<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kemenpanrb Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kemenpanrb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenpanrb/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Apr 2021 02:19:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kemenpanrb Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenpanrb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mulai 9 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-9-april-pemerintah-buka-pendaftaran-sekolah-kedinasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2021 00:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#sekolahkedinasan]]></category>
		<category><![CDATA[#SSCASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84909</guid>

					<description><![CDATA[<p>PeneJakarta, Prokabar — Mulai tanggal 9 April 2021, Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Pendaftaran sekolah kedinasan ini secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id. Peserta yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-9-april-pemerintah-buka-pendaftaran-sekolah-kedinasan/">Mulai 9 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PeneJakarta, Prokabar —</strong> Mulai tanggal 9 April 2021, Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan.</p>
<p>Pendaftaran sekolah kedinasan ini secara daring melalui laman <a href="https://sscasn.bkn.go.id/">sscasn.bkn.go.id.</a></p>
<p>Peserta yang mendaftar dapat memilih menu Dikdin atau melalui tautan <a href="http://dikdin.bkn.go.id/">dikdin.bkn.go.id</a>.</p>
<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan calon pelamar harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.</p>
<p>Tjahjo meminta calon pelamar untuk segera mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran.</p>
<p>&#8220;Calon pelamar segera mempersiapkan diri dan berkas untuk mendaftari Sekolah Kedinasan 2021 mulai dari sekarang,&#8221; kata Tjahjo, Rabu (7/4).</p>
<h3 class="p1"><span class="s1">Dokumen persyaratan:</span></h3>
<ol>
<li class="p1"><span class="s1">Pas foto</span></li>
<li class="p1"><span class="s1"> Kartu Tanda Penduduk (KTP)</span></li>
<li class="p1"><span class="s1"> Kartu Keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan instansi. </span></li>
</ol>
<p>Sementara itu, informasi tentang syarat pendaftaran lainnya pelamar bisa mengecek di laman instansi atau sekolah kedinasan (SSCASN).</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/majelis-talim-xl-axiata-gelar-pelatihan-bagi-petani-sumsel/"><strong>Majelis Ta’lim XL Axiata Gelar Pelatihan Bagi Petani Sumsel</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/para-pencari-tuhan-jilid-14-siap-tayang-temani-pemirsa-sctv-selama-ramadan/"><strong>‘Para Pencari Tuhan Jilid 14’ Siap Tayang, Temani Pemirsa SCTV Selama Ramadan</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/hanya-empat-di-indonesia-salah-satu-nagari-penerima-penghargaan-dari-kemendes-pdtt-ada-di-pasaman/"><strong>Hanya Empat di Indonesia, Salah Satu Nagari Penerima Penghargaan Dari Kemendes PDTT Ada di Pasaman</strong></a></li>
</ul>
<p>Tjahjo menambahkan, sekolah kedinasan akan membuka rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021,</p>
<p class="p1">Masyarakat yang mendaftar hanya dapat memilih satu saja.</p>
<p class="p1"><span class="s1">“Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tjahjo menjamin proses seleksi sekolah kedinasan akan adil, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena melalui sistem </span><span class="s2">Computer Assisted Test</span><span class="s1"> (CAT).</span></p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://milenialisme.com/berita/11-aturan-untuk-umat-islam-jalani-ibadah-ramadan/">11 Aturan untuk Umat Islam Jalani Ibadah Ramadan</a></strong></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/wapres-pasar-pariaman-tidak-hanya-kebanggaan-masyarakat/"><strong>Maaruf Amin: Pasar Pariaman Harus Bermanfaat</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/sebesar-76-persen-pasar-rakyat-di-sumbar-tidak-layak/"><strong>Sebesar 76 Persen Pasar Rakyat di Sumbar Tidak Layak</strong></a></li>
</ul>
<p>Tjhajo mengingatkan, masyarakat harus waspada pada praktik penipuan atau pencaloan yang kerap muncul saat penerimaan.</p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan.&#8221;</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Proses seleksi secara </span><span class="s2">online</span><span class="s1"> dan tes menggunakan sistem CAT yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.</span></p>
<h3 class="p1"><span class="s1">Instansi yang Membuka Sekolah Kedinasan:</span></h3>
<p class="p1"><span class="s1">1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) : Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN);</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) : Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim);</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">4.  Kementerian Perhubungan: </span></p>
<ul>
<li class="p1"><span class="s1">Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)</span></li>
<li>Politeknikpelyaran Banten</li>
<li class="p1"><span class="s1">Perkeretaapian Indonesia Madiun</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Keselamatan Transportasi Jalan Tegal</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Poltek Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang</span></li>
<li>Penerbangan Indonesia Curug</li>
<li>Pelayaran Malahayati Aceh</li>
<li class="p1"><span class="s1"> Poltek Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta</span></li>
<li>Pelayaran Barombong</li>
<li class="p1"><span class="s1">Ilmu Pelayaran Makassar</span></li>
<li>Penerbangan Medan</li>
<li class="p1"><span class="s1">Pelayaran Surabaya</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Ilmu Pelayaran Semarang</span></li>
<li>Penerbangan Surabaya</li>
<li class="p1"><span class="s1">Politeknik Pelayaran Sumatra Barat</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Pelayaran Sulawesi Utara</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Pelayaran Sorong</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Penerbangan Makassar</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">Penerbangan Jayapura</span></li>
