<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#KomisiInformasi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/komisiinformasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/komisiinformasi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Jun 2021 07:03:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#KomisiInformasi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/komisiinformasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Untuk Penguatan Pelayanan Informasi Publik, Padang Pariaman Gelar Rakor KIP</title>
		<link>https://prokabar.com/untuk-penguatan-pelayanan-informasi-publik-padang-pariaman-gelar-rakor-kip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 07:03:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=89455</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar &#8211; Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Workshop...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/untuk-penguatan-pelayanan-informasi-publik-padang-pariaman-gelar-rakor-kip/">Untuk Penguatan Pelayanan Informasi Publik, Padang Pariaman Gelar Rakor KIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Pariaman, Prokabar</strong> &#8211; Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Senin (21/06) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.</p>
<p>Dalam sambutannya wabup memberikan apresiasi kepada jajaran diskominfo yang telah melaksanakan rakor dan workshop ini dengan baik.</p>
<p>&#8220;Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,&#8221; ungkapnya</p>
<p>Ia juga menambahkan salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.</p>
<p>&#8220;PPID Padang Pariaman melakukan rakor dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi menuju Padang Pariaman Kabupaten Informatif. Tentu harapan kita, Rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan. Apalagi dalam Rakor dan Workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten dibidang keterbukaan Informasi,&#8221; tambahnya</p>
<p>Ia juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Melalui kesempatan yang berbahagia ini, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka diminta untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, diharapkan bagi OPD yang belum membentuk PPID pembantu agar segera membentuknya dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan daftar informasi publik juga agar aktif mempublikasi dan update informasi pada website OPD masing-masing dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan keterbukaan informasi publik,&#8221; tutupnya</p>
<p>Narasumber Ketua Informasi (KI) Sumatera Barat Noval Wiska,S.IP, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman Dwi Warman,S.H.,M.H.,</p>
<p>Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman dalam laporannya mengatakan rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif yang diselenggarakan dua hari hingga Selasa (22/06/21).</p>
<p>&#8220;Rakor ini dilaksanakan dua hari, hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakninya seluruh OPD, camat dan kepala bagian dan pada hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu. Kami mengajak seluruh pihak yg terkait dengan PPID untuk dapat melaksanam peran dan tugas dalam penyelanggaraan informasi publik, juga terus berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri, untuk mewujudkan Padang Pariaman sebagai kabupaten yg informatif,tentu itu dapat terwujud dengan kerjasama dan persamaan tujuan,&#8221; ungkapnya</p>
<p>Ia juga menambahkan saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadapa website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yg lain namun sekarang sudah dilaksanakan, dalam artian jika menginput data di PPID masing-masing sudah langsung menjadi data PPID pusat dan menjadi Daftar Informasi Publik (DIP). <strong>(rel)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/untuk-penguatan-pelayanan-informasi-publik-padang-pariaman-gelar-rakor-kip/">Untuk Penguatan Pelayanan Informasi Publik, Padang Pariaman Gelar Rakor KIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Supardi :  Jangan Ragukan Komitmen DPRD Sumbar Untuk Komisi Informasi</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-dprd-supardi-jangan-ragukan-komitmen-dprd-sumbar-untuk-komisi-informasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2021 07:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdsumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#nofalwiska]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan komitmen lembaganya tentang keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi Sumbar. &#8220;Jangan ragukan komitmen DPRD untuk perintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dprd-supardi-jangan-ragukan-komitmen-dprd-sumbar-untuk-komisi-informasi/">Ketua DPRD Supardi :  Jangan Ragukan Komitmen DPRD Sumbar Untuk Komisi Informasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan komitmen lembaganya tentang keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi Sumbar.</p>
<p>&#8220;Jangan ragukan komitmen DPRD untuk perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lembaga yang dilahirkan UU ini yaitu Komisi Informasi (KI) Sumbar,&#8221; ujar Supardi yang menerima Komisi Informasi dalam rangka penyerahan kinerja KI tahun 2020, Selasa (30/3-2021) di ruang kerja Ketua DPRD Sumbar.</p>
<p>Nofal Wiska selaku ketua didamping komisioner dan lima Asisten Ahli KI Sumbar mengatakan terima kasih atas dukungn DPRD Sumbar baik fasilitasi sarana dan prasarana termasuk mengawal anggaran Komisi</p>
<p>&#8220;Terima kasih pak ketua yang memberikan suppor habis terhadap kiinerja KI selama 2020 dan berharap makin kencang lagi di tahun-tahun berikutnya,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Supardi menegaskan bahwa KI yang 2029 cukup andil memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Saya minta tahun ini dan kedepan jangan sampai melemah, keterbukaan menjadi entri point pemerontahan yang bersih,&#8221; ujar Supardi.</p>
<p>Sehingga itu kata Supardi KI Sumbar tetap menjaliin kemitraan strategis yang harmonis dengan stakholder.</p>
<p>&#8220;Terutama dengan Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi mitra dalam penyusunan rencana anggaran dan mengawasi penggunaan anggaran KI Sumbar,&#8221; ujar Supardi.</p>
<p>Laporan Kinerja KI Sumbar 2020 KI juga menyerahkan ke Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar.</p>
<p>&#8220;Sebagai evaluasi KI 2020 masih belum maksimal walau cukup lincah meski tahun itu panndemi sangat mengurita, banyak kerja keterbukaan baik sidang sengketa informasi publik maupun penguatan keterbukaan ke badan publik dan publik di Sumbar,&#8221; ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas.</p>
<p>HM Nurnas juga berharap KI segera siapkan KUA tahun 2022 dan menyiapkan alasan detil terkit rencana Pemporov Sumbar melakukan rasionalisasi.</p>
<p>&#8220;Saya minta KI buat surag permohonan ke DPRD Cq Komisi I DPRD Sumbar terkait permintaan untuk tidak merasionalisasi anggaran karena akan menggerus kegiatan KI di 2021,&#8221; ujar HM Nurnas.</p>
