<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#mahkamahkonstitusi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/mahkamahkonstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/mahkamahkonstitusi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Aug 2024 12:58:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#mahkamahkonstitusi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/mahkamahkonstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Tanah Datar Laksanakan Putusan MK</title>
		<link>https://prokabar.com/pendaftaran-calon-bupati-dan-wakil-bupati-kpu-tanah-datar-laksanakan-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 12:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#kputanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=122232</guid>

					<description><![CDATA[<p>TanahDatar, Prokabar- Memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam pemilihan serentak tahun 2024, KPU Tanah Datar telah mengumumkan informasi dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendaftaran-calon-bupati-dan-wakil-bupati-kpu-tanah-datar-laksanakan-putusan-mk/">Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Tanah Datar Laksanakan Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TanahDatar, Prokabar-</strong> Memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam pemilihan serentak tahun 2024, KPU Tanah Datar telah mengumumkan informasi dan persyaratan calon sesuai jadwal, tanggal 24-26 Agustus mendatang. Selain itu, KPU Tanah Datar juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana terkait proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.</p>
<p>“Kita telah persiapkan semuanya. Tadi pagi kita sudah umumkan pendaftaran calon. Kemudian, juga sudah rakor dengan Bawaslu dan Polres Tanah Datar, Pimpinan Parpol, Forkopimda serta pemangku kepentingan lainnya, terkait standar operasional prosedur dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti. Mulai dari persiapan KPU Tanah Datar, alur pendaftaran, pengamanan, serta pemeriksaan kesehatan nantinya. Semuanya kita koordinasikan dan sampaikan kepada semua pihak terkait dan pemangku kepentingan, agar proses pendaftaran tersebut berjalan lancar, aman dan terkendali,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, kepada wartawan di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024).</p>
<p>Terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Gusriyono menyampaikan, sesuai arahan KPU RI dalam Surat Dinas nomor 1692 yang diterima kemarin, KPU Tanah Datar telah mengubah SK mengenai persyaratan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan calon.</p>
<p>“Sesuai amar putusan MK tersebut, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Tanah Datar tahun 2024. Artinya, untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik di Tanah Datar harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari akumulasi suara sah yaitu sebanyak 16.992 suara,” paparnya.</p>
<p>Kemudian, lanjut Gusriyono, syarat berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak penetapan pasangan calon.</p>
<p>Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti, ujar Gusriyono, KPU Tanah Datar telah menunjuk RSUP M Djamil Padang. Hal ini berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar serta penilaian tim KPU Tanah Datar, sehingga disepakati untuk menetapkan RSUP M Djamil Padang sebagai pelaksana pemeriksaan kesehatan pasangan calon.</p>
<p>“Kita telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang, menerbitkan SK tim pemeriksa kesehatan, kemudian juga melakukan penandatanganan netralitas tim pemeriksa. Selain dokter dari pihak rumah sakit, kita juga melibatkan BNN dalam pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Tata tertib serta alur pemeriksaan juga sudah disampaikan ke pimpinan parpol untuk diteruskan kepada pasangan calon masing-masing,” pungkasnya. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendaftaran-calon-bupati-dan-wakil-bupati-kpu-tanah-datar-laksanakan-putusan-mk/">Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Tanah Datar Laksanakan Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers</title>
		<link>https://prokabar.com/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2022 11:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106446</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/">Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.</p>
<p>“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.</p>
<p>MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.</p>
<p>Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.</p>
<p>Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.</p>
<p>Bersyukur<br />
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.</p>
<p>Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.</p>
