<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Korupsi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/korupsi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Jul 2026 09:00:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Korupsi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Upaya Pencegahan Korupsi Dimulai dari Setiap Individu Pribadi</title>
		<link>https://prokabar.com/upaya-pencegahan-korupsi-dimulai-dari-setiap-individu-pribadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[sidinovi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 09:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=135296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Korupsi merupakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/upaya-pencegahan-korupsi-dimulai-dari-setiap-individu-pribadi/">Upaya Pencegahan Korupsi Dimulai dari Setiap Individu Pribadi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Korupsi merupakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengurangi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara.</p>
<p>Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Praktik korupsi jelas bertentangan dengan tujuan tersebut karena menggerogoti anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</p>
<p>Komitmen negara dalam memberantas korupsi diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dibentuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, penindakan, monitoring, serta pendidikan antikorupsi.</p>
<p>Namun demikian, sesungguhnya upaya pencegahan korupsi tidak dimulai ketika seseorang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Pencegahan korupsi justru dimulai dari setiap individu. Sebab, korupsi pada awalnya bukanlah persoalan hukum semata, tetapi persoalan moral, karakter, dan integritas.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus mengedepankan aspek pendidikan, pencegahan, dan penindakan. KPK juga mengembangkan nilai-nilai dasar antikorupsi yang dikenal dengan nilai Integritas, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat sejak usia dini.</p>
<p>Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System yang menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kuatnya sistem integritas nasional. Sistem tersebut tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui budaya kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.</p>
<p>Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption. Menurut Klitgaard, korupsi akan berkembang ketika terdapat monopoli kekuasaan, kewenangan yang besar tanpa pengawasan, serta lemahnya akuntabilitas. Oleh karena itu, selain membangun sistem pemerintahan yang baik, setiap individu juga harus memiliki integritas sehingga tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.</p>
<p>Di Indonesia, almarhum Baharuddin Lopa merupakan salah satu tokoh yang dikenal konsisten memperjuangkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Baginya, hukum harus ditegakkan tanpa membedakan kedudukan seseorang. Integritas aparat penegak hukum merupakan syarat utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.</p>
<p>Demikian pula Busyro Muqoddas, mantan pimpinan KPK, berkali-kali menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga melalui pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan keluarga, pendidikan, birokrasi, dan masyarakat.</p>
<p>Sesungguhnya budaya antikorupsi dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari. Bersikap jujur, tidak mengambil hak orang lain, tidak memanipulasi laporan, tidak memberikan maupun menerima suap, serta menggunakan fasilitas sesuai ketentuan merupakan bentuk nyata pencegahan korupsi yang dapat dilakukan oleh setiap individu.</p>
<p>Keluarga menjadi sekolah pertama dalam membangun karakter antikorupsi. Orang tua yang memberikan teladan kejujuran akan melahirkan anak-anak yang memiliki integritas. Selanjutnya sekolah dan perguruan tinggi memperkuat karakter tersebut melalui pendidikan moral, pendidikan kewarganegaraan, serta pendidikan antikorupsi. Di lingkungan kerja, setiap pegawai dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap amanah yang diberikan.</p>
<p>Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata bergantung pada banyaknya pelaku yang ditangkap. Keberhasilan pemberantasan korupsi justru ditentukan oleh semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi meskipun memiliki kesempatan. Ketika setiap individu mampu menjaga integritasnya, maka akan lahir keluarga yang jujur, masyarakat yang berintegritas, birokrasi yang bersih, dan pemerintahan yang bebas dari korupsi.</p>
<p>Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Sebelum mengajak orang lain berlaku jujur, setiap individu terlebih dahulu harus membiasakan kejujuran dalam setiap tindakan. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang bersih, berkeadilan, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan lebih mudah diwujudkan.</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.<br />
4. Robert Klitgaard. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.<br />
5. Jeremy Pope. (2000). Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System. Transparency International.<br />
6. Komisi Pemberantasan Korupsi. (berbagai publikasi). Pendidikan Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas.<br />
