<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#menpan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/menpan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/menpan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jul 2019 23:59:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#menpan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/menpan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mau Jadi Pengawas ASN? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya</title>
		<link>https://prokabar.com/mau-jadi-pengawas-asn-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jul 2019 00:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infolowongan]]></category>
		<category><![CDATA[#kasn]]></category>
		<category><![CDATA[#menpan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41822</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mau-jadi-pengawas-asn-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/">Mau Jadi Pengawas ASN? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024, menggantikan keanggotaan Komisioner KASN periode yang sebelumnya yang akan berakhir pada September nanti.</p>
<p>Berdasarkan Pengumuman No. 01/PANSELCAKASN/07/2019 tentang Seleksi Terbuka Anggota KASN Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin, pendaftaran dimulai tanggal 11-22 Juli 2019 secara <em>online</em>.</p>
<p>“Pendaftaran dapat dilakukan melalui website <a href="https://daftar.menpan.go.id/">https://daftar.menpan.go.id</a> atau menu “Daftar” pada halaman utama situs <a href="https://www.menpan.go.id./">https://www.menpan.go.id.</a>,” bunyi pengumuman itu.</p>
<p>Kesempatan ini dibuka untuk masyarakat yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta pemahaman tentang kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.</p>
<p>Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.</p>
<p>Pelamar juga harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama 2 tahun.</p>
<p>Disamping itu, pelamar tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.</p>
<p>Dokumen kelengkapan yang diperlukan dapat diunggah dalam bentuk <em>soft copy</em> melalui situs pendaftaran, sedangkan berkas administrasi <em>hard copy</em> dikirimkan melalui pos kepada Panitia Seleksi Anggota KASN di Kantor Kementerian PANRB. Berkas dokumen diterima paling lambat pada 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mau-jadi-pengawas-asn-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/">Mau Jadi Pengawas ASN? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modernisasi Pertanian Untuk Sejahterakan Petani</title>
		<link>https://prokabar.com/modernisasi-pertanian-untuk-sejahterakan-petani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jul 2018 02:12:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menpan]]></category>
		<category><![CDATA[#pertanian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=14198</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pertanian mencanangkan program pengembangan pertanian modern untuk sejahterakan petani. Kebijakan pemerintah yang mengutamakan keberpihakan kepada petani ini dicirikan dengan penggunaan alat dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/modernisasi-pertanian-untuk-sejahterakan-petani/">Modernisasi Pertanian Untuk Sejahterakan Petani</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pertanian mencanangkan program pengembangan pertanian modern untuk sejahterakan petani. Kebijakan pemerintah yang mengutamakan keberpihakan kepada petani ini dicirikan dengan penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) secara masif.</p>
<p>Dalam program tersebut Alsintan digunakan mulai dari pengolahan lahan sampai dengan tahap panen dan pasca panen, sehingga merubah kegiatan usaha pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian yang modern (modernisasi pertanian).</p>
<p>Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, modernisasi pertanian mutlak dilakukan untuk menjadikan Indonesia negara yang kuat berbasis pertanian. Hingga kini pihaknya telah menggelontorkan ribuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ke seluruh pelosok Tanah Air.</p>
<p>“Ini merupakan pertama dalam sejarah dan menjadi rekor terbanyak sepanjang sejarah pertanian Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>Dia menjelaskan sejak 2015 Kementan telah memberikan bantuan alat dan mesin pertanian dalam jumlah yang cukup besar. Pada 2010-2014 jumlah bantuan alsintan yang dibagikan tidak lebih dari 50.000 unit dan pada 2015–2017 jumlah bantuan alsintan berbagai jenis yang dibagikan pemerintah kepada petani masing-masing berjumlah 157.493 unit, 110.487 unit, dan 321.000 unit atau naik lebih dari 600 persen.</p>
<p>“Demikian juga pada 2019, bantuan alsintan tetap akan diberikan kepada petani,” jelasnya.</p>
<p>Amran menilai modernisasi pertanian melalui penggunaan alsintan dari aspek ekonomi secara signifikan terbukti mampu meningkatkan produktivitas komoditas pangan, dan pendapatan keluarga petani, sehingga proses produksi beras bisa lebih efisien.</p>
<p>Melalui penggunaan alsintan pada setiap tahap kegiatan produksi, panen dan pasca panen mampu menghemat biaya pengolahan tanah, biaya tanam, biaya penyiangan, dan biaya panen karena sebagian besar tenaga kerja sudah diganti oleh penggunaan alsintan yang jauh lebih efisien.</p>
<p>“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa modernisasi pertanian saat ini dibutuhkan agar kehidupan petani lebih sejahtera. Presiden berharap yang dikerjakan bukan hanya menanam atau mencari benih atau memupuk saja, tapi setelah pasca panen tersebut keuntungannya lebih besar. Jadi setelah konsolidasi, bagaimana mengkorporasikan petani dalam jumlah besar,&#8221; sambung Amran.</p>
