<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejati Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kejati/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejati/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Oct 2022 13:04:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kejati Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejati/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Semen Padang dan Kejati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN</title>
		<link>https://prokabar.com/semen-padang-dan-kejati-kerja-sama-penanganan-masalah-hukum-perdata-dan-tun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 13:04:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#SemenPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107556</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-dan-kejati-kerja-sama-penanganan-masalah-hukum-perdata-dan-tun/">Semen Padang dan Kejati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Wisma Indarung PT Semen Padang, Rabu (5/10).</p>
<p>Dari PT Semen Padang, naskah perjanjian kerja sama itu ditandatangani Diektur Utama (Dirut), Asri Mukhtar. Sedangkan dari Kejati Sumbar, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron, SH,MH. Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Khaidir, SH,MH, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, Direktur Keuangan &amp; Umum, Oktoweri, para pejabat Kejati Sumbar, dan staf PT Semen Padang.</p>
<p>Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar usai acara menjelaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.</p>
<p>Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. &#8220;Dengan adanya perjanjian ini, kawan-kawan di Unit Hukum bisa dengan mudah berkonsultasi jika adanya sengketa dengan pihak lain,&#8221; katanya.</p>
<p>Selama ini, kata Asri, Kejati Sumbar telah banyak memberikan masukan kepada Semen Padang dalam penyelesaian masalah perdata, memberikan pertimbangan hukum, dan pencerahan di bidang hukum. Dan tentunya, perjanjian kerja sama ini perlu diperpanjang, karena proses bisnis di Semen Padang harus dilakukan dengan cepat.</p>
<p>Kalau ada yang janggal, tentunya harus segera diselesaikan. Kemudian kalau ada hal yang mengandung risiko, harus dimitigasi. &#8220;Nah, dengan adanya kerja sama ini, tentu hal-hal tersebut dapat kita hindari dan kita bisa beroperasi secara maksimal. Jadi, itu lah pentingnya perjanjian kerja sama ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kajati Sumbar Yusron mengatakan, perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN yang dilakukan oleh Kejati Sumbar. Perjanjian kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset dan dalam rangka permasalahan lain yang dihadapi Semen Padang.</p>
<p>Di antaranya, bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Kemudian, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.</p>
<p>Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejati Sumbar kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.</p>
<p>&#8220;Misalnya, ketika aset Semen Padang dikuasai oleh pihak ketiga, dan mungkin penyelesaian sengketanya berlarut-larut, Kejati Sumbar bisa bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa tersebut,&#8221; kata Yusron. <strong>(*/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-dan-kejati-kerja-sama-penanganan-masalah-hukum-perdata-dan-tun/">Semen Padang dan Kejati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Pengurus Kwarcab 0304 Tanah Datar Bantah Lakukan Penyalahgunaan Dana Hibah</title>
		<link>https://prokabar.com/mantan-pengurus-kwarcab-0304-tanah-datar-bantah-lakukan-penyalahgunaan-dana-hibah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Apr 2022 11:28:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#pramuka]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=103135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Mantan pengurus Kwarcab 0304 Tanah Datar 2016- 2021 membantah tuduhan salah satu LSM yang menyebut adanya kerugian negara terhadap dana hibah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mantan-pengurus-kwarcab-0304-tanah-datar-bantah-lakukan-penyalahgunaan-dana-hibah/">Mantan Pengurus Kwarcab 0304 Tanah Datar Bantah Lakukan Penyalahgunaan Dana Hibah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar- </strong>Mantan pengurus Kwarcab 0304 Tanah Datar 2016- 2021 membantah tuduhan salah satu LSM yang menyebut adanya kerugian negara terhadap dana hibah yang diberikan pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada organisasi pramuka.</p>