7. Syed Hussein Alatas. (1999). Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi. LP3ES.<br />
8. Baharuddin Lopa. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Kompas.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/upaya-pencegahan-korupsi-dimulai-dari-setiap-individu-pribadi/">Upaya Pencegahan Korupsi Dimulai dari Setiap Individu Pribadi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Urgensi Reformasi Hukum dalam Memerangi Korupsi di Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/urgensi-reformasi-hukum-dalam-memerangi-korupsi-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 02:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#urgensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=127039</guid>

					<description><![CDATA[<p>oleh: Alvin Maulana* Di tengah hiruk-pikuk kehidupan berbangsa dan bernegara, satu masalah yang terus menghantui Indonesia adalah korupsi. Fenomena ini bukanlah hal baru; ia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/urgensi-reformasi-hukum-dalam-memerangi-korupsi-di-indonesia/">Urgensi Reformasi Hukum dalam Memerangi Korupsi di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>oleh: Alvin Maulana* </strong></p>
<p>Di tengah hiruk-pikuk kehidupan berbangsa dan bernegara, satu masalah yang terus menghantui Indonesia adalah korupsi. Fenomena ini bukanlah hal baru; ia telah mengakar dalam sistem pemerintahan dan lembaga penegak hukum kita.</p>
<p>Namun, apa yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus demi kasus muncul ke permukaan, menyoroti betapa dalamnya masalah ini merasuki sendi-sendi kehidupan negara.</p>
<p>Salah satu contoh yang mencolok adalah keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru terjerat dalam praktik yang sama.</p>
<p>Ini bukan hanya sekadar berita melainkan merupakan cerminan dari krisis moral yang melanda institusi kita. Ketika mereka yang seharusnya menjadi panutan malah terlibat dalam kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan pun semakin luntur.</p>
<p>Kondisi lembaga peradilan pun tidak kalah memprihatinkan. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap, dengan uang suap mencapai Rp 20 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa mafia hukum telah merasuki sistem peradilan kita.</p>
<p>Ketika hakim, yang seharusnya menjadi simbol keadilan, terlibat dalam praktik korupsi, maka keadilan itu sendiri kini seolah menjadi barang langka.</p>
<p>Berbagai skandal korupsi yang melibatkan lembaga negara dan BUMN, seperti Asabri, Jiwasraya, dan Pertamina, semakin menambah daftar panjang masalah yang harus dihadapi.</p>
<p>Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa serius penegak hukum dalam menangkap dan menghukum pelaku korupsi? Apakah mereka benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi, ataukah hanya sekadar melakukan pencitraan?</p>
<p>Dalam konteks ini, reformasi hukum menjadi sebuah keharusan yang mendesak. Kita tidak bisa lagi berdiam diri dan berharap bahwa masalah ini akan teratasi dengan sendirinya. Reformasi hukum yang komprehensif diperlukan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku korupsi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.</p>
<p>Reformasi ini harus mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan dan penegakan hukum. Hanya dengan cara ini kita bisa berharap untuk mencegah praktik korupsi di masa depan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.</p>
<p>Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Jika kita ingin Indonesia yang lebih baik, kita harus berani mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas korupsi dan memperbaiki sistem hukum kita. Saatnya untuk bertindak, saatnya untuk reformasi.</p>
<p><em>*) Penulis Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Andalas</em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/urgensi-reformasi-hukum-dalam-memerangi-korupsi-di-indonesia/">Urgensi Reformasi Hukum dalam Memerangi Korupsi di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Pasca Bencana Pasaman, Majelis Hakim Undur Sidang</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-dugaan-korupsi-pasca-bencana-pasaman-majelis-hakim-undur-sidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2021 13:13:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pengadilan Tipikor Padang menggelar sidang perdananya atas kasus dugaan korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016. Sayangnya, sidang perdana...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-dugaan-korupsi-pasca-bencana-pasaman-majelis-hakim-undur-sidang/">Kasus Dugaan Korupsi Pasca Bencana Pasaman, Majelis Hakim Undur Sidang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211; </strong>Pengadilan Tipikor Padang menggelar sidang perdananya atas kasus dugaan korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016.</p>
<p>Sayangnya, sidang perdana yang berlangsung pada Jumat (13/8) kemarin, terdakwa belum duduk di kursi meja hijau. Pasalnya, sidang berlangsung secara in absentia dengan terdakwa Sufnizal alias Babang yang masih berstatus DPO.</p>
<p>Tidak itu saja, jadwal sidang yang juga diagendakan pembacaan dakwaan harus juga harus ditunda.</p>
