<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kemenhub Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kemenhub/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenhub/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Sep 2021 08:51:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kemenhub Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenhub/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selamat. Citilink Raih Predikat 5-Star Covid-19 Airline Safety Rating</title>
		<link>https://prokabar.com/selamat-citilink-raih-predikat-5-star-covid-19-airline-safety-rating/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2021 08:51:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Citilink]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Juliandra]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94902</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Tangerang, Prokabar-  Maskapai penerbangan Citilink berhasil meraih predikat “5-Star COVID-19 Airline Safety Rating” dari Skytrax, sebuah lembaga pemeringkat penerbangan global independen yang berbasis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selamat-citilink-raih-predikat-5-star-covid-19-airline-safety-rating/">Selamat. Citilink Raih Predikat 5-Star Covid-19 Airline Safety Rating</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tangerang, Prokabar-</strong>  Maskapai penerbangan Citilink berhasil meraih predikat “5-Star COVID-19 Airline Safety Rating” dari Skytrax, sebuah lembaga pemeringkat penerbangan global independen yang berbasis di Inggris. Lembaga tersebutpun menjadikannya sebagai LCC kedua di dunia setelah Scoot (Singapore Airline Group) dan menjadi salah satu dari 15 maskapai di dunia yang berhasil memperoleh predikat ini.</p>
<p>Pencapaian tersebut diumumkan di laman resmi Skytrax (https://skytraxratings.com/) pada Selasa, 21 September 2021.</p>
<p>Predikat “5 &#8211; Star COVID-19 Airline Safety Rating” tersebut merupakan penilaian tertinggi yang diberikan kepada maskapai penerbangan atas penerapan protokol kesehatan terbaik dalam layanan penerbangan di tengah situasi pandemi.</p>
<p>Citilink telah melakukan persiapan audit sejak Januari 2021. Pencapaian predikat tersebut didasarkan pada proses audit yang dilaksanakan oleh Skytrax pada bulan Agustus 2021 yang mencakup keseluruhan aspek penerapan protokol kesehatan, utamanya dalam memberikan pelayanan terbaik selama masa pandemi COVID-19 yang meliputi tahapan pre-, in- hingga post-flight.</p>
<p>“Predikat ini merupakan pengakuan global atas kualitas penerapan protokol kesehatan yang baik dalam penerbangan Citilink khususnya di masa pandemi COVID-19.”  ungkap Direktur Utama Citilink, Juliandra dalam siaran persnya yang diterima prokabar.com.</p>
<p>Juliandra mengatakan bahwa sejak awal Citilink terus berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang baik dan mengembangkan berbagai layanan di seluruh fase penerbangannya demi menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan, sejalan dengan misi Citilink untuk menjadi “The Most Hassle-Free Airline”.</p>
<p>“Kami senang untuk menobatkan Citilink dengan predikat 5-Star COVID-19 Airline Safety Rating, mempertimbangkan segala upaya yang telah dilakukan Citilink dalam memberikan standar kebersihan tertinggi bagi penumpangnya. Manajemen dan karyawan Citilink telah melampaui standar industri untuk memitigasi risiko penularan COVID-19 dalam rangka memulihkan kepercayaan penumpang untuk kembali bepergian menggunakan pesawat,” kata CEO Skytrax Edward Plaisted pada kesempatan yang sama.</p>
<p>Pelaksanaan Audit Skytrax dilakukan untuk memastikan bahwa Citilink telah memiliki prosedur atau menyempurnakan prosedur dengan memasukkan standar prosedur kesehatan terkait COVID-19 dan penerapan prosedurnya baik dalam fase sebelum, saat terbang, maupun sesudah penerbangan (pre-, in-, dan post flight).</p>
<p>Secara garis besar aspek penilaian Audit Skytrax yang dilakukan diantaranya  Pre-flight, Website, automatic check-in process, boarding management. In-flight, Customer &amp; cabin staff PPE (Personal Protective Equipment), cabin staff assistance, disembark management and cabin cleanliness. Post-flight, Arrival and baggage reclaim.  <strong>(rls/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selamat-citilink-raih-predikat-5-star-covid-19-airline-safety-rating/">Selamat. Citilink Raih Predikat 5-Star Covid-19 Airline Safety Rating</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-aturan-perjalanan-di-masa-ppkm-darurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2021 14:29:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#ppkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90248</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-perjalanan-di-masa-ppkm-darurat/">Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.</p>
<p>Keempat SE, yaitu di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2021 ini menindaklanjuti <a href="http://setkab.go.id/berlaku-mulai-3-juli-inilah-edaran-terbaru-satgas-covid-19-tentang-perjalanan-dalam-negeri/" data-reader-unique-id="4">Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021</a> tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi <em data-reader-unique-id="5">Corona Virus Disease</em> 2019 (COVID-19).</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub Sabtu (3/7).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11"><strong data-reader-unique-id="12"> Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:</strong></p>
<p data-reader-unique-id="13">1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau <em data-reader-unique-id="14">rapid test</em> antigen 1×24 jam.</p>
<p data-reader-unique-id="15">2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau <em data-reader-unique-id="16">rapid test </em>antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.</p>