<p>Bantahan tersebut disampaikan Anton Yondra mantan ketua Kwarcab periode 2016- 2021, dengan didampingi mantan bendahara Bambang Irianto, dan Wakil Sekretaris Ardoni Ernanda, Rabu (27/4).</p>
<p>Anton Yondra mengatakan, jika setiap dana hibah yang diterima selalu disertai dengan laporan dan bukti bukti penggunaan dana tersebut. Dari laporan yang disampaikan juga diperiksa oleh pihak terkait.</p>
<p>&#8221; jadi ini patut kita jelaskan, supaya tidak ada kesalapahaman ditengah tengah masyarakat. Apa saja kegiatan kita, selalu kita buat laporannya. Itu diperiksa oleh BPK. Jika tidak ada laporan, mana mungkin pemerintah akan memberikan lagi dana hibah kepada pramuka,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Anton melanjutkan, jika pihaknya juga memiliki addendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemkab dengan gerakan pramuka kwartir cabang 0304 tanah datar.</p>
<p>&#8221; addendum itu ada, yang asli dipegang oleh parpora dan kita pegang salinan (copy). setiap tahunnya itu ada. Ini yang tahun 2020 seperti yang dipertanyakan, itu ditanda tangani oleh Kadis Parpora,&#8221; ujarnya lagi</p>
<p>Terkait adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi, Anton Yondra mengaku persoalan tersebut hendaknya bisa dituntaskan sesegera mungkin.</p>
<p>&#8221; terkait kasus ini, kita berharap segera tuntas. Tahap awal, kita akan klarifikasi dan konfirmasi, biar semuanya jelas. Kita ada laporan, bukti bukti kegiatan kita punya semua,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Hal senanda juga disampaikan mantan bendahara, Bambang Irianto. Bambang mengaku siap diperiksa terkait laporan itu.</p>
<p>&#8221; Bagaimanapun kita siap. Kita punya bukti setiap kegiatan. Kita disini ingin adanya kenyamanan dalam berorganisasi. Dengan adanya laporan itu, tentu kita tidak nyaman. Sementara berdasarkan pemeriksaan selama ini tidak ada temuan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, salah satu LSM melaporkan mantan pengurus kwarcab 0304 Tanah Datar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dugaan tidak bisa mempertangunggjawabkan penggunaan anggaran hibah lebih kurang 2 Miliar rupiah selama 4 tahun anggaran. (<strong>eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mantan-pengurus-kwarcab-0304-tanah-datar-bantah-lakukan-penyalahgunaan-dana-hibah/">Mantan Pengurus Kwarcab 0304 Tanah Datar Bantah Lakukan Penyalahgunaan Dana Hibah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo di Kejati Sumbar, Diduga Dibayar oleh Orang Punya Kepentingan Politik</title>
		<link>https://prokabar.com/demo-di-kejati-sumbar-diduga-dibayar-oleh-orang-punya-kepentingan-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2021 02:18:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Demo]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=95781</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel), Jhon Kanedi menilai, sekelompok masyarakat yang demo ke kantor Kejati Sumbar pada Kamis (8/10), kemarin,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/demo-di-kejati-sumbar-diduga-dibayar-oleh-orang-punya-kepentingan-politik/">Demo di Kejati Sumbar, Diduga Dibayar oleh Orang Punya Kepentingan Politik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar</strong> &#8211; Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel), Jhon Kanedi menilai, sekelompok masyarakat yang demo ke kantor Kejati Sumbar pada Kamis (8/10), kemarin, mendesak kasus hukum Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, untuk dieksekusi, kuat dugaan dibayar oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik.</p>
<p>Jhon Kanedi, melihat perbedaan suatu aksi atau unjuk rasa bila ditinjau dari sifat dan tujuan demo kemaren ada kepentingan politik kelompok. Apalagi, mereka datang ke Kejati kemaren hanya 10 orang tidak ada antusias masyarakat dan yang datang itu bukan masyarakat yang berdomisili di Pessel.</p>
<p>&#8220;Saya kemaren melihat dari jumlahnya, hanya 10 orang saja yang datang di situ, dan masyarakat yang datang itu bukan masyarakat yang berdomisili di Pessel, artinya mereka diduga dibayar sekelompok orang-orang yang memiliki kepentingan politik, kalaupun dilihat dari gerak geriknya mereka tidak paham persolan,&#8221; ujarnya pada Prokabar.com Jumat (8/10).</p>