<p>Juga KI mengancar penambahan anggaran di perubahan terkait rencana strategis dalam meujudkan Sumbar Provinsi Informatif kembali, termasuk mensinergiskan dengan aplikasi Sisitem Informasi Nagari (SINar).</p>
<p>&#8220;KI harus buat program pendukung terujudnya sistem SINar melibatkan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP),&#8221; ujar Nurnas. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dprd-supardi-jangan-ragukan-komitmen-dprd-sumbar-untuk-komisi-informasi/">Ketua DPRD Supardi :  Jangan Ragukan Komitmen DPRD Sumbar Untuk Komisi Informasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KI Pusat akan Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/ki-pusat-akan-beri-anugerah-keterbukaan-informasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 03:49:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KIAward]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77997</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Informasi (KI) Pusat akan kembali memberikan anugeraj keterbukaan informasi publik. Anugerah diberikan setalah KI Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-pusat-akan-beri-anugerah-keterbukaan-informasi-publik/">KI Pusat akan Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Komisi Informasi (KI) Pusat akan kembali memberikan anugeraj keterbukaan informasi publik. Anugerah diberikan setalah KI Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik selama tiga bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Monev dilakukan kepada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah  Non  Kementerian,  Lembaga  Non  Struktural,  Pemerintah  Provinsi,  Badan  Usaha Milik  Negara,  Perguruan  Tinggi  Negeri,  dan  Partai  Politik.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Anugerahan Keterbukaan Informasi Publik akan diberikan oleh  Wakil  Presiden  KH Ma’ruf Amin. Anugerah  diberikan  kepada  Badan  Publik  yang dinilai memenuhi  Kualifikasi  Informatif.</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Penganugerahan  ini  diberikan  oleh  KI  Pusat  setiap  tahunnya kepada Badan  Publik  yang  menerapkan  dan  menjalankan  Undang-undang  Nomor  14  Tahun 2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik  (UU  KIP),  berdasarkan  monitoring  dan  evaluasi yang  dilakukan  oleh  Komisi  Informasi  Pusat,&#8221;  terang  Ketua  Komisi  Informasi  Pusat  Gede Narayana melalui keterangan yang diterima, Selasa (24/11).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Selain  itu,  publik  dapat  melihat  badan -badan  publik  mana  saja  yang masuk  klasifikasi informatif hingga badan publik yang diklasifikasi tidak  informatif. Penganugerahan  ini,  lanjut  Gede Narayana, juga  dapat dijadikan  momentum  untuk  perbaikan  dan  penyempurnaan  di  masing-masing badan publik.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pemberian  Anugerah  Keterbukaan  Informasi  Publik  akan  dilaksanakan  pada  25 November  2020  secara  daring,  mulai  pukul  13.30  dan  disiarkan  secara  langsung  melalui YouTube Official Komisi   Informasi   Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Pada  acara  Penganugerahan,  Bapak  K.H.  Ma&#8217;ruf  Amin akan  memberikan  arahan  kepada  seluruh  Badan  Publik  untuk  mengimplementasikan  secara sungguh-sungguh   UU   KIP   dalam setiap   penyelenggaraan   pemerintahan,&#8221;ungkap   Gede Narayana.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain  itu , dengan  disiarkannya  secara  langsung melalui Youtube Komisi Informasi Pusat, diharapkan  partisipasi  masyarakat  untuk  tetap  mengawal  terus -menerus  implementasi UU KIP.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Terpisah, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi selaku penanggung jawab  dalam  kegiatan  monev,  menambahkan,  Penganugerahan  Keterbukaan  Informasi  Publik ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. &#8220;Komisi Informasi Pusat  melaksanakan  monev  melalui   tahap   pengisian Self  Assessment  Kuesioner dan Pendalaman  melalui  Presentasi,  kemudian  diperoleh  hasil  Monev.  Hasil  ini  merupakan  bentuk refleksi dan kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada badan public,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Adapun  Badan  Publik  yang  diMonev  sebanyak  348  Badan  Publik,  sedangkan  yang berpartisipasi sebanyak  291 Badan  Publik.  Dari  hasil  monev ini,  Cecep  Suryadi  menyatakan terdapat  peningkatan bagi  Badan Publik  yang memperoleh  Kualifikasi  Informatif.  &#8220;Tahun  2019, Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan prosentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Meski demikian, Cecep Suryadi menyatakan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik  masih  belum  maksimal  dan  tentunya  semua  pihak  harus  berusaha  untuk  memajukan keterbukaan informasi publik. &#8220;Hasil tahun ini, belum menunjukan tingkat implementasi UU KIP secara baik. Badan   Publik   dan   semua   stakeholder   harus   bersama-sama   memajukan keterbukaan informasi,&#8221; terang Cecep.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Disampaikannya  juga  bahwa  salah  satu  indikator  penting  yang  menjadi  tolak  ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemik covid-19.  Menurutnya,  inovasi  BP  dan  layanan  informasi  publik  menjadi  penting  ditakar,  karena layanan  informasi  publik  tidak boleh  berhenti  di  masa  pandemik,  namun  justru  menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital BP dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemik ini. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-pusat-akan-beri-anugerah-keterbukaan-informasi-publik/">KI Pusat akan Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bersengketa di Tengah Pandemi, Tiga KI Provinsi bersitegang dengan KI Pusat</title>
		<link>https://prokabar.com/bersengketa-di-tengah-pandemi-tiga-ki-provinsi-bersitegang-dengan-ki-pusat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2020 10:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pekanbaru, Prokabar &#8211; Selesai acara KI Riau Award, tiga Komisi Informasi di Sumatera yakni KI Riau, KI Sumbar dan KI Sumsel melanjutkan dengan Focus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bersengketa-di-tengah-pandemi-tiga-ki-provinsi-bersitegang-dengan-ki-pusat/">Bersengketa di Tengah Pandemi, Tiga KI Provinsi bersitegang dengan KI Pusat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pekanbaru, Prokabar</strong> &#8211; Selesai acara KI Riau Award, tiga Komisi Informasi di Sumatera yakni KI Riau, KI Sumbar dan KI Sumsel melanjutkan dengan Focus Group Discussion dengan KI Pusat di ruang rapat Ketua KI Riau.</p>
<p>FGD kali ini menitik beratkan pada penyelesaian sengketa informasi dalam masalah pandemi yang ternyata tidak mengurangi niat masyarakat untuk tetap mengajukan permohonan informasi dan bersengketa di komisi informasi.</p>