<p data-reader-unique-id="17">3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.</p>
<p data-reader-unique-id="18">4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.</p>
<p data-reader-unique-id="19">5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (<em data-reader-unique-id="22">load factor</em>) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (<em data-reader-unique-id="23">physical distancing</em>) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (<em data-reader-unique-id="25">tracing, testing</em>, dan <em data-reader-unique-id="26">treatment</em>) akan dilaksanakan tes acak COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-perjalanan-di-masa-ppkm-darurat/">Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini</title>
		<link>https://prokabar.com/larangan-mudik-mulai-berlaku-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2021 07:58:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Labaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=87017</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar.com — Mulai hari ini, Kamis (6/5), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/larangan-mudik-mulai-berlaku-hari-ini/">Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a> — </strong>Mulai hari ini, Kamis (6/5), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik berlaku hingga Selasa (17/5).</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), semua transportasi untuk kepentingan mudik tidak mendapatkan izin,” ujar Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang mendapat penegecualian dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="4"><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li data-reader-unique-id="4"><a href="https://prokabar.com/pemerintah-larang-pemudik-kembali-ke-jakarta/"><strong>Pemerintah ‘Larang’ Pemudik Kembali Ke Jakarta</strong></a></li>
<li data-reader-unique-id="4"><a href="https://prokabar.com/selamat-hari-raya-kita-di-rumah-saja/"><strong>Selamat Hari Raya, Kita di Rumah Saja</strong></a></li>
<li data-reader-unique-id="4"><strong><a href="https://prokabar.com/presiden-sampaikan/">Presiden Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri</a></strong></li>
</ul>
<p data-reader-unique-id="5">Peraturan tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Untuk ibu hamil hanya boleh mendapat satu orang pendamping dari anggota keluarga.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sementara untuk kepentingan bersalin maksimal dua orang pendamping.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Kemudian yang dapat izin keluar provinsi, kota atau kabupaten adalah pelayan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Mereka wajib memiliki catatan atau surat dari kepala desa atau lurah setempat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut kebutuhan pokok, barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat kesehatan akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.</p>
<h3 data-reader-unique-id="8">Transportasi yang Boleh Saat Mudik</h3>
<p data-reader-unique-id="9">Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kawasan tersebut ada di Medan dengan wilayah Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).</p>
<p data-reader-unique-id="9"><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li data-reader-unique-id="9"><a href="https://milenialisme.com/berita/lepas-rindu-mushalla-al-ikhlas-gelar-mtq/"><strong>Lepas Rindu, Mushalla Al Ikhlas Gelar MTQ</strong></a></li>
<li data-reader-unique-id="9"><a href="https://milenialisme.com/opini/seo-wajib-untuk-public-relation-dalam-mengembangkan-website/"><strong>SEO Wajib untuk Public Relation dalam Mengembangkan Website</strong></a></li>
<li data-reader-unique-id="9"><a href="https://milenialisme.com/opini/pemanfaatan-website-oleh-pr-menuju-good-governance/"><strong>Pemanfaatan Website oleh PR Menuju Good Governance</strong></a></li>
</ul>
<p data-reader-unique-id="9">Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Meskipun demikian, kegiatan mudik tidak boleh di kawasan ini.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Prioritas transportasi hanya untuk masyarakat yang masih bekerja dan membutuhkan layanan kesehatan atau sebagainya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih lanjut Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai turun pada hari ini di titik-titik penyekatan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ditambahkan Adita, Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Sosialisasi ini melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Selain itu, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/larangan-mudik-mulai-berlaku-hari-ini/">Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Kebijakan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-dia-kebijakan-pengendalian-transportasi-terkait-larangan-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2021 01:03:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi terkait kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-kebijakan-pengendalian-transportasi-terkait-larangan-mudik/">Ini Dia Kebijakan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi terkait kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.</p>