<p>Jhon Kanedi menjelaskan, pendemo yang dimaksud ialah apabila demo itu dalam skala kecil yakni berkisar puluhan orang, bisa ditebak itu pesanan atau bayaran dari orang-orang yang memiliki kepentingan politik.&#8221; Jumlah orangnya kemaren hanya 10 orang dan dilihat tidak ada antusiasnya, karena sebagian mereka tidak paham persoalan dan hanya ikut-ikutan,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, bisanya kalau orang demo atau menuntut konflik politik atau konflik hukum dengan jumlah orang yang banyak, ini hanya 10 orang dan orasinya kemaren juga tidak berkualitas yang lain hanya ikut-ikutan.</p>
<p>&#8220;Kalau saya lihat kemaren tuntutan mereka tidak menguasai konteks persoalan dan banyak yang menoton pasti kecenderungannya mereka hanya ikut-ikutan karena tidak paham substansi tuntutan dan diduga mereka dibayar oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, perbedaannya sangat jelas. Mereka yang datang ke Kejati kemaren bukan murni mementingkan daerah, tapi lebih mementingkan kepentingan pribadi, mereka tidak murni gerakan idealis.</p>
<p>Jika gerakan itu idealis, maka tidak bisa diukur dengan uang, gerakan mereka di Kejati kemaren itu bisa diukur karena jumlahnya sedikit dan konteks ditanya juga tidak dikuasainya.</p>
<p>Demokrasi memang membolehkan adanya perbedaan ide, cara pandang dan sikap, termasuk pro dan kontra. Namun para pendemo yang menuntut Kejati kemaren diduga bayaran.</p>
<p>Menurutnya, penegak hukum itu penuh tantangan karena dituntut adil, tidak mudah tergoda, dan tegas dalam menentukan keputusan. Penegak hukum sangat paham soal kasus mana yang dipolitis dan mana yang lebih merusak. Penegak hukum juga lebih melihat azaz manfaat kestabilan daerah, tutupnya. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/demo-di-kejati-sumbar-diduga-dibayar-oleh-orang-punya-kepentingan-politik/">Demo di Kejati Sumbar, Diduga Dibayar oleh Orang Punya Kepentingan Politik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bangun Sinergi, PWNU Bersilaturahmi ke Kejati Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/pwnu-bersilaturahmi-ke-kejati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 09:53:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#nu]]></category>
		<category><![CDATA[#pwnusumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69816</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat bersilaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Senin (22/6). Kedatangan rombongan PWNU diterima langsung...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pwnu-bersilaturahmi-ke-kejati-sumbar/">Bangun Sinergi, PWNU Bersilaturahmi ke Kejati Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat bersilaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Senin (22/6). Kedatangan rombongan PWNU diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Amran, SH.MH.</p>
<p>Ketua Tandfiziah NU Sumbar Prof. Ganefri menyatakan silaturahmi itu selain memperkenalkan kepengurusan PWNU Sumbar yang baru, usai dilantik beberapa waktu lalu oleh Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj.</p>
<p>&#8220;Dengan kepengurusan yang baru ini, tentunya kita lakukan audensi dan perkenalan dengan jajaran Forkompinda, Gubernur, Kapolda, Danrem serta Kajati sekaligus bersinergi dalam mendukung program-program pemerintah,&#8221; kata Prof. Ganefri.</p>
<p>Dia menjelaskan, NU sebagai organisasi keagamaan dan organisasi kebangsaan, merasa perlu untuk ikut menyukseskan prorgram pemerintah. Termasuk memberi pemahaman dan meluruskan apa yang selama ini salah tafsir oleh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kita tentunya tidak ingin ada pemahaman dan salah tagsir di tengah masyarakat yang mengancam persatuan dan kesatuan. Makanya NU mencoba meluruskan itu dalam menjaga keutuhan NKRI,&#8221; katanya didampingi Sekretaris H. Suleman Tanjung.</p>
<p>Pada audensi itu ikut sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yakni Ketua Tandfiziyah, Prof. H.Ganefri, Rais Suriyah, H. Hendri,Khatib Suriyah, H. Joben, Sekretaris H. S. Suleman Tanjung, Mustashar Prof. Asasriwarni, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Azwandi Rahman.</p>
<p>Dalam kesempatan Kepala Kejati Sumbar Amran menyambut baik audensi yang dilakukan PWNU Sumbar itu.</p>
<p>Dikatakan, Kejati tentunya akan menerima ide-ide dan masukan dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum di Sumatera Barat.</p>
<p>&#8220;Kita sangat senang dan menyambut baik ide dan masukan dari organisasi keagamaan PWNU, terutama dalam membagun sinergi guna penegakan hukum yang lebih baik lagi di Sumatera Barat,&#8221; katanya.<strong>(mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pwnu-bersilaturahmi-ke-kejati-sumbar/">Bangun Sinergi, PWNU Bersilaturahmi ke Kejati Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Tanah Datar, Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Untuk OPD</title>
