<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kemenaker Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kemenaker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenaker/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Aug 2026 16:06:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kemenaker Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kemenaker/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PT Semen Padang Bekali 40 Peserta MagangHub Kemenaker agar Siap Memasuki Dunia Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/pt-semen-padang-bekali-40-peserta-maganghub-kemenaker-agar-siap-memasuki-dunia-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 16:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#maganghub]]></category>
		<category><![CDATA[#pencarikerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=135844</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar-  PT Semen Padang memberi pembekalan kepada sebanyak 40 peserta Program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2026 sebelum menjalani magang selama enam bulan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pt-semen-padang-bekali-40-peserta-maganghub-kemenaker-agar-siap-memasuki-dunia-kerja/">PT Semen Padang Bekali 40 Peserta MagangHub Kemenaker agar Siap Memasuki Dunia Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar- </strong> PT Semen Padang memberi pembekalan kepada sebanyak 40 peserta Program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2026 sebelum menjalani magang selama enam bulan di berbagai unit kerja perusahaan. Program ini menjadi bagian dari komitmen PT Semen Padang dalam mendukung peningkatan kompetensi generasi muda sekaligus menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan industri.</p>
<p>Pembekalan peserta digelar di Club House Semen Padang, Senin (10/8/2026), dan dibuka Kepala Departemen Human Capital PT Semen Padang, Iskandar S. Taqwa. Kegiatan tersebut diikuti para peserta, mentor, serta jajaran Unit Learning &amp; People Development PT Semen Padang.</p>
<p>Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, mengatakan keikutsertaan perusahaan dalam Program MagangHub merupakan wujud dukungan terhadap pengembangan kompetensi generasi muda melalui pengalaman kerja secara langsung di lingkungan industri.</p>
<p>Menurut Win, program magang tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh sertifikat, tetapi harus dimanfaatkan peserta sebagai ruang belajar untuk memahami dinamika dunia kerja, termasuk pencapaian target, komunikasi, kolaborasi, pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, disiplin, dan integritas.</p>
<p>&#8220;Selamat datang dan selamat kepada adik-adik yang telah terpilih mengikuti program magang ini. Jadikanlah masa enam bulan ini sebagai kesempatan yang sangat baik untuk benar-benar belajar dan memahami dunia kerja,&#8221; ujar Win.</p>
<p>Ia mengatakan, pengalaman yang diperoleh di bangku kuliah memiliki karakter yang berbeda dengan praktik di dunia kerja. Karena itu, peserta diharapkan aktif menggali pengalaman dan pengetahuan selama menjalani program.</p>
<p>Win juga mendorong peserta untuk bersikap proaktif dengan tidak ragu bertanya kepada mentor, berani mencoba, memberikan solusi, serta memanfaatkan setiap tugas sebagai kesempatan untuk belajar.</p>
<p>&#8220;Jangan hanya menunggu diberikan perintah. Jadilah pribadi yang proaktif. Jemput setiap kesempatan, tugas, maupun pengalaman yang diberikan selama berada di lingkungan kerja,&#8221; katanya.</p>
<p>Win berharap pengalaman selama mengikuti MagangHub di PT Semen Padang dapat menjadi bekal bagi peserta untuk melanjutkan pendidikan, memasuki dunia profesional, maupun membangun karier di masa depan. Ia juga mengingatkan peserta untuk senantiasa menjaga nama baik diri sendiri, almamater, dan perusahaan.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Departemen Human Capital PT Semen Padang, Iskandar S. Taqwa, didampingi Kepala Unit Learning &amp; People Development, Siska Ayu Soraya, mengatakan proses seleksi peserta MagangHub dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian kompetensi peserta dengan kebutuhan posisi yang tersedia.</p>
<p>&#8220;Tahun ini kami membuka 47 posisi magang dengan kebutuhan jurusan yang beragam. Dari posisi tersebut, kami menerima sekitar 600 pelamar dari berbagai perguruan tinggi,&#8221; ujar Iskandar.</p>
<p>Dari sekitar 600 pelamar, sebanyak 500 orang mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), kemudian 125 peserta melanjutkan ke tahap wawancara. Dari keseluruhan proses seleksi tersebut, sebanyak 42 peserta dinyatakan lolos. Namun, dua peserta kemudian mengundurkan diri setelah memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan lain sehingga jumlah peserta yang mengikuti program menjadi 40 orang.</p>
<p>Menurut Iskandar, kondisi tersebut menjadi sinyal positif yang menunjukkan bahwa peserta memiliki daya saing dan kesiapan untuk memasuki dunia profesional.</p>
<p>Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unit kerja dan mentor yang terlibat dalam program tersebut. Menurutnya, keberhasilan program magang tidak hanya ditentukan oleh proses seleksi dan penempatan peserta, tetapi juga kualitas pendampingan selama menjalani program.</p>
