<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># kpusolsel Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kpusolsel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kpusolsel/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Feb 2020 09:40:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title># kpusolsel Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kpusolsel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KTP Komisioner KPU Solsel Ditemukan Mendukung Calon Perseorangan</title>
		<link>https://prokabar.com/ktp-komisioner-kpu-solsel-ditemukan-mendukung-calon-perseorangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 09:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# kpusolsel]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60777</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Andi Andrawan Putra ditemukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ktp-komisioner-kpu-solsel-ditemukan-mendukung-calon-perseorangan/">KTP Komisioner KPU Solsel Ditemukan Mendukung Calon Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Aro, Prokabar</strong> &#8211; Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Andi Andrawan Putra ditemukan dalam berkas dukungan calon perseorangan Joni Syarif-Rapialdi.</p>
<p>Komisioner KPU Solok Selatan Andi Andrawan Putra, mengatakan, bahwa ia tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan calon perseorangan manapun.</p>
<p>&#8220;Saya juga tidak tahu dari mana pasangan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP saya karena saya tidak pernah memberikannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, KTP miliknya juga pernah ditemukan saat pendaftaran calon perseorangan pada Pemilu 2014 dan kali ini muncul lagi.</p>
<p>Ia mengaku sudah melaporkan temuan ini ke KPU Provinsi dan sesuai arahan mereka KTP tersebut dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan verifikasi.</p>
<p>KPU katanya, akan memisahkan berkas dukungan KTP dari penyelenggara, TNI maupun Polri yang diserahkan oleh calon perseorangan sebagai syarat dukungan.</p>
<p>&#8220;Jadi bukan hanya KTP penyelenggara saja yang dipisahkan tetapi juga TNI dan Polri apabila ditemukan saat pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, saat ini pihak KPU baru melakukan penghitungan jumlah dukungan belum proses verifikasi lapangan.</p>
<p>&#8220;Sekarang baru penyerahan berkas dukungan dan saat dilakukan verifikasi faktual siapa saja yang merasa tidak menyertakan KTP bisa mengisi surat pernyataan,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat verifikasi faktual katanya, Bawaslu akan membuka posko pengaduan terhadap penyalahgunaan KTP oleh calon perseorangan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada masyarakat yang merasa KTP nya disalahgunakan bisa melaporkannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan calon perseorangan.</p>
<p>Calon perseorangan yang menyerahkan dukungan KTP ke KPU Solok Selatan ada dua pasanga yaitu Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ktp-komisioner-kpu-solsel-ditemukan-mendukung-calon-perseorangan/">KTP Komisioner KPU Solsel Ditemukan Mendukung Calon Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Segini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Solok Selatan</title>
		<link>https://prokabar.com/segini-jumlah-syarat-dukungan-calon-perseorangan-pilkada-solok-selatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 03:36:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# kpusolsel]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<category><![CDATA[#Solsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/segini-jumlah-syarat-dukungan-calon-perseorangan-pilkada-solok-selatan/">Segini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Solok Selatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Padang Aro, Prokabar &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 11.417 dukungan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Syarat dukungan itu harus tersebar lebih minimal pada empat kecamatan dari tujuh Kecamatan yang ada di kabupaten itu,&#8221; kata Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Wilson, Jumat.</p>
<p dir="ltr">Syarat dukungan perseorangan di Solok Selatan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Semakin sedikit jumlah DPT maka semakin tinggi jumlah dukungan perseorangan yang harus dicari oleh bakal calon,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menyebutkan, bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.l-KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto kopi KTP Elektronik atau Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil bagi yang telah melakukan perekaman data dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari serta wajib memasukkan data pendukung melalui Sistem Infomasi Pencalonan (SILON).</p>
<p dir="ltr">Formulir Model B.l-KWK Perseorangan dapat diunduh pada laman<a href="http://kab-solokselatan.kpu.go.id/">Kab-solokselatan.kpu.go.id</a>.</p>
<p dir="ltr">Selain itu bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai</p>
<p dir="ltr">Menggunakan formulir Model B.I.l-KWK.</p>
<p dir="ltr">Surat pernyataan perseorangan tersebut disusun secara sistematis serta dikolomkan berdasarkan wilayah dcsa/kelurahan/nagari, dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui SILON.</p>
<p dir="ltr">Bakal pasangan calon harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model 13.2KWK perseorangan disusun per desa/kelurahan/nagari dan kecamatan, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materai cukup dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui SlLON.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dan harus sesuai dengan data pendukung softcopy yang tercantum dalam SILON,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menambahkan, syarat calon perseorangan harus diserahkan oleh bakal calon pada Rabu hingga Minggu atau 19-23 Februari 2020 ke kantor KPU setempat di Lubuk Gadang Selatan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bakal calon perseorangan juga harus mengirimkan nama penghubung ke KPU,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dia menambahkan, semua syarat yang diserahkan oleh bak calon perseorangan akan di verifikasi satu persatu oleh petugas di lapangan<strong>. (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/segini-jumlah-syarat-dukungan-calon-perseorangan-pilkada-solok-selatan/">Segini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Solok Selatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU dan Pemkab Solok Selatan Belum Sepakati Anggaran Pilkada 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/kpu-dan-pemkab-solok-selatan-belum-sepakati-anggaran-pilkada-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2019 09:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# kpusolsel]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<category><![CDATA[#Solsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50369</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Meski sudah dimediasi Kementerian Dalam Negeri, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat masih belum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-dan-pemkab-solok-selatan-belum-sepakati-anggaran-pilkada-2020/">KPU dan Pemkab Solok Selatan Belum Sepakati Anggaran Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Meski sudah dimediasi Kementerian Dalam Negeri, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat masih belum menemui kesepakatan terkait anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.</p>
