premier Hotel Padang, Kamis malam (21/12).</p>
<p>Penghargaan ini berikan kepada Miko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang didasarkan atas aksi nyatanya dalam mendorong pemerintah untuk menyediakan dan menjamin fasilitas umum yang layak buat masyarakat.</p>
<p>&#8220;Alhamdulilah, penghargaan ini sebetulnya adalah hasil kerja keras teman-teman yang ada di Miko Kamal Center terutama para satgas yang sudah bekerja keras melakukan verifikasi terhadap setiap laporan masyarakat yang kemudian diteruskan kepada instansi terkait,&#8221; kata Miko.</p>
<p>Miko menjelaskan, penghargaan yang diperoleh menjadi penyemangat Miko Kamal Center untuk bekerja membantu masyarakat lebih giat lagi untuk mendapatkan hak mereka dalam mewujudkan fasilitas umum yang layak.</p>
<p>Di samping membantu masyarakat, Miko Kamal Centre juga, pada saat yang sama, membantu mendorong pemerintah menjadi institusi yang transparan dan akuntabel.</p>
<p>Miko yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang telah mengapresiasi kerja-kerja sosial yang dilakukan tim Miko Kamal Centre.</p>
<p>&#8220;Sebagai pembina Miko Kamal Centre, saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang telah mengapresiasi kerja Miko Kamal Center yang terdiri dari Satgas dan juga relawan telah bekerja secara keras membantu masyarakat mendapatkan fasilitas yang layak,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Mahyeldi, yang juga dianugerahi sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023, menekankan pentingnya transparansi di lembaga publik.</p>
<p>Mahyeldi mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi OPD yang informatif pada tahun 2024, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap keterbukaan informasi publik.</p>
<p>“Tidak ada alasan, terutama bagi Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tidak menerapkan transparansi dan melayani setiap informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Saya tekankan kepada kepala OPD, jangan lambat-lambat, jangan memperlambat dan jangan menghambat. Kalau masih juga terjadi, evaluasi pasti akan saya lakukan,” tegas Mahyeldi. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-raih-penghargaan-achievement-motivation-person-2023/">Miko Kamal Raih Penghargaan Achievement Motivation Person 2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat</title>
		<link>https://prokabar.com/miko-kamal-seharusnya-penyelenggara-layanan-publik-malu-kepada-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 13:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Miko Kamal Centre (MKC) yang kegiatan utamanya menerima laporan dari publik atas gangguan fasilitas umum sudah berusia 2 bulan sejak diluncurkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-seharusnya-penyelenggara-layanan-publik-malu-kepada-rakyat/">Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Miko Kamal Centre (MKC) yang kegiatan utamanya menerima laporan dari publik atas gangguan fasilitas umum sudah berusia 2 bulan sejak diluncurkan 4 Mei 2023. Dalam waktu 2 bulan, laporan yang masuk berjumlah 89 laporan. Laporan yang sudah diteruskan ke instansi terkait sebanyak 86 laporan. Sisanya, laporan yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 3 laporan.</p>
<p>Dari keseluruhan laporan yang masuk dan sudah diteruskan tersebut, 12 diantaranya sudah diselesaikan. 12 laporan yang sudah diselesaikan itu antara lain lampu jalan (2 lokasi), trotoar (2 lokasi), halte (1 lokasi), jalan (2 lokasi), lampu lalin (1 lokasi), pohon pelindung (1 lokasi), fasilitas bandara (1 lokasi) dan drainase (2 lokasi).</p>
<p>Dari data tersebut, diambil rata-rata dalam 1 hari, laporan yang masuk ke Miko Kamal Centre berjumlah 1,4 laporan. Setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh Satgas Penjaga Fasilitas Umum untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar atau tidak.</p>
<p>Menurut Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum Taufiq Ikhsan Darlius, dari data laporan yang sudah diselesaikan, prosentase penyelesaian laporan adalah 14% yang dapat dari perhitungan 12 : 86 X 100 = 13,9% yang dibulatkan menjadi 14%. Angka 14% ada dalam rentang 0% &#8211; 24 % yang berarti penyelenggara negara terkait fasilitas umum terkategori sebagai TIDAK RESPONSIF. Makna dari TIDAK RESPONSIF adalah bahwa penyelenggara negara tidak merespons dengan baik dan/atau menyelesaikan laporan/keluhan publik atas terganggunya fasilitas umum.</p>
<p>Indikator respons penyelenggara layanan fasilitas umum adalah sebagai berikut: Jika 75% &#8211; 100% laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara terkategori sebagai Responsif. Bila 50% &#8211; 74% laporan diselesaikan, kategorinya adalah Cukup Responsif. Jika 25% &#8211; 49% laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara termasuk sebagai penyelenggara negara yang Kurang Responsif. Dan, penyelenggara negara terkategori Tidak Responsif bila hanya 0% &#8211; 24% laporan yang ditindaklanjuti.</p>