<p>“Kemarin itu kan agendanya pembacaan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim mengundur sidang hingga Senin (23/8) depan dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi,”kata Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi, Sabtu (14/8).</p>
<p>Dijelaskan Erik, ditundanya agenda pembacaan dakwaan karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena saat ini terdakwa berinisial masih berstatus buron dan masuk dalam DPO.</p>
<p>Erik menjelaskan in absentia ini merupakan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.</p>
<p>Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-dugaan-korupsi-pasca-bencana-pasaman-majelis-hakim-undur-sidang/">Kasus Dugaan Korupsi Pasca Bencana Pasaman, Majelis Hakim Undur Sidang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal Dunia</title>
		<link>https://prokabar.com/salah-satu-tersangka-kasus-korupsi-asabri-meninggal-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Aug 2021 03:11:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#asabri]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91871</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia karena sakit. Kepala Pusat Penerangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/salah-satu-tersangka-kasus-korupsi-asabri-meninggal-dunia/">Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia karena sakit.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, bahwa IWS meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, pada Sabtu (31/7) pukul 17:28 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Leonard menjelaskan, Kejaksaan Agung menetapkan IWS selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 sampai Januari 2017 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri pada 1 Februari 2021</p>
<p data-reader-unique-id="5">Setelah berkas perkara tersangka IWS dinyatakan lengkap (P-21), tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Tersangka IWS pun ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,&#8221; kata Leonard. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/salah-satu-tersangka-kasus-korupsi-asabri-meninggal-dunia/">Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Strategi Mensos, Cegah Korupsi Bansos</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-strategi-mensos-cegah-korupsi-bansos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 00:14:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bansos]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemensos]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#risma]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91613</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan tiga langkah strategis untuk menghindari korupsi penyaluran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-strategi-mensos-cegah-korupsi-bansos/">Ini Strategi Mensos, Cegah Korupsi Bansos</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan tiga langkah strategis untuk menghindari korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).</p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketiga langkah tersebut yakni melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data, karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Mensos dalam keterangan tertulisnya, dilansir Selasa (27/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah kedua dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non-tunai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Untuk bantuan beras yang 10 kg dari Perum Bulog, disalurkan melalui Perum Bulog. Kemensos hanya menyampaikan data penerima bantuan,” kata Mensos.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ketiga dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya sudah dapat ijin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi. Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain,&#8221; kata Mensos.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggunaan aplikasi tersebut juga dapat memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu, yang kerap kali ditemukan digunakan untuk membeli rokok atau minuman keras. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-strategi-mensos-cegah-korupsi-bansos/">Ini Strategi Mensos, Cegah Korupsi Bansos</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pulau Punjung Naikkan Status Dugaan Korupsi IMB di DPMPTSP Dharmasraya</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-pulau-punjung-naikkan-status-dugaan-korupsi-imb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 10:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=88088</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pulau-punjung-naikkan-status-dugaan-korupsi-imb/">Kejari Pulau Punjung Naikkan Status Dugaan Korupsi IMB di DPMPTSP Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya naik ke penyidikan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Naiknya status hukum tersebut dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Setelah dilakukan pendalaman dalam bentuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017-2019. Maka Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya sepakat kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan,&#8221; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah, SH.,MH didampingi oleh Kasi Intelijen Wiliyamson, SH, Jumat (28/5).