<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejaripasaman Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kejaripasaman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejaripasaman/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Feb 2026 12:30:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kejaripasaman Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejaripasaman/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gandeng LSM dan Wartawan Kejari Pasaman Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://prokabar.com/gandeng-lsm-dan-wartawan-kejari-pasaman-lakukan-pengawasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 12:30:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=132223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pasaman bakal gandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Ini dilakukan untuk memperkuat sinergi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gandeng-lsm-dan-wartawan-kejari-pasaman-lakukan-pengawasan/">Gandeng LSM dan Wartawan Kejari Pasaman Lakukan Pengawasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> &#8211; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pasaman bakal gandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam pengawasan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Pasaman, Riki Supriadi, mengaku, LSM dan wartawan merupakan mitra kerja khususnya untuk pengawasan tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Daerah Kabupaten Pasaman cukup luas. Jika ada LSM dsn wartawan melakukan pengawasan, tentu kita sangat terbantu,&#8221; katanya, Kamis (5/2).</p>
<p>Ia mengatakan, setiap laporan yang masuk ke kejaksaan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.</p>
<p>“Semua laporan masyarakat akan kami terima dan telaah. Akan kami pilah mana yang berpotensi mengandung indikasi tindak pidana korupsi dan mana yang tidak,” terangnya.</p>
<p>Dalam proses penanganan laporan, katanya, Seksi Intelijen Kejari Pasaman akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data (Puldata) sebagai dasar awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua LSM Tipikor, Oyon Hendri, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dalam upaya mengungkap dan mencegah praktik korupsi.</p>
<p>“Kami dari LSM Tipikor siap bersinergi, memberikan data dan informasi yang kami miliki demi terwujudnya Pasaman yang bersih dari korupsi,” ujar Oyon Hendri. <strong>(RH)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gandeng-lsm-dan-wartawan-kejari-pasaman-lakukan-pengawasan/">Gandeng LSM dan Wartawan Kejari Pasaman Lakukan Pengawasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Nagari Panti Ditahan</title>
		<link>https://prokabar.com/terjerat-kasus-dugaan-korupsi-mantan-wali-nagari-panti-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 12:36:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=128480</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan wali nagari di Pasaman ditetapkan sebagai tersangka. Mantan wali berinisial YA ini ditetapkan sebagai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terjerat-kasus-dugaan-korupsi-mantan-wali-nagari-panti-ditahan/">Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Nagari Panti Ditahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan wali nagari di Pasaman ditetapkan sebagai tersangka. Mantan wali berinisial YA ini ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/8) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.</p>
<p>Diketahui, YA merupakan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti. Dalam proses penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi.</p>
<p>“Diduga tersangka YA ini melakukan realisasi anggaran tidak sesuai APB Nagari Panti pada tahun 2022 lalu. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara,” kata Kajari Sobeng Suradal.</p>
<p>Kerugian keuangan negara ini sebesar Rp174.619.050. Ini hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman dalam penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti Tahun Anggaran 2022.</p>
<p>Ya dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YA. Ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. YA dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B lubuk Sikaping selama dan untuk 20 hari kedepan atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terjerat-kasus-dugaan-korupsi-mantan-wali-nagari-panti-ditahan/">Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Nagari Panti Ditahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diketuai Kajari Pasaman, PMI Pasaman Badoncek Sukses Galang Dana Ratusan Juta</title>
