<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#lapanganpekerjaan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/lapanganpekerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/lapanganpekerjaan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Dec 2019 08:26:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#lapanganpekerjaan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/lapanganpekerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkait ‘Omnibus Law’, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title>
		<link>https://prokabar.com/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2019 08:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lapanganpekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[#omnibuslaw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan/">Terkait ‘Omnibus Law’, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan <em>unemployment benefit</em> yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari <em>job market</em>.</p>
<p>Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk <em>employment</em> ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan <em>cash benefit</em>. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada <em>job placement</em>, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).</p>
<p>Namun Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui <em>Omnibus Law</em>. “Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.</p>
<p>Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang <em>Omnibus Law</em> ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.</p>
<p>Kemudian yang kedua, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tentu terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat. Nah, kemudian juga terkait dengan simplifikasi daripada ekosistem untuk perizinan dan juga kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri.</p>
<p>Ia menjelaskan, selama ini usaha mikro kecil namanya kan saling berkelompok dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukumnya dalam bentuk perseroan terbatas yang disimplifikasi cara membuatnya, yaitu melalui <em>online</em> dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Tetapi  praktiknya, lanjut Airlangga, nanti bisa dilakukan oleh baik itu dinas, baik itu koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program, misalnya Program Mekaar atau UMi. Nah, selama ini usaha-usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara <em>online</em>.</p>
<p>“Nah, pendaftaran secara <em>online</em> ini difasilitasi, sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha. Karena yang namanya berisiko, kan usaha itu ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” terang Airlangga.</p>
<p>Menko Perekonomian menjelaskan, salah satu hal yang didorong melalui <em>Omnibus Law</em> Cipta Lapangan Kerja, sehingga usaha menengah dan kecil yang selama ini di jalur informal itu bisa masuk ke jalur formal, sehingga pembinaan oleh pemerintah melalui K/L dan yang lain bisa berjalan secara baik.</p>
<p>Kemudian juga terkait dengan hukum, Airlangga menegaskan,  hukum yang terkait dengan pidana itu tetap berlaku KUHP atau rasuah tetap berlaku Tipikor. Namun kalau untuk usaha tentu yang terkait denda itu secara <em>administrative law</em> tetapi kalau dia eksesif bisa diambil pencabutan terhadap izin usaha.</p>
<p>RUU Omnibus Law itu, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan daripada Prolegnas yang prioritas di tahun 2020.  Sesudah masa sidang pertama ini berjalan dan <em>Omnibus Law</em>, baik itu Cipta Lapangan Pekerjaan maupun Perpajakan diketok, maka supres-nya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan/">Terkait ‘Omnibus Law’, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPS : Pengangguran Berkurang 50 Ribu</title>
		<link>https://prokabar.com/bps-pengangguran-berkurang-50-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2019 01:34:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#bps]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lapanganpekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[#pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengangguran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dari total angkatan kerja sebanyak 136,18 juta orang, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2019, sebanyak 129,36 juta orang adalah penduduk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bps-pengangguran-berkurang-50-ribu/">BPS : Pengangguran Berkurang 50 Ribu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dari total angkatan kerja sebanyak 136,18 juta orang, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2019, sebanyak 129,36 juta orang adalah penduduk bekerja dan sebanyak 6,82 juta orang menganggur.</p>
<p>“Dibanding setahun yang lalu, jumlah penduduk bekerja bertambah 2,29 juta orang, sedangkan pengangguran berkurang 50 ribu orang,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5).</p>
<p>Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, menurut Suhariyanto, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat. TPAK pada Februari 2019 tercatat sebesar 69,32 persen,  meningkat 0,12 persen dibandingkan Februari 2018.</p>
<p>“Peningkatan TPAK memberikan indikasi adanya potensi ekonomi dari sisi pasokan (<em>supply)</em>tenaga kerja yang juga meningkat,” jelas Suhariyanto.</p>
<p>Berdasarkan jenis kelamin, menurut Kepala BPS itu, terdapat perbedaan  TPAK antara laki-laki dan perempuan. Pada Februari 2019, TPAK laki-laki sebesar 83,18 persen dan TPAK perempuan hanya sebesar  55,50 persen.</p>
<p>“Dibandingkan dengan kondisi setahun yang lalu, TPAK laki-laki dan perempuan masing-masing meningkat sebesar 0,17 persen  poin dan 0,06 persen poin,” ujar Kepala BPS.</p>
<p>Mengenai pengangguran, Kepala BPS Suhariyato mengemukakan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar kerja.</p>
<p>Ia menyebutkan, TPT pada Februari 2018 sebesar 5,13 persen turun menjadi 5,01 persen pada Februari 2019. Sementara dilihat dari daerah tempat tinggalnya, TPT di perkotaan tercatat lebih tinggi dibanding wilayah perdesaan.</p>
<p>“Pada Februari 2019, TPT di wilayah perkotaan sebesar 6,30 persen, sedangkan TPT di wilayah perdesaan hanya sebesar 3,45 persen,” jelas Suhariyanto seraya menambahkan, dibandingkan setahun yang lalu, baik di perkotaan maupun di perdesaan TPT mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,04 persen poin dan 0,27 persen poin.</p>
<p>Sementara dilihat dari tingkat pendidikan pada Februari 2019, menurut Kepala BPS, TPT untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih tertinggi di antara tingkat pendidikan lain, yaitu sebesar 8,63 persen. TPT tertinggi berikutnya terdapat pada tingkat  Diploma I/II/III (6,89 persen).</p>
<p>Dengan kata lain, lanjut Kepala BPS itu, ada penawaran tenaga kerja tidak terserap terutama pada tingkat pendidikan SMK dan Diploma I/II/III. “Mereka yang berpendidikan rendah cenderung mau menerima pekerjaan apa saja, dapat dilihat dari TPT SD  ke bawah paling kecil di antara semua tingkat pendidikan yaitu sebesar 2,65 persen,” jelas Kepala BPS.</p>
<p>Jumlah penduduk yang bekerja pada setiap kategori lapangan pekerjaan menunjukkan kemampuan dalam penyerapan tenaga kerja. Kepala BPS Suhariyatno menyampaikan, bahwa struktur penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan pada Februari 2019 masih didominasi oleh tiga lapangan pekerjaan utama, yaitu: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 29,46 persen; Perdagangan 18,92 persen; dan Industri Pengolahan 14,09 persen.</p>
<p>Dilihat berdasarkan tren lapangan pekerjaan selama Februari 2018–Februari 2019, menurut Kepala BPS, lapangan usaha yang mengalami peningkatan persentase penduduk yang bekerja terutama pada Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (0,43 persen poin), Perdagangan (0,39 persen poin), dan Konstruksi (0,34 persen poin).</p>
<p>Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan utamanya pada Pertanian (1,00 persen poin); Administrasi Pemerintahan (0,23 persen poin); serta Informasi dan Komunikasi (0,06 persen poin). (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bps-pengangguran-berkurang-50-ribu/">BPS : Pengangguran Berkurang 50 Ribu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/60 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.015 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:40:20 by W3 Total Cache
-->