<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kemenkeu Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kemenkeu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenkeu/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Mar 2021 03:23:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kemenkeu Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenkeu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Februari, Kondisi Perekonomian Negara Mulai Menunjukan Sinyal Positif</title>
		<link>https://prokabar.com/februari-kondisi-perekonomian-negara-mulai-menunjukan-sinyal-positif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 03:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#pertumbuhanekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa kondisi perekonomian di bulan Februari 2021 menunjukkan sinyal pemulihan yang semakin kuat. Hal tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/februari-kondisi-perekonomian-negara-mulai-menunjukan-sinyal-positif/">Februari, Kondisi Perekonomian Negara Mulai Menunjukan Sinyal Positif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa kondisi perekonomian di bulan Februari 2021 menunjukkan sinyal pemulihan yang semakin kuat.</p>
<p>Hal tersebut dapat dilihat dari realisasi pendapatan negara hingga akhir Februari 2021 yang mencapai Rp219,2 triliun atau 12,6 persen dari target APBN sebesar Rp1.743,6 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Yang menarik dan tentu positif adalah pendapatan negara kita sudah tumbuh 0,7 persen. Tahun lalu, sebelum bulan Februari, belum terjadi pandemi, pendapatan negara justru mengalami kontraksi 0,1 persen,” kata Menkeu dilansir Rabu (24/3).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Realisasi pendapatan negara sebesar Rp219,2 triliun tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan Rp181,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp37,3 triliun, dan hibah Rp0,1 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Secara lebih rinci, penerimaan perpajakan tersebut tumbuh 1,7 persen dari tahun lalu sebesar Rp178,6 triliun. Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp35,6 triliun atau tumbuh 42,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Penerimaan pajak mencapai Rp146,1 triliun atau terkontraksi 4,8 persen dibandingkan Februari 2020 sebesar Rp153,6 triliun. Tetapi, secara bulanan penerimaan pajak masih tumbuh lebih baik. Secara <em data-reader-unique-id="10">month to month</em> (mtm), penerimaan neto mayoritas jenis pajak membaik. Selain itu, penerimaan neto mayoritas sektor usaha juga menunjukkan perbaikan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Berdasarkan sektor usaha dan ini juga menunjukkan sesuatu yang sangat positif dan perlu untuk kita terus akselerasi. Industri pengolahan yang selama ini memberikan kontribusi perpajakan sangat besar atau dominan, bulan Februari menunjukkan pajaknya tumbuh 10,7 persen, bandingkan bulan Januari yang kontraksi 4,25 persen. Ini berarti mengkonfirmasi berbagai impor dan manufaktur yang meningkat” ujar Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Akselerasi program vaksinasi yang semakin meluas juga diharapkan mampu mendorong optimisme lebih lanjut dalam upaya pemulihan ekonomi dan menjaga sektor kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Program vaksin yang akan terus diakselerasi, terutama dengan seiring meningkatnya suplai vaksin, diharapkan akan memberikan momentum pemulihan dan juga menciptakan<em data-reader-unique-id="14"> confidence</em> yang lebih baik kepada seluruh segmen ekonomi kita,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Pemerintah juga menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran kebijakan fiskal dan APBN. Pemerintah terus melanjutkan stimulus fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi dan melakukan reformasi struktural untuk menjaga optimisme dan harapan bagi pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“APBN selama ini masih menjadi instrumen yang luar biasa penting dan bekerja luar biasa keras untuk melindungi rakyat, untuk menangani dan menanggulangi COVID-19, dan untuk memulihkan ekonomi. Ini adalah tiga tujuan yang luar biasa penting dan jelas ini membuat APBN harus melakukan tugas negara yang luar biasa sangat penting, menangani COVID-19, melindungi rakyat, dan memulihkan ekonomi,” tandas Menkeu. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/februari-kondisi-perekonomian-negara-mulai-menunjukan-sinyal-positif/">Februari, Kondisi Perekonomian Negara Mulai Menunjukan Sinyal Positif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Pulsa dan Token dikenakan Pajak, Begini Faktanya</title>
		<link>https://prokabar.com/soal-pulsa-dan-token-dikenakan-pajak-begini-faktanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2021 08:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#pajakpulsa]]></category>
		<category><![CDATA[#ppn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80967</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Ramai di media, bahwa pemerintah akan memungut pajak untuk pulsa dan token listrik. Isu itu lalu digoreng, seolah pemerintah ingin menyengsarakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/soal-pulsa-dan-token-dikenakan-pajak-begini-faktanya/">Soal Pulsa dan Token dikenakan Pajak, Begini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Ramai di media, bahwa pemerintah akan memungut pajak untuk pulsa dan token listrik. Isu itu lalu digoreng, seolah pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya.</p>