<li class="p1"><span class="s1">dan Politeknik Penerbangan Palembang;</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">5. Badan Pusat Statistik (BPS) : Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS);</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">6. Badan Intelijen Negara (BIN) : Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN);</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) : Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG);</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) : Sekolah Tinggi Sandi Negara (Politeknik Siber dan Sandi Negara). (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-9-april-pemerintah-buka-pendaftaran-sekolah-kedinasan/">Mulai 9 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</title>
		<link>https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 00:42:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#Libur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84443</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan tersebut tercantum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/">ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pemerintah melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (<a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1201-Surat%20Edaran%20Menpan.html">SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021</a> tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dilansir Kamis (1/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan <a href="https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Maret/SE%20KASATGAS%2012%20TAHUN%202021%20KETENTUAN%20PERJALANAN%20ORANG%20DALAM%20NEGERI%20DALAM%20MASA%20PANDEMI%20COVID%2019.pdf">SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021</a> tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/">ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Daftar Peraih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-daftar-peraih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kementerian-panrb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2021 02:13:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83315</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah melakukan serangkaian evaluasi terhadap penyelenggaraan publik tahun 2020 di lingkup kementerian, lembaga,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-daftar-peraih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kementerian-panrb/">Ini Daftar Peraih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah melakukan serangkaian evaluasi terhadap penyelenggaraan publik tahun 2020 di lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Menteri PANRB diberikan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara publik.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam pelaksanaan evaluasi, Kementerian PANRB melakukan penilaian berdasarkan enam aspek, yaitu kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Terdapat sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPPP.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada sejumlah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang memperoleh predikat Pelayanan Prima.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta seluruh instansi pemerintah untuk fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Arahan Bapak Presiden, pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional fokus pada peningkatan pelayanan publik yang cepat, akurat, dipertanggungjawabkan. Itu yang selalu diingatkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Tjahjo juga mengatakan, pelayanan prima dapat menggerakkan perekonomian di daerah. “Layanan publik yang prima ini menjadi titik utama untuk bisa menggerakkan perekonomian daerah dan mempercepat proses investasi,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Lebih jauh diungkapkan Menteri PANRB, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan reformasi birokrasi, karena segala bentuk aktivitas penyelenggaraan negara bermuara pada pelayanan. Meski di tengah pandemi, pemerintah tetap menjalankan reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Berikut daftar lengkap peraih Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun 2020 dari Kementerian PANRB:</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">A. Kementerian/Lembaga Berpredikat PELAYANAN PRIMA (Sebanyak enam K/L)<br data-reader-unique-id="17" /></strong>1. Badan Pusat Statistik (Pelayanan Statistik Terpadu)<br data-reader-unique-id="18" />2. Kementerian Luar Negeri (Direktorat Konsuler)<br data-reader-unique-id="19" />3. Sekretaris Kabinet (Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan)<br data-reader-unique-id="20" />4. Kementerian Keuangan (KPP Pratama Karanganyar)<br data-reader-unique-id="21" />5. Kementerian Agama (Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta)<br data-reader-unique-id="22" />6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian)</p>
<p data-reader-unique-id="23"><strong data-reader-unique-id="24">B. Kementerian/Lembaga Berpredikat SANGAT BAIK (Sebanyak 26 K/L)<br data-reader-unique-id="25" /></strong>1. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Balai Besar POM Denpasar)<br data-reader-unique-id="26" />2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi. Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan)<br data-reader-unique-id="27" />3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh)<br data-reader-unique-id="28" />4. Kementerian Kesehatan (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta)<br data-reader-unique-id="29" />5. Badan Informasi Geospasial (Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial)<br data-reader-unique-id="30" />6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTSP KKP)<br data-reader-unique-id="31" />7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kantor Pertanahan Kota Bogor)<br data-reader-unique-id="32" />8. Kementerian Sekretariat Negara (Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan)<br data-reader-unique-id="33" />9. Badan Narkotika Nasional (Balai Besar Rehabilitasi Lido)<br data-reader-unique-id="34" />10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Direktorat Operasi)<br data-reader-unique-id="35" />11. Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri Denpasar)<br data-reader-unique-id="36" />12. Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN Jakarta)<br data-reader-unique-id="37" />13. Mahkamah Konstitusi (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi)<br data-reader-unique-id="38" />14. Kejaksaan Agung (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)<br data-reader-unique-id="39" />15. Badan Siber dan Sandi Negara (Balai Sertifikasi Elektronik)<br data-reader-unique-id="40" />16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Pusdiklat Pengadaan Barang/Jasa)<br data-reader-unique-id="41" />17. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Bandung)<br data-reader-unique-id="42" />18. Kementerian Hukum dan HAM (Pelayanan Terpadu AHU Online)<br data-reader-unique-id="43" />19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklat Pengawasan)<br data-reader-unique-id="44" />20. Kementerian Pertanian (Balai Inseminasi Buatan Lembang)<br data-reader-unique-id="45" />21. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif)<br data-reader-unique-id="46" />22. Kementerian Sosial (Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus ‘Handayani’ Jakarta)<br data-reader-unique-id="47" />23. Kementerian Dalam Negeri (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia)<br data-reader-unique-id="48" />24. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika)<br data-reader-unique-id="49" />25. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI DKI Jakarta)<br data-reader-unique-id="50" />26. Perpustakaan Nasional (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara)</p>
<p data-reader-unique-id="51"><strong data-reader-unique-id="52">C. Pimpinan Kementerian/Lembaga Berpredikat PEMBINA PELAYANAN PUBLIK KATEGORI PELAYANAN PRIMA (Sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga)<br data-reader-unique-id="53" /></strong>1. Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto<br data-reader-unique-id="54" />2. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi<br data-reader-unique-id="55" />3. Sekretaris Kabinet Pramono Anung<br data-reader-unique-id="56" />4. Menteri Keuangan Sri Mulyani<br data-reader-unique-id="57" />5. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas<br data-reader-unique-id="58" />6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim</p>
<p data-reader-unique-id="59"><strong data-reader-unique-id="60">D. Instansi Percontohan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan (Sebanyak lima K/L)<br data-reader-unique-id="61" /></strong>1. Mahkamah Agung<br data-reader-unique-id="62" />2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional<br data-reader-unique-id="63" />3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia<br data-reader-unique-id="64" />4. Kementerian Keuangan<br data-reader-unique-id="65" />5. Kementerian Perhubungan</p>
<p data-reader-unique-id="66"><strong data-reader-unique-id="67">E. Pemerintah Daerah Berpredikat PELAYANAN PRIMA (Sebanyak 25 pemda)<br data-reader-unique-id="68" /></strong>1. DPMPTSP Provinsi Riau<br data-reader-unique-id="69" />2. DPMPTSP Provinsi Jawa Barat<br data-reader-unique-id="70" />3. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta<br data-reader-unique-id="71" />4. DPMPTSP Kota Palembang<br data-reader-unique-id="72" />5. DPMPTSP Kabupaten Badung<br data-reader-unique-id="73" />6. DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul<br data-reader-unique-id="74" />7. DPMPTSP Kota Pekanbaru<br data-reader-unique-id="75" />8. DPMPTSP Kota Kendari<br data-reader-unique-id="76" />9. DPMPTSP Kota Bogor<br data-reader-unique-id="77" />10. DPMPTSP Kabupaten Sleman<br data-reader-unique-id="78" />11. DPMPTSP Kabupaten Cilacap<br data-reader-unique-id="79" />12. DPMPTSP Kabupaten Siak<br data-reader-unique-id="80" />13. DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo<br data-reader-unique-id="81" />14. DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin<br data-reader-unique-id="82" />15. DPMPTSP Kota Bandung<br data-reader-unique-id="83" />16. DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo<br data-reader-unique-id="84" />17. DPMPTSP Kota Bekasi<br data-reader-unique-id="85" />18. DPMPTSP Kabupaten Pandeglang<br data-reader-unique-id="86" />19. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman<br data-reader-unique-id="87" />20. Disdukcapil Kota Bandung<br data-reader-unique-id="88" />21. Disdukcapil Kota Surakarta<br data-reader-unique-id="89" />22. Disdukcapil Kabupaten Bantul<br data-reader-unique-id="90" />23. Disdukcapil Kabupaten Cilacap<br data-reader-unique-id="91" />24. Disdukcapil Kota Pekanbaru<br data-reader-unique-id="92" />25. Disdukcapil Kabupaten Badung</p>
<p data-reader-unique-id="93"><strong data-reader-unique-id="94">E. Kepala Daerah Berpredikat PEMBINA PELAYANAN PUBLIK KATEGORI PELAYANAN PRIMA (Sebanyak empat kepala daerah)<br data-reader-unique-id="95" /></strong>1. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta<br data-reader-unique-id="96" />2. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji<br data-reader-unique-id="97" />3. Wali Kota Bandung Oded M Danial<br data-reader-unique-id="98" />4.Wali Kota Pekanbaru Firdaus. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-daftar-peraih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kementerian-panrb/">Ini Daftar Peraih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 02:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/">Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu (hoaks). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan  surat tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi, dikutip dari laman <a href="https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/awas-surat-palsu-pengangkatan-cpns-mencatut-nama-kementerian-panrb-kembali-beredar" data-reader-unique-id="6">menpan.go.id</a>, Kamis (18/02).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus. Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Andi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di <a href="mailto:halomenpan@menpan.go.id." data-reader-unique-id="12">halomenpan@menpan.go.id.</a></p>
