<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#KPK Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kpk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 May 2025 12:30:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#KPK Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang</title>
		<link>https://prokabar.com/sekda-dki-jakarta-marullah-matali-dilaporkan-ke-kpk-atas-dugaan-nepotisme-dan-penyalahgunaan-wewenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 12:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dkijakarta]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#sekdadki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=127422</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan serius penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sekda-dki-jakarta-marullah-matali-dilaporkan-ke-kpk-atas-dugaan-nepotisme-dan-penyalahgunaan-wewenang/">Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan serius penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik nepotisme.</p>
<p>Laporan tersebut menuding Marullah memanfaatkan jabatannya untuk menempatkan anggota keluarganya dalam posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan diduga terlibat dalam praktik koruptif lainnya.</p>
<p>Berdasarkan surat laporan yang ditujukan kepada KPK dan dikutip pada Kamis (15/5), beberapa nama yang diduga diuntungkan dari praktik ini antara lain Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, yang merupakan anak Marullah, dan Faisal Syafruddin, menantu dari keponakan Marullah.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky disebut diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta. Selama Marullah menjabat sebagai Sekda, Kiky diduga diberikan fasilitas istimewa berupa ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja ayahnya.</p>
<p>Pelapor mengungkapkan bahwa dari ruangan tersebut, Kiky diduga melakukan intimidasi kepada para direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan tujuan pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>&#8220;Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiki,&#8221; demikian bunyi kutipan dalam laporan tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, laporan itu menyebutkan bahwa jika ada proyek yang telah dilelang namun pemenangnya tidak mendapat &#8220;restu&#8221; dari Kiky, maka hasil lelang tersebut harus dibatalkan atau pemenang tender diwajibkan untuk menghadap Kiky.</p>
<p>Sementara itu, Faisal Syafruddin, yang dilaporkan sebagai menantu keponakan Marullah, diangkat menjadi Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Setelah menjabat, Faisal disebut oleh pelapor memanfaatkan posisinya untuk memerintahkan bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang secara periodik kepada dirinya.</p>
<p>Alasan yang dikemukakan untuk setoran tersebut adalah untuk kepentingan &#8220;pengamanan&#8221; dari pihak kepolisian dan kejaksaan.</p>
<p>Pelapor juga menyoroti gaya hidup Faisal terkait fasilitas negara. &#8220;Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Faisal menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,&#8221; tutur pelapor dalam suratnya.</p>
<p>Selain dugaan nepotisme terhadap anak dan menantu keponakannya, Marullah Matali juga dilaporkan terkait pengangkatan Chaidir sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.</p>
<p>Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh Chaidir. Untuk posisi eselon III, pelapor menyebut Chaidir diduga mematok tarif sebesar Rp300 juta.</p>
<p>Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan penerimaan laporan terkait dugaan yang melibatkan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada pekan lalu dan saat ini sedang dalam proses penelaahan.</p>
<p>“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.</p>
<p>Budi menambahkan bahwa setelah tahap telaah, KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut. “KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya.</p>
<p>Publik kini menantikan tindak lanjut dari KPK atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme yang menyeret nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta tersebut. Proses verifikasi dan telaah oleh KPK akan menjadi penentu apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sekda-dki-jakarta-marullah-matali-dilaporkan-ke-kpk-atas-dugaan-nepotisme-dan-penyalahgunaan-wewenang/">Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>149 Titik Pelanggaran Ditemukan di atas Danau Singkarak</title>
		<link>https://prokabar.com/149-titik-pelanggaran-ditemukan-di-atas-danau-singkarak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2022 10:03:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#danausingkarak]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105974</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Pemkab Tanah Datar siap menjadi garda terdepan dalam penyelematan danau Singkarak sebagai danau prioritas nasional. Namun, harus duduk dulu ini kewenangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/149-titik-pelanggaran-ditemukan-di-atas-danau-singkarak/">149 Titik Pelanggaran Ditemukan di atas Danau Singkarak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Pemkab Tanah Datar siap menjadi garda terdepan dalam penyelematan danau Singkarak sebagai danau prioritas nasional. Namun, harus duduk dulu ini kewenangan siapa.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, usai Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pengendalian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar, diaula kantor bupati setempat, Senin (15/8).</p>