<p class="p1"><span class="s2">“Sesuai dengan arahan Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dilansir Kamis (8/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Dirinya mengungkapkan, untuk pengendalian transportasi darat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sementara untuk pengendalian transportasi laut, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-kebijakan-pengendalian-transportasi-terkait-larangan-mudik/">Ini Dia Kebijakan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenhub-susun-aturan-pengendalian-transportasi-terkiat-larangan-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2021 01:42:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84325</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah. Penyusunan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenhub-susun-aturan-pengendalian-transportasi-terkiat-larangan-mudik/">Kemenhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dilansir Selasa (30/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan </span><span class="s2">stakeholders</span><span class="s1"> lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tandas Menhub. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenhub-susun-aturan-pengendalian-transportasi-terkiat-larangan-mudik/">Kemenhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Langkah Pemerintah Cegah Masuknya Varian Baru Corona</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-langkah-pemerintah-cegah-masuknya-varian-baru-corona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2020 03:01:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#corona]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-pemerintah-cegah-masuknya-varian-baru-corona/">Ini Langkah Pemerintah Cegah Masuknya Varian Baru Corona</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19. Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari <em data-reader-unique-id="8">Imported Case</em>,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir, Senin (28/12).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain:<br data-reader-unique-id="10" />– Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="11">– Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="12">– Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.</p>
<p data-reader-unique-id="13">– Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="14">– Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.</p>
<p data-reader-unique-id="15">– Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.</p>
<p data-reader-unique-id="16">– Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="17">– Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.</p>
<p data-reader-unique-id="18">– Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.</p>
<p data-reader-unique-id="19">SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-pemerintah-cegah-masuknya-varian-baru-corona/">Ini Langkah Pemerintah Cegah Masuknya Varian Baru Corona</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Nataru</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-dia-petunjuk-pelaksanaan-perjalanan-selama-masa-libur-nataru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 01:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#natal]]></category>
		<category><![CDATA[#nataru]]></category>
		<category><![CDATA[#TahunBaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79376</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-petunjuk-pelaksanaan-perjalanan-selama-masa-libur-nataru/">Ini Dia Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Nataru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Masa berlaku SE ini untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian adalah mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dilansir Selasa (22/12).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="12">1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan <em data-reader-unique-id="13">hand sanitizer</em>. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan<em data-reader-unique-id="15"> rapid test</em>antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="17">– pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan <em data-reader-unique-id="18">rapid test</em> antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.</p>
<p data-reader-unique-id="19">– untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan <em data-reader-unique-id="20">rapid test</em> antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.</p>
<p data-reader-unique-id="21">– dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (<em data-reader-unique-id="22">random test</em>) <em data-reader-unique-id="23">rapid test</em> antigen maupun RT-PCR jika diperlukan</p>
<p data-reader-unique-id="24">4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun <em data-reader-unique-id="25">rapid test</em>antigen sebagai syarat perjalanan.</p>
<p data-reader-unique-id="26">5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil <em data-reader-unique-id="27">rapid test</em> antigen sebagai syarat perjalanan.</p>
<p data-reader-unique-id="28">6. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa,<em data-reader-unique-id="29"> rapid test</em>antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.</p>
<p data-reader-unique-id="30">7. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.</p>
<p data-reader-unique-id="31">“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan”, demikian tutup Adita. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-petunjuk-pelaksanaan-perjalanan-selama-masa-libur-nataru/">Ini Dia Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Nataru</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Puncak Arus Balik</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-siapka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2020 00:04:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#ArusBalik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68654</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintahtelah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idulfitri 1441 H yang diprediksi terjadi antara tanggal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-siapka/">Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Puncak Arus Balik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintahtelah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idulfitri 1441 H yang diprediksi terjadi antara tanggal 30 Mei 2020 s.d 1 Juni 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Kami bersama <em data-reader-unique-id="8">stakeholder</em> terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020, dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat, ” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir Minggu (31/5).