<p data-reader-unique-id="13">Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/">Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Luncurkan Aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-luncurkan-aplikasi-asn-no-radikal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 02:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#radikal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73498</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;. Tujuannya, mengatasi paham radikalisme yang bisa dianut oleh para...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-luncurkan-aplikasi-asn-no-radikal/">Pemerintah Luncurkan Aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;. Tujuannya, mengatasi paham radikalisme yang bisa dianut oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah dari berbagai tingkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Ada pengaduan terhadap ASN yang memiliki faham radikal. Menindak lanjuti hal itu, sekarang ini kita ingin coba dengan aplikasi ini,&#8221; ujar Menteri PANBRB Tjahjo Kumolo dilansir Kamis (3/9).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurut dia, melalui aplikasi ini seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap ASN melakukan pengawasan dengan ketat. Kemudian, aktif dalam melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui aplikasi, sehingga paham radikalisme di lingkungan instansi pemerintahan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Sekretaris daerah dapat melakukan pengawasan ASN secara ketat dan mengadukannya melalui aplikasi ini,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Idealnya, ASN harus memegang teguh nilai-nilai pancasila dalam setiap mengemban tugas dan fungsinya di lingkungan tersebut. Layaknya TNI dan Polri sehingga, paham-paham radikal tidak mudah mengikis ideologi bangsa yang sejak lahir tertanam dari dalam diri melalui instansi pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;ASN harusnya seperti TNI dan Polri memegang teguh sapta marga, pancasila, UUD 1945 dan lain-lain,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Tjahjo mengimbau, para pejabat selalu memberikan perhatian secara khusus kepada ASN yang terindikasi mengikuti paham radikal agar mendapatkan perhatian. Sehingga, dapat dibimbing kembali mengikuti ideologi bangsa dan negara yang sesuai dengan dasar negara Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pihaknya, dengan tangan terbuka membuka ruang koordinasi dengan para pejabat yang mengawasi kinerja para ASN di lingkungannya masing-masing. Supaya, setiap ASN yang terindikasi terpapar paham radikal dapat kembali sepenuhnya menganut paham ideologi sesuai dengan dasar negara Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Tolong ajak dialog sangat penting dalam mengembalikan paham ideologi bangsa dan negara,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-luncurkan-aplikasi-asn-no-radikal/">Pemerintah Luncurkan Aplikasi &#8220;ASN NO Radikal&#8221;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tiadakan-rekrutmen-cpns-tahun-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 03:49:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70732</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tiadakan-rekrutmen-cpns-tahun-2020/">Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri Tjahjo dilansir Kamis (9/7).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dan pelaksanaan SKB tertunda karena pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Tahun ini Pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dijelaskan juga oleh Menteri PANRB bahwa rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan dilaksanakan. Saat ini, menurut Menteri PANRB, sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19,” jelas Menteri PANRB. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tiadakan-rekrutmen-cpns-tahun-2020/">Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenpan RB Perbolehkan ASN Sementara Waktu ‘ngantor’ Di Rumah</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenpan-rb-perbolehkan-asn-sementara-waktu-ngantor-di-rumah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2020 05:37:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62651</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sebagai salah satu upaya mencegah semakin meluasnya penyebaran Virus Corona, Kementrian Aparatur Negara mengeluarkan kebijakan ASN dapat berkantor di rumah untuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-perbolehkan-asn-sementara-waktu-ngantor-di-rumah/">Kemenpan RB Perbolehkan ASN Sementara Waktu ‘ngantor’ Di Rumah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Sebagai salah satu upaya mencegah semakin meluasnya penyebaran Virus Corona, Kementrian Aparatur Negara mengeluarkan kebijakan ASN dapat berkantor di rumah untuk sementara waktu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,&#8221; ujar</span> <span class="s2">Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Dinukil dari <i>Republika</i>, Tjahjo menyebut sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun demikian, Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Lebih lanjut ia mengatakan, PPK, diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,&#8221; ujar Tjahjo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. &#8220;Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Tjahjo mengatakan, rencananya pernyataan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB, Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/Sestama kementerian dan lembaga,&#8221; ungkapnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-perbolehkan-asn-sementara-waktu-ngantor-di-rumah/">Kemenpan RB Perbolehkan ASN Sementara Waktu ‘ngantor’ Di Rumah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hati-hati, Ada Surat Palsu Terkait Seleksi CPNS Mengatasnamakan KEMENPANRB</title>
