<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ktp Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ktp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ktp/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Feb 2024 01:55:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ktp Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ktp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>98,62 Persen Warga tanah Datar Telah Memiliki KTP</title>
		<link>https://prokabar.com/9862-persen-warga-tanah-datar-telah-memiliki-ktp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 01:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#RekamData]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=118275</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya melakukan perekaman dokumen kependudukan bagi masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/9862-persen-warga-tanah-datar-telah-memiliki-ktp/">98,62 Persen Warga tanah Datar Telah Memiliki KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya melakukan perekaman dokumen kependudukan bagi masyarakat seperti pembuatan KTP, KIA, maupun akte kelahiran.</p>
<p>Disdukcapil Tanah Datar melakukan upaya jemput bola ke masyarakat di Nagari, Sekolah, dan juga melalui program TRC PELANA ODGJ (Tim Reaksi Cepat Perekaman Lansia, Disabilitas, Narapidana, Sakit dan Orang Dengan Gangguan Jiwa), serta melalui program unggulan daerah &#8220;trisula dukcapil membahana&#8221; (Tiga Sistem Utama Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Membahagiakan Masyarakat Tanah Datar) dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Program ini bertujuan untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat yang tidak bisa datang untuk perekaman atau pengurusan dokumen kependudukan disebabkan suatu dan lain hal,&#8221; kata Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudhi.</p>
<p>Selain itu kata dia, perekaman KTP- el juga bisa dilakukan dengan mendantangi langsung Kantor Dukcapil di Jl. Soekarno-Hatta No.10 A, Baringin, Kec. Lima Kaum, Kantor Kecamatan atau Nagari, atau bisa dilakukan dengan cara online dengan mengakses https://oasedukcapil.tanahdatar.go.id.</p>
<p>Armen Yudi, mengatakan hingga periode Desember 2023, Disdukcapil Tanah Datar mencatat sebanyak 98,62 persen penduduk diatas usia 17 tahun telah memiliki KTP.</p>
<p>Artinya dari 284.363 jumlah penduduk Tanah Datar yang berumur 17 tahun keatas, 280,434 orang diantaranya telah memiliki KTP.</p>
<p>Sementara jumlah anak usia 0-17 kurang 1 hari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 49.074 orang dari 98.872 jumlah penduduk 0-17 tahun atau dengan persentase 50.66 persen. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/9862-persen-warga-tanah-datar-telah-memiliki-ktp/">98,62 Persen Warga tanah Datar Telah Memiliki KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layani Warga Dapatkan E-KTP, Capil Padang Buka Sabtu dan Minggu</title>
		<link>https://prokabar.com/layani-warga-dapatkan-e-ktp-capil-padang-buka-sabtu-dan-minggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Feb 2024 09:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#capil]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=117923</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga Kota Padang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/layani-warga-dapatkan-e-ktp-capil-padang-buka-sabtu-dan-minggu/">Layani Warga Dapatkan E-KTP, Capil Padang Buka Sabtu dan Minggu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga Kota Padang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Padang membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini dimulai sejak Sabtu, 3 Februari 2024.</p>
<p>Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Padang, Syafrida, SE.MM, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih dapat memenuhi persyaratan pencoblosan pada Pemilu yang akan datang. Dengan demikian, layanan ini diperpanjang hingga tanggal 14 Februari 2024, memberikan tambahan waktu selama empat hari di akhir pekan.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya layanan pada hari Sabtu dan Minggu, kami berharap dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini memiliki kesibukan pada hari kerja sehingga sulit untuk hadir dalam pengurusan administrasi kependudukan,&#8221; ujar Syafrida.</p>
<p>Syafrida juga menekankan bahwa layanan ini bukan hanya untuk mereka yang belum memiliki KTP, tetapi juga untuk warga yang mungkin telah memiliki KTP lama dan ingin menggantinya dengan e-KTP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh warga Kota Padang memiliki dokumen identitas yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dalam layanan ini, pihak Capil Kota Padang menetapkan batas maksimal pengurusan e-KTP sebanyak 150 keping setiap hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pelayanan dan memberikan porsi yang cukup kepada masyarakat yang datang.</p>
