<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Kepres Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kepres/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kepres/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Aug 2020 01:15:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Kepres Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kepres/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-keppres-tentang-cuti-bersama-pegawai-aparatur-sipil-negara-tahun-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2020 01:15:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-keppres-tentang-cuti-bersama-pegawai-aparatur-sipil-negara-tahun-2020/">Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-keppres-tentang-cuti-bersama-pegawai-aparatur-sipil-negara-tahun-2020/">Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Penyiaran Nasional Tunggu Presiden Tanda Tangani Kepres</title>
		<link>https://prokabar.com/hari-penyiaran-nasional-tunggu-presiden-tanda-tangani-kepres/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2018 15:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepres]]></category>
		<category><![CDATA[#Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[#presiden]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/hari-penyiaran-nasional-tunggu-presiden-tanda-tangani-kepres/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih menunggu Keppres tentang penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April, ditandatangani presiden. Penetapan tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-penyiaran-nasional-tunggu-presiden-tanda-tangani-kepres/">Hari Penyiaran Nasional Tunggu Presiden Tanda Tangani Kepres</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, Prokabar &#8211;</b> Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih menunggu Keppres tentang penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April, ditandatangani presiden. Penetapan tersebut menjadi bukti pengakuan pemerintah atas eksistensi dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak 1 April 1933.</p>
<p>ketua KPI pusat Yuliandre Darwis menjelaskan hal tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn)Moeldoko pada kunjunganya di kantor Kepala Staf Kepresidenan. Konsultasi tersebut sebagai upaya mendorong pemerintah untuk menandatangani penetapan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.</p>
<p>Hari Penyiaran Nasional melalui Keppres dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ini menjadi kado luar biasa istimewa dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu , tahun ini”, ujar Yuliandre Darwis.</p>
<p>Tak ketinggalan Yuliandre juga menceritakan jika Presiden sudah dijadwalkan untuk meresmikan prasasti Tugu Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah.</p>
<p>Dengan penandatanganan Keppres tersebut, momentum peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu tahun ini menjadi sangat spesial.</p>
<p>“Dengan Semangat Indonesia bicara baik, kita berharap, televisi dan radio memberian kontribusi optimal dalam menjaga keutuhan NKRI lewat program siaran yang sehat dan juga berkualitas,&#8221; pungkas Yuliandre. <b>(rls)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-penyiaran-nasional-tunggu-presiden-tanda-tangani-kepres/">Hari Penyiaran Nasional Tunggu Presiden Tanda Tangani Kepres</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/63 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.065 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:08:01 by W3 Total Cache
-->