<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejari Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kejari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejari/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Aug 2021 12:47:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kejari Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Pasaman Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke PN Tipikor Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-pasaman-limpahkan-berkas-dugaan-korupsi-ke-pn-tipikor-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 12:47:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pn]]></category>
		<category><![CDATA[#tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang. Meski masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-limpahkan-berkas-dugaan-korupsi-ke-pn-tipikor-padang/">Kejari Pasaman Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke PN Tipikor Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Pasaman melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang.</p>
<p>Meski masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum dipastikan pihak kejaksaan tetap berlanjut.</p>
<p>Pelimpahan ini dilakukan Kejari Pasaman ke Pengadilan Tipikor Padang pada Jum&#8217;at (6/8) pagi. Ini tertuang dalam nomor surat pelimpahan perkara : B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.</p>
<p>Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasipidsus, Erik Eriyadi menjelaskan, tersangka terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta. DPO ini berusia 47 tahun warga Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.</p>
<p>DPO ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.</p>
<p>Dalam upaya menangkap tersangka ini, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan instansi terkait hingga membuat pengumuman terbuka.</p>
<p>Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi melanjutkan, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.</p>
<p>Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.</p>
<p>Hasilnya, item pekerjaan jauh dari kata 100 persen. Setelah diaudit, menimbulkan kerugian keuangan negera sekitar Rp773 juta.</p>
<p>Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah memenjarakan lima orang terdakwa. Dimana berkas pertama kali disidang ada tiga terdakwa. Ketiganya Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.</p>
<p>Berkas kedua, terdakwa M. Sayuti Pohan selaku Kepala BPBD kala itu dan Alias selaku bendahara. Pohan divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Alias divonis lima tahun penjara.</p>
<p>Lebih lanjut, Kejari Pasaman juga telah melakukan penyitaan rumah terdakwa di Aceh. <strong>(ola)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-pasaman-limpahkan-berkas-dugaan-korupsi-ke-pn-tipikor-padang/">Kejari Pasaman Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke PN Tipikor Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-rusma-yul-anwar-pengamat-sosial-langkah-kejari-sudah-tepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2021 06:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Painan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#petisi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Dona Rumiris Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Eka Vidya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Rusma Yul Anwar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Pengamat Sosial universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya, menilai, sikap Kejari Painan mempertimbangkan Petisi masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait proses hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-rusma-yul-anwar-pengamat-sosial-langkah-kejari-sudah-tepat/">Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Pesisir Selatan, Prokabar</strong> &#8211; Pengamat Sosial universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya, menilai, sikap Kejari Painan mempertimbangkan Petisi masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait proses hukum Rusma Yul Anwar sudah tepat.</p>
<p>Pernyataan Kejari merupakan bentuk pertimbangan psikologis, mengingat gelombang massa yang begitu besar saat penyampaian Petisi.</p>
<p>Apalagi, massa datang secara spontan atas kesadaran sendiri, tanpa ada mobilisasi.</p>
<p>&#8220;Pertimbangannya situasional. Kondisi psikologis masyarakat. Itu sudah benar,&#8221; ungkap Eka Vidya pada wartawan Kamis (18/3).</p>
<p><strong>Berita Terkait:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/gubernur-sumbar-diminta-copot-bupati-pessel-rusma-yul-anwar/"><strong>Gubernur Sumbar Diminta Copot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/khairul-fahmi-rusma-yul-anwar-telah-dilantik-tak-bisa-begitu-saja-diberhentikan/"><strong>Khairul Fahmi: Rusma Yul Anwar Telah Dilantik, Tak Bisa Begitu Saja Diberhentikan</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/petisi-masyarakat-pessel-diterima-kejari-sebagai-pertimbangan-hukum/"><strong>Petisi Masyarakat Pessel Diterima Kejari Sebagai Pertimbangan Hukum</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/kepentingan-kelompok-jangan-merusak-keutuhan-pessel-ini-kata-mereka/"><strong>Kepentingan Kelompok Jangan Merusak Keutuhan Pessel, Ini Kata Mereka</strong></a></li>
</ul>
<p>Eka Vidya menjelaskan, gelombang massa itu terjadi akibat ada perbedaan persepsi antara norma menurut hukum dengan norma dalam persepsi masyarakat terkait vonis Pengadilan Negeri Padang terhadap Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Penyebab perbedaan persepsi ini ada dua faktor.</p>