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020, dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idulfitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Adita.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 s.d H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” terang Adita.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti: Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di <em data-reader-unique-id="15">check point</em> yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus,” ungkap Adita.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kemudian, penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, diantaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).</p>
<p data-reader-unique-id="18">Selanjutnya, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub yaitu melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personil tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar dan memastikan orang-orang yang bepergian adalah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan SIKM bagi penumpang yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta,” urai Adita.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Berdasarkan pengetatan pengawasan yang dilakukan di Terminal Pulogebang mulai periode 9 Mei s.d 24 Mei 2020, jumlah kendaraan bus yang berangkat dari Terminal Bus Pulogebang sebanyak 80 Bus dan bus yang datang sebanyak 43 Bus. Sementara jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 645 orang dan yang datang sebanyak 206 orang. Sedangkan jumlah orang yang ditolak berangkat sebanyak 152 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya dan di hari normal, jumlah rata-rata perhari bus dan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang sangat menurun signifikan, yaitu hanya 5 bus perhari dan 41 penumpang per harinya. Dimana pada Idul Fitri 2019 rata-rata mencapai 250 Bus per hari dan 9000 penumpang per harinya. Kemudian pada hari normal rata-rata mencapai 150 bus per harinya 2000 penumpang per harinya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Sementara itu, di moda penyeberangan, pengawasan ketat dilakukan di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padang Bai – Lembar. Di ketiga pelabuhan penyeberangan tersebut dilaporkan terjadi penurunan yang cukup signifikan pada jumlah penumpang maupun kendaraan yang mengangkut penumpang.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Tercatat, jumlah penumpang di Pelabuhan Merak-Bakauheni dari mulai bulam Februari s.d Mei terus mengalami penurunan. Pada bulan Februari 2020 terdapat total sebanyak 1,3 juta penumpang dari Merak dan Bakauheni, Maret (1,2 juta), April (572 ribu), dan Mei (191 ribu).</p>
<p data-reader-unique-id="24">Kemudian di moda kereta api, dilaporkan belum ada indikasi terjadi lonjakan penumpang Kereta Luar Biasa (KLB). Hingga saat ini, tingkat keterisian kursi penumpang KLB dengan rute lintas utara yaitu St. Gambir-Cirebon-(Kejaksan)-Semarang (Tawang)-Surabaya Pasar Turi (PP) dan St. Gambir-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP), serta rute lintas Selatan yaitu St. Bandung-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP), pada 30 dan 31 Mei 2020, baru sebesar 44 persen dimana dari ketersediaan tiket yang dijual sebesar 396 tiket, baru terisi sebanyak 174 tiket.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Walaupun begitu, tim Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tetap konsisten melakukan koordinasi dengan tim satgas di masing-masing stasiun untuk memastikan pemeriksaan dokumen calon penumpang berjalan dengan baik dan memastikan pelayanan keret api tetap memperhatikan protokol kesehatan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-siapka/">Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Puncak Arus Balik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhub Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenhub-tegaskan-arus-balik-ke-jakarta-tetap-dilarang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2020 01:30:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ArusBalik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68422</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenhub-tegaskan-arus-balik-ke-jakarta-tetap-dilarang/">Kemenhub Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan <em data-reader-unique-id="7">Corona Virus Disease</em>(Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh <em data-reader-unique-id="9">stakeholder</em> terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idulfitri 1441 H, yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Menurut Adita, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi, seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, jajaran Kemenhub melakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti <em data-reader-unique-id="14">Rapid Test</em> untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-<em data-reader-unique-id="16">check point</em>penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh hari.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, merupakan upaya preventif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Tahan dulu di rumah dari daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus Yurianto.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="22">”Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19,” jelas Yuri. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenhub-tegaskan-arus-balik-ke-jakarta-tetap-dilarang/">Kemenhub Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Hari Ini, Larangan Mudik Efektif</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-hari-ini-larangan-mudik-efektif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2020 21:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-hari-ini-larangan-mudik-efektif/">Mulai Hari Ini, Larangan Mudik Efektif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="4"><span data-reader-unique-id="5">Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers Kamis (23/4) mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.</span></p>