<p>Ketua pembina Miko Kamal Centre, Miko Kamal, menyayangkan tidak responsifnya penyelenggara layanan publik terhadap keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat itu sangat wajar sebagai bentuk permintaan hak atas fasilitas umum yang layak.</p>
<p>&#8220;Rakyat berhak menagih hak mereka, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi permintaan rakyat itu. Rakyat meminta haknya setelah selama ini mereka memenuhi kewajiban melalui pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sebenarnya tidak ada alasan bagi penyelenggara layanan publik untuk tidak menjalankan kewajiban mereka ketika hak-hak mereka sudah mereka ambil duluan seperti gaji, tunjangan jabatan, kendaraan dinas, rumah dinas, upah pungut dan lainnya&#8221;, lanjut Miko Kamal.</p>
<p>Miko menghimbau para pejabat penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam memenuhi hak-hak publik atas fasilitas umum yang layak. &#8220;Seharusnya pejabat penyelenggara layanan publik malu kepada rakyat. Jangan hak saja yang diambil, kewajiban juga harus ditunaikan&#8221;, tambah Miko. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-seharusnya-penyelenggara-layanan-publik-malu-kepada-rakyat/">Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/miko-kamal-menyebarkan-foto-anak-korban-kekerasan-melanggar-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 17:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#peradi]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-menyebarkan-foto-anak-korban-kekerasan-melanggar-hukum/">Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh ayahnya sendiri beredar dari gawai ke gawai.</p>
<p>Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan bahwa penyebaran foto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD menyampaikan bahwa sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melarang setiap orang mengungkap identitas anak korban kekerasan. Yang dimaksud dengan identitas anak adalah nama anak, alamat anak, nama orang tua, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap identitas si anak (Pasal 11 Ayat (2) UU No. 11/2012.</p>
<p>Miko melanjutkan, &#8220;Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 11 ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)&#8221;.</p>
<p>&#8220;Untuk menghindari tuntutan hukum dan melindungi masa depan si anak, DPC Peradi Padang juga mengimbau agar masyarakat segera menghentikan peredaran foto anak tersebut di dunia maya. Media yang meliput peristiwa tersebut juga harus mematuhi UU SPPA dan undang-undang terkait lainnya serta Kode Etik Jurnalistik&#8221;, tambah Miko. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-menyebarkan-foto-anak-korban-kekerasan-melanggar-hukum/">Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miko Kamal: Trans Padang Mestinya Jadi Pilhan Utama</title>
		<link>https://prokabar.com/miko-kamal-trans-padang-mestinya-jadi-pilhan-utama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2023 00:44:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#transpadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111328</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kegiatan naik Trans Padang bersama Miko Kamal berjalan lancar, Minggu (12/2). Sekitar 50 orang peserta dari berbagai komunitas bergabung dalam kegiatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-trans-padang-mestinya-jadi-pilhan-utama/">Miko Kamal: Trans Padang Mestinya Jadi Pilhan Utama</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Kegiatan naik Trans Padang bersama Miko Kamal berjalan lancar, Minggu (12/2).</p>
<p>Sekitar 50 orang peserta dari berbagai komunitas bergabung dalam kegiatan tersebut, diantaranya Rang Mudo Palito Pendidikan, Time Language Center, Minangkabau Sport Club, Peradi Padang, Alumni SMA 7, Pengajian DEA, dan Pustaka Anggrek Group.</p>
<p>Perjalanan pagi itu juga ditemani oleh beberapa orang staf Perumda Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) sebagai pengelola Trans Padang.</p>
<p>Kegiatan yang dimulai dari halte Sari Anggrek itu berakhir di halte Politeknik Negeri Padang di kompleks Kampus Universitas Andalas (Unand) Limau Manih.</p>
<p>Di kampus Unand, peserta melakukan kegiatan olah raga jalan santai menuju Mushalla Batu yang diakhiri dengan sarapan ringan. Peserta balik lagi ke Halte Sari Anggrek dengan Bus Trans Padang.</p>
<p>Penggagas kegiatan Miko Kamal menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memasyarakatkan penggunaan Trans Padang sebagai transportasi publik yang aman dan nyaman.</p>