		<link>https://prokabar.com/hati-hati-ada-surat-palsu-terkait-seleksi-cpns-mengatasnamakankemenpanrb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2020 07:56:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57386</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa ada dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat, yakni berupa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-hati-ada-surat-palsu-terkait-seleksi-cpns-mengatasnamakankemenpanrb/">Hati-hati, Ada Surat Palsu Terkait Seleksi CPNS Mengatasnamakan KEMENPANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa ada dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat, yakni berupa pengumuman dan surat pemberitahuan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait pengumuman, berisi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pengumuman tersebut bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 dan seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pengumuman palsu tersebut, diberitahukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes. Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta atas nama Drs. Muh. Iqbal di nomor WhatsApp <a href="tel:081953388478"><span class="s3">081953388478</span></a>.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS,” tegasnya dilansir, Sabtu (18/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan terkait surat pemberitahuan palsu, ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas Muhammad Yusuf Ateh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50% dan P3K 50%. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terdapat 5 nama yang terlampir dalam pengumuman tersebut dan pada bulan Maret 2020 akan diberitahukan untuk melaksanakan persiapan sesuai yang ditetapkan oleh panitia seleksi ASN. Mereka adalah Dony Akbar Anwari, Rahmad Hidayat, Ujang Roni, Ikka Rizanita Anggraini, dan Sudiasri Handayani.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Andi Rahadian pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB.<b> (*)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-hati-ada-surat-palsu-terkait-seleksi-cpns-mengatasnamakankemenpanrb/">Hati-hati, Ada Surat Palsu Terkait Seleksi CPNS Mengatasnamakan KEMENPANRB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemangkasan Eselon Tak Akan Kurangi Penghasilan ASN</title>
		<link>https://prokabar.com/pemangkasan-eselon-tak-akan-kurangi-penghasilan-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2019 01:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#perampinganeselon]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52019</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penataan birokrasi organisasi pemerintah yang saat ini dilakukan harus semakin ramping, semakin simpel sehingga melayani masyarakat,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemangkasan-eselon-tak-akan-kurangi-penghasilan-asn/">Pemangkasan Eselon Tak Akan Kurangi Penghasilan ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penataan birokrasi organisasi pemerintah yang saat ini dilakukan harus semakin ramping, semakin simpel sehingga melayani masyarakat, dan melayani tahapan-tahapan perizinan di pusat dan di daerah juga semakin pendek.</p>
<p>“Arahan beliau juga menyangkut reformasi regulasi dan juga harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan membangun inovasi-inovasi, kemudian menerapkan Information Technology (IT) dengan baik,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/11) sore.</p>
<p>Selain itu, menurut Tjahjo, Presiden menginginkan dilakukan reformasi struktural termasuk mempercepat membangun transformasi digital yang harus diarahkan sekaligus juga dalam konteks pengawasan birokrasi pemerintah yang harus semakin efektif dan semakin efisien.</p>
<p>“Kesimpulannya adalah dalam membangun hubungan tata kelola pemerintah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi untuk penguatan di semua bidang,” terang Tjahjo.</p>
<p>Tjahjo menjelaskan, dalam konteks reformasi birokrasi itu Kementerian PANRB sebagai koordinatornya tetapi pihaknya terpadu dengan Mendagri karena menyangkut pemerintah daerah, kemudian di bawah koordinasi Kemenko Polhukam aspek stabilitasnya, dan yang ketiga dengan Kepala Staf Presiden pada hal-hal yang yang khusus, kemudian yang keempat adalah  ORI (Ombudsman) kan mereka menyerap berbagai aspirasi-aspirasi masyarakat.</p>
<p>“Jadi arahan Bapak Presiden, targetnya harus terukur, mencermati berbagai aspek, waktunya, manfaat yang harus bisa cepat termonitor dan terevaluasi dengan baik. Kemudian diharapkan Kementerian PANRB konsisten untuk membangun sistem reformasi birokrasi,” tegas Tjahjo.</p>
<p>Dalam kesempatan itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengemukakan, sekarang ini reformasi birokrasi sudah jalan tetapi kebanyakan hanya di kulit. Yang diinginkan Presiden Jokowi, menurut Tjahjo, reformasi birokrasi yang sampai ke jantungnya.</p>
<p>“Rentang jalur yang dirampingkan tidak mengurangi penghasilan pegawai negeri yang 4 juta ini tetapi tugas-tugas fungsional, ya sebagai Apakah Kepala Desa, Camat, atau sebagai Dirjen atau sebagai Direktur atau sebagai Kasubbid dan sebagainya. Ini memperpendek, sehingga masalah perizinan dan melayani publik itu bisa cepat,” tegas Tjahjo.</p>
<p>Menteri PANRB memberikan contoh kalau di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, bisa sehari dan sebagainya, kita kan sampai berhari-hari.</p>
<p>“Ini yang ingin beliau cepat, skala prioritas yang disampaikan Bapak Presiden di DPR saat pelantikan, kemudian yang kedua juga disampaikan dalam visi misi, termasuk RPJMN kemarin juga intinya ini harus, harus termonitor dengan baik. Memangkas rutinitas yang penting itu aja,” ungkap Tjahjo.</p>
<p>“Jadi yang 4,2 juta ASN (Aparatur Sipil Negara) kita tetap ya, tetapi ini mengurangi dan menyeleksi, mendidik yang 1,6 juta tenaga administrasi. Ini yang merangkap guru, merangkap perawat, merangkap tenaga-tenaga BUMN,” jelas Tjahjo.</p>
<p>Ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pemerintah tidak menggunakan isu pemangkasan, perampingan. Ia menyampaikan, yang seharusnya izin harus di paraf eselon 4, eselon 3, kenapa  nggak langsung eselon 2. Yang eselon 2 memerintahkan dibawahnya segera proses.</p>
<p>“Ini adalah perampingan membangun efektivitas dan efisiensi. Ini kalau terjadi akan sangat bagus, jadi membangun sistem tata kelola pemerintahan yang sangat-sangat profesional,” tegas Tjahjo.</p>
<p>Menteri PANRB meminta media tidak terpaku dengan istilah eselon. Ia mengambil contoh misalnya Kasubbid A, eselon 3 Kasubbid A, ya Kasubbid dijadikan jabatan fungsional saja, cuma istilah nama saja. “Pokoknya eselonnya hanya ada dua,” ujarnya<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemangkasan-eselon-tak-akan-kurangi-penghasilan-asn/">Pemangkasan Eselon Tak Akan Kurangi Penghasilan ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi</title>