<p>Pertama, bisa jadi putusan pengadilan tidak sesuai dengan dampak dari perbuatan Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Kedua, lemahnya sosialisasi tentang norma hukum pada masyarakat.</p>
<p>Jika hukum tetap dipaksakan ketika itu, maka bisa berdampak pada gejolak sosial dari belasan ribu masyarakat yang hadir.</p>
<p>&#8220;Karena mereka menilai vonis tidak setimpal dengan perbuatan dan dampak yang ada,&#8221; kata Eka Vidya.</p>
<p>Tak hanya itu, masyarakat beranggapan persoalan yang mendera mantan wakil bupati itu sarat kepentingan dan kental nuansa politik.</p>
<p>Kemudian, penilaian adanya intervensi keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Kendati demikian, hukum harus bicara hukum. Sedangkan Petisi hanya bahan pertimbangan sementara.</p>
<p>&#8220;Nah, di sini harus ada ketegasan. Jika tidak, ini akan terus berlanjut,&#8221; terangnya.</p>
<h3><strong>Sikap Kejari Painan</strong></h3>
<p>Sebelumnya, Kejari Painan, Dona Rumiris Sitorus, menyampaikan pihaknya berjanji akan memepertimbangkan Petisi untuk proses lebih lanjut.</p>
<p>Ia pun mengapresiasi aksi damai belasan ribu masyarakat saat mengantarkan Petisi.</p>
<p>Bahkan,  Dona mengaku telah mengirim Petisi itu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di Padang.</p>
<p>Selanjutnya, Kejari akan melanjutkan petisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/kosmetik-mahal-perhatikan-tips-cantik-ini/"><strong>Kosmetik Mahal, Perhatikan Tips Cantik Ini</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/empat-fungsi-rendang-khas-minangkabau/"><strong>Empat Fungsi Rendang Khas Minangkabau</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/hoax-menjamur-media-komunitas-solusi-untuk-pembaca/"><strong>Hoax Menjamur, Media Komunitas Solusi untuk Pembaca</strong></a></li>
</ul>
<p>Selain Petisi, pertimbangan lainnya adalah mengingat posisi Rusma Yul Anwar adalah seorang kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Jadi, kami butuh petunjuk dari atasan. Nanti pelaporannya berjenjang,&#8221; ujar Kajari.</p>
<p>Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyatakan Rusma Yul Anwar bersalah karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau melanggar Pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup.</p>
<p>Bupati Pessel terpilih itu mendapatkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan pengurangan masa tahanan 3 bulan.</p>
<p>Rusma menyatakan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.</p>
<p>Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.</p>
<p>Akan tetapi, 2 hari jelang pelantikan sebagai bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2021-2024, Mahkamah Agung pada 24 Februari 2021 lewat situs resminya merilis penolakan kasasi.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-rusma-yul-anwar-pengamat-sosial-langkah-kejari-sudah-tepat/">Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Agam Berikan Pendampingan Kelola Dana BTT Penanganan Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-agam-berikan-pendampingan-kelola-dana-btt-penanganan-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 12:05:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#danabtt]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69172</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri daerah itu, dalam pengelolaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19. Bupati Agam,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-agam-berikan-pendampingan-kelola-dana-btt-penanganan-covid-19/">Kejari Agam Berikan Pendampingan Kelola Dana BTT Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri daerah itu, dalam pengelolaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19.</p>
<p>Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri mengatakan, pihaknya sengaja meminta Kejari untuk mendampingi Pemkab Agam dalam mengelola dana BTT penanganan Covid-19 itu.</p>
<p>&#8220;Melalui kegiatan ini diharapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja lebih nyaman, aman, cerdas, dan lugas dalam menyelamatkan, melindungi, dan memproteksi masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku,&#8221; ujar Indra Catri saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan dana bantuan tidak terduga penanganan Covid-19, Rabu (10/6).</p>
<p>Lebih lanjut ditegaskan Dr. H. Indra Catri untuk memastikan langkah dalam mengeluarkan dana, Pemkab Agam meminta pendampingan Kejari. Sehingga pemerintah tidak ragu lagi mengambil tindakan. Bagaimanapun katanya, masyarakat selalu menunggu tindakan cepat dari pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini. Dengan adanya pendampingan, ia berharap pelaksanaan kegiatan GTP2 Covid-19 Agam berjalan lancar dan tertib hukum.</p>
<p>&#8220;Kita mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19, tetapi jangan sampai nanti kita yang terpapar dengan masalah hukum. Ini yang kita upayakan semaksimal mungkin,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal menyebutkan, pihaknya berkewajiban mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penanganan Covid-19 tersebut, supaya dana yang digunakan tepat sasaran.</p>