<p>Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/">Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Capaian Mahkamah Konstitusi Hingga 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-capaian-mahkamah-konstitusi-hingga-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 11:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sengektapemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —‘Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas pencapaian Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2019 khususnya dalam menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-capaian-mahkamah-konstitusi-hingga-2019/">Ini Capaian Mahkamah Konstitusi Hingga 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar —‘</strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas pencapaian Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2019 khususnya dalam menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian-pencapaian besar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2019, dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pileg melalui proses yang sangat transparan, <em data-reader-unique-id="7">live</em> di TV, terbuka,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019, Selasa (28/1), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Medan Merdeka Barat, Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dengan pertimbangan yang matang dan adil, menurut Presiden, hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Di luar itu, MK juga telah meraih pencapaian yang luar biasa lainnya sebagaimana tadi telah disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Ketua,” ujar Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih lanjut, Presiden juga mengapresiasi atas keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum dan komunitas peradilan konstitusi internasional.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Sehingga MK semakin disegani, MK semakin dihormati dan bermartabat di mata dunia,” tutur Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 2003 hingga akhir Desember 2019, MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Dari jumlah tersebut perkara pengujian UU mendominasi, yakni sebanyak 1.317. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diurutan kedua, yakni sebanyak 982,” ujar Anwar.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Untuk perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, DPR, DPD, dan DPRD, menurut Ketua MK, sebanyak 671 dan perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden terdapat 5 perkara, sedangkan untuk sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Dari sejumlah 3.005 perkara tersebut sebanyak 2.849 telah diputus dengan rincian 397 perkara atau 13,93% dikabulkan. 1.005 perkara atau 45,81% ditolak. 1.004 atau 34% tidak dapat diterima. 60 perkara atau 2,11% dinyatakan gugur. 171 perkara atau 5,75% ditarik kembali. 25 perkara atau 2% merupakan tindak lanjut dari putusan sela. Dan 11 perkara atau 1% MK menyatakan tidak berwenang mengadili dan sebanyak 30 perkara masih dalam proses,” papar Ketua MK.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Untuk pengujian Undang-undang pada tahun 2019, sambung Usman  MK menerima sebanyak 85 perkara, sementara 37 perkara berasal dari tahun 2018.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Artinya, lanjut Usman, ada 122 perkara pengujian Undang-undang yang masuk sepanjang tahun 2019, dan dibandingkan tahun 2018, jumlah itu agak lebih banyak, yakni 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 yang diterima tahun 2018, sehingga pada tahun 2018, MK menangani 114 perkara.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga akhir Desember telah diputus sebanyak 92 perkara. Dengan demikian memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Usman di akhir sambutan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-capaian-mahkamah-konstitusi-hingga-2019/">Ini Capaian Mahkamah Konstitusi Hingga 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Hakim MK Pastikan Selalu Jaga Imparsial dan Independensi</title>
		<link>https://prokabar.com/dua-hakim-mk-pastikan-selalu-jaga-imparsial-dan-independensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 00:30:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hakimkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Usai mengucapkan sumpah/janji, Selasa (7/1) sore, Dua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki memastikan akan  selalu menjaga sikap imparsial dan independensi, dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-hakim-mk-pastikan-selalu-jaga-imparsial-dan-independensi/">Dua Hakim MK Pastikan Selalu Jaga Imparsial dan Independensi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Usai mengucapkan sumpah/janji, Selasa (7/1) sore, Dua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki memastikan akan  selalu menjaga sikap imparsial dan independensi, dan keputusan atau putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus selalu bisa dipetanggungjawabkan berdasarkan hukum, rasa keadilan, dan berdasarkan konstitusi.</p>
<p>“Tidak ada kepentingan apapun setelah kita menjadi Hakim MK meskipun Hakim MK merupakan representasi dari lembaga-lembaga tinggi negara DPR, MA dan Presiden. Ketika kita sudah jadi Hakim MK kan sudah harus sudah lepas baju dan kita harus (menempatkan) kepentingan semua golongan harus di atas segala-galanya,” kata Suhartoyo dilansir Rabu (8/1).</p>
<p>Meskipun pengambilan sumpahnya kali ini untuk periode yang kedua, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan akan berusaha selalu amanah, selalu menjaga konstitusi sebagaimana kepentingan keadilan, kepentingan rakyat. Ia berjanji akan menomor satukan para <em>justicia balance</em>.</p>
<p>Sedangkan Hakim Konstitusi  Daniel Yusmic Pancastaki mengatakan, sebetulnya sistem yang dibangun di MK itu diberi peluang untuk <em>dissenting opinion</em> ataupun <em>concurring opinion</em>.</p>