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Lanjut, M.Haris Hasbullah, dari hasil penyelidikan tim, sepakat telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. Untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Dalam kasus ini telah kami mintai keterangan beberapa orang dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai dan THL di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat. Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan adalah retribusi yang dipungut oleh oknum PNS Dinas PMPTSP dari pemohon IMB tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Sementara IMB pemohon tersebut terbit dan dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP pemkab setempat. Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017 sampai tahun 2019,&#8221; pungkasnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pulau-punjung-naikkan-status-dugaan-korupsi-imb/">Kejari Pulau Punjung Naikkan Status Dugaan Korupsi IMB di DPMPTSP Dharmasraya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPD Gerindra Sumbar Desak pengusutan penyimpangan Dana Corona</title>
		<link>https://prokabar.com/dpd-gerindra-sumbar-desak-pengusutan-penyimpangan-dana-corona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 May 2021 14:44:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#adh]]></category>
		<category><![CDATA[#gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=87274</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — DPD Partai Gerindra Sumbar mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana penanganan corona di pemerintah provinsi Sumatera Barat sebesar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-gerindra-sumbar-desak-pengusutan-penyimpangan-dana-corona/">DPD Gerindra Sumbar Desak pengusutan penyimpangan Dana Corona</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>DPD Partai Gerindra Sumbar mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana penanganan corona di pemerintah provinsi Sumatera Barat sebesar 12,47 Miliar rupiah.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan menanggapi temuaan dugaan penyimpangan oleh BPK Sumbar, pada dana penanganan covid-19. Tak kurang 12,47 miliar rupiah menjadi temuan BPK yang merupakan kerugian negara pada pelaksanaan penanganancovid-19 di tahun 2020.</p>
<p>Dengan rincian, dugaan mark up pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer sebesar 4,84 miliar.</p>
<p>Selanjutnya juga ditemukan dugaan korupsi atas pengadaan barang penanganan covid-19 sebesar 7,63 miliar, meski tidak disebutkan bentuk pengadaan barangnya. Sehingga total dugaan penyimpangan sebesar 12,47 miliar rupiah.</p>
<p>Ini semua tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.</p>
<p>&#8220;DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat tegas dalam hal ini. Karena penyimpangan dana penanganan covid-19 merupakan bentuk perilaku yang tidak manusiawi, di tengah masa pandemi, dimana semua orang, baik pejabat hingga rakyat biasa, semuanya terdampak akibat pandemi yang telah satu tahun dua bulan berlangsung.&#8221; Tegas wakil ketua komisi 1 DPRD Sumbar ini.</p>
<p>Evi menambahkan Aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih aktif mempercepat penyelesaian kasus, karena dengan semakin cepatnya kasus diselesaikan, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan pemerintah akan semakin tinggi.</p>
<p>&#8220;Bahkan jika ada anggota partai Gerindra yang terlibat, kami tetap mendukung hukum ditegakkan,&#8221; tegas Evi Yandri.</p>
<p>Sebelumnya awal pekan ini, pejabat humas BPK Sumbar Rita Rianti juga mengatakan bahwa BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan barang untuk penanganan covid-19.</p>
<p>BPK juga menemukan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan mencapai 516,79 juta pada pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumater Barat. (<strong>adh</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-gerindra-sumbar-desak-pengusutan-penyimpangan-dana-corona/">DPD Gerindra Sumbar Desak pengusutan penyimpangan Dana Corona</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selangkah Lagi, Kejari Pasbar Bakal Menuntaskan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi</title>
		<link>https://prokabar.com/selangkah-lagi-kejari-pasbar-bakal-menuntaskan-dua-berkas-perkara-dugaan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2021 15:14:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#PasamanBarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85813</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; Dua berkas kasus korupsi masih dalam garapan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Gerak cepat terus dilakukan dalam melengkapi berkas yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selangkah-lagi-kejari-pasbar-bakal-menuntaskan-dua-berkas-perkara-dugaan-korupsi/">Selangkah Lagi, Kejari Pasbar Bakal Menuntaskan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; </strong>Dua berkas kasus korupsi masih dalam garapan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Gerak cepat terus dilakukan dalam melengkapi berkas yang diduga merugikan keuangan Negera tersebut.</p>
