<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kemendikbud Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kemendikbud/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemendikbud/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Feb 2021 12:46:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kemendikbud Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemendikbud/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</title>
		<link>https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2021 01:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81210</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/">UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:</p>
<p data-reader-unique-id="7"><strong data-reader-unique-id="8">Pertama</strong>, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.</p>
<p data-reader-unique-id="9"><strong data-reader-unique-id="10">Kedua</strong>, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.</p>
<p data-reader-unique-id="11"><strong data-reader-unique-id="12">Ketiga</strong>, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="13"><strong data-reader-unique-id="14">Keempat</strong>, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">Kelima</strong>, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="17"><strong data-reader-unique-id="18">Keenam</strong>, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:<br data-reader-unique-id="19" />a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;</p>
<p data-reader-unique-id="20">b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;</p>
<p data-reader-unique-id="21">c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;</p>
<p data-reader-unique-id="22">d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan</p>
<p data-reader-unique-id="23">e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="24"><strong data-reader-unique-id="25">Ketujuh</strong>, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="26">a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="27">b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.</p>
<p data-reader-unique-id="28"><strong data-reader-unique-id="29">Kedelapan</strong>, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="30">a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;</p>
<p data-reader-unique-id="31">b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi <em data-reader-unique-id="34">Corona Virus Disease</em> 2019 (COVID-19). (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/">UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sah, Pemerintah Larang Sekolah Mengatur Soal Atribut dan Busana Keagamaan</title>
		<link>https://prokabar.com/sah-pemerintah-larang-sekolah-mengatur-soal-atribut-keagamaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2021 08:40:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#nadiemmakarim]]></category>
		<category><![CDATA[#nrs]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Pemerintah resmi melarang pemaksaan penggunaan atribut keagamaan termasuk jilbab di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan 3 Menteri, yaitu Mendikbud, Mendagri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sah-pemerintah-larang-sekolah-mengatur-soal-atribut-keagamaan/">Sah, Pemerintah Larang Sekolah Mengatur Soal Atribut dan Busana Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah resmi melarang pemaksaan penggunaan atribut keagamaan termasuk jilbab di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan 3 Menteri, yaitu Mendikbud, Mendagri dan Menag. Keputusan itu dibacakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, melalui aplikasi zoom, Rabu (3/2).</p>
<p>&#8220;Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama tertentu,&#8221; bunyi salah satu pasal.</p>
<p>Selain itu, sekolah dan pemerintah daerah wajib mencabut aturan terkait seragam dan atribut kekhusuan agama tertentu, paling lambat 30 hari sejak keputusan itu dikeluarkan.</p>
<p>Dalam poin keputusan bersama itu juga diberikan sanksi berjenjang, jika ada yang melanggar. Mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, bupati/walikota hingga gubernur. Bahkan pemerintah pusat akan menghentikan dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya. bagi sekolah yang melanggar.</p>
<p>Keputusan itu berlaku untuk sekolah negeri se Indonesia kecuali Provinsi Aceh.(nrs)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sah-pemerintah-larang-sekolah-mengatur-soal-atribut-keagamaan/">Sah, Pemerintah Larang Sekolah Mengatur Soal Atribut dan Busana Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/kabar-gembira-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2020 02:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pada tahun 2021 semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kabar-gembira-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-pppk/">Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pada tahun 2021 semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dilansir Kamis (26/11).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara <em data-reader-unique-id="8">online </em>sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Juga disediakan pembelajaran <em data-reader-unique-id="11">online</em> secara mandiri, di mana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi. Kemendikbud katanya tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK,” tegas Nadiem. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kabar-gembira-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-pppk/">Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini Syaratnya</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk-ini-syaratnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 01:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk-ini-syaratnya/">Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini Syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, kemarin (23/11).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Lebih lanjut Wapres menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya</p>
