<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#KomisiPenyiaranIndonesia Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/komisipenyiaranindonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/komisipenyiaranindonesia/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2020 11:33:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#KomisiPenyiaranIndonesia Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/komisipenyiaranindonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Yuliandre : Demokrasi Digital Menggeser Pola Hidup Masyarakat</title>
		<link>https://prokabar.com/yuliandre-demokrasi-digital-menggeser-pola-hidup-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 11:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#denokrasidigital]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiPenyiaranIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#KPI]]></category>
		<category><![CDATA[#YuliandreDarwis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57765</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tak dipungkiri fenomena revolusi digital dewasa ini sangat mempengaruhi kehidupan. Tak ayal, teknologi saat ini juga merupakan bagian dari sebuah proses...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/yuliandre-demokrasi-digital-menggeser-pola-hidup-masyarakat/">Yuliandre : Demokrasi Digital Menggeser Pola Hidup Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Tak dipungkiri fenomena revolusi digital dewasa ini sangat mempengaruhi kehidupan. Tak ayal, teknologi saat ini juga merupakan bagian dari sebuah proses demokrasi yang kini sedang terjadi. Memasuki dekade baru, tentu kita akan semakin dibuat penasaran dengan apa yang akan terjadi pada demokrasi Indonesia khususnya dalam demokrasi digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam konteks ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis berpandangan bahwa konsistensi perkembangan industri media digital dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuatif. Pergeseran mode gaya digital masyarakat kita saat ini sangat dimanjakan oleh teknologi. Sebagai contoh teori revolusi industry 4.0 kini semakin hari semakin terasa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Andre sapaan akrabnya berpandangan fenomena ini melahirkan kata candu dalam penggunaan teknologi. “Ya, setiap individu saat ini bisa hampir di pastikan merasakan betul dampak dari teknologi yang seakan bebas tanpa batas. Dalam sisi demokrasi, peran teknologi digital harus didukung dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas,” kata Yuliandre saat menjadi pemateri dalam acara seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam paparannya, Yuliandre berpandangan media sosial dewasa ini dengan mudah dapat mempengaruhi ideologi dan pandangan seseorang. Dewasa ini demokrasi kini memliki dua alam, alam nyata dan alam maya. Andre menilai kurangnya regulasi yang mengatur arah demokrasi yang lahir dari dunia media sosial cenderung memiliki dampak negatif. Ingatkah pada pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang lalu apa yang terjadi di media sosial? Bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan internet sangat merasakan adanya dorongan yang memaksa setiap pengguna internet untuk berfikir kritis dalam menerima informasi dan mengekspresikan diri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu contoh keberadaan Netflix di Indonesia terus menuai kontroversi. Selain dikritik karena memuat konten negatif seperti SARA, pornografi, dan LGBT, layanan over-the-top (OTT) itu dituding belum pernah melaporkan keuangan perusahaan dan membayar pajak kepada negara. Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia, seperti Netflix dan Google, akan menunggu omnibus law perpajakan. Andre melanjutkan, regulasi baru bisa dijadikan dasar bagi para penegak hukum untuk menertibkan Nerflix cs, seandainya mereka masih tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Aturan baru kiranya bisa melingkupi kekosongan hukum yang ada, sebagai dasar nantinya bagi para penegak hukum. Ini salah satu contoh regulasi yang bisa disiapkan,&#8221; ujar Andre yang merupakan pakar komunikasi ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Andre menyebutkan dalam data yang dirilis oleh We Are Social tahun 2019 setidaknya dapat lihat betapa pertumbuhan internet hampir berkejaran dengan pertumbuhan populasi penduduk dunia. Sampai akhir 2019, populasi Indonesia mencapai 268 juta orang, sedangkan pengguna internet di Indoneisa sudah mencapai 150 juta orang. Angka yang tidak bisa di pandang sebelah mata bahwa saat ini pergeseran sebuah kebiasaan masyarakat dunia tengah terjadi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan yang sama, Guru Besar UniversitasIslam Negeri (UIN) Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A mengatakan dampak positif dari adanya konvergensi media yang memungkinkan terjadinya perluasan cakupan dalam skala kecil maupun skala besar. Selain itu, katanya, adanya konvergensi media juga membawa perluasan jaringan hingga perluasan interaksi yang muncul, dan membuat media lama dan media baru saling berinteraksi dan saling berdampingan. Dampak negatif dari adanya konvergensi media adalah mengubah gaya hidup masyarakat saat ini. