<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kua Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kua/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kua/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Aug 2021 01:26:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kua Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kua/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kartu Nikah Digital dengan 4 Istri Dipastikan Hoaks</title>
		<link>https://prokabar.com/kartu-nikah-digital-dengan-4-istri-dipastikan-hoaks/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 01:26:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#whatsapp]]></category>
		<category><![CDATA[Bimas Islam]]></category>
		<category><![CDATA[E-mail]]></category>
		<category><![CDATA[Kamarudidn Amin]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Nikah Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Simkah Web]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan tampilan kartu nikah digital dengan empat foto istri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kartu-nikah-digital-dengan-4-istri-dipastikan-hoaks/">Kartu Nikah Digital dengan 4 Istri Dipastikan Hoaks</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com,</a> Jakarta &#8211;</strong> Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan tampilan kartu nikah digital dengan empat foto istri adalah hoax.</p>
<p>Baru-baru ini, beredar foto kartu nikah digital dengan tampilan empat kolom untuk istri.</p>
<p>Kartu tersebut menyatut logo Kemenag di tampilan depannya.</p>
<p>Prokabar.com mengutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/8), foto kartu nikah tersebut bukanlah kartu resmi dari kementerian.</p>
<p>&#8220;Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag,&#8221; kata Kamaruddin Amin dalam rilisnya di laman resmi Kemenag.</p>
<p>Kamaruddin memastikan foto kartu yang resmi hanya menampilkan foto pasangan suami dan istri beserta identitas.</p>
<p>&#8220;Kartu nikah digital Kemenag hanya menampilkan foto pasangan suami dan istri beserta keterangan nama keduanya dan tanggal akad nikah,&#8221; jelas Kamaruddin.</p>
<p>Pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia beserta gambar garuda dan logo Kemenag.</p>
<p>Sedangkan di bagian bawah terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.</p>
<p>Saat scan barcode, data lengkap suami dan istri tersebut bisa terbaca.</p>
<p>Pada Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.</p>
<p>Pengantin yang menikah pada Agustus ini akan menerima kartu nikah melalui WhatsApp atau E-mail yang terdaftar.</p>
<p>Seluruh KUA bisa mengakses kartu nikah ini yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).</p>
<p>Hingga berita ini terbit sudah ada 5.819 yang bisa mengakses Simkah Web.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kartu-nikah-digital-dengan-4-istri-dipastikan-hoaks/">Kartu Nikah Digital dengan 4 Istri Dipastikan Hoaks</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUA PPB Tetap Berlakukan Prokes bagi Calon Pengantin</title>
		<link>https://prokabar.com/kua-ppb-tetap-berlakukan-prokes-bagi-calon-pengantin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2021 16:13:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) tetap menjalankan protokol Covid-19 bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi pernikahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kua-ppb-tetap-berlakukan-prokes-bagi-calon-pengantin/">KUA PPB Tetap Berlakukan Prokes bagi Calon Pengantin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) tetap menjalankan protokol Covid-19 bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi pernikahan maupun calon pengantin yang akan screening.</p>
<p>&#8220;Sejak pandemi Covid-19 dan dibatasinya pesta pernikahan, banyak masyarakat yang menunda sunnah Rasulullah ini. Hingga pada akhirnya diperoleh izin, banyak menumpuk pasangan yang mau mengurus pernikahan. Namun tetap mengikuti prokes yang ada,&#8221; jelas Penghulu Masrizon, Sabtu (6/3).</p>
<p>Dikatakannya, bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dan ingin memberikan berkas ke KUA, bisa mendaftar melalui Simlah web. Sehingga dapat meminimalisir masyarakat yang datang langsung ke KUA.</p>
<p>Sementara untuk pasangan yang akan melakukan screening, KUA melayani setiap Selasa dan Kamis. Namun jika ada pasangan yang berhalangan di hari yang ditetapkan, pihaknya akan tetap melayani.</p>
<p>Ditambahkannya, untuk pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA, hanya boleh 10 orang di dalam ruangan, termasuk petugas KUA dan fotografernya.</p>
<p>“Sedangkan untuk melangsungkan pernikahan di rumah dan masjid, sekitar 20 orang. Tergantung besar masjid dan rumahnya. Dan tentunya tetap pada prokes yang ada,” sebutnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kua-ppb-tetap-berlakukan-prokes-bagi-calon-pengantin/">KUA PPB Tetap Berlakukan Prokes bagi Calon Pengantin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUA Lubas Batasi Jumlah Keluarga Mempelai yang Hadiri Pernikahan</title>
