<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#mangrove Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mangrove/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mangrove/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 Aug 2025 15:34:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#mangrove Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mangrove/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Pelestarian Pesisir. PT Semen Padang Ikut Serta Dalam Penanaman 1.000 Bibit Mangrove di Sungai Pisang</title>
		<link>https://prokabar.com/dukung-pelestarian-pesisir-pt-semen-padang-ikut-serta-dalam-penanaman-1-000-bibit-mangrove-di-sungai-pisang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Aug 2025 15:34:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#Pedulikawasanpesisir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=128472</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- Dalam rangka mendukung kelestarian hutan pesisir, memperkuat ekosistem laut, PT Semen Padang turut serta dalam penanaman 1.000 bibit mangrove di Pantai Sungai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukung-pelestarian-pesisir-pt-semen-padang-ikut-serta-dalam-penanaman-1-000-bibit-mangrove-di-sungai-pisang/">Dukung Pelestarian Pesisir. PT Semen Padang Ikut Serta Dalam Penanaman 1.000 Bibit Mangrove di Sungai Pisang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar- </strong>Dalam rangka mendukung kelestarian hutan pesisir, memperkuat ekosistem laut, PT Semen Padang turut serta dalam penanaman 1.000 bibit mangrove di Pantai Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sabtu (9/8/2025). Aksi ini digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar untuk memperingati Hari Mangrove Sedunia sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, dan melibatkan banyak pihak.</p>
<p>Kepala Unit Komunikasi &amp; Kesekretariatan PT Semen Padang, Ilham Akbar, mengatakan partisipasi perusahaan dalam penanaman mangrove merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang sejalan dengan visi pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada DLH Sumbar yang telah melibatkan PT Semen Padang. Penanaman 1.000 bibit mangrove ini tidak hanya melindungi pantai dari abrasi dan hempasan ombak, tetapi juga menjaga kelestarian hutan pesisir, memperkuat ekosistem laut, dan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan hutan berkelanjutan serta perlindungan keanekaragaman hayati,” ujarnya.</p>
<p>Ilham menambahkan, bibit mangrove yang ditanam di kawasan wisata Sungai Pinang diharapkan memberi manfaat jangka panjang, mulai dari peningkatan potensi wisata hingga kesejahteraan masyarakat pesisir. “Semoga sinergi yang kita bangun hari ini membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.</p>
<p>Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengapresiasi kontribusi PT Semen Padang. Menurutnya, hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem paling produktif yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut, sekaligus pelindung alami dari erosi dan abrasi, terutama di wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat.</p>
<p>Selain penanaman, kegiatan ini juga diisi sosialisasi pemilahan dan pengolahan sampah, penyerahan sertifikat Proper Hijau kepada PT Semen Padang, serta penyerahan bendera Merah Putih dari Pemprov Sumbar kepada tokoh masyarakat setempat.</p>
<p>Dengan langkah ini, PT Semen Padang menegaskan perannya tidak hanya sebagai produsen semen, tetapi juga mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p>Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, poin ke-3: Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijak, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendalian perubahan iklim. Serta selaras dengan program unggulan Gubernur Sumbar ke-2 &amp; 5 yaitu Gerak Cepat Sumbar Sejahtera dan Gerak Cepat Sumbar Kuat. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukung-pelestarian-pesisir-pt-semen-padang-ikut-serta-dalam-penanaman-1-000-bibit-mangrove-di-sungai-pisang/">Dukung Pelestarian Pesisir. PT Semen Padang Ikut Serta Dalam Penanaman 1.000 Bibit Mangrove di Sungai Pisang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Doni Monardo dan Mama Nona Bahas Warisan Baba Akong</title>
		<link>https://prokabar.com/doni-monardo-dan-mama-nona-bahas-warisan-baba-akong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 05:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#babaakong]]></category>
		<category><![CDATA[#BNPB]]></category>
		<category><![CDATA[#donimonardo]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#ntt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maumere, Prokabar &#8211; Iring-iringan mobil meninggalkan pusat kota Meumere NTT ke arah barat laut. Angin semilir menyapa dari bibir pantai sepanjang jalan Trans Flores....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/doni-monardo-dan-mama-nona-bahas-warisan-baba-akong/">Doni Monardo dan Mama Nona Bahas Warisan Baba Akong</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maumere, Prokabar</strong> &#8211; Iring-iringan mobil meninggalkan pusat kota Meumere NTT ke arah barat laut.</p>
<p>Angin semilir menyapa dari bibir pantai sepanjang jalan Trans Flores.</p>
<p>Hijau savana di bukit pegunungan pada satu sisi, serta biru Laut Flores di sisi yang lain, mengusap lelahnya mata.</p>
<p>Usai menempuh perjalanan sejauh 29 kilometer, mobil melambat di Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.</p>
<p>Berbelok ke kanan memasuki halaman luas sebuah rumah sederhana.</p>
<p>Di situlah tinggal Mama Nona, perempuan 71 tahun bernama lengkap Angelina Nona.</p>
<p>Dia adalah janda mendiang Baba Akong, salah satu “orang besar” di dunia pelestarian alam, yang wafat,Rabu, 6 Maret 2019, pada usia 71 tahun.</p>
<h3>Menerima Kunjungan</h3>
<p>Sore itu, Mama Nona bertabur bahagia menerima kunjungan dadakan Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo.</p>
<p>Di antara kesibukan mengkoordinir penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Doni menyempatkan diri menengok warisan almarhum Baba Akong.</p>
<p>Warisan itu berupa hutan mangrove yang terhampar di pantai Ndete yang berlokasi persis di belakang rumahnya.</p>
<p>Agaknya, Doni memang selalu merasa mendapat semprotan energi baru saat menyaksikan pohon rimbun, subur atau pohon langka, apapun jenis pohon itu.</p>
<p>Berdiskusi tentang pohon dengan mantan Dan Paspampres ini bisa lupa waktu, karena ia mengenali secara fasih aneka jenis pohon, baik nama, asal bahkan sejarahnya.</p>
<p>Sore itu, Doni menyaksikan satu per satu pohon mangrove (bakau) yang ada di sana, tumbuh dari jerih payah Baba Akong.</p>
<p>Baba Akong adalah seorang nelayan. Setidaknya, sejak menikahi Angelina Nona pada tahun 1975.</p>
<p>Sebelumnya, Baba Akong yang keturunan Cina asal Atambua itu, adalah pedagang di kota Maumere.</p>
<p>Saat jumpa pertama kali dengan Nona, Akong yang bernama asli Viktor Emanuel Rayon adalah seorang kasir di Toko Kalimas, Maumere.</p>
<p>“Kebetulan saya sering belanja ke toko dia. Dari situ lama-lama muncul perasaan suka satu sama lain. Tuhan yang mengirim dia menjadi jodoh mama,” ujar Mama Nona.</p>
<h3>Tinggal di Rumah Mama Nona</h3>
<p>Usai menikah, Baba Akong tinggal di rumah Mama Nona, dan meninggalkan dunia toko, beralih menjadi nelayan.</p>
<p>Pertama-tama, ia membangun kolam ikan bandeng di belakang rumah, yang tidak jauh dari pantai.</p>
<p>Baba Akong juga melaut, menjala ikan di Laut Flores bersama para nelayan lain Desa Reroroja.</p>
<p>Meski perawakannya kecil, Baba Akong terkenal sigap.</p>
<p>Tidak heran, jika hasil tangkapan ikan Baba Akong tidak saja cukup untuk makan bersama keluarga, tetapi juga bisa untuk sumber nafkah.</p>
<p>“Anak kami enam, tiga perempuan, tiga laki-laki,” kata Mama Nona.</p>
<p>“Puji Tuhan, semua sudah berkeluarga. Saat ini, satu anak laki-laki menemani Mama di sini. Kebetulan ia punya istri orang Jember, Jawa Timur,&#8221; Mama Nona menambahkan.</p>
<p>Keluarga ini kemudian menjadi tokoh pelestari lingkungan, berkat kegigihan Baba Akong menanami kawasan pantai belakang desanya dengan bakau.</p>
<h3>Penghargaan Kalpataru</h3>
<p>Tahun 2008, Baba Akong mendapatkan penghargaan Kalpataru kategori Perintis Lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Ir Rachmat Witoelar.</p>
<p>Setahun kemudian, 2009, Baba kembali meraih penghargaan Kalpataru kategori yang sama dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.</p>
<p>Baba pun berkesempatan menginjak karpet merah Istana Negara bersama Angelina Nona, istri yang setia mendampinginya.</p>
<p>Selain Kalpataru, Baba Akong juga meraih penghargaan Film Dokumenter Metro TV Program Presiden “Hijaulah Indonesiaku” berjudul “Prahara Tsunami Bertabur Bakau.”</p>
<p>Peserta yang mengikuti program ini 25 orang dari Sabang sampai Merauke.</p>
<p>“Dua kali kami diundang di acara Kick Andy Metro TV,” ujar Mama Nona, mengenang.</p>
<h3><strong>Baba “Gila”</strong></h3>
<p>Ganjaran anugerah serta puja-puji banyak kalangan, bukan datang tiba-tiba.</p>
<p>Itu semua terjadi setelah Baba Akong melewati pergulatan panjang.</p>
<p>Apa yang ia lakukan, awalnya hanya cemooh banyak orang, bahkan sempat tidak mendapat dukungan dari istri dan anak-anaknya.</p>
<p>Nama Baba Akong pun oleh para tetangga diubah menjadi Baba Gila.</p>
<p>“Itu benar. Jangankan orang-orang, saya sendiri awalnya tidak setuju. Saya bilang, nenek moyang kita tidak pernah menanam bakau. Pohon bakau di pantai itu tumbuh sendiri,” kata Mama Nona.</p>
<p>Itu terjadi awal tahun 1993, tidak lama setelah peristiwa gempa disusul tsunami dahsyat yang terjadi pada 12 Desember 1992.</p>
<p>Saat itu, banyak korban meninggal, tidak sedikit warga kehilangan rumah.</p>
<p>“Kami selamat, karena langsung lari ke bukit. Tapi rumah kami rata tanah tak ada sisa. Yang tersisa hanya baju yang kami pakai,” kenang Mama Nona, wanita berperawakan mungil tetapi tetap gesit di usia yang ke-71.</p>