<p>&#8220;Kita selalu siap mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan Pemkab Agam selama pandemi Covid-19,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Untuk itu, katanya Pemkab Agam jangan merasa ketakutan dalam mengelola dana, karena pihaknya akan selalu mendampingi dan mengawasi supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-agam-berikan-pendampingan-kelola-dana-btt-penanganan-covid-19/">Kejari Agam Berikan Pendampingan Kelola Dana BTT Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Agam Siap Kawal Penyaluran Bantuan Penanganan Covid 19</title>
		<link>https://prokabar.com/kajari-agam-siap-kawal-penyaluran-bantuan-penanganan-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2020 02:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64665</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam akan intans melakukan pengawalan dan pengawasan setiap bantuan yang disiapkan pemerintah kepada masyarakat, terkait pencegahan dan penanganan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kajari-agam-siap-kawal-penyaluran-bantuan-penanganan-covid-19/">Kajari Agam Siap Kawal Penyaluran Bantuan Penanganan Covid 19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam akan intans melakukan pengawalan dan pengawasan setiap bantuan yang disiapkan pemerintah kepada masyarakat, terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease atau Covid 19. Hal itu ditegaskan Kajari Agam Rio Rizal, melalui Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Agam.</p>
<p>Ia menyatakan sikap siap mengawal dan mengawasi setiap bantuan yang dipersiapkan pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut untuk menjaga agar bantuan tersebut tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat penerima.</p>
<p>&#8220;Pengawasan dan pemantauan akan terus kami lakukan agar jangan ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi terhadap seluruh bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat. Terutama dalam kondisi pandemi saat ini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Jika ditemukan adanya penyelewengan maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kejari Agam juga akan memantau terjadinya penimbunan bahan pokok dan kebutuhan medis lainnya ditengah pandemi. Setiap penyebar Hoak terkait Covid-19 akan diupayakan tuntutan maksimal.</p>
<p>&#8220;Selain penyaluran bantuan, kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyebar berita Hoak. Karena ini akan berdampak buruk terhadap kondisi dan situasi. Untuk itu, mari kita jaga kondisi dan situasi, tidak semakin rumit akibat penyalahgunaan wewenang atau bantuan kemanusiaan tersebut. Dan kita berharap, musibah ini cepat berakhir,&#8221; pungkasnya. (<strong>rud</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kajari-agam-siap-kawal-penyaluran-bantuan-penanganan-covid-19/">Kajari Agam Siap Kawal Penyaluran Bantuan Penanganan Covid 19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Tanah Datar, Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Untuk OPD</title>
		<link>https://prokabar.com/kajari-tanah-datar-kejaksaan-siap-berikan-pendampingan-untuk-opd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 12:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#kejati]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat mengingatkan setiap dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika mengalami keraguan dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kajari-tanah-datar-kejaksaan-siap-berikan-pendampingan-untuk-opd/">Kajari Tanah Datar, Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Untuk OPD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar —</strong> Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat mengingatkan setiap dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika mengalami keraguan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Hal itu diapungkam kajari pada wartawan usai menghadiri lounching SIaPE dan tanda tangan elektronik dilingkup Pemkab Tanah Datar, di gedung Indo Jolito, Batusangkar, Senin (2/1) kemaren.</p>
<p>&#8220;Sesuai keputusaan dan intruksi Jaksa Agung, sejak 22 November 2019, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dicabut. Setiap dinas dan OPD, camat, dan wali nagari dalam mengelola anggaran pemerintah, bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Agar kegiatan itu tepat sasaran, dan mencegah terjadi hal yang tak diinginkan, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Pendampingan itu kata kajari, agar ke depan kinerja kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih baik dan pembangunan terlaksana sesuai aturan. Kemudian, Kajari juga menyampaikan bahwa atas instruksi Kejagung RI untuk melakukan pendataan atas seluruh aset yang ada di Pemkab baik aset bergerak atau tidak. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan aset bagi oknum yang tidak berhak menggunakannya.</p>
<p>&#8220;Bila ada oknum atau pihak ketiga yang tidak berhak menguasai aset Pemda maka akan kita berikan pengertian, bila masih membandel akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada,&#8221; jelas Hardijono.</p>
<p>Selain itu, Ia juga mengharapkan dinas atau instansi yang mengelola perizinan bagi investor untuk memudahkan perizinannya. Sebab cukup banyak pembangunan yang terkendala akibat terhambatnya perizinan.</p>
<p>&#8220;Segala sesuatu yang menghambat pembangunan dan investasi maka akan kita berikan saran dan masukan sehingga izin tersebut bisa disederhanakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terakhir, Hardijono meminta semua pihak untuk melaporkan apabila ada oknum kejaksaan atau orang lain yang meminta proyek atau melakukan pungutan liar mengatasnamakan kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Tidak ada lagi oknum kejaksaan yang mendatangi