		<link>https://prokabar.com/diketuai-kajari-pasaman-pmi-pasaman-badoncek-sukses-galang-dana-ratusan-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 13:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=121585</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar – Palang Merah Indonesia (PMI) Pasaman berhasil mengumpulkan dana segar ratusan juta. Dana sebesar 269.017.000 ribu ini berhasil dikumpulkan dari kegiatan ‘badoncek’...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diketuai-kajari-pasaman-pmi-pasaman-badoncek-sukses-galang-dana-ratusan-juta/">Diketuai Kajari Pasaman, PMI Pasaman Badoncek Sukses Galang Dana Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> – Palang Merah Indonesia (PMI) Pasaman berhasil mengumpulkan dana segar ratusan juta. Dana sebesar 269.017.000 ribu ini berhasil dikumpulkan dari kegiatan ‘badoncek’ dalam memperingati Bulan Dana PMI Pasaman Tahun 2024.</p>
<p>Dalam laporannya Kajari Pasaman Sobeng Suradal, selaku Ketua Panita Bulan Dana PMI Pasaman Tahun 2024, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Relawan PMI, panitia Bulan Dana dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan Bulan Dana PMI Kab. Kegiatan ini baru Pasaman pertama kali melaksanakannya.</p>
<p>Diakui Kajari Sobeng, dana yang berhasil digalang ini bakal digunakan untuk kegiatan PMI itu sendiri. Seperti kegiatan kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana, pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>“Semoga dana yang terkumpul ini dapat kita manfaatkan dengan baik, terutama untuk mengatasi kelangkaan ketersediaan darah di Kab Pasaman,” kata Sobeng, Senin (29/7).</p>
<p>Bupati Pasaman Sabar AS, selaku Ketua PMI Kab Pasaman menyampaikan, kegiatan yang sangat mulia ini dapat berjalan secara rutin setiap tahunnya. Juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yg telah membantu terlaksananya Bulan Dana PMI Kab Pasaman. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diketuai-kajari-pasaman-pmi-pasaman-badoncek-sukses-galang-dana-ratusan-juta/">Diketuai Kajari Pasaman, PMI Pasaman Badoncek Sukses Galang Dana Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat Korupsi Zakat, Mantan Ketua Baznas Pasaman Dituntut Enam Tahun Penjara</title>
		<link>https://prokabar.com/terjerat-korupsi-zakat-mantan-ketua-baznas-pasaman-dituntut-enam-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Feb 2024 10:06:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=118189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar – Masih ingat dengan Syafrizal alias Buya mantan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Nasional Pasaman yang viral karena menyanyikan lagu Mari Berzakaik...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terjerat-korupsi-zakat-mantan-ketua-baznas-pasaman-dituntut-enam-tahun-penjara/">Terjerat Korupsi Zakat, Mantan Ketua Baznas Pasaman Dituntut Enam Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> – Masih ingat dengan Syafrizal alias Buya mantan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Nasional Pasaman yang viral karena menyanyikan lagu Mari Berzakaik ciptaan Yan Guci? Kini Syafrizal terancam hukuman enam tahun penjara. Ancaman hukuman ini didapat Syafrizal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman yang menangani kasus korupsi terdakwa Syafrizal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A.</p>
<p>Syafrizal sendiri terseret ke meja hijau lantaran diduga korupsi zakat di Baznas Pasaman semasa menjabat tahun 2017-2020. Tidak tanggung, dugaan korupsinya mencapai Rp952.449.000. Terdakwa Syafrizal pun terntunduk lesu saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dedi Kuswara, beserta anggota Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan.</p>
<p>“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan saat menjalani proses penyelidikan hingga persidangan,” kata tim JPU Kejari Pasaman. Dilanjutkan Kajari Pasaman, Sobeng Suradal didampingi Kasi Intel, P. Eric Silvandro, selain dituntut penjara, terdakwa Syafrizal juga dipidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (apabila tidak dibayar) diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.</p>
<p>“Selain denda, terdakwa juga dituntut pidana uang pengganti dari yang diduga dikorupsinya sebesar Rp952.449.000 dikurangi uang yang telah dikembalikan para saksi sebesar Rp151.000.000, sehingga yang wajib dikembalikan menjadi Rp801.449.000,” kata Sobeng.</p>
<p>Dilanjutkan Kasi Intel Eric, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas. Saat mengelola uang zakat umat itu, terdakwa diduga meminjam-minjamkan uang zakat itu kepada beberapa orang. Termasuk terdakwa sendiri juga sangat banyak memakai untuk kepentingan pribadinya dan tidak mampu mempertanggungjawabkan. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara.</p>
<p>Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terjerat-korupsi-zakat-mantan-ketua-baznas-pasaman-dituntut-enam-tahun-penjara/">Terjerat Korupsi Zakat, Mantan Ketua Baznas Pasaman Dituntut Enam Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nyaris Dimejahijaukan, Nasib Dua Anak Ini &#8216;Diselamatkan&#8217; Kejari Pasaman Melalui Upaya Diversi</title>