<p>Rapat dilakukan secara langsung dan secara virtual turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, Asisten Deputi Pengelolaan Daearah Aliran Sungai Konservasi Kementerian Maritim dan Invenstasi dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Permaslahan diatas Danau Singkarak, harus duduk dulu, siapa punya kewenangan apa, siapa punya kewajiban apa? Kita khawatir saat diberikan beban melakukan tindakan, kita tidak punya kewenangan,&#8221; kata Wabup.</p>
<p>Terkait laporan dari Kementrian ATR BPN adanya 149 titik pelanggaran diatas Danau Singkarak di wilayah Tanah Datar kata Wabup, Pemerintah Daerah akan menyurati dan memberikan himbauan.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati, dan berikan imbaun kepada masyarakat. Sehingga harus duduk dengan jelas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebab, kata wabup pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. karena, pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan disepadan maupun badan air Danau Singkarak.</p>
<p>&#8220;Kita ikut bertanggung jawab disitu, dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggung jawab,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.</p>
<p>Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.</p>
<p>Saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok.</p>
<p>Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang diantaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur, dan lainnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/149-titik-pelanggaran-ditemukan-di-atas-danau-singkarak/">149 Titik Pelanggaran Ditemukan di atas Danau Singkarak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK End Game Trending, Kesaksian Pegawai Anti Rasuah</title>
		<link>https://prokabar.com/kpk-end-game-trending-kesaksian-pegawai-anti-rasuah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 May 2021 05:28:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#twitter]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Sipil Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Dandhi Laksono]]></category>
		<category><![CDATA[End Game]]></category>
		<category><![CDATA[Novel Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[TWK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=88131</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, prokabar.com &#8211; KPK End Game trending topic di Twitter dengan 4.672 cuitan pada Sabtu (29/5) pukul 12.08 WIB. KPK End Game merupakan film...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpk-end-game-trending-kesaksian-pegawai-anti-rasuah/">KPK End Game Trending, Kesaksian Pegawai Anti Rasuah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, <a href="https://prokabar.com/">prokabar.com</a> &#8211;</strong> KPK End Game trending topic di Twitter dengan 4.672 cuitan pada Sabtu (29/5) pukul 12.08 WIB.</p>
<p>KPK End Game merupakan film dokumenter dari rumah produksi Watchdoc Documentary.</p>
<p>Film ini sudah merilis dua video trailer yang merekam kesaksian sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan.</p>
<p>Trailer kedua dari KPK End Game tersebut sudah mendapatkan 107,1 ribu penonton sampai berita ini muncul.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<p><a href="https://prokabar.com/hari-pertama-pkm-ke-ii-se-sumatera-iain-batusangkar-sabet-3-medali/"><strong>Hari Pertama PKM ke-II se Sumatera. IAIN Batusangkar Sabet 3 Medali</strong></a></p>
<p><a href="https://prokabar.com/ronald-penyidik-kpk-kasus-harun-masiku-terancam-dipecat/"><strong>Ronald, Penyidik KPK Kasus Harun Masiku Terancam Dipecat</strong></a></p>
<p><strong><a href="https://prokabar.com/terungkap-alasan-pan-tak-dukung-jokowi-maruf/">Terungkap Alasan PAN Tak Dukung Jokowi-Ma’ruf</a></strong></p>
<p>Akun Dandhy Laksono yang terlibat dalam penggarapan film tersebut yang memposting trailer pertama kali.</p>
<p>&#8220;KPK The Endgame coming soon,&#8221; kata Dandhy Laksono dalam cuitannya.</p>
<p>Dhandy merupakan pendiri dari rumah produksi Watcdoc Documentary dan acap menayangkan karya jurnalistik.</p>
<p>Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK, banyak yang menilai tes ini janggal.</p>
<p>Sebanyak 75 pegawai KPK terancam tak lolos TWK dengan catatan 24 pegawai masih bisa dibina dan 51 lainnya berstatus merah.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<p><a href="https://milenialisme.com/milenia/efektivitas-internet-sebagai-media-promosi-di-masa-pandemi/"><strong>Efektivitas Internet sebagai Alat Promosi di Masa Pandemi</strong></a></p>
<p><a href="https://milenialisme.com/milenia/cyber-pr-pelaksana-fungsi-ganda-perusahaan-di-tengah-pandemi/"><strong>Cyber PR Fungsi Ganda Perusahaan di Tengah Pandemi</strong></a></p>
<p><a href="https://milenialisme.com/milenia/media-sosial-dan-website-corong-informasi-cyber-pr/"><strong>Media Sosial dan Website Corong Informasi Cyber PR</strong></a></p>