		<link>https://prokabar.com/menteri-panrb-tanda-tangani-se-langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 03:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#perampinganeselon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51790</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan  mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-panrb-tanda-tangani-se-langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi/">Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan  mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.</p>
<p>Dalam SE ini disebutkan Sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.</p>
<p>Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.</p>
<p>“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.</p>
<p>Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.</p>
<p>“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, <em>agile</em> (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.</p>
<p>Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk<em> softcopy</em> selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.</p>
<p>Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini,  dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.</p>
<p>Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan <em>inpassing</em>/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.</p>
<p>Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.</p>
<p>“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.</p>
<p>Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.</p>
<p>Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.</p>
<p>Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (<em>agile</em>), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-panrb-tanda-tangani-se-langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi/">Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahap Wawancara, Ini Dia Nominasi Lima PNS Inspratif</title>
		<link>https://prokabar.com/tahap-wawancara-ini-lima-dia-nominasi-lima-pns-inspratif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 12:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pnsinspiratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Ajang Anugerah ASN tahun 2019 yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memasuki tahap wawancara. Sebanyak lima...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahap-wawancara-ini-lima-dia-nominasi-lima-pns-inspratif/">Tahap Wawancara, Ini Dia Nominasi Lima PNS Inspratif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Ajang Anugerah ASN tahun 2019 yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memasuki tahap wawancara. Sebanyak lima nomine terbaik kategori PNS Inspiratif telah melakukan wawancara di hadapan dewan juri.</p>
<p>“Hari ini, top 5 kategori PNS Inspiratif dalam Anugerah ASN telah diawancarai tujuh dewan juri,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (04/11).</p>
<p>Kelima PNS Inspiratif tersebut antara lain Virna Dwi Oktariana dari Kementerian Kesehatan, Antonius Oktavian dari Kementerian Kesehatan, Hoerudin dari Kementerian Pertanian, Setiawan Gulo dari Kementerian Keuangan, dan Nani Yulianti dari Polres Brebes, Jawa Tengah.</p>
<p>Mereka diwawancarai oleh Direktur TVRI Helmi Yahya, Menteri PANRB Periode 2011-2014 Azwar Abubakar, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Penulis Senior Maman Suherman, CEO Good News From Indonesia (GNFI) Wahyu Aji, Penggiat Digital Literasi Ahmad Nugraha, dan Penggiat Perpustakaan Nasional Sulasmo Sudharmo.</p>
<p>Anugerah ASN 2019 yang dibuka mulai 17 Agustus 2019 ini terdiri dari tiga kategori yakni PNS Inspiratif, Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan, dan The Future Leader. Pada awal pembukaan ajang ini, sebanyak 1.051 usulan ASN dari 281 instansi pemerintah diusulkan dalam Anugerah ASN 2019.</p>
<p>Dari usulan yang masuk tersebut, dilakukan seleksi administrasi dan seleksi tahap I kemudian dipilih 100 kandidat terbaik dari ketiga kategori. Pada seleksi tahap II, telah dipilih 10 kandidat terbaik di setiap kategori dan dilakukan verifikasi lapangan.</p>
<p>Selanjutnya, pada seleksi tahap III, dari 10 nomine terbaik dipilih top 5 pada masing-masing kategori. Top 5 di kategori PNS Inspiratif, The Future Leader, dan PPT Pratama Teladan tersebut wajib mengikuti tahapan wawancara.</p>
<p>Usai tahap wawancara, akan dipilih Top 3 untuk masing-masing kategori. Malam Anugerah ASN 2019 akan diadakan akhir November 2019. &#8220;Penganugerahaan akan dilakukan pada 27 November 2019 di Studio TVRI,&#8221; ujar Setiawan.</p>
<p>Lanjutnya dikatakan, ajang Anugerah ASN ini merupakan apresiasi negara kepada ASN yang memiliki inovasi dan prestasi serta berdampak terhadap organisasi dan masyrakat sehingga menjadi inspirasi lainnya. Disamping itu, Anugerah ASN juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam sektor pengembangan SDM untuk mencetak ASN yang unggul.</p>
<p>Tahap wawancara Top 5 kategori The Future Leader akan diselenggarakan Selasa, 5 November 2019 di Kementerian PANRB. Kelima nomine tersebut antara lain Aldiwan Haira Putra dari Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan, Anshar dari Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan, Aryo Parmoragung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Didik Ismu dari Kelurahan Tombang Permai Kab. Banggai Prov. Sulawesi Selatan, dan Susilo Ratnawati dari Prov. D.I.Yogyakarta. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahap-wawancara-ini-lima-dia-nominasi-lima-pns-inspratif/">Tahap Wawancara, Ini Dia Nominasi Lima PNS Inspratif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Padang Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/padang-raih-penghargaan-top-99-inovasi-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 23:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#pelayananpublik]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#rasasejiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42286</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang terus menambah pundi-pundi penghargaan dari pemerintah pusat, setelah kali ini menerima sebuah penghargaan bergengsi yaitunya Top 99 Inovasi Pelayanan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/padang-raih-penghargaan-top-99-inovasi-pelayanan-publik/">Padang Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemerintah Kota Padang terus menambah pundi-pundi penghargaan dari pemerintah pusat, setelah kali ini menerima sebuah penghargaan bergengsi yaitunya Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019.</p>