<p data-reader-unique-id="18">Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.</p>
<p data-reader-unique-id="28">“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya</p>
<p data-reader-unique-id="29">Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.</p>
<p data-reader-unique-id="32">“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.</p>
<p data-reader-unique-id="34">“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk-ini-syaratnya/">Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini Syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Serahkan Kewenangan pada Pemda</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-pembelajaran-tatap-muka-pemerintah-serahkan-kewenangan-pada-pemda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2020 02:03:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[#Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77839</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pembelajaran-tatap-muka-pemerintah-serahkan-kewenangan-pada-pemda/">Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Serahkan Kewenangan pada Pemda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, ujarnya, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Disampaikan Nadiem, penyesuaian kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen,” ujar Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Pemberian izin pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya, kesehatan (dan) keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="18">SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pembelajaran-tatap-muka-pemerintah-serahkan-kewenangan-pada-pemda/">Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Serahkan Kewenangan pada Pemda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendidik &#038; Tenaga Pendidikan Non-PNS Akan Dapat Bantuan dari Kemendikbud</title>
		<link>https://prokabar.com/pendidik-tenaga-pendidikan-non-pns-akan-dapat-bantuan-dari-kemendikbud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2020 02:32:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[#guru]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77667</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendidik-tenaga-pendidikan-non-pns-akan-dapat-bantuan-dari-kemendikbud/">Pendidik &amp; Tenaga Pendidikan Non-PNS Akan Dapat Bantuan dari Kemendikbud</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020. Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran BSU  tersebut secara daring, Kemarin (17/11), bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujarnya. Total anggaran yang diberikan adalah Rp3,67 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Disampaikan Nadiem, persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:<br data-reader-unique-id="11" />1. Warga Negara Indonesia (WNI);<br data-reader-unique-id="12" />2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);<br data-reader-unique-id="13" />3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;<br data-reader-unique-id="14" />4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan<br data-reader-unique-id="15" />5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Disampaikan Nadiem, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Jika berdasarkan informasi <em data-reader-unique-id="21">online</em> tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, ujar Nadiem, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa, adalah:<br data-reader-unique-id="22" />– Kartu Tanda Penduduk (KTP);<br data-reader-unique-id="23" />– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;<br data-reader-unique-id="24" />– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari <em data-reader-unique-id="25">website </em>GTK dan PDDikti; dan<br data-reader-unique-id="26" />– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari <em data-reader-unique-id="27">website </em>GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.</p>
<p data-reader-unique-id="28">“Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/<em data-reader-unique-id="29">website</em> baik GTK maupun PDDikti,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut. “PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Menutup penjelasannya, Mendikbud menyampaikan, BSU bagi PTK Non-PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK non-PNS yang ada di Indonesia. “Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,” pungkasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pendidik-tenaga-pendidikan-non-pns-akan-dapat-bantuan-dari-kemendikbud/">Pendidik &amp; Tenaga Pendidikan Non-PNS Akan Dapat Bantuan dari Kemendikbud</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</title>