<p>Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar dapat mengurus atau mengganti e-KTP dengan mudah dan cepat. Layanan pada hari libur ini merupakan komitmen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh warga dalam rangka pemenuhan hak pilih pada Pemilu 2024. <strong>(fky)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/layani-warga-dapatkan-e-ktp-capil-padang-buka-sabtu-dan-minggu/">Layani Warga Dapatkan E-KTP, Capil Padang Buka Sabtu dan Minggu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perekaman KTP el Kini Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur</title>
		<link>https://prokabar.com/perekaman-ktp-el-kini-bisa-dilakukan-sabtu-minggu-dan-hari-libur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2019 07:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perekaman-ktp-el-kini-bisa-dilakukan-sabtu-minggu-dan-hari-libur/">Perekaman KTP el Kini Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.</p>
<p>“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya Jumat (29/3).</p>
<p>Dirjen Dukcapil mengaku telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.</p>
<p>Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. “Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK,” tegas Zudan.</p>
<p>Di sisi lain, Zudan meminta masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.</p>
<p>“Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Zudan.</p>
<p>Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, tegas Zudan,  yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.</p>
<p>“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status <em>print ready record</em>, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan  KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perekaman-ktp-el-kini-bisa-dilakukan-sabtu-minggu-dan-hari-libur/">Perekaman KTP el Kini Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>514 Kabupaten Lakukan Perekaman KTP el Serentak</title>
		<link>https://prokabar.com/514-kabupaten-lakukan-perekaman-ktp-el-serentak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2018 02:49:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=27340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el) serentak di 514 kabupaten/kota pada 27 Desember...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/514-kabupaten-lakukan-perekaman-ktp-el-serentak/">514 Kabupaten Lakukan Perekaman KTP el Serentak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el) serentak di 514 kabupaten/kota pada 27 Desember 2018.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan pelayanan tersebut untuk  mengejar kekurangan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman, yakni sekitar 2,6 persen. &#8220;Camat atau kepala distrik, lurah, kepala desa atau kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,&#8221; kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Bahtiar meminta masyarakat untuk aktif membantu sosialisasi jemput bola perekaman KTP-el secara serentak .</p>
<p>Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), kata Bahtriar,  telah membuka <em>call centre</em> untuk membantu pelayanan KTP-el.</p>
<p>Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa proses pelayanan perekaman tidak berhenti di situ saja.</p>
<p>&#8220;Walaupun cuma 1 hari secara serentak nasional di lakukan perekaman, bukan berarti perekaman jemput bola berhenti dalam 1 hari tersebut di tanggal 27 Desember 2018,&#8221; paparnya.</p>
<p>Bahtiar mengungkapkan pelayanan jemput bola perekamanan KTP-el serentak, diarahkan kepada pemilih pemula pada Pemilu 2019 mendatang.</p>
<p>Di antaranya, bagi pemilih di SMU, SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren atau masyarakat pemilih yang ada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan.</p>
<p>“Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dia cukup optimistis pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak akan didukung semua pihak. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/514-kabupaten-lakukan-perekaman-ktp-el-serentak/">514 Kabupaten Lakukan Perekaman KTP el Serentak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Keluarkan Edaran Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP-el Rusak</title>
		<link>https://prokabar.com/mendagri-keluarkan-edaran-minta-bupati-wali-kota-bakar-ktp-el-rusak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2018 00:17:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26679</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-keluarkan-edaran-minta-bupati-wali-kota-bakar-ktp-el-rusak/">Mendagri Keluarkan Edaran Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP-el Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.</p>
<p>Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing – masing.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota.</p>
<p>“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar.</p>
<p>Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.</p>
<p>Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.</p>