<p>“Jadi sebenarnya kalau istilah teman-teman 9 pilar itu 9 dewa, jadi tentu tidak mungkin dalam semua hal pasti kita akan sependapat karena itu selalu ada <em>dissenting opinion</em> ataupun <em>concurring opinion</em>,” tegas Daniel.</p>
<p>Mengenai perbincangan dengan Presiden Jokowi sebelum pengucapan sumpah, baik Hakim Konstitusi Suhartoyo maupun Daniel Yusmic Pancastaki mengaku tidak ada materi subtansial yang dibicarakan.</p>
<p>“Cuma dulu kan pernah foto dengan saya katanya. Enggak ada menyinggung substansi apa-apa,” ungkap Suhartoyo.</p>
<p>Sementara Daniel Yusmic Pancastaki mengaku hanya melakukan foto bersama. “Saya kira sudah final beliau untuk pilihan dia, tidak ada pesan-pesan. Saya kira beliau pasti mengerti posisi,” ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-hakim-mk-pastikan-selalu-jaga-imparsial-dan-independensi/">Dua Hakim MK Pastikan Selalu Jaga Imparsial dan Independensi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Hakim Konstitusi Diambil Sumpah</title>
		<link>https://prokabar.com/dua-hakim-konstitusi-diambil-sumpah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 12:33:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56543</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-hakim-konstitusi-diambil-sumpah/">Dua Hakim Konstitusi Diambil Sumpah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1).</p>
<p>Pengucapan sumpah itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 141/P Tahun 2019 ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Desember 2019, tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi.</p>
<p>Selain itu, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 1/P tahun 2020 , tanggal 6 Januari 2020, terhitung sejak pengucapan janji juga dilakukan pengangkatan  Dr Daniel Yusmic Pancastaki S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi.</p>
<p>Usai pembacaan Keputusan Presiden RI oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, secara berturut-turut masing-masing Hakim Konstitusi menandatangani berita acara Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi disaksikan oleh Presiden.</p>
<p>Selanjutnya, mengumandangkan lagu Indonesia Raya diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat negara yang dilantik oleh Presiden dan Wakil Presiden diikuti tamu undangan lainnya. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dua-hakim-konstitusi-diambil-sumpah/">Dua Hakim Konstitusi Diambil Sumpah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Putusan MK, Ketua DPD Gerindra Sumbar Ajak Masyarakat Bersatu</title>
		<link>https://prokabar.com/usai-putusan-mk-ketua-dpd-gerindra-sumbar-ajak-masyarakat-bersatu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2019 05:10:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#NasrulAbit]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40736</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ketua DPD Gerindra Sumbar mengajak masyarakat Sumatera Barat kembali bersatu pasca keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). “Mari kita hormati dan junjung tinggi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/usai-putusan-mk-ketua-dpd-gerindra-sumbar-ajak-masyarakat-bersatu/">Usai Putusan MK, Ketua DPD Gerindra Sumbar Ajak Masyarakat Bersatu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Ketua DPD Gerindra Sumbar mengajak masyarakat Sumatera Barat kembali bersatu pasca keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).</p>
<p>“Mari kita hormati dan junjung tinggi keputuan MK tersebut. Kini saatnya kita bersatu lagi dan tidak lagi menyebut 01 dan 02,” sebut Nasrul Abit, Sabtu (29/6).</p>
<p>Saat Pilpres 2014 dan 2019 lalu, suara pemilih di Sumatera Barat untuk Calon presiden Prabowo Subianto tetap dominan. Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, pada Pilpres 2019, menyatakan 85,95% untuk Prabowo dan 14,05 % untuk Jokowi.</p>
<p>Nasrul Abit, menilai itu merupakan hasil keinginan masyarakat Sumatera Barat yang diberikan secara demokrasi. “Biduak lalu kiambang batauik, proses politik sudah selesai dan final. Kalau ada hal – hal yang kurang berkenan selama ini mari kita saling memaafkan,” sambung Nasrul Abit yang juga Wakil Gubernur Sumatera Barat.</p>
<p>Lebih lanjut ia menambahkan, sudah saatnya masyarakat Sumatera Barat bersatu padu membangun Sumatera Barat yang di cintai ini. “Basamo mangko Manjadi (bersama akan berhasil),” tambah mantan Bupati dua Pesisir Selatan dua periode tersebut.</p>
<p>Nasrul Abit juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras, pengurus DPD, DPC PAC, ranting, seluruh simpatisan dan kader Partai Gerindra. Badan Pemenangan Propinsi, Badan Pemenangan Kabupaten dan Kota serta partai koalisi adil makmur, para relawan beserta semua jajaran.</p>
<p>“Terimakasih juga kepada angku- angku, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat. Baik yang di rantau maupun di kampung halaman beserta seluruh masyarakat Sumatera Barat,” tambah Nasrul Abit yang saat Pilres menjadi ketua dewan Pembina Badan Pemenangan Provinsi Sumatera Barat Prabowo-Sandi. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/usai-putusan-mk-ketua-dpd-gerindra-sumbar-ajak-masyarakat-bersatu/">Usai Putusan MK, Ketua DPD Gerindra Sumbar Ajak Masyarakat Bersatu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden 02</title>
