<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#majelisulamaindonesia Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/majelisulamaindonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/majelisulamaindonesia/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2020 03:59:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#majelisulamaindonesia Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/majelisulamaindonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP</title>
		<link>https://prokabar.com/sikap-tegas-mui-tolak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 03:59:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#ruuhip]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, dengan Rancangan Undang-undang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sikap-tegas-mui-tolak/">Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sikap MUI pun tegas menolak RUU HIP.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Kami khawatir jangan-jangan ini (RUU HIP) dijadikan sebagai upaya untuk publik opini dari kasus yang lain seperti Omnibus Law. Omnibus Law juga belum selesai, kita sekarang rakyat fokus pada masalah RUU HIP akhirnya Omnibus Law tenggelam, pada saat semua sibuk dengan RUU HIP tiba-tiba nanti DPR mengesahkan Omnibus Law, itu berbahaya,&#8221; kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, dalam siaran persnya,  Senin (15/6).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Muhyiddin mengingatkan, DPR yang membahas RUU HIP jangan main-main dengan emosi rakyat. Jangan mempermainkan emosi rakyat pada saat rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, harga mahal, dan uang tidak ada. Itu justru akan menyulut kemarahan dan emosi rakyat, mungkin nanti akan terjadi konflik sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="5">MUI tidak ingin terjadi konflik sosial akibat DPR mempermainkan emosi rakyat. Maka MUI minta agar negara membatalkan pembahasan RUU HIP.</p>
<p data-reader-unique-id="6">MUI tidak meminta Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 dimasukan ke dalam RUU HIP, sebab MUI menolak semua isi RUU HIP.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Lebih bermanfaat kalau (RUU HIP) tidak dibahas, supaya tidak menghabiskan anggaran dan waktu, maka uang yang akan dipakai rapat membahas RUU HIP sebaiknya disalurkan saja untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kiai Muhyiddin mengatakan, secara filosofis dan historis RUU HIP sudah tidak dibutuhkan. Harusnya DPR lebih bijak setelah MUI mengeluarkan maklumat tentang RUU HIP. Masyarakat, ulama dan habib merespon positif maklumat MUI. Tokoh-tokoh nasional juga sudah mengatakan tidak usah dibahas RUU HIP. &#8220;Maka seharusnya DPR sadar bahwa pembahasan RUU HIP ini justru kontra produktif,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">MUI menilai RUU HIP tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. MUI mengingatkan sekarang masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat Covid-19, maka jangan mempermainkan emosi masyarakat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sikap-tegas-mui-tolak/">Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 01:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#fatwamui]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#salatjumat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah. Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="9"> MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="10">MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni&#8217;am Sholeh, MA. Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:</p>
<p data-reader-unique-id="14"><strong data-reader-unique-id="15">FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19</strong></p>
<p data-reader-unique-id="17">I. KETENTUAN HUKUM</p>
<p data-reader-unique-id="18">A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah</p>
<p data-reader-unique-id="19">1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="20">2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="21">3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.</p>
<p data-reader-unique-id="23">B. Pelaksanaan Salat Jum’at</p>
<p data-reader-unique-id="24">1. Pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.</p>
<p data-reader-unique-id="26">3. Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.</p>
<p data-reader-unique-id="27">4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="28">a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.</p>
<p data-reader-unique-id="29">b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="31">C. Penggunaan Masker Saat Shalat</p>
<p data-reader-unique-id="32">1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.</p>
<p data-reader-unique-id="33">2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.</p>
<p data-reader-unique-id="34">II. REKOMENDASI</p>
<p data-reader-unique-id="35">1. Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.</p>
<p data-reader-unique-id="36">2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Salat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minangkabau Berduka, Buya Yunahar Berpulang Ke Rahmatullah</title>