		<link>https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2020 11:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Peningkatan sistem evaluasi pendidikan adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama mendorong mutu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/">Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Peningkatan sistem evaluasi pendidikan adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama mendorong mutu pembelajaran dan hasil belajar para peserta didik.</p>
<p>Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Asesmen Nasional yang dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional tetapi sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam pernyataan yang diunggah pada akun twitter resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, yang dilansir Minggu (11/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ditegaskan Nadiem, Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Asesmen Nasional, kata Mendikbud, terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Asesmen Kompetensi Minimun atau AKM, kata Nadiem, dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. “Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Fokus kepada kemampuan literasi dan numerasi, lanjutnya, tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau secara kuantitatif.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Jadinya kemampuan literasi dan numerasi adalah kemampuan yang akan berdampak kepada semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari oleh murid-murid kita,” kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Asesmen kedua yaitu Survei Karakter, papar Nadiem, dirancang untuk mengukur pencapaian murid dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. “Enam indikator utama (Survei Karakter) yaitu, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, kebinekaan global, kemandirian, gotong royong, bernalar kritis, dan kreativitas,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Asesmen terakhir yaitu Survei Lingkungan Belajar, kata Nadiem, dirancang untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (<em data-reader-unique-id="17">baseline</em>) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah maupun murid,” kata Nadiem. Kemendikbud, tambahnya, juga akan membantu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan di tiap sekolah dan daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Dalam menghadapi Asesmen Nasional 2021, kata Nadiem, para guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua tidak perlu melakukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus untuk Asesmen Nasional. Mari kita semua bersama-sama mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional mulai tahun 2021 sebagai bagian dari reformasi pendidikan Indonesia” pungkas Mendikbud. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/">Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringati Kesaktian Pancasila Diselenggarakan secara Virtual</title>
		<link>https://prokabar.com/peringati-kesaktian-pancasila-diselenggarakan-secara-virtual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2020 00:00:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#kesaktianpancasila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang ditandatangani Senin (28/9)....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peringati-kesaktian-pancasila-diselenggarakan-secara-virtual/">Peringati Kesaktian Pancasila Diselenggarakan secara Virtual</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang ditandatangani Senin (28/9). Edaran tersebut ditujukan  kepada menteri, kepala lembaga negara/instansi pusat, kepala perwakilan RI di luar negeri, serta kepala daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 adalah Indonesia Berlandaskan Pancasila,” disampaikan Nadiem dalam surat edarannya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Upacara peringatan di tingkat pusat akan dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Kamis (1/10). Namun mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini, Nadiem menghimbau para pejabat di tingkat pusat untuk mengikuti peringatan tersebut secara virtual.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikut Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, secara virtual,” kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta Kepala Lembaga yang ada di daerah juga wajib mengikuti upacara secara virtual.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Nadiem juga meminta masyarakat agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring). (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/peringati-kesaktian-pancasila-diselenggarakan-secara-virtual/">Peringati Kesaktian Pancasila Diselenggarakan secara Virtual</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerjasama dengan Kemendikbud, Bentuk Dukungan ATSI Terkait Pembelajaran Jarak Jauh</title>
		<link>https://prokabar.com/kerjasama-dengan-kemendikbud-bentuk-dukungan-atsi-terkait-pembelajaran-jarak-jauh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 13:06:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#paketdatagratis]]></category>
		<category><![CDATA[#XL]]></category>
		<category><![CDATA[#xlaxiata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74629</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kerjasama-dengan-kemendikbud-bentuk-dukungan-atsi-terkait-pembelajaran-jarak-jauh/">Kerjasama dengan Kemendikbud, Bentuk Dukungan ATSI Terkait Pembelajaran Jarak Jauh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) mengenai pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19.</p>