		<link>https://prokabar.com/kajari-tanah-datar-kejaksaan-siap-berikan-pendampingan-untuk-opd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 12:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat mengingatkan setiap dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika mengalami keraguan dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kajari-tanah-datar-kejaksaan-siap-berikan-pendampingan-untuk-opd/">Kajari Tanah Datar, Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Untuk OPD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar —</strong> Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat mengingatkan setiap dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika mengalami keraguan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Hal itu diapungkam kajari pada wartawan usai menghadiri lounching SIaPE dan tanda tangan elektronik dilingkup Pemkab Tanah Datar, di gedung Indo Jolito, Batusangkar, Senin (2/1) kemaren.</p>
<p>&#8220;Sesuai keputusaan dan intruksi Jaksa Agung, sejak 22 November 2019, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dicabut. Setiap dinas dan OPD, camat, dan wali nagari dalam mengelola anggaran pemerintah, bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Agar kegiatan itu tepat sasaran, dan mencegah terjadi hal yang tak diinginkan, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Pendampingan itu kata kajari, agar ke depan kinerja kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih baik dan pembangunan terlaksana sesuai aturan. Kemudian, Kajari juga menyampaikan bahwa atas instruksi Kejagung RI untuk melakukan pendataan atas seluruh aset yang ada di Pemkab baik aset bergerak atau tidak. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan aset bagi oknum yang tidak berhak menggunakannya.</p>
<p>&#8220;Bila ada oknum atau pihak ketiga yang tidak berhak menguasai aset Pemda maka akan kita berikan pengertian, bila masih membandel akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada,&#8221; jelas Hardijono.</p>
<p>Selain itu, Ia juga mengharapkan dinas atau instansi yang mengelola perizinan bagi investor untuk memudahkan perizinannya. Sebab cukup banyak pembangunan yang terkendala akibat terhambatnya perizinan.</p>
<p>&#8220;Segala sesuatu yang menghambat pembangunan dan investasi maka akan kita berikan saran dan masukan sehingga izin tersebut bisa disederhanakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terakhir, Hardijono meminta semua pihak untuk melaporkan apabila ada oknum kejaksaan atau orang lain yang meminta proyek atau melakukan pungutan liar mengatasnamakan kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Tidak ada lagi oknum kejaksaan yang mendatangi OPD untuk minta proyek. Jika ada langsung ditindak tegas, &#8221; pungkasnya. (<b>eym</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kajari-tanah-datar-kejaksaan-siap-berikan-pendampingan-untuk-opd/">Kajari Tanah Datar, Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Untuk OPD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KI Sumbar Damaikan Sengketa Informasi Kejati vs Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/ki-sumbar-damaikan-sengketa-informasi-kejati-vs-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 07:07:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#fjkip]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Mediator yang juga Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi berhasil mendamaikan sengketa informasi publik lewat forum mediasi Rabu (27/11) di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-sumbar-damaikan-sengketa-informasi-kejati-vs-warga/">KI Sumbar Damaikan Sengketa Informasi Kejati vs Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Mediator yang juga Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi berhasil mendamaikan sengketa informasi publik lewat forum mediasi Rabu (27/11) di Ruang Sidang Mediasi KI Sumbar.</p>
<p>&#8220;Ya sengketa informasi publik antara badan publik Kejaksaan Tinggi Sumbar sebagai termohon dengan seorang warga, Alexander selalu pemohon, teregister dengan nomor 17/X/KISB-PS/2019, para pihak sepakat damai,&#8221;ujar Arif Yumardi di rilis PPID KI Sumbar, Rabu siang.</p>
<p>Menurut Arif para pihak punya kesamaan presepsi terkait keterbukaan informasi publik.</p>
