<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#lbhsumbar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/lbhsumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/lbhsumbar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Sep 2019 07:52:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#lbhsumbar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/lbhsumbar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Memanas, LBH Sumbar Siap Tantang Bupati Pessel Soal Penghentian Pembangunan RSUD M. Zein</title>
		<link>https://prokabar.com/memanas-lbh-sumbar-siap-tantang-bupati-pessel-soal-penghentian-pembangunan-rsud-m-zein/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 07:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#lbhsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46961</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pessel, Prokabar &#8211; Terus memanas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar siap menantang Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni, terkait soal polemik penghentian pembangunan RSUD M....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/memanas-lbh-sumbar-siap-tantang-bupati-pessel-soal-penghentian-pembangunan-rsud-m-zein/">Memanas, LBH Sumbar Siap Tantang Bupati Pessel Soal Penghentian Pembangunan RSUD M. Zein</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pessel, Prokabar</strong> &#8211; Terus memanas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar siap menantang Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni, terkait soal polemik penghentian pembangunan RSUD M. Zein.</p>
<p>Direktur Eksekutif LBH, Zentoni mengatakan tudingan Hendrajoni yang menyatakan pihaknya tidak tau apa-apa dalam persoalan pembangunan Badan Layanan Umum Daerah itu adalah prematur.</p>
<p>&#8220;Jadi, berlebihan serta cenderung emosional dan tidak mencerminkan sikap pejabat publik di era keterbukaan saat ini,&#8221; ungkapnya dalam siaran pers bernomor 03/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima wartawan di Painan, Jumat (20/8).</p>
<p>Sebelumnya, LBH Sumbar bakal menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian sepihak pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan.</p>
<p>Kata Zentoni, aksi Hendrajoni itu merupakan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) yang sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat. Yang pasti ini tidak main-main atau gertak semata,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit.</p>
<p>Rencana pembangunan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.</p>
<p>Kegiatan pembangunan dibiayai dengan pinajman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar.</p>
<p>Dari besaran dana itu, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan.</p>
<p>Hingga kini, pemerintah daerah telah mencairkan Rp32 miliar, dari total pinjaman, dengan cicilan utang ditambah bunga sebesar Rp9,2 miliar per tahun.</p>
<p>Namun, pada 2017, ketika bupati dijabat Hendrajoni, ia menghentikan kegiatan pembangunan, tanpa persetujuan DPRD. Ia beralasan, gedung baru itu tidak memiliki dokumen Amdal.</p>
<p>Padahal, lanjutnya, masyarakat di daerah berjuluk &#8216;Negeri Sejuta Pesona&#8217; itu sangat membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.</p>
<p>&#8220;Nah, yang ada hanya di RSUD M. Zein. Jadi, kami minta nanti Pengadilan Negeri Painan<br />
mengabulkan gugatan ini nanti,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Sementara, Bupati Hendrajoni menilai, LBH Sumbar tidak mengerti apa-apa terkait penghentian pembangunan RSUD. M.Zein Painan yang terbangkalai saat ini.</p>
<p>Ia menyarankan, LBH Sumbar mesti mempelajari dulu terkait persoalan  yang terjadi dalam penghentian pembangunan rumah sakit tersebut sebelum melanjuti gugatan. Karena, jika salah-salah laporan, LBH Sumbar bisa dilaporkan balik.</p>
<p>&#8220;Gak usah ditanggapi, biari aja. Dia gak ngerti tu. Besok kalau salah, salah laporan, saya laporan balik dia,&#8221; terang Hendrajoni saat dihubungi melalui jaringan Handphone di Painan, Kamis 19 September 2019.</p>
<p>Ia mengatakan, LBH Sumbar tidak perlu ikut campur terhadap persoalan pembangunan rumah sakit tersebut. Sebab, sejauh ini adem-adem saja dan DPRD Pessel pun tidak pernah komplen dengan kebijakannya.</p>
<p>&#8220;Tidak urusan dengan dia, DPRD aja tidak ada komplen. Kenapa dia yang ikut ribut,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, penghentian rumah sakit itu karena dinilai banyak terjadi masalah. Mulai, ekspektasi bangunan, hingga penyimpangan yang ditemukannya.</p>
<p>&#8220;Tidak mungkin saya lanjuti belum ada hasil hukum jelas. Bisa masuk penjara saya nanti (kalau terus dilanjutkan),&#8221; terangnya.</p>