<p data-reader-unique-id="6"><span data-reader-unique-id="7">Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).</span></p>
<p data-reader-unique-id="8"><span data-reader-unique-id="9">Pada peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.</span></p>
<p data-reader-unique-id="10"><span data-reader-unique-id="11">“Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika Covid-19,” Adita.</span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.</span></p>
<p data-reader-unique-id="14"><span data-reader-unique-id="15">“Kemenhub telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api. Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” kata Adita. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-hari-ini-larangan-mudik-efektif/">Mulai Hari Ini, Larangan Mudik Efektif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Padang Minta Kemenhub Tegur Maskapai Lion Air, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/walikota-padang-minta-kemenhub-tegur-maskapai-lion-air-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2020 12:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#LionAir]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63896</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Di tengah upaya pemerintah meminimalisir lalu lintas orang masuk ke Sumbar, masih banyak warga berdatangan di BIM. Walikota Padang menilai, salah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/walikota-padang-minta-kemenhub-tegur-maskapai-lion-air-ini-alasannya/">Walikota Padang Minta Kemenhub Tegur Maskapai Lion Air, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Di tengah upaya pemerintah meminimalisir lalu lintas orang masuk ke Sumbar, masih banyak warga berdatangan di BIM. Walikota Padang menilai, salah satu penyebabnya adalah faktor murahnya tiket maskapai Lion Air.</p>
<p>Dari penelusuran prokabar.com, harga tiket memang relatif murah. Harganya Rp. 548.000, padahal sebelumnya harga tiket berada di atas Rp. 700.000.</p>
<p>&#8220;Lion Air seolah mencari kesempatan dalam kesempitan, disaat Covid-19 mewabah, harga tiketnya malah turun, ini membuat imbauan perantau tidak pulang kampung kurang efektif,&#8221; kata Mahyeldi.</p>
<p>Pemerintah Provinsi Sumbar sudah meminta kepada pemerintah pusat melalui Kemenhub untuk mengawasi maskapai agar tidak melakukan penurunan tiket. Surat itu dikirim setelah berkoordinasi dengan bupati dan walikota se Sumbar.</p>
<p>&#8220;Saya meminta pemerintah pusat bertindak tegas, tegur maskapai Lion Air, karena jika dibiarkan akan sulit membendung kedatangan di BIM,&#8221; tegas Walikota Padang.</p>
<p>Saat ini, Pemko Padang sudah memberlakukan seleksi ketat bagi masyarakat yang masuk di Kota Padang. Pos pemantauan sudah didirikan di jalur masuk Kota Padang, seperti Jalan Adinegori, Jalan Sutan Syahrir dan Simpang Lubuk Begalung.</p>
<p>&#8220;Kita sudah siagakan petugas, untuk masyarakat yang melintas bisa melewati bypass, sedangkan warga yang masuk Kota Padang, petugas akan melakukan pemeriksaan ketat,&#8221; ujar Mahyeldi.</p>
<p>Kebijakan ini akan dilakukan hingga tanggal 16 April mendatang. (<strong>laf</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/walikota-padang-minta-kemenhub-tegur-maskapai-lion-air-ini-alasannya/">Walikota Padang Minta Kemenhub Tegur Maskapai Lion Air, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Apri, Operasi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-apri-operasi-terminal-1-dan-2-bandara-soekarno-hatta-dibatasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2020 01:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Bandara]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#SoekarnoHatta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63697</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menginformasikan mulai Rabu, 1 April 2020 akan melakukan pembatasan operasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-apri-operasi-terminal-1-dan-2-bandara-soekarno-hatta-dibatasi/">Mulai Apri, Operasi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menginformasikan mulai Rabu, 1 April 2020 akan melakukan pembatasan operasi di Terminal 1 dan Terminal 2.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,&#8221; jelas Agus, dilansir Minggu (29/3).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dengan demikian, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara. Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (seluruh penerbangan domestik), Trigana (Pangkalanbun), dan Airfast Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan untuk <em data-reader-unique-id="8">Low-cost carrier</em> Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,&#8221; kata Agus.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, <em data-reader-unique-id="10">Passenger Service Charge</em> (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F,&#8221; jelas Agus.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai 1 April 2020 s/d 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.ATahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="14">&#8220;Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,&#8221; tutur Agus.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional, serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-apri-operasi-terminal-1-dan-2-bandara-soekarno-hatta-dibatasi/">Mulai Apri, Operasi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingin Ikut Mudik Gratis Kemenhub 2020, Ini Cara dan Syaratnya</title>