<p>Ketua KI Sumatera Selatan Kori Kunci yang di dampingi Hizba Meiridha Badar komisioner bidang menyampaikan, walau masa pandemi pemohon informasi yang bersengketa di komisi informasi masih banyak yakni 50 register.</p>
<p>&#8220;Dari 50 register tersebut, semua yang mengajukan sengketa berbadan hukum, yakni LSM&#8221; tutur beliau.</p>
<p>&#8220;Persoalan yang muncul, mereka datang banyak dan mesti kita antisipasi dgn protokol kesehatan&#8221; imbuh nya.</p>
<p>&#8220;Sebetulnya sekiranya Badan Publik informatif dan semakin informatif pada masa pandemi ini akan mengurangi potensi sengketa informasi di Komisi Informasi,&#8221; tegas Ketua KI Pusat I Gede Narayana.</p>
<p>&#8220;Nah ini tugas KI mendorong Badan Publik semakin transparan dengan monitoring evaluasi,&#8221; pinta Bli Gede ini.</p>
<p>Ketua KI Riau Zulfa Irwan yang di dampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah yang memfasilitasi agenda ini menjelaskan Penyelesaian Sengketa Informasi di KI Riau di selesaikan dgn dua metode, yakni secara standar dan virtual.</p>
<p>&#8220;Dari 40 sengketa yg ada di KI Riau kita upayakan penyelesaian dengan mediasi agar pertemuan tatap muka dapat di kurangi,&#8221; ujar ketua KI Riau</p>
<p>Komisi Informasi Sumbar yang hadir yakni Arif Yumardi juga memberi masukan dalam berbagai persoalan PSI di Sumbar, termasuk seorang PNS menjadi pemohon atau Kuasa Pemohon.</p>
<p>&#8220;Kita menegakan aturan jangan juga melanggar aturan lainnya,&#8221; tegas Arif. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bersengketa-di-tengah-pandemi-tiga-ki-provinsi-bersitegang-dengan-ki-pusat/">Bersengketa di Tengah Pandemi, Tiga KI Provinsi bersitegang dengan KI Pusat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Informasi Berandil Ujudkan Badan Publik Terbuka Informasi</title>
		<link>https://prokabar.com/komisi-informasi-berandil-ujudkan-badan-publik-terbuka-informasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 05:53:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Painan, Prokabar &#8211; Komisi Informasi dilahirkan atas dasar UU 14 tahun 2008 sebagai perujudan hak konstitusi warga negara sebagaimana termaktub di Pasal 28 F...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komisi-informasi-berandil-ujudkan-badan-publik-terbuka-informasi/">Komisi Informasi Berandil Ujudkan Badan Publik Terbuka Informasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Painan, Prokabar</strong> &#8211; Komisi Informasi dilahirkan atas dasar UU 14 tahun 2008 sebagai perujudan hak konstitusi warga negara sebagaimana termaktub di Pasal 28 F UUD 1945.</p>
<p>&#8220;Menerima dan memeriksa serta memutus sengketa informasi publik menjadi tugas utama, tapi yang lebih utama lagi memastikan badan publik melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,&#8221; ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, (10/11) di Painan Convention Center, Pesisir Selatan.</p>
<p>Toaik biasa Adrian disapa kolega jurnalis di Sumbar hadir di Painan dalam rangka Anugerah Ketebukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu tingkat Kabupaten Pessel.</p>
<p>Menurut Toaik membangun taat asas badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik sehingga masyarakat muda akses informasi bukan pekerjaan mudah.</p>
<p>&#8220;Awal Komisi Informasi Sumbar dibentuk, kita dianggap masyarakat sebagai juru penerang yang segala tahu, padahal UU 14 tahun 2008 bukan itu, Komisi Informasi adalah lembaga pengawal keterbukaan informasi publik sekaligus supervisi dan kooridnasi dengan badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik,&#8221; ujar Toaik.</p>
<p>Sehingga itu untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (Ki) Sumbar selain mengedukasi untuk penguatan keterbukaan informasi publik badan publik dan publik.</p>
<p>&#8220;Dua tahun belakangan KI menggandeng jurnalis dan menginiasi terbentuknya Forum Junalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) berbadan hukum tidak abal-abal. FJKIP menjadi penyampai pesan masif tentang kerja dan kinerja KI Sumbar kepada masyarakat,&#8221; ujar Adrian.</p>
<p>Bahkan adanya FJKIP Sumbar justru menginspirasi beberapa KI Provinsi lain di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Terakhir Komisi Informasi DI Yogyakarta dan penggiat informasi publik di Jogja yang salut kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar yang mampu mengayomi kegiatan KI yang bersinergis dengan insan pers. Terus terang tanpa wartawan KI Sumbar itu kerdil dan isu ketebrukaan informasi publik di Sumbar pasti tidak menarik,&#8221; ujar Toaik.</p>
<p>Malah dari searching google justru masifnya pesan publis oleh wartawan di FJKIP Sumbar, beberapa badan publik fokus memastikan pelayanan dan pengelolaan informasi publik di badan publik masing-masing di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Tidak perlu sebut, siapa badan publik yang hebat itu. Tapi dipastikan semua badan publik punya aturan internal untuk mengelola keterbukaan informasi publik di instansinya,&#8221; ujar Adrian.</p>
<p>PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Pessel Junedi menegaskan anugerah pemeringkatan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari program Kominfo untuk memastikan Pessel Kabupaten Informatif penilaian KI Sumbar tahun 2019.</p>
<p>&#8220;Bagian dari evaluasi diri sendiri dan adanya anugerah ini tentu memberikan rangsangan bagi PPID Pembantu di OPD Pessel, Kantor Camat dan Walinagari se Pessel,&#8221; ujar Jupnedi.</p>
<p>Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi sebagai tim penilaian keterbukaan informasi publik di Pessel mengatakan KI Sumbar tidak menargetkan sengketa informasi publik berjibun setiap tahun.</p>
<p>&#8220;Tapi menihilkan sengketa dan memastikan badan publik siap terbuka informasi publik,&#8221; ujar Arif.</p>
<p>Pjs Bupati Pessel Mardi memastikan keterbukaan informasi publik adalah kewajiban dan tugas semua badan publik.</p>
<p>&#8220;Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, adanya KI menjadi wadah untuk mengadu masyarakat terkait tertutup informasi publik di badan publik. Untuk memastikan publik tahu prosedur memperoleh informasi dan pengaduan dan kategori iformasi publik, ini juga bagian penting dari tugas Komisi Informasi Sumbar,&#8221; ujar Mardi.</p>
<p>Selain itu badan publik juga bisa berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam pengaturan pelayanan dan pengelolaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008 jo Perki 1 tahun 2010 dan Perki Monev nomor 5 tahun 2016.</p>
<p>&#8220;Tapi sifatnya tidak menjadi alasan pembenar di persidangan Komisi Informasi karena majelis komisioner KI itu bekeja merdeka, mandiri dan profesional,&#8221; ujar Adrian Tuswandi.</p>
<p>Inilah Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten Pessel:</p>
<p>Kategori Perangkat Daerah OPD Terbaik :<br />
1. RS M Zein Painan<br />
2. Dinas Sosial PPPA<br />
3. Dinas Dukcapil<br />