<p>&#8220;Sosialiasi penggunaan publik transport harus dimasifkan. Dengan menggunakan Trans Padang, konsumsi penggunaan bahan bakar fosil kita jadi berkurang, kesesakan jalan raya juga bisa dikurangi. Menggunakan transportasi publik seperti Trans Padang juga bisa jadi salah satu instrumen melatih kedisplinan, sebab dengan menggunakan Trans Padang kita harus menyusun manajemen waktu yang baik. Misalnya, kalau saya ada agenda rapat di Unand pukul 09.00 pagi, saya harus sudah bersiap di halte terdekat pukul 08.00. Di atas Bus Trans Padang yang nyaman dan aman kita juga bisa mengerjakan tugas atau beristirahat,&#8221; kata Miko.</p>
<p>Miko yang merupakan pengamat tata kelola kota yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Padang dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menghimbau para pejabat seperti Wali Kota dan pejabat-pejabat lainnya seperti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi pionir dalam penggunaan Trans Padang.</p>
<p>&#8220;Wali Kota dan para kepala OPD sebaiknya memberikan contoh penggunaan Trans Padang kepada masyarakatnya. Misalnya, sekali atau dua kali dalam seminggu, Wali Kota berangkat dan pulang kantor menggunakan Trans Padang. Bila itu dilakukan, masyarakat akan termotivasi untuk beralih menggunakan jasa Trans Padang&#8221;, lanjut Miko.</p>
<p>Miko juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah menghadirkan transportasi publik yang nyaman dan aman seperti Trans Padang harus didukung penuh.</p>
<p>&#8220;Kota ini harus bergerak maju, dan salah satu ciri kota yang maju adalah kota yang memiliki layanan dan manajemen transportasi publik yang baik,&#8221; Miko menyampaikan.</p>
<p>Staf Perumda PSM, Ikhsan, menyampaikan bahwa penumpang Trans Padang tidak bisa menggunakan uang tunai dan penumpang hanya naik dan turun di tempat (halte) yang sudah ditentukan.</p>
<p>&#8220;Setiap penumpang yang menggunakan jasa Trans Padang bisa menggunakan kartu Brizzi, kartu debit semua bank dan QRIS yang dikeluarkan lembaga keuangan apa saja. Jadi, sekarang masyarakat pengguna Trans Padang punya banyak pilihan dalam melakukan pembayaran&#8221;, kata Ikhsan. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/miko-kamal-trans-padang-mestinya-jadi-pilhan-utama/">Miko Kamal: Trans Padang Mestinya Jadi Pilhan Utama</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr Zikri: Sudah Saatnya Miko Kamal Menjadi Pengambil Kebijakan</title>
		<link>https://prokabar.com/dr-zikri-sudah-saatnya-miko-kamal-menjadi-pengambil-kebijakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2022 11:08:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108270</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Padang, Prokabar &#8211; Buku karangan Miko Kamal yang berjudul &#8220;Berkota Berbangsa Bernegara&#8221; dibedah oleh 2 orang tokoh berlatar belakang berbeda pada hari Jumat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dr-zikri-sudah-saatnya-miko-kamal-menjadi-pengambil-kebijakan/">Dr Zikri: Sudah Saatnya Miko Kamal Menjadi Pengambil Kebijakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Buku karangan Miko Kamal yang berjudul &#8220;Berkota Berbangsa Bernegara&#8221; dibedah oleh 2 orang tokoh berlatar belakang berbeda pada hari Jumat 28/10/2022 di Kupi Batigo. Pembedah pertama, Ardyan, SH., MH merupakan seorang advokat dan tokoh politik kenamaan Sumatera Barat. Pembedah kedua, Dr Zikri Alhadi adalah akademisi dari Universitas Negeri Padang.</p>
<p>Acara bedah buku yang dimoderatori oleh Febriansyah itu dihadiri sekitar 50 orang peserta dari berbagai latar belakang seperti pengusaha, politisi dan mahasiswa. Miko Kamal menyampaikan bahwa bukunya yang diterbitkan pada bulan Januari 2021 lalu belum sempat dibedah karena pandemi Covid-19 membatasi jumlah orang berkumpul bersama.</p>
<p>Menurut Miko, advokat penyandang gelar doktor hukum dari Macquarie University, Australia, bukunya yang diterbitkan oleh Penerbit Rumah Kayu Pustaka Utama, terbagi ke dalam 3 bab besar.</p>
<p>Bab pertama berisi isu-isu perkotaan dengan setting kota Padang. Bab kedua tentang perkara kebangsaan, dan bab ketiga membahas hal-hal terkait kenegaraan.</p>
<p>Dalam isu terkait perkotaan, Miko yang juga Ketua Peradi Padang itu menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah membangun trotoar sudah tepat.</p>
<p>Tambahnya, pembangunan trotoar bukan sekadar membangun fisik (badan), namun lebih dari itu, membangun trotoar sebenarnya membangun peradaban.</p>
<p>&#8220;Dengan membangun trotoar pemerintah sedang mengajarkan rakyat untuk saling menghormati sesama warga&#8221;, lanjut Miko Kamal.</p>