		<link>https://prokabar.com/ingin-ikut-mudik-gratis-kemenhub-2020-ini-cara-dan-syaratnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2020 01:01:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[#mudik2020]]></category>
		<category><![CDATA[#mudikgratis]]></category>
		<category><![CDATA[#mudikgratis2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Para pemudik dari Jakarta bersiaplah mendaftar Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2020. Khusus bagi yang mempunyai kendaraan roda dua (motor) yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ingin-ikut-mudik-gratis-kemenhub-2020-ini-cara-dan-syaratnya/">Ingin Ikut Mudik Gratis Kemenhub 2020, Ini Cara dan Syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Para pemudik dari Jakarta bersiaplah mendaftar Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2020. Khusus bagi yang mempunyai kendaraan roda dua (motor) yang ingin pulang kampung dari Jakarta ke kampung halaman, perhatikan syarat wajib yang harus dipenuhi ketika mengikuti Mudik Gratis Kemenhub ini.</p>
<p data-reader-unique-id="3"><strong>Para calon pemudik harus memenuhi syarat wajib berikut: </strong></p>
<p data-reader-unique-id="3">Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku dan Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotocopiannya. Baca Pilihan Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket KA Jakarta &#8211; Jogja.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Bila anda memenuhi syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub, silakan mendaftar melalui online di mudikgratis.dephub.go.id.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Bila anda ikut serta dalam rombongan mudik gratis ini, yang bisa anda peroleh adalah angkutan motor gratis, tiket kereta gratis, dan atau skala prioritas memesan tiket kereta api. Ada juga moda Bus dan Kapal Laut.</p>
<p data-reader-unique-id="6"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61238" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D60DBE99-BE75-4778-B4A8-FCB4EEC446C4.jpeg" alt="" width="931" height="936" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D60DBE99-BE75-4778-B4A8-FCB4EEC446C4.jpeg 931w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D60DBE99-BE75-4778-B4A8-FCB4EEC446C4-150x150.jpeg 150w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D60DBE99-BE75-4778-B4A8-FCB4EEC446C4-298x300.jpeg 298w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D60DBE99-BE75-4778-B4A8-FCB4EEC446C4-768x772.jpeg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/03/D60DBE99-BE75-4778-B4A8-FCB4EEC446C4-80x80.jpeg 80w" sizes="(max-width: 931px) 100vw, 931px" /></p>
<p data-reader-unique-id="7"><strong>Berikut ini Syarat dan Ketentuan mengikuti mudik gratis Kementerian Perhubungan 2020 :</strong></p>
<p data-reader-unique-id="8">1. Dibuka Pendaftaran online 26 Februari 2020 – 14 Mei 2020.<br data-reader-unique-id="9" />2. Pendaftaran langsung/offline 26 Februari 2020 – 28 April 2020. <br data-reader-unique-id="10" />Daftar pada link mudikgratis.dephub.go.id seperti di bawah :<br data-reader-unique-id="11" />#mudikgratis.dephub.go.id</p>
<p data-reader-unique-id="12"><strong>SYARAT DAN KETENTUAN MOTIS :</strong></p>
<p data-reader-unique-id="13">1. Semua peserta Motis 2020 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id pendaftaran secara Online bisa dilakukan di Rumah atau di Posko pendaftaran yang ditunjuk.</p>
<p data-reader-unique-id="14">2. Bagi Peserta yang sudah mendaftar secara Online diwajibkan melakukan verifikasi ke Posko 2×24 Jam, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.</p>
<p data-reader-unique-id="15">3. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari jadwal keberangkatan Peserta Motis.</p>
<p data-reader-unique-id="16">4. Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik (berupa Tiket KA/ Bus/ Travel atau Pesawat.</p>
<p data-reader-unique-id="17">5. Pendaftaran Sepeda Motor pada sistem Aplikasi Motis 2020, sudah dirangkai dengan pembelian Tiket Penumpang KA.</p>
<p data-reader-unique-id="18">6. Syarat pembelian Tiket Penumpang :<br data-reader-unique-id="19" />a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C dan hanya dapat mendaftarkan 1 motor, serta dapat di fasilitasi pembelian tiket KA (selama alokasi masih tersedia) dengan ketentuan 2 Dewasa + 1 Anak Maksimal 11 Tahun dan Infant.<br data-reader-unique-id="20" />b. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.<br data-reader-unique-id="21" />c. Pembelian Tiket KA untuk penumpang ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) adalah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.<br data-reader-unique-id="22" />d. Pembelian dengan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang tercantum pada poin 6 a, b dan c, akan dibatalkan oleh panitia dengan konsekuensi tiket dinyatakan tidak berlaku (Hangus).</p>
<p data-reader-unique-id="23">7. Sepeda Motor di serahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor.</p>
<p data-reader-unique-id="24">8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.</p>
<p data-reader-unique-id="25">9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun (PT Reska, PT Kalog maupun rekanan PT KAI).</p>
<p data-reader-unique-id="26">10. Helm di bawa oleh masing-masing peserta, kaca spion akan dilepaskan dan di bawa oleh peserta. Peserta diimbau untuk mengisi BBM hanya untuk sampai stasiun awal saat proses penyerahan karena sesuai ketentuan pengangkutan, BBM wajib untuk dikosongkan.</p>
<p data-reader-unique-id="27">11. Peserta akan mendapatkan Kode Booking Tiket KA pada saat penyerahan sepeda motor. Tanpa menyerahkan sepeda motor, pendaftaran dianggap hangus dan tidak berlaku.</p>
<p data-reader-unique-id="28">12. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="29">13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.</p>