		<link>https://prokabar.com/kua-agam-batasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 07:05:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Menyikapi kondisi di lapangan, KUA Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, membatasi jumlah keluarga mempelai saat menghadiri pernikahan di KUA itu. Penghulu KUA...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kua-agam-batasi/">KUA Lubas Batasi Jumlah Keluarga Mempelai yang Hadiri Pernikahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Agam, Prokabar — </strong>Menyikapi kondisi di lapangan, KUA Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, membatasi jumlah keluarga mempelai saat menghadiri pernikahan di KUA itu.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Penghulu KUA Lubuk Basung, Mashadi Haryono, di Lubuk Basung, mengatakan, saat prosesi pernikahan, pihak keluarga mempelai hanya boleh menghadiri maksimal 10 orang. Hal ini untuk mengatasi kerumunan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Bahkan kedua mempelai dan keluarga yang menghadiri diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti, pakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan,” ujarnya dilansir Prokabar dari MC Agam, Selasa (23/6).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Tidak hanya itu, mempelai, wali nikah dan petugas harus memakai sarung tangan, supaya tidak terjadi kontak langsung.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Menurutnya, nikah di rumah masih tetap menerapkan protokol kesehatan dan orang tua mempelai harus membuat surat pernyataan untuk bersedia menerapkannya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sejak Maret hingga Juni 2020 calon pengantin yang mendaftar untuk nikah sebanyak 121 pasang.<ins data-ad-format="auto" data-ad-client="ca-pub-7748105686111558" data-adsbygoogle-status="done" data-reader-unique-id="11"><ins data-reader-unique-id="12"><ins data-reader-unique-id="13"></ins></ins></ins></p>
<p data-reader-unique-id="15">“Jumlah pasangan menikah di Lubuk Basung berkurang sekitar 60 persen dari bulan yang sama pada 2019,” terangnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kua-agam-batasi/">KUA Lubas Batasi Jumlah Keluarga Mempelai yang Hadiri Pernikahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Nikah Di Luar KUA, Ini Kebijakan Baru Di New Normal</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-nikah-di-luar-kua-ini-kebijakan-baru-di-new-normal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2020 04:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#layanannikah]]></category>
		<category><![CDATA[#newnormal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69290</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-nikah-di-luar-kua-ini-kebijakan-baru-di-new-normal/">Ini Nikah Di Luar KUA, Ini Kebijakan Baru Di New Normal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (13/6).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (<em data-reader-unique-id="7">new normal</em>).</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:</p>
<p data-reader-unique-id="12">1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;</p>
<p data-reader-unique-id="13">2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;</p>
<p data-reader-unique-id="14">3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;</p>
<p data-reader-unique-id="15">4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;</p>
<p data-reader-unique-id="16">5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;</p>
<p data-reader-unique-id="17">6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;</p>
<p data-reader-unique-id="18">7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;</p>
<p data-reader-unique-id="19">8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;</p>
<p data-reader-unique-id="20">9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;</p>
<p data-reader-unique-id="21">10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan</p>
<p data-reader-unique-id="22">11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-nikah-di-luar-kua-ini-kebijakan-baru-di-new-normal/">Ini Nikah Di Luar KUA, Ini Kebijakan Baru Di New Normal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hore, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka</title>
		<link>https://prokabar.com/hore-layanan-akad-nikah-di-kua-kembali-dibuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2020 02:43:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65943</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. “Pelaksanaan akad nikah sekarang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-layanan-akad-nikah-di-kua-kembali-dibuka/">Hore, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka.</p>
<p>“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,&#8221; terangDirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,&#8221; lanjutnya</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,&#8221; sambungnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,&#8221; tandasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-layanan-akad-nikah-di-kua-kembali-dibuka/">Hore, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Covid-19 Merebak, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA</title>
		<link>https://prokabar.com/pasca-covid-19-merebak-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2020 02:40:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#viruscorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63010</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-covid-19-merebak-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua/">Pasca Covid-19 Merebak, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).</p>
