<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#maladministrasi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/maladministrasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/maladministrasi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jul 2020 02:31:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#maladministrasi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/maladministrasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Sikap Ombudsman Terkait Masih Adanya Penjualan Seragam dan Atribut saat Daftar Ulang Sekolah</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-minta-penjualan-baju-dan-atribut-sekolah-saat-pendaftaran-ulang-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2020 03:05:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kelulusan PPDB SMPN tahap I telah diumumkan, dan telah memasuki tahap pendaftaran ulang, untuk Tim Pengawas PPDB Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-minta-penjualan-baju-dan-atribut-sekolah-saat-pendaftaran-ulang-dihentikan/">Ini Sikap Ombudsman Terkait Masih Adanya Penjualan Seragam dan Atribut saat Daftar Ulang Sekolah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Kelulusan PPDB SMPN tahap I telah diumumkan, dan telah memasuki tahap pendaftaran ulang, untuk Tim Pengawas PPDB Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, melakukan monitoring pendaftaran ulang PPDB SMPN secara acak. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kortim Pengawas PPDB, Syauqi Al Faruqi mengatakan salah satu SMPN yang dimoniting Ombudsman adalah SMP 1 Padang, monitoing dilakukan pada hari Jumat, (03/07). Hasilnya, sekolah melalui koperasi menjual baju khas sekolah dan atribut lainnya saat perdaftaran ulang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ada kesan bahwa, pembelian baju khas sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang. Padahal, secara ketentuan, termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMP 1 Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang.” ungkapnya Sabtu (4/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia mengatakan, setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, masyarakat masyarakat diarahkan ke Koperasi. Disana, telah tersedia pengumuman “Dartar Rincian Harga Seragam Identitas Sekolah” sebesar Rp. 960.000,-.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ada enam item, diantaranya baju olah raga, baju batik, baju muslim, baju kurung basiba, atribut dan jilbab. Sayangnya, tidak ada rincian biaya masing-masing item itu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak ada informasi, bahwa pembelian baju dan perlengkapan sekolah itu dapat dilakukan pada waktu yang lain, atau tidak terikat dan terkait dengan PPDB. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami khawatir, orang tua yang belum punya akan memaksakan diri untuk menyediakan uang, pinjam sana-sini, gadai emas atau barang, karena khawatir pembelian baju terkait dengan pendaftaran dan dapat menyebabkan mereka gagal mendaftar. Padahal, proses belajar mengajar masih lama.” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini tidak sesuai dengan, surat Dinas Pendidikan Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020, yang pada intinya melarang adanya pengutan dalam jenis apapun, termasuk pengadaan baju dan seragam. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam surat itu ditegaskan, pakaian atribut khas sekolah dapat dibagikan pada saat proses belajar mengajar/tatap muka di mulai. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sekaligus hemat kami, hal ini menyalahi Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB, dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya. Untuk SMPN 1 Padang sendiri, kami telah tegur. Kami minta dihentikan dan ditambahkan pengumuman “pakaian Atribut khas sekolah dapat dibeli pada saat proses belajar mengajar/tatap muka di mulai”, tidak harus sekarang. Kepala SMPN 1 Padang, Pak Hakim telah penuhi itu, telah buat pengumuman.”</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hanya saja, kami khawatir, kalau ini terjadi secara masif di seluruh SMP Negeri di Kota Padang. Karena itu, Kami sarankan Dinas Pendidikan untuk ikut menertibkan permasalahan ini.” tutupnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-minta-penjualan-baju-dan-atribut-sekolah-saat-pendaftaran-ulang-dihentikan/">Ini Sikap Ombudsman Terkait Masih Adanya Penjualan Seragam dan Atribut saat Daftar Ulang Sekolah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Tindak Tegas Oknum Pemda Salah Administrasi</title>
		<link>https://prokabar.com/mendagri-tindak-tegas-oknum-pemda-salah-administrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2019 13:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#pemda]]></category>
		<category><![CDATA[#TitoKarnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49903</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memerintahkan  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk  membawa oknum pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan kesalahan administrasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-tindak-tegas-oknum-pemda-salah-administrasi/">Mendagri Tindak Tegas Oknum Pemda Salah Administrasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memerintahkan  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk  membawa oknum pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan kesalahan administrasi untuk dibina hingga proses hukum.</p>
<p>&#8220;Hasil-hasil pemeriksaan Irjen, dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,&#8221; kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10).</p>
<p>Mendagri menegaskan pemda yang melakukan kesalahan administrasi, baik menimbulkan kerugian negara, ataupun tidak, akan diganjar sanksi administratif.</p>
<p>Mereka diberi waktu memperbaiki kesalahan itu selama sepuluh hari kerja sebelum dijatuhi sanksi.</p>
<p>Tito juga memerintahkan jajaran pemda untuk mengedepankan hasil, dibanding proses dalam perencanaan pembangunan daerah. &#8220;Periksa seluruh perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia mengklaim tidak akan memberi ruang bagi aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, dan menghambat investasi.</p>
<p>&#8220;Kami imbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahaan dalam negeri ini, untuk segera menyesuaikan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa, menjadi budaya melayani masyarakat,&#8221; pungkasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-tindak-tegas-oknum-pemda-salah-administrasi/">Mendagri Tindak Tegas Oknum Pemda Salah Administrasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/62 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:39:58 by W3 Total Cache
-->