		<link>https://prokabar.com/mk-tolak-gugatan-pasangan-calon-presiden-calon-wakil-presiden-02/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 18:05:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-tolak-gugatan-pasangan-calon-presiden-calon-wakil-presiden-02/">MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden 02</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.</p>
<p>“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.</p>
<p>Mahkamah menilai, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan kewenangan MK sesuai dengan undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.</p>
<p>Sementara terhadap dalil pemohon lainnya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.</p>
<p>Putusan ini memperkuat penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dinihari. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mk-tolak-gugatan-pasangan-calon-presiden-calon-wakil-presiden-02/">MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden 02</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-mk-resmi-buka-sidang-putusan-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 05:58:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-mk-resmi-buka-sidang-putusan-phpu/">Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis (27/6).</p>
<p>Pihak dimaksud adalah pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto &#8211; Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo &#8211; Ma&#8217;aruf Amin.</p>
<p>&#8220;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,&#8221; ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).</p>
<p>Kemudian sidang dilanjutkan, dengan memperkenalkan para pihak yang hadir di sidang putusan PHPU.</p>
<p>Rencananya, para majelis hakim MK yang berjumlah sembilan orang akan membacakan putusan secara bergantian. Majelis akan membacakan risalah amar putusan yang diperkirakan sekitar 573 halaman.</p>
<p>Diketahui, sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.</p>
<p>Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-mk-resmi-buka-sidang-putusan-phpu/">Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamis Siang, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/kamis-siang-mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2019 14:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40465</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kamis-siang-mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019/">Kamis Siang, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.</p>
<p>Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6) kemarin.</p>
<p>“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),” kata Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang.</p>
<p>Artinya, lanjut Fajar, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk <em>drafting</em> putusannya untuk diucapkan pada Kamis.</p>
<p>Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menegaskan, percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.</p>
<p>“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.</p>
<p>Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.</p>
<p>“Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya,” urai Fajar.</p>
<p>Fajar pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Waktu itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya, putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.</p>
<p>“Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah mempercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di  Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar,” tandas Fajar.</p>
<p>Kebijakan-kebijakan yang diambil misalnya pengalihan arus lalu lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga siap melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.</p>
<p>“Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK, rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif,” pungkas Fajar. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kamis-siang-mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019/">Kamis Siang, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Optimis MK Tolak Permohonan Paslon 02, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/kpu-optimis-mk-tolak-permohonan-paslon-02-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 01:04:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan,  yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-optimis-mk-tolak-permohonan-paslon-02-ini-alasannya/">KPU Optimis MK Tolak Permohonan Paslon 02, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan,  yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.</p>
<div class="post-excerpt-detail">
<div dir="auto">
<div dir="auto">
<p>&#8220;<em>Insya Allah </em> KPU yakin pokok-pokok dalil permohonan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum 02 lemah,&#8221; kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy&#8217;ari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6).</p>
<p>Menurut Hasyim, tim kuasa hukum 02 juga tidak mampu membuktikan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang di MK.</p>
<p>&#8220;KPU meyakini Mahkamah akan menolak permohonan seluruhnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, KPU menyerahkan kepada MK untuk memutus apapun hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU).</p>
