<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#komorbid Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/komorbid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/komorbid/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Feb 2021 08:01:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#komorbid Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/komorbid/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Ketentuan Kemenkes untuk Kelompok Komorbid dan Lansia Penerima Vaksin Covid</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-ketentuan-kemenkes-untuk-kelompok-komorbid-dan-lansia-penerima-c-vaksin-covid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Feb 2021 07:57:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[#komorbid]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam SE...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-ketentuan-kemenkes-untuk-kelompok-komorbid-dan-lansia-penerima-c-vaksin-covid/">Ini Ketentuan Kemenkes untuk Kelompok Komorbid dan Lansia Penerima Vaksin Covid</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam SE tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/02) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi dilansir Sabtu (13/2).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit .</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-ketentuan-kemenkes-untuk-kelompok-komorbid-dan-lansia-penerima-c-vaksin-covid/">Ini Ketentuan Kemenkes untuk Kelompok Komorbid dan Lansia Penerima Vaksin Covid</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/47 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.014 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 09:08:06 by W3 Total Cache
-->