<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejaripadang Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kejaripadang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejaripadang/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2019 11:15:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kejaripadang Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejaripadang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Padang Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bungus</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-padang-tangani-kasus-pencabulan-anak-di-bungus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2019 11:15:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripadang]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54905</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Bungus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-tangani-kasus-pencabulan-anak-di-bungus/">Kejari Padang Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bungus</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Bungus dengan tersangka Amiruddin (56).</p>
<p>&#8220;Berkasnya sudah kami terima, dan saat ini tengah kami teliti,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, Rabu.</p>
<p>Ia mengatakan penelitian bertujuan untuk menilai kelengkapan berkas dari kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Secepatnya penelitian akan dirampungkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Amiruddin adalah tersangka kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus murid Sekolah Dasar, dan saat ini korban menderita kanker serviks.</p>
<p>Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.</p>
<p>Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.</p>
<p>Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.</p>
<p>Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.</p>
<p>Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.</p>
<p>Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.</p>
<p>Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-tangani-kasus-pencabulan-anak-di-bungus/">Kejari Padang Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bungus</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Tahan Dua Tersangka Pungli BPHTB</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-padang-tahan-dua-tersangka-pungli-bphtb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 16:45:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripadang]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-tahan-dua-tersangka-pungli-bphtb/">Kejari Padang Tahan Dua Tersangka Pungli BPHTB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah setempat.</p>
<p>&#8220;Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), dan kedua tersangka kami tahan,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.</p>
<p>Sebelumnya di tingkat penyidikan, polisi juga menahan kedua tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (18/10), di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.</p>
<p>Kedua tersangka itu adalah staf Bapenda Padang atas nama Jonirson (54), dan pihak swasta sebagai terduga pemberi suap Inang Zakri (63).</p>
<p>Proses tahap II terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di Kejari Padang Jalan Gajah Mada.</p>
<p>Para tersangka yang didampingi penasehat hukum sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi, sebelum akhirnya digiring dari Kantor Kejari menuju Rutan Padang sekitar pukul 15.30 WIB.</p>
<p>Dari berkas kasus diketahui bahwa uang total yang diamankan dalam kasus itu sekitar Rp33 juta, namun yang diduga diberikan oleh Inang Zakri sebesar Rp15 juta.</p>
<p>Perbuatan Jonirson dijerat pasal 12 huruf a dan b Juncto (Jo) pasal 11, Jo pasal 5 ayat (2) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan Inang Zakri dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Jo pasal 13 UU 31 tahun 1999.</p>
<p>Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perri Ritonga mengatakan pihaknya segera menyusun dakwaan terhadap para tersangka.</p>
<p>&#8220;Secepatnya kami susun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara di tempat terpisah penasehat hukum dari tersangka yaitu Defika Yufiandra (Jonirson) dan Desman (Inang Zakri) mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah serta bukti yang diperlukan dalam persidangan nanti.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-tahan-dua-tersangka-pungli-bphtb/">Kejari Padang Tahan Dua Tersangka Pungli BPHTB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-padang-musnahkan-ribuan-botol-minuman-keras-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 10:32:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripadang]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#Miras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54794</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-musnahkan-ribuan-botol-minuman-keras-ilegal/">Kejari Padang Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Barang bukti hari ini berasal dari perkara yang sudah inkrah, ada ribuan botol minuman keras dan barang bukti lainnya yang kami musnahkan,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.</p>
<p dir="ltr">Pemusnahan barang bukti dengan melindas ribuan botol minuman keras menggunakan alat berat.</p>
<p dir="ltr">Selain minuman keras kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 161 perkara dengan rincian jenis sabu-sabu seberat 158, 87 gram, ganja 419, 27 gram, dan ekstasi 0,56 gram.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan untuk kasus non narkotika kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 105 perkara. Kasus tersebut adalah minuman keras ilegal, mesin jackpot (judi), alat kosmetik, dan sejumlah handphone.</p>