		<link>https://prokabar.com/nyaris-dimejahijaukan-nasib-dua-anak-ini-diselamatkan-kejari-pasaman-melalui-upaya-diversi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2024 12:36:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=117526</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar – Terjerat kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dua orang remaja asal Kecamatan Bonjol nyaris saja masuk penjara. Beruntung, keluarga korban luluh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/nyaris-dimejahijaukan-nasib-dua-anak-ini-diselamatkan-kejari-pasaman-melalui-upaya-diversi/">Nyaris Dimejahijaukan, Nasib Dua Anak Ini &#8216;Diselamatkan&#8217; Kejari Pasaman Melalui Upaya Diversi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> – Terjerat kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dua orang remaja asal Kecamatan Bonjol nyaris saja masuk penjara. Beruntung, keluarga korban luluh amarahnya saat upaya diversi dilakukan Kejaksan Negeri (Kejari) Pasaman.</p>
<p>Diketahui, diversi sendiri adalah upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal melalui Kasi Intelijen, Pahala Eric Silvandro dalam rilisnya menjelaskan, diversi yang dilakukan Kejari Pasaman ini berawal dari kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah di Bonjol. Keduanya berinisial B dan MF.</p>
<p>Keduanya diduga melakukan penganiayaan hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonjol. B dan MF pun akhirnya diproses. Mereka diperiksa, bukti dikumpulkan hingga akhirnya mereka berkonflik dengan hukum dan proses hukumnya sampai pada tahap pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejari untuk proses sidang.</p>
<p>“Kita melihat, anak-anak remaja ini masa depannya masih panjang. Bila diproses dalam persidangan, tentunya ini akan menjadi catatan hitam dalam kehidupan mereka dan bisa saja menjatuhkan dan merusak mental. Melihat dan menimbang keadaan serta pasal yang disangkakan penyidik di kepolisian, kami pun berupaya melakukan diversi,” kata Kasi Intel, Pahala.</p>
<p>Atas niat baik itu, akhirnya keluarga korban didampingi pihak terkait hingga disaksikan pihak nagari menyambut baik upaya diversi. Kedua belah pihak pun akhirnya berdamai.</p>
<p>Tercapainya upaya diversi yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman ini, maka perkara pun dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.</p>
<p>“Kenakalan remaja itu pasti selalu ada. Untuk menekan kenakalan generasi penerus bangsa ini, adalah tanggungjawab kita semua. Masyarakat, orang tua, ninik mamak, perangkat nagari hingga kami di Kejari juga. Diversi ini adalah salah satu bentuk tanggungjawab kita semua untuk lebih mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian kasus pidana tersangkanya anak di bawah umur dengan pertimbangan yang ada,” pungkas Pahala. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/nyaris-dimejahijaukan-nasib-dua-anak-ini-diselamatkan-kejari-pasaman-melalui-upaya-diversi/">Nyaris Dimejahijaukan, Nasib Dua Anak Ini &#8216;Diselamatkan&#8217; Kejari Pasaman Melalui Upaya Diversi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Pasaman Musnahkan 91,4 Gram Sabu</title>
		<link>https://prokabar.com/kejaksaan-negeri-pasaman-musnahkan-914-gram-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 8]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2023 11:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=115983</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu. Kedua barang haram tersebut belum lama ini dimusnahkan pihak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejaksaan-negeri-pasaman-musnahkan-914-gram-sabu/">Kejaksaan Negeri Pasaman Musnahkan 91,4 Gram Sabu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu. Kedua barang haram tersebut belum lama ini dimusnahkan pihak kejaksaan.</p>
<p>Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lubuk Sikaping, Alamsyah Budin, Rabu (25/10) menjelaskan, berang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>“Untuk ganja kami memusnahkan barang bukti seberat 276,7 gram. Sedangkan sabu seberat 91,4 gram. Ini kami musnahkan bersama instansi dan pihak terkait,” kata Alamsyah.</p>
<p>Diakui Alamsyah, untuk Kabupaten Pasaman sendiri, tingkat peredaran kedua jenis narkoba ini memang cukup tinggi. Pasalanya, Pasaman merupakan daerah perlintasan antar provinsi untuk peredaran narkoba tersebut. Rata-rata, narkoba yang beredar atau diamankan di Pasaman kebanyakan masuk dari arah Sumatera Utara.</p>
<p>“Meski begitu, aksi sigap pihak kepolisian Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba ini harus kita acungi jempol. Sudah banyak kasus yang berhasil diungkap dan kami tangani sampai ke meja hijau,” kata Alamsyah.</p>