<p>Lalu bagaimana duduk persoalannya?</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagramnya menjelaskan bahwa sebenarnya selama ini sudah dilakukan pemungatan pajak terhadap voucher pulsa dan token listrik.</p>
<p>&#8220;Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai distributor tingkat II (server), sehingga pengecer yang yang menjual ke konsumen tidak perlu dipungut pajak lagi&#8221; tulis Sri Mulyani.</p>
<p>&#8220;PPN tidak dikenakan atas penjualan token listrik, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sedangkan terkait voucher, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas Vocher.</p>
<p>&#8220;Voucher pulsa adalah alat pembayaran setara dengan uang,&#8221;katanya.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, dan token listrik,&#8221; tutup Sri Mulyani. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/soal-pulsa-dan-token-dikenakan-pajak-begini-faktanya/">Soal Pulsa dan Token dikenakan Pajak, Begini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2021 01:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pulsa]]></category>
		<category><![CDATA[#tokenlistrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/">Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Februari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Demikian disampaikan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (30/1).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ditambahkannya, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu, lanjut Hestu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.</p>
<p data-reader-unique-id="9">PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu, yakni sebesar 10 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-pemerintah-terkait-pajak-pulsa-dan-token-listrik/">Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Pajak Pulsa dan Token Listrik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://prokabar.com/gerakan-nasional-wakaf-uang-dukung-pertumbuhan-ekonomi-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2021 00:10:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ekonomisyariah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80802</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah tengah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gerakan-nasional-wakaf-uang-dukung-pertumbuhan-ekonomi-syariah/">Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah tengah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Hal tersebut disampaikannya dalam laporan pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1), di Istana Negara, Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sebagai bentuk pengembangan tersebut, Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga terkait meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang yaitu gerakan berupa program edukasi dan sosialisasi wakaf uang yang diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih cepat dan luas, serta mempercepat visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Menkeu menambahkan, sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul mencapai Rp328 miliar, sedangkan <em data-reader-unique-id="11">project-based </em>wakaf mencapai Rp597 miliar.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain itu, tahun lalu BWI dan para <em data-reader-unique-id="13">nazir</em>(pengelola) memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk Cash Wakaf Linked Sukuk,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat  dalam wakaf, para <em data-reader-unique-id="16">stakeholder </em>atau pemangku kepentingan akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat <em data-reader-unique-id="17">Islamic Social Safety Net</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gerakan-nasional-wakaf-uang-dukung-pertumbuhan-ekonomi-syariah/">Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/sri-mulyani-raih-penghargaan-menkeu-terbaik-asia-timur-dan-pasifik-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 01:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosok]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#SriMulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75705</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 oleh Majalah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sri-mulyani-raih-penghargaan-menkeu-terbaik-asia-timur-dan-pasifik-2020/">Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai <em data-reader-unique-id="3">Finance Minister of the Year for East Asia Pacific</em> tahun 2020 oleh Majalah Global Markets.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Ini merupakan penghargaan kedua yang diterima oleh Menkeu dari majalah yang sama, setelah terakhir di tahun 2018 memperoleh penghargaan serupa.