<p>&#8220;Para mentor memiliki peran penting dalam memberikan pengalaman dan pembelajaran kepada peserta selama enam bulan. Kami berharap seluruh mentor dapat mendampingi peserta dengan baik sehingga program ini memberikan manfaat yang optimal,&#8221; katanya.</p>
<p>Perwakilan mentor, Andra Novendri, menyambut baik kehadiran peserta MagangHub Kemenaker 2026. Menurutnya, mentor tidak hanya bertugas memberikan arahan teknis terkait pekerjaan, tetapi juga membantu peserta mengenal budaya kerja industri, termasuk profesionalisme, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan berkolaborasi.</p>
<p>&#8220;Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar adik-adik dapat bertanya, berdiskusi, dan mendapatkan pengalaman sebanyak mungkin selama menjalani program,&#8221; ujar Andra.</p>
<p>Salah seorang peserta MagangHub, Zahra Mawadah Asri, mengaku senang memperoleh kesempatan untuk mengikuti program magang di PT Semen Padang. Lulusan Program Studi Manajemen Universitas Andalas dengan konsentrasi Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut ditempatkan di Unit Diklat PT Semen Padang.</p>
<p>&#8220;Saya sangat senang bisa mendapatkan kesempatan untuk bergabung di PT Semen Padang melalui program MagangHub ini. Saya berharap selama enam bulan ke depan bisa mendapatkan banyak ilmu, pengalaman, dan pembelajaran yang baik, khususnya terkait dunia kerja dan pengelolaan sumber daya manusia,&#8221; ujar Zahra.</p>
<p>Program MagangHub Kemenaker 2026 merupakan batch pertama yang diikuti PT Semen Padang pada tahun ini. Sebelumnya, perusahaan juga telah berpartisipasi dalam program serupa bersama Kemenaker pada 2025 yang dilaksanakan dalam tiga batch. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pt-semen-padang-bekali-40-peserta-maganghub-kemenaker-agar-siap-memasuki-dunia-kerja/">PT Semen Padang Bekali 40 Peserta MagangHub Kemenaker agar Siap Memasuki Dunia Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkomitmen dalam Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS di Tempat Kerja, PT Semen Padang Sabet Penghargaan Kemenaker</title>
		<link>https://prokabar.com/berkomitmen-dalam-pencegahan-dan-penanganan-hiv-aids-di-tempat-kerja-pt-semen-padang-sabet-penghargaan-kemenaker/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 01:29:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#hiv]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#Penghargaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=133568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- PT Semen Padang menyabet penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2025 kategori Gold dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Penghargaan untuk perusahaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkomitmen-dalam-pencegahan-dan-penanganan-hiv-aids-di-tempat-kerja-pt-semen-padang-sabet-penghargaan-kemenaker/">Berkomitmen dalam Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS di Tempat Kerja, PT Semen Padang Sabet Penghargaan Kemenaker</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> PT Semen Padang menyabet penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2025 kategori Gold dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Penghargaan untuk perusahaan semen pertama di Asia Tenggara yang juga merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli pada Februari 2026.</p>
<p>Penghargaan diserahkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman, dalam apel pagi yang digelar di Lapangan Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Senin (11/5/2026). Penghargaan diterima manajemen PT Semen Padang yang diwakili Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Idris.</p>
<p>Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai aktif dan konsisten melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.</p>
<p>Menurutnya, dunia usaha memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya kesehatan pekerja, termasuk dalam upaya menghapus stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS di tempat kerja.</p>
<p>“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menghadirkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi. Upaya pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja membutuhkan konsistensi, edukasi berkelanjutan, serta dukungan kebijakan perusahaan,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman turut menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.</p>
<p>Ia menilai keterlibatan aktif dunia industri menjadi bagian penting dalam mendukung agenda kesehatan nasional sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.</p>
<p>Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong perusahaan dan institusi untuk lebih aktif menjalankan program kesehatan kerja berbasis edukasi, pencegahan, perlindungan, serta kebijakan nondiskriminatif terhadap pekerja yang hidup dengan HIV/AIDS.</p>
<p>Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Regulasi ini menegaskan pentingnya keterlibatan perusahaan dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan.</p>
<p>Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Idris, mengatakan penghargaan predikat Gold yang diterima perusahaan merupakan hasil dari konsistensi PT Semen Padang dalam menjalankan berbagai program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terstruktur dan berkelanjutan.</p>