<p>&#8220;Sengketa perselisihan hasil pemilu adalah wewenang MK, dan kami menyerahkan kepada lembaga tersebut untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya,&#8221; tuturnya. <b>(*/hdp)</b></p>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-optimis-mk-tolak-permohonan-paslon-02-ini-alasannya/">KPU Optimis MK Tolak Permohonan Paslon 02, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jun 2019 12:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/">Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).</p>
<p>&#8220;Rapat ini tertutup, hanya para majelis hakim MK terkait dengan putusan gugatan PHPU,&#8221; ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Wibowo di Jakarta, Minggu (23/6)</p>
<p>Dalam rapat ini, hanya melibatkan para hakim MK, jadi tidak boleh ada pihak lain yang menghadiri rapat ini. Hal ini merupakan proses yang selalu dilakukan oleh majelis hakim saat memberikan putusan dalam setiap gugatan konstitusi.</p>
<p>&#8220;Rapat ini tidak boleh dihadiri oleh semua pihak yang berkaitan dalam gugatan PHPU dari mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait,&#8221; katanya.</p>
<p>Terhitung senin depan, kata dia, tidak ada lagi sidang lanjutan gugatan PHPU yang digelar. Semua pihak, saat ini hanya menunggu putusan para majelis hakim MK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni Jumat (28/6).</p>
<p>&#8220;Semua pihak menunggu MK mengundang menghadiri putusan terkait gugatan PHPU pada Jumat depan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, sidang gugatan diatas sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.</p>
<p>Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-mk-gelar-rapat-tertutup-terkait-gugatan-phpu/">Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamanan Gedung MK Kembali Diperketat</title>
		<link>https://prokabar.com/pengamanan-gedung-mk-kembali-diperketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 03:52:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39935</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sidang lanjutan sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pengamanan di depan gedung MK...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-gedung-mk-kembali-diperketat/">Pengamanan Gedung MK Kembali Diperketat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sidang lanjutan sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pengamanan di depan gedung MK pun diperketat.</p>
<p>di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6) kawat berduri dan pembatas beton terlihat masih terpasang tepat di depan Gedung MK.</p>
<p>Sejumlah personel Polri dan TNI pun terlihat berjaga di sekitar gedung MK. Terlihat pula ada kendaraan taktis terparkir di samping dan depan gedung MK.</p>
<p>Di depan pintu masuk dan di seberang jalan gedung MK pun tampak beberapa anjing pelacak.</p>
<p>Polisi pun telah melakukan pengalihan arus lalu lintas terhadap sejumlah ruas jalan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Jalan Merdeka Barat tepatnya dari arah Patung Kuda hingga ke Harmoni pun telah ditutup.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, setidaknya ada beberapa ruas jalan yang dialihkan diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran Raya, mulai dari samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni, Jalan Majapahit, Jalan Abdul Muis, di lampu lalu lintas Tanah Abang II dan Jalan Veteran III. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-gedung-mk-kembali-diperketat/">Pengamanan Gedung MK Kembali Diperketat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agenda Sidang MK Hari Ini Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU</title>
		<link>https://prokabar.com/agenda-sidang-mk-hari-ini-dengar-penjelasan-termohon-dan-pihak-terkait-sidang-phpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 03:28:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39933</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/agenda-sidang-mk-hari-ini-dengar-penjelasan-termohon-dan-pihak-terkait-sidang-phpu/">Agenda Sidang MK Hari Ini Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.</p>
<p>&#8220;Hari ini seperti yang dijadwalkan sidang dibuka,&#8221; ujar Ketua MK Anwar Usman,  Selasa (18/6).</p>
<p>Pada agenda sidang kedua kali ini adalah mendengarkan penjelasan KPU sebagai pihak termohon. Kemudian, mendengarkan penjelasan pihak terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo &#8211; Ma&#8217;aruf Amin terkait penyelenggaraan Pemilu.</p>
<p>&#8220;Dijadwalkan dengar pihak termohon dan pihak terkait,&#8221; ujar</p>
<p>Setiap penjelasan yang akan dilakukan oleh kedua pihak di podium, kata Anwar, MK memberikan waktu paling lama tiga jam. Dan penjelasan oleh para kuasa hukum bisa dilakukan di podium atau meja yanh bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Sama seperti kemarin waktu yang diberikan tiga jam, lebih pendek lebih bagus,&#8221; kata Anwar.</p>
<p>Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto &#8211; Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo &#8211; Ma&#8217;aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.</p>