<p>Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi, mengatakan, Pemkab setempat sudah menyediakan anggaran melalui APBD sebesar Rp15 miliar tetapi KPU bertahan di angka Rp18,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Anggaran tersebut sudah termasuk tinggi bila dibandingkan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Solok Selatan,&#8221; katanya, Jumat (1/11).</p>
<p>Menurut dia, biaya Rp15 miliar tersebut tertinggi kedua di Sumbar bila dilihat indeks setiap TPS.</p>
<p>Dengan Rp15 miliar katanya, indeks biaya per TPS mencapai Ro37,5 Juta dengan jumlah 400 TPS di Solok Selatan.</p>
<p>Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah mencapai kesepakatan yaitu Dharmasraya dengan anggaran Rp20 miliar dengan TPS 667 dan indeks per TPS-nya hanya Rp29,9 Juta.</p>
<p>Selain itu Pasaman Barat dengan anggaran Rp22 miliar jumlah TPS 887, sehingga indeks per TPS hanya Rp24,8 juta.</p>
<p>Sementara di Agam Rp34,5 miliar dengan TPS 1.267 sehingga indeks per TPS Rp27,2 juta begitu juga Pesisir Selatan anggarannya Rp31,5 miliar dengan TPS 1.100, indeks setiap TPS Rp28,6 juta.</p>
<p>&#8220;Dengan fakta seperti itu kami tentu mempertanyakan kenapa KPU Solok Selatan masih bertahan dengan biaya yang tinggi tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelum dimediasi Kemendagri katanya, KPU mengajukan Rp20,5 miliar dan saat mediasi akhirnya meminta Rp 18,5 Miliar.</p>
<p>Sedangkan Pemkab tetap bertahan dengan kemampuan daerah di angka Rp 15 Miliar karena masih banyak kebutuhan lain yang perlu dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Kami membutuhkan anggaran untuk berbagai kegiatan infrastruktur dan kondisi anggaran OPD juga minim oleh sebab itu kami mintakan pemahaman dari pihak KPU agar pemilu tetap berjalan baik sesuai harapan kita bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara Komisioner KPU Solok Selatan Wilson mengatakan, dengan anggaran Rp15 miliar yang disediakan Pemkab belum bisa mengakomodir tahapan Pilkada.</p>
<p>&#8220;Dengan biaya Rp18,5 miliar saja sudah ada kegiatan yang kami kurangi dan kami masih menunggu mediasi oleh Kemenkumham,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, pada November 2019 sudah ada tahapan yang dimulai seperti menerima berkas dukungan calon perorangan.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk menerima saja tidak ada masalah tetapi untuk verifikasi akan terkendala anggaran,&#8221; ujarnya.<strong> (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-dan-pemkab-solok-selatan-belum-sepakati-anggaran-pilkada-2020/">KPU dan Pemkab Solok Selatan Belum Sepakati Anggaran Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>45 Orang Caleg Solok Selatan Gagal Masuk DCS</title>
		<link>https://prokabar.com/45-orang-caleg-solok-selatan-gagal-masuk-dcs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Aug 2018 17:05:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[# kpusolsel]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=15960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Aro, Prokabar &#8211; Sebanyak 45 calon anggota legislatif di Solok Selatan gagal masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) karena berbagai alasan sehingga tidak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-orang-caleg-solok-selatan-gagal-masuk-dcs/">45 Orang Caleg Solok Selatan Gagal Masuk DCS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Aro, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 45 calon anggota legislatif di Solok Selatan gagal masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) karena berbagai alasan sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam Pileg 2019.</p>
<p>Hal itu dikatahui setelah KPU Solok Selatan melaksanakan pleno penetapan DCS pada Jumat pukul 17.30 Wib di Padang Aro dengan mengundang semua perwakilan Parpol.</p>
<p>Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, mengatakan dari 45 caleg yang tidak masuk DCS terdiri dari 42 tidak memenuhi syarat, satu lagi mantan terpidana korupsi dan dua lagi gagal sebab partainya tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen.</p>
<p>&#8220;Dari 347 orang yang didaftarkan 16 partai hanya 302 orang yang masuk DCS sedangkan sisanya gagal karena karena berbagai alasan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen yaitu Hanura untuk daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batang Hari.</p>
<p>Selanjutnya PSI juga tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada dapil I yang meliputi Kecamatan Sangir.</p>
<p>&#8220;Kedua partai tersebut hanya mendaftarkan satu calon dan itu laki-laki di dapil yang tidak terpenuhi kuota perempuannya sehingga gagal masuk DCS,&#8221; katanya.</p>
<p>Seharusnya, sebutnya kalau hanya mengusung satu calon maka harus perempuan sehingga memenuhi syarat.</p>
<p>Sedangkan 42 caleg lagi gagal masuk DCS karena tidak melengkapi berkas seperti surat keterangan pengadilan, surat kesehatan dan ijazah SMA tidak ada.</p>
<p>Selain itu KPU juga menemukan empat anggota DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 yang pindah partai yaitu dua kader Hanura Marwan Efendi mendaftar melalui PKB, Afdal pindah ke Golkar.</p>
<p>Selanjutnya kader PKPI Dede Pasarela pindah ke Demokrat dan Monofrizal dari PPP ke PKS.</p>
<p>Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 kemudian pengumuman DCS pada 12 hingga 14 Agustus 2018<strong>.(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-orang-caleg-solok-selatan-gagal-masuk-dcs/">45 Orang Caleg Solok Selatan Gagal Masuk DCS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/81 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.010 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:48:57 by W3 Total Cache
-->