<p>Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu, diserahkan Menpan RB Syafruddin kepada Wakil Walikota Padang Hendri Septa dalam acara malam penganugerahan penghargaan terkait di Hotel Gumaya Tower, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7) malam.</p>
<p>Seperti diketahui, penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 yang diterima Pemko Padang dicapai berkat program inovasi &#8220;Rasa Sejiwa&#8221; (Kelurahan Siaga Sehat Jiwa).</p>
<p>Program ini dari awal terlaksana sejak 2017 sampai berbuah penghargaan kali ini, dikarenakan berkat upaya keras Pemko Padang melalui Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Nanggalo, Pemerintah Kecamatan Nanggalo khususnya Kelurahan Kurao Pagang serta semua pihak yang telah mendukung sejak inovasi tersebut dilahirkan.</p>
<p>Menpan RB Syafruddin dalam sambutannya menyampaikan, saat ini memang atmosfirnya inovasi pelayanan publik. Hal itu dibuktikan dari banyaknya jumlah inovasi yang didaftarkan dalam penilaian KIPP 2019.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuat tim panel yang melakukan verifikasi penilaian mengapresiasi sekaligus juga kewalahan melakukan penilaian untuk menjadi Top 99. Maka itu, kami mengucapkan selamat bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sukses meraih penghargaan kali ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menpan RB mengungkapkan, semuanya ini adalah demi meningkatkan pelayanan pelayanan yang semakin baik dan menyentuh harapan masyarakat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan.</p>
<p>&#8220;Dan hal itu terbukti, sejak digulirkannya KIPP digulirkan tahun 2014 trennya semakin meningkat dan puncaknya di tahun ini. Tentu inovasi ini lahir karena demo melayani kebutuhan masyarakat dan berkembangnya semua aspek. Maka itu pemerintah pusat akan selalu mendorong inovasi-inovasi yang bersifat lokal dan instansional. Tak sampai disitu, inovasi tersebut juga bisa diterapkan secara nasional dan diangkat serta dijadikan program nasional,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Wakil Wali Kota Hendri Septa usai menerima piagam penghargaan menyampaikan, penghargaan ini tak lain dan tak bukan sejatinya adalah untuk warga Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Kita berharap, semoga kesuksesan ini insya Allah akan memicu dan menunjang semua kegiatan dan semakin menambah kemajuan di Kota Padang. Kemudian juga kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang diharapkan agar giat mencari inovasi-inovasi baru yang memang tujuannya melayani dan meningkatkan kebutuhan warga Kota Padang,&#8221; imbuh wawako.</p>
<p>Selanjutnya Wawako Hendri Septa pun menginginkan agar Pemko Padang terus semakin maju dan lebih baik lagi dan tidak berhenti dari sejumlah penghargaan yang telah diraih.</p>
<p>&#8220;Maka itu teruslah kita melahirkan ide-ide dan inovasi yang baru. Karena kita sebagai penyelenggara pemerintahan wajib memberikan yang terbaik untuk kota dan warga Kota Padang. Apalagi seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, maka itu kita harus berinovasi dalam melayani kebutuhan masyarakat sesuai kemajuan tersebut. Sekali lagi atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan selamat atas penghargaan ini,&#8221; pungkas Hendri.</p>
<p>Kepala Puskesmas Nanggalo dr. Devita Rizqi sewaktu ditanyai menyampaikan, Kota Padang merupakan satu-satunya pemerintah daerah di Sumatera Barat yang masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019. Sebagaimana inovasi pelayanan publik lainnya berasal dari 19 kementerian, 5 lembaga, 12 pemerintah provinsi, 41 pemerintah kabupaten, 21 pemerintah kota, dan 1 dari BUMN.</p>
<p>&#8220;Top 99 KIPP 2019 merupakan hasil seleksi dari 3.156 proposal inovasi pelayanan publik yang telah terekam dalam Sistem Inovasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) yang diajukan oleh 331 instansi pemerintah se-Indonesia.&#8221;</p>
<p>&#8220;Dimana sebelum penghargaan ini diraih, terakhir Wali Kota Padang mempresentasikan program inovasi Rasa Sejiwa di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 di Ruang Sriwijaya, Kantor Kemenpan RB pada 8 Juli 2019 lalu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Adapun terkait Program Rasa Sejiwa ini papar Devita, Rasa Sejiwa merupakan inovasi untuk mengatasi permasalahan terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan cara menggerakkan masyarakat (Kader Rasa Sejiwa) untuk melakukan pendataan ODGJ, pemantauan minum obat (PMO), sosialisasi penangganan ODGJ, mengubah stigma ODGJ di masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk memeriksakan keluarga yang mengalami ODGJ.</p>
<p>“Saat ini, kita memiliki 11 orang Kader Rasa Sejiwa di Kelurahan Kurao Pagang yang telah dilatih. Kegiatan kader terus dimonitoring dan dievaluasi. Inovasi ini juga telah melahirkan Posyandu Seroja (Sayangi, Empati, Rawat, Obati Jiwa Raga) khususmenangani ODGJ, termasuk untuk kegiatan terapi aktivitas kelompok khusus pasien gangguan jiwa,&#8221; paparnya.</p>
<p>&#8220;Kita berharap inovasi Rasa Sejiwa semoga juga dapat terus dikembangkan dan direplikasi di seluruh Puskesmas di Kota Padang. Sehingga dengan demikian penanganan ODGJ di Kota Padang bisa dilakukan lebih baik lagi,&#8221; tandasnya. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/padang-raih-penghargaan-top-99-inovasi-pelayanan-publik/">Padang Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS</title>
		<link>https://prokabar.com/menteri-panrb-minta-cpns-rekrutmen-2017-atau-sebelumnya-yang-belum-diangkat-segera-diproses-jadi-pns/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2019 06:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36021</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sehubungan dengan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan 1 (satu) tahun namun sampai saat ini belum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-panrb-minta-cpns-rekrutmen-2017-atau-sebelumnya-yang-belum-diangkat-segera-diproses-jadi-pns/">Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sehubungan dengan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan 1 (satu) tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat terkait agar segera memproses status mereka sebagai PNS.</p>