		<link>https://prokabar.com/minangkabau-berduka-buya-yunahar-berpulang-ke-rahmatullah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 02:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#buyayunahar]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56194</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas meninggal dunia karena sakit pada Kamis (2/1) malam pukul 23.47 WIB di RS. Sarjito Yogyakarta,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/minangkabau-berduka-buya-yunahar-berpulang-ke-rahmatullah/">Minangkabau Berduka, Buya Yunahar Berpulang Ke Rahmatullah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong><span class="s1">Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas meninggal dunia karena sakit pada Kamis (2/1) malam pukul 23.47 WIB di RS. Sarjito Yogyakarta,</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dikutip dari Antara, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengalami gangguan kesehatan sebelum menghembuskan nafas terakhir. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Innalilahi wainna ilaihi rajiun, telah meninggal dunia Prof. Dr. KH. Yunahar Ilyas,Lc Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 2 Januari pukul 23.47 di RS. Sarjito Yogyakarta,&#8221; kata Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (3/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yunahar meninggal pada Kamis (2//2020) tengah malam. Salah satu ulama besar di Indonesia itu menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit (RS) Sarjito Yogyakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Agus mengatakan, sosok Yunahar merupakan ulama besar yang sangat berdedikasi tinggi terhadap dakwah islam. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bahkan, kata dia, dalam kondisi sakit pun Yunahar masih aktif berdakwah.&#8221;Bahkan dalam kondisi kurang sehatpun beliau masih aktif berdakwah. Kajian dan karya-karya beliau selalu menginspirasi kami generasi di bawah beliau,&#8221; kenang Agus.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Agus yang selama ini turut mendampingi Yunahar di RS menjelaskan, semula almarhum dalam rangka persiapan cangkok ginjal. &#8220;Namun karena kondisi Prof Yun menurun kemudian dirawat di ICU,&#8221; ia menjelaskan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kabar meninggalnya Yunahar juga disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas. &#8220;Iya benar, meninggal dunia,&#8221; katanya singkat</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yunahar juga terkenal sebagai guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. lahir di Bukittinggi, 22 September 1956. Ia menjadi anggota Muhammadiyah sejak tahun 1986. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menamatkan pendidikan dasar di Padang, dua gelar S1 diperoleh di Fakultas Usluhuddin Universitas Ibnu Riyadh (1983) dan Fakultas Tarbuyah IAIN Imam Bonjol tahun 1984. S2 dan S3 diselesaikan di Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga pada tahun 1996 dan 2004.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selama di muhammadiyah, ia pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah periode 2000-2005 dan pada periode 2005-2010 menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di luar muhammadiyah, ia tercatat sebagai salah satu unsur ketua di Majelis Ulama Indonesia Pusat. Sehari-hari, bekerja sebagai Dosen/Guru Besar di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sejak 1987.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yunahar menikah pada tanggal 24 September 1987 dengan Liswarni Syahrial dan telah dikaruniai 4 orang anak, yaitu Syamila Azhariya Nahar, Faiza Husnayeni Nahar, Muhammad Hasnan Nahar, Ihda Rufaida Nahar. Pada tahun 2004, anak sulungnya, Syamila Azhariya Nahar meninggal dunia dalam usia 16 tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada 18 Mei 2018, Kemenag mengeluarkan daftar rekomendasi mubalig untuk mengisi acara keagamaan di masyarakat. Yunahar masuk ke dalam salah satu mubalig tersebut karena dia dianggap mumpuni dalam ilmu agama.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Karier Yunahar Ilyas</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li1"><span class="s1">Pengasuh Pondok Pesantren Budi Mulia Yayasan Shalahuddin Yogyakarta (1990)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Sekretaris Lembaga Pengakajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY (1987-1994) dan Wakil Kepala LPPI (1996-1999)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2003-2007)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Mubalig Indonesia.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Pendidikan Yunahar Ilyas</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li1"><span class="s1">Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Jurusan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah, lulus Sarjana Muda (Bachelor of Art) (1978)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Su’ud Riyadh Saudi Arabia, Fakultas Ushuluddin, lulus Lisance (Lc) (1983)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Jurusan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah, lulus Sarjana Lengkap (Doktorandus) (1984)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana, lulus Strata Dua (Magister Agama Islam) Aqidah dan Filsafat (1996)</span></li>
<li class="li1"><span class="s1">Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana, lulus Strata Tiga (Program Doktor) Ilmu Agama Islam (2004). (*/<b>hdp</b>)</span></li>
</ul>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/minangkabau-berduka-buya-yunahar-berpulang-ke-rahmatullah/">Minangkabau Berduka, Buya Yunahar Berpulang Ke Rahmatullah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/79 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:46:54 by W3 Total Cache
-->