<p dir="ltr">Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya Kejari Padang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti pada Oktober 2019.</p>
<p dir="ltr">Sementara kepala Seksi Pidum Kejari Padang Yarnes menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah penyisihan dari barang bukti yang diamankan polisi di tingkat penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dibawa jaksa ke pengadilan berupa sampel, sedangkan sisanya penyidik yang memusnahkan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan langsung Staf Ahli Wali Kota Padang Zabendri, ketua pengadilan, kepolisian, TNI, dan lainnya.</p>
<p dir="ltr">Zabendri mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan kejaksaan tersebut agar barang terlarang itu tidak beredar di tengah masyarakat.(<strong>*/mbb)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-musnahkan-ribuan-botol-minuman-keras-ilegal/">Kejari Padang Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-periksa-11-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-dprd-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2019 15:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripadang]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah memeriksa sebelas orang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-periksa-11-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-dprd-padang/">Kejari Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah memeriksa sebelas orang saksi.</p>
<p>&#8220;Dalam tahap penyidikan saat ini saksi yang telah dipanggil sebanyak sebelas orang,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Perry S Ritonga, Selasa (23/7).</p>
<p>Pemeriksaan saksi itu dalam rangka mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam tahap penyidikan.</p>
<p>Ia menceritakan kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang mempunyai temuan terhadap pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.</p>
<p>&#8220;Dari temuan itu sudah diupayakan pengembalian keuangannya, namun belum maksimal sehingga diserahkan ke pihak kejaksaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan ada sekitar dua anggota dewan yang &#8220;bandel&#8221; dan belum mengembalikan temuan tersebut.</p>
<p>Dalam penyidikan pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka, namun menerima pengembalian uang dari dua anggota dewan .</p>
<p>Pertama adalah Y yang mengembalikan sekitar Rp152.900.000 secara bertahap, lalu OA sebesar Rp25 juta.</p>
<p>Syamsul menegaskan dalam menangani kasus tersebut pihaknya mengendepankan upaya pencegahan, pengembalian uang negara, serta penindakan.</p>
<p>Tidak tertutup kemungkinan untuk mendalami kasus itu pihak kejaksaan akan kembali memeriksa saksi lain, atau memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya.</p>
<p>Saksi yang diperiksa berasal dari sekretariat DPRD Padang.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-periksa-11-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-dprd-padang/">Kejari Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Periksa Empat Saksi Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-padang-periksa-empat-saksi-selidiki-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-dprd-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 17:46:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaripadang]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41473</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Padang, Kejaksaan Negeri Padang, memanggil dan memeriksa empat saksi. &#8220;Memang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-periksa-empat-saksi-selidiki-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-dprd-padang/">Kejari Padang Periksa Empat Saksi Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Padang, Kejaksaan Negeri Padang, memanggil dan memeriksa empat saksi.</p>
<p>&#8220;Memang benar hari ini ada empat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,&#8221; kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, Senin (8/7).</p>
<p>Menurutnya pemeriksaan saksi yang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Padang itu adalah bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan.</p>
<p>Empat saksi itu mendatangi Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, Padang, dan masuk ke ruang pidana khusus sekitar pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Bersama saksi juga tampak petugas yang membawa sejumlah berkas serta dokumen.</p>
<p>Kasus itu berawal adanya laporan dari sebagian anggota dewan, yang sudah mengembalikan kelebihan anggaran.</p>
<p>Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LHK) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018, yang menemukan kelebihan pembayaran pada dana tunjangn transportasi dan perjalanan luar daerah.</p>
<p>Yuni Hariaman mengungkapkan penyidikan untuk kasus itu sudah dilakukan sejak pertengahan Juni 2019.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan empat saksi hari ini merupakan pemanggillan saksi yang pertama,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam proses penyidikan berjalan pihak kejaksaan akan kembali memintai keterangan dari saksi yang berkaitan dengan kasus.</p>
<p>Hingga saat ini penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka, dan untuk kerugian negara masih terus didalami.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-padang-periksa-empat-saksi-selidiki-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-dprd-padang/">Kejari Padang Periksa Empat Saksi Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/92 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.040 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 06:39:04 by W3 Total Cache
-->