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sebagai contoh adanya konvergensi media ialah saat ini kita dapat mengakses berita dari media mana saja yang dengan mudah dapat kita jangkau seperti youtube dan banyak pula website yang melaporkan berita lokal maupun internasional,” katanya. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/yuliandre-demokrasi-digital-menggeser-pola-hidup-masyarakat/">Yuliandre : Demokrasi Digital Menggeser Pola Hidup Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Lima Program Berkualitas Menurut Riset KPI</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-lima-program-berkualitas-menurut-riset-kpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2019 02:30:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiPenyiaranIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#KPI]]></category>
		<category><![CDATA[#programtv]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54437</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2 menetapkan lima kategori program siaran TV berhasil memenuhi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-lima-program-berkualitas-menurut-riset-kpi/">Ini Lima Program Berkualitas Menurut Riset KPI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2 menetapkan lima kategori program siaran TV berhasil memenuhi standar nilai kualitas yang ditetapkan KPI yakni sebesar 3.0 dari delapan kategori program yang menjadi kajian riset.</p>
<p>Kelima kategori program tersebut yakni program wisata dan budaya (3.19), religi (3.09), berita (3.21), anak (3.12) dan talkshow (3.22). Hal ini melampaui hasil riset periode pertama yang hanya empat kategori program dengan nilai di atas standar.</p>
<p>Dalam riset periode dua ini, terdapat tiga kategori program yang belum memenuhi standar antara lain program Infotainmen (2.34), variety Show (2.52) dan Sinetron (2.48). Perolehan nilai ketiga kategori program ini cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan riset KPI periode pertama yakni variety show (2.75), infotainment (2.56), dan sinetron (2.53).</p>
<p>Koordinator bidang Riset KPI Pusat Andi Andrianto mengatakan hasil riset periode dua ini menandakan adanya peningkatan cukup signifikan terutama pada lima kategori program yang nilainya telah memenuhi standar</p>
<p>“Perolehan pada kelima kategori itu termasuk konsisten karena dari setiap periode riset nilainya selalu memenuhi standar KPI,” ujar Andi dilansir, Jumat (13/12).</p>
<p>Andi berharap, hasil yang dicapai kelima kategori program ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Hasil ini juga dapat menjadi acuan dan masukan bagi pengiklan untuk menempatkan iklan pada kelima kategori program yang berdasarkan hasil riset indeks KPI telah berkualitas.</p>
<p>Berkaitan dengan tiga kategori program yang masih di bawah standar kualitas, Andi mengatakan harus ada langkah strategis dan juga sinergi dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas ketiga kategori program tersebut terutama program infotainmen.</p>
<p>Berdasarkan catatan KPI, dalam lima tahun terakhir, program sinetron, variety show, dan infotainmen, masih belum meningkat indeksnya. Artinya tiga kategori program siaran tersebut belum memenuhi standar kualitas KPI selama lima tahun pelaksanaan riset.</p>
<p>Ada catatan yang perlu diperhatikan lembaga penyiaran, misalnya untuk program variety show yaitu aspek relevansi topiknya, kepekaan sosial, masih ada muatan kekerasan, tidak menghormati orang dan kelompok tertentu. Kemudian untuk program sinetron, riset KPI masih menemukan adanya aspek ‘kekerasan’ dan persoalan ‘relevansi cerita‘.</p>
<p>“Sementara untuk program infotainmen aspek yang masih perlu mendapat perhatian adalah aspek untuk menghormati kehidupan pribadi, menghormati nilai dan norma sosial dan informative,” ucap Andi.</p>
<p>Meskipun masih perlu perbaikan agar sesuai dengan standar kualitas KPI, dalam tiga tahun pelaksanaan riset (2017-2019), indeks keseluruhan dalam setiap periode berbeda-beda namun beberapa program siaran menunjukan trend perubahan ke arah lebih baik.</p>