<p>Sejak peristiwa itu, banyak tetangga mengungsi dan tidak kembali.</p>
<p>Hanya sedikit warga Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda yang kembali dan membangun rumahnya.</p>
<p>Memungut yang bisa dipungut, mencari sisa-sisa benda yang bisa dicari. “Baba Akong tidak mau pindah.</p>
<p>Ia bilang, rumah kita di sini, dan akan tetap di sini sampai kapan pun,” tutur Mama Nona.</p>
<h3>Mangrove</h3>
<p>Tiba suatu hari, Baba Akong memanggil Nona, sang istri.</p>
<p>“Mama, mari kita pergi cari anakan mangrove.” Mama Nona menolak.</p>
<p>Esok hari, Baba Akong kembali mengajak sang istri mencari bibit mangrove.</p>
<p>Kali ini dengan penjelasan, bibir pantai harus ditanam mangrove, tujuannya agar masyarakat pesisir Reroroja bisa selamat jika suatu ketika bencana itu berulang.</p>
<p>Mama Nona tetap tidak paham, dan untuk yang kedua kali pula, Mama Nona menolak.</p>
<p>Hari ketiga, Baba Akong -sekali lagi- mengajak sang istri mencari bibit mangrove dan menanamnya di pesisir belakang rumah.</p>
<p>Ajakan kali ini rupanya ajakan terakhir. Terbukti, Baba Akong menegaskan, “Kalau mama (tetap) tidak mau, saya akan melakukannya sendiri.”</p>
<p>Mama Nona bergeming. Selangkah tidak bergerak, sejengkal tak beringsut. Toh, Baba Akong tidak marah.</p>
<p>Ia hanya ngeloyor keluar rumah, mengambil sekop, memikul karung, dan meninggalkan rumah dan Mama Nona yang terbengong-bengong.</p>
<p>“Saya akan melakukannya sendiri,” Mama Nona ingat kalimat suaminya.</p>
<p>Hari kedua, Baba Akong kembali mencari anakan mangrove, dan tidak mengajak istrinya.</p>
<p>Pagi-pagi, usai sarapan pisang goreng, Baba Akong keluar rumah.</p>
<p>Menyambar sekop, karung, ngeloyor ke pantai Ndete, mencari dan mengumpulkan bibit mangrove, lalu menanam di belakang rumah.</p>
<p>Hari ketiga, idem. Mama Nona tidak tega. Ia pun bergegas menyusul. Tidak lupa membawa bekal cemilan dan air putih.</p>
<p>“Saya tetap belum paham untuk apa Baba Akong melakukan itu semua. Saya ikut dia karena kasih istri kepada suami,” ujarnya.</p>
<h3><strong>Nol Kosong</strong></h3>
<p>Hari demi hari, minggu berganti minggu, bahkan bilangan bulan dan tahun berlalu.</p>
<p>Tidak ada yang berubah dengan kebiasaan Baba Akong dan istrinya. Menanam dan menanam mangrove.</p>
<p>Sepetak demi sepetak, hingga akhirnya berbilang hektar, bahkan puluhan hektar bibit mangrove tertanam.</p>
<p>Ada kalanya, ketika bibit mangrove mulai sulit didapat, Baba Akong tak segan-segan menggunakan hasil keuntungan jualan ikan untuk membeli bibit mangrove di daerah lain.</p>
<p>Doni Monardo pun terkesan dengan kisah yang dituturkan Mama Nona.</p>
<p>“Apa tidak ada yang membantu biaya?” tanya Doni Monardo.</p>
<p>“Tidak ada. Kami sendiri,” jawab Mama Nona.</p>
<p>“Pemerintah Daerah juga tidak membantu?” lanjut Doni.</p>
<p>“Nol kosong,” jawab Mama Nona lugas mengenang peristiwa 20 tahun silam.</p>
<p>“Boleh saya menanam mangrove di sini?” tanya Doni.</p>
<p>Mama Nona mempersilakan, dan meminta tetangga yang datang sore itu segera mengambilkan bibit mangrove.</p>
<p>Mama Nona kemudian mengiringi langkah Doni Monardo ke arah ujung luar hutan mangrove.</p>
<p>Sebuah jembatan bambu, membelah hutan mangrove yang lebat menjadi jalan menuju pantai.</p>
<p>Sejenak Doni Monardo menebar pandang ke sekeliling, lalu menuju area berlumpur.</p>
<p>Ia memungut pelepah kelapa, lalu digunakannya sebagi cetok membuat lubang.</p>
<p>Setelah dirasa cukup menggali, Doni meminta satu bibit mangrove, mengepal-ngepalkan tanah lumpur dalam polybag, lalu melepas polybag, dan menanam di lubang yang telah ia buat.</p>
<p>Dengan kedua telapak tangan telanjang, Doni menutup bibit mangrove dengan tanah lumpur di sekitarnya.</p>
<p>Usai menanam, sambil berdiri, ia menepuk-nepuk ujung bibit mangrove dengan penuh kasih.</p>
<p>“Tolong dijaga mama, kelak saya akan datang menengok,” kata Doni kepada Mama Nona.</p>
<h3>Konseverasi Alam</h3>
<p>Langkah Doni ini adalah bentuk dukungan terhadap setiap usaha konservasi alam. Sebuah persembahan kepada almarhum Baba Akong.</p>
<p>Penanaman pohon mangrove oleh Baba Akong, terbukti telah mampu menghijaukan kawasan dan kini menjadi warisan membanggakan.</p>
<p>Hutan Mangrove Magepanda, sudah menjadi icon Kabupaten Sikka.</p>
<p>Niscaya, kehadirannya akan lestari hingga zaman berganti.</p>
<p>Mirip seperti keberadaan Gereja Santo Ignatius Loyola atau Gereja Tua Sikka yang terletak di Kampung Sikka, sebuah desa eksotis di garis pantai selatan Kota Maumere.</p>
<p>Gereja itu dibangun oleh pastor berkebangsaan Portugis, JF Engbers D&#8217;armanddaville pada 1893.</p>
<p>Pembangunannya dibantu oleh Raja Sikka Joseph Mbako Ximenes da Silva.</p>
<p>Bangunan gereja ini merupakan hasil rancangan Pastor Antonius Dijkmans, arsitek yang juga ikut mendesain Gereja Katedral Jakarta.</p>
<p>Begitu bersejarahnya gereja tua tadi, sehingga menarik perhatian mendiang Paus Yohanes Paulus II untuk datang ke Maumere, pada 10 November 1989.</p>
<p>Tentu saja, kehadiran Paus Yohanes Paulus II menjadi berkat yang mendatangkan kegembiraan bagi seluruh masyarakat Flores.</p>
<p>Tak ayal, warisan Hutan Mangrove Baba Akong pun demikian. Atas nama pelestarian alam.</p>
<p>Atas nama upaya vegetasi serta mitigasi kebencanaan, kerja panjang me-mangrove-kan pantai Ndete oleh Babah Akong adalah sebuah masterpiece warga Sikka.</p>
<p>Terlebih, masyarakat banyak sudah merasakan berkat mangrove.</p>
<p>Berkat hutan mangrove itu pula, masyarakat kini bisa mendapatkan kepiting, lele laut, dan udang.</p>
<p>Doni juga mengagumi cara pandang Baba Akong terhadap alam. Dalam sebuah wawancara, Baba Akong menyampaikan,</p>
<p>“Kita tidak boleh lari dari alam. Kita harus dekat dengan alam. Yang harus kita ubah itu cara kita memperlakukan mereka.”</p>
<p>Doni Monardo sendiri, punya slogan, “Kita jaga alam, alam jaga kita”. Klop.</p>
<p><em><strong>(Catatan dari Maumere, Egy Massadiah)</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/doni-monardo-dan-mama-nona-bahas-warisan-baba-akong/">Doni Monardo dan Mama Nona Bahas Warisan Baba Akong</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar Nilai Putusan Hakim tak Sesuai Dakwaan JPU</title>
		<link>https://prokabar.com/penasehat-hukum-rusma-yul-anwar-nilai-putusan-hakim-tak-sesuai-dakwaan-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 17:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas A1 Padang telah memvonis terdakwa Rusma Yul Anwar. Vonis tersebut dinilai di luar dakwaan Jaksa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penasehat-hukum-rusma-yul-anwar-nilai-putusan-hakim-tak-sesuai-dakwaan-jpu/">Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar Nilai Putusan Hakim tak Sesuai Dakwaan JPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas A1 Padang telah memvonis terdakwa Rusma Yul Anwar. Vonis tersebut dinilai di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Penasehat Hukum (PH) Wakil Bupati Pesisir Selatan, Vino Oktavia menilai, putusan majelis hakim terhadap kliennya Rusma Yul Anwar di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). &#8220;Ya, diluar dakwaan jaksa.&#8221;</p>
<p>Menurutnya, sesuai pasal 109 Undang-undang nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hakim memvonis terdakwa berdasar dokumen Amdal (tanpa memiliki izin lingkungan).</p>
<p>Padahal, JPU menuntut berdasarkan dokumen UKLUPL. Sehingga, pertimbangan hakim dalam membuat keputusan dinilai tidak berdasarkan dakwaan.</p>
<p>&#8220;Tidak disinggung soal itu. Nanti di memori banding akan kami sampaikan,&#8221; ungkapnya usai putusan sidang di PN Klas 1 A Padang, Jumat (13/3).</p>
<p>Ia menegaskan, untuk memori banding paling lambat bakal diajukan Minggu depan, setelah menerima salinan putusan sidang. &#8220;Paling lambat minggu depan sudah kita masukan, dan nanti akan kami tuangkan dalam memori banding, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, sesuai amar putusan yang dibacakan hakim, Rusma Yul Anwar vonis dengan putusan satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, vonis itu lebih rendah dari tututan JPU sebelumnya dengan hukuman empat tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.</p>
<p>Dalam bacaan putusan yang disampaikan, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang menjerat terdakwa tertuang dalam tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.</p>
<p>Sedangkan, dari tuntutan dugaan pengrusakan hutan Mangrove terdakwa dinyatakan bebas. Sebab, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Drs. Rusma Yul Anwar MPd tidak terbukti bersalah,&#8221; sebut Hakim Ketua Gutiarso saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Menanggapai putusan yang dibacakan, tim JPU menyatakan pikir-pikir. JPU mengaku belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau banding.</p>
<p>Sementara Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sebagai terdakwa dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. &#8220;Saya akan mengajukan banding,&#8221; ungkapnya setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Vino Oktavia dan terdakwa tidak ditahan.</p>
<p>Sebelumnya, diketahui perkara Rusma Yul Anwar bermula atas adanya laporan yang ditandatangani Bupati Pessel, Hendrajoni, bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.</p>
<p>Dalam laporan itu, selain Rusma Yul Anwar yang notabenenya wakil bupati. Hendrajoni juga melapor tiga terduga lainnya dengan perkara yang sama. Namun, dalam rentetan perkara hanya Rusma Yul Anwar yang sampai diseret ke meja hijau,<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penasehat-hukum-rusma-yul-anwar-nilai-putusan-hakim-tak-sesuai-dakwaan-jpu/">Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar Nilai Putusan Hakim tak Sesuai Dakwaan JPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Pessel Ajukan Banding, Setelah Divonis Setahun Penjara, Tapi Pasal 98 Bebas</title>