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menurut Majalah Global Markets, Menkeu layak mendapatkan penghargaan tersebut atas prestasinya dalam menangani pandemi Covid–19 di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Majalah Global Markets menilai komitmen memberikan stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam undang – undang sebesar 3 persen dari PDB, yang merupakan langkah yang tidak mudah dilakukan, juga menjadi alasan lain Menkeu memperoleh penghargaan bergengsi tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid – 19 di Indonesia,” ujar Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut hendaknya menjadi pemicu perbaikan bagi pengelolaan fiskal. “Sebab, tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan. Raihan ini telah menandakan kita sudah <em data-reader-unique-id="9">on the right track</em>,” tambah Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Majalah Global Markets adalah majalah berita terkemuka di bidang pasar ekonomi internasional yang 30 tahun terakhir telah menjadi salah satu acuan bagi para pelaku dan institusi di sektor ekonomi dan keuangan internasional. Majalah ini diterbitkan pada saat pertemuan sidang tahunan IMF – World Bank Group. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sri-mulyani-raih-penghargaan-menkeu-terbaik-asia-timur-dan-pasifik-2020/">Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Strategi Pemerintah Hindari Resesi di Kuartal 3</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-3-strategi-pemerintah-hindari-resesi-di-kuartal-3/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 01:17:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#resesi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73031</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah menggunakan seluruh instrumen untuk memulihkan ekonomi terutama pada kuartal III Tahun 2020 yang menjadi kunci untuk terhindar dari resesi sehingga diperlukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-3-strategi-pemerintah-hindari-resesi-di-kuartal-3/">Ini Strategi Pemerintah Hindari Resesi di Kuartal 3</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah menggunakan seluruh instrumen untuk memulihkan ekonomi terutama pada kuartal III Tahun 2020 yang menjadi kunci untuk terhindar dari resesi sehingga diperlukan strategi percepatan penyerapan untuk pertumbuhan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Terdapat tiga strategi percepatan Pemerintah yaitu akselerasi eksekusi program PEN, memperkuat konsumsi Pemerintah, dan memperkuat konsumsi masyarakat mengoptimalkan peran belanja pemerintah menjadi penting untuk menstimulasi roda ekonomi.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Strategi percepatan penyerapan untuk kuartal ketiga ini menjadi sangat kunci agar kita bisa mengurangi kontraksi ekonomi atau bahkan diharapkan bisa menghindari dari technical ressesion yaitu dua kuartal negatif berturut-turut meskipun kalau dilihat di kuartal kedua, kontraksi di bidang konsumsi dan investasi cukup menantang untuk memulihkan memang dibutuhkan kerja <em data-reader-unique-id="9">all out</em> oleh semua pihak,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dilansir Selasa (25/8).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Untuk program PEN yang telah ada (<em data-reader-unique-id="11">existing</em>) dan telah memiliki alokasi DIPA akan dipercepat penyerapan dan ketepatan sasaran terus diperbaiki pada penyaluran tahap berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Untuk program baru yang data dan mekanisme penyalurannya tersedia akan dilakukan percepatan proses penyelesaian regulasi dan revisi DIPA pada program PEN baru agar dapat dieksekusi.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sementara untuk program usulan baru yang tidak didukung data valid dan membutuhkan perubahan regulasi yang rumit akan dialihkan untuk penguatan program <em data-reader-unique-id="14">existing</em> yang implementatif.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Untuk akselerasi dari program eksisting terus dilakukan percepatan dan tentu karena banyak program mencapai sampai Desember memang ada yang pencairannya per bulan seperti bansos,” ungkap Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Aktivitas ekonomi dalam tren perbaikan namun masih terbatas dan diliputi ketidakpastian yang tinggi sehingga belanja pemerintah harus diakselerasi sebagai pemantik pertumbuhan ekonomi. Percepatan belanja pemerintah ini akan mendorong konsumsi dan investasi yang pada kemudian menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi kuartal 3 (Q3) kembali positif.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Untuk berbagai belanja pemerintah baik belanja pegawai yang di mana pembayaran THR gaji ke-13 sudah direalisasi meskipun jumlahnya lebih sedikit karena tidak termasuk tukin. Untuk belanja barang mungkin ini yang paling menantang karena banyak belanja barang dari K/L adalah dalam bentuk <em data-reader-unique-id="18">travelling</em> atau perjalanan dinas dan <em data-reader-unique-id="19">event-event</em> yang sekarang mungkin tidak bisa dilaksanakan melalui kegiatan belanja barang dengan adanya <em data-reader-unique-id="20">work from home</em>(WFH),” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Selain itu, pemerintah terus bekerjasama dengan LKPP untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan relaksasi dan fleksibilitas namun tetap dari sisi akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan dengan BPK mengenai berbagai kemungkinan audit dari seluruh program ini yang luar biasa sangat menantang.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Sementara untuk strategi dalam memperkuat konsumsi masyarakat maka akselerasi belanja bantuan sosial serta modifikasi belanja perlindungan sosial dimana beberapa opsi yaitu besaran dinaikkan, frekuensi ditambah, periode diperpanjang dapat dilakukan melalui penambahan indeks program perlindungan sosial yang relatif implementatif (PKH, Sembako, Bansos Tunai, dll).</p>
