<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kotakkosong Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kotakkosong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kotakkosong/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2020 22:54:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kotakkosong Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kotakkosong/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu</title>
		<link>https://prokabar.com/bagi-bapaslon-perseorang-yang-belum-memenuhi-syarat-ini-pesan-bawasalu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2020 00:50:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kotakkosong]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bagi-bapaslon-perseorang-yang-belum-memenuhi-syarat-ini-pesan-bawasalu/">Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020 agar tidak berputus asa.</p>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="15">
<p data-reader-unique-id="16">Upaya pencarian keadilan oleh para Bapaslon harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada, termasuk bapaslon perseorangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pasangan Yasir-Budi dan bapaslon perseorangan di Bandar Lampung.</p>
<p data-reader-unique-id="18">&#8220;Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil bapaslon perseorangan yang belum penuhi syarat. Bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan,&#8221; kata Rahmat dilansir Jumat (11/9).</p>
<p data-reader-unique-id="20">Rahmat menuturkan, jika  persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, maka dapat menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
<p data-reader-unique-id="22">&#8220;Jangan putus asa dalam menghadapi tahapan pilkada ini. Banyak akses keadilan. Yang penting usaha terus dengan menunjukkan bukti-bukti dukungan yang kuat,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Selain itu, Rahmat menegaskan jika semua upaya hukum telah dijalankan maka harus diterima. &#8220;Bapaslon perseorangan yang 2020 ini tidak  bisa ikut berkompetisi tentu harus mempersiapkan diri dengan baik untuk pilkada berikutnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Menurut Rahmat, pihaknya terus memberikan perhatian secara serius kepada semua kasus yang terjadi di tahapan pilkada 2020.</p>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="27">
<p dir="ltr" data-reader-unique-id="28">Sebelumnya Bawaslu RI menyatakan, keputusan pemilih  untuk mencoblos kotak kosong pada Pilkada 2020, yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.</p>
<p data-reader-unique-id="29">Selain itu, Bawaslu juga  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.</p>
<p data-reader-unique-id="30">&#8220;Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong,&#8221; kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangannya,usai diskusi publik virtual bertema &#8220;Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal&#8221;.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Ratna menceritakan pengalaman Bawaslu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Pada Pilkada 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong  terjadi di beberapa wilayah. (*)</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bagi-bapaslon-perseorang-yang-belum-memenuhi-syarat-ini-pesan-bawasalu/">Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/48 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.014 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:54:38 by W3 Total Cache
-->