<p>Alamsyah juga mengimbau warga dan terkhususnya para orang tua untuk mewanti-wanti anak dan generasi muda Pasaman agar terhindar dari narkoba. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejaksaan-negeri-pasaman-musnahkan-914-gram-sabu/">Kejaksaan Negeri Pasaman Musnahkan 91,4 Gram Sabu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 13:21:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85456</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman telah menyita aset tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/">Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Pasaman telah menyita aset tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi didampingi Kasi Pidana Khusus, Erik Eriyadi menjelaskan, aset yang disita kejaksaan berupa satu unit rumah milik DPO Sufnizar. Rumah ini berada di Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.</p>
<p>“Rumah ini milik Sufnizar alias Abang. Sejak terjerat kasus dugaan korupsi ini, Abang mencoba mengelabuhi tim jaksa dengan menukarkan akta kepemilikan rumah yang kami sita ken ama orang lain. Kami tidak tinggal diam. Setelah diklarifikasi, pemilik rumah mengaku, kalau rumah itu memang milik Sufnizar. Kami pun langsung menyitanya,” kata Erik.</p>
<p>Diakui Erik, tim yang berangkat dari Pasaman ke Aceh berhasil melakukan penyitaan dan penyegelan rumah, Rabu (14/4) siang. Tim dari Kejari Pasaman didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.</p>
<p>Rumah yang disita ini cukup besar. Bahkan berlantai dua dan ada pula garasinya. “Siang tadi laporan masuk dari tim kami, kalau penyegelan telah dilakukan,” kata Erik.</p>
<p>Diakui Erik, hanya satu unit rumah ini yang disita Kejari Pasaman. Belum ada harta benda DPO lainnya yang jadi target penyitaan.</p>
<p>Sebelumnya, Sufnizar terlibat dalam, kasus korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.</p>
<p>Hasil kerja yang dilakukan Sufnizar, selaku sub rekanan banyak mark up. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp773 juta. <strong>(Ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-sita-rumah-dpo-tersangka-korupsi-anggaran-pasca-bencana/">Kejari Pasaman Sita Rumah DPO Tersangka Korupsi Anggaran Pasca Bencana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rawan Penyimpangan, Kejari Pasaman Awasi Dana Bantuan Pandemi Corona</title>
		<link>https://prokabar.com/rawan-penyimpangan-kejari-pasaman-awasi-dana-bantuan-pandemi-corona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 13:33:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Alokasi dana penanggulangan pandemi corona di Pasaman diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. Ini ditegaskan Kajari Adhryansah, Kamis (16/4). Ia meminta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rawan-penyimpangan-kejari-pasaman-awasi-dana-bantuan-pandemi-corona/">Rawan Penyimpangan, Kejari Pasaman Awasi Dana Bantuan Pandemi Corona</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Alokasi dana penanggulangan pandemi corona di Pasaman diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.</p>
<p>Ini ditegaskan Kajari Adhryansah, Kamis (16/4). Ia meminta pemerintah daerah berhati-hati dan sesuai prosedur dalam membelanjakan dana penanggulangan covid-19 ini.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai perintah Jaksa Agung. Kami bakal memastikan semua dana penanggulangan covid-19 tepat sasaran dan jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada dana yang diselewengkan,&#8221; kata Adhryansah.</p>
<p>Adhryansah juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi pendemi corona untuk mengambil keuntungan pribadi.</p>
<p>&#8220;Jika memang nanti diduga dan terbukti ada penyelewengan dana, akan diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Jadi kami harap tidak ada yang main-main dengan anggaran bencana ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengatakan akan bekerjasama denga pihak kepolisian setempat dalam mengawal setiap bantuan yang ada. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rawan-penyimpangan-kejari-pasaman-awasi-dana-bantuan-pandemi-corona/">Rawan Penyimpangan, Kejari Pasaman Awasi Dana Bantuan Pandemi Corona</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Kasus Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan BNN ke Kejari Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/berkas-kasus-narkoba-jaringan-internasional-dilimpahkan-bnn-ke-kejari-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2019 13:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#BNN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Empat tersangka kasus narkoba jaringan Internasional diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (9/10). Penyerahan empat tersangka ini langsung...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkas-kasus-narkoba-jaringan-internasional-dilimpahkan-bnn-ke-kejari-pasaman/">Berkas Kasus Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan BNN ke Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Empat tersangka kasus narkoba jaringan Internasional diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (9/10).</p>