<p>Kedua kasus ini yakni, dugaan korupsi pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016. Dimana pagu anggaran dalam kontraknya Rp1.2 miliar lebih. Serta dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 dengan anggaran dalam kontrak Rp1.3 miliar lebih.</p>
<p>Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kasi Intel Elianto menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan saksi ahli dan beberapa saksi lainnya. Ini mengingat, dugaan korupsi yang terjadi sesuai dengan perhitungan.</p>
<p>“Pastinya, dua berkas yang mulanya berstatus penyelidikan ini sudah menjadi penyidikan. Tinggal selangkah lagi menuju pelimpahan berkas ke pengadilan jika sudah lengkap,” jelas Elianto.</p>
<p>Kuat dugaan, dalam kedua proyek pembangunan ini, ada dugaan indikasi mark up harga satuan dan beberapa modus lainnya yang mengakibatkan dugaan korupsi. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selangkah-lagi-kejari-pasbar-bakal-menuntaskan-dua-berkas-perkara-dugaan-korupsi/">Selangkah Lagi, Kejari Pasbar Bakal Menuntaskan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumbar Didesak Segera Ungkap Korupsi Kasus Dana Covid </title>
		<link>https://prokabar.com/polda-sumbar-didesak-segera-ungkap-korupsi-kasus-dana-covid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Apr 2021 01:23:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#adh]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#poldasumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto didesak percepat pengungkapan kasus korupsi dana covid-19. Jika memang tidak mampu, Toni Hermanto diminta legowo...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polda-sumbar-didesak-segera-ungkap-korupsi-kasus-dana-covid/">Polda Sumbar Didesak Segera Ungkap Korupsi Kasus Dana Covid </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto didesak percepat pengungkapan kasus korupsi dana covid-19.</p>
<p>Jika memang tidak mampu, Toni Hermanto diminta legowo mundur dari jabatannya sebagai Kapolda Sumbar.</p>
<p>Hal ini menjadi salah satu isi orasi yang diucapkan dengan lantang oleh belasan mahasiswa yang mengatasnamakan pemuda milenial minang di depan mapolda Sumbar Jumat (16/4) sore.</p>
<p>Demonstran menyayangkan kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 seolah jalan ditempat. Polda Sumbar gagap usut kasus dugaan korupsi dana covid-19 jadi salah satu tulisan dalam spanduk, pada aksi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami minta Polda Sumbar segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 ini,&#8221; sebut salah satu juru bicara aksi.</p>
<p>Dua bulan tanpa adanya progres berarti, disebut peserta aksi, sebagai bukti mandulnya penegak hukum. Aksi ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan oleh Pemuda Milenial Minang, setelah sebelumnya di kejati dan juga kantor Gubernur Sumbar.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi dana covid-19 dinilai telah melukai hati masyarakat di masa pandemi ini. &#8220;Karena korupsi lebih berbahaya dari corona itu sendiri. Korupsi membunuh peradaban&#8221;, demikian orasi juru bicara aksi.</p>
<p>Terakhir, pada akhir pekan ketiga maret, wakil ketua KPK telah menerima pengaduan koalisi masyarakat anti korupsi Sumatera Barat, seputar dugaan penyimpangan dana covid-19 di sumbar.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan masih mempelajari, apakah kasus tersebut masuk dalam kewenangan KPK atau tidak.</p>
<p>Namun satu bulan berselang, juga belum ada tindak lanjut berarti, pada kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah ini.</p>
<p>Saling mencuci tangan dengan Hand Sanitizer juga dilakukan demonstran, sebagai sindirian kepada polisi, untuk bersikap lebih tegas dan memprioritaskan kasus dugaan korupsi ini. <strong>(adh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polda-sumbar-didesak-segera-ungkap-korupsi-kasus-dana-covid/">Polda Sumbar Didesak Segera Ungkap Korupsi Kasus Dana Covid </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buronan Kasus Korupsi, Sufinzar Tetap Disidang</title>
		<link>https://prokabar.com/buronan-kasus-korupsi-sufinzar-tetap-disidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 13:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[#BNPB]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Erik Eriyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Fitri Zulfahmi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[Sufnizar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman tetap melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka Sufnizar ke Pengadilan Tipikor Padang. Tersangka Sufnizar masih buronan atau masuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buronan-kasus-korupsi-sufinzar-tetap-disidang/">Buronan Kasus Korupsi, Sufinzar Tetap Disidang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Pasaman tetap melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka Sufnizar ke Pengadilan Tipikor Padang.</p>
<p>Tersangka Sufnizar masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tersangkut kasus korupsi anggaran pasca bencana pada tahun 2016.</p>
<p>Total korupsi Sufnizar alias Babang ini mencapai Rp 773 juta.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, tetap akan ada sidang in absentia.&#8221;</p>
<p>&#8220;Sidang ini secara perundang-undangan sah meski tanpa ada terdakwa karena masih DPO,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Pasaman, Fitri Zulfahmi.</p>