<p class="p2"><span class="s1">Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan Kuota Data Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam acara penandatanganan tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren, sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M. Hasan Chabibie.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah salah satu solusi terbaik guna memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19. ATSI menyadari koneksi internet berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut, dan sepenuhnya mendukung pemerintah supaya pendidikan tetap bisa berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik Indonesia. Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga semangatnya dan terus berprestasi,” ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di tanah air. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses sarana penunjang pendidikan jarak jauh.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu. Rincian daftarnya dapat dilihat melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kantor Sekretariat ATSI: Gedung Permata Kuningan Lt. 9, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB; Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara itu pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori: PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kerjasama-dengan-kemendikbud-bentuk-dukungan-atsi-terkait-pembelajaran-jarak-jauh/">Kerjasama dengan Kemendikbud, Bentuk Dukungan ATSI Terkait Pembelajaran Jarak Jauh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskusi Daring Kemdikbud dan KOPHI : Seruan &#8216;Saatnya Bangkit Bersama&#8217;</title>
		<link>https://prokabar.com/diskusi-daring-kemdikbud-dan-kophi-seruan-saatnya-bangkit-bersama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 12:14:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#kophi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Enam bulan berlalu, pandemi covid-19 belumlah sirna dari negeri ini. Semua lini aktivitas masyarakat masih dibatasi termasuk dunia hiburan yang tak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diskusi-daring-kemdikbud-dan-kophi-seruan-saatnya-bangkit-bersama/">Diskusi Daring Kemdikbud dan KOPHI : Seruan &#8216;Saatnya Bangkit Bersama&#8217;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Enam bulan berlalu, pandemi covid-19 belumlah sirna dari negeri ini. Semua lini aktivitas masyarakat masih dibatasi termasuk dunia hiburan yang tak tahu akan bertahan sampai kapan.</p>
<p>Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, Kemdikbud dan Komunitas Pewarta Hiburan Indonesia (KOPHI) mengajak pelaku pekerja seni duduk bersama mencari solusi di acara diskusi daring &#8216;Saatnya Bangkit Bersama&#8217;.</p>
<p>Diskusi yang dihadiri Edi Irawan (Kapokja Apresiasi dan Literasi Musik), Candra Darusman (Musisi), Harry &#8216;Koko&#8217; Santoso (promotor musik) Firman Bintang (wartawan senior) dan dipandu dua moderator, Benny Bengke serta Edo Maitreyav mencari solusi secara bersama atas persoalan yang terjadi.</p>
<p>Mereka sama-sama menyiapkan strategi jangka pendek dan panjang secara bersama untuk melakukan upaya recovery atas krisis yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-73554" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/09/DE4B1D7E-5553-46E5-B548-1E08A952D9C0-823x1024.jpeg" alt="" width="823" height="1024" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/09/DE4B1D7E-5553-46E5-B548-1E08A952D9C0-823x1024.jpeg 823w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/09/DE4B1D7E-5553-46E5-B548-1E08A952D9C0-241x300.jpeg 241w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/09/DE4B1D7E-5553-46E5-B548-1E08A952D9C0-768x955.jpeg 768w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/09/DE4B1D7E-5553-46E5-B548-1E08A952D9C0.jpeg 1029w" sizes="(max-width: 823px) 100vw, 823px" /></p>
<p>Menurut Edi Irawan Kapokja, di masa pandemi ini memaksa semua orang untuk kreatif dan mengajarkan untuk bersama bangkit kembali dalam kehidupan.</p>
<p>&#8220;Khususnya masalah ini, tapi umumnya adalah permasalahan musik Indonesia yang memang luar biasa besarnya. Kita mau duduk bersama saja susah selama ini,” ujar Edi Irawan mewakili Kemdikbud.</p>
<p>Hal senada pun disampaikan Harry &#8216;Koko&#8217; Santoso, sebagai pengamat musik dan promotor, ada tiga hal yang bisa dilakukan pekerja seni khususnya musik bisa bangkit dalam berkarya.</p>
<p>“Pertama, protokol kesehatan membutukan lahan yang cukup besar untuk grup musik tampil baik pemula maupun yang punya nama-nama besar seperti Slank, Efek Rumah Kaca, Fourtwenty, Dewa dan GIGI serta masih banyak lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Kedua, diberi kemudahan serta kelonggaran bahkan harapan tempat-tempat fasiltas-fasilitas pemerintah daerah dari Sabang sampai Merauke. Seperti memberikan tempat untuk kita tampil bermusik,” ucapnya.</p>
<p>&#8220;Terakhir, kami berharap adanya kemudahan dari Pajak Tontonan Orang (PTO) dan yang berkaitan dengan fasilitas-fasiltas perizinan keramaian semoga bisa diberikan kemudahan, sekali lagi kalau perlu diberikan secara mudah, cepat agar kita semua tetap bisa melakukan kegiatan,&#8221; ujarnya menambahkan.</p>
<p>Diakui Firman Bintang (pengamat dan produser film) saat ini ketika bioskop ditutup atas nama menegakkan protokol kesehatan, cobaan produser film dan pemilik bioskop, makin besar.</p>