		<link>https://prokabar.com/wabup-pessel-ajukan-banding-setelah-divonis-setahun-penjara-tapi-pasal-98-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 10:37:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62530</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Sidang kasus dugaan perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan berakhir di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wabup-pessel-ajukan-banding-setelah-divonis-setahun-penjara-tapi-pasal-98-bebas/">Wabup Pessel Ajukan Banding, Setelah Divonis Setahun Penjara, Tapi Pasal 98 Bebas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Sidang kasus dugaan perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan berakhir di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Jumat (13/3).</p>
<p>Terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis bebas dalam Pasal 98 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Namun, dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Pasal yang menjerat terdakwa tertuang dalam tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,&#8221; kata Ketua Majelis Gutiarso membacakan putusan.</p>
<p>Putusan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dimana, Tim JPU Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara.</p>
<p>Selain lebih rendah, tuntutan pertama majelis pada terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah. Tuntutan pertama majelis menilai terdakwa tidak bersalah dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Drs. Rusma Yul Anwar MPd tidak terbukti bersalah,&#8221; sebut majelis. Dalam amar putusannya, selain tidak terbukti melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup banyak pertimbangan yang meringankan terdakwa. Salah satunya tidak pernah dipidana penjara sebelumnya. Terdakwa juga telah lama menjadi abdi negara.</p>
<p>Menanggapai putusan yang dibacakan tim JPU menyatakan pikir-pikir. JPU mengaku belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau banding.</p>
<p>Sementara terdakwa dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. &#8220;Saya akan mengajukan banding, ujarnya setelah diskusi dengan penasehat hukum Vino Oktavia,<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wabup-pessel-ajukan-banding-setelah-divonis-setahun-penjara-tapi-pasal-98-bebas/">Wabup Pessel Ajukan Banding, Setelah Divonis Setahun Penjara, Tapi Pasal 98 Bebas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Tunda Bacakan Putusan Kasus Dugaan Kerusakan Mangrove, Ini Jadwalnya</title>
		<link>https://prokabar.com/hakim-tunda-bacakan-putusan-kasus-dugaan-kerusakan-mangrove-ini-jadwalnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 06:57:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61362</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pembacaan putusan kasus dugaan kerusakan mangrove di Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Senin (2/3), akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hakim-tunda-bacakan-putusan-kasus-dugaan-kerusakan-mangrove-ini-jadwalnya/">Hakim Tunda Bacakan Putusan Kasus Dugaan Kerusakan Mangrove, Ini Jadwalnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pembacaan putusan kasus dugaan kerusakan mangrove di Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Senin (2/3), akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.</p>
<p>Sidang dugaan kerusakan mangrove dengan terdakwa wakil bupati Pessel, Rusma Yul Anwar. Sidang dibuka oleh ketua majelis Gustiarso pada pukul 10.00 WIB. Dan sidang ditunda sampai Jumat 13 Maret 2020.</p>
<p>Kasus dugaan kerusakan mangrove ini bergulir sejak September 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa, Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah.</p>
<p>Diketahui, terdakwa Rusma Yul Anwar, dilaporkan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni, bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.</p>
<p>Ada empat nama yang dilaporkan, terdiri dari pejabat, pengusaha dan mantan pejabat Pessel. Akan tetapi, hingga kini yang diproses hanya satu, dari empat yang dilaporkan itu.</p>
<p>Dalam pembukaan sidang, Hakim Ketua Gustiarso mengatakan, ditundanya pembacaan putusan sidang kasus dugaan kerusakan mangrove, karena putusannya belum rampung, maka sidang ditunda Jumat depan.</p>
<p>&#8220;Karena putusan belum rampung, kami belum siap membacakannya. Maka di lakukan penundaan, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavian mengatakan, pihanya menghormati putusan hakim, karena, putusan belum rampung. Pihaknya sebenarnya sudah siap. Terkait penundaan tidak ada hal lain dalam penundaan ini.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya agenda putusan itu hari ini, tapi karena ada alasan dari majelis karena putusan belum rampung, maka ditunda Jumat depan. Kami menyakini kliennya bebas dari tuntutan, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Bahkan, penetapan kliennya, Rusma Yul Anwar sebagai tersangka tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Sebab, sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan harus ada jenis usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Kalau dimasukkan ke ranah pidana, itu jelas menyalahi prosedur,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat kasus itu terjadi pada 2016, belum ada ketentuan yang mewajibkan harus mengurus Amdal atau UKL UPL. Dengan demikian, tidak bisa dikenai pidana, jika tidak ada penetapan atau aturan yang mengaturnya.</p>
<p>Sementara, sejauh ini, belum ada penetapan dari pemerintah kabupaten terkait Amdal atau UKLUPL di kegiatan yang dilakukan terdawa. Dalam pasal 109 yang didakwakan itu kalau tidak punya izin lingkungan.</p>
<p>&#8220;Nah, izin lingkungan seperti apa yang harus diurus terdakwa. Sedangkan penetapannya saja tidak ada. Jadi, bagaimana mendakwa orang kalau aturannya tidak ada, atas daras itu lah kami menyakini klien kami bebas dari tuntutan JPU, &#8221; tutupnya.<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hakim-tunda-bacakan-putusan-kasus-dugaan-kerusakan-mangrove-ini-jadwalnya/">Hakim Tunda Bacakan Putusan Kasus Dugaan Kerusakan Mangrove, Ini Jadwalnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Mangrove, Saksi Ahli Jaksa Keliru, PH Minta Wabup Pessel Dibebaskan</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-mangrove-saksi-ahli-jaksa-keliru-ph-minta-wabup-pessel-dibebaskan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2020 10:41:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Sidang dugaan pengruskan mangrove di Mandeh, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan terdakwa Rusma Yul Anwar kembali di gelar di Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-mangrove-saksi-ahli-jaksa-keliru-ph-minta-wabup-pessel-dibebaskan/">Kasus Mangrove, Saksi Ahli Jaksa Keliru, PH Minta Wabup Pessel Dibebaskan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Sidang dugaan pengruskan mangrove di Mandeh, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan terdakwa Rusma Yul Anwar kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, dengan agenda Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (20/2).</p>
<p>Penasehat Hukum terdakwa, Vino Oktafian mengatakan, pihaknya meminta keadilan kepada majelis hakim, dan membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa. Karena Replik Penuntut Umum yang mencoba membangun opini dan bermaksud untuk mengiring pemikiran Majelis Hakim dengan nararasi-narasinya tentang kejahatan dan kerusakan lingkungan hidup.</p>
<p>&#8220;Menurut kami Penuntut Umum telah &#8216;mengeneralisasi&#8217; permasalahan, sedangkan perkara a quo merupakan kasus hukum yang bersifat kongkrit yang tidak dapat dipersamakan ataupun dicampur-adukan dengan permasalahan lainnya, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Seyogiyanya, yang dikemukankan dalam perkara a quo, adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, bukanlah opini ataupun narasi-narasi yang disengaja dibangun sebagai alat pembenaran bagi kepentingan Penuntut Umum dalam perkara a quo, karena Penuntut Umum sebagai penegak hukum seharusnya dalam perkara a quo melakukan suatu upaya untuk penegakan kebenaran dan keadilan.</p>
<p>&#8220;Penuntut Umum bukan semata-mata menghukum, akan tetapi untuk melihat kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, sehingga dengan demikian besar harapan kami kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar putusan perkara a quo nantinya tidak hanya semata-mata berpedoman pada surat dakwaan dan tuntutan  Penuntut Umum, &#8220;harapnya.</p>
<p>Dalam Dupliknya, Vino mengatakan, Penuntut Umum sangat tidak berdasar menyatakan dakwaan kesatu Penuntut Umum dalam perkara a quo telah terbukti di depan persidangan dengan serta merta mengeyampingkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum dengan menyatakan bahwa Pembelaan Penasihat Hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan dan hanya mengambil fakta persidangan yang menguntungkan bagi terdakwa saja.</p>
<p>Padahal, menurutnya, bila Penuntut Umum membaca dan memahami secara teliti, cermat dan seksama Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, maka justeru Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa lebih didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang terungkap dari keterangan dan pendapat yang disampaikan oleh saksi-saksi fakta dan ahli yang diajukan sendiri oleh Penuntut Umum di depan persidangan, sehingga faktanya justeru keterangan dan pendapat dari saksi-saksi fakta dan ahli Penuntut Umum sendiri diperoleh fakta hukum persidangan tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo.</p>
<p>Dikatakannya, terdakwa tidak berniat untuk melakukan pengrusakan mangrove, karena terdakwa hanya memerintahkan atau meminta saksi Yuhardi untuk memperlebar dan memperlebar Olo dengan tujuan agar boat yang membawa material tidak kandas. Karena mempelebar itu tidak merusak mangrove.</p>