<p>Dalam paparan Ardyan yang merupakan sekretaris wilayah Partai Nasdem Sumbar itu menyampaikan bahwa buku yang ditulis oleh Miko Kamal penuh dengan pesan-pesan moral yang menunjukkan bahwa dirinya sangat memahami seluk-beluk permasalahan Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Akan tetapi, dalam beberapa bagian dalam buku itu, Miko Kamal juga terkesan sebagai &#8216;juru bicara&#8217; pemerintah,&#8221; ujar Ardyan berseloroh.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG_20221029_180343.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-108272" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG_20221029_180343.jpg" alt="" width="800" height="533" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG_20221029_180343.jpg 800w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG_20221029_180343-300x200.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG_20221029_180343-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Dr Zikri menyampaikan bahwa yang ditulis Miko Kamal dalam bukunya sangat tepat. Membangun peradaban memang dimulai dari hal kecil seperti memberi penghormatan kepada pejalan kaki, penyeberang jalan dan hal-hal kecil lainnya.</p>
<p>Dr Zikri menjelaskan, dari tulisan-tulisan dalam buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya, Miko Kamal punya banyak ide-ide luhur tentang bagaimana seharusnya kota dibangun. Tidak hanya membangun fisik tapi juga membangun jiwa&#8221;.</p>
<p>Sebab itu, Miko Kamal seyogyanya tidak boleh bertahan hanya sebagai penasehat kepala daerah, melainkan sudah saatnya berpindah posisi sebagai pengambil kebijakan atau kepala daerah. Dengan itu, Miko akan lebih leluasa mengimplementasikan ide-ide yang ada dalam kepalanya.</p>
<p>Bedah buku yang merupakan rangkaian dari kegiatan Batigo Fest itu, diakhiri dengan pertanyaan dari 6 orang peserta. Setiap penanya mendapatkan 1 exemplar buku Berkota Berbangsa Bernegara sebagai hadiah. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dr-zikri-sudah-saatnya-miko-kamal-menjadi-pengambil-kebijakan/">Dr Zikri: Sudah Saatnya Miko Kamal Menjadi Pengambil Kebijakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karena Ulama Tidak Satu Kata</title>
		<link>https://prokabar.com/karena-ulama-tidak-satu-kata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 16:39:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64945</guid>

					<description><![CDATA[<p>Masjid kami masjid tengah kota. Terletak di belakang Kampus Pascasarjana Universitas Islam Imam Bonjol Padang. Persisnya di Jalan Perak II No. 2 Padang. Karena...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/karena-ulama-tidak-satu-kata/">Karena Ulama Tidak Satu Kata</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Masjid</strong> kami masjid tengah kota. Terletak di belakang Kampus Pascasarjana Universitas Islam Imam Bonjol Padang. Persisnya di Jalan Perak II No. 2 Padang. Karena berlokasi di Jalan Perak, kami menyebutnya Masjid Jihad Perak. Kami suka menyingkatnya MJP.</p>
<p>Jalan Perak II masuk wilayah Rukun Warga (RW) 8, Kelurahan Kampung Jao. RW 8 dihuni sekitar 200 Kepala Keluarga yang tersebar di 5 Rukun Tetangga. Jumlah penduduknya sekitar 600 jiwa. Sebagian besar warga RW 8 mampu secara ekonomi. Tergambar dari hampir semua rumah yang dibangun permanen. Sebagian besar warganya terpelajar. Ada yang pengusaha, pengacara, pekerja kantoran dan pensiunan bank dan pemerintahan. Walikota Padang dan keluarganya berdomisili di RW 8. Sebagian kecilnya ada yang mengharapkan uang dari usaha harian.</p>
<p>Penduduk miskin tidak banyak. Hasil pendataan pengurus MJP, di sekeliling masjid ada 15 keluarga kurang mampu. 15 keluarga itulah yang kami berikan bantuan pengaman sosial ketika virus corona (Covid-19) mulai datang menyerang. Kami menyebutnya sebagai program &#8220;Masjid Pengaman Sosial Ekonomi Corona&#8221;. Bantuan tahap pertama sudah lunas kami berikan pada tanggal 28/3/2020 ketika pemerintah masih agak ke agak juga.</p>
<p>Bantuan yang diberikan berbentuk sembako; beras, telur, gula dan minyak goreng. Ada juga uang kontan. Tapi jumlahnya tidak banyak. Total bantuan pengaman sosial itu berjumlah Rp. 500.000 per kepala keluarga. Lumayanlah.</p>
<p>Beragam program reguler dijalankan di MJP. Setiap Jumat ada pembagian makan siang gratis untuk jamaah yang membutuhkan. Sudah sekitar 3 tahun berjalan. Terakhir, nasi bungkus yang dibagikan sekali sepekan itu berjumlah 100 porsi. Mulanya hanya 40. Meningkat menjadi 50, 75 dan akhirnya 100. Uangnya tidak dari kas MJP. Tapi, berasal dari donatur khusus. Saya sering menyebutnya dana non-budgeter MJP.</p>
<p>Setiap hari ada minuman panas yang disediakan di MJP. Kopi dan teh. Jamaah bebas menyeduhnya di pojok kiri depan masjid pada _kitchen set_ yang kami sediakan. _Kitchen set_-nya representative.</p>
<p>Tidak hanya itu. Setiap 10 malam terakhir MJP juga menggelar itikaf bersama. Sebenarnya, itikaf bersama sudah biasa. Dilakukan di banyak masjid di Padang dan kota-kota lainnya. Bedanya, di MJP, setiap peserta itikaf (sekitar 100 orang) dihadiahi _itikaf kit_. _Itikaf kit_ berisi handuk kecil, peralatan mandi dan Alquran kecil. Peralatan itu dimasukkan ke dalam _pouch bag_ berdisain kekinian.</p>
<p>Dua tahun terakhir, sebuah bank syariah memilih MJP sebagai tempat itikaf bagi karyawannya. Mulai tahun kemarin, sebuah lembaga keuangan non-bank juga melakukan hal yang sama di MJP.</p>
