<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kppu Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kppu/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jul 2020 11:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kppu Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kppu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal</title>
		<link>https://prokabar.com/pengamat-hukum-investor-asing-dan-grab-tidak-boleh-rugikan-pengusaha-lokal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2020 11:22:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Grab]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamat-hukum-investor-asing-dan-grab-tidak-boleh-rugikan-pengusaha-lokal/">Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta DR Yudho Taruno Muryanto menilai keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta yang kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka. Keputusan itu justru akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” ungkap Yudo kepada media, Sabtu (04/07).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk pada UU persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada UU,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Itu sebabnya akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini heran dan<span class="Apple-converted-space">  </span>menyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan<span class="Apple-converted-space">  </span>pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha<span class="Apple-converted-space">  </span>mengatur hal tersebut,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional,&#8221; kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7). (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamat-hukum-investor-asing-dan-grab-tidak-boleh-rugikan-pengusaha-lokal/">Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/38 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/7 queries in 0.007 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:16:32 by W3 Total Cache
-->