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan<br />
5. Satpol PP</p>
<p>Kategori Kecamatan :<br />
1. Air Pura<br />
2. Kecamatan XI Tatusan<br />
3. Ranah Ampek<br />
4. Lunang<br />
5. Lengayang</p>
<p>Kategori Nagari:<br />
1. Lunang III<br />
2. Kubu Tapan<br />
3. Bunga Pasang Salido<br />
4. Indrapura Utara<br />
5. Tambang</p>
<p><strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komisi-informasi-berandil-ujudkan-badan-publik-terbuka-informasi/">Komisi Informasi Berandil Ujudkan Badan Publik Terbuka Informasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KI Yogyakarta Mesti Belajar ke Sumbar Soal Sinegis Pers</title>
		<link>https://prokabar.com/ki-yogyakarta-mesti-belajar-ke-sumbar-soal-sinegis-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2020 05:02:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76966</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta, Prokabar &#8211; Ketua Komisi Informasi (KI) DI Yogyakarta Hasyim mengaku kalau soal sinergistas pers, KI Yogyakarta mesti belajar ke Sumbar. &#8220;Kami periode ke...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-yogyakarta-mesti-belajar-ke-sumbar-soal-sinegis-pers/">KI Yogyakarta Mesti Belajar ke Sumbar Soal Sinegis Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Yogyakarta, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Komisi Informasi (KI) DI Yogyakarta Hasyim mengaku kalau soal sinergistas pers, KI Yogyakarta mesti belajar ke Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kami periode ke tiga dan komisionernya baru semua dilantik Desember 2019 lalu. Tapi setahun ini kami mengikuti di group whastapp KI se Indonesia, tentang KI Sumbar berkolaborasi menguatkan keterbukaan informasi publik dengan pers,&#8221; ujar Hasyim saat menerima peserta studi tiru Jurnalis Keterbukaan Informais Publik Sumbar Kamis (5/11) dengan penerapan standar protokol kesehatan.</p>
<p>Sedangkan Ketua KI Sumbar Nofal Wska mengatakan studi tiru jurnalis ini bagian dari program workshop keterbukaan informasi publik.</p>
<p>&#8220;Kita kesini saling sharing apa yang baik di Yogyakarta dalam memperkuat keterbukaan informasi publik tentu menjadi masukan bagi KI Sumbar untuk diaplikasikan di Sumbar,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Studi Tiru Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik kata Nofal adalah program tahunan KI Sumbar dan KI Yogyakata adalah kegiatan tahun kedua.</p>
<p>&#8220;Ini bagian dari upgrading keharmonisan KI sebagai lembaga pengawal keterbukaan dengan jurnalis yang bak dua sisi mata uang untuk memasifkan keterbukaan informasi publik,&#8221; ujar Nofal didamping wakil ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari (Komisioner Kelembagaan), Arif Yumardi (Komisioner PSI), Indra Sukma (Kabid IKP Kominfo Sumbar) Defi Astika (Sekretaris KI Sumbar) bersama 25 jurnalis peserta workshop keterbukaan informasi publik.</p>
<p>Menurut Komisioner KI Yogyakarta yang mengawaki kelembagaan, Rudy Murhandoko untuk Monev ada perubahan dibandingkn Monev di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kita tidak mencari terbaik tapi mengedepankan potret aplikasi keterbukaan informasi publik di semua badan publik dalam klaster penilaian. Jadi semua badan publik yang menjadi kontestan Monev itu diberikan penilaiannya dan juga dilakukan akses informasi lewat email kepada semua badan publik,&#8221; ujar Rudy Nurhandoko.</p>
<p>Sedangkan Komisioner membidangi PSI Erniati lebih mengedepankan edukasi dalam penanganan sengketa informasi publik.</p>
<p>&#8220;Ada stigma menahun di masyarakat soal sengketa itu seperti momok, sehingga kita lebih mengedepankn edukasi baik ke publik maupun ke badann publik,&#8221; ujar Erni.</p>
<p>Ngobrol sebagai sharing di audiensi KI Yogyakarta-Sumbar makin sarat makna karena hadir mantan komisioner KI Yogyakarta dua periode Dewi Amanatun yang termasuk founder penguatan keterbukaan informasi publik di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Untuk Provinsi Yogyakarta terus berbenah sejak 10 tahun terkahir ini, termasuk mempersiapkan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Yogyakarta, semoga saja pembahasannya bisa selesai tahun ini,&#8221; ujar Dewi Amanatun.</p>
<p>Menurut Amanatun keinginan publik untuk tahu soal anggaran baik APBD maupun dana keisitimewaan Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;DPRD Yogyakarta cukup paham bahwa itu hak publik, sehingga punya semangat untuk melahirkan Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik,&#8221; ujar Dewi.</p>
<p>Yang pasti kata Dewi, untuk Sultan semangat keterbukaan informasi publik tidak perlu diragukan, aplikasinya masih dalam belutan birokrasi beda kultur dalam pemerintahan karena Gubernur di sini juga Raja ada sinuwun dan ada sturuktur lainnya,&#8221; ujar Dewi.</p>
<p>Ada dilematis kata Dewi dan itu bisa juga terjadi di provinsi lain katika badan publik soal keterbukaan informasi masih lips service.</p>
<p>&#8220;Cuma mengedepankan melayani belum memberi ruang untuk membuka akses terkait informasi yang diatur oleh UU 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal sebelum ada UU itu Yogyakarya sudah punya geray informasi publik dengan banyak aplikasi yang memberikan kenyamanan siapa saja ingin tahu a-z Yogyakarta,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kuncinya ya itu tadi kata Dewi Amanatun Ranperda Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>&#8220;Awalnya September sah tapi karena kondisi dan situasi dipending, semoga tahun ini bisa disahkan,&#8221; ujar Dewi.(*/mbb)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-yogyakarta-mesti-belajar-ke-sumbar-soal-sinegis-pers/">KI Yogyakarta Mesti Belajar ke Sumbar Soal Sinegis Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KI Sumbar Nofal Wiska : Humas Bertransformasi ke Era Digital</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-ki-sumbar-nofal-wiska-humas-bertransformasi-ke-era-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2020 10:25:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76885</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kebanyakan orang berpikir Humas hanya media relations, pembagi pacah, dan mengirim rilis dan informasi. Sebenarnya lebih dari itu, Humas berfungsi membuat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-ki-sumbar-nofal-wiska-humas-bertransformasi-ke-era-digital/">Ketua KI Sumbar Nofal Wiska : Humas Bertransformasi ke Era Digital</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kebanyakan orang berpikir Humas hanya media relations, pembagi pacah, dan mengirim rilis dan informasi. Sebenarnya lebih dari itu, Humas berfungsi membuat agenda setting dan menggiring opini publik untuk mengangkat citra sebuah lembaga.</p>
<p>&#8220;Namun, jangan menari di atas tabuhan gendang orang lain. Artinya, Humas harus mampu mengangkat citra lembaga atau organisasi dengan memproduksi informasi sendiri,&#8221; ungkap Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, dalam Rakor Kehumasan Bawaslu Sumbar, di Hotel Grand Zuri Padang, Selasa (3/11).</p>