<p>Penyidik KPK Senior Novel Baswedan sempat melaporkan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.</p>
<p>Komnas HAM sempat memeriksa laporan dan kesaksian Novel Baswedan bersama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK lainnya.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian proses dari Komnas HAM untuk mendalami dugaan pelanggaran di balik proses TWK.</p>
<p>Novel Bawedan mengadukan hal ini pada KPK dengan dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK sebagai syarart alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpk-end-game-trending-kesaksian-pegawai-anti-rasuah/">KPK End Game Trending, Kesaksian Pegawai Anti Rasuah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ronald, Penyidik KPK Kasus Harun Masiku Terancam Dipecat</title>
		<link>https://prokabar.com/ronald-penyidik-kpk-kasus-harun-masiku-terancam-dipecat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 May 2021 05:01:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Najwa Shihab]]></category>
		<category><![CDATA[Nazarudin]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyu Setiawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=88124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, prokabar.com &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald terancam dipecat lembaga anti rasuah tersebut. Ronald tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan yang belakangan mendapat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ronald-penyidik-kpk-kasus-harun-masiku-terancam-dipecat/">Ronald, Penyidik KPK Kasus Harun Masiku Terancam Dipecat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <a href="https://prokabar.com/">prokabar.com</a></strong> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald terancam dipecat lembaga anti rasuah tersebut.</p>
<p>Ronald tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan yang belakangan mendapat anggapan janggal dari sejumlah pihak.</p>
<p>Keseharian Ronald kini hanya membaca e-mail dan pesan WhatsApp (WA). Sama seperti Nainggolan rekannya.</p>
<p>&#8220;Dari hati nurani merasa tidak enak saja, tidak melakukan kegiatan apa-apa,&#8221; kata Ronaldo, prokabar.com mengutip acara Mata Najwa di Youtube, Sabtu (29/5).</p>
<p><strong>Baca Juga; </strong></p>
<p><a href="https://prokabar.com/terungkap-alasan-pan-tak-dukung-jokowi-maruf/"><strong>Terungkap Alasan PAN Tak Dukung Jokowi-Ma’ruf</strong></a></p>
<p><a href="https://prokabar.com/butuh-waktu-dua-jam-padamkan-kebakaran-di-komplek-ponpes-ar-risalah/"><strong>Butuh Waktu Dua Jam Padamkan Kebakaran di Komplek Ponpes Ar Risalah</strong></a></p>
<p><a href="https://prokabar.com/xl-axiata-perpanjang-sentra-vaksinasi-indonesia-bangkit/"><strong>XL Axiata Perpanjang Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit</strong></a></p>
<p>Sebanyak 75 pegawak KPK kini bebas tugas akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut.</p>
<p>Sementara 51 di antaranya terancam bebas tugas atas penilaian tak bisa dibina.</p>
<p>Di acara Mata Najwa yang bertajuk KPK Riwayatmu Kini, pada Kamis (27/5), Ronald juga blak-blakkan soal kasus Harun Masiku.</p>
<p>Ronald mengaku satu-satunya penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Sebab, pimpinan KPK sudah memindahtugaskan satu rekannya yang menyelidiki kasus Harun Masiku.</p>
<p>&#8220;Ada dua orang, satu pindah. Kemungkinan cuma saya sendiri,&#8221; kata Ronald, Prokabar.com mengutip dari Youtube Mata Najwa, Sabtu (29/5).</p>
<p>Harun Masiku masih buron sampai saat ini, dia masuk DPO KPK sejak Januari 2020.</p>
<h3>Awal Mula Kasus Harun Masiku</h3>
<p>Kasus Harun Masiku ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.</p>
<p>Operasi tersebut senyap, KPK berhasil menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.</p>
<p>Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP lainnya Saeful Bahri.</p>
<p>Harun Masiku dalam OTT berhasil menghilang, tim penyidik KPK sudah berulang kali melacak dan sempat menyatakan dia berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).</p>
<p>Setelah penelusuran, tim KPK kembali gagal karena ada dugaan penahanan oleh sejumlah anggota kepolisian.</p>
<p>Kementerian Hukum dan HAM serta KPK kemudian meyakin Harun Masiku berada di Singapura sehari setelah OTT.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<p><a href="https://milenialisme.com/milenia/efektivitas-internet-sebagai-media-promosi-di-masa-pandemi/"><strong>Efektivitas Internet sebagai Alat Promosi di Masa Pandemi</strong></a></p>
<p><a href="https://milenialisme.com/milenia/media-sosial-dan-website-corong-informasi-cyber-pr/"><strong>Media Sosial dan Website Corong Informasi Cyber PR</strong></a></p>
<p><a href="https://milenialisme.com/milenia/cyber-pr-pelaksana-fungsi-ganda-perusahaan-di-tengah-pandemi/"><strong>Cyber PR Fungsi Ganda Perusahaan di Tengah Pandemi</strong></a></p>
<p>Tak berselang lama, Kementerian Hukum dan HAM mengakui Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia.</p>
<p>Namun, pihak Imigrasi tak bisa menyebutkan keberadaan Harun Masiku lantaran ada kesalhaan sistem di Bandara.</p>
<p>KPK menyatakan Harun Masiku buron sejak 29 Januari 2020.</p>
