<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#menaker Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/menaker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/menaker/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Aug 2021 01:06:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#menaker Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/menaker/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Manfaat Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahun 2021 Dirasakan 2,1 Juta Pekerja</title>
		<link>https://prokabar.com/manfaat-bantuan-subsidi-upah-gaji-tahun-2021-dirasakan-21-juta-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2021 01:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[#prakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[#upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93747</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/manfaat-bantuan-subsidi-upah-gaji-tahun-2021-dirasakan-21-juta-pekerja/">Manfaat Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahun 2021 Dirasakan 2,1 Juta Pekerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.</p>
<p class="p1"><span class="s2">“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ujar Menaker, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (30/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” tandasnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/manfaat-bantuan-subsidi-upah-gaji-tahun-2021-dirasakan-21-juta-pekerja/">Manfaat Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahun 2021 Dirasakan 2,1 Juta Pekerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Posko THR di 34 Provinsi</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-posko-thr-di-34-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 07:03:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=86415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 saat ini sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-posko-thr-di-34-provinsi/">Pemerintah Buka Posko THR di 34 Provinsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 saat ini sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa adanya posko tersebut untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman <a href="https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-posko-thr-sudah-ada-di-34-provinsi"><span class="s2">kemnaker.go.id</span></a>, Selasa (27/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam <a href="https://setkab.go.id/menaker-terbitkan-edaran-thr-wajib-dibayar-penuh/"><span class="s2">peraturan perundang-undangan</span></a>.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-posko-thr-di-34-provinsi/">Pemerintah Buka Posko THR di 34 Provinsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2020 03:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/">Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.<br data-reader-unique-id="2" /><br data-reader-unique-id="3" />Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.<br data-reader-unique-id="4" /><br data-reader-unique-id="5" />&#8220;THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&#8221; kata Menaker Ida saat Rapat Kerja (Raker) <em data-reader-unique-id="6">teleconferene</em> dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, kemarin (2/4). <br data-reader-unique-id="7" /><br data-reader-unique-id="8" />Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. <br data-reader-unique-id="9" /><br data-reader-unique-id="10" />&#8220;Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,&#8221; ujar Menaker Ida<br data-reader-unique-id="11" /><br data-reader-unique-id="12" />Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. <br data-reader-unique-id="13" /><br data-reader-unique-id="14" />Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.<br data-reader-unique-id="15" /><br data-reader-unique-id="16" />&#8220;Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,&#8221; katanya.<br data-reader-unique-id="17" /><br data-reader-unique-id="18" />Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/">Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menaker : Indonesia Terus Lakukan Perbaikan Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://prokabar.com/menaker-indonesia-terus-lakukan-perbaikan-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2018 04:07:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=8518</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenewa, Prokabar &#8211; Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin Delegasi Indonesia dalam rangkaian acara Konferensi Perburuhan Internasional atau Internasional Labor Conference (ILC) ke-107 yang diselenggarakan di Jenewa,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaker-indonesia-terus-lakukan-perbaikan-ketenagakerjaan/">Menaker : Indonesia Terus Lakukan Perbaikan Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenewa, Prokabar &#8211; </strong>Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin Delegasi Indonesia dalam rangkaian acara Konferensi Perburuhan Internasional atau Internasional Labor Conference (ILC) ke-107 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss.</p>
<p>Menaker Hanif mengatakan pemerintah Indonesia mendukung penyelenggaraan ILC ke-107 ini sebagai sarana meningkatkan komitmen dan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara negara-negara anggota International Labour Organization (ILO) .</p>
<p>&#8220;Kegiatan ILC ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki dan meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia internasional,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Senin (4/6).</p>
<p>ILC ke-107 ini diagendakan berlangsung dari 28 Mei hingga 8 Juni 2018 dan dihadiri oleh perwakilan delegasi dari 187 negara anggota International Labour Organization (ILO) dengan melibatkan jumlah delegasi yang mencapai sekitar 5.700 orang.</p>
<p>Pertemuan-pertemuan dalam ILC yang digelar setiap tahun secara rutin ini melibatkan unsur tripartit dari masing-masing negara, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).</p>
<p>Pertemuan ILC ke-107 mengusung tema utama “Ending Violance and Harrashmenst in The World of Work atau Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja”, telah dibuka secara resmi pada 28 Mei 2018.</p>
<p>Sidang ILC ini didahului dengan pertemuan masing-masing unsur tripartit kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama untuk mencari terobosan solusi dalam menangani berbagai isu dan tantangan ketenagakerjaan yang tengah terjadi.</p>
<p>Pada Sidang ILC tahun ini, delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Pada tahun ini delegasi dari unsur pemerintah hadir dan terlibat aktif dengan melakukan penyampaian pendapat Pemerintah Indonesia dalam 5 komite pembahasan.</p>
<p>Komite pertama adalah Komite Aplikasi Standar yang membahas laporan penerapan konvensi yang belum dan telah diratifikasi periode laporan 2017.</p>
<p>Kedua, Komite General Discussion yang membahas kemitraan finansial, kebijakan dan pengembangan peranan ILO dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).</p>
<p>Ketiga, Komite Standar Setting yang membahas upaya-upaya yang akan mengatur secara komprehensif perlindungan pekerja dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.</p>
<p>Keempat, Komite Recurrent Discussion yang membahas mengenai tujuan strategis dialog sosial dan tripartisme dalam menghadapi perkembangan ketenagakerjaan di era digital.</p>
<p>Kelima, Komite Abrogation yang mencabut konvensi ILO yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan ketenagakerjaandewasa ini.</p>
<p>Dalam kunjungan kerjanya ini, Menaker Hanif juga diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara untuk membahas berbagai hal dan upaya peningkatan kerja sama di bidang ketenagakerjaan.</p>
<p>Delegasi Indonesia berkomitmen melaksanakan tugas secara optimal dengan mengikuti persidangan secara seksama dan dapat memberikan usulan dan masukan yang konstruktif untuk kepentingan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya dan internasional pada umumnya.<span class="Apple-converted-space"> </span><strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaker-indonesia-terus-lakukan-perbaikan-ketenagakerjaan/">Menaker : Indonesia Terus Lakukan Perbaikan Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 41/79 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.008 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:47:44 by W3 Total Cache
-->