<p>Penuntut Umum tidak menyebutkan dalam konteks apa peranan terdakwa, karena sesuai dengan fakta hukum di depan persidangan yang melakukan (plegen) tindak pidana perusakan mangrove adalah saksi Yulhardi dan bukanlah terdakwa secara langsung, sehingga berdasarkan perananya yang harus didakwa dan dituntut berdasarkan dakwaan kesatu Penuntut Umum adalah saksi Yuhardi sebagi orang yang melakukan (plegen) tindak pidana dan bukanlah terdakwa.</p>
<p>Kecuali Penuntut Umum dalam perkara a quo mengunakan pasal penyertaan (deelneming) vide Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga baru relevan terdakwa didakwa dan dituntut sebagai orang yang menyuruh atau memerintah melakukan tindak pidana (doen plegen).</p>
<p>Akan tetapi faktanya tidak didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga untuk pembuktian peranan penyertaan terdakwa menjadi tidak relevan secara hukum pembuktian. Oleh karena itu, maka pembuktian dakwaan kesatu dengan unsur sengaja melakukan terbukti dilakukan oleh saksi Yuhardi sebagai orang yang melakukan (plegen) tindak pidana dan bukanlah oleh terdakwa karena peranan terdakwa hanyalah orang yang menyuruh melakukan (doen plegen).</p>
<p>Tanggapan Penuntut Umum dalam Repliknya pada halaman 8 yang pada pokoknya menyatakan diantara 3 ahli tersebut terdapat perbedaan cara ukur dan waktu pengambilan data sehingga hasil juga akan berbeda adalah dalil keliru dan tidak berdasar hukum, karena tidak ada hubungan langsung antara waktu para ahli turun ke lapangan dengan kesimpulan penghitungan ahli menyangkut luas mangrove yang rusak.</p>
<p>Dimana perbedaan kesimpulan penghitungan luas mangrove yang rusak menurut ahli Penuntut Umum (Nyoto Santoso ) dan ahli Terdakwa (Roki Afriandi dan Ade Winanda) diakibatkan karena terdapatnya perbedaan dalam menentukan daerah pengukuran, mengunakan metode pengukuran dan mekanisme pengkuran dalam menentukan kriteria baku kerusakan mangrove berdasakan Kepmen LH No 201 Tahun 2004. Dimana ahli Penuntut Umum (Nyoto Santoso) daerah pengukurannya tidak sesuai dengan Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 dengan tidak mengunakan daerah pengukurannya berdasarkan sempadan pantai mangrove yang dipengaruhi pasang surut (Pasal 1 angka 1 Kepmen LH No. 102 Tahun 2004), melainkan hanya berdasarkan areal yang rusak saja tanpa sama sekali memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 1 Kepmen LH No. 201 Tahun 2002 tentang daerah pengukuran adalah sempadan pantai mangrove yang berada di lokasi lahan terdakwa.</p>
<p>Bahwa oleh karena Nyoto Santoso hanya melakukan pengukuran terhadap mangrove yang rusak saja, maka sangat wajar kesimpulannya menyebutkan kerusakan mangrove 100 persen akan tetapi Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 sama sekali tidak memandatkan ataupun menyebutkan untuk menentukan kriteria baku kerusakan mangrove pengukuran dilakukan pada daerah mangrove rusak saja, karena dalam Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 daerah pengukuran dalam menentukan kriteria baku kerusakan mangrove adalah sempadan pantai mangrove yang dipengaruhi oleh pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Kepmen LH No. 201 Tahun 2004. Jadi bukan pada areal mangrove yang rusak yang saja sebagaimana telah dilakukan oleh ahli Nyoto Santoso.</p>
<p>Bahwa tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan kerusakan mangrove berdasarkan hitungan setiap plot yang dibuat dengan menarik garis lurus dari laut terhadap hutan mangrove yang dilakukan perhitungan, maka jika di dalam plot tersebut masih terdapat pohon mangrovenya maka hasilnya tidak akan nol, adalah pendapat baru yang dicoba dibangun oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo. Padahal berdasarkan fakta persidangan ahli Nyoto Santoso dalam menentukan kerusakan mangrove tidak berdasarkan hitungan setiap plot melainkan dengan menjumlahkan besaran luas areal rusak sehingga dari 3 areal rusak diperoleh besaran luasan kerusakan mangrove dengan cara menjumlah ketiga areal mangrove rusak tersebut secara matematis adalah 0,79 ha.</p>
<p>Dimana mekanisme pengukuran yang sesuai dengan Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 adalah dengan pengukuran yang dilakukan pada sempadan pantai mangrove yang dipengaruhi oleh pasang surut, selanjutnya ditentukan wilayah kajian untuk pengamatan vegetasi mangrove dan pada wilayah kajian ditentukan stasiun-stasiun pengamatan dan pada stasiun pengamatan ditetapkan transek garis lurus dari arah laut ke arah darat dan pada setiap zona mangrove yang berada di sepanjang transek garis selanjutnya diletakan plot-plot 10 m x 10 m  secara acak (vide lampiran II Kepmen LH. No. 201 Tahun 2004).</p>
<p>Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan ternyata ahli Nyoto Santoso, sama sekali tidak melakukannya sesuai dengan Kepmen LH No. 201 Tahun 2004 di atasa. Bahkan ahli Nyoto Santoso, telah keliru dalam menentukan daerah pengukuran, yaitu sempadan pantai mangrove dengan hanya menjadikan areal rusak saja sebagai daerah pengukuran tanpa berdasarkan sempadan pantai mangrove yang berada di lokasi lahan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Kepmen LH No. 201 tahun 2004.</p>
<p>Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Gutiarso, dan akan dilanjutkan pada 2 Maret dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.</p>
<p>Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-mangrove-saksi-ahli-jaksa-keliru-ph-minta-wabup-pessel-dibebaskan/">Kasus Mangrove, Saksi Ahli Jaksa Keliru, PH Minta Wabup Pessel Dibebaskan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kerusakan Mangrove, Pledoi, Wabup Pessel Bantah Saksi Ahli JPU</title>
		<link>https://prokabar.com/dugaan-kerusakan-mangrove-pledoi-wabup-pessel-bantah-saksi-ahli-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 11:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Sidang dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan agenda pembacaan pledoi atau bantahan pribadi dari terdakwa,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dugaan-kerusakan-mangrove-pledoi-wabup-pessel-bantah-saksi-ahli-jpu/">Dugaan Kerusakan Mangrove, Pledoi, Wabup Pessel Bantah Saksi Ahli JPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Sidang dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan agenda pembacaan pledoi atau bantahan pribadi dari terdakwa, Rusma Yul Anwar, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Rabu (12/2).</p>
<p>Sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa dituntut empat tahun penjara, denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan penjara.</p>
<p>Di hadapan Majelis Hakim, Rusma Yul Anwar memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan JPU, karena semua dakwaan yang didakwakan kepada dirinya dinilai tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat.</p>
<p>Rusma Yul Anwar mengenakan baju kemeja warna putih celana warna abu-abu, Rusma Yul Anwar didampingi oleh keluarga dan simpatisannya, Rusma Yul Anwar menyampaikan pledoi yang dibacakannya dihadapan majelis hakim secara runut sejak kasus itu bergulir.</p>
<p>Rusma Yul Anwar, menyadari kalau kasus yang dialaminya ini merupakan kasus dipaksakan serta yang melaporkan langsung oleh Bupati Pessel, Hendrajoni.</p>
<p>&#8220;Saya yakin, Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan hasrat dan keinginan dari si pelapor saja, namun juga berdasarkan fakta dan tidak berdasarkan hasrat si pelapor,&#8221; ujar Rusma Yul Anwar dengan nada penuh keyakinan dihadapan Ketua Majelis Hakim Gutiarso.</p>
<p>Rusma Yul Anwar membacakan pledoinya, untuk menghitung tingkat kerusakan mangrove. Saksi ahli yang dihadirkan JPU untuk menentukan tingkat kerusakan mangrove dengan dasar Permen lh No. 201 tahun 2004 melanggar etika berfikir logis.</p>
<p>Larangan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Pessel melampaui batas kewenangannya. Sementara Dinas LH mengetahui hal ini atau pura-pura tidak tau bahwa AMDAL Kawasan Wisata Mandeh diajukan oleh Pemprov Sumbar ke Kementrian terkait.</p>
<p>Hal itu, sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 34 ayat 2 yang menyatakan Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL/UPL.</p>
<p>&#8220;Saya tau pada tahun 2016 Peraturan Bupati maupun Peraturan Gubernur tentang Penetapan Jenis Usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL/UPL belum ada izin lingkungan belum tentu menjadi kewajiban saya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Mardianto.</p>
<p>Pengurusan izin lingkungan belum tentu menjadi kewajiban CV Semesta Mandeh, tetapi bisa jadi menjadi kewajiban pemrakarsa, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, ungkapnya.</p>
<p>Lanjutnya, karena ini adalah program kemitraan atau kerjasama bukan masalah perizinan. Karena, program kemitraan atau kerjasama, orang perorangan dan atau badan usaha yang melakukan kerjasama atau kemitraan dengan Dinas Kehutanan, maka orang perorangan dan atau badan usaha tersebut bekerja untuk kepentingan Dinas Kehutanan.</p>
<p>Dalam program kerjasama antara Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar (KPHP bukit barisan) dengan BumNag Nagari Pelangai. Izin lingkungannya diurus oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (UPTD KPHP Pesisir Selatan).</p>
<p>Dalam pengurusan tersebut Dinas LH Pessel hanya mengambil Dokumen UKL/UPL.</p>
<p>Sementara izin lingkunganya hingga saat sekarang, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pessel, tidak berani menerbitkan dengan alasan Kawasan itu merupakan Kawasan Hutan Produktif atau Hutan Lindung.</p>
<p>Izinnya merupakan kewenangan Pemprov (Dokumen Terlampir). Keterangan Ahli Mardianto selaras dikatakan saksi Suardi Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pessel yang dihadirkan di persidangan oleh JPU.</p>