<p>Penyerahan empat tersangka ini langsung dengan berkas perkara yang sudah lengkap alias P21.</p>
<p>&#8220;Berkasnya sudah lengkap, makanya dilimpahkan ke Kejari Pasaman untuk disidangkan,&#8221; kata Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto didampingi Kajari Pasaman Adhriyansah, Kasi Intel Ihsan.</p>
<p>Diakui Agustiyanto, empat tersangka yang diserahkan ialah Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan dan Hendri.</p>
<p>Di sisi lain, kasus yang menjerat empat tersangka ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada 20 Juni lalu. Saat itu, tim BNN yang mendapat adanya peredaran narkoba langsung menghadang mobil BA 1243 EY yang dikendarai Angga dan Bob Setiadi di wilayah hukum Pasaman.</p>
<p>Saat penggeledagan, tim menemukan paket besar sabu dan ekstasi disimpan di dinding jok belakang mobil. Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo Superman warna biru dan Crown warna hijau serta satu kilogram sabu-sabu.</p>
<p>Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka lain. Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke Pariaman.</p>
<p>&#8220;Dari seluruh barang bukti itu yang dilimpahkan hanya 35 butir ekstasi dan satu gram sabu-sabu. Sisanya sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu,&#8221; lanjut Agustiyanto.</p>
<p>Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriyansah mengatakan, pihaknya akan segera mengurus proses persidangan.</p>
<p>Keempat tersangka kata dia sementara akan dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkas-kasus-narkoba-jaringan-internasional-dilimpahkan-bnn-ke-kejari-pasaman/">Berkas Kasus Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan BNN ke Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aduh, Kejari Pasaman Bakal ‘Panen’ Kasus Korupsi</title>
		<link>https://prokabar.com/aduh-kejari-pasaman-bakal-panen-kasus-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2019 13:26:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45599</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kejaksaan Negeri Pasaman rupanya semakin mengganas. Pergerakannya senyap, perlahan namun pasti dalam menerkam para pelaku kasus dugaan korupsi. Usai merilis tiga nama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aduh-kejari-pasaman-bakal-panen-kasus-korupsi/">Aduh, Kejari Pasaman Bakal ‘Panen’ Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kejaksaan Negeri Pasaman rupanya semakin mengganas. Pergerakannya senyap, perlahan namun pasti dalam menerkam para pelaku kasus dugaan korupsi. Usai merilis tiga nama tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran pasca bencana di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatam yang bersumber dari BNPB di BPBD Pasaman tahun 2016, ternyata ada kasus lain yang sedang proses penyelidikan.</p>
<p>Dengan demikian, bila penyelidikan selesai dan cukup alat bukti, sudah pasti pula nantinya kasus ini bakal menjerat tersangka lain. Tambah hancur Pasaman, semakin banyak deretan nama-nama tersangka korupsi, baik dari kalangan ASN ataupun rekanan bila kasus ini lengkap barang bukti.</p>
<p>Dalam press release bersama awak media Senin (2/9), kasus baru yang lidik ini, masih seputar anggaran pasca bencana juga. &#8220;Ini yang sub item lain. Masih pasca bencana induk kasusnya, namun sub item saja yang berbeda. Ini yang terjadi di Nagari Muaro Sei Lolo, Kecamatan Mapattunggul Selatan, tahun 2016 itu juga” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah.</p>
<p>Diakui Adhryansah yang didampingi Kasipidsus Erik Eriyadi, Kasi Intel Ihsan, Kasidatun Therry Gutama, dan Kasi Barang Bukti, Yus Iman, dalam kasus Muaro Sei Lolo ini, besar kemungkinan ada korupsinya. Ini dipastikan penyidik, dari beberapa alat bukti yang berhasil dikumpulkan.</p>
<p>“Kita minta awak media dan masyarakat sabar. Ini baru tahap awal alias penyelidikan. Bagaimana nantinya, lihat saja. Bila barang bukti lengkap, mudah-mudahan kasus ini masuk tahap penyidikan. Kapan? Kami sedang bekerja, personel kami terbatas. Kami memakai perlahan namun pasti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi ini. Terbukti, langsung sikat. Tidak perlu tergesa-gesa,” kata Adhryansah.</p>
<p>Tidak saja pasca bencana, saat ini di meja penyidik, juga terdapat sederatan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. Namun, beberapa kasus ini sedang antri untuk digarap. “Ada juga yang sedang Pulbaket dan data alias pengumpulan bahan keterangan dan data. Dimana kasusnya, belum bisa kami release. Kami tidak ingin gegabah,” tukas Adhryansah. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aduh-kejari-pasaman-bakal-panen-kasus-korupsi/">Aduh, Kejari Pasaman Bakal ‘Panen’ Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/144 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.037 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:16:26 by W3 Total Cache
-->