<p>&#8220;Sehingga pihak termohon bersedia memberikan informasi publik terkait tindak lanjut laporan dugaan kasus korupsi kepada pemohon, putusan mediasi ini minggu depan dibacakan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar,&#8221; ujar Arif Yumardi.</p>
<p>Mediasi menurut Arif merulakan rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi publik.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, mediasi hak para pihak terkait sengketa informasi publik dengan kategori informaai dikecualikan, kalau badan publik kukuh informasi dikecualikan maka ruang mediasi tertutup rapat, sidang berlanjut ke ajudikasi,&#8221; ujar Arif.</p>
<p>Mediasi merupakan upaya mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik dengan prinsip win-win solution, tidak mencari menang dan kalah.</p>
<p>&#8220;Keuntungan penyelesaian lewat mediasi, kesepakatan damai itu final dan mengikat, kalau janji damai diingkari maka ada ranah hukum lain yang bisa ditempuh oleh para pihak yang telah bersepakat damai tadi,&#8221; ujar Arif.</p>
<p>Sejak Februari, hingga akhir November ini, KI Sumbar menerima 20 permohohinan sengketa informasi publik.</p>
<p>&#8220;Dari 20 permohonan 19 diregister, satu tidak diregister karena tidak terpenuhi syarat formil permohonan. Untuk putusan mediasi selain di atas ada empat register yang diselesaikan lewat mediasi,&#8221; ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Kiki Eko S. <strong>(rel/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ki-sumbar-damaikan-sengketa-informasi-kejati-vs-warga/">KI Sumbar Damaikan Sengketa Informasi Kejati vs Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Periksa 64 Saksi Selidiki Kasus Bansos di Kabupaten Solok</title>
		<link>https://prokabar.com/kejati-sumbar-periksa-64-saksi-selidiki-kasus-bansos-di-kabupaten-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2019 09:37:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#bansos]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45785</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah memeriksa 64 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejati-sumbar-periksa-64-saksi-selidiki-kasus-bansos-di-kabupaten-solok/">Kejati Sumbar Periksa 64 Saksi Selidiki Kasus Bansos di Kabupaten Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah memeriksa 64 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.</p>
<p>&#8220;Sampai sekarang sudah 64 saksi yang diperiksa, berasal dari unsur pegawai, masyarakat penerima Bansos, dan lainnya,&#8221; kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Muhammad Fatria, Rabu (4/9).</p>
<p>Dalam proses penyidikan pihak kejaksaan juga telah memeriksa para tersangka.</p>
<p>Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yaitu Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.</p>
<p>Ia mengatakan dalam proses saat ini penyidik masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.</p>
<p>&#8220;Koordinasi terus dilakukan dengan BPK, terakhir dilakukan pengiriman surat pada pertengahan Agustus,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan hasil audit dari BPK diperlukan mengingat kerugian negara adalah salah satu unsur yang termuat dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Hasil audit juga akan menjadi acuan besaran untuk upaya pengembalian keuangan negara dari kasus nantinya.</p>
<p>Kejaksaan berharap penghitungan dari BPK tersebut bisa segera dikeluarkan, sehingga pihaknya proses kasus bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.</p>
<p>Berdasarkan penghitungan sementara oleh penyidik, kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta.</p>
<p>Para tersangka dijerat karena melangggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Dari penyidikan yang sudah berjalan, terungkap beberapa modus dalam kasus itu yaitu dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejati-sumbar-periksa-64-saksi-selidiki-kasus-bansos-di-kabupaten-solok/">Kejati Sumbar Periksa 64 Saksi Selidiki Kasus Bansos di Kabupaten Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Matangkan Kasus Bansos Solok</title>