<p>Setiap hari MJP penuh dengan jamaah. Terutama pada waktu Zuhur. Sebagian besar jamaahnya orang luar. Pekerja selingkar masjid. Mulai dari pegawai kantoran di Jalan Sudirman sampai penjaga toko-toko di Jalan Permindo, Jalan Ratulangi, Jalan Belakang Olo dan sekitarnya.</p>
<p>Sejak Covid-19 mulai menyerang Padang, MJP mengikuti himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah. Jumatan ditiadakan. Shalat fardhu 5 waktu juga tidak. Kebijakan lockdown masjid diberlakukan. Pagar masjid digembok rapat. Hanya penjaga masjid dan keluarganya yang bisa keluar masuk masjid. Mulanya aman saja. Sekitar 2 minggu berjalan tanpa riak. Masuk minggu ketiga baru mulai bising.</p>
<p>Warga yang tidak suka dengan kebijakan lockdown masjid mulai mempertanyakannya. Group WA masjid mulai ramai. Mengapa masjid ditutup? Mengapa orang beribadah dihalangi? Pengurus kok lebih takut kepada Covid-19 ketimbang takut kepada Pembuatnya? Dan pertanyaan-pertanyaan standar lainnya yang banyak beredar di media sosial.</p>
<p>Group WA masjid jadi ajang perang; yang mendukung masjid ditutup dan yang mendukung masjid segera dibuka untuk shalat 5 waktu berlomba mengirim artikel dan video. Faktanya, di ruang publik, kita memang menemui ulama (setidaknya penceramah) yang berbeda pendapat terkait kebijakan menutup masjid disaat wabah menyerang. Ulama yang tergabung dalam lembaga resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama non-MUI. Kedua kelompok ini punya dalilnya masing-masing.</p>
<p>Puncaknya, musyawarah jamaah dan pengurus harus digelar. Musyawarah dilaksanakan pada Ahad tanggal 12 April 2020. Tempatnya di masjid. Mulai pukul 13.00 &#8211; 14.45. Rapat mengikuti protokol kesehatan yang disarankan WHO. Berjarak dan memakai masker.</p>
<p>Perdebatan sengit terjadi dalam musyawarah. Kedu kubu kukuh dengan pendapat mereka masing-masing. Semua dalil tumpah di teras masjid sore itu. Sebagai ketua saya menyampaikan bahwa pada intinya, kami pengurus menjalankan kebijakan lockdown masjid karena sayang kepada para jamaah. Terutama jamaah yang berusia lanjut (di atas usia 70 tahun).</p>
<p>Mendengar pernyataan saya, jamaah tua yang hadir meradang. Katanya: _&#8221;Ketua tidak usah memikirkan kami. Biarlah kami mati. Yang penting kami bisa beribadah di masjid. Semua risiko menjadi tanggung jawab kami. Tidak ada yang perlu disesalkan kalau hal buruk terjadi kepada kami&#8221;_.</p>
<p>_&#8221;Kami sudah tahu semua dalil-dalil yang ketua sampaikan. Sekarang, begini saja. Kalau ketua tidak mau membuka masjid, kami akan cari masjid lain yang banyak buka di sekitar kita&#8221;,_ tambah mereka.</p>
<p>Keras benar mereka. Saya kaget. Saya terpaksa mengambil keputusan moderat. Keputusannya, pengurus tetap tidak pernah menyelenggarakan shalat berjamaah 5 waktu. Tapi gembok pagar masjid dibuka. _Unlock_. Jika ada warga yang datang ke masjid menyelenggarakan shalat 5 waktu, itu diluar kewenangan dan diluar tanggung jawab pengurus. Azan tetap dikumandangkan seperti biasa dengan menambahkan lafadz azan _&#8221;shalatlah di rumah kalian&#8221;_ (terjemahan bahasa Indonesianya).</p>
<p>Rapat berakhir. Kedua kubu cukup senang, saya lihat. Dalam perjalan pulang ke rumah saya berpikir keras. Mengapa ini terjadi di mesjid tengah kota. Masjid yang sebagian besar jamaahnya adalah orang-orang yang secara kalkulatif bisa berpikiran jernih dalam bertindak. Jika hal serupa ininterjadi di kampung saya, tidak sekeras ini saya berpikir.</p>
<p>Akhirnya saya dapat jawaban. Mungkin jawaban sementara. Yaitu, tidak satu katanya ulama menyikapi cara beribadah pada saat wabah seperti sekarang. Keadaan ini diperparah lagi dengan keamburadulan pemerintah menyikapi keadaan. Pemerintah pusat tidak sejalan dengan pemerintah daerah (diwakili pemerintah DKI) dalam menyikapi keadaan. Yang satu berjalan ke hilir, satunya lagi mengarah ke mudik. Keamburadulan itu ditransmisikan sampai ke kamar-kamar tidur warga.</p>
<p>Rakyat kehilangan pegangan. Biasanya hanya umara dan ulama saja yang bersitegang. Sekarang, sesama ulama juga tarik menarik urat leher. Akibatnya, seperti yang di MJP. Rakyat kehilangan tempat berpegang. Tidak ada yang bisa dipercaya. Low trust society semakin mewujud nyata. Rekonsiliasi ulama obatnya. Insyaallah mujarab.</p>
<p><strong><em>*Ketua MJP, Padang</em></strong><br />
<strong><em>Padang, 13 April 2020</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/karena-ulama-tidak-satu-kata/">Karena Ulama Tidak Satu Kata</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Fakultas Hukum Universutas Bung Hatta</title>
		<link>https://prokabar.com/ikatan-keluarga-besar-ikb-alumni-fakultas-hukum-universitas-bung-hatta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2017 08:35:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#UBH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=2708</guid>

