<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kredit Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kredit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kredit/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Nov 2019 07:19:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kredit Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kredit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Awal Tahun Depan, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR</title>
		<link>https://prokabar.com/awal-tahun-depan-pemerintah-kembali-turunkan-suku-bunga-kur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2019 07:19:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kredit]]></category>
		<category><![CDATA[#kur]]></category>
		<category><![CDATA[#mikro]]></category>
		<category><![CDATA[#SukuBunga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan menurunkan kembali suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/awal-tahun-depan-pemerintah-kembali-turunkan-suku-bunga-kur/">Awal Tahun Depan, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memutuskan menurunkan kembali suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.</p>
<p>“Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, dilansir Kamis (14/11).</p>
<p>Menko Perekonomian meyakini, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6% akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah. “Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujar Airlangga.</p>
<p>Perubahan kebijakan KUR ini, lanjut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat begitu penting dan strategisnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia.</p>
<p>Data BPS 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34%.</p>
<p>“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>
<p>Sejak 2015, pemerintah telah mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan. Hasilnya pun positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan <em>outstanding</em> sejumlah Rp158,1 triliun.</p>
<p>Rasio kredit bermasalah (<em>non performing loan</em>/NPL) terjaga di kisaran 1,23%. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.</p>
<p>Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79% dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.</p>
<p>“Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35% dan KUR TKI sebesar 0,4%,” pungkas Airlangga.</p>
<p>Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/awal-tahun-depan-pemerintah-kembali-turunkan-suku-bunga-kur/">Awal Tahun Depan, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-beri-jaminan-kredit-dan-subsidi-bunga-investasi-air-minum-pdam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 01:07:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kredit]]></category>
		<category><![CDATA[#pdam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42658</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-beri-jaminan-kredit-dan-subsidi-bunga-investasi-air-minum-pdam/">Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, pemerintah memandang  masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. (tautan: <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Perpres-Nomor-46-Tahun-2019-Salinan-1.pdf" rel="">Perpres Nomor 46 Tahun 2019-Salinan</a>)<span id="more-163995"></span></p>
<p>Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank; dan b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.</p>
<p>“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud  hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini.</p>
<p>Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.</p>
<p>Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan sebagaimana dimaksud yaitu: a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (<em>full cost recouery</em>) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.</p>
<p>“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.</p>
<p>Menurut Perpres ini, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (<em>umbrella agreement</em>) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.</p>
<p>Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk <em>(umbrella agreement</em>) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).</p>
<p>Ditegaskan Perpres ini, dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.</p>
<p>“Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>Dalam Perpres ini juga disebutkan, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi.</p>
<p>“Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.</p>
<p>Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>“Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.</p>
<p>Tim koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.</p>
<p>“Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Adapun Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-beri-jaminan-kredit-dan-subsidi-bunga-investasi-air-minum-pdam/">Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Caranya Ikut Program KPR FLPP</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-caranya-ikut-program-kpr-flpp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2018 02:24:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kpr]]></category>
		<category><![CDATA[#kredit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=15807</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pemerintah membuat program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR- FLPP), supaya golongan masyarakat tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-caranya-ikut-program-kpr-flpp/">Begini Caranya Ikut Program KPR FLPP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pemerintah membuat program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR- FLPP), supaya golongan masyarakat tersebut mendapatkan rumah layak tinggal.</p>
<p>Semakin mahalnya harga tanah dan material membuat rumah layak tinggal, menjadi tolok ukur program ini diminati oleh MBR. Adanya program tersebut akan membantu MBR dalam mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah dengan harga terjangkau dan kualitas perumahan yang cukup baik.</p>
<p>Dilansir dari website Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (ppdpp) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Kamis (9/8), program ini mempunyai lima keunggulan yakni bunga murah sebesar 5 persen, kredit jangka panjang sampai dengan 20 tahun, bebas PPN, bebas premi asuransi dan mendapat Subsidi Bantuan Uang Muka mencapai Rp4 juta.</p>
<p>Pertama MBR perlu mempersiapkan persyaratan antara lain:</p>
<p>1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.</p>
<p>2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.</p>
<p>3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.</p>
<p>4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.</p>
<p>5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.</p>
<p>6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Setelah persyaratan lengkap, langkah selanjutnya menentukan lokasi rumah KPR FLPP ke pengembang yang membangun agar mengetahui kondisi kawasan atau hunian yang akan dibeli.</p>
<p>Selanjutnya, jika telah yakin dengan rumah yang akan dibeli, MBR dapat langsung ke bank pelaksana penyalur KPR FLPP, untuk informasi lokasi rumah yang terkait FLPP dan menghitung kemampuan mengangsur kredit, dan fasilitas-fasilitas lainnya.</p>
<p>Selanjutnya, melakukan akad kredit dengan bank pelaksana yang telah Anda tentukan (apabila permohonan kredit anda sudah disetujui oleh Bank). Jika seluruh tahapan selesai MBR dapat menempati rumah impian dan membayar angsuran secara tertib setiap bulan.</p>
<p>Sembilan dokumen yang harus disiapkan yakni Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.</p>
<p>Selain itu, Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).</p>
<p>Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy izin praktik (bagi pemohon profesional).</p>
<p>Kemudian, Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan, terakhir Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.</p>
<p>Informasi lebih lanjut terkait dengan hal di atas dapat langsung mengakses ppdpp.id untuk mengetahui berbagai info terkait program tersebut. Atau MBR dapat langsung bertanya ke alamat kantor jala Palatehan II No. 27 Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia. 12160, Telepon <a href="tel:+62 21 27510964">+62 21 27510964</a>.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-caranya-ikut-program-kpr-flpp/">Begini Caranya Ikut Program KPR FLPP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/76 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.012 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:05:59 by W3 Total Cache
-->