<p><strong>Baca Terkait: </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://prokabar.com/dpo-sejak-oktober-2019-kejari-pasaman-merilis-data-lengkap-buronan-korupsi-rp700-juta/">DPO Sejak Oktober 2019, Kejari Pasaman Merilis Data Lengkap Buronan Korupsi Rp700 Juta</a></strong></li>
<li><a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/"><strong>Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</strong></a></li>
</ul>
<p>Rencananya, pelimpahan sidang in absentia ini setelah lebaran Idul Fitri.</p>
<p>Kini pihak jaksa penyidik masih melengkapi administrasi proses pelimpahan.</p>
<p>Kasipidsus Erik Eriyadi sidang in absentia ini akan menjadi yang pertama di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.</p>
<p>Upaya ini sebenarnya untuk penuntasan kasus dan penentuan hukum atas tersangka Sufnizar yang kini masih DPO.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/ramadhan/ramadhan-datang-hati-senang/"><strong>Ramadhan Datang Hati Senang</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/soeharto-bangun-999-masjid-dari-sedekah-umat-islam/"><strong>Soeharto Bangun 999 Masjid dari Sedekah Umat Islam</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/sastra/lantunan-indah-para-gadis-di-malam-pertama-ramadhan/"><strong>Lantunan Indah Para Gadis di Malam Pertama Ramadhan</strong></a></li>
</ul>
<h3><strong>Kasus Korupsi Sufnizar</strong></h3>
<p>Sebelumnya, sudah ada lima Aparatru Sipil Negara di Pasaman yang masuk penjara akibat korupsi anggaran pasca bencana 2016.</p>
<p>Anggaran tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.</p>
<p>Sufnizar yang merupakan sub rekanan yang melakukan pekerjaan, menaikkan harga satuan dan melakukan tindakan melawan hukum.</p>
<p>Perbuatan Sufnizar ini akhirnya merugikan negara sebesar Rp 773 juta.</p>
<p>Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman sudah menyita aset Sufnizar berupa satu unit rumah yang berada di Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.</p>
<p>Sejak terjerak kasus dukaan korupsi, Abang mencoba mengelabui jaksa dengan menukarkan akta kepemilikan rumah yang disita.</p>
<p>Setelah yang diatasnamakan mengakui kepemilikian rumah oleh Sufnizar, Kejaksaan langsung menyita.</p>
<p>Selain rumah, belum ada harta benda lain yang menjadi target penyitaan.</p>
<p>Kejaksaan sudah bekerjasama dengan instansi terkait dan membuat pengumuman terbuka untuk menangkap pelaku. ccccccccccccccccccc <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buronan-kasus-korupsi-sufinzar-tetap-disidang/">Buronan Kasus Korupsi, Sufinzar Tetap Disidang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 13:21:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85456</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman telah menyita aset tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/">Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Pasaman telah menyita aset tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi didampingi Kasi Pidana Khusus, Erik Eriyadi menjelaskan, aset yang disita kejaksaan berupa satu unit rumah milik DPO Sufnizar. Rumah ini berada di Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.</p>
<p>“Rumah ini milik Sufnizar alias Abang. Sejak terjerat kasus dugaan korupsi ini, Abang mencoba mengelabuhi tim jaksa dengan menukarkan akta kepemilikan rumah yang kami sita ken ama orang lain. Kami tidak tinggal diam. Setelah diklarifikasi, pemilik rumah mengaku, kalau rumah itu memang milik Sufnizar. Kami pun langsung menyitanya,” kata Erik.</p>
<p>Diakui Erik, tim yang berangkat dari Pasaman ke Aceh berhasil melakukan penyitaan dan penyegelan rumah, Rabu (14/4) siang. Tim dari Kejari Pasaman didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.</p>
<p>Rumah yang disita ini cukup besar. Bahkan berlantai dua dan ada pula garasinya. “Siang tadi laporan masuk dari tim kami, kalau penyegelan telah dilakukan,” kata Erik.</p>
<p>Diakui Erik, hanya satu unit rumah ini yang disita Kejari Pasaman. Belum ada harta benda DPO lainnya yang jadi target penyitaan.</p>
<p>Sebelumnya, Sufnizar terlibat dalam, kasus korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.</p>
<p>Hasil kerja yang dilakukan Sufnizar, selaku sub rekanan banyak mark up. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp773 juta. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/">Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPO Sejak Oktober 2019, Kejari Pasaman Merilis Data Lengkap Buronan Korupsi Rp700 Juta</title>
		<link>https://prokabar.com/dpo-sejak-oktober-2019-kejari-pasaman-merilis-data-lengkap-buronan-korupsi-rp700-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 10:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85450</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta. DPO ini bernama Sufnizal alias Abang panggilan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpo-sejak-oktober-2019-kejari-pasaman-merilis-data-lengkap-buronan-korupsi-rp700-juta/">DPO Sejak Oktober 2019, Kejari Pasaman Merilis Data Lengkap Buronan Korupsi Rp700 Juta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Pasaman merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta. DPO ini bernama Sufnizal alias Abang panggilan Babang. Berusia 47 tahun warga, Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.</p>