<p data-reader-unique-id="23">“Untuk konsumsi masyarakat, bansos diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat terutama untuk kelompok 45% terbawah. Namun, kita berharap untuk kelompok kelas menengah bisa juga mulai memulihkan kegiatan konsumsinya yang  sangat tergantung kepada <em data-reader-unique-id="24">confidence</em> akan adanya penanganan Covid secara cepat,” tutup Menkeu. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-3-strategi-pemerintah-hindari-resesi-di-kuartal-3/">Ini Strategi Pemerintah Hindari Resesi di Kuartal 3</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkeu 2019 Kembali Dilaksanakan</title>
		<link>https://prokabar.com/seleksi-kompetensi-bidang-skb-cpns-kemenkeu-2019-kembali-dilaksanakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2020 15:50:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#skb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah jeda akibat adanya pandemi virus corona, persiapan seleksi CPNS Kemenkeu tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2019 kembali dilaksanakan. &#8220;Ada kabar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seleksi-kompetensi-bidang-skb-cpns-kemenkeu-2019-kembali-dilaksanakan/">Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkeu 2019 Kembali Dilaksanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Setelah jeda akibat adanya pandemi virus corona, persiapan seleksi CPNS Kemenkeu tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2019 kembali dilaksanakan.</p>
<p>&#8220;Ada kabar terbaru untuk temankeu pejuang CPNS Kemenkeu! Setelah diselingi jeda panjang akibat pandemi Covid-19, kamu masih semangat jadi calon punggawa keuangan negara kan?&#8221; tulis akun Instagram @kemenkeuri, Jakarta, Senin (3/8).</p>
<p>Seperti dikutip dari laman @kemenkueri, persiapan SKB Rekrutmen CPNS Kemenkeu dimulai dari peserta yang harus melakukan daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 1 sampai dengann 7 Agustus 2020 di website SSCN BKN.</p>
<p>Peserta akan mengisi domisili untuk meminimalisir pergerakan peserta, pelaksanaan tes akan dilakukan di lokasi terdekat dengan domisili.</p>
<p>Percetakan kartu ujian SKB pada tanggal 8 Agustus 2020 di website SSCN BKN.</p>
<p>Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman rekrutmen Kemenkeu. (*/<strong>gas</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seleksi-kompetensi-bidang-skb-cpns-kemenkeu-2019-kembali-dilaksanakan/">Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkeu 2019 Kembali Dilaksanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan Beri Insentif Industri Media</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-beri-insentif-industri-media/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2020 03:30:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#industrimedia]]></category>
		<category><![CDATA[#intensif]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71545</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-beri-insentif-industri-media/">Pemerintah Pastikan Beri Insentif Industri Media</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:</p>
<p data-reader-unique-id="5">1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="6">2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.</p>
<p data-reader-unique-id="7">3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.</p>
<p data-reader-unique-id="8">4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.</p>
<p data-reader-unique-id="9">5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="10">6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M. NUH.(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-beri-insentif-industri-media/">Pemerintah Pastikan Beri Insentif Industri Media</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Sosial-Ekonomi, Pemerintah Siapkan Pemajakan dan Kenormalan Baru</title>
		<link>https://prokabar.com/pemulihan-sosial-ekonomi-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2020 00:08:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pemulihanekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69651</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi terutama dalam menyusun kebijakan ekonomi di tahun 2021. Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemulihan-sosial-ekonomi-pemerintah/">Pemulihan Sosial-Ekonomi, Pemerintah Siapkan Pemajakan dan Kenormalan Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi terutama dalam menyusun kebijakan ekonomi di tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan kondisi kenormalan baru, akselerasi pemulihan sosial dan kesehatan, akselerasi pemulihan ekonomi dan berbagai inovasi kebijakan untuk tetap mempertahankan insentif fiskal namun juga mencari basis pajak (<em data-reader-unique-id="7">tax base</em>) yang baru.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“<em data-reader-unique-id="10">Digital economy</em> kita akan meningkat dan oleh karena itu kita akan melakukan pemajakan untuk PPN yang merupakan salah satu basis perpajakan baru kita. Program <em data-reader-unique-id="11">core tax system</em>akan tetap dilakukan di dalam rangka untuk makin meningkatkan kemampuan dari pajak di dalam melakukan <em data-reader-unique-id="12">collection-</em>nya,” ungkap Menkeu, Sri Mulyani dilansir Sabtu (20/6).</p>