<p>Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian I Ketut Kariyasa menjelaskan bahwa Penggunaan traktor roda-2 dan roda-4, mampu menghemat penggunaan tenaga kerja dari 20 orang menjadi 3 orang/ha, dan biaya pengolahan tanah menurun sekitar 28 persen, penggunaan rice transplanter mampu menghemat tenaga tanam dari 19 orang/ha menjadi 7 orang/ha sehingga biaya tanam menurun hingga 35 persen, serta mempercepat waktu tanam menjadi 6 jam/ha.</p>
<p>Begitu pula penggunaan combined harvester mampu menghemat tenaga kerja dari 40 orang/ha menjadi 7,5 orang/ha dan menekan biaya panen hingga 30 persen.</p>
<p>“Bahkan menekan kehilangan hasil dari 10,2 persen menjadi 2 persen, serta menghemat waktu panen menjadi 4 sampai 6 jam/ha,” jelasnya. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/modernisasi-pertanian-untuk-sejahterakan-petani/">Modernisasi Pertanian Untuk Sejahterakan Petani</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menpan Minta Top 99 Tularkan Inovasinya</title>
		<link>https://prokabar.com/menpan-minta-top-99-tularkan-inovasinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jul 2018 02:22:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menpan]]></category>
		<category><![CDATA[#top99]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=13840</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta kepala daerah terutama yang unit kerjanya masuk TOP 99 Kompetisi Inovasi  Pelayanan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menpan-minta-top-99-tularkan-inovasinya/">Menpan Minta Top 99 Tularkan Inovasinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta kepala daerah terutama yang unit kerjanya masuk TOP 99 Kompetisi Inovasi  Pelayanan Publik (KIPP) 2018, dapat menularkan inovasinya  ke daerah lain.</p>
<p>Ia mengatakan,<span class="Apple-converted-space">  </span>Inovasi yang dibangun tidak harus menggunakan teknologi canggih, cukup dengan terobosan yang dianggap dapat memperbaiki kualitas publik. “Harusnya kepala daerah dapat menularkan apa yang telah mereka buat yakni dalam hal inovasi pelayanan publik. Agar apa yang sudah dibuat dapat direplikasi juga di daerah lain, sehingga keberhasilan tidak hanya diperoleh oleh daerah yang memiliki terobosan saja, namun juga daerah lainnya,” ujarnya, di Kantor Kementerian PANRB.</p>
<p>Menteri mengatakan, masuknya sejumlah kementerian/lembaga, serta instansi pemerintah daerah dalam TOP 99 KIPP 2018 tidak mudah. Betapa tidak, dari ribuan proposal inovasi yang diajukan ke Kementerian PANRB melalui Sinovik, hanya 99 inovasi yang dapat masuk ke tahap selanjutnya, setelah melalui seleksi yang ketat dari tim evaluator yang terdiri dari para akademisi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Ketatnya seleksi ini diharapkan menjadi sebuah motivasi bagi daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta menularkan inovasi yang dibuat pada daerah lain.</p>
<p>Dari Top 99, diseleksi lagi menjadi Top 40 yang dilakukan melalui wawancara oleh Tip Panel Independen dan kunjungan lapangan. Proses seleksi ini juga sangat objektif, karena dilakukan oleh para pakar, praktisi, akademisi, serta dari unsur media.</p>
<p>Asman juga mengatakan perlunya sebuah komitmen dari para pimpinan instansi pemerintah serta kepala daerah untuk melanjutkan, bukan sekadar membuat inovasi. Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara negara juga harus terus didorong agar dapat terus menciptakan inovasi, bukan hanya melakukan pekerjaan rutin. Dengan demikian diharapkan kehadiran inovasi pelayanan publik dapat dirasakan masyarakat di daerah masing masing. (<b>*/hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menpan-minta-top-99-tularkan-inovasinya/">Menpan Minta Top 99 Tularkan Inovasinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, PNS Juga Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan</title>
		<link>https://prokabar.com/mobil-dinas-dilarang-buat-mudik-pns-juga-diminta-tidak-ambil-cuti-tambahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jun 2018 04:09:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cuti]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menpan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=8880</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakrta, prokabar &#8211; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mobil-dinas-dilarang-buat-mudik-pns-juga-diminta-tidak-ambil-cuti-tambahan/">Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, PNS Juga Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakrta, prokabar &#8211; </strong>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.</p>
<p>Melalui surat edaran tersebut, Menteri PANRB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.</p>
<p>Merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Menteri PANRB Asman Abnur melalui Surat Edaran itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.</p>
<p>“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi Surat Edaran Menteri PANRB tersebut.</p>
<p>Menteri PANRB meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.</p>
<p>“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” bunyi akhir surat edaran Menteri PANRB itu. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mobil-dinas-dilarang-buat-mudik-pns-juga-diminta-tidak-ambil-cuti-tambahan/">Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, PNS Juga Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/86 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.024 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:08:04 by W3 Total Cache
-->