<p>Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma&#8217;ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/agenda-sidang-mk-hari-ini-dengar-penjelasan-termohon-dan-pihak-terkait-sidang-phpu/">Agenda Sidang MK Hari Ini Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamanan Di MK Tidak Dikurangi Hingga Sidang PHPU Rampung</title>
		<link>https://prokabar.com/pengamanan-di-mk-tidak-dikurangi-hingga-sidang-phpu-rampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jun 2019 05:58:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39751</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepolisian RI (Polri) tidak akan mengurangi personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berakhir. &#8220;Tidak ada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-di-mk-tidak-dikurangi-hingga-sidang-phpu-rampung/">Pengamanan Di MK Tidak Dikurangi Hingga Sidang PHPU Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepolisian RI (Polri) tidak akan mengurangi personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berakhir.</p>
<p>&#8220;Tidak ada pengurangan, kita tidak tahu kapan proses sidang selesai, tergantung hakim,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, dilansir dari <i>Antara</i>, Sabtu (15/6)</p>
<p>TNI-Polri tetap menyiagakan 47.225 personel meski kondisi sidang perdana PHPU di MK menunjukkan situasi yang cukup kondusif. Hal tersebut demi mengantisipasi 16 potensi kerawanan sengketa PHPU, yakni terkait kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, pemblokiran jalan, sabotase dan teror, pembawa benda tajam, pembakaran patung replika pejabat, tindakan konvoi, provokasi, serta orasi provokatif.</p>
<p>Kemudian, potensi kerawanan lainnya, yaitu mengenai tindakan mendeskreditkan pemerintah, peredaran selebaran gelap yang berisi hasutan, pembakaran ban dan pelemparan, perusakan fasilitas umum, bentrok dengan petugas, mengantisipasi simpatisan anarkis, konflik sosial, dan tindakan pendudukan paksa.</p>
<p>Personel gabungan tersebut bertugas mengamankan sejumlah lokasi, yakni Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, KPU RI, Bawaslu RI, kantor polisi, pusat ekonomi, gedung tinggi, perbatasan, dan objek vital lainnya.</p>
<p>&#8220;Jumlahnya cukup lah (di setiap objek pengamanan),&#8221; ujar Argo.</p>
<p>Di MK, kepolisian menyiagakan personel Brimob, satuan antihuru hara, serta personel dengan anjing pelacak, dan sejumlah personel TNI juga ikut tergabung dalam personel pengamanan.</p>
<p>Selain itu, kepolisian juga memasang barier kawat berduri di seluruh akses masuk dan keluar MK, baik yang menghadap Jalan Merdeka Barat maupun Abdul Muis. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamanan-di-mk-tidak-dikurangi-hingga-sidang-phpu-rampung/">Pengamanan Di MK Tidak Dikurangi Hingga Sidang PHPU Rampung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tanggapan Presiden Terkait Sidang Sengketa Pilpres di MK</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-tanggapan-presiden-terkait-sidang-sengketa-pilpres-di-mk-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2019 03:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketapilpres]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39694</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bali, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya terkait proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan gugatan pasangan nomor 01, Prabowo...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-tanggapan-presiden-terkait-sidang-sengketa-pilpres-di-mk-hari-ini/">Ini Tanggapan Presiden Terkait Sidang Sengketa Pilpres di MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bali, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya terkait proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan gugatan pasangan nomor 01, Prabowo – Sandiaga Uno, terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurut Presiden, proses hukum itu harus dihargai.</p>
<p>“Ya, proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Pasar Umum Sukawati dan Lokasi Sementara Pasar Seni Sukawati, di  Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,  Bali, Jumat (14/6).<span id="more-161316"></span></p>
<p>Pihak Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan, bahwa Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan.</p>
<p>“Independensi dan integritas hakim menjadi hal yang utama. Sebab, jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang,” kata Palguna saat melakukan pengecekan setiap detail fasilitas persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/6).</p>
<p>Palguna bahkan mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya.</p>
<p>Ia menyebutkan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan di MK, di antaranya <em>live streaming</em> pada laman MK di media sosial di kanal  youtube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun TV yang sudah terdaftar.</p>
<p>“Jadi, semua di bawah pengawasan publik sudah bisa diakses. Dan sesungguhnya kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU). Maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden ini,” ucap Palguna<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-tanggapan-presiden-terkait-sidang-sengketa-pilpres-di-mk-hari-ini/">Ini Tanggapan Presiden Terkait Sidang Sengketa Pilpres di MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 52/210 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:42:29 by W3 Total Cache
-->