<p>Sebelumnya, Harun Masiku terlibat kasus suap yang bermula ketika caleg PDIP Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin meninggal dunia.</p>
<p>Nazarudin yang memperoleh suara terbanyak di Dapi itu akhirnya digantikan oleh Riezky Aprilia berdasarkan keputusan pengalihan suara oleh KPU.</p>
<p>Kisru muncul, Rapat Pleno PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin bukan Riezky.</p>
<p>Di sinilah Harun menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina melalui Faesal Bahri.</p>
<p>Ketiganya sudah mendapatkan vonis dari pengadilan, Wahyu terancam 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun, sedangkan Saeful 1 tahun delapan bulan.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ronald-penyidik-kpk-kasus-harun-masiku-terancam-dipecat/">Ronald, Penyidik KPK Kasus Harun Masiku Terancam Dipecat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap</title>
		<link>https://prokabar.com/gubernur-sulsel-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Feb 2021 06:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#gubernursulsel]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-sulsel-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap/">Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena menerima suap terkait proyek infrastruktur.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di<em data-reader-unique-id="4"> channel</em> Youtube KPK, Minggu (28/2) sekitar pukul 00.45 WIB mengungkapkan, tim penyidik telah selesai mengumpulkan minimal dua alat bukti selama 1&#215;24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim di Sulsel pada Jumat (26/2) malam.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Kami menetapkan tiga orang tersangka terkait OTT di Sulsel, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER serta sebagai pemberi saudara AS,&#8221; kata Ketua KPK Firli Bahuri.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Firli mengungkapkan, NA merupakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sedangkab Edy Rahmat berinisial ER merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) adalah seorang kontraktor.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hasil pemeriksaan awal dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan terjadi praktek korupsi berupa suap atau pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara, maka Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi. AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="10"><strong data-reader-unique-id="11">Kronologi OTT</strong></p>
<p data-reader-unique-id="12">Firli melanjutkan, dalam OTT sebelumnya KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Menurut Firli, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, pada Jumat (26/2), sehingga tim bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Laporan yang diterima tim menyebutkan bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA, tim bergerak sesuai pergerakan para terduga ini di sejumlah tempat hingga dilakukan pengamanan ditempat masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Tim akan terus melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini terang benderang, untuk para tersangka juga langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama,&#8221; tutur Firli. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-sulsel-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap/">Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penangkapan Edhy Prabowo Tak Pengaruhi Elektabilitas Calon Gerindra di Pilkada</title>
		<link>https://prokabar.com/penangkapan-edhy-prabowo-tak-pengaruhi-elektabilitas-calon-gerindra-di-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2020 15:59:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EdhyPrabowo]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#NAIC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78160</guid>

					<description><![CDATA[<p>PADANG, PROKABAR— Pakar Komunikasi Politik Unand, Najmuddin M. Rasul, menilai bahwa tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tidak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas calon...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penangkapan-edhy-prabowo-tak-pengaruhi-elektabilitas-calon-gerindra-di-pilkada/">Penangkapan Edhy Prabowo Tak Pengaruhi Elektabilitas Calon Gerindra di Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PADANG, PROKABAR—</strong> Pakar Komunikasi Politik Unand, Najmuddin M. Rasul, menilai bahwa tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tidak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas calon yang diusung Partai Gerinda pada Pilkada 2020.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar), sudah cerdas dalam berpolitik. Masyarakat menilai personal calon, seperti rekam jejak, integritas, tanggung jawab, dan kerja nyata selain ini.</p>
<p>&#8220;Tidak berpengaruh signifikan sebab kasus penangkapan itu pribadi Edhy Prabowo, sedangkan pilkada menyangkut penilian terhadap tokoh yang diusung,&#8221; katanya, Kamis (26/11).</p>
<p>Najmuddin justru menilai bahwa calon gubernur, wali kota, dan bupati yang diusung Gerinda mendapat kesempatan dari penangkapan Edhy Prabowo itu untuk menjelaskan situasi politik nasional kepada masyarakat di daerah.</p>