<p>Sebelumnya, Suardi mengatakan, yang berwenang mengeluarkan izin di Kawasan Mandeh itu adalah Pemprov Sumbar. Karena menurut Suhardi, kawasan itu berada dibawah kewenangan Pemprov Sumbar.</p>
<p>&#8220;Jaksa menuntut selama empat tahun dan denda Rp5 miliar. Adapun keyakinan Jaksa itu berdasarkan keterangan saksi ahli DR. Nyoto Santoso baik yang tertulis dalam BAP, ketika dia menghitung tingkat kerusakan mangrove 100 persen, sementara dia mengakui lahan yang utuh dan lahan yang rusak itu merupakan satu kesatuan kawasan,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Wakil Bupati itu, berumpama, sebuah Kue tart yang utuh dibagi menjadi 4 bagian kemudian dimakan 1 bagian, tidak seorangpun yang berani menyatakan bahwa kue itu sudah habis 100 persen atau kue tart yang masih di dalam loyangnya.</p>
<p>Kemudian, kue itu dipotong menjadi 4 bagian. Ketika ¼ bagiannya diangkat, maka, tidak seorang pun yang berani menyatakan bahwa seluruh dasar loyang terlihat. Karena masih ditutupi oleh ¾ kue yang tersisa.</p>
<p>&#8220;Saya tidak habis pikir keberanian saksi Ahli DR. Nyoto Santoso menyampaikan itu. Tapi, usia sidang Nyoto menemui saya meminta maaf,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Beberapa Jurnal Penelitian Nyoto Santoso tentang kerusakan mangrove, tidak satupun dalam jurnal itu Nyoto Santoso menyampaikan kerusakan mangrove 100 persen dari sisi kerusakannya. Ternyata, Nyoto tetap membandingkan luas lahan yang utuh dan lahan yang telah rusak (bukti terlampir).</p>
<p>&#8220;Lahan saya luasnya hanya 2,24 hektare. Berdasarkan Citra Satelite yang diunduh pada Perangkat Lunak (Software) Google Earth tanggal 25 februari 2015 dan tanggal 30 Desember 2014 semua terlampir,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut pendapat ahli Roki Apriandi, yang juga melakukan penelitian sesuai dengan PermenLH No. 201 tahun 2004 tentang Kriteria baku kerusakan mangrove.</p>
<p>Penemuan tersebut, katanya, persentase kehilangan tutupan hutan mangrove 15 persen dan areal yang masih utuh 85 persen dengan kerapatan 2487 individu per hektare.</p>
<p>Maka, berdasarkan penelitian dari Ahli Roki Afriandi dapat digolongkan kondisi hutan mangrove di lokasi miliknya masih dalam kondisi baik.</p>
<p>Selanjutnya, menurut pendapat Ahli Ade Winanda yang juga melakukan penelitian sesuai dengan PermenLH No. 201 tahun 2004 tentang Kriteria baku kerusakan mangrove menemukan persentase kehilangan tutupan hutan mangrove 42,31 persen dan areal yang masih utuh 57,69 persen dengan kerapatan 1244,4 individu per hektare. Maka lokasi miliknya dalam kondisi sedang.</p>
<p>Kembali Saksi Ahli Roki Afriandi menyatakan, luas areal tersebut di atas 1.200 m2 atau 0,12 hektar. Dan itu pun diukur dengan cara mengelilingi areal (Polygon). Metoda ini dilakukan mengingat kondisi Olo yang tidak beraturan. Dimana bukaan arah bukit lebih lebar daripada ke arah laut.</p>
<p>Adapun cara yang dilakukan saksi ahli Roki Afriandi ini sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta jurnal-jurnal ilmiah.</p>
<p>Cara yang sama juga dipakai saksi ahli Nyoto dalam menghitung tingkat kerusakan mangrove di Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Judul Jurnal tersebut adalah &#8220;Kerusakan Ekosistem Mangrove Di Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur&#8221; di Publikasi Oleh Jurnal Silvikultur Tropika Vol. 08 No. 2, Agustus 2017, Hal 130-133 ISSN: 2086-8227, Institut Pertanian Bogor tahun 2017 (Jurnal Terlampir). Matinya Hutan mangrove untuk Dermaga (tidak jadi dipergunakan) seluas 1.000 m2 atau 0,1 hektar.</p>
<p>Anehnya lagi, titik koordinat yang dinyatakan oleh Nyoto setelah di uji dengan menggunakan aplikasi Google Earth. Ternyata, bukanlah titik koordinat di lokasi milik terdakwa, melainkan titik koordinat di lahan milik Yogan Askan (Peta Terlampir).</p>
<p>Demikian juga dengan keterangan Saksi Nyoto hutan mangrove yang ditimbun seluas 3.900 m2 atau 0,39 hektar yang dijadikan pelataran parkir. Ini adalah tuduhan yang tidak ada dasarnya sama sekali.</p>
<p>Berdasarkan data sekunder yaitu Data Citra satelit (Terlampir) yang diperoleh dari Aplikasi Google Earth diunduh sebelum kegiatan berlangsung.</p>
<p>Sedangkan warna hijau tua atau hijau gelap menunjukan hutan mangrove<br />
sesuai fakta persidangan, semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut. Menerangkan bahwa itu adalah bekas areal sawah dan perladangan.</p>
<p>Adapun keterangan Saksi Nyoto yang menyatakan bahwa itu adalah mangrove ikutan. Berdasarkan pasal 1 Permen LH No.201 tahun 2004 tersebut maka mangrove ikutan yang dimaksud Saksi Ahli Nyoto bukanlah pengertian mangrove yang dimaksud oleh Permen LH No.201 tahun 2004.</p>
<p>Dikarenakan areal yang tertimbun itu adalah areal yang tidak pernah disentuh air laut. Berdasarkan fakta persidangan. Maka, luas kerusakan yang dihitung oleh Ahli Nyoto seluas 7.900 m2 atau 0,79 hektare hendaknya tidak dapat lah kiranya diterima.</p>
<p>Dalam, dakwaan Jaksa yang dikutip dari pernyataan Saksi Zaitul Ikhlas yang menerangkan, Saksi pernah mengingatkan dirinya untuk tidak mengangkut tanah ke lokasi timbunan mangrove sebelum kegiatan penataan lahan dilaksanakan keterangan ini tidaklah benar.</p>
<p>&#8220;Pertemuan saya dengan saksi dikarenakan Boat yang membawa material untuk bangunan kandas di Olo. Material ini dibawa tentunya dikarenakan penataan lahan di Bukit telah selesai. Oleh karena itulah, pernyataan saksi ini tidak sesuai dengan didakwakan Jaksa kepada saya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Keterangan saksi Zaitul Ikhlas selanjutnya, tentang saran saksi kepada dirinya untuk meminta izin kepada Bapak Albert merupakan Kabid Kelautan di Dinas Kelautan dan Perikanan, Sumbar untuk memperlebar Olo yang akan mengakibatkan rusaknya mangrove. Keterangan ini Juga tidak Benar. Karena, pada tahun 2016, kewenangan kelautan masih berada di Pemerintah Daerah Pessel.</p>
<p>&#8220;Tidaklah mungkin, kewenangan yang ada di Pessel seperti yang disarankan oleh saksi diurus ke Pemda. Kewenangan Kelautan itu pindah ke Provinsi mulai tahun 2017. Keadaan yang sebenarnya adalah beberapa bulan setelah perluasan Olo. Saya bertemu saksi di perempatan Perumnas Painan Timur. Saat itu saya sampaikan, untuk membuat dermaga apung yang melintasi tajuk mangrove hingga ke bibir karang,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Akhirnya, Saksi Zaitul Ikhlas datang dengan membawa beberapa contoh dermaga apung. Lalu, beberapa saat kemudian Saksi menghubungi Albert. Setelah itu, Saksi menyerahkan Hpnya kepada terdakwa untuk berbicara langsung dengan Albert. Oleh karena itu, pada tanggal 08 Februari 2017, terdakwa menyerahkan langsung surat permohonan izin ke Bapak Albert di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (Bukti Surat Terlampir).</p>
<p>Demikian juga dengan keterangan Saksi Ahli Ester Simon dalam BAP dan keterangannya di Persidangan, Saksi Ahli Ester hanya mengutip Pasal 34 ayat 1 UU No. 32 tentang Lingkungan Hidup yang berbunyi, setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk kedalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 wajib memiliki UKL/UPL.</p>
<p>Sementara Pasal 23 ayat 1 yang menjadi rujukan Saksi Ahli Ester, hanya mengatur tentang kriteria usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan tidak mengatur kriteria usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL/UPL.</p>
<p>Saksi Ester sengaja tidak membahas Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL/UPL.</p>
<p>Oleh sebab itu, kewajiban UKL/UPL tersebut tidak bisa dikenakan kepada dirinya. Karena dalam hal ini, Pemerintahlah yang lalai atau tidak menjalankan Amanat UU No. 32 tersebut.</p>
<p>Demikian juga alasan Saksi Ester Simon, tentang belum adanya PERGUB atau PERBUP yang mengatur UKL/UPL. Maka, dipakailah UU 32 tahun 2009 sebagai rujukannya.</p>
<p>Keterangan Saksi terbantahkan dengan surat No:B-5362/Dep.I-1/LH/07/2010 (Surat Terlampir) dari KLHK yang meminta Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengatur jenis kegiatan yang wajib UKL/UPL.</p>
<p>Jika sekiranya keterangan saksi Ester adalah benar, maka, tidak mungkin KLHK mengeluarkan surat tentang penyampaian jenis dan rencana usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL/UPL Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Majelis Hakim yang saya muliakan dari perjalanan panjang kasus ini, selaku seorang warga negara, dan sebagai masyarakat biasa. Saya merasa diperlakukan secara tidak berkeadilan, maka dengan harapan yang besar saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kiranya berkenan memberikan keadilan kepada saya dengan melepaskan saya dari semua tuduhan, fitnah dan kezaliman yang terjadi pada diri saya. Sesungguhnya, saya tidak pernah memiliki niat sama sekali untuk melakukan perusakan lingkungan seperti yang dituduhkan kepada saya. Semua yang telah saya kerjakan semata-mata hanya didorong oleh suatu keinginan, bagaimana destinasi wisata di kawasan Mandeh bisa berkembang lebih cepat lagi dan memberi manfaat khusus kepada masyarakat disekitarnya, maupun masyarakat Pessel pada umumnya,&#8221; katanya.<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dugaan-kerusakan-mangrove-pledoi-wabup-pessel-bantah-saksi-ahli-jpu/">Dugaan Kerusakan Mangrove, Pledoi, Wabup Pessel Bantah Saksi Ahli JPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Pribadi Wabup, Jabatan Staf Ahli Bupati Pessel Dipertanyakan</title>
		<link>https://prokabar.com/pleidoi-pribadi-wabup-jabatan-staf-ahli-bupati-pessel-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 08:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Jabatan baru Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Nelly Armida sebagia staf khusus Bupati Pessel, Hendrajoni, akhirnya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pleidoi-pribadi-wabup-jabatan-staf-ahli-bupati-pessel-dipertanyakan/">Pleidoi Pribadi Wabup, Jabatan Staf Ahli Bupati Pessel Dipertanyakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Jabatan baru Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Nelly Armida sebagia staf khusus Bupati Pessel, Hendrajoni, akhirnya dipertanyakan.</p>
