<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#liburtahunbaru Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/liburtahunbaru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/liburtahunbaru/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Dec 2020 00:25:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#liburtahunbaru Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/liburtahunbaru/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Dec 2020 01:15:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#liburnatal]]></category>
		<category><![CDATA[#liburtahunbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79097</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —  Untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru/">Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —  </strong>Untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, beberapa waktu lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Dalam Rakor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dari provinsi-provinsi tersebut, ia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Secara khusus, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah <em data-reader-unique-id="10">(work from</em> home-WFH) hingga 75 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua KPCPEN tersebut juga meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Skema keringanan penyewaan dan <em data-reader-unique-id="14">service charge</em> (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan <em data-reader-unique-id="15">tenant</em>. Contoh di antaranya <em data-reader-unique-id="16">prorate</em>, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Tidak hanya itu, Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Pada kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi  WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di <em data-reader-unique-id="24">rest area</em>, hotel, dan tempat wisata.</p>
<p data-reader-unique-id="25">“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” pungkasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan <em data-reader-unique-id="27">rapid test</em> antigen segera diselesaikan,” perintahnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru/">Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Perhubungan Pastikan Kelancaran Angkutan Naturu di Bandara El Tari</title>
		<link>https://prokabar.com/dirjen-perhubungan-pastikan-kelancaran-angkutan-naturu-di-bandara-el-tari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2019 14:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#liburtahunbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#natal]]></category>
		<category><![CDATA[#naturu]]></category>
		<category><![CDATA[#TahunBaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55730</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Prokabar — Guna memastikan kelancaran operasional Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti didampingi oleh Direktur...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dirjen-perhubungan-pastikan-kelancaran-angkutan-naturu-di-bandara-el-tari/">Dirjen Perhubungan Pastikan Kelancaran Angkutan Naturu di Bandara El Tari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Prokabar —</strong> Guna memastikan kelancaran operasional Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti didampingi oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni lakukan monitoring angkutan Nataru di Bandar Udara El Tari &#8211; Kupang, Sabtu (28/12)</p>
<p>&#8220;Kami melakukan monitoring angkutan Nataru sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Perhubungan Nomor : IM 09 Tahun 2019 untuk memastikan bahwa angkutan Nataru tahun ini berjalan dengan asyik, lancar dan selamat&#8221; papar Polana disela kegiatannya</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam hal ini melakukan rampcheck pesawat untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi laik terbang dan sesuai dengan aturan serta melakukan peninjaaun di Terminal Bandara Udara El Tari &#8211; Kupang.</p>
<p>Untuk puncak keberangkatan, pada H-3 Nataru, terdapat 3.516 penumpang dengan 44 pesawat, melebihi prediksi sebelumnya, yaitu 34 pesawat dengan 2.999 penumpang. Sedangkan untuk prediksi kedatangan pada H+3 Nataru, diprediksi terdapat 36 pesawat dengan penumpang sebanyak 3.198 penumpang.</p>
<p>&#8220;Bandar Udara El Tari merupakan bandara pengumpul (Hub) yang melayani 14 bandara di wilayah provinsi NTT, dan pada periode Nataru terjadi peningkatan jumlah penumpang 3 persen pada H+ 3 dibanding tahun lalu &#8221; ungkap Polana.</p>
<p>Posko Terpadu Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020 Bandar Udara El Tari Kupang terdiri berbagai unit kerja terkait, yaitu PT. (Persero) Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Eltari &#8211; Kupang, TNI AU, TNI AL, Otoritas Bandar Udara Wil. IV, Dinas Perhubungan, Basarnas, KP3U, KKP, dan Kodim 1604 serta perbantuan dari Perum LPPNPI, BMKG, Pertamina, Maskapai, dan petugas ground handling.</p>
<p>Bandar Udara El Tari &#8211; Kupang memiliki panjang Runway 2.500 x 45 m, luas Apron 42,52 m2, Taxiway A 202,5 x 23 m, Taxiway B 202,5 x 23 m, dan luas Terminal 7.642 m2 yang dapat menampung hingga 1,3 juta penumpang. Bandar Udara El Tari juga melayani 18 rute domestik dan 1 rute internasional dengan rata-rata pergerakan pesawat hingga 2.163 pergerakan per-bulan.</p>
<p>Polana juga menyampaikan bahwa untuk Bandar Udara El Tari &#8211; Kupang akan dilakukan pengembangan pada Terminal dan Area Parkir beserta fasilitas penunjang yang sebelumnya adalah 7.642 m2 menjadi 16.064 m2, serta perluasan Apron beserta Apron Lighting yang sebelumnya 42.525 m2 menjadi 56.918 m2. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dirjen-perhubungan-pastikan-kelancaran-angkutan-naturu-di-bandara-el-tari/">Dirjen Perhubungan Pastikan Kelancaran Angkutan Naturu di Bandara El Tari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puncak Liburan, Kemenhub Ingatkan Maskapai Patuhi Ketentuan Tarif</title>
		<link>https://prokabar.com/puncak-liburan-kemenhub-ingatkan-maskapai-patuhi-ketentuan-tarif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Dec 2018 05:55:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#liburtahunbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#maskapai]]></category>
		<category><![CDATA[#natal]]></category>
		<category><![CDATA[#TahunBaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=27511</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengingatkan, semua maskapai penerbangan dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/puncak-liburan-kemenhub-ingatkan-maskapai-patuhi-ketentuan-tarif/">Puncak Liburan, Kemenhub Ingatkan Maskapai Patuhi Ketentuan Tarif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengingatkan, semua maskapai penerbangan dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.</p>
<p>&#8220;Penjualan tiket, baik di hari biasa maupun pada musim puncak (peak season) seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib mengikuti sebagaimana yang tertera dalam PM nomor 14/2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah,&#8221; tegas Polana.</p>
<p>Pada saat libur akhir tahun, baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari biasa, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan.</p>
<p>&#8220;Yang perlu diingat oleh maskapai, bahwasanya Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh kalian, dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah,&#8221; ujar Polana.</p>
<p>Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Polana, maka pihaknya akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan. Lebih lanjut Polana menjelaskan, tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.</p>
<p>&#8220;Core business industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan. Adapun yang dapat diberikan berbeda kepada penumpang adalah pelayanan,&#8221; kata Polana.</p>
<p>Pemerintah telah menetapkan kelompok pelayanan bagi penumpang pesawat udara, sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.</p>
<p>Namun begitu, Polana juga mengingatkan agar penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat, dan memperhatikan kelangsungan usaha. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/puncak-liburan-kemenhub-ingatkan-maskapai-patuhi-ketentuan-tarif/">Puncak Liburan, Kemenhub Ingatkan Maskapai Patuhi Ketentuan Tarif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/77 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:41:34 by W3 Total Cache
-->