<p>Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi menjelaskan, DPO ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.</p>
<p>Dalam upaya menangkap tersangka ini, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan instansi terkait hingga membuat pengumuman terbuka. Bahkan melampirkan foto dan ciri-ciri pelaku.</p>
<p>Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi melanjutkan, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.</p>
<p>Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.</p>
<p>Hasilnya, item pekerjaan jauh dari kata 100 persen. Setelah diaudit, menimbulkan kerugian keuangan negera sekitar Rp773 juta.</p>
<p>Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah memenjarakan lima orang terdakwa. Dimana berkas pertama kali disidang ada tiga terdakwa. Ketiganya Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.</p>
<p>Berkas kedua, terdakwa M. Sayuti Pohan selaku Kepala BPBD kala itu dan Alias selaku bendahara. Pohan divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Alias divonis lima tahun penjara. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpo-sejak-oktober-2019-kejari-pasaman-merilis-data-lengkap-buronan-korupsi-rp700-juta/">DPO Sejak Oktober 2019, Kejari Pasaman Merilis Data Lengkap Buronan Korupsi Rp700 Juta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pasaman Garap Kasus Dugaan Korupsi Realisasi ADD dan ADN Nagari Languang</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-pasaman-garap-kasus-dugaan-korupsi-realisasi-add-dan-adn-nagari-languang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2021 14:18:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83430</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tengah menggarap sebuah kasus dugaan korupsi. Kali ini kasus korupsi yang digarap perihal realisasi Anggaran Dana Desa (ADD)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-garap-kasus-dugaan-korupsi-realisasi-add-dan-adn-nagari-languang/">Kejari Pasaman Garap Kasus Dugaan Korupsi Realisasi ADD dan ADN Nagari Languang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tengah menggarap sebuah kasus dugaan korupsi. Kali ini kasus korupsi yang digarap perihal realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) di Nagari Languang. Diduga kuat, dugaan korupsi dalam realisasi ADD dan AND ini mencapai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasipidsus, Erik Eriyadi mengatakan, saat ini saat tim penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan penghitungan kerugian dari pihak Inspektorat Pasaman (APIP) sebelum dilanjutkan pada tahap penuntuan.</p>
<p>Dijelaskan Erik, kasus dugaan koorupsi ini terjadi pada realisasi ADD dan AND di Nagari Languang anggaran kegiatan di tahun 2018 dan 2019.</p>
<p>“Kasus ini berangkat dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman tentang adanya dugaan kerugian negara sekitar ratusan juta. Laporan itu kami terima akhir tahun 2020 kemarin,” kata Erik.</p>
<p>Atas dasar laporan itu, pihak Kejari melakukan pendalaman (investigasi) oleh tim jaksa penyidik kejaksaan. “Kami menemukan kerugian negara itu lebih dari Rp200 juta,” kata Erik Eriyadi.</p>
<p>Modus dalam dugaan korupsi ini, adanya mark up harga, proyek fisik yang fiktif, pemalsuan tanda tangan hingga terjadinya pencairan dana dan kegiatan fiktif lainnya.<br />
“Siapa tersangkanya, belum ada kami tetapkan. Kami masih bekerja, tunggu saja,” pungkas Erik. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-garap-kasus-dugaan-korupsi-realisasi-add-dan-adn-nagari-languang/">Kejari Pasaman Garap Kasus Dugaan Korupsi Realisasi ADD dan ADN Nagari Languang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walnag Sawah Laweh Diduga Palsukan Pencairan Gaji Guru dan Bamus</title>
		<link>https://prokabar.com/walnag-sawah-laweh-diduga-palsukan-pencairan-gaji-guru-dan-bamus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 11:11:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83257</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar — Diduga Wali Nagari, Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Nasri A mamalsukan administrasi tentang pencairan gaji guru PAUD,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/walnag-sawah-laweh-diduga-palsukan-pencairan-gaji-guru-dan-bamus/">Walnag Sawah Laweh Diduga Palsukan Pencairan Gaji Guru dan Bamus</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong> Diduga Wali Nagari, Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Nasri A mamalsukan administrasi tentang pencairan gaji guru PAUD, MDA dan Bamus tahun anggran 2020.</p>
<p>Mirisnya, selama satu tahun wali nagari tidak membayarkan gaji guru serta gaji perangkat Bamus. Dengan sikap wali nagari tersebut, tentu menuai polemik bagi pihak yang berhak menerima.</p>
<p>Wakil ketua Bamus, Ismet Budiman kepada wartawan, mengatakan pembayaran gaji guru Paud, MDA dan juga Bamus didaerah itu, sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh walinagari Sawah Laweh, Nasri A.</p>