<p>Terkait kelanjutan pembangunan rumah sakit, ia akan tetap bertahan pada komitmennya. Dan tidak akan melanjutkan sebelum ada hasil audit BPKP Sumbar.</p>
<p>&#8220;Tunggu saja hasil audit BPKP. Kalau hasil BPKP lanjuti, ya saya lanjutin. Tidak ada urusan dengan dia (LBH Sumbar),&#8221; tutupnya.<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/memanas-lbh-sumbar-siap-tantang-bupati-pessel-soal-penghentian-pembangunan-rsud-m-zein/">Memanas, LBH Sumbar Siap Tantang Bupati Pessel Soal Penghentian Pembangunan RSUD M. Zein</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Gertak Semata, LBH Sumbar Bakal Gugat Bupati Pesisir Selatan, Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/bukan-gertak-semata-lbh-sumbar-bakal-gugat-bupati-pesisir-selatan-ini-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Sep 2019 05:25:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lbhsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#RSUDMZein]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46872</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pessel, Prokabar — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar bakal menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian sepihak pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan. Ketua LBH...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bukan-gertak-semata-lbh-sumbar-bakal-gugat-bupati-pesisir-selatan-ini-penyebabnya/">Bukan Gertak Semata, LBH Sumbar Bakal Gugat Bupati Pesisir Selatan, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pessel, Prokabar —</strong> Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar bakal menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian sepihak pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan.</p>
<p>Ketua LBH Sumbar, Zentoni, mengatakan, aksi Hendrajoni itu merupakan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) yang sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat. Yang pasti ini tidak main-main atau bukan gertak semata,&#8221; ungkapnya dalam siaran persnya nomor 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima Prokabar.com di Painan, Kamis (19/8).</p>
<p>Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit.</p>
<p>Rencana pembangunan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.</p>
<p>Kegiatan pembangunan dibiayai dengan pinajman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar.</p>
<p>Dari besaran dana itu, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan.</p>
<p>Hingga kini, pemerintah daerah telah mencairkan Rp32 miliar, dari total pinjaman, dengan cicilan utang ditambah bunga sebesar Rp9,2 miliar per tahun.</p>
<p>Namun, pada 2017, ketika bupati dijabat Hendrajoni, ia menghentikan kegiatan pembangunan, tanpa persetujuan DPRD. Ia beralasan, gedung baru itu tidak memiliki dokumen Amdal.</p>
<p>Padahal, lanjutnya, masyarakat di daerah berjuluk &#8216;Negeri Sejuta Pesona&#8217; itu sangat membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.</p>
<p>&#8220;Nah, yang ada hanya di RSUD M. Zein. Jadi, kami minta nanti Pengadilan Negeri Painan<br />
mengabulkan gugatan ini nanti,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Sementara, pemilik akun media sosial, Hidayat Kampai dalam postingannya juga menegaskan, yang menghentikan pembangunan RSUD itu dinilai menghambat pembangunan.</p>
<p>Apalagi, menurutnya, penghentian kegiatan pembangunan tanpa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p><b>Gugatan LBH Sah-Sah Saja</b></p>
<p>Secara terpisah, Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska mengatakan, LBH Sumbar sah-sah saja menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian pembangunan RSUD.</p>
<p>Apalagi, jika itu merupakan atas nama masyarakat Pesisir Selatan. &#8220;LBH Sumbar tentu berhak melakukan itu. Tapi tentu harus jelas dulu legal standingnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kendati demikian, sikap prubadinya selaku amggota DPRD bakal menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar keluar. Karena hasil dan rekomendasi daru hasil audit yang harus ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Kalau ternyata proses pembangunannya sudah sesuai aturan, tentu pembangunannya harus dilanjutkan. Kalau ditemukan ada indikasi pidana korupsi, harus diserahkan ke penegak hukum untuk diusut tuntas,&#8221; tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bukan-gertak-semata-lbh-sumbar-bakal-gugat-bupati-pesisir-selatan-ini-penyebabnya/">Bukan Gertak Semata, LBH Sumbar Bakal Gugat Bupati Pesisir Selatan, Ini Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/61 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 14:47:29 by W3 Total Cache
-->