<p data-reader-unique-id="2">Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta. &#8220;Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,&#8221; kata Kamaruddin Amin, dilansir Jumat (20/3).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kamaruddin mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang <a href="https://kemenag.go.id/home/artikel/43308/imbauan-dan-pelaksanaan-protokol-penanganan-covid-19-pada-area-publik-di-lingkungan-direktorat-jenderal-bimbingan-masyarakat-islam--dan-protokol-penanganan-jenazah" data-reader-unique-id="4">Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam</a> yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA,&#8221; ungkapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. &#8220;Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker,&#8221; ujar Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. &#8220;Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,&#8221; ungkap Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,&#8221;jelasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-covid-19-merebak-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua/">Pasca Covid-19 Merebak, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Sering Terima Keluhan Terkait Kepala KUA Kecamatan</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenag-sering-terima-keluhan-terkait-kepala-kua-kecamatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2019 01:36:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#penghulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50436</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenag-sering-terima-keluhan-terkait-kepala-kua-kecamatan/">Kemenag Sering Terima Keluhan Terkait Kepala KUA Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan.</p>
<p>&#8220;Ini penting agar semua penghulu memiliki kesempatan yang sama memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala KUA,&#8221; tegas Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dilansir dari Kemenag, Sabtu (2/10).</p>
<p>Menurut Amin, masa jabatan Kepala KUA memang dapat ditambah empat tahun berikutnya. Namun, itu dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik, ada faktor keterbatasan SDM penghulu, serta kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal.</p>
<p>&#8220;Jadi bagi daerah yang cukup dan berlebih jumlah SDM penghulunya, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa bakti jabatan Kepala KUA-nya,&#8221; tegas mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.</p>
<p>Menurut Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik ini, jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah. Kecenderungannya selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport.</p>
<p>&#8220;Saya sering dapat surat kaleng yang isinya mengadukan ketidakadilan yang dirasakan penghulu,&#8221; papar Dirjen.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Dirjen mengingatkan para pejabat struktural di daerah agar tidak merasa cemburu kepada penghulu yang menerima pendapatan yang cukup banyak karena penghulu merupakan jabatan fungsional yang dipandang memiliki kompetensi keahlian tertentu.</p>
<p>&#8220;Kalau mau ya pindah saja jadi penghulu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Terkait dengan kegiatan penyusunan juknis penghulu, Dirjen mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian/Lembaga mengevaluasi regulasi yang dibuat agar tidak tumpang tindih. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenag-sering-terima-keluhan-terkait-kepala-kua-kecamatan/">Kemenag Sering Terima Keluhan Terkait Kepala KUA Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Lebaran, KUA di ‘Serbu’ Pasangan Catin</title>
		<link>https://prokabar.com/pasca-lebaran-kua-di-serbu-pasangan-catin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jun 2018 03:43:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hd]]></category>
		<category><![CDATA[#kua]]></category>
		<category><![CDATA[#nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=11338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pasca lebaran, sejumlah kantor urusan agama mulai di serbu pasangan calon pengantin untuk mengurus pernikahan. Salah satunya pantauan Prokabar di KUA Kuranji,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-lebaran-kua-di-serbu-pasangan-catin/">Pasca Lebaran, KUA di ‘Serbu’ Pasangan Catin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211; </strong>Pasca lebaran, sejumlah kantor urusan agama mulai di serbu pasangan calon pengantin untuk mengurus pernikahan. Salah satunya pantauan Prokabar di KUA Kuranji, Selasa (26/6).</p>
<p>Menurut salah seorang pegawai administrasi, untuk hari ini saja ada 30 pasang yang mengikuti sidang pranikah. “Pekan lalu saja mencapai 56 pasang, memang habis lebaran ini banyak yang menikah” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini juga banyak pasangan yang mendaftar untuk menikah di tanggal cantik. “Salah satunya tanggal delapan bulan delapan besok. Sudah banyak dan sampai sekarang masih ada yang mendaftar,” sambungnya</p>
<p>Sementara itu Andre salah satu calon pengantin mengatakan memang sengaja mengambil waktu di habis lebaran karena mengikuti anjuran agama. “Bulan Syawal ini kan dianjurkan untuk menikah” ungkapnya</p>
<p>Hal tak jauh berbeda di utarakan Fauzi, calon pengantin ini memang memilih setelah lebaran dari jauh-jauh hari karena memang momen berkumpul keluarga. “Kebetulan keluarga habis lebaran ini kumpul semua, karena ini momen yang pas,” ujarnya.</p>
<p>Lonjakan pengurusan pernikahan diperkirakan hingga bulan Juli. (<b>Hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-lebaran-kua-di-serbu-pasangan-catin/">Pasca Lebaran, KUA di ‘Serbu’ Pasangan Catin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 42/150 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.021 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:07 by W3 Total Cache
-->