<p>Nofal menekankan pentingnya humas bertransformasi ke era digital. Jaringan komunikasi yang semakin luas sangat memungkinkan bagi humas untuk memanfaatkan para influencer dalam membangun citra organisasi atau lembaga.</p>
<p>&#8220;Para influencer ini umumnya memiliki banyak pengikut yang menjadi sasaran atau target informasi, serta bisa mempengaruhi opini publik,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Di samping itu, humas juga harus memiliki wawasan tentang bahasa yang digunakan untuk memberi informasi. Bahasanya tidak kaku dan cenderung dekat ke masyarakat.</p>
<p>&#8220;Bahasa humas itu harus popular dan disukai netizen. Banyak berita sekarang yang melabrak bahasa jurnalistik lama. Tidak ada pakem terhadap ini, maka humas juga harus mengikuti perkembangan bahasa tersebut. Tidak hanya menulis, humas juga harus punya kemampuan memotret, membuat video dan infografis sebagai tuntutan komunikasi zaman sekarang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Disampaikan Nofal, humas zaman now harus memiliki kompetensi teknologi dan kaidah jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Personalisasi konten dan target pemirsa penting untuk dikuasai humas. Begitu juga bahasa media sosial harus dipahami humas,&#8221; katanya.</p>
<p>Di samping itu, humas harus kreatif dan memahami global tren. Kemudian berintegritas dan terjebak menyebar berita hoaks. Humas jangan terafialiasi dengan kelompok mana pun di luar lembaga.</p>
<p>&#8220;Humas juga harus mampu berkolaborasi dengan influencer dan media. Sebab humas tidak akan mampu menjangkau masyarakat dengan menampilkan informasi di situs internal, tanpa kolaborasi dengan influencer dan media,&#8221; tandas Nofal. <strong>(mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-ki-sumbar-nofal-wiska-humas-bertransformasi-ke-era-digital/">Ketua KI Sumbar Nofal Wiska : Humas Bertransformasi ke Era Digital</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Istilah PAW, Sengketa Informasi Harus Tuntas Periode Tugas Berakhir</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-ada-istilah-paw-sengketa-informasi-harus-tuntas-periode-tugas-berakhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2020 06:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76327</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh, Prokabar &#8211; Yusran Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) tak pikirkan masa tugas periode KIA yang tinggal menghitung hari. &#8220;Tekad kita tuntaskan sengketa informasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ada-istilah-paw-sengketa-informasi-harus-tuntas-periode-tugas-berakhir/">Tak Ada Istilah PAW, Sengketa Informasi Harus Tuntas Periode Tugas Berakhir</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aceh, Prokabar &#8211;</strong> Yusran Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) tak pikirkan masa tugas periode KIA yang tinggal menghitung hari.</p>
<p>&#8220;Tekad kita tuntaskan sengketa informasi publik meski besok periode tugas habis,&#8221;ujar Yusran usai sidang sengketa informasi publik, Kamis (22/10) di Ruang Sidang KIA.</p>
<p>Kehadiran Komisi Informasi Sumbar di sela persidangan membuktikan seorang komisioner itu bekerja profesioanal dan mandiri.</p>
<p>&#8220;Meski periode kedua KIA akan berakhir 25 Oktober ini tapi kami tetap bertekad untuk menuntaskan sengketa yang sudah proses sidang,&#8221; ujar Yusran.</p>
<p>KI Aceh tahun ini menangani sengketa informasi publik senanyak 32 register. &#8220;Ada yang sudah diputus oleh majelis komisioner dan ada yang sidangnya masih berproses,&#8221; ujar Komisioner KIA Tamiati Emsa.</p>
<p>Menurut Yusran ada ruang hampa di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu majelis yang habis periode tapi sidang sengketanya belum selesai.</p>
<p>&#8220;Nah, ini celah hukum dalam penyelesaian sengketa di KI, karena Perki 1 tahun 2013 tidak mengenal PAW majelis komisioner, ketika Komisioner KI berganti dan perkara belum diputus bagaimana, apalagi kalau yang terpilih itu komisioner muka baru semuanya, proses penyelesaian sengketa bisa take down akhirnya,&#8221; ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian saat diskusi terfokus di KI Aceh Kamis siang.</p>
<p>Artinya kata Komisioner KIA Hamdan Nurdin demi kepastian hukum terkait sengketa informasi publik, harus ada perpanjangan tugas dari Gubernur.</p>
<p>&#8220;Solusinya diperpanjang sampai register yang sedang ditangani diputus dalam persidangan. Karena regulasi KI itu tak mengenal PAW Majelis Komisioner,&#8221;ujar Hamdan Nurdin, komisioner KIA dua periode<strong>. (rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ada-istilah-paw-sengketa-informasi-harus-tuntas-periode-tugas-berakhir/">Tak Ada Istilah PAW, Sengketa Informasi Harus Tuntas Periode Tugas Berakhir</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KI Sumbar dan KI Aceh Bahas Rencana Revisi Perki SLIP</title>
		<link>https://prokabar.com/ki-sumbar-dan-ki-aceh-bahas-rencana-revisi-perki-slip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 06:37:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76295</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh, Prokabar &#8211; Komisi Informasi sesuai sifatnya adalah lembaga mandiri dan independen. Komisi Informasi diberi kewenangan untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik di negeri ini....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-sumbar-dan-ki-aceh-bahas-rencana-revisi-perki-slip/">KI Sumbar dan KI Aceh Bahas Rencana Revisi Perki SLIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aceh, Prokabar</strong> &#8211; Komisi Informasi sesuai sifatnya adalah lembaga mandiri dan independen. Komisi Informasi diberi kewenangan untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik di negeri ini. Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik (SLIP) ini tengah dibahas revisinya oleh KI Pusat.</p>
<p>&#8220;Kita adakan diskusi terfokus dengn Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk memberikan sumbang saran bagi kesempurnaan Perki SLIP,&#8221; ujar Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Yusran pada diskusi terfokus Kamis (22/10) di Ruang Pertemuan Diskominfo Aceh.</p>
<p>Pertemuan dihadiri semua komisioner KIA selain Yusran juga hadir Arman Fauzi, Hj Nurleli Idrus, Tasmiati Emsa dam H Hamdan Nurdin.</p>
<p>KI Sumbar dipimpin langsung Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dihadiri Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Komisioner Membidangi Kelembagaan Tanti Endang Lestari.</p>
<p>Revisi Perki SLIP memang mendesak karena kencangnya keinginan publik untuk memperoleh hak informasi publiknya.</p>
<p>&#8220;Batas waktu permohonan informasi dan keberatan informasi ke badan publik sampai ke Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi, totalnya 47 hari kerja membuat orang malas memperjuangan hak atas informasi publiknya,&#8221; ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.</p>