<p>Perusahaan telah menempatkan pengendalian HIV/AIDS ke dalam kebijakan resmi perusahaan sebagai bagian dari implementasi kesehatan dan keselamatan kerja.</p>
<p>Selain itu, PT Semen Padang juga telah membentuk Komite Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS yang bertugas mengawal pelaksanaan program edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan di lingkungan kerja.</p>
<p>“Komitmen perusahaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan melalui berbagai program nyata yang menyentuh pekerja secara langsung. Kami percaya bahwa edukasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam pencegahan HIV/AIDS,” kata Idris.</p>
<p>PT Semen Padang secara rutin melaksanakan sosialisasi dan seminar kesehatan terkait HIV/AIDS kepada lebih dari 75 persen karyawan organik maupun tenaga outsourcing.</p>
<p>Tidak hanya di internal perusahaan, edukasi mengenai HIV/AIDS juga dilakukan PT Semen Padang melalui kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar sebagai bagian dari kontribusi sosial perusahaan dalam meningkatkan kesadaran.</p>
<p>Dalam mendukung efektivitas program, PT Semen Padang juga memiliki instruksi kerja khusus terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, serta menyediakan pusat layanan konseling melalui Unit Kesehatan Kerja (UKK).</p>
<p>Perusahaan juga menjalin kerja sama dengan Puskesmas Lubuk Kilangan melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait layanan HIV/AIDS.</p>
<p>PT Semen Padang menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk memastikan seluruh program berjalan optimal. Selain itu, evaluasi terhadap efektivitas program juga dilakukan secara berkala melalui survei dan kuesioner kepada karyawan. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkomitmen-dalam-pencegahan-dan-penanganan-hiv-aids-di-tempat-kerja-pt-semen-padang-sabet-penghargaan-kemenaker/">Berkomitmen dalam Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS di Tempat Kerja, PT Semen Padang Sabet Penghargaan Kemenaker</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Webinar Bulan K3 Semen Padang, Ahli K3: Internalisasi K3 Harus Mulai dari Rumah</title>
		<link>https://prokabar.com/webinar-bulan-k3-semen-padang-ahli-k3-internalisasi-k3-harus-mulai-dari-rumah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2022 01:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bulank3]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#PTSemenPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=100530</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker RI Muhammad Deny menekankan pentingnya internalisasi K3 mulai dari rumah. &#8220;Penerapan K3 bukan hanya di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/webinar-bulan-k3-semen-padang-ahli-k3-internalisasi-k3-harus-mulai-dari-rumah/">Webinar Bulan K3 Semen Padang, Ahli K3: Internalisasi K3 Harus Mulai dari Rumah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker RI Muhammad Deny menekankan pentingnya internalisasi K3 mulai dari rumah. &#8220;Penerapan K3 bukan hanya di tempat kerja, tapi harus mulai dari lingkungan rumah karena banyak potensi bahaya dan risiko yang mungkin terjadi di rumah,&#8221; katanya pada acara Webinar Bulan K3 dan Bulan Mutu PT Semen Padang, Selasa kemarin (8/2).</p>
<p>Ia merinci, sejumlah potensi bahaya dan risiko yang paling mungkin terjadi di rumah, seperti kebakaran oleh korsleting listrik, gas, dll. Kemudian, tersetrum, terpeleset, tertimpa, tersandung, keracunan dan menggunakan headset sambil tiduran.</p>
<p>&#8220;Di Jakarta, ketika kebakaran tim damkar mengumpulkan tabung-tabung gas. Hasilnya diketahui bahwa tabung-tabung gas itu ternyata ada yang meledak. Ketika dicek penyebab kebakaran adalah dari slang gas yang memiliki masa pakai, atau terpapar minyak, sabun, dan lama- lama menjadi rapuh,&#8221; ungkap ahli K3 yang menyelesaikan D3, S1, dan S2 di UGM tersebut.</p>
<p>Ia juga mencontohkan kebakaran yang disebabkan oleh sambungan cok sambungan listrik yang bertumpuk. &#8220;Kalau cok sambungan listri ditumpuk-tumpuk di rumah bisa mengakibatkan kebakaran,&#8221; katanya.</p>
<p>Muhammad Deny mengingatkan para orangtua untuk menjauhkan bayinya dari menggigit kabel charger handphone karena bisa berakibat fatal. Hal lainnya adalah mewaspadai terpeleset dari kamar mandi, atau tertimpa kipas angin atau lampu-lampu mewah yang dipasang di plafon rumah, serta menggunakan headset saat tiduran ketika handphone sedang dicarger.</p>
<p>&#8220;Karena itu, K3 itu harus dimulai dari rumah. Pertanyaannya, apakah rumah kita sudah ber- K3?&#8221; katanya pada acara webinar yang dihadiri karyawan Semen Padang Gorup, SBI, Semen Tonasa, Semen Gresik atau SIG Group.</p>
<p>Adapun potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja adalah dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan energi. Kemudian dari lingkungan kerja, cara kerja dan proses produksi.</p>
<p>Sedangkan yang menjadi target upaya pelindungan di tempat kerja adalah tenaga kerja, orang lain dan aset perusahaan.</p>
<p>Muhammad Deny mengungkapkan penyebab kecelakaan kerja 88 persen disebabkan tindakan/perbuatan tidak aman (berbahaya). Yang dimaksud tindakan/perbuatan tidak aman itu adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.</p>
