<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#LPSK Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/lpsk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/lpsk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Oct 2024 02:46:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#LPSK Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/lpsk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PT Semen Padang dan LPSK Bangun Kesadaran Komunitas</title>
		<link>https://prokabar.com/pt-semen-padang-dan-lpsk-bangun-kesadaran-komunitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2024 02:46:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#LPSK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=123644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar– PT Semen Padang terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan menggelar sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pt-semen-padang-dan-lpsk-bangun-kesadaran-komunitas/">PT Semen Padang dan LPSK Bangun Kesadaran Komunitas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar</b>– PT Semen Padang terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan menggelar sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Kegiatan yang berlangsung di Club House Lapangan Golf PT Semen Padang ini diadakan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Repbulik Indonesia, Rabu (16/10/2024).</p>
<p>Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pejabat lokal, tokoh masyarakat, dan komunitas terkait, serta dua penerima manfaat dari program perlindungan ini. Sosialisasi dibuka oleh Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, yang menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di bidang hukum dan tata kelola.</p>
<p>“Melalui program ini, PT Semen Padang berupaya memperkuat komunitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, damai dan memberikan akses keadilan bagi semua,” ujar Indrieffouny.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga mengajak komunitas di sekitar untuk menjadi mitra aktif dalam upaya perlindungan saksi dan korban.</p>
<p>Selain sosialisasi, PT Semen Padang yang merupakan bagian dari SIG turut memberikan bantuan langsung kepada dua penerima program berupa modal usaha serta perlengkapan pendidikan, sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap pemulihan korban tindak pidana.</p>
<p>Ketua LPSK Republik Indonesia Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan apresiasi kepada PT Semen Padang atas inisiatif yang dinilainya sebagai langkah inspiratif bagi institusi lain. “Kerja sama dengan PT Semen Padang menjadi bukti bahwa perlindungan saksi dan korban membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta,” ujarnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi &amp; Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubis, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana di Sumatera Barat.</p>
<p>Salah satu peserta Endi Mustafa mengaku bersyukur bisa ikut dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh PT Semen Padang. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, dirinya bisa mengetahui apa saja hak atau bentuk perlindungan oleh LPSK jika menjadi saksi atau korban.</p>
<p>&#8220;Banyak program yang disampaikan oleh pihak LPSK, dan kami berterima kasih kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh PT Semen Padang,&#8221; kata Ketua LPM Kelurahan Indarung ini.</p>
<p>Sebelumnya, pada Juni 2024, PT Semen Padang dan LPSK telah menandatangani MoU sebagai dasar untuk meningkatkan sinergi dalam layanan perlindungan saksi dan korban. Melalui kolaborasi ini, PT Semen Padang diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pt-semen-padang-dan-lpsk-bangun-kesadaran-komunitas/">PT Semen Padang dan LPSK Bangun Kesadaran Komunitas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sinergi Dalam Program Perlindungan Saksi, LPSK-Semen Padang Teken MoU</title>
		<link>https://prokabar.com/sinergi-dalam-program-perlindungan-saksi-lpsk-semen-padang-teken-mou/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 13:44:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[#mou]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=120714</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Bersinergi dalam program perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (LPSK RI) menandatangani...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sinergi-dalam-program-perlindungan-saksi-lpsk-semen-padang-teken-mou/">Sinergi Dalam Program Perlindungan Saksi, LPSK-Semen Padang Teken MoU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Bersinergi dalam program perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (LPSK RI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Semen Padang di Jakarta, Jumat (14/6/2024). MoU atau nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra dengan Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, SH, MAP.</p>
<p>Selain dengan PT Semen Padang, LPSK juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT ASDP Ferry Indonesia, dan PT Medika Loka Manajemen (RS. HERMINA) pada Jumat (16/6-2024) di kantor LPSK. Tampak hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Direktur SDM &amp; Layanan Korporasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Wahyu Wibowo dan Wakil Direktur Utama PT Medika Loka Manajemen Yulisar Khiat.</p>