<p>Menurut Nurleli Idrus penyempurnaan lewat revisi Perki SLIP itu sudah mendesak sekali sesuai dengan pola pelayanan informasi kekinian yang lebih banyak berbasis online.</p>
<p>&#8220;Kalau secara manual publik dapat informasi dari badan publik sampai 47 hari kerja, itu pasti tidak greget bagi masyarakat menggunakan Perki 1 tahun 2010,&#8221; ujar Nurleli.</p>
<p>Pada bagian lain, Dr Tasmiati Emsa menilai Perki 1 tahun 2010 sudah meletakan platfrom pelayanan dan pengelolaan informasi oleh badan publik.</p>
<p>&#8220;Tapi Perki 1 tahun 2010 ternyata masih banyak badan publik yang tidak mengaplikasikan. Ada setiap badan publik punya regulasi hingga SOP pelayanan informasi publik, namun belum mengaju penuh pada Perki SLIP tadi,&#8221; ujar Tasmiati.</p>
<p>Tanti Endamg Lestari memegaskan penguatan keterbukaan informasi publik harus bersinergis.</p>
<p>&#8220;Penguatan badan publik dan publik sendiri harus sinergis, Monev Badan Publik juga harus diperkuat dengn pencerahan kepada publik tentang hak untuk tahunya itu dihamin UU dan dijaga Komisi Informasi,&#8221; ujar Tanti.<strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-sumbar-dan-ki-aceh-bahas-rencana-revisi-perki-slip/">KI Sumbar dan KI Aceh Bahas Rencana Revisi Perki SLIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Bimtek di Pasbar, Nofal: PPID Hebat Percuma Kalau Publik Tidak Tahu KIP</title>
		<link>https://prokabar.com/gelar-bimtek-di-pasbar-nofal-ppid-hebat-percuma-kalau-publik-tidak-tahu-kip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2020 02:42:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman Barat, Prokabar &#8211; Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska menyatakan keterbukaan informasi di bumi Pasbar harus membumi. &#8220;Percuma Pejabat Pengelola Informasi dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gelar-bimtek-di-pasbar-nofal-ppid-hebat-percuma-kalau-publik-tidak-tahu-kip/">Gelar Bimtek di Pasbar, Nofal: PPID Hebat Percuma Kalau Publik Tidak Tahu KIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman Barat, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska menyatakan keterbukaan informasi di bumi Pasbar harus membumi.</p>
<p>&#8220;Percuma Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hebat kalau masyarakat tidak peduli tentang haknya untuk mendapatkan informasi publik,&#8221; ujar Nofal Wiska saat membuka Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi seri I dengan tema &#8216;Jadilah Pemohon Informasi yang Cerdas dan Bertangguang Jawab, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Senin (19/10).</p>
<p>Nofal menegaskan UU 14 tahun 2008 sebagai turunan dari hak konstitusi warga negara di Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia 1945.</p>
<p>&#8220;Informasi dihasilkan badan publik, kita semua di ruangan ini berhak tahu, karena badan publik itu dibiayai oleh uang rakyat. Jangan ragu untuk mendapatkannya jika tidak diberi maka badan publik bisa disengketakan masyarakat ke Komisi Informasi Sumbar,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Tapi, UU Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan prosedur terhadap permohonan sampai sengketa informasi publik itu.</p>
<p>&#8220;Pemohon informasi ke badan publik harus cerdas dan bertanggungjawab. pemohon informasi maupun bersengketakan informasi di Komisi Informasi harus memenuhi legal standing,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Bimbingan teknis ini penting karena memuat materi bagaimana publik bersengketa informasi publik.</p>
<p>Tampil sebagai pemateri adalah Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Sekretaris Dinas Kominfo Pasbar Ade Irwan dan Komisioner Komisi Informasi membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Arif Yumardi dengan moderator Kiki Eko Syahputra. <strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gelar-bimtek-di-pasbar-nofal-ppid-hebat-percuma-kalau-publik-tidak-tahu-kip/">Gelar Bimtek di Pasbar, Nofal: PPID Hebat Percuma Kalau Publik Tidak Tahu KIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warek ITP : Soal Keterbukaan Informasi Publik, Jangan Ragukan Kami</title>
		<link>https://prokabar.com/warek-itp-soal-keterbukaan-informasi-publik-jangan-ragukan-kami/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2020 06:27:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75925</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Warek ITP Yusreni Warmi didamping Kepala Humas ITP Dwi Arini menegaskan bahwa komitmen dan konsistensi terhadap keterbuakan informasi publik tidak perlu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/warek-itp-soal-keterbukaan-informasi-publik-jangan-ragukan-kami/">Warek ITP : Soal Keterbukaan Informasi Publik, Jangan Ragukan Kami</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Warek ITP Yusreni Warmi didamping Kepala Humas ITP Dwi Arini menegaskan bahwa komitmen dan konsistensi terhadap keterbuakan informasi publik tidak perlu disanksikan lagi.</p>
<p>&#8220;Kita memaknai keterbukaan informasi publik sebagai pertanggungjawaban perguruan tinggo ke mahasiswa dan masyarakat,&#8221; ujar Yusreni Warmi kepada Tim Visitasi KI Sumbar dipimpin Nofal Wiska didampingi Adrian Tuswandi dan Verifikasi Kiki Eko Syahputra, Jumat (16/10) di Padang.</p>
<p>Menurut Yusreni pola pengelolaan informasi publik berbasiskan website dan manual.</p>
<p>&#8220;Alur permohonan informais publik ITP satu pintu di PPID yang memiliki regulasi baik SK maupun SOP yang di SK-kan Rektor ITP,&#8221; ujar Yusreni.</p>
<p>Nofal Wiska menekankn ITP harus terdean dalam keterbukaan informais publik kategori perguruan tinggi di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Sangat banyak informasi publik di produksi ITP dan publik luas berhal tahu, muli kondisi perkuliahan, biaya kuliah, hasil penelitian dosen dan banyak lainnya, ITP harus bisa membuka ke publik,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Hari ini, Tim Visitasi melakukan banyak kunjungan ke badan publik yang masuk nomonasi sebagai bagian Program Monev badan publik 2020.</p>
<p>&#8220;Hari ini visitasinya di Padang, ad dua tim yang akan mengunjungi badan publik masuk nominator, tim satu ini mengunjung ITP, Taspen Padang dan KPU Sumbar, siamg dilanjutkan ke Dispora dan Sekean DPRD Sumbar,&#8221; ujar Nofal.</p>
<p>Di Taspen tim disambut Kepala Cabang PT Taspen yang menggariskkan bahwa informasi publik terbuka terbatas.</p>
<p>&#8220;Sesuai karakter nasabah, TASPEN mengelola nasabah pensiunan ASN, semua informasi terkait ini tersampaikn dan antar nasabah dan Taspen saling proaktif,&#8221; ujar Kepala Cabang PT Tapen Padang Ahmad Suranto.</p>
<p>Semenatr di KPU Sumbar menurut PPID Aan Wuryanto menyatakan pola pelayanan informasi publik tetap mengacu kepada PerKPU 1 tahun 2017 dan aturan tentang pengelolaan informasi publik di KPU.</p>