<p>Kecelakaan kerja 12 persen disebabkan oleh kondisi tidak aman. Kondisi tidak aman dimaksud adalah kondisi fisik atau keadaan berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Jadi faktor-faktor ancaman risiko kecelakaan kerja itu terdiri dari tenaga kerja, bahan, dan alat,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Mengutip Duppont tentang piramida kecelakaan, ia mengungkapkan tingkatan jumlah kecelakaan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan yang lebih parah.&#8221;Satu kecelakaan fatal akan diawali oleh beberapa kecelakaan sebelumnya,&#8221; kata Muhammad Deny.</p>
<p>Berbicara tentang teori gunung es biaya kecelakaan, ia menekankan bawa kecelakaan kerja bisa mengakibatkan hilangnya bisnis dan nama baik (imej) perusahaan.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai imej kita jelek karena ada fatality,&#8221; katanya mengingatkan.</p>
<p>Salah satu cara membudayakan K3, katanya, adalah dengan dengan membuat Minutes of Meeting (MOM)/rapat dengan menempatkan pembahasan Safety pada bagian atas.</p>
<p>Di bagian akhir presentasinya, Muhammad Deny menguraikan tentang hirarki pengendalian risiko. Dimulai dari eliminasi yakni menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya. Subsitusi mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta, proses menyapu diganti dengan vakum, bahan solvent diganti dengan bahan deterjen dan mengganti mesin.<br />
Kemudian ada rekayasa teknik melalui pemasangan alat pelindung medin, pemasangan general dan local ventilation dan pemasangan alat sensor otomatis.<br />
Pengendalian risiko juga dapat dilakukan melalui pengendalian administratif seperti pemisahan lokasi, pergantian shif kerja, pelatian karyawan, instruksi kerja, Surat Ijin Alat (SIA) &amp; Surat Ijin Operator (SIO), safety sign, safety induction, safety talk, safety briefing. Kemudian menggunakan Alat Pelindung Diri seperti helmet, safety shoes, ear plug/muff, dan safety glasses.<br />
&#8220;Prinsip dasar pencegahan risiko adalah efektif, efisien, dapat dilaksanakan dan cepat terealisir,&#8221; kata Muhammad Deny.</p>
<p>Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury ketika membuka acara menyampaikan bahwa webinar itu dilaksanakan dalam rangkaian Bulan K3 Nasional dan Bulan Mutu PT Semen Padang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Penerapan K3 tidak hanya dilaksanakan pada saat peringatan Bulan K3, tapi mesti sepanjang waktu, bukan hanya di tempat kerja, tapi mesti diterapkan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat beraktivitas,&#8221; pesan Tubagus.</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena Covid-19, khususnya varian omicron saat ini tengah berkembang.</p>
<p>Webinar itu diikuti lebih 700 peserta, dan disambut antusias para peserta yang banyak mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan terhadap narasumber.</p>
<p>&#8220;Pembicaranya bagus dan mudah dipahami,&#8221; komentar Ika Nopikasari, peserta webinar dari Departemen SDM PT Semen Padang.</p>
<p>&#8220;Dapat pengetahuan yang bermutu,&#8221; kata Budi Prasetyo, peserta webinar lainnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan peserta lainnya Budi Setyo Nugroho.&#8221; Nambah knowledge dan implementasinya serta tahu potensi bahaya yang ada,&#8221; kata Budi Setyo.</p>
<p>Sedangkan Sutan Muhammad Iqbal Aditia mengaku mengikuti webinar itu untuk menambah pengetahuan tentang K3. <strong>(rls/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/webinar-bulan-k3-semen-padang-ahli-k3-internalisasi-k3-harus-mulai-dari-rumah/">Webinar Bulan K3 Semen Padang, Ahli K3: Internalisasi K3 Harus Mulai dari Rumah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bantu Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, PT Semen Padang Raih Penghargaan Platinum dari Menaker</title>
		<link>https://prokabar.com/bantu-pemerintah-dalam-penanggulangan-covid-19-pt-semen-padang-raih-penghargaan-platinum-dari-menaker/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2021 10:21:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#PTSemenPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#WagubSumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94728</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Padang, Prokabar &#8211; PT Semen Padang meraih penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan kategori Platinum dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bantu-pemerintah-dalam-penanggulangan-covid-19-pt-semen-padang-raih-penghargaan-platinum-dari-menaker/">Bantu Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, PT Semen Padang Raih Penghargaan Platinum dari Menaker</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; PT Semen Padang meraih penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan kategori Platinum dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy dan diterima oleh Direktur Operasi PT Semen Padang Asri Mukhtar di Padang, Kamis kemarin(16/9).</p>
<p>Penyerahaan penghargaan itu turut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar Nasrizal, Ketua Umum Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Sudi Astono dan Ketua Gugus Covid-19 PT semen Padang Oktoweri.</p>