<p>Pertanyaan tersebut, saat agenda sidang pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Rusma Yul Anwar dalam dugaan kasus kerusakan mangrove di Mandeh.</p>
<p>Surat Perintah Tugas tersebut Nomor: SPT//Bpt-Ps/VI/2019 dikeluarkan pada 2 Juni 2019 dengan maksud menindaklanjuti kasus Mandeh tahap dua ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.</p>
<p>Hal itu terungkap dan dipertanyakan saat terdakwa membacakan pleidoi pribadinya di hadapan Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, pada Rabu (12/2).</p>
<p>Dikatakan terdakwa, SPT tersebut dalam bentuk apresiasi Hendrajoni kepada Nelly Armida, dimana semenjak kasus ini bergulir di persidangan pada April 2017.</p>
<p>Dihadapkan Majelis, Terdakwa mengatakan, dimata Hendrajoni, Nelly Armida merupakan suatu prestasi yang telah ditorehkan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pessel. Sebagai bentuk balas jasa Hendrajoni kepada Nelly Armida. &#8220;Yang telah berhasil menyeret saya ke meja hijau,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, Nelly Armida pensiun sejak Desember 2018 lalu, dia diangkat oleh Bupati menjadi Staf Ahli Khusus melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 9 tahun 2018, tentang Anggara pendapatan belanja daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019, dan peraturan Bupati Pesisir Selatan No 95 tahun 2018, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.</p>
<p>Selain bentuk balas jasa, tugas Nelly Armida dianggap belum tuntas maka untuk mengawal kasus ini masih dibutuhkan peran serta Nelly Armida.</p>
<p>Untuk itu dirasa perlu mengangkat Nelly Armida menjadi Staf Ahli Khusus Bupati sebagai Staf Ahli Khusus untuk urusan lingkungan hidup.</p>
<p>Walaupun pengangkatan ini tidak dibenarkan secara UU Pemerintahan Daerah (Tidak ada nomenklatur staf ahli khusus), juga tidak memenuhi persyaratan sebagai ahli, karena yang bersangkutan bukanlah seorang doctor Ahli Lingkungan.</p>
<p>Namun, Nelly Armida memiliki latar belakang disiplin ilmu Sarjana Peternakan, dan Strata duanya (S2) Magister Manajemen yang tidak bersentuhan dengan Persoalan Lingkungan.</p>
<p>&#8220;Penugasan khusus Nelly Armida ini dapat dilihat dari Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Bupati untuk mengawal kasus saya yang dipaksakan ini ke Kejaksaan Agung dan Kementerian KLHK (Terlampir),&#8221; ulasnya.</p>
<p>Dengan pengangkatan Nelly Armida sebagai staf ahli khusus, dinilai kesewenangan Bupati Pessel untuk memenuhi keinginannya dengan mempergunakan Belanja Daerah yang seharusnya berguna untuk kegiatan lain, namun diberikan kepada Nelly Armida dalam bentuk gaji dan operasional tiap bulannya.</p>
<p>&#8220;Selama menjadi Staf ahli khusus tidak satupun Nelly Armida menangani persoalan Lingkungan Hidup yang saat ini marak di Pesisir Selatan. kecuali dia selalu hadir disetiap persidangan saya,&#8221; tutupnya<strong>.(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pleidoi-pribadi-wabup-jabatan-staf-ahli-bupati-pessel-dipertanyakan/">Pleidoi Pribadi Wabup, Jabatan Staf Ahli Bupati Pessel Dipertanyakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-pengrusakan-mangrove-wabup-pessel-dituntut-empat-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2020 03:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwaryang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-pengrusakan-mangrove-wabup-pessel-dituntut-empat-tahun-penjara/">Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwaryang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum Heru Saputra Cs, di Padang, Kamis.</p>
<p>Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.</p>
<p>Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.</p>
<p>Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.</p>
<p>Sementara hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan.</p>
<p>Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir ke persidangan mengenakan atasan kemeja kotak-kota akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya,&#8221; kata Rusma Yul Anwar yang saat sidang didampingi penasehat hukum.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Gutiarso, akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-pengrusakan-mangrove-wabup-pessel-dituntut-empat-tahun-penjara/">Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hati yang Sejuk, Rusma Yul Anwar Sambangi Massa Aksi Demo di PN Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/hati-yang-sejuk-rusma-yul-anwar-sambangi-massa-aksi-demo-di-pn-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 09:39:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Rusma Yul Anwar dengan hati yang sejuk dan senyum yang terpancar sambangi puluhan massa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-yang-sejuk-rusma-yul-anwar-sambangi-massa-aksi-demo-di-pn-padang/">Hati yang Sejuk, Rusma Yul Anwar Sambangi Massa Aksi Demo di PN Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Rusma Yul Anwar dengan hati yang sejuk dan senyum yang terpancar sambangi puluhan massa aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Padang kelas 1 A, Kamis (9/1).</p>
<p>Dimana, massa tersebut terdiri dari Aliansi Mahasiswa Pencinta Lingkungan Sumbar dan Forum Masyarakat Pecinta Lingkungan Sumbar.</p>
<p>Pedemo menuntut Hakim PN agar bijak sana memberikan putusan kepada terdakwa Rusma Yul Anwar, dalam dugaan kerusakan Mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT), Mandeh.</p>
<p>Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat ditunda, karena Hakim ketua berhalangan. Dan sidang kembali digelar pada 23 Januari 2020.</p>
<p>Pantauan Prokabar. Com di lapangan, demo yang di lakukan Aliansi Mahasiswa Pencinta Lingkungan Sumbar dan Forum Masyarakat Pecinta Lingkungan Sumbar, dengan hati yang sejuk dan senyum terpancar, Rusma Yul Anwar turun langsung menemui pendemo yang rata-rata berusia muda.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200109_163611.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-56713" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200109_163611.jpg" alt="" width="800" height="600" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200109_163611.jpg 800w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200109_163611-300x225.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200109_163611-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Dengan hati yang sejuk, Rusma Yul Anwar melalui pendekatan dan komunikasi yang humanis dan empati terhadap para demonstran membuat pengunjuk rasa simpati dan membuat suasana menjadi lebih sejuk.</p>
<p>Selanjutnya, Rusma Yul Anwar membuat para pendemo rasa simpati. Pasalnya semua pendemo dilempari senyuman nan tulus dan itu belum pernah terjadi pada pimpinan sebelumnya.</p>
<p>Rusma Yul Anwar, menganggap, mereka adalah saudara. Pemimpin itu pelayan masyarakat, tidak terkecuali warga yang demo pun harus disambut yang baik. mereka harus dipangku, dihargai dan mereka cukup senang serta puas, pemimpin yang merakyat, sangat menghargai aspirasi rakyatnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Saya upayakan pendekatan secara humanis kepada mereka agar tidak menimbulkan situasi yang memanas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara, wakil bupati Rusma Yul Anwar, hanya menggapai santai aksi itu menurutnya, saya sangat paham dengan apa yang dilakukan para mahasiswa, mereka. Hanya sedang menggunakan saluran demokrasi.</p>
<p>&#8220;Saya hormati itu. Saya sedang memberi contoh, bahwasanya perbedaan pandangan tidak membuat kita harus bertengkar. Sebeb, hukum akan berjalan sesuai relnya,&#8221; ujar wabup dengan senyum.</p>
<p>Ia menambahkan, menghadapi dengan kepala dingin, komunikasi yang baik dan solutif serta dialog dari hati ke hati maka akan mudah dalam menyelesaikan persoalan.</p>
<p>Netizen menanggapi di akun Facebook Wawan Raok, pendemo tidak tau siapa yang didemonya, mereka menjawab, &#8220;kami hanya diajak, apa tujuannya kami tidak tau.&#8221;</p>
<p>Dalam akun yang sama, Nitizen lainnya, Hendri Arizon, para pendemo adalah orang bayaran.</p>
<p>Diikuti oleh Aris Sandri yang menyatakan, sangat bersahabat pak Rusma Yul Anwar. Menunjukan sosok yang terdidik dan mendidik.<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-yang-sejuk-rusma-yul-anwar-sambangi-massa-aksi-demo-di-pn-padang/">Hati yang Sejuk, Rusma Yul Anwar Sambangi Massa Aksi Demo di PN Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rusma Yul Anwar Beberkan Kejadian di Mandeh, JPU Malah Tercengang</title>
		<link>https://prokabar.com/rusma-yul-anwar-beberkan-kejadian-di-mandeh-jpu-malah-tercengang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 03:49:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangwabup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55080</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Rusma Yul Anwar membeberkan, sejak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rusma-yul-anwar-beberkan-kejadian-di-mandeh-jpu-malah-tercengang/">Rusma Yul Anwar Beberkan Kejadian di Mandeh, JPU Malah Tercengang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Rusma Yul Anwar membeberkan, sejak dirinya dibelit dengan kasus terkesan dipaksakan ini tidak pernah lagi dianggap sebagai wakil bupati.</p>
<p>Pernyataan terdakwa ini, disampaikan oleh terdakwa dihadapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (19/12).</p>
<p>Sidang dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah.</p>
<p>Hakim Ketua, Gutiarso bertanya kepada terdakwa, apakah saudara terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan?</p>