<p>Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.</p>
<p>“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.</p>
<p>Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;</li>
<li>Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.</li>
</ol>
<p>“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menteri PANRB itu.</p>
<p>Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.</p>
<p>Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menteri-panrb-minta-cpns-rekrutmen-2017-atau-sebelumnya-yang-belum-diangkat-segera-diproses-jadi-pns/">Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dibuka Kemarin, Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan Hampir 20 Ribu Peserta</title>
		<link>https://prokabar.com/dibuka-kemarin-jumlah-pendaftar-sekolah-kedinasan-hampir-20-ribu-peserta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2019 00:02:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ipdn]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#sekolahdinas]]></category>
		<category><![CDATA[#stan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019 telah dibuka secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id mulai  Selasa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dibuka-kemarin-jumlah-pendaftar-sekolah-kedinasan-hampir-20-ribu-peserta/">Dibuka Kemarin, Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan Hampir 20 Ribu Peserta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019 telah dibuka secara <em>online</em> melalui portal: <a href="https://sscsn.bkn.go.id/">https://sscsn.bkn.go.id</a> mulai  Selasa (9/4) kemarin.</p>
<p>“Jumlah akun yang telah terdaftar sebanyak 19.332. Peserta yang telah memilih instansi sebanyak 3.810 dan yang telah <em>submit</em> dokumen sejumlah 677,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara, M. Ridwan, melalui keterangan yang diterima, Rabu (10/4).</p>
<p>Karo Humas BKN menyampaikan bahwa untuk urutan 5 (lima) teratas instansi yang dipilih peserta adalah, sebagai berikut:<br />
1. STAN 1.347;<br />
2. IPDN 785;<br />
3. STTD Bekasi 275;<br />
4. STIS 225; dan<br />
5. Poltekip 153.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan kedinasan K/L yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah:</p>
<ol>
<li>Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000;</li>
<li>Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700;</li>
<li>Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100;</li>
<li>Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600;</li>
<li>Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250;</li>
<li>Politeknik Statistika STIS, BPS, 600;</li>
<li>Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250; dan</li>
<li>11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.</li>
</ol>
<p>“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas pengumuman tersebut.</p>
<p>Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing K/L. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.</p>
<p>“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.</p>
<p>Sementara pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut pengumuman ini, dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.</p>
<p>Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dibuka-kemarin-jumlah-pendaftar-sekolah-kedinasan-hampir-20-ribu-peserta/">Dibuka Kemarin, Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan Hampir 20 Ribu Peserta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah Dibuka, Ini Jadwalnya</title>
		<link>https://prokabar.com/pendaftaran-penerimaan-siswa-baru-lembaga-pendidikan-kedinasan-pemerintah-dibuka-ini-jadwalnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2019 10:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ipdn]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#stan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33503</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendaftaran-penerimaan-siswa-baru-lembaga-pendidikan-kedinasan-pemerintah-dibuka-ini-jadwalnya/">Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah Dibuka, Ini Jadwalnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019.</p>
<p>Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan kedinasan K/L yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah:</p>
<ol>
<li>Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000;</li>
<li>Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700;</li>
<li>Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100;</li>
<li>Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600;</li>
<li>Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250;</li>
<li>Politeknik Statistika STIS, BPS, 600;</li>
<li>Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250; dan</li>
<li>11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.</li>
</ol>
<p>“Pendaftaran 9-30 April,” bunyi penguman itu.</p>
<p><strong>Hanya Boleh Daftar 1 Program</strong></p>
<p>Dalam pengumuman itu disebutkan, pelamar yang berminat mendaftar secara online melalui portal: <a href="https://sscsn.bkn.go.id/">https://sscsn.bkn.go.id</a> pada tanggal 9-30 April 2019.</p>
<p>“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas pengumuman itu.</p>
<p>Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing K/L. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.</p>
<p>“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.</p>
<p>Sementara pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut pengumuman ini, dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.</p>
<p>Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.</p>
<p>“Tidak ada orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu,” tegas Sesmen PANRB melalui pengumuman itu<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendaftaran-penerimaan-siswa-baru-lembaga-pendidikan-kedinasan-pemerintah-dibuka-ini-jadwalnya/">Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah Dibuka, Ini Jadwalnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 38/226 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.025 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:29:13 by W3 Total Cache
-->