<p>Pada periode pertama tahun 2017; 2.84 dan periode kedua 2.88. Pada periode pertama tahun 2018, 2.84, periode kedua 2.87, periode ketiga 2.81. Pada periode pertama tahun 2019, indeksnya 2.93 serta periode kedua tahun 2 indeksnya 2.90. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-lima-program-berkualitas-menurut-riset-kpi/">Ini Lima Program Berkualitas Menurut Riset KPI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Undang-Undang Penyiaran yang Baru Harus Mengutamakan Kepentingan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bundang-undang-penyiaran-yang-baru-harus-mengutamakan-kepentingan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jul 2017 09:55:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiPenyiaranIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#KPI]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/%e2%80%8bundang-undang-penyiaran-yang-baru-harus-mengutamakan-kepentingan-publik/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211;&#160;Menyikapi dinamika atas hadirnya draf undang-undang penyiaran yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Penyiaran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bundang-undang-penyiaran-yang-baru-harus-mengutamakan-kepentingan-publik/">​Undang-Undang Penyiaran yang Baru Harus Mengutamakan Kepentingan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, Prokabar &#8211;&nbsp;</b>Menyikapi dinamika atas hadirnya draf undang-undang penyiaran yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang lahir dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan bertugas mengatur hal-hal yang terkait dengan penyiaran, mempunyai pandangan sebagai berikut:<br />
1. KPI menilai kehadiran undang-undang penyiaran yang baru menjadi sebuah kemestian, mengingat undang-undang yang ada saat ini sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi terbaru, sehingga muncul problematika di dunia penyiaran. Untuk itu, mengingat isu revisi undang-undang (RUU) ini sudah bergulir sejak tahun 2010, KPI berharap pembahasan RUU penyiaran tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan untuk disahkan.</p>
<p>2. Masalah digitalisasi yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan pembahasan RUU ini, merujuk pada rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2014, KPI berpendapat bahwa apa pun pilihan terhadap pengelolaan penyiaran digital, harus mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi yang menjadi tujuan utama dari migrasi digital. Efisiensi tersebut diharapkan menghasilkan digital deviden yang dapat dialokasikan untuk penyediaan internet broadband guna pemenuhan hak masyarakat Indonesia akan informasi.</p>
<p>3. Eksistensi &nbsp;Komisi Penyiaran Indonesia sebagai representasi publik perlu diperkuat dalam undang-undang penyiaran yang akan datang. Penguatan itu meliputi perluasan kewenangan di bidang isi siaran serta tetap melibatkan KPI di dalam seluruh proses penataan infrastruktur penyiaran untuk mengontrol kaidah pokok demokratisasi penyiaran, yakni keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).</p>
<p>4. Sebagai representasi publik, maka KPI harus masuk dalam Badan Migrasi Digital, yang dalam draf RUU yang dibahas Baleg DPR RI hanya terdiri atas pemerintah, organisasi lembaga penyiaran, dan pemangku kepentingan. KPI juga mengkritisi keberadaan Organisasi Lembaga Penyiaran (OLP) dalam proses regulasi, seperti Badan Migrasi Digital dan Panel Ahli dalam penjatuhan sanksi. KPI menilai kehadiran OLP pada proses tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran antara operator dan regulator. Meski demikian, sekalipun harus ada pembatas yang tegas regulator dan OLP, tentunya regulator tetaplah harus mempertimbangkan aspirasi OLP sebagai operator. Mengenai keberadaan OLP dalam Panel Ahli, KPI melihat adanya potensi konflik kepentingan antara regulator dan operator, karena OLP adalah obyek yang akan dikenai sanksi.</p>
<p>5. KPI menilai RUU harus memperkuat keberadaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Implementasi SSJ merupakan bagian dari penerapan prinsip demokratisasi penyiaran yang mensyaratkan adanya diversity of content dan diversity of ownership. SSJ juga menjadi usaha memperkuat kebhinnekaan dengan merepresentasikan masyarakat, budaya, dan mengangkat perekonomian pada setiap daerah. Konsep cross culture &nbsp;yang diajukan dalam RUU yang diusulkan Baleg DPR RI ini mengaburkan tujuan dari SSJ tersebut. Bahkan konsep cross culture dalam SSJ berpotensi melanggengkan kondisi sekarang, saat siaran Jakarta mendominasi seluruh wajah stasiun televisi jaringan, dan produksi siaran lokal yang seharusnya dapat menyerap SDM lokal pun tereduksi.</p>
<p>6. Batasan siaran iklan sebanyak maksimal 30% menurut KPI dapat mengganggu kenyamanan publik sebagai pemilik frekuensi. Selain itu, meningkatnya proporsi siaran iklan berdampak pula pada keadilan ekonomi pada televisi lokal. KPI menilai harus ada distribusi iklan yang merata pada masing-masing lembaga penyiaran, tidak terpusat pada lembaga penyiaran tertentu saja.</p>
<p>7. Mengenai iklan rokok, KPI mendukung rumusan yang diajukan oleh Komisi I DPR RI yang telah lebih dahulu dibuat sebelum pembahasan di Baleg DPR RI.</p>
<p>Jakarta, 14 Juli 2017</p>
<p><b>Ketua KPI</b></p>
<p><b>Yuliandre Darwis, Ph. D</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bundang-undang-penyiaran-yang-baru-harus-mengutamakan-kepentingan-publik/">​Undang-Undang Penyiaran yang Baru Harus Mengutamakan Kepentingan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/73 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.045 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:00:29 by W3 Total Cache
-->