<p>“Kita harus bergandengan bersama, dan saling membangkitkan, demi tetap bertahan di kondisi yang sangat tidak mudah ini. Sekaligus momentum Covid-19 ini jadikan cerminan, jangan sampai kita kehilangan semangat, sekaligus kreatifitas. Karena mata uang yang sebenarnya dalam industri ini adalah kreatifitas,&#8221; jelas Firman Bintang. (<b>beb</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diskusi-daring-kemdikbud-dan-kophi-seruan-saatnya-bangkit-bersama/">Diskusi Daring Kemdikbud dan KOPHI : Seruan &#8216;Saatnya Bangkit Bersama&#8217;</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Syarat Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-syarat-sekolah-gelar-belajar-tatap-muka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2020 01:37:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pbm]]></category>
		<category><![CDATA[#Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72272</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-syarat-sekolah-gelar-belajar-tatap-muka/">Ini Syarat Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (8/8).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem sampaikan bahwa persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. “Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (<em data-reader-unique-id="11">shift</em>) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Nadiem tegaskan maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-syarat-sekolah-gelar-belajar-tatap-muka/">Ini Syarat Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar 5</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-5/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2020 00:00:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#belajar]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#merdekabelajar]]></category>
		<category><![CDATA[#pbm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70485</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: “Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia,” secara virtual, Jumat (3/7). “Diharapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-5/">Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar 5</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: “Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia,” secara virtual, Jumat (3/7).</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dilansir Sabtu (4/7).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui <em data-reader-unique-id="8">on-the-job coaching,</em> pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pelatihan kepemimpinan sekolah baru diawali dengan rekrutmen calon Guru Penggerak. Selanjutnya dilakukan pelatihan Guru Penggerak dengan mengikuti lokakarya pada fase pertama dan pendampingan pada fase kedua. “Siapkan diri Anda dan siapkan guru-guru terbaik di sekolah Anda untuk bergabung menjadi Guru Penggerak,” pesan Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sementara itu,  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril, menjelaskan proses pendidikan dan penilaian Guru Penggerak berbasis dampak dan bukti. “Proses kepemimpinan sangat penting dan dalam proses pengembangan kepemimpinan ini, kami berkaca dari berbagai macam studi dan pendekatan andragogi atau pembelajaran orang dewasa bahwa kita harus lebih fokus kepada <em data-reader-unique-id="11">on the job learning.</em> Artinya, pembelajaran yang relevan dan kontekstual sehingga memberi dampak sebaik-baiknya,“ imbuh Iwan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Terdapat tiga modul pelatihan. Paket Pertama adalah Paradigma dan Visi Guru Penggerak dengan materi refleksi filosofi pendidikan Indonesia – Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan visi Guru Penggerak, dan membangun budaya positif di Sekolah. Paket Kedua adalah Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial dan emosional, dan pelatihan (<em data-reader-unique-id="13">coaching</em>). Paket Ketiga adalah Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah berisi materi tentang pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Melalui visi Merdeka Belajar, Guru Penggerak diharapkan dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan yang mampu menghasilkan murid-murid berkompetensi global dan berkarakter Pancasila, mampu mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif. Guru Penggerak, menurut Iwan, bisa berperan lebih dari peran guru saat ini.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Lebih lanjut, Iwan menambahkan program Guru Penggerak merupakan bentuk kolaborasi dari seluruh pihak dengan fokus pada murid. “Guru Penggerak harus bisa menginspirasi untuk terus belajar dan menggali potensi serta menjadi teladan bagi siswa. Mari kita kuatkan kolaborasi untuk anak-anak Indonesia menuju kualitas pendidikan yang semakin baik,” kata dia.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Untuk berpartisipasi, berikut adalah tahapan Program Guru Penggerak:<br data-reader-unique-id="17" />• 13 Juli 2020: informasi rekrutmen calon peserta.<br data-reader-unique-id="18" />• 13 Juli – 22 Juli 2020: pendaftaran calon peserta melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.<br data-reader-unique-id="19" />• 23 Juli – 30 Juli 2020: seleksi tahap 1 untuk administrasi, biodata, tes bakat skolastik, esai, dan studi kasus pembelajaran.<br data-reader-unique-id="20" />• 24 – 28 Agustus 2020: pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2.<br data-reader-unique-id="21" />• 31 Agustus – 16 September 2020: Seleksi tahap 2 untuk simulasi mengajar dan wawancara.<br data-reader-unique-id="22" />• 19 September 2020: pengumuman calon Guru Penggerak.<br data-reader-unique-id="23" />• 5 Oktober 2020 – 31 Agustus 2021: pendidikan Guru Penggerak.