<p data-reader-unique-id="13">Kemenkeu dan Bappenas akan melakukan optimalisasi dari penggunaan teknologi informasi untuk tahun 2020 yang sekarang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 terus ditingkatkan pada tahun 2021 untuk mendukung peningkatan kualitas dalam rangka untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan dan juga dari sisi pelayanan publik.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Oleh karena itu, tahun 2021, investasi di bidang IT dan dukungan untuk informasi teknologi, infrastrukturnya akan menjadi fokus bagi pemerintah,” ujar Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Sementara itu, percepatan pemulihan sosial ekonomi dan momentum reformasi untuk transformasi ekonomi menuju Indonesia maju yang akan dilaksanakan di tahun 2021 adalah menyangkut reformasi kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dukungan industri, reformasi transfer keuangan dan dana desa, reformasi perpajakan dan reformasi penganggaran.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Di bidang sistem kesehatan nasional fokusnya adalah untuk kesehatan nasional. Tahun depan anggarannya tidak bisa di-c<em data-reader-unique-id="17">ompare</em>(dibandingkan) dengan tahun ini karena begitu banyak anggaran yang sifatnya sekali dan tidak terulang karena untuk penanganan Covid. Namun kami akan tetap mendukung untuk percepatan pemulihan Covid, sinergi pusat daerah, pembangunan reformasi jaring kesehatan nasional untuk tetap mendukung <em data-reader-unique-id="18">universal health coverage</em> dan memperbaiki <em data-reader-unique-id="19">health security</em> dan membangun generasi unggul,” pungkas Menkeu. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemulihan-sosial-ekonomi-pemerintah/">Pemulihan Sosial-Ekonomi, Pemerintah Siapkan Pemajakan dan Kenormalan Baru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-aturan-teknis-terkait-belanja-apbn-untuk-penanganan-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2020 21:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-teknis-terkait-belanja-apbn-untuk-penanganan-covid-19/">Ini Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Peraturan yang ditetapkan tanggal 24 April 2020 ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus Covid-19, dan masa berlaku PMK 43/2020. Tautan:</p>
<p data-reader-unique-id="11">Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Menurut PMK ini, Pembayaran atas beban APBN untuk penanganan Pandemi Covid-19 sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.</p>
<p data-reader-unique-id="15">”Pembayaran atas beban APBN untuk jaring pengaman sosial (<em data-reader-unique-id="16">social safety net</em>), sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga,” bunyi Pasal 17 ayat (2).</p>
<p data-reader-unique-id="17">Berdasarkan pasal 19 PMK ini, KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran dan penetapan harga terhadap pembayaran atas beban APBN berupa pengadaan barang/jasa dalam penanganan pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“‘Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 27 April 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-teknis-terkait-belanja-apbn-untuk-penanganan-covid-19/">Ini Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhir Tahun, Recovery Ekonomi Diprediksi Dimulai</title>
		<link>https://prokabar.com/akhir-tahun-recovery-ekonomi-diprediksi-dimulai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 05:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65073</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Recovery ekonomi akan bisa berjalan paling tidak mulai kuartal terakhir tahun 2020 dan akselerasinya dilakukan di tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akhir-tahun-recovery-ekonomi-diprediksi-dimulai/">Akhir Tahun, Recovery Ekonomi Diprediksi Dimulai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong><em data-reader-unique-id="2">Recovery </em>ekonomi akan bisa berjalan paling tidak mulai kuartal terakhir tahun 2020 dan akselerasinya dilakukan di tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI).</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Pertumbuhan ekonomi kita untuk kuartal kedua dan ketiga ini tekanannya akan sangat berat. Pada skenario kita yang berat itu ada di titik mendekati 0. Dan kalau untuk kuartal keduanya itu akan mendekati 0 atau bahkan mungkin bisa negatif. Namun di kuartal ketiga kita harapkan sudah mulai <em data-reader-unique-id="8">recovery,” </em>ujar Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kalau agak lama, Menkeu sampaikan skenarionya memang kuartal kedua dan tiga kemungkinan tekanannya sangat besar, yaitu pertumbuhan bisa mendekati 0 dan 1,5 atau negatif di minus 2 persen dan diharapkan <em data-reader-unique-id="10">recovery </em>sudah mulai pada kuartal terakhir tahun ini serta momentum ini akan terus diakselerasi di tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Untuk 2021 <em data-reader-unique-id="12">range</em>-nya, menurut Menkeu, pemulihan adalah antara 5,5 hingga 4,5 sehingga masih akan dilihat karena hari ini masih harus melihat situasi di kuartal kedua ini dan kecepatan untuk penanganan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Jadi hari-hari ini pun kalau kita membuat proyeksi, kita masih banyak sekali catatan. Namun tadi <em data-reader-unique-id="14">path</em>-nya