		<link>https://prokabar.com/kejati-sumbar-matangkan-kasus-bansos-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2019 00:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36716</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat saat ini tengah mematangkan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Solok yang sedang dalam tahap...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejati-sumbar-matangkan-kasus-bansos-solok/">Kejati Sumbar Matangkan Kasus Bansos Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat saat ini tengah mematangkan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Solok yang sedang dalam tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Saat ini kami sedang mematangkan penyidikan agar kasus ini bisa segera dinaikkan ke tahap penuntutan,&#8221; kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Prima Idwan Mariza, kemarin.</p>
<p>Ia mengatakan dalam pematangan tersebut tim penyidik berencana melakukan ekspos kasus pada minggu depan.</p>
<p>&#8220;Ekspos kasus itu bagian dari pematangan, tim akan menilai apakah masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas,&#8221; katanya.</p>
<p>Kasus itu adalah dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.</p>
<p>Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik yaitu Y sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.</p>
<p>Mereka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Selama penyidikan Kejati telah mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus sebagai barang bukti, dan memeriksa sekitar empat puluh saksi.</p>
<p>&#8220;Alat buktinya sudah lengkap, bahkan tim turun langsung ke Solok untuk mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen itu,&#8221; katanya</p>
<p>Ketika hasil penghitungan BPK selesai, katanya, pihaknya tinggal memeriksa dua tersangka yang dijerat dalam kasus Bansos.</p>
<p>Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejati-sumbar-matangkan-kasus-bansos-solok/">Kejati Sumbar Matangkan Kasus Bansos Solok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beragam Barang Bukti Dimusnahkan di Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/beragam-barang-bukti-dimusnahkan-di-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2019 04:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30439</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Pasaman dimusnahkan. Ada delapan kilogram ganja kering siap edar, enam gram shabu dan 27 unit...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beragam-barang-bukti-dimusnahkan-di-pasaman/">Beragam Barang Bukti Dimusnahkan di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Pasaman dimusnahkan. Ada delapan kilogram ganja kering siap edar, enam gram shabu dan 27 unit mesin jackpot yang dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan, Rabu (13/2).</p>
<p>&#8220;Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah didampingu Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin dan Bupati Yusuf Lubis.</p>
<p>Adhriansyah mengatakan, untuk Kabupaten Pasaman, tindak pidana narkoba dan perjudian merupakan kasus yang marak terjadi.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, sudah saatnya kita bersama-sama menumpas peredaran gelap narkoba dan perjudian di ranah Pasaman ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Untuk pihak kejaksaan negeri Pasaman sendiri, katanya telah ada beberapa program yang telah dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba bagi kalangan pelajar dan generasi muda pasaman.</p>
<p>&#8220;Program tersebut seperti jaksa masuk sekolah. Di sekolah-sekolah tersebut kita menyampaikan beberapa hal termasuk tentang bahaya narkoba dan pidana lainnya yang sewaktu-waktu bisa menjerumuskan para generasi muda kita,&#8221; tutup Adhriansyah. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beragam-barang-bukti-dimusnahkan-di-pasaman/">Beragam Barang Bukti Dimusnahkan di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Korupsi, Kejari Pasaman Ancam Pelaku</title>
		<link>https://prokabar.com/cegah-korupsi-kejari-pasaman-ancam-pelaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Dec 2018 08:09:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Peringati hari anti korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman layangkan himbauan berbahasa minang. Dituangkan dalam bentuk stiker, himbauan &#8216;jan kurupsi juo ingek...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-korupsi-kejari-pasaman-ancam-pelaku/">Cegah Korupsi, Kejari Pasaman Ancam Pelaku</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Peringati hari anti korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman layangkan himbauan berbahasa minang.</p>
<p>Dituangkan dalam bentuk stiker, himbauan &#8216;jan kurupsi juo ingek mati&#8217; itupun dibagi-bagikan Kejari di pertigaan jalan depan kantor Kejari Pasaman, Senin (10/12).</p>