<p>&#8220;Calon kepala daerah yang diusung Gerinda bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa prilaku Edhy Prabowo tidak mencerminkan Gerindra dan calon di daerah dan apa yang dilakukannya itu bukan keinginan partai. Partai sangat menguntuk perilaku itu,&#8221; tutur Najmuddin.</p>
<p>Sementara itu, Nasrul Abit mengatakan bahwa masyarakat Sumbar sudah cerdas berpolitik. Masyarakat akan melihat integritas dan pengalamannya bersama Indra Catri sebagai kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kami. Lagi pula yang memilih kami masyarakat Sumbar. Masyarakat sudah paham dengan integritas. Pengalaman saya sudah 20 tahun di birokrasi tidak pernah masalah dan Indra Catri juga sudah dua periode di Agam tidak pernah ada kasus,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Nasrul Abit menegaskan bahwa dia dan Indra Catri berkomitmen membangun Sumbar dan mewujudkannya Sumbar unggul untuk semua.</p>
<p>&#8220;Saya harap masyarakat tidak terpengaruh dan yakinlah kami berkomitmen membangun Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Seperti diketahui, Edhy Prabowo yang juga kader Gerindra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penangkapan-edhy-prabowo-tak-pengaruhi-elektabilitas-calon-gerindra-di-pilkada/">Penangkapan Edhy Prabowo Tak Pengaruhi Elektabilitas Calon Gerindra di Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muzni Zakaria Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://prokabar.com/muzni-zakaria-dituntut-hukuman-6-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2020 10:58:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#muznizakaria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Bupati Solok Selatan (nonaktif) Muzni Zakaria dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Padang, Rabu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/muzni-zakaria-dituntut-hukuman-6-tahun-penjara/">Muzni Zakaria Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Bupati Solok Selatan (nonaktif) Muzni Zakaria dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Padang, Rabu (16/9).</p>
<p dir="ltr">Dugaan korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.</p>
<p dir="ltr">Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun,” kata tim jaksa KPK, yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho.</p>
<p dir="ltr">Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuntutan, penasehat hukum Muzni, Audi Rahmat menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Dia menyebut apa yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya,” kata Audi.<strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/muzni-zakaria-dituntut-hukuman-6-tahun-penjara/">Muzni Zakaria Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPK : Korupsi Dana Bencana Covid-19, Hukuman Mati Menanti</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-kpk-korupsi-dana-bencana-covid-19-hukuman-mati-menanti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 07:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=66350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-kpk-korupsi-dana-bencana-covid-19-hukuman-mati-menanti/">Ketua KPK : Korupsi Dana Bencana Covid-19, Hukuman Mati Menanti</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, dia tak segan untuk megancam pelaku dengan hukuman mati.</p>
<p>“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/4)</p>
<p>Firli menekankan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan bekerjasama dengan pemerintah daerah ataupun mengedepankan kedeputian pencegahan, khususnya koordinasi supervisi pencegahan terkait korupsi.</p>
<p>“Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerjasama dengan pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan khususnya kordinasi superfasi pencegahan,” jelas Firli.</p>
<p>Bahkan Filri berkata, KPK telah membuat satgas gabungan antara deputi penindakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan korupsi.</p>
<p>“Supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi,” tandasnya seperti diwartakan <em>okezone.com</em>. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-kpk-korupsi-dana-bencana-covid-19-hukuman-mati-menanti/">Ketua KPK : Korupsi Dana Bencana Covid-19, Hukuman Mati Menanti</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyerangan Novel Baswedan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-penyerangan-novel-baswedan-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 23:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60820</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-penyerangan-novel-baswedan-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan/">Kasus Penyerangan Novel Baswedan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka RB dan RKM sudah lengkap atau P21.</p>
<p>RB dan RKM adalah dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua tersangka merupakan anggota polisi.</p>
<p>&#8220;Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKN dan berkas perkara tersangka RB dinyatakan sudah lengkap,&#8221; kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.</p>
<p>Selanjutnya kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap dua untuk segera disidangkan.</p>
<p>Sebelumnya berkas tersebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap syaratnya.</p>