kita berharap kuartal ketiga dan kemudian akselerasinya di kuartal keempat, terutama pemulihan sudah bisa terlihat lebih indikasinya,” kata Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Dengan implikasi naiknya jumlah kemiskinan dan pengangguran, Menkeu sampaikan langkah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang tidak bisa dilepaskan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Jangka pendek seperti yang disampaikan oleh berbagai menteri, instruksi Bapak Presiden, pertama Kartu Prakerja kita naikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, itu bisa 5,6 juta masyarakat yang terdampak PHK ini bisa diabsorb,” urai Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Hal ini, sambung Menkeu, belum termasuk BPJS Tenaga Kerja yang masih memiliki juga uang iuran dari perusahaan yang bisa dipakai untuk memberikan benefit kepada para masyarakat yang terkena PHK, jadi dalam hal ini <em data-reader-unique-id="18">safety net</em>-nya untuk para pekerja ada di situ.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Untuk dana desa, menurut Menkeu, Kementerian PUPR dan kementerian/lembaga yang memiliki anggaran diminta untuk melakukan apa yang disebut <em data-reader-unique-id="20">cash for work</em> atau proyek-proyek padat karya (tunai), utamanya tadi dari Menteri PUPR.</p>
<p data-reader-unique-id="21">“Menteri PUPR dalam hal ini melakukan peningkatan bagi alokasinya dari sisi untuk menciptakan apa yang disebut proyek-proyek padat karya. Untuk sektor perumahan, kita sudah naiknya fasilitas pertama,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Kemudian untuk realokasi anggaran, Menkeu jelaskan bahwa dalam hal ini di dalam menciptakan beberapa proyek padat karya di 1.000 lokasi.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Artinya dalam jangka pendek, Menkeu sampaikan bahwa Dana Desa yang juga kemarin selain untuk bansos juga untuk padat karya akan digunakan semua instrumen yang ada untuk bisa membuat dampak negatif akibat PHK atau pengurangan kesempatan kerja bisa di-<em data-reader-unique-id="24">absorb</em> dengan mekanisme yang sekarang dilakukan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">“Dalam jangka menengah (dan) panjang kita tetap fokus bagaimana memperbaiki daya tahan dari dunia usaha dan bahkan meningkatkan daya tarik dari ekonomi Indonesia,” tandas Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Ia juga mengingatkan agar jangan lupa kalau terus fokus pada <em data-reader-unique-id="27">reform</em> dan menjaga dampak Covid-19 ini seminimal mungkin karena Indonesia bisa dianggap sebagai salah satu negara yang punya potensi untuk menarik investasi atau <em data-reader-unique-id="28">capital</em> untuk meningkatkan dunia usaha.</p>
<p data-reader-unique-id="29">“Beberapa langkah seperti Jepang akan melakukan relokasi perusahaannya dari RRT ke luar atau dari negara lain, itu juga memberikan <em data-reader-unique-id="30">opportunity,” </em>ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Jadi, Menkeu sampaikan akan melakukan langkah-langkah untuk membuat kondisi perekonomian tetap baik dan bisa menarik investasi atau membuat perusahaan-perusahaan tetap bertahan dalam situasi yang memang sangat berat.</p>
<p data-reader-unique-id="32">“Tidak ada yang tidak terkena, namun dalam hal ini yang terkena bisa bertahan dalam situasi yang sulit, itu yang kita akan terus fokuskan. Maka insentif-insentif pajak seperti yang sudah kita sampaikan akan dilakukan,” urainya.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Untuk saat ini, Menkeu sampaikan masih fokus di industri manufaktur, tapi kemarin Menko Perekonomian bersama Kemenkeu sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur.</p>
<p data-reader-unique-id="34">“Ini termasuk sektor transportasi, sektor perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak. Ini yang nanti akan disampaikan,” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Dengan insentif pajak ini, Menkeu jelaskan seperti Pasal 21 yaitu pajak karyawan, PPN yang dipercepat, pajak korporasi yang dikurangkan untuk pembayaran berkalanya 30 persen, semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di seluruh 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak yang sangat negatif dari adanya Covid-19 ini.</p>
<p data-reader-unique-id="36">“Dengan pemberian stimulus ini, kita harapkan kemampuan dari sektor-sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="37">Langkah lainnya dalam jangka panjang, menurut Menkeu, adalah dengan <em data-reader-unique-id="38">omnibus law</em> dan berbagai <em data-reader-unique-id="39">reform</em> yang dilakukan yang bertujuan supaya sektor-sektor ini bisa mampu bertahan, namun juga mampu menarik modal baru.</p>
<p data-reader-unique-id="40">“Ini yang nanti akan terus kita perbaiki sehingga Indonesia mampu untuk menarik kembali kegiatan ekonomi. Dan oleh karena itu kemudian kemiskinan dan pengangguran bisa terus dikembalikan pada <em data-reader-unique-id="41">track</em> penurunan,” urainya.</p>