<p data-reader-unique-id="30"><strong>PENDAFTARAN MUDIK GRATIS MODA KERETA API, BUS DAN KAPAL LAUT</strong></p>
<p data-reader-unique-id="31">Pendaftaran secara online telah di mulai pada 26 Februari 2020 – 14 Mei 2020.<br data-reader-unique-id="32" />di situs mudikgratis.dephub.go.id</p>
<p data-reader-unique-id="33">pendaftaran offline/Langsung dimulai tanggal 26 Februari 2020 – 28 April 2020.<br data-reader-unique-id="34" />Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi. Motornya saja yang gratis, sementara tiket kereta apinya tetap bayar.</p>
<p data-reader-unique-id="35"><strong>Tujuan Perjalanan Angkutan Motor Gratis</strong></p>
<p data-reader-unique-id="36"><strong>Lintas Utara</strong><br data-reader-unique-id="37" />Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cikarang/Lemahabang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Ngrombo, Stasiun Cepu, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Babat, Stasiun Surabaya Pasarturi.</p>
<p data-reader-unique-id="38"><strong>Lintas Selatan I</strong><br data-reader-unique-id="39" />Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cikarang/Lemahabang, Stasiun Cimahi, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Sidareja, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo.</p>
<p data-reader-unique-id="40"><strong>Lintas Selatan II</strong><br data-reader-unique-id="41" />Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cikarang/Lemahabang, Stasiun Cirebon Prujakan, Sta Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari, Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Surabaya Pasarturi.</p>
<p data-reader-unique-id="42"><strong>TUJUAN PERJALANAN BUS</strong></p>
<p data-reader-unique-id="43">Solo 20 Bus, Semarang 5 Bus, Purworkerto 5 Bus, Yogyakarta 10 Bus, Boyolali 3 Bus, Malang 2 Bus, Surabaya – Bali 20 Bus, Yogyakarta – Bali 20 Bus</p>
<p data-reader-unique-id="44"><strong>SYARAT DAN KETENTUAN</strong></p>
<p data-reader-unique-id="45">Calon perserta mudik WAJIB mendaftar secara online pada situs pendaftaran resmi http://mudikgratis.dephub.go.id.<br data-reader-unique-id="46" />Selanjutnya calon peserta mudik melakukan verifikasi ke Gedung Cipta Kantor Kementerian Perhubungan RI di Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat mulai jam 09.00 – 16.00 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="47">Pelaksanaan verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran (online), apabila terlampau maka secara otomatis sistem akan membatalkan pendaftaran calon peserta. Pada saat verifikasi calon peserta mudik WAJIB membawa persyaratan (KTP, Kartu Keluarga, STNK dan SIM) asli dan fotocopy masing-masing 1 (satu) lembar. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ingin-ikut-mudik-gratis-kemenhub-2020-ini-cara-dan-syaratnya/">Ingin Ikut Mudik Gratis Kemenhub 2020, Ini Cara dan Syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Kepri ‘ngadu’ Ke DPD Terkait Dana Jasa Labuh</title>
		<link>https://prokabar.com/pemprov-kepri-ngadu-ke-dpd-terkait-dana-jasa-labuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 13:27:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#kepri]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58949</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam, Prokabar — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengadukan nasib mereka yang tidak bisa memungut dana jasa labuh kapal yang lego jangkar di zona perairan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-kepri-ngadu-ke-dpd-terkait-dana-jasa-labuh/">Pemprov Kepri ‘ngadu’ Ke DPD Terkait Dana Jasa Labuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Batam, Prokabar —</strong> Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengadukan nasib mereka yang tidak bisa memungut dana jasa labuh kapal yang lego jangkar di zona perairan Kepri, yang nilainya mencapai Rp140 miliar per bulan akibat tidak diberikan lampu hijau oleh Kementerian Perhubungan.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaduan ini disampaikan langsung Sekretaris daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah saat menggelar rapat kerja dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Graha Kepri di Kota Batam, Rabu (5/2) siang. LaNyalla didampingi Senator asal Kepri Richard Pasaribu dan Haripinto Tanuwidjaya serta Senator asal Sumatera Barat Alirman Sori. “Kami terus terang mohon dukungan dan bantuan persoalan ini pak ketua,” kata Arif dalam pertemuan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dikatakan Arif, kapal-kapal yang lego jangkar di perairan Kepri dalam rangka menunggu jadwal bongkar di Singapura itu berada di dalam area 12 mil laut. Yang artinya berada di wilayah perairan yang berada dalam otoritas Provinsi. Namun pada prakteknya, uang jasa labuhnya ditarik oleh syah bandar di bawah otoritas Kemenhub. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami sudah bersurat berkali-kali kepada Pak Menteri untuk membahas soal ini. Tapi sampai hari ini belum ada respon. Padahal amanat UU nomor 30 tahun 2014, kami memiliki kewenangan untuk memungut, karena masih dalam zona 0 sampai 12 mil. Itu kewenangan provinsi. Karena itu kami minta bantuan DPD RI,” tandas Arif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ditambahkan Arif, bagi Kepri dana jasa labuh tersebut sangat berarti, mengingat perbandingan luasan darat dan lautan di Kepri sangat jauh. Daratan Kepri hanya 2 persen, sisanya lautan 98 persen. “Masak kami mengharapkan dari pajak kendaraan bermotor yang hanya ada di 2 persen wilayah daratan kami. Berbeda dengan Jakarta pak,” pungkas Arif. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi aduan tersebut, LaNyalla berjanji akan memanggil Menteri Perhubungan dan akan menyampaikan aduan dari Pemprov Kepri. “Nanti Pak Richard dan Pak Haripinto bisa melakukan pendalaman soal ini, dan nanti di Jakarta akan kami sampaikan ke Menhub. Yang pasti Senator yang ada di daerah bertugas melakukan advokasi untuk kepentingan daerahnya, saya sebagai ketua bertugas mengkoordinasi dan memastikan semua berjalan,” tandas LaNyalla. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-kepri-ngadu-ke-dpd-terkait-dana-jasa-labuh/">Pemprov Kepri ‘ngadu’ Ke DPD Terkait Dana Jasa Labuh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Kembangkan Infrastruktur Transportasi Di Kepuluan Terluar</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-kembangkan-infrastruktur-transportasi-di-kepuluan-terluar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Feb 2020 03:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tanjungbalaikarimun]]></category>