					<description><![CDATA[<p>​PERS RILIS IKATAN KELUARGA BESAR (IKB) ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA &#8216;Penerbitan Peppu No. 2 Tahun 2017 Melanggar Prinsip Negara Hukum&#8217;&#160; Kebijakan Pemerintahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ikatan-keluarga-besar-ikb-alumni-fakultas-hukum-universitas-bung-hatta/">Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Fakultas Hukum Universutas Bung Hatta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>​PERS RILIS</b></p>
<p><b>IKATAN KELUARGA BESAR (IKB) ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA</b></p>
<p>&#8216;Penerbitan Peppu No. 2 Tahun 2017 Melanggar Prinsip Negara Hukum&#8217;&nbsp;<br />
Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melanggar prinsip Negara Hukum yang termaktub di dalam Pasal 1 (3) UUD 1945 yang berbunyi: &#8220;Negara Indonesia adalah negara hukum&#8221;. Prinsip negara hukum ini merupakan elaborasi kongkrit dari cita-cita para pendiri bangsa _(founding fathers)_ yang menginginkan terbentuknya &nbsp;negara yang dikelola berlandaskan hukum _(rechtstaat)_, bukan sebuah negara kekuasaan _(machtstaat)_ sebagaimana yang dulu tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945 asli sebelum dihilangkan pada amandemen ke 4.&nbsp;</p>
<p>Pasal 1 (3) Konstitusi ini bermakna bahwa setiap subjek hukum (baik person maupun recht person) dijamin hak-haknya secara hukum tanpa diskriminatif. Subjek hukum hanya boleh dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum yang adil. Dalam konteks Ormas, prinsip Negara Hukum ini sudah terakomodir dengan baik dan benar di dalam Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2013, dimana pembubaran setiap Ormas harus melalui proses hukum di lembaga peradilan.&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dengan sengaja menghilangkan mekanisme hukum dalam membubarkan sebuah Ormas, patut diduga Pemerintah telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi.</p>
<p>Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, IKB Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyatakan sikap:&nbsp;</p>
<p>1. Menghimbau Pemerintah untuk senantiasa mengaktualkan dan mengimplementasikan konsep _rechtstaat_ dalam setiap kebijakan pengelolaan negara;</p>
<p>2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak Perppu No. 2 Tahun 2017;</p>
<p>3. Meminta DPR RI mempergunakan Hak Angket yang mereka miliki untuk menyelidiki sikap Pemerintah yang diduga sedang mencoba mengubah konsep _rechtstaat_ menjadi _machstaat_.</p>
<p>Demikian disampaikan, terima kasih.</p>
<p>Padang, 17 Juli 2017</p>
<p>Hormat Kami&nbsp;</p>
<p>IKB Alumni FH UBH&nbsp;</p>
<p><b>Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Ketua Umum</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ikatan-keluarga-besar-ikb-alumni-fakultas-hukum-universitas-bung-hatta/">Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Fakultas Hukum Universutas Bung Hatta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​IKBA FH UBH Tolak Angket Terhadap KPK</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bikba-fh-ubh-tolak-angket-terhadap-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jul 2017 13:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#UBH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=2687</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211;&#160;Pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus &#160;saja berlangsung seperti yang dikakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam bentuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bikba-fh-ubh-tolak-angket-terhadap-kpk/">​IKBA FH UBH Tolak Angket Terhadap KPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar &#8211;&nbsp;</b>Pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus &nbsp;saja berlangsung seperti yang dikakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam bentuk penggunaan Hak Angket. Penggunaan Hak Angket tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari para pegiat anti korupsi dan akademisi. Perdebatannya adalah apakah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dibuat oleh DPR RI berwenang atau tidak memeriksa KPK terutama berkenaan dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan, yaitu kasus korupsi penggadaan E-KTP.&nbsp;<br />
Membaca Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang menyebutkan: &#8220;Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan&#8221;, maka secara hukum yang menjadi objek Hak Angket adalah kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.</p>
<p>Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), KPK adalah lembaga negara yang yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam penjelasan Pasal tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individu dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.&nbsp;</p>