<p data-reader-unique-id="42">TKDD tahun 2020 mengalami penurunan, menurut Menkeu, karena memang dilakukan apa yang disebut <em data-reader-unique-id="43">adjustment </em>akibat adanya penurunan penerimaan pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="44">Jadi dalam hal ini, Menkeu sebutkan tadi untuk TKDD-nya tahun 2020 ini diproyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang tadi diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="45">Di dalam Surat Edaran bersama dengan Kemendagri, Menkeu menyampaikan kepada daerah situasi pemotongan TKDD-nya itu sekitar Rp94 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="46">“Kita akan melakukan secara hati-hati berdasarkan situasi juga dari keuangan negara/APBN dan kondisi masing-masing daerah yang tadi disebutkan ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil,” tambahnya seraya menyebut tentu dengan meng-<em data-reader-unique-id="47">adjustment</em> pemotongan itu berdasarkan kapasitas masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="48">Diakui Menkeu, Pemerintah pusat paham bahwa pemerintah daerah akan menghadapi tekanan PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya mungkin akan turun.</p>
<p data-reader-unique-id="49">Untuk Pulau Jawa, sambung Menkeu, jauh lebih tajam, yaitu PAD-nya bisa <em data-reader-unique-id="50">drop</em> sampai 40 persen, kalau di luar Jawa barangkali lebih sedikit karena memang pusat dari Covid-19 itu menghantam sangat besar di DKI terutama, yang bahkan PAD-nya mungkin bisa turun sampai 50 persen dan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, sehingga memang dilihat PAD-nya akan berbeda-beda.</p>
<p data-reader-unique-id="51">“Oleh karena itu tadi disampaikan untuk belanja-belanja harus disesuaikan. Tadi disampaikan untuk belanja tukin, belanja pegawai, memang ada daerah-daerah yang dalam situasi normal kemarin mereka punya pendapatan besar (dibandingkan pemerintah pusat),” jelas Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="52">Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan anggaran tersebut didapat dari transfer, dari PAD, kondisi baik sehingga daerah bisa membayar ASN-ASN dengan tukin yang luar biasa tinggi, namun, sekarang dalam situasi ini diharapkan untuk bisa menurunkan paling tidak sama dengan pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="53">“Karena itu memang merupakan salah satu pos yang bisa dihemat tanpa menyebabkan ASN daerah itu mengalami dampak yang sangat negatif, karena tukin pusat pun sudah cukup baik,” tandas Menku.</p>
<p data-reader-unique-id="54">Soal realokasi dana daerah, Menkeu sampaikan untuk tetap dilakukan dari belanja barang dan belanja modal yang bahkan dalam Surat Edaran memberikan arahan (agar) dihemat sampai 50 persen untuk belanja barang dan modal.</p>
<p data-reader-unique-id="55">“Tentu ini akan kemudian di masing-masing APBD yang tergantung dari situasi kapasitas fiskalnya nanti kita akan lihat. Namun ini terutama untuk memberikan instruksi kepada daerah karena kita melihat kemarin sampai dengan hari ini, masih ada daerah-daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian. Ini instruksi Bapak Presiden agar betul-betul sangat spesifik,” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="56">Dengan penghematan ini, Menkeu sebutkan untuk mengurangi belanja tapi belanjanya dialihkan untuk masalah kesehatan, bansos dan bantuan dunia usaha.</p>
<p data-reader-unique-id="57">“Dengan demikian kegotongroyongan antara pusat yang sudah menambahkan belanja untuk kesehatan, untuk bansos dan untuk membantu dunia usaha bisa ditambah lagi dengan pemerintah daerah,” .</p>
<p data-reader-unique-id="58">Untuk daerah-daerah tentu, Menkeu jelaskan akan melihat kembali dan dipari disebut bagaimana cara memonitornya, Pemerintah pusat memonitor, Mendagri dan Kemenkeu bersama-sama memonitor.</p>
<p data-reader-unique-id="59">“Apa konsekuensinya bagi yang tidak melakukan? Kita bisa melakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi artinya kita sekarang betul-betul sangat serius,” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="60">Alasan Menkeu karena Presiden hingga hari ini pun tadi menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah itu yang masih <em data-reader-unique-id="61">business as usual</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="62">“Belanja sosialnya tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah sehingga ini semuanya seolah-olah belum sampai kepada ke daerah bahwa mereka perlu melakukan perubahan dari APBD-nya,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="63">Untuk implikasi dari penyampaian bencana nasional pandemi Covid-19, Menkeu sampaikan masih bersama-sama dengan K/L lainnya dan dengan OJK akan melihat konsekuensi dari status bencana nasional ini.</p>
<p data-reader-unique-id="64">“Mengenai bantuan luar negeri, seluruh negara ini sekarang saling bantu membantu. Ada yang memberikan bantuan dalam bentuk <em data-reader-unique-id="65">i</em><em data-reader-unique-id="66">n</em><em data-reader-unique-id="67">–</em><em data-reader-unique-id="68">kind</em> dan juga Indonesia membantu dalam artian karena Indonesia itu salah satu negara penghasil APD terbesar di dunia,” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="69">Jadi kontrak-kontrak dengan negara-negara itu, menurut Menkru, tetap akan dicoba penuhi tanpa harus mengorbankan kebutuhan APD kita di dalam negeri.</p>