<p>Terdakwa menjawab, &#8220;iya&#8221;. Tapi sejak masalah ini bergulir, tidak hanya Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, para Kepala Organisasi Perangkat Dinas (OPD) juga mengasingkannya meski jabatan Wabup Pessel masih melekat secara Undang-undang pada dirinya.</p>
<p>&#8220;Itulah kondisi yang saya alami saat ini yang mulia. Malah ruang dinas saya tidak pernah disambangi oleh para OPD,&#8221; ungkap terdakwa saat diperiksa majelis hakim.</p>
<p>Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku sulit untuk berkonsultasi terkait masalah kasus yang dialaminya. Bahkan, OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, waktu itu kepala Dinasnya, Nely Armida menghindar darinya.</p>
<p>&#8220;Sehingga saya pun sulit untuk koordinasi yang mulia,&#8221; terangnya dengan kepala tertunduk.</p>
<p>Di hadapan hakim, terdakwa lebih panjang menyampaikan, kasus tersebut menguap ke publik sejak April 2017. Setelah Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni membawa wartawan dan kepala OPD ke lokasi tempat perkara.</p>
<p>Dijelaskannya, dengan adanya dorongan tersebut kasus ini terus bergulir, hingga sampai ke meja hijau. Diakuinya, saat Bupati Pesisir Selatan membawa Kepala OPD dan wartawan dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengurus pendirian BNNK Pesisir Selatan.</p>
<p>&#8220;Jadi itulah ceritanya majelis hakim,&#8221; ujar terdakwa.</p>
<p>Dalam pemeriksaan terdakwa, wajah JPU tampak tercegang dengan membungkukan badan ke arah terdakwa saat menerangkan jalan kasus yang dialami. Bahkan, ruangan sidang sontak terasa lebih hening mendengarkan jawaban oleh terdakwa saat agenda pemeriksaan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, Hakim Ketua Gutiarso juga bertanya kepada terdakwa tentang tanggapan terkait vonis yang akan diterima. Terdakwa menjawab dengan harapan bebas dari jeratan hukum, dan hakim ketua-pun menatap ke arah JPU dengan raut senyum.</p>
<p>Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Vino Oktavia menegaskan sesuai dengan fakta persidangan, kasus yang dituduhkan kliennya, murni politis.</p>
<p>Dijelaskannya, dakwaam perkara hukum ini disebut-sebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.</p>
<p>Ironisnya dari laporan tersebut, kata PH Wabup Pessel dari empat pelaku yang telah dilaporkan oleh Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya hilang.</p>
<p>&#8220;Padahal, dari keempat terlapor itu, justeru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil,&#8221; ungkapnya ketika itu.</p>
<p>Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.</p>
<p>Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.</p>
<p>&#8220;Itu belum lagi kerusakkan yang ditimbulkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Hingga saat ini hanya Rusma Yul Anwar saja yang diproses hukum dan ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa.</p>
<p>&#8220;Kami tetap mengubris persoalan ini ke penyidik KLHK nantinya, masak kliyan kami saja yang diproses padahal lahannya dalam kondisi baik menurut para saksi ahli. Oh Apakah, klien kami ini calon kuat untuk maju pilkada 2020 lalu seenaknya KLHK menjadikannya tersangka, KLHK ini tidak faer dalam menegakkan hukum, &#8220;ungkapnya.</p>
<p>Usai pemeriksaan terdakwa, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi terdakwa dengan gestur wajah penuh haru. Dan tampak ketika itu adanya penyesalan dari raut wajahnya sambil menyalami dan memeluk orang nomor dua di Pessel tersebut,<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rusma-yul-anwar-beberkan-kejadian-di-mandeh-jpu-malah-tercengang/">Rusma Yul Anwar Beberkan Kejadian di Mandeh, JPU Malah Tercengang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi: Mangrove di Lahan Terdakwa Masih Kondisi Baik</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-mangrove-di-lahan-terdakwa-masih-kondisi-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 02:01:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangwabup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55054</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Saksi ahli dugaan kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Roki Afriandi menegaskan, 85...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-mangrove-di-lahan-terdakwa-masih-kondisi-baik/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Mangrove di Lahan Terdakwa Masih Kondisi Baik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Saksi ahli dugaan kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Roki Afriandi menegaskan, 85 persen luas mangrove di lahan terdakwa masih berkondisi baik.</p>
<p>Peneliti bidang mangrove alumni Jurusan MIPA Unand Padang, Roki Afriadi menyebut hal itu berdasarkan penelitiannya ke lokasi terdakwa.</p>
<p>Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Vino Octavia CS, bertanya kepada saksi, apakah saksi ahli pernah turun kepalangan, saksi menjawab, &#8220;Ya, saya dua kali turun ke lapangan.&#8221;</p>
<p>PH terdakwa kembali bertanya, berapa lama saksi di lapangan, saksi menjawab, dua hari satu malam.</p>
<p>&#8220;Acuannya Keputusan Menteri Kehutanan nomor 201 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku Kerusakan Mangrove. Saya pernah dikonfrontir soal itu,&#8221; ungkapnya saat memberi kesaksian pada Sidang ke-15 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (19/12).</p>
<p>Secara keseluruhan, luasan mangrove yang rusak hanya 15 persen, dari 2,6 Hektare di wilayah terdakwa. Artinya, yang berkondisi baik sekitar 2,26 Hektare.</p>
<p>Menurutnya, pola penghitungan yang dipakai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengacu pada Keputusan Menteri nomor 201 tahun 2004.</p>
<p>Mereka hanya mengitung yang rusak saja. Dalam Keputusan Menteri, mangrove berkondisi baik jika kondisinya di atas 75 persen</p>
<p>&#8220;Jadi, kerusakkan yang sebenarnya hanya 0,39 persen atau hanya 15 persen saja dari total luasan lahan terdakwa yang rusak,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lebih dari itu, lanjutnya, dari yang rusak itu masih bisa tumbuh secara alami. Itu pun sudah terbukti. Namun, masalah waktu kapan tumbuh secara keseluruhan, tergantung alam.</p>
<p>Sidang juga mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Hakim bertanya, apakah saudara terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan?</p>
<p>Terdakwa menjawab, iya. Akan tetapi, sejak masalah ini bergulir, para Kepala Organisasi Perangkat Dinas (OPD) sudah tidak pernah menganggapnya lagi.</p>
<p>Bahkan, terdakwa mengaku, untuk konsultasi terkait masalah itu saja tidak pernah diacuhkan OPD terkait, sehingga sulit untuk koordinasi.</p>
<p>Usai pemeriksaan, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi terdakwa. Matanya berkaca-kaca.</p>
<p>Tergambar penyesalan dari raut wajahnya. Ia minta maaf pada terdakwa sambil mengakui kalau dirinya baru tahu permasalahannya seperti itu. Usai persidangan, JPU memeluk terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, pada sidang ke-13 dua Pakar Hukum Lingkungan masing-masing dari Universitas Indonesia dan Universitas Andalas juga membantah pola penghitungan kerusakan yang disampaikan saksi ahli JPU.</p>
<p>Sidang dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah,(<strong>min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-mangrove-di-lahan-terdakwa-masih-kondisi-baik/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Mangrove di Lahan Terdakwa Masih Kondisi Baik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi: Tidak Ada Penebangan Mangrove Saat Penggalian Olo</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-tidak-ada-penebangan-mangrove-saat-penggalian-olo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2019 12:46:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Mandeh]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54262</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Saksi sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Bastian menegaskan tidak ada penebangan mangrove...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-tidak-ada-penebangan-mangrove-saat-penggalian-olo/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Tidak Ada Penebangan Mangrove Saat Penggalian Olo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Saksi sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Bastian menegaskan tidak ada penebangan mangrove saat penggalian olo.</p>
<p>Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada saksi, Bastian, ketika sidang ke-14 kerusakkan mangrove yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/12).</p>
<p>Menurutnya, ia tau persis secara keseluruhan di mana pohon-pohon bakau itu tumbuh. Sebab, saksi merupakan penduduk asli di sekitar lokasi mangrove.</p>
<p>Dikatakan saksi, sebelum lahan itu dibeli terdakwa, olo dan jalan yang ada sangat sempit, sehingga sulit dilalui. Apalagi jika digunakan untuk menyadaikan (mengikat) perahu.</p>
<p>Namun, setelah lahan tersebut dibeli dan adanya perhatian terdakwa pada pengguna olo dan pengguna jalan olo, akhirnya bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah dengan adanya bentuk perhatian pada pengguna Olo dan pengguna jalan olo terdakwa masyarakat sangat berterimakasih, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu Penasehat Hukum tersakwa, Vino Oktavia juga bertanya pada saksi ketika olo itu ada, bagaimana kondisi bakau di sekitar lokasi itu.</p>
<p>Saksi menjawab, bakau sangat sedikit yang tumbuh. Sedangkan bakau yang rusak itu memang telah rusak, jauh sebelum terdakwa membeli tanah di lokasi itu.</p>
<p>Sidang dipimpin hakim ketua Gustiarso. Sidang dimulai pada pukul 09.45 WIB dan selesai 11.35 WIB.</p>
