<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#KPA Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kpa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kpa/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Sep 2018 10:59:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#KPA Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kpa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemen PPA RI: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi Undang-undang</title>
		<link>https://prokabar.com/kemen-ppa-ri-setiap-anak-memiliki-hak-dilindungi-undang-undang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Sep 2018 10:59:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPA]]></category>
		<category><![CDATA[#PerlindunganAnak]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=18105</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — &#8220;Anak memiliki hak untuk dilindungi Undang-undang. Meski demikian kondisi kekerasan asusila maupun fisik terhadap anak masih banyak terjadi. Dan ini menjadi perhatian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemen-ppa-ri-setiap-anak-memiliki-hak-dilindungi-undang-undang/">Kemen PPA RI: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi Undang-undang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar —</strong> &#8220;Anak memiliki hak untuk dilindungi Undang-undang. Meski demikian kondisi kekerasan asusila maupun fisik terhadap anak masih banyak terjadi. Dan ini menjadi perhatian serius pada kita semua&#8221; kata Assisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) RI saat mengikuti kegiatan manasik haji Pemkot Pariaman beberapa hari lalu.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan saat Manasik Haji beberapa hari lalu. Dan sekitar 500 orang anak bersama orang tuannya mengikuti kegiatan tersebut.</p>
<p>Ia melanjutkan dalam momen memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2018 ini, anak dan hak yang melekat dalam dirinya diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.</p>
<p>&#8220;Hak anak dilindungi dan diatur UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 yakni setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akan tetapi lanjutnya, tindak kekerasan terhadap anak hingga saat ini masih sangat tinggi. Dan ini harus perhatian serius bagi kita semua tegasnya.</p>
<p>Di era digitalisasi ini, dunia dalam gengaman, dengan teknologi komunikasi mutakir seperti HP dan Gadget. Kita bisa mengetahui dan melihat apa yang terjadi di dunia ini. Tetapi tidak untuk anak-anak, dan mereka belum dapat memilah mana yang patut dilihat dan mana yang tidak boleh disaksikan.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, peran kita sebagai orangtua selalu mengawasi anak. Dengan kegiatan manasik haji ini, diharapkan anak-anak mempunyai kegiatan yang positif yang akan mereka ingat dan menjadi bekal bagi mereka dikemudian hari,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan anak di usia TK dan KB masuk usia emas. Dan kegiatan ini memberikan aura positif untuk perkembangan anak-anak.</p>
<p>&#8220;Dengan antusias anak mengikuti manasik haji sebagai salah satu dari rukun islam, akan menjadi bekal bagi mereka dikemudian hari dan akan membekas ke dalam memori mereka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Manasik haji, mulai dari sa&#8217;i, lempar jum&#8217;rah dan mengelilingi Ka&#8217;bah yang diperkenalkan kepada mereka, akan berdampak positif kepada diri mereka.</p>
<p>Ketua Himpaudi Pariaman, Lucyanel Genius dalam laporannya menuturkan Manasik Haji merupakan kegiatan pertama dilakukan Himpaudi Pariaman.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 500 anak dari Paud seperti 32 TK dan 64 KB yang ada di Pariaman. Rangkaian kegiatan memperingati HAN tingkat Pariaman 2018,&#8221; tutupnya. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemen-ppa-ri-setiap-anak-memiliki-hak-dilindungi-undang-undang/">Kemen PPA RI: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi Undang-undang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Kata Damai untuk Predator Kejahatan Seksual Anak</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-ada-kata-damai-untuk-predator-kejahatan-seksual-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Sep 2018 10:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPA]]></category>
		<category><![CDATA[#PerlindunganAnak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=18102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa tak ada kata damai dan toleran bagi para pelaku kejahatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ada-kata-damai-untuk-predator-kejahatan-seksual-anak/">Tak Ada Kata Damai untuk Predator Kejahatan Seksual Anak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa tak ada kata damai dan toleran bagi para pelaku kejahatan seksual anak di Blitar, Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Tidak ada kata Damai dan toleran bagi predator Kejahatan Seksual Anak. Komnas PA juga meminta Hakim dalam memutus perkara-perkara kejahatan seksual berkeadilan bagi korban dan sudah saatnya tiba pula Hakim menetapkan hak Restributive (ganti rugi pemulihan) dalam tiap-tiap putusannya bagi korban,&#8221; kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/9).</p>
<p>Terkait kasus di Blitar, tambah Arist, dari hasil investigasi cepat Komnas Anak serta penyelidikan Polisi terungkap korban mengalami kejahatan seksual lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan.</p>
<p>Aksi brutal dan biadab ini dilakukan terhadap korban yang baru berusia 11 tahun. Menurut Arist, dua orang dari delapan pelaku telah ditangkap dan diamankan yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Pongok. Sedangkan enam pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Ia berharap mengingat kejahatan seksual brutal bergerombol masuk dalam kategori &#8220;extraordinary crimes&#8221; dan penanganannya pun harus dilakukan dengan luar biasa.</p>
<p>Untuk itu, tegas Arist, pihaknya mendorong dan mendesak Penyidik Polri Polresta Blitar untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35Tahun 2004 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para predator kejahatan seksual terhadap anak dengan tuntutan 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.</p>
<p>Ia juga berharap agar pemerintah Blitar bersama pemangku kepentingan perindungan anak di Blitar segera membangun dan menggerakkan partisipasi masyarakat guna menjaga serta melindungi anak dimasing-masing kampung atau desa yang integrasikan dengan program pemberdayaan nasional desa khususnya bagi pemberdayaan masyarakat rentan seperi anak, perempuan dan lansia yang diatur dalam ketentuan UU Desa.</p>
<p>Atas peristiwa ini, ia juga mengajak pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan pemangku kepentingan perlindungan anak di Jawa Timur untuk mewaspadai dan perang terhadap fenomena kejahatan seksual brutal yang menggejala dengan cara bergerombol di Blitar. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ada-kata-damai-untuk-predator-kejahatan-seksual-anak/">Tak Ada Kata Damai untuk Predator Kejahatan Seksual Anak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/57 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:20 by W3 Total Cache
-->