<p data-reader-unique-id="70">Beberapa pembicaraan dengan Korea Selatan, sekarang dengan Jepang, menurut Menkeu, semuanya tujuannya adalah untuk bisa di satu sisi memenuhi APD di dalam negeri, namun juga di sisi lain juga bisa memenuhi kebutuhan dari negara-negara lain yang memang tidak memiliki industri untuk membangun atau membuat APD tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="71">“Juga untuk ventilator, yang kemarin diumumkan di dunia bahwa <em data-reader-unique-id="72">property </em><em data-reader-unique-id="73">r</em><em data-reader-unique-id="74">ight</em>-nya bisa di-<em data-reader-unique-id="75">wave</em>, ini berarti membuka kesempatan bagi industri-industri untuk membuat ventilator sesuai dengan spesifikasi kesehatan,” pungkas Menkeu akhiri jawaban. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akhir-tahun-recovery-ekonomi-diprediksi-dimulai/">Akhir Tahun, Recovery Ekonomi Diprediksi Dimulai</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Hingga Kepala Dinas Dipastikan Tidak Dapat THR</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-hingga-pejabat-daerah-dipastikan-tidak-dapat-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 01:01:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-hingga-pejabat-daerah-dipastikan-tidak-dapat-thr/">Presiden Hingga Kepala Dinas Dipastikan Tidak Dapat THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu akhiri jawaban. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-hingga-pejabat-daerah-dipastikan-tidak-dapat-thr/">Presiden Hingga Kepala Dinas Dipastikan Tidak Dapat THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes</title>
		<link>https://prokabar.com/rs-kini-dapat-ajukan-klaim-covid-19-ke-kemenkes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 22:53:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Korona (Covid-19)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rs-kini-dapat-ajukan-klaim-covid-19-ke-kemenkes/">RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Korona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Hal ini disampaikannya dalam <em data-reader-unique-id="5">video conference</em>bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Kamis (8/4).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” jelas Askolani.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.</p>
<p data-reader-unique-id="9">RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes. Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dalam acara yang sama, ia meng-u<em data-reader-unique-id="11">pdate</em>informasi bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Perppu No.1 Tahun 2020. Perpu tersebut sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu untuk segera dibahas dengan Pemerintah. Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update dimana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (<em data-reader-unique-id="12">sosial safety net</em>), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat. BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” kata Askolani. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rs-kini-dapat-ajukan-klaim-covid-19-ke-kemenkes/">RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 01:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64476</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/">Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.</p>
<p data-reader-unique-id="4">”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.</p>
<p data-reader-unique-id="8">”Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Presiden, menurut Menkeu, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.</p>
<p data-reader-unique-id="12">”Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas Menkeu. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/">Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Kondisi Menkeu Sri Mulyani Pasca Kontak dengan Menhub</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-kondisi-menkeu-sri-mulyani-pasca-kontak-dengan-menhub/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2020 01:13:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#SriMulyani]]></category>
		<category><![CDATA[#viruscorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keadaan dirinya saat ini tetap sehat dan tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-kondisi-menkeu-sri-mulyani-pasca-kontak-dengan-menhub/">Begini Kondisi Menkeu Sri Mulyani Pasca Kontak dengan Menhub</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keadaan dirinya saat ini tetap sehat dan tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh,&#8221; kata Sri Mulyani di laman Facebook-nya, Minggu (15/3).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Melalui laman <em data-reader-unique-id="5">https://www.facebook.com/smindrawati</em>, Menkeu juga mengungkapkan bahwa Sabtu minggu, dirinya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Menurutnya, rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="7"><strong>Beberapa keputusan penting :</strong></p>
<p data-reader-unique-id="8">(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.</p>
<p data-reader-unique-id="9">(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">(5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.</p>
<p data-reader-unique-id="13">&#8220;Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia,&#8221; pungkas Menkeu. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-kondisi-menkeu-sri-mulyani-pasca-kontak-dengan-menhub/">Begini Kondisi Menkeu Sri Mulyani Pasca Kontak dengan Menhub</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 49/223 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.033 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:11:22 by W3 Total Cache
-->