<p>Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.</p>
<p>Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.</p>
<p>“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.</p>
<p>Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-keluarkan-edaran-minta-bupati-wali-kota-bakar-ktp-el-rusak/">Mendagri Keluarkan Edaran Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP-el Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keren, Anak-Anak Di Padang Bakal Punya “KTP”</title>
		<link>https://prokabar.com/keren-anak-anak-di-padang-bakal-punya-ktp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Oct 2018 05:54:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=21219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bakal segera melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/keren-anak-anak-di-padang-bakal-punya-ktp/">Keren, Anak-Anak Di Padang Bakal Punya “KTP”</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bakal segera melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, pencetakan KIA sudah dimasukan dalam APBD-perubahan 2018.</p>
<p>“Kami baru bisa melaksanakan pencetakan KIA pada anggaran perubahan tahun ini,”ujarnya Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni, Minggu (14/10).</p>
<p>Menurutnya, Kota Padang memang sedikit lambat terkait pencetakan KIA. Hal itu karena, tidak adanya untuk KIA. Meskipun demikian, Disdukcapil Kota Padang nantinya akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah agar bisa secepatnya menyelesaikan percetakan KIA.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan pencetakan KIA akan bisa cepat tuntas. Bagi anak yang baru lahir, kita akan langsung mencetak KIA ketika orang tua anak mengurus Kartu Keluarga yang baru,”tuturnya.</p>
<p>Terkait manfaat memiliki KIA pada anak, sebut Silfeni, sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS. KIA juga akan berfungsi sebagai proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus santunan kematian.</p>
<p>KIA juga akan bermanfaat sebagai syarat pembuatan dokumen keimigrasian. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni mencegah terjadinya perdagangan anak.</p>
<p>Silfeni menginformasikan, tidak ada perbedaan syarat dengan pengurusan KIA di kabupaten atau kota lainnya di Indonesia. Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.</p>
<p>Persyaratannya, untuk 5-17 tahun yakni, memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Melampirkan foto ukuran 2×3.</p>
<p>“Kami mengimbau agar para orangtua segera mengurus KIA,”ucapnya. (<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/keren-anak-anak-di-padang-bakal-punya-ktp/">Keren, Anak-Anak Di Padang Bakal Punya “KTP”</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Lebaran, Kunjungan ke Capil Padang Pariaman Membludak</title>
		<link>https://prokabar.com/pasca-lebaran-kunjungan-ke-capil-padang-pariaman-membludak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jun 2018 00:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=11332</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar &#8211; Kunjungan masyarakat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman yang berada di Kampung Baru, Kota Pariaman pasca lebaran Idul Fitri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-lebaran-kunjungan-ke-capil-padang-pariaman-membludak/">Pasca Lebaran, Kunjungan ke Capil Padang Pariaman Membludak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar &#8211;</strong> Kunjungan masyarakat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman yang berada di Kampung Baru, Kota Pariaman pasca lebaran Idul Fitri membludak. Sekitar 300 jiwa melakukan perekaman KTP serta pengurusan surat kependudukan lainnya.</p>
<p>Sekretaris Disdukcapil Padang Pariaman, Martoni menyebutkan selain perantau banyak pulang kampung dan melakukan pengurusan surat menyurat, pelajar yang baru saja tamat SMA dan Kuliah juga banyak berdatangan. &#8220;Untuk jam 11.30 wib ini saja sudah 142 orang melakukan perekaman. Sedangkan yang sudah dicetak sebanyak 189 orang,&#8221; kata Martoni.</p>
<p>Menurutnya, saat ini total jumlah penduduk terdata 463.125 jiwa, termasuk anak-anak. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman 260.284 jiwa. Ditergetkan 2019 dapat tuntas dan berlanjut pada usia muda yang baru memasuki 17 ke atas.</p>
<p>Kunjungan membludak, lanjutnya juga disertai adanya Program Coklit (Pencocokan penelitian) KPU Padang Pariaman yang sudah MOU dengan Disdukcapil Padang Pariaman sekitar 2 bulan lalu. Petugas Coklit KPU setiap hari jalan dan melakukan pencocokan data untuk peserta Pileg dan Pilpres 2019 nanti. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasca-lebaran-kunjungan-ke-capil-padang-pariaman-membludak/">Pasca Lebaran, Kunjungan ke Capil Padang Pariaman Membludak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/122 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.277 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:42 by W3 Total Cache
-->