<p>Penyidik Polda Metro Jaya pun berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekonstruksi.</p>
<p>Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading‎, Jakarta Utara pada Jumat (7/2) dini hari. Terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam ini.</p>
<p>Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan kedua tersangka. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-penyerangan-novel-baswedan-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan/">Kasus Penyerangan Novel Baswedan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Penyerangan Novel Baswedan, 10 Adegan Diperagakan</title>
		<link>https://prokabar.com/rekonstruksi-penyerangan-novel-baswedan-10-adegan-diperagakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2020 06:55:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#NovelBaswedan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59130</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di depan kediaman...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekonstruksi-penyerangan-novel-baswedan-10-adegan-diperagakan/">Rekonstruksi Penyerangan Novel Baswedan, 10 Adegan Diperagakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di depan kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat subuh.</p>
<p>&#8220;Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU,&#8221; kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menyatakan rekonstruksi tersebut digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materiil untuk berkas perkara kasus Novel tersebut yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim JPU.</p>
<p>&#8220;Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKIJakarta,&#8221; kata Dedy.</p>
<p>Dalam rekonstruksi itu, kata dia, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.</p>
<p>&#8220;Iya, dua tersangka dihadirkan,&#8221; ucap Dedy.</p>
<p>Ia juga menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan yang terakhir.</p>
<p>&#8220;Cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum, rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya,&#8221; ujar Dedy.</p>
<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.</p>
<p>Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.</p>
<p>Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri<strong>. (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekonstruksi-penyerangan-novel-baswedan-10-adegan-diperagakan/">Rekonstruksi Penyerangan Novel Baswedan, 10 Adegan Diperagakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan</title>
		<link>https://prokabar.com/hari-ini-kpk-kembali-panggil-zulkifli-hasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 23:11:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (6/2) kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-ini-kpk-kembali-panggil-zulkifli-hasan/">Hari Ini, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (6/2) kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk diperiksa.</p>
<p>KPK memanggil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.</p>
<p>&#8220;Tanggal 30 Januari 2020 kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Pak Zulkifli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah kami dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu dia datang,&#8221; ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.</p>
<p>Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas tidak memenuhi panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai surat panggilannya tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Ia pun mengharapkan Zulhas dapat memenuhi panggilan kedua dari lembaganya.</p>
<p>&#8220;Bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan rangkaian perbuatan kemudian rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini,&#8221; ujar Ali.</p>
<p>Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).</p>
<p>Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.</p>
<p>Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.</p>
<p>Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.</p>
<p>Surya diduga juga merupakan &#8220;beneficial owner&#8221; PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.</p>
<p>Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan &#8220;beneficial owner&#8221; PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.</p>
<p>Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan &#8220;beneficial owner&#8221; sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi<strong>.(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-ini-kpk-kembali-panggil-zulkifli-hasan/">Hari Ini, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria</title>
		<link>https://prokabar.com/kpk-tahan-bupati-solok-selatan-muzni-zakaria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 15:34:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#muznizakaria]]></category>
		<category><![CDATA[#SolokSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpk-tahan-bupati-solok-selatan-muzni-zakaria/">KPK Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.</p>
<p>&#8220;Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MZ Bupati Solok Selatan sebagai tersangka penerima hadiah,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1).</p>