<p>Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra menjelaskan, maksud dari nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan hukum dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam melakukan koordinasi terkait layanan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana di masyarakat luas khususnya di Sumbar. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi bagi kedua belah pihak tentang sinergi program perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana di masyarakat luas khususnya di Sumbar.</p>
<p>Melalui kerja sama ini, kata Indrieffouny, beberapa hal yang dapat dilakukan PT Semen Padang antara lain, Memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana berupa rehabilitasi Psikososial, Meningkatkan efektivitas program perlindungan dan bantuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi saksi dan korban tindak pidana dalam menjalani proses hukum.</p>
<p>Dia mengungkapkan, nota kesepahaman ini didahului dengan proposal kerja sama dari LPSK tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pengembangan Dua Kegiatan Prioritas Nasional yang bernama Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas dan Program Rehabilitasi Psikososial, yang merupakan model perlindungan kolaboratif yang melibatkan individu, Lembaga dan korporasi dalam aktivitas LPSK.</p>
<p>Sebagai bagian dari SIG, kata Indrieffouny, PT Semen Padang dalam penerapan program TJSL mengacu kepada Peraturan Mentri BUMN nomor Per 01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Dalam Permen itu dinyatakan bahwa pelaksanaan TJSL BUMN dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) pilar utama, yaitu, sosial, lingkungan, ekonomi, hukum dan tata Kelola.</p>
<p>&#8220;Kerjasama dengan LPSK ini sesuai dengan Pilar Sosial yaitu untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia di masyarakat luas khususnya di Sumbar yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dan Pilar Hukum dan Tata Kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dengan program ini, kata Indrieffouny, diharapkan dapat menjadi pemandu bagi kelompok masyarakat miskin, rentan dan marjinal yang menjadi saksi dan/atau korban untuk mendapatkan akses keadilan.</p>
<p>&#8220;Dengan penandatanganan nota kesepahaman akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi kita dalam mewujudkan kerja sama dan koordinasi dalam Upaya perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana di Sumatera Barat,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketua LPSK, Brigjen. Pol. (Purn) Achmadi SH, MAP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, nota kesepahaman kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi dan komitmen Bersama dalam memperkuat program perlindungan saksi dan korban tindak pidana. LPSK sebagai Lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana berdasarkan mandat UU No. 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.</p>
<p>Dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK juga dimandatkan untuk dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang ataupun juga lembaga-lembaga lain baik itu BUMN, BUMD, serta filantropi. Kerja sama antara LPSK dengan PT. Semen Padang serta PT. ASDP Ferry Indonesia, dan PT Medika Loka Manajemen semakin menguatkan LPSK dalam memberikan layanan di berbagai program perlindungan LPSK. Salah satunya adalah program perlindungan rehabilitasi psikososial.</p>
<p>Program psikososial, memiliki tujuan mulia yakni memulihkan kondisi saksi dan korban yang terdampak suatu tindak baik dalam aspek psikologis, medis, sosial hingga spiritual. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk sandang, pangan, papan, bantuan modal usaha, bantuan kelangsungan pendidikan, ataupun dalam memperoleh pekerjaan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala serta agar korban dapat kembali berdaya. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sinergi-dalam-program-perlindungan-saksi-lpsk-semen-padang-teken-mou/">Sinergi Dalam Program Perlindungan Saksi, LPSK-Semen Padang Teken MoU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negara Setujui, Korban Terorisme dapat Kompensasi dan Santunan</title>
		<link>https://prokabar.com/negara-setujui-korban-terorisme-dapat-kompensasi-dan-santunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2020 00:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[#Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74383</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel, dengan mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/negara-setujui-korban-terorisme-dapat-kompensasi-dan-santunan/">Negara Setujui, Korban Terorisme dapat Kompensasi dan Santunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel, dengan mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Juru Bicara (Jubir) Presiden, M. Fadjroel Rachman mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020,” ujar Fadjroel melalui rilis di Jakarta, Sabtu (19/9)</p>