<p>&#8220;Tapi soal dana hibah KPU nyatakan itu terbuka bagi publik ingin tahu silahkan mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Per KPU 1 tahun 2015, keputusan 88 2019 tentang struktur PPID di KPU,&#8221; ujar Aan.<strong> (rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/warek-itp-soal-keterbukaan-informasi-publik-jangan-ragukan-kami/">Warek ITP : Soal Keterbukaan Informasi Publik, Jangan Ragukan Kami</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wako Pariaman Optimis Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/wako-pariaman-optimis-terbaik-soal-keterbukaan-informasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2020 10:57:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75848</guid>

					<description><![CDATA[<p>PARIAMAN &#8211; Komisi Informasi (KI) Sumbar lakukan penilaian dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di PPID Utama Kota Pariaman, Kamis (15/10). Kedatangannya KI Sumbar dipimpin...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wako-pariaman-optimis-terbaik-soal-keterbukaan-informasi-publik/">Wako Pariaman Optimis Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PARIAMAN &#8211; Komisi Informasi (KI) Sumbar lakukan penilaian dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di PPID Utama Kota Pariaman, Kamis (15/10).</p>
<p>Kedatangannya KI Sumbar dipimpin Ketua Nofal Wiska ke Pemko Pariaman diterima secara resmi oleh Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Ruang Kerjanya.</p>
<p>Mardison Mahyuddin mengatakan mengatakan bahwa kedatangan KI Provinsi Sumbar ke Pemko Pariaman dalam melakukan penilaian serta mengevaluasi mengenai keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman. Anggota KI Sumbar melihat sampai sejauh mana kinerja tentang PPID Utama Kota Pariaman.</p>
<p>Diungkapkannya bahwa, Kota Pariaman masuk dalam lima besar dan akan menuju tiga besar dalam keterbukaan informasi publik.</p>
<p>&#8220;Insyaallah nanti hasil pantauan dan hasil penilaian yang dilihat langsung yang dikerjakan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman khususnya Pemerintah Kota Pariaman tentu kita akan sampaikan secara tranparan dan jujur apa-apa yang telah dilakukan,&#8221;ucapnya .</p>
<p>Dijelaskan Mardison, dalam kondisi saat sekarang, apapun bentuk kegiatan yang dilakukan Pemko Pariaman melalui OPD masing-masing tentu ada keterbukaan informasi dalam memudahkan masyarakat Kota Pariaman khususnya dan Provinsi Sumbar pada umumnya untuk melihat sampai sejauh mana program-program serta visi dan misi Pemko Pariaman yang tertuang dalam RPJMD.</p>
<p>Dengan adanya penilaian ini tentu menjadi sebuah semangat bagi kita dan menjadi acuan untuk lebih meningkatkan kegiatan ini yang menjadi program Dinas Kominfo Pariaman.</p>
<p>“Informasi itu disebarkan melalui papan pengumuman, lewat website <a href="http://ppidpariamankota.go.id">http://ppidpariamankota.go.id</a>, dan website <a href="http://pariamankota.go.id">http://pariamankota.go.id</a> dan aplikasi pendukung lain yang tersedia di Diskominfo Pariaman. Dan kita Pemko Pariaman mulai dari camat, desa dan kelurahan telah transparan menyampaikan apa-apa yang menjadi program melalui APBD yang di pajang di kantor masing-masing,“ terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KI Sumbar Noval Wiska mengapresiasi PPID Kota Pariaman, karena tahun 2019 boleh dikatakatan tidak ada dan tahun 2020 ini PPID Kota Pariaman masuk lima besar PPID di Sumbar.</p>
<p>“Tujuan kita melakukan penilaian ini adalah sejauh mana PPID tersebut mengimplementasikan keterbukaan informasi publik tersebut,” katanya. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wako-pariaman-optimis-terbaik-soal-keterbukaan-informasi-publik/">Wako Pariaman Optimis Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Monev KI Sumbar, SMK 3 Pariaman Pastikan BOS Terbuka Terang Benderang</title>
		<link>https://prokabar.com/monev-ki-sumbar-smk-3-pariaman-pastikan-bos-terbuka-terang-benderang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2020 07:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75833</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar &#8211; Kepala Sekolah SMK 3 Kota Pariaman Rapuddin pastika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah informasi publik terbuka. &#8220;Tidak ada ditutup-tutupi kita...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/monev-ki-sumbar-smk-3-pariaman-pastikan-bos-terbuka-terang-benderang/">Monev KI Sumbar, SMK 3 Pariaman Pastikan BOS Terbuka Terang Benderang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar</strong> &#8211; Kepala Sekolah SMK 3 Kota Pariaman Rapuddin pastika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah informasi publik terbuka.</p>
<p>&#8220;Tidak ada ditutup-tutupi kita buka semuanya ke masyarakat teutama kepada orang tua tarun,&#8221; ujar Rapoydin didampingi PPID-nya Puji Priyanto saat menerima tim visitasi KI Sumbar dipimpin Ketua Monev 2020 Tanti Endang Lestari, Kamis (15/10) di sekolah yang masih belum berkatifitas karena masih pandemi covid-19.</p>
<p>&#8220;Ada banyak hal informasi publik termasuk pembiayaan sekolah dan dana BOS disampaikan terang benderang kepada publik terutama kepada orang tua siswa,&#8221; ujarnya</p>
<p>Puji Priyanto selaku PPID SMK 3 Pariaman mengatakan pola pelayanan informasi publik di SMK adalah mandiri yaitu inistif karena ingin terbuka informasi publiknya SMK 3.</p>
<p>&#8220;Kita komit dan konsisiten, PPID dima struktur PPID merupakan inisiatif Kepsek dan merujuk kepada UJ 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik,&#8221; ujar Puji.</p>
<p>Anggota Tim Visitasi KI Sumbar Adrian Tuswandi lebih melihat pola pelayanan informasi publik di SMK3 Pariaman.</p>
<p>&#8220;Harus pastikan pola pelayanannya, karena pemohon informasi itu menurut UU 14 tahun 2008 adalah pemohon intelektual dan bertanggungjawab, PPID bisa menolak pemohon informasi kalau tidak memenuhi syarat legal standing,&#8221; ujar Adrian.</p>
<p>Tanti Endang Lestari menekankan SMK 3 Pariaman 2019 meraih prediket informatif.</p>
<p>&#8220;Saya menekankan supaya lebih upgrading lagi dalam aplikasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik,&#8221;ujar Tanti.<strong> (rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/monev-ki-sumbar-smk-3-pariaman-pastikan-bos-terbuka-terang-benderang/">Monev KI Sumbar, SMK 3 Pariaman Pastikan BOS Terbuka Terang Benderang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Visitasi KI Sumbar, Poltek Pelayaran : Keterbukaan Informasi adalah Keharusan</title>
		<link>https://prokabar.com/visitasi-ki-sumbar-poltek-pelayaran-keterbukaan-informasi-adalah-keharusan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2020 04:47:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75830</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Tim visitasi Komisi Informasi dikoordinir langsung oleh Ketua Monev KI Sumbar Tanti Endang Lestari didampingi Adrian sebagi anggota dan Tiwi Utami...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/visitasi-ki-sumbar-poltek-pelayaran-keterbukaan-informasi-adalah-keharusan/">Visitasi KI Sumbar, Poltek Pelayaran : Keterbukaan Informasi adalah Keharusan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Tim visitasi Komisi Informasi dikoordinir langsung oleh Ketua Monev KI Sumbar Tanti Endang Lestari didampingi Adrian sebagi anggota dan Tiwi Utami selaku verifikator mengunjungi Poltek Pelayaran.</p>