<br data-reader-unique-id="24" />• 15 September 2021: pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Informasi lebih lengkap mengenai Guru Penggerak akan diumumkan melalui laman pendaftaran https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-5/">Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar 5</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Dia, Panduan Belajar Baru di Masa Pandemi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-dia-panduan-belajar-baru-di-tengah-pandemi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 22:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[#tahunajaranbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-panduan-belajar-baru-di-tengah-pandemi/">Ini Dia, Panduan Belajar Baru di Masa Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Rencana ini disampaikan secara virtual melalui webinar, pada kemarin (15/6) yang turut dihadiri Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini, bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memaparkan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021, tetap dimulai pada Juli 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Namun demikian untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi, bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Nadiem juga mengajak semua pihak, termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,&#8221; kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="13"><strong data-reader-unique-id="14">Panduan pada Zona Hijau</strong></p>
<p data-reader-unique-id="15">Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah 1).  Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B; 2).  Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB; 3). Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II:  PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).</p>
<p data-reader-unique-id="20">Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Selanjutnya, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.</p>
<p data-reader-unique-id="22"><strong data-reader-unique-id="23">Penggunaan BOS serta BOP PAUD</strong></p>
<p data-reader-unique-id="24">Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Selain itu, dana BOS, serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (<em data-reader-unique-id="27">thermogun</em>).</p>
<p data-reader-unique-id="28">Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.</p>
<p data-reader-unique-id="29">Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan, juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.</p>
<p data-reader-unique-id="31"><strong data-reader-unique-id="32">Sistem di Perguruan Tinggi</strong></p>
<p data-reader-unique-id="33">Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020, dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="34">Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan, dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.</p>
<p data-reader-unique-id="36">Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi, serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-panduan-belajar-baru-di-tengah-pandemi/">Ini Dia, Panduan Belajar Baru di Masa Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemda Didorong Terapkan PPDB 2020 Secara Daring</title>
		<link>https://prokabar.com/pemda-didorong-terapkan-ppdb-2020-secara-daring/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2020 20:39:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ppdb]]></category>
		<category><![CDATA[#ppdb2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68592</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemda-didorong-terapkan-ppdb-2020-secara-daring/">Pemda Didorong Terapkan PPDB 2020 Secara Daring</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dalam masa darurat penyebaran pandemi <em data-reader-unique-id="8">Coronavirus Disease</em> 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, dilansir Sabtu (30/5).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring. “Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan <em data-reader-unique-id="16">Education Management Information System</em> Kementerian Agama.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki <em data-reader-unique-id="18">Backbone</em> atau Protocol API/web service.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Sumatra Utara.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.</p>
<p data-reader-unique-id="25">“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi <em data-reader-unique-id="26">monitoring</em> PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.</p>
<p data-reader-unique-id="28">19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemda-didorong-terapkan-ppdb-2020-secara-daring/">Pemda Didorong Terapkan PPDB 2020 Secara Daring</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 01:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#danabos]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/">Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Virus Korona (Covid-19). Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud dilansir, Jumat (17/4)</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. “Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/">Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 135/140 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 4/7 queries in 0.004 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 10:49:19 by W3 Total Cache
-->