<p>Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengapresiasi PT Semen Padang, karena merupakan perusahaan pertama yang menginisiasi program vaksinasi untuk lansia dan juga karyawan serta masyarakat di Sumatera Barat.</p>
<p>&#8220;Semen Padang yang paling top, ini perusahaan nenek moyang masyarakat Sumbar. Selamat buat Semen Padang dan terus pertahankan dan semoga menjadi contoh bagi perusahaan lainnya di Sumbar,&#8221; kata Audy.</p>
<p>Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal. Kata dia, ada beberapa indikator penilaian yang dilakukan sehingga PT Semen Padang mendapatkan penghargaan dengan kategori Platinum dari Menteri Ketenagakerjaan RI.</p>
<p>Di antaranya kepesertaan dalam mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan dan itu tidak hanya di internal, tapi juga eksternal. Untuk internal, PT Semen Padang patuh dalam penyelenggaraan, terutama memberikan perlindungan terhadap karyawannya.</p>
<p>Bahkan kepatuhan tersebut, kemudian diinisiasi dan dikembangkan secara kebutuhan dan itu menjadi contoh ketika pihaknya melihat hal-hal serupa juga diterapkan di tempat lain.</p>
<p>&#8220;Jadi, ada nilai lebih yang dimiliki Semen Padang. Bahkan, dari 219 perusahaan besar yang kami nilai, PT Semen Padang sangat layak mendapatkan penghargaan tertinggi, yaitu kategori Platinum,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Selamat untuk PT Semen Padang yang telah mendapatkan penghargaan tertinggi. PT Semen Padang tetap menjadi terdepan sesuai motonya, yaitu Kami Telah Berbuat Sebelum Yang Lain Memikirkannya,&#8221; tambah Nasrizal.</p>
<p>Direktur Operasi PT Semen Padang Asri Mukhtar mengaku bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diberikan Menaker, Ida Fauziyah. Dan tentunya, penghargaan tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemprov Sumbar.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, kami bangga dan bersyukur atas penghargaan ini. Penghargaan ini kami dapat, juga atas dukungan dan kerjasama Pemerintahan Sumbar yang telah menjadikan PT Semen Padang sebagai pilot project untuk vaksin lansia,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain vaksinasi lansia, kata Asri Mukhtar melanjutkan, PT Semen Padang juga konsisten untuk terus melakukan program vaksinasi untuk karyawan dan juga keluarga serta masyarakat lingkungan perusahaan.</p>
<p>&#8220;Bagi PT Semen Padang, program vaksinasi itu juga merupakan ikhtiar dan juga sebagai upaya untuk membentuk herd immunity di lingkungan PT Semen Padang. Dan terbukti, melalui upaya tersebut, kini kasus Covid-19 di PT Semen Padang menuju angka nol,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain vaksinasi, sejak kasus Covid-19 mulai menyebar ke Kota Padang, manajemen PT Semen Padang sudah melakukan berbagai upaya untuk melawan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan perusahaan dengan membentuk Gugus Covid-19.</p>
<p>Bahkan melalui Gugus Covid-19 tersebut, PT Semen Padang telah melakukan banyak hal. Di antaranya, menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan, menggelar webinar tentang Covid-19 rutin setiap bulan dan lain sebagainya.</p>
<p>Kemudian untuk eksternal, PT Semen Padang juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sarana pencegahan virus Covid-19, seperti bantuan fasilitas tempat cuci tangan di fasilitas umum seperti puskesmas, perkantoran pemerintah, dan juga hand sanitizer.</p>
<p>&#8220;Selain itu, PT Semen Padang juga melakukan program penyemprotan disinfektan di fasilitas umum yang ada di ring 1 perusahaan, sekolah, perkantoran, Pasar Bandar Buat dan Pasar Indarung,&#8221; pungkas Asri Mukhtar. <strong>(rls/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bantu-pemerintah-dalam-penanggulangan-covid-19-pt-semen-padang-raih-penghargaan-platinum-dari-menaker/">Bantu Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, PT Semen Padang Raih Penghargaan Platinum dari Menaker</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya</title>
		<link>https://prokabar.com/pembuatan-kartu-kuning-gratis-begini-caranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2021 01:54:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kartukuning]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=89387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembuatan-kartu-kuning-gratis-begini-caranya/">Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara <em data-reader-unique-id="6">online</em> melalui <a href="http://kemnaker.go.id/" data-reader-unique-id="7">kemnaker.go.id</a> pada layanan karirhub.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir Minggu (20/6).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara <em data-reader-unique-id="21">online</em> melalui Karirhub dapat diakses melalui website <a href="http://karirhub.kemnaker.go.id/" data-reader-unique-id="22">http://karirhub.kemnaker.go.id </a>atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker" data-reader-unique-id="23">https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker</a>.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="24"><br data-reader-unique-id="25" />1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta <em data-reader-unique-id="26">password</em> akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang<br data-reader-unique-id="27" />2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”<br data-reader-unique-id="28" />3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.<br data-reader-unique-id="29" />Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembuatan-kartu-kuning-gratis-begini-caranya/">Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran</title>