<p>&#8220;Keterbukaan Informasi Publik adalah keharusan, hari gini badan publik tidak terbuka, duh kebangetan tuh,&#8221; ujar Kabag Umum dan Keuangan Poltek Pelayaran Sumbar Zainal Arifin saat penyambutan Tim Visitasi KI Sumbar, Kamis (15/10).</p>
<p>Ketua Monev 2020 KI Sumbar Tanti Endang Lestari dalam diskusi menggali 5K (Komunikasi, Koordinasi, Komitmen, Kolaborasi dan Konsistensi) mempertajam pola pelayanan informasi publik di Poltek Pelayaran.</p>
<p>&#8220;Poltek ini UPT Kemenhub tentu pola pelayanan dan pengelolaan informasi publiknya mengacu kepada peraturan Menhub tentang keterbukaan infomasi publik,&#8221;ujar Tanti.</p>
<p>Tanti juga menggali terkait pelayanan permohonan informasi publik.</p>
<p>&#8220;Jangan polanya tidak merujuk kepada UU -4 tahun 2008 dan Peraturan Menhub tentang keterbukaan informasi publik,&#8221; ujar Tanti.</p>
<p>Sedangkan anggota Tim Visitasi Adrian Tuswandi melihat ada komitmen dan etikad UPT Poltek Pelayaran dalam menerapkan ketebrukaan informasi publik.</p>
<p>&#8220;Bahkan terbuka badan publik masih banyak publik meragukan dan tidak percaya, itu tantangan. Di Poltek Pelayaran sebagai lembaga pendidikan, meski sejak seleksi penerimaan taruna dan taruninya sudah menerapkan ketebukaan informasi publik,&#8221; ujar Adrian.<strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/visitasi-ki-sumbar-poltek-pelayaran-keterbukaan-informasi-adalah-keharusan/">Visitasi KI Sumbar, Poltek Pelayaran : Keterbukaan Informasi adalah Keharusan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akses Informasi Publik Wajib Dibuka, Ini Tanggapan KI Pusat Soal UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/akses-informasi-publik-wajib-dibuka-ini-tanggapan-ki-pusat-soal-uu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 17:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiInformasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75748</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI telah menimbulkan dinamika, polemik bahkan gelombang disinformasi di masyarakat. Kondisi ini sangat kontraproduktif terhadap penuntasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akses-informasi-publik-wajib-dibuka-ini-tanggapan-ki-pusat-soal-uu-cipta-kerja/">Akses Informasi Publik Wajib Dibuka, Ini Tanggapan KI Pusat Soal UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI telah menimbulkan dinamika, polemik bahkan gelombang disinformasi di masyarakat.</p>
<p>Kondisi ini sangat kontraproduktif terhadap penuntasan berbagai masalah mendesak bangsa, seperti pengendalian Covid-19, penanganan masalah sosial ikutan dan pemulihan ekonomi yang melambat akibat pandemi Covid-19.</p>
<p>Bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya.</p>
<p>Termasuk penyusunan UU Cipta Kerja yang luas mengatur sektor publik, mulai dari perijinan, tenaga kerja, lingkungan hingga investasi.</p>
<p>&#8220;Badan Publik penyusun UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR, wajib menjamin pemenuhan hak publik akses informasi yang sudah dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang,&#8221;ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Nasrayana pada pers relises KI Pusat, Selasa 13 Oktober 2020.</p>
<p>Menurut lembaga pengawal keterbukaan informasi publik di republik ini, pada Pasal 28 f UUDNRI 1945 mengamanatkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”</p>
<p>&#8220;UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di pasal 14 ayat (1) juga menegaskan : “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya,”terang Gede Narayana.</p>
<p>Demikian pula kata Gede pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan : “ Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”</p>
<p>&#8220;Kewajiban membuka dan memudahkan hak akses informasi publik ini secara tegas dan rinci telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 7 tentang Kewajiban Badan Publik,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Inti dari UU 14 Tahun 2008 itu, yakni :</p>
<p>(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya ke Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.</p>
<p>(3) Untuk melaksanakan kewajiban itu, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.</p>
<p>Adapun informasi terkait regulasi dan/atau pembuatan regulasi dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Pada huruf f dinyatakan :</p>
<p>“informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :</p>
<p>1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan<br />
2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.<br />
Mengingat hal-hal tersebut,</p>
<p>Komisi Informasi Pusat memandang perlu menyampaikan tanggapan dan pandangan terkait UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi, sebagai berikut :</p>
<p>1. Meminta DPR RI dan Pemerintah dalam setiap pembuatan legislasi dan kebijakan publik wajib membuka akses informasi publik untuk menjamin transparansi, partisipasi dan peran aktif masyarakat agar terwujud akuntabilitas proses dan produk legislasi serta kebijakan.</p>
<p>2. KI Pusat mendorong agar DPR membuka dan mempermudah akses informasi publik dengan menambah akses (diluar yang sudah tersedia) untuk mengoptimalkan hak publik atas informasi terhadap proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan draf RUU Cipta Kerja.</p>
<p>3. KI Pusat mendorong Presiden/ Pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat pasca pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR dengan membuka dan mempermudah akses masukan dari masyarakat pada kanal-kanal layanan informasi publik yang tersedia.</p>
<p>4. Pemerintah wajib mensosialisasikan draft final UU Cipta Kerja secara benar, tepat dan tidak menyesatkan melalui kanal layanan maupun saluran informasi yang tersedia.</p>
<p>5. Menghimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber-sumber resmi yang kredibel dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja.</p>
<p>6. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap isi UU Cipta Kerja agar menyampaikannya secara bertanggungjawab melalui akses publik yang tersedia.</p>
<p>7. Bahwa ruang partisipasi publik masih tetap terbuka dan tidak tertutup pasca disahkannya UU Cipta Kerja baik melalui proses legal konstitusi maupun perbaikan kebijakan publik.<strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akses-informasi-publik-wajib-dibuka-ini-tanggapan-ki-pusat-soal-uu-cipta-kerja/">Akses Informasi Publik Wajib Dibuka, Ini Tanggapan KI Pusat Soal UU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/194 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.023 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:40:23 by W3 Total Cache
-->