<p>Fikri mengatakan MZ menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Fikri mengatakan penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.</p>
<p>&#8220;Penahanan tersangka MZ dilakukan untuk untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1,&#8221; kata Fikri.</p>
<p>Sebelumnya, MZ tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kemeja kotak-kotak dan jaket warna cokelat muda. Sekitar pukul 20.01 MZ keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.</p>
<p>MZ hanya bisa tertunduk dan menjawab dengan lesu pertanyaan wartawan yang menanyakan tanggapan terkait penahanan dirinya.</p>
<p>Selain MYK, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Pada 7 Mei 2019, Namun, untuk tersangka Muzni belum dilakukan penahanan.</p>
<p>Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.</p>
<p>Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP</p>
<p>Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.</p>
<p>Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.</p>
<p>Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.</p>
<p>Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.</p>
<p>Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpk-tahan-bupati-solok-selatan-muzni-zakaria/">KPK Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Dukung Penuntasan Kasus Mantan Komisioner Mereka</title>
		<link>https://prokabar.com/kpu-dukung-penuntasan-kasus-mantan-komisioner-mereka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2020 03:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#harunmasiku]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57976</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dukungan terhadap penuntasan kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-dukung-penuntasan-kasus-mantan-komisioner-mereka/">KPU Dukung Penuntasan Kasus Mantan Komisioner Mereka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p3"><span class="s3"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Dukungan terhadap penuntasan kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">&#8220;KPU sangat kooperatif terbuka apabila dibutuhkan keterangan dari komisioner dan sekretariat kami akan datang. Apabila dibutuhkan data dan kami punya, kami akan kasih, kami sangat terbuka. Kita dukung langkah KPK, bongkar saja,&#8221; kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/01).</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Arief menuturkan, terkait penyidik KPK memintai keterangan dua Komisioner KPU Hasyim Asy&#8217;ari dan Evi Novida Ginting Manik, pihaknya belum mendapatkan informasi apa saja yang disampaikan kepada KPK.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Namun pihak KPU memastikan bahwa pemanggilan Komisioner KPU RI tak akan mempengaruhi program-program, termasuk tahapan Pilkada  2020.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">&#8220;Tidak berpengaruh apa-apa, sudah dilakukan tahapan Pilkada,  sudah kami terima Daftar Penduduk  Potensial Pemilih (DP4) dari langsung dari Mendagri, artinya semua berjalan seperti biasa termasuk peresmian Rumah Pintar Pemilu. Tidak ada kendala, sudah kita susun programnya untuk 2020,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Sebelumnya, mantan  Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terjerat kasus dugaan suap dalam penetapan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) politisi PDIP, Harun Masiku.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">KPK telah  menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Diduga Wahyu Setiawan menerima fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Wahyu baru menerima uang Rp600 juta.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Selain itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy&#8217;ari juga diperiksa KPK terkait soal mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR saat diperiksa penyidik KPK.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3"> Hasyim diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR RI, yang melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">&#8220;Ditanya soal proses Pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR, mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara,kursi, calon terpilih, kemudian proses PAW,&#8221; paparnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Hasyim menegaskan, KPU telah bersikap sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni menolak permohonan PAW yang diajukan PDI-P. <b>(*)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-dukung-penuntasan-kasus-mantan-komisioner-mereka/">KPU Dukung Penuntasan Kasus Mantan Komisioner Mereka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi di Solok Selatan, KPK Tahan Bos PT Dempo</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-korupsi-di-solok-selatan-kpk-tahan-bos-pt-dempo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 16:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#SolokSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57723</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-korupsi-di-solok-selatan-kpk-tahan-bos-pt-dempo/">Kasus Korupsi di Solok Selatan, KPK Tahan Bos PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.</p>