		<link>https://prokabar.com/thr-dibayar-penuh-dan-paling-lambat-seminggu-sebelum-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 11:59:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85337</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dibayar-penuh-dan-paling-lambat-seminggu-sebelum-lebaran/">THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan <a href="https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1817-Surat%20Edaran%20Menteri.html" data-reader-unique-id="4">Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan</a>.</p>
<p>SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.”</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/4).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176387/PP_Nomor_36_Tahun_2021.pdf" data-reader-unique-id="7">Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan</a> dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.</p>
<p data-reader-unique-id="10">THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kesepakatan  mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Menaker.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Lebih lanjut, Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="22">“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dibayar-penuh-dan-paling-lambat-seminggu-sebelum-lebaran/">THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyaluran Subsidi Gaji/Upah Bagi Buruh/Pekerja Capai Rp27,96 triliun</title>
		<link>https://prokabar.com/penyaluran-subsidi-gaji-upah-bagi-buruh-pekerja-capai-rp2796-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2020 01:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[#Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79127</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi buruh/pekerja sejak termin pertama hingga termin...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyaluran-subsidi-gaji-upah-bagi-buruh-pekerja-capai-rp2796-triliun/">Penyaluran Subsidi Gaji/Upah Bagi Buruh/Pekerja Capai Rp27,96 triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi buruh/pekerja sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp27,96 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pada termin pertama, ujarnya, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menaker menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan BSU tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Menaker mengungkapkan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan <em data-reader-unique-id="12">monitoring </em>serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Setelah pemadanan dilakukan, imbuhnya, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. “Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar dia.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatra Utara. Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima BSU.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp600 ribu selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin. Setiap termin sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Untuk termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Menaker berharap, dengan adanya BSU maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“Terakhir, saya berpesan jaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar COVID-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia,” pungkasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyaluran-subsidi-gaji-upah-bagi-buruh-pekerja-capai-rp2796-triliun/">Penyaluran Subsidi Gaji/Upah Bagi Buruh/Pekerja Capai Rp27,96 triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-percepat-penyaluran-bantuan-subsidi-gaji-upah-termin-ii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2020 00:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78956</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua. “Kita...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-percepat-penyaluran-bantuan-subsidi-gaji-upah-termin-ii/">Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dilansir, Sabtu (12/12).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh. Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima</p>
<p data-reader-unique-id="8">Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara maraton dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), BPJS Ketenagakerjaan, serta bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” pungkas Ida. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-percepat-penyaluran-bantuan-subsidi-gaji-upah-termin-ii/">Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menaker Ingatkan Pengusaha Berikan Kesempatan Buruh Gunakan Hak Suaranya</title>