<p>Berkaitan dengan pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugasnya sudah disebutkan di dalam Pasal 20 UU KPK, yaitu: &#8220;Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan&#8221;.&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, soal pertanggungjawaban publik KPK dilaksanakan dengan cara: a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya; b. menerbitkan laporan tahunan; dan c. membuka akses informasi.</p>
<p>Bahwa dalam praktiknya, apa yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket tersebut tidak bisa dibantah telah mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK dalam kasus korupsi penggadaan E-KTP. Pasalnya, saat ini beberapa nama anggota dan mantan anggota &nbsp;DPR RI disebut-sebut menerima aliran dana E-KTP.&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, Pansus Hak Angket yang bersikukuh mengatakan mempunyai kewenangan memanggil pimpinan KPK sebagaimana menurut Pasal 79 ayat (3) &nbsp;UU MD3 adalah keliru, karena hak angket tersebut melakukan penyidikan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau “kebijakan yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat”. Dalam konteks ini, terlalu berlebihan mengatogerikan kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum anggota dan mantan anggota DPR RI tersebut sebagai kasus yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.&nbsp;</p>
<p>Sebagai lembaga negara, KPK yang diberi kewenangan yang luas dibanding lembaga penegak hukum lainnya tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan, namun kekurangan tersebut bukan berarti KPK harus diamputasi atau dilemahkan. Sebagai lembaga yang masih diharapkan oleh masyarakat, KPK harus terus didukung dan diawasi supaya menjadi lembaga anti korupsi yang lebih kuat dan tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menjadikan alasan untuk melemahkan KPK.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut di atas, kami Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menyatakan :</p>
<p>1. Menolak penggunaan Hak Angket DPR RI terhadap KPK, karena selain bertentangan dengan UU, hal ini juga sangat tidak elok dalam upaya bangsa ini memberantas korupsi karena bisa meninggalkan preseden buruk dimana DPR RI akan membentuk Pansus ketika kolega mereka dijadikan tersangka oleh KPK;</p>
<p>2. Menolak segala bentuk dan upaya pelemahan KPK;</p>
<p>3. Mendukung upaya perbaikan terhadap beragam kekurangan dalam pelaksanaan kewenangan KPK dengan mendorong pembentukan pengawas independen KPK.</p>
<p>Demikian disampaikan, terima kasih.</p>
<p>Padang, 15 Juli 2017</p>
<p>Hormat Kami&nbsp;</p>
<p>IKB Alumni FH UBH&nbsp;</p>
<p><b>Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Ketua Umum</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bikba-fh-ubh-tolak-angket-terhadap-kpk/">​IKBA FH UBH Tolak Angket Terhadap KPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usut Pelaku Penyerang Hermansyah</title>
		<link>https://prokabar.com/usut-pelaku-penyerang-hermansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jul 2017 07:14:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Hermansyah]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=2604</guid>

					<description><![CDATA[<p>​PERNYATAAN SIKAP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Terkait Saudara Hermansyah (Ahli informasi dan teknologi dari Institut Teknologi Bandung-ITB) &#8220;USUT, UNGKAP, DAN TANGKAP PELAKU...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/usut-pelaku-penyerang-hermansyah/">Usut Pelaku Penyerang Hermansyah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>​PERNYATAAN SIKAP</b></p>
<p><b>Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI)</b></p>
<p>Terkait Saudara Hermansyah (Ahli informasi dan teknologi dari Institut Teknologi Bandung-ITB)</p>
<p><b>&#8220;USUT, UNGKAP, DAN TANGKAP PELAKU PENYERANG”</b></p>
<p>Sebagaimana ramai diberitakan dimedia massa Hermansyah, saksi Ahli Informatika kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein, dilaporkan diserang sekelompok orang tak dikenal, Ahad (9/7), sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya ia mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh. Ahli informasi dan teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini pernah menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyer Club TV One. Saat itu ia menyatakan chat Rizieq Shihab dan Firza Husein hasil rekayasa.</p>
<p>Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan;</p>
<p>1.Mengutuk keras setiap tindakan kekejian, tindakan teror, tindakan kriminal dan percobaan pembunuhan terhadap Hermansyah dan atau kepada siapapun.</p>
<p>2.Meminta dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut, mengungkap dan menangkap pelaku kriminal, pelaku teroris sesungguhnya seperti ini. Karena ini membahayakan ketenangan dan kedamaian yang terbangun ditengah masyarakat dan dikhawatirkan akan membangkitkan amarah masyarakat.</p>