<p>Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis 19 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa,<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-tidak-ada-penebangan-mangrove-saat-penggalian-olo/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Tidak Ada Penebangan Mangrove Saat Penggalian Olo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Terdakwa Bantah Saksi Ahli JPU, Ini Faktanya</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-terdakwa-bantah-saksi-ahli-jpu-ini-faktanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 02:55:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53958</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pakar Hukum Administarsi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi membantah luas kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Pessel seperti yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-terdakwa-bantah-saksi-ahli-jpu-ini-faktanya/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Terdakwa Bantah Saksi Ahli JPU, Ini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Pakar Hukum Administarsi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi membantah luas kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Pessel seperti yang disampaikan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum, Nyoto pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kamis (5/12) kemaren.</p>
<p>Dikatakan Harsanto, mekanisme yang dipakai harus memiliki skala pembanding antara luas yang rusak, dengan satu kesatuan hamparan mangrove di sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Menghitungnya bukan dari yang rusak saja. Tak benar itu. Harus ada pembanding dari berapanya,&#8221; ungkapnya melalui telponnya di Jakarta, Minggu (8/12)</p>
<p>Seperti berita sejumlah media, saksi ahli Nyoto dari JPU dalam kesaksiannya di sidang ke-12 di PN Kelas 1 A Padang menyatakan, kerusakan mengrove mencapai 100 persen.</p>
<p>Dalam pemberitaan, Ia mengitung volume kerusakkan dari yang rusak. Namun, tidak membandingkan dengan satu kesatuan yang ada. Luasan itu dibenarkan JPU, Yeni Puspita di sidang ke-13, Kamis 5 Desember 2019.</p>
<p>Yeni merupakan Kejari Painan mengatakan, pola yang dipakai saksi ahli Nyoto sudah benar. Dia merumuskan sendiri Kepmenhut 201 tahun 2004, dengan mengitung di lahan yang dikelola, bukan dari satu kesatuan.</p>
<p>Metode tersebut, lanjut Harsanto, tidak sesuai Kepmenhut. Mangrove dikatakan rusak, jika kerusakannya melebihi 50 persen dalam satu kesatuan. Bukan dihitung dari yang rusak saja seperti disampaikan Nyoto.</p>
<p>Bicara persentase, harus ada kesatuan jumlah dari 100 persennya. Sebagai contoh, kalau yang rusak hanya 5 persen dari 1.000 Hektare, belum bisa dikatakan rusak.</p>
<p>&#8220;Misal, pada satu hamparan 1.000 Hektare. Ia dikatakan rusak, jika 501 Hektarenya rusak. Kalau hanya 50 Hektare saja, itu tidak dapat dikatakan rusak,&#8221; terangnya.</p>
<p>Metodenya Harus Jelas</p>
<p>Sementara, Pakar Hukum Pidana Lingkungan, Unand, Sukanda Husin, juga membantah pola Nyoto dan JPU. Kerusakkan dari lingkungan, menurutnya, memiliki standar, yakni baku mutu.</p>
<p>Dalam konteks mangrove, kriteria rusaknya baku mutu itu jika yang rusak 50 persen lebih dari total hamparan atau satu kesatuan mangrove di suatu lokasi, bukan dari yang rusak.</p>
<p>Logikanya, 100 Liter air tercampur satu tetes mercuri belum bisa dikatakan tercemar. Jika tidak melewati ambang batas, maka tidak dapat dikatakan tercemar.</p>
<p>&#8220;Volume yang rusak dari total volume secara keseluruhan itu berapa. Jika terlanggar, baru terjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, jelas nggak bisa pidana,&#8221; tuturnya menjelaskan.</p>
<p>Pengitungan yang benar, terangnya, harus diambil tiga plot atau pada tiga tempat yang berbeda dari satu hamparan mangrove, karena kerapatannya tidak akan sama.</p>
<p>Hal itu Merujuk pada lampiran 1 Kepment-LH nomor 201 tahun 2004 yang menegaskan pengambilan sampel harus dilakukan pada tiga plot (titik) di kawasan yang dituduhkan.</p>
<p>Sampel yang rusak digabungkan dengan total luasan hutan mangrove. Apakah kerapatannya 1.500 ke bawah atau 1.500 ke atas.</p>
<p>Sebab, yang berbatasan langsung dengan air cenderung lebih rapat dibanding arah bukit, mengingat kawasan hutan pasti tidak tumbuh satu pohon saja.</p>
<p>&#8220;Apalagi lokasi terdakwa merupakan kawasan hutan yang banyak ditumbuhi pohon seperti waru, kayu atau keladi sebagai ikutan dari mangrove,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Kasus seperti yang sedang diperkarakan ini, ulasnya pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya di Mentawai. Pelaku membabat hutan mangrove dengan ekscavator.</p>
<p>Namun, pelaku tidak dapat dijerat, karena mangrove yang rusak tidak melewati ambang di atas 50 persen, dari satu kesatuan atau satu hamparan secara keseluruhan.</p>
<p>Contoh kasus lainnya ikan mati mendadak di Tanjung Pinang yang diduga akibat cemaran limbah mercuri PT Newmont. Akan tetapi, dalam penelitian pencemaran tidak terbukti.</p>
<p>Jika dakwaannya UU Lingkungan Hidup, harus menunjukkan kerusakkan sesuai ketentuan. Kalau kehutanan, memakai kategori dilarang menebang atau memasuki kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Acuannya jelas. Orang dapat dituntut pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. Di kasus ini terdakwa tidak melanggar, karena kriteria kerusakkan tidak tercapai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam dakwaan, perkara berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, terdapat laporan lain yang diteken langsung Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.</p>
<p>Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.</p>
<p>Terdapat empat nama yang dilaporkan antara lain pejabat, pengusaha dan mantan pejabat Pessel. Akan tetapi, hingga kini yang diproses hanya satu, dari empat yang dilaporkan itu.</p>
<p>Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso itu kembali digelar pada Rabu 11 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa<strong>,(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-terdakwa-bantah-saksi-ahli-jpu-ini-faktanya/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Terdakwa Bantah Saksi Ahli JPU, Ini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove</title>
		<link>https://prokabar.com/di-persidangan-saksi-bangunan-wabup-pessel-tidak-menimbun-mangrove/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 14:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang lanjutan dugaan kerusakan mangrove di sekitar kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali bergulir di Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/di-persidangan-saksi-bangunan-wabup-pessel-tidak-menimbun-mangrove/">Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Sidang lanjutan dugaan kerusakan mangrove di sekitar kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali bergulir di Pengadilan Klas 1 A Padang, Kamis (7/11).</p>
<p>Saksi yang dihadirkan membenarkan adanya bangunan di atas lahan terdakwa Rusma Yul Anwar, Wabup Pesisir Selatan. Namun, bangunan berupa pondok-pondok itu tidak menimbun mangrove.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh saksi Masrial dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Gutiarso tersebut. Selain menyebut tidak ada hutan mangrove yang ditimbun, terdakwa juga membeli kayu dari luar. &#8220;Tidak mengambil kayu dari hutan,&#8221; kata saksi.</p>
<p>Dijelaskan lagi, jarak antara timbunan pondok dan hutan bakau berkisar 3 meter. Masrial mengaku tahu persis dengan lokasi karena dirinya menjembatani terdakwa dengan pemilik lahan saat jual beli.</p>
<p>Sebelum dibeli, terdakwa dan saksi sering ke lokasi melihat kondisi lahan. Terdakwa diketahui banyak melakukan penghijauan agar habitat tanaman sekitar tetap lestari.</p>
<p>Sepengetahuannya tujuan pembuatan olo untuk memperluas jalan sebab jalan yang ada belum dapat dilalui. Olo berguna bagi masyarakat sekitar terutama bagi siswa SMPN 9 Mandeh ketika cuaca ekstrem.</p>
<p>Boat pengangkut siswa dapat bersandar dengan adanya olo yang menjorok ke darat. Saat pembuatan, lanjutnya, tanah galian olo di buang ke bibir olo. Artinya, tidak dibuang ke hutan mangrove.</p>
<p>Saksi lain Benrusdi, mengaku ikut menanam rumput dan pohon bersama terdakwa. Dia menyebut tanah yang digali eskavator ditimbun ke sawah, bukan tanaman mangrove.</p>
<p>Saksi juga mengakui terdakwa sering meminta agar merawat tanaman yang ada.</p>
<p>Pada persidangan sebelumnya, saksi Damsirwan menegaskan pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove.</p>
<p>Timbunan di pinggir jalan merupakan bekas sawah dan ladang. Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu.</p>
<p>&#8220;Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja,&#8221; ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10).</p>
<p>Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. Menurutnya, mangrove yang rusak hanya sedikit sekali, yakni di pinggiran anak sungai yang digali.</p>
<p>Selain itu, tidak ada lagi. Bahkan, jauh lebih banyak yang utuh dibandingkan yang rusak. &#8220;Jadi, bukan bakau,&#8221; ujar terdakwa menegaskan ketika ditanyai Penasehat Hukum.</p>
<p>Sementara saksi Rifkaldi mengungkapkan, kewenangan pengelolaan hutan lindung ada di provinsi, bukan kabupaten.</p>
<p>&#8220;Lokasi yang dikelola terdakwa di kawasan hutan lindung,&#8221; demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10).</p>
<p>Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di provinsi, saksi menjawab. &#8220;Iya,&#8221; ujar saksi.</p>
<p>Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan. &#8220;hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya,&#8221; tutupnya,(<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/di-persidangan-saksi-bangunan-wabup-pessel-tidak-menimbun-mangrove/">Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 40/211 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.024 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:49:10 by W3 Total Cache
-->