<p data-reader-unique-id="9">Menurutnya, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/negara-setujui-korban-terorisme-dapat-kompensasi-dan-santunan/">Negara Setujui, Korban Terorisme dapat Kompensasi dan Santunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPSK Apresiasi Polri: Beri Kesempatan Anggota (Korban Terorisme) Lanjutkan Sekolah Kedinasan</title>
		<link>https://prokabar.com/lpsk-apresiasi-polri-beri-kesempatan-anggota-korban-terorisme-lanjutkan-sekolah-kedinasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 13:16:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[#Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60690</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Republik Indonesia (LPSK RI) mengapreasiasi Pimpinan Polri yang mempertimbangkan prospek karir para personelnya yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lpsk-apresiasi-polri-beri-kesempatan-anggota-korban-terorisme-lanjutkan-sekolah-kedinasan/">LPSK Apresiasi Polri: Beri Kesempatan Anggota (Korban Terorisme) Lanjutkan Sekolah Kedinasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Republik Indonesia (LPSK RI) mengapreasiasi Pimpinan Polri yang mempertimbangkan prospek karir para personelnya yang jadi korban serangan para pelaku tindak pidana terorisme.</p>
<p>Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengungkapkan, ada sejumlah anggota Polri yang karena tugasnya, mengalami kejadian tidak mengenakkan dan menjadi sasaran serangan dari para pelaku terorisme. Dari kejadian tersebut, tidak sedikit di antara mereka yang harus menjadi korban dan menderita luka hingga cacat fisik.</p>
<p>“Negara tidak lepas tangan, apalagi sampai membiarkan mereka (korban) sendirian. Sesuai kewenangannya, LPSK memfasilitasi dan mendorong, dalam hal ini pimpinan Polri, untuk mempertimbangkan prospek karir dari para anggota Polri yang menjadi korban serangan terorisme,” kata Maneger di Jakarta, Senin (24/2).</p>
<p>Menurut Maneger, LPSK RI telah mengajukan setidaknya lima nama anggota Polri yang menjadi korban serangan terorisme, untuk mendapatkan haknya berupa bantuan rehabilitasi psikososial.</p>
<p>&#8220;LPSK RI mendorong Pimpinan Polri memberikan kesempatan bagi mereka (korban) untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan Polri,” ujarnya seperti tertulis dalam siaran pers.</p>
<p>Ternyata apa yang diusulkan LPSK RI disambut baik Pimpinan Polri. Dari sejumlah anggota Polri yang jadi korban serangan terorisme, mereka diberikan kesempatan mengikuti pendidikan berupa Sekolah Inspektur Polri Tahun 2020. Sementara satu orang lagi sedang diperjuangkan untuk mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri.</p>
<p>“Kita mengapresiasi Pimpinan Polri yang mengabulkan usulan dari LPSK. Bahkan, Sekolah Inspektur Polri menjadi penghargaan dari Pimpinan Polri bagi anggotanya yang karena tugas, menjadi korban dari serangan terorisme,” imbuh Maneger.</p>
<p>Usaha pemenuhan bantuan psikososial tersebut, sejumlah upaya ditempuh LPSK RI. Diawali dengan bersurat kepada Kapolri, yang diteruskan dengan melakukan koordinasi ke SSDM Mabes Polri, serta koordinasi dengan Polda Bali dan Polda Metro Jaya, kesatuan di mana anggota dimaksud berdinas.</p>
<p>Baik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menyebutkan, selain bantuan medis dan psikologis, korban tindak pidana terorisme juga berhak mendapatkan bantuan rehabilitasi psikososial.</p>
<p>Bantuan rehabilitasi psikososial merupakan semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis, serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga dianggap mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.</p>
<p>LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.</p>
<p>“Korban (terorisme) merupakan tanggung jawab negara. Dan, pelaksanaan pemenuhan hak itu dilaksanakan LPSK,” tegas Maneger. (<b>beb</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lpsk-apresiasi-polri-beri-kesempatan-anggota-korban-terorisme-lanjutkan-sekolah-kedinasan/">LPSK Apresiasi Polri: Beri Kesempatan Anggota (Korban Terorisme) Lanjutkan Sekolah Kedinasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo : &#8220;PLAT Jangan Jadi Kuburan Bagi Anak&#8221;</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-plat-jangan-jadi-kuburan-bagi-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 15:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#LPSK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan tewasnya salah satu anak yang dititipkan di PLAT (Pusat Layanan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-plat-jangan-jadi-kuburan-bagi-anak/">Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo : &#8220;PLAT Jangan Jadi Kuburan Bagi Anak&#8221;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan tewasnya salah satu anak yang dititipkan di PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak karena diduga dianiaya sesama penghuni.</p>
<p>Menurut Hasto, PLAT sejatinya memberikan pelayanan dan rehabilitasi terhadap anak telantar dan anak berhadapan dengan hukum (ABH).</p>
<p>Namun, kejadian di PLAT Pontianak, di mana ada salah satu penghuni yang harus meregang nyawa karena diduga dianiaya sesama penghuni PLAT menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah idealnya pengelolaan PLAT sehingga tidak menjadi kuburan bagi para penghuninya.</p>