<p>&#8220;Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MYK, pihak swasta diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Sumatera Barat,&#8221; ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.</p>
<p>Penahanan terhadap Yamin Kahar dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Januari sampai 10 Februari 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan upaya dari KPK untuk membuktikan bahwa kami terus bekerja mempercepat proses penyidikan yang sudah ada dan kemudian melakukan penyelidikan-penyelidikan,&#8221; ucap Ali.</p>
<p>Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada Rabu ini telah memeriksa Yamin Kahar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.</p>
<p>Selain Yamin Kahar, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Pada 7 Mei 2019, Namun, untuk tersangka Muzni belum dilakukan penahanan.</p>
<p>Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.</p>
<p>Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP</p>
<p>Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.</p>
<p>Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.</p>
<p>Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.</p>
<p>Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.</p>
<p>Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-korupsi-di-solok-selatan-kpk-tahan-bos-pt-dempo/">Kasus Korupsi di Solok Selatan, KPK Tahan Bos PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Yakin Kepercayaan Masyarakat Masih Tinggi</title>
		<link>https://prokabar.com/kpu-yakin-kepercayaan-masyarakat-masih-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2020 01:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsikpu]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57171</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kritikan dan hujatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mengalir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-yakin-kepercayaan-masyarakat-masih-tinggi/">KPU Yakin Kepercayaan Masyarakat Masih Tinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kritikan dan hujatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mengalir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.</p>
<p>Namun Ketua KPU RI Arief Budiman, dengan tegas membantah institusinya  kini sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. &#8220;Jangan menyimpulkan orang tidak percaya dengan KPU, kami konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan,&#8221; kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).</p>
<p>Menurut Arief, masyarakat pasti bertanya mengapa sampai terjadi penangkapan  terhadap Wahyu, namun tren hasil lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU cukup tinggi.</p>
<p>Dia mengatakan, kasus yang terjadi terhadap Wahyu pasti ada pengaruhnya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU RI.</p>
<p>&#8220;Peristiwa ini sangat memukul kami, KPU harus menjadikan ini pelajaran berharga untuk KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Saya selalu ingatkan terus agar mereka waspada dan menjaga integritasnya, lalu bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, tidak pernah terjadi.</p>
<p>Menurut Pramono, sejak munculnya kasus dugaan suap Politisi PDI-P Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak pihak salah paham menganggap bahwa proses PAW itu terjadi. Bahkan, KPU dituding seolah-olah berkomplot dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Masih ada kesimpangsiuran sebagian orang menganggap bahwa PAW itu terjadi. Sehingga seolah-olah KPU ini berkomplot untuk mengabulkan permohonan partai tersebut,&#8221; kata Pramono.</p>
<p>&#8220;Ini kan kesalahpahaman yang sangat fatal, padahal KPU sudah tegas sejak awal tidak bisa menerima permohonan atau mengabulkan permohonan itu,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sejak awal KPU  telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW. Sebab, pengajuan PAW seharusnya disampaikan pimpinan DPR, bukan partai politik.</p>
<p>Oleh karenanya, kata Pramono, tidak tepat jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW ke KPU.</p>
<p>&#8220;Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan DPR RI dan bukan dari partai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sekalipun PAW dilakukan terhadap Riezky Aprilia, Harun Masiku tidak seharusnya menjadi calon anggota DPR pengganti. Pasalnya, pengganti anggota DPR PAW haruslah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.</p>
<p>Sedangkan suara Harun Masiku berada di urutan kelima calon legislatif di daerah pemilihannya.</p>
<p>Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU.</p>
<p>&#8220;Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu. Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi PDIP Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.</p>
<p>Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan, agar bisa membantunya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kpu-yakin-kepercayaan-masyarakat-masih-tinggi/">KPU Yakin Kepercayaan Masyarakat Masih Tinggi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 53/244 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.029 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:38 by W3 Total Cache
-->