		<link>https://prokabar.com/menaker-ingatkan-pengusaha-berikan-kesempatan-buruh-gunakan-hak-suaranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 23:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak Tahun 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaker-ingatkan-pengusaha-berikan-kesempatan-buruh-gunakan-hak-suaranya/">Menaker Ingatkan Pengusaha Berikan Kesempatan Buruh Gunakan Hak Suaranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Rabu (9/12).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Menaker juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh <em data-reader-unique-id="13">stakeholder </em>untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaker-ingatkan-pengusaha-berikan-kesempatan-buruh-gunakan-hak-suaranya/">Menaker Ingatkan Pengusaha Berikan Kesempatan Buruh Gunakan Hak Suaranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji dari Pemerintah Telah Mencapai 98 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/penyaluran-program-subsidi-upah-gaji-dari-pemerintah-telah-mencapai-98-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#blt]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Penyaluran Subsidi Gaji/Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyaluran-program-subsidi-upah-gaji-dari-pemerintah-telah-mencapai-98-persen/">Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji dari Pemerintah Telah Mencapai 98 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Penyaluran Subsidi Gaji/Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan pers tertulis, Kamis (22/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Subsidi gaji/upah, ungkap Ida, disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujarnya</p>
<p data-reader-unique-id="9">Disampaikan Menaker, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,”  ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Ditambahkan Menaker, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Ditambah Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyaluran-program-subsidi-upah-gaji-dari-pemerintah-telah-mencapai-98-persen/">Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji dari Pemerintah Telah Mencapai 98 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan Subsidi Upah/Gaji Tahap III Cair Bagi 3,5 Juta Buruh/Pekerja</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-subsidi-upah-gaji-tahap-iii-cair-bagi-35-juta-buruh-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 01:36:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#subsidigaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74270</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-subsidi-upah-gaji-tahap-iii-cair-bagi-35-juta-buruh-pekerja/">Pemerintah Pastikan Subsidi Upah/Gaji Tahap III Cair Bagi 3,5 Juta Buruh/Pekerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div data-reader-unique-id="22">
<p data-reader-unique-id="26"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.</p>
</div>
<div data-reader-unique-id="30">Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.</p>
<p data-reader-unique-id="32">“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran,” kata Menaker, dilansir Kamis (17/9).</p>
<p data-reader-unique-id="33">Ida menambahkan, data yang telah di-<em data-reader-unique-id="34">check list</em>tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya. “Alhamdulillah <em data-reader-unique-id="35">check list</em> selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="36">“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama,” kata Ida.</p>
<p data-reader-unique-id="37">Lebih lanjut, Menaker menjelaskan terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Ia juga menambahkan untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.</p>
<p data-reader-unique-id="38">Menaker berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruhdan bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.</p>
</div>
<div data-reader-unique-id="40">“Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan <em data-reader-unique-id="41">multiplier effect</em> pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menaker Ida. (*)</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-subsidi-upah-gaji-tahap-iii-cair-bagi-35-juta-buruh-pekerja/">Pemerintah Pastikan Subsidi Upah/Gaji Tahap III Cair Bagi 3,5 Juta Buruh/Pekerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR</title>
		<link>https://prokabar.com/sebanyak-336-perusahaan-diduga-langgar-aturan-pembayaran-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2020 02:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#poskothr]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68563</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sebanyak-336-perusahaan-diduga-langgar-aturan-pembayaran-thr/">Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.<br data-reader-unique-id="2" /><br data-reader-unique-id="3" />Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.<br data-reader-unique-id="4" /><br data-reader-unique-id="5" />Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.<br data-reader-unique-id="6" /><br data-reader-unique-id="7" />“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir Juma’at  (29/5).<br data-reader-unique-id="8" /><br data-reader-unique-id="9" />Dijelaskan Menteri Ida, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.<br data-reader-unique-id="10" /><br data-reader-unique-id="11" />“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.<br data-reader-unique-id="12" /><br data-reader-unique-id="13" />Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.