<p>Antusias masyarakat menerima stiker itu sangat tinggi. Malahan ada pula yang meminta lebih saat dibagi-bagikan di persimpangan jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.</p>
<p>&#8220;Kita ingin dalam hal ini melangkah pasti cegah dan berantas korupsi. Bagi kami mencegah lebih baik dari pada penindakan. Pembagian stiker ini adalah salah satu upaya kita dalam hal pencegahan,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah, Senin (10/12).</p>
<p>Dilanjutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Ikhsan, meski mengutamakan pencegahan kejaksaan juga tak segan-segan melakukan penindakan. Siapa dan lembaga apa saja yang melakukan korupsi uang negara, bakal disikat oleh kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Sekali, dua kali ke tiga kali tak juga diindahkan himbauan jangan korupsi, dan tetap melakukannya, tunggu saja bakal kami kandangkan,&#8221; tutup Ikhsan Ikhsan. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-korupsi-kejari-pasaman-ancam-pelaku/">Cegah Korupsi, Kejari Pasaman Ancam Pelaku</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilep Dana Kredit Mikro Nagari, Walinagari di Pasaman Dipenjara 4 Tahun</title>
		<link>https://prokabar.com/tilep-dana-kredit-mikro-nagari-walinagari-di-pasaman-dipenjara-4-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 13:44:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Walinagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=22159</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kasus korupsi yang menyeret salah satu mantan walinagari di Pasaman akhirnya  berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menetapkan empat tahun penkara atas terdakwa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tilep-dana-kredit-mikro-nagari-walinagari-di-pasaman-dipenjara-4-tahun/">Tilep Dana Kredit Mikro Nagari, Walinagari di Pasaman Dipenjara 4 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Kasus korupsi yang menyeret salah satu mantan walinagari di Pasaman akhirnya<span class="Apple-converted-space">  </span>berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menetapkan empat tahun penkara atas terdakwa Kamisur Hadi (43), mantan Walinagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.</p>
<p>Kamisur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Mikro Nagari (KMN) tahun 2009 lalu. Terjadinya dugaan korupsi KMN ini berawal saat tahun 2009 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Pasaman mendapat jatah dana KMN dari APBD Sumbar. Atas hal tersebut tersangka Kamisur membuat dan mengajukan 10 proposal fiktif kelompok masyarakat untuk pencairan dana KMN.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Hasilnya, dana tersebutpun berhasil cair Rp300 juta. Ironisnya, dana itu dipakai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadinya. Hanya sebagian kecil yang diberikan kepada masyarakat.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah menjelaskan, sebelum hasil kasasi dari Mahkamah Agung keluar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamisur dijatuhi hukuman penjara selama<span class="Apple-converted-space">  </span>satu tahun<span class="Apple-converted-space">  </span>enam bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 juta.</p>
<p>&#8220;Keberatan dengan keputusan itu, kami tim jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusannya masih sama. Kami ajukan kasasi, dan keluarlah hasilnya yang empat tahun penjara ini,&#8221; kata Adhriansyah, Kamis (25/10).</p>
<p>Dikatakan Adhriansyah, dalam kasus ini, tidak saja menjerat terdakwa Kamisur. Dua orang tersangka lainnya juga ikut terjerat, yakni Sekretaris Nagari Amril dan Ketua Pokja KMN Koto Kaciak, Bujang Suryadi.</p>
<p>&#8220;Jadi dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangani dalam dua berkas terpisah. Satu berkas tersangka wali Kamisur dan satu lagi berkas Amril dan Bujang. Untuk berkas Amril dan Bujang, belum menjalani tahap II, pasalnya salah satu dari mereka dikabarkan penyidik unit Tipikor Polres Pasaman dalam keadaan sakit,&#8221; tutup Adhriansyah. (Ola)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tilep-dana-kredit-mikro-nagari-walinagari-di-pasaman-dipenjara-4-tahun/">Tilep Dana Kredit Mikro Nagari, Walinagari di Pasaman Dipenjara 4 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/196 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/18 queries in 0.490 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 15:46:54 by W3 Total Cache
-->