<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#koruptor Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/koruptor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/koruptor/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 Nov 2019 00:14:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#koruptor Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/koruptor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Beri Grasi Pada Koruptor, Ini Penjelasan Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/beri-grasi-pada-koruptor-ini-penjelasan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2019 01:28:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#grasi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#koruptor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52941</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun (78) diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beri-grasi-pada-koruptor-ini-penjelasan-presiden/">Beri Grasi Pada Koruptor, Ini Penjelasan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun (78) diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko Polhukam. Selain itu, dari sisi kemanusiaan.</p>
<p>“Mereka umurnya  juga sudah uzur (78 tahun, red) dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Presiden dilansir Kamis (28/11).</p>
<p>Presiden mengingatkan, sesuai Undang-Undang Dasar, jelas sekali grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Meskipun pada kenyataannya tidak semua yang diajukan kepada dirinya dikabulkan.</p>
<p>“Coba di cek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” ujar Presiden Jokowi.</p>
<p>Terkait kekhawatiran pemberian grasi itu mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Presiden mengatakan, kalau setiap hari dikeluarkan keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru itu baru silakan dikomentari.</p>
<p>Sebelumnya mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang pada 2015 divonis Majelis Tindak Pidana Korupsi Bandung 6 (enam) tahun karena terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan, oleh Mahkamah Agung hukumannya diperberat menjadi 7 (tujuh) tahun di tingkat kasasi.</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal 25 Oktober 2019, Annas mendapatkan grasi pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Dengan demikian, hanya akan menjalani hukuman selama 6 tahun, dan akan bebas pada 3 Oktober 2020 mendatang.</p>
<p>Untuk diketahui kasus grasi dengan alasan kemanusiaan bukan pertama kali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara 2001-2005 sebesar Rp 93,204 miliar.</p>
<p>SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beri-grasi-pada-koruptor-ini-penjelasan-presiden/">Beri Grasi Pada Koruptor, Ini Penjelasan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Napi Korupsi Akan Dilarang Ikut Pilkada</title>
		<link>https://prokabar.com/mantan-napi-korupsi-akan-dilarang-ikut-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 06:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48631</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memasukkan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dalam revisi Undang-Undang Nomor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mantan-napi-korupsi-akan-dilarang-ikut-pilkada/">Mantan Napi Korupsi Akan Dilarang Ikut Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memasukkan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>&#8220;Revisi UU pilkada yang memungkinkan adalah salah satunya mungkin kalau boleh, kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja mantan narapidana korupsi,&#8221; kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).</p>
<p>Ilham menuturkan, dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah, KPU mencantumkan larangan pelaku perbuatan tercela.</p>
<p>Dalam pasal 4 poin j angka 1 sampai 5 disebutkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.</p>
<p>Namun, usai menggelar uji publik rancangan revisi PKPU tersebut, KPU mendapat sejumlah respons dari banyak pihak. Beberapa pihak menyoalkan terkait parameter dan petunjuk teknis agar penerapan larangan perbuatan tercela tidak dimultitafsirkan.</p>
<p>Ilham menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan masukkan terhadap pasal tersebut. Termasuk usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta parameter yang jelas terhadap pelarangan kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela itu.</p>
<p>Selain itu, KPU mengapresiasi langkah masyarakat sipil mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya uji materi terhadap pembatasan mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.</p>
<p>Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan atas UU Pilkada. Poin yang diajukan antara lain mantan narapidana korupsi harus menunggu waktu 10 tahun atau dua siklus pemilu jika ingin maju pilkada.</p>
<p>Dia menambahkan, apabila putusan MK lebih dulu keluar dibandingkan revisi UU Pilkada, KPU selaku penyelenggara pemilu siap menjalankan putusan tersebut. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mantan-napi-korupsi-akan-dilarang-ikut-pilkada/">Mantan Napi Korupsi Akan Dilarang Ikut Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/62 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:13:38 by W3 Total Cache
-->