<br data-reader-unique-id="14" /><br data-reader-unique-id="15" />“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.<br data-reader-unique-id="16" /><br data-reader-unique-id="17" />Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.<br data-reader-unique-id="18" /><br data-reader-unique-id="19" />Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.<br data-reader-unique-id="20" /><br data-reader-unique-id="21" />&#8220;Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sebanyak-336-perusahaan-diduga-langgar-aturan-pembayaran-thr/">Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tambah Posisi Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tambah-posisi-jabatan-untuk-tenaga-kerja-asing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2019 04:07:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerjaasing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Ketenagkerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tambah-posisi-jabatan-untuk-tenaga-kerja-asing/">Pemerintah Tambah Posisi Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Ketenagkerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menganggap keputusan tersebut perlu disempurnakan.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut, pada 27 Agustus 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Keputusan Menteri  Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.</p>
<p>“Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum KESATU Kepmenaker itu.</p>
<p>Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Kepmenaker ini.</p>
<p>Dalam Kepmenaker ini, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.</p>
<p>Namun demikian, hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing dibandingkan ketentuan sebelumnya.</p>
<p>Untuk kategori Konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019 ini, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.</p>
<p>Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.</p>
<p>Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.</p>
<p>Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.</p>
<p>Disebutkan juga pada saat Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 ini berlaku, maka: a. Kepmenakertrans Nomor: 247/2011; b. Kepmenakertrans Nomor 462/2012; c. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; d. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; e. Kepmenakertrans Nomor 707/2012; dan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETUJUH Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019, yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2019 itu. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tambah-posisi-jabatan-untuk-tenaga-kerja-asing/">Pemerintah Tambah Posisi Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</title>
		<link>https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 06:33:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya. Berdasarkan data Pos...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/">Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan ada sekitar 251 perusahaan yang tak membayarkan THR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> “Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Rabu (12/6)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Jumlah pengaduan pembayaran THR Idulfitri tahun 2019 tersebut turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat  ada 412 pengaduan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari total 251 pengaduan tahun ini, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67, Banten 26, DI Yogyakarta 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 1, dan Jambi 2.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hanif juga memastikan akan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah. <b>(*/hdp)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/">Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/terlambat-bayar-thr-perusahaan-bisa-kena-denda-5-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2019 20:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ramadan 1440 H]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37343</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan. Pasal 10...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terlambat-bayar-thr-perusahaan-bisa-kena-denda-5-persen/">Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>Pasal 10 Bab IV Permenaker menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. &#8220;Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangannya.</p>
<p>Ia mengungkapkan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>
<p>Berdasarkan Permenaker, Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran tunjangan bagi pekerja.</p>
<p>Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.</p>
<p>Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh satu bulan gaji.</p>
<p>Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.</p>
<p>Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.</p>
<p>Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terlambat-bayar-thr-perusahaan-bisa-kena-denda-5-persen/">Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/246 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:37:45 by W3 Total Cache
-->