<p>3.Kami akan berupaya memberikan bantuan hukum baik secara litigasi dan nonlitigasi. Dan menyeru kepada seluruh Sarjana Hukum Muslim untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas untuk kemaslahatan umat.</p>
<p>4.Kami mendoakan semoga korban dan keluarga diberikan kesabaran, ketabahan dan kekuatan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan.</p>
<p>Demikian Pernyataan Sikap kami sampaikan.</p>
<p>Jakarta Pusat, 10 Juli 2017.</p>
<p><b>Chandra Purna Irawan,MH.</b></p>
<p><b>Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI</b></p>
<p><b>Dewan Nasional KSHUMI</b></p>
<p><b>1. Kamilov Sagala,SH.,MH.</b></p>
<p><b>2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd.</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/usut-pelaku-penyerang-hermansyah/">Usut Pelaku Penyerang Hermansyah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Miko Kamal Pimpin Alumni FH-UBH</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bmiko-kamal-pimpin-alumni-fh-ubh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jul 2017 07:23:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#FH-UBH]]></category>
		<category><![CDATA[#MikoKamal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=2545</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211;&#160;Miko Kamal terpilih sebagai ketua umum Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH-UBH)pada musyawarah besar (mubes) alumni fakultas hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bmiko-kamal-pimpin-alumni-fh-ubh/">​Miko Kamal Pimpin Alumni FH-UBH</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar &#8211;&nbsp;</b>Miko Kamal terpilih sebagai ketua umum Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH-UBH)pada musyawarah besar (mubes) alumni fakultas hukum Universitas Bung Hatta yang digelar pada hari Kamis 29 Juni 2017 di Gedung Caraka Buana Kampus 1 UBH, Ulak Karang.&nbsp;<br />
Mubes alumni FH-UBH yang langsung dituanrumahi oleh Dekan FH-UBH Dwi Astuti Palupi ini dihadiri ratusan alumni yang datang dari berbagai kota seluruh Indonesia yang bertepatan dengan liburan lebaran Idul Fitri 1438 H.&nbsp;</p>
<p>Miko Kamal terpilih sebagai ketua alumni FH-UBH melalu mekanisme pemilihan secara formatur yang dipimpin oleh Dr Zulfahmi Goeci, S.H., M.H. hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang sebagai ketua dan advokat Fauzi Novaldi, S.H., M.H. sebagai sekretaris. Dalam pemilihan tersebut Miko Kamal mendapatkan 6 dari sembilan 9 suara. 3 suara lainnya didapatkan oleh Syofian Sara, S.H.</p>
<p>Sekretaris formatur Fauzi Novaldi menyampaikan kegembiraannya atas terselenggaranya Mubes dengan lancar yang mengedepankan prinsip kekeluargaan.&nbsp;</p>
<p>Ketua umum alumni FH-UBH terpilih Miko Kamal adalah alumni angkatan 1990. Miko Kamal meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1996. Gelar magister hukum (LL.M) diraihnya di Deakin University (Melbourne, Australia) pada tahun 2005 dan doktor hukum bisnis (PhD) di Macquarie University (Sydney, Australia) pada tahun 2011.&nbsp;</p>
<p>Disamping sebagai dosen tetap pada program Pascasarjana UBH dan Managing Partners pada Miko Kamal &amp; Associates, Miko Kamal juga adalah ketua dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Padang. Dalam dunia sosial, Miko adalah salah seorang inisiator gerakan berbagi &#8216;Kopi Dindiang&#8217; yang dimulainya bersama-sama dengan teman-teman aktivisnya lebih dari setahun yang lalu.&nbsp;</p>
<p>Miko Kamal yang akan memimpin organisasi alumni FH-UB sampai tahun 2022 menginginkan organisasi IKB Alumni FHUBH ini mengerjakan hal-hal yang sederhana, aplikatif dan langsung menyentuh kebutuhan alumni dan kampus.&nbsp;</p>
<p>&#8216;Alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan berkiprah dalam berbagai bidang merupakan komponen sangat penting dalam memajukan &nbsp;almamater, khususnya fakultas hukum sebagai yang terdepan di Indonesia yang ikut berkontribusi memajukan bangsa dan negara&#8217;, kata Miko Kamal.&nbsp;</p>
<p>Untuk mencapai hal tersebut, Miko bersama-sama dengan pengurus lainnya akan memulainya dengan membangun relasi yang erat dan saling membutuhkan antara alumni dan kampus.&nbsp;</p>
<p>Mubes tersebut juga berhasil memilih pengurus inti yaitu Syofian Sara dan Adrian Popo sebagai wakil ketua, Sanidjar Febrihariati dan Sri Amalia sebagai sekretaris umum dan wakil sekretaris, sedangkan sebagai bendahara umum dan wakil bendahara terpilih Fifi Septriana dan Ilham Darma. Dalam waktu dekat, Miko akan menyusun dan melengkapi kepengurusan<b>. (rls)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bmiko-kamal-pimpin-alumni-fh-ubh/">​Miko Kamal Pimpin Alumni FH-UBH</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/187 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/16 queries in 0.031 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:50:11 by W3 Total Cache
-->