		<category><![CDATA[#transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepri, Prokabar — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pembangunan infrastruktur transportasi yang akan dilakukan pengembangan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-kembangkan-infrastruktur-transportasi-di-kepuluan-terluar/">Pemerintah Kembangkan Infrastruktur Transportasi Di Kepuluan Terluar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Kepri, Prokabar —</strong> Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pembangunan infrastruktur transportasi yang akan dilakukan pengembangan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (1/2).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Infrastruktur transportasi yang tengah dikembangkan di salah satu pulau terluar di Indonesia tersebut yaitu Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) dan Pelabuhan Malarko.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Saya diamanatkan oleh presiden untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur khususnya di daerah terluar, terpencil, tertinggal, dan perbatasan (3TP) untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Indonesia. Tanjung Balai Karimun adalah daerah terluar yang sangat strategis berhadapan dengan negara lain (Singapura dan Malaysia). Oleh karenanya ini menjadi perhatian utama kami,” jelas Menhub dilansir, Minggu (2/2).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menhub menjelaskan, Pelabuhan Malarko yang ada (di wilayah) Tanjung Balai Karimun ini akan dijadikan Pelabuhan Samudra atau pelabuhan yang dapat disinggahi kapal-kapal besar, yang memiliki fasilitas lengkap untuk tempat bongkar muat barang untuk ekspor dan impor, dan dilengkapi dengan gudang.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Lebih lanjut Menhub Budi menjelaskan, Pelabuhan Malarko yang saat ini masih dikelola oleh Kemenhub nantinya akan dikerjasamakan pengelolaanya dengan BUMD, dan swasta.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sebagai informasi saat ini Pelabuhan Malarko sudah membangun <em data-reader-unique-id="11">Causeway</em> sepanjang 800×6 m2, Dermaga 110 x 10 m2, dan fasilitas lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sementara, terkait Pembangunan Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Menhub Budi menuturkan akan memperpanjang <em data-reader-unique-id="13">runway</em> hingga 2000 meter agar pesawat Boeing 737 dapat mendarat. Ditargetkan akhir 2021 sudah selesai dan Menhub akan melaporkannya ke Presiden untuk meresmikannya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Bandara Raja Haji Abdullah Karimun saat ini mempunyai panjang <em data-reader-unique-id="15">runway</em> 1400 x 30 meter, apron 75,2 Mx 60 M dan <em data-reader-unique-id="16">taxiway</em> 70 Mx15 M. Sementara, untuk Untuk pertumbuhan penumpang setiap tahunnya naik rata-rata 15-20 persen dalam lima tahun kebelakang.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Pengembangan fasilitas di sisi udara yang akan dilakukan meliputi: Pembuatan Turning Area dan Marking, lanjutan pembuatan drainase sisi udara. Pengembangan fasilitas sisi darat meliputi: Perluasan dan penataan lanscape parkir terminal dan penambahan fasilitas penunjang pelayanan bandara udara juga perpanjangan runway hingga 2000 meter.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Untuk itu, Menhub Budi meminta bantuan Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan pembebasan lahan baik untuk pengembangan Bandara maupun Pelabuhan. Menhub menyatakan pengembangan Bandara dan Pelabuhan ini nantinya diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di Tanjung Balai Karimun dan sekitarnya, mengingat, Tanjung Balai Karimun merupakan salah satu Kawasan Bebas Perdagangan.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Karimun ini mempunyai satu potensi yang besar dari industri juga pariwisata dengan penduduk 200 ribu, saya pikir dalam waktu dekat bisa menjadi 400 ribu apabila Malarko ini jadi Pelabuhan Samudera. Oleh karenanya saya minta seluruh pihak seperti : Pak Bupati dibantu Kapolres, Dandim dan stakeholder terkait untuk berkomitmen menjalankan ini,” tutur Menhub.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Menhub mengungkapkan, dibutuhkan biaya sekitar Rp200 Miliar untuk pembangunan Pelabuhan dan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Bandara. Untuk pelabuhan pembiayaan akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah dan Swasta.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Saat ini baru ada penerbangan oleh maskapai Susi Air dengan rute <em data-reader-unique-id="22">existing</em> Tg. Balai Karimun -Pekan Baru dan Tg. Balai Karimun – Dabo Singkep. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-kembangkan-infrastruktur-transportasi-di-kepuluan-terluar/">Pemerintah Kembangkan Infrastruktur Transportasi Di Kepuluan Terluar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 52/237 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.043 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:11:27 by W3 Total Cache
-->