<p>“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya instansi yang mengelola PLAT. Harus dilihat pula, apakah ada maladministrasi dalam prosesnya,” ujar Hasto dalam siaran pers yang diterima Prokabar.com, Senin (29/7).</p>
<p>Sesuai fungsinya, PLAT merupakan tempat yang melaksanakan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan pendamping, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak telantar.</p>
<p>Karena PLAT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sudah seharusnya pula memiliki standar operasional prosedur yang jelas sehingga kejadian di PLAT Pontianak bisa diantisipasi.</p>
<p>Mereka yang menjadi penghuni PLAT, baik anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak telantar, bisa mendapatkan layanan yang bertujuan untuk mengarahkan mereka menjadi lebih baik lagi, bukan justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak.</p>
<p>“Proses hukum tetap diperlukan untuk penanganan kasus (kematian korban) ini. Tapi, standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau sehingga tidak jatuh korban berikutnya,” ujar Hasto.</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah media merilis anak berinisal RAM, tewas diduga dianiaya dua orang anak yang sedang berhadapan yang hukum sesama penghuni PLAT Kota Pontianak.</p>
<p>Korban dianiaya karena menolak disuruh mengurut pelaku. Informasi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, korban RAM bukan anak yang berhadapan dengan hukum, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian RAM masih dalam proses penyidikan kepolisian setempat. <strong>(beb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-plat-jangan-jadi-kuburan-bagi-anak/">Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo : &#8220;PLAT Jangan Jadi Kuburan Bagi Anak&#8221;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Online</title>
		<link>https://prokabar.com/lpsk-luncurkan-hotline-148-dan-aplikasi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Aug 2018 16:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#LPSK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=16081</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan dan bantuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berinovasi, antara lain...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lpsk-luncurkan-hotline-148-dan-aplikasi-online/">LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211; </strong>Untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan dan bantuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berinovasi, antara lain dengan meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online.</p>
<p>Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online LPSK dilakukan di saat yang bersamaan dengan kegiatan Fun Walk Day 2018 memeringati Hari Jadi LPSK ke-10 Tahun yang berlangsung di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (12/8).</p>
<p>Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, menginjak usia ke-10 tahun, LPSK tak pernah berhenti berinovasi. Kali ini, dengan tujuan untuk semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan.</p>
<p>LPSK dengan bangga meluncurkan hotline 148 yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.</p>
<p>“Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak,” kata Semendawai di sela peluncuran yang dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga itu.</p>
<p>Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online, dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama BMKG, Rektor Universitas Islam Asyafiiyah, serta para Wakil Ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta</p>
<figure style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180812-wa00237326984688851230306.jpg" class="size-large wp-image-16083" width="1280" height="853" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180812-wa00237326984688851230306.jpg 1280w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180812-wa00237326984688851230306-300x200.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180812-wa00237326984688851230306-768x512.jpg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/08/img-20180812-wa00237326984688851230306-1024x682.jpg 1024w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption class="wp-caption-text">Acara peluncuran hotline 148 LPSK</figcaption></figure>
<p>Selain hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya. “Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya,” kata Semendawai.</p>
<p>Tidak itu saja, selain pemanfaatkan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat. Semendawai menjelaskan, tim ini nantinya akan cepat tanggap menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat. “Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban,” ujarnya.</p>
<p>Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban. Kali ini, bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi. “Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK,” ujar Noor Sidharta. <strong>(beb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lpsk-luncurkan-hotline-148-dan-aplikasi-online/">LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Online</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/107 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:14:50 by W3 Total Cache
-->