<p>Ia menilai, sepak terjang yang dilakukan walinagari ini telah menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran. Sebab, Dana Desa (DD) dari pusat dan ADD dari kabupaten yang telah dititipkan di Kenagarian tersebut supaya dibayarkan kepada yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Ya benar, selama tahun 2020 sampai sekarang ini belum juga menerima gaji dari walinagari,&#8221; kata dia, Jumat (12/3/2021).</p>
<p>Ia mengetahui diakhir tahun (Red &#8211; 31 Desember 2020) bahwa segala administrasi di kenagarian tersebut telah selesaikanya oleh walinagari.</p>
<p>Sementara, dirinya tidak ada menandatangani dalam penyelesaian administrasi tersebut.</p>
<p>Ia menduga, administrasi yang telah dilakukan walinagari ini dipalsukan seperti dalam bentuk tanda tangan.</p>
<p>&#8220;Ada dugaan kalau tanda tangan kami dipalsukan oleh walinagari. Sebab, administrasi akhir tahun telah selesai. Sementara kami belum juga menerima gaji,&#8221; bebernya.</p>
<p>Pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, jika ini dibiarkan tentu berdampak kepada pembangunan nagari. &#8220;Jika ini ada kesehatan tentu kami meminta untuk diadili,&#8221; pintanya.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan, Bamus dari Unsur Bundo kanduang, Ilen mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum juga menerima haknya. Selain dirinya juga mengalami hal yang sama kepada guru Paud dan MDA termasuk Bamus</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini gaji saya juga belum dibayarkan oleh walinagari, sudah satu tahun lamanya, padahal anggran itu sangat besar dan ada,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya sangat menyesalkan ketika hal itu dilakukan oleh walinagari. Padahal dilaporan akhir tahun telah selesai dan tidak ada masalah, tapi, kenapa tidak dibayarkan, ini sudah parah dan keterlaluan, ungkapnya.</p>
<p>Kepala wartawan, Walinagari Sawah Laweh, Nasri A, ketika dihubungi melalui via telepon dirinya mengaku, kalau gaji guru PAUD, MDA dan Bamus belum dibayarkanya.</p>
<p>Namun, ketika ditanya, apa penyebab dan kemana anggaranya, namun dirinya enggan menjawab. (<strong>min</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/walnag-sawah-laweh-diduga-palsukan-pencairan-gaji-guru-dan-bamus/">Walnag Sawah Laweh Diduga Palsukan Pencairan Gaji Guru dan Bamus</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Rp900 Juta, Manager KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX Ditahan</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-korupsi-rp900-juta-manager-kjks-pegambiran-ampalu-nan-xx-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 19:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kjks]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82778</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Manager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran, Dona Sari Dewi (38) ditahan jaksa setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi sejak pukul...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-korupsi-rp900-juta-manager-kjks-pegambiran-ampalu-nan-xx-ditahan/">Diduga Korupsi Rp900 Juta, Manager KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX Ditahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Manager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran, Dona Sari Dewi (38) ditahan jaksa setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi sejak pukul 10.00 WIB di Kejari Padang, Kamis (4/3).</p>
<p>Dalam pemeriksaan tersebut Dona Sari Dewi didampingi penasihat hukum Eko Kurniawan dan Khairul Jafni.</p>
<p>&#8220;Kami memang menahan tersangka, DSD dititipkan di Rutan Anak Air Padang,&#8221; kata Kajari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi lntel Yuni Hariaman dan Kasi Pidsus Therry Gutama.</p>
<p>Ditambahkan Therry Gutama, tim penyidik berusaha keras menyelesaikan berkas tersebut dan kemarin menetapkan seorang tersangka. &#8220;Tapi tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.</p>
<p>Dona diduga terlibat dalam dugaan korupsi di KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Menurut jaksa, dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp900 juta.</p>
<p>Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan pada 2013 namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Thery mengungkapan modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.</p>
<p>Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Pada 2010 KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.</p>
<p>Sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.<br />
Therry menjelaskan selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, ada dugaan penyalahgunaan dana KJKS yang berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha (SHU) ke kelurahan.</p>
<p>Padahal jika menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan.</p>
<p>Dona pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Siang kemarin Dona diantar penyidik dan pengawal perempuan Kejari Padang ke Rutan Anak Air untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-korupsi-rp900-juta-manager-kjks-pegambiran-ampalu-nan-xx-ditahan/">Diduga Korupsi Rp900 Juta, Manager KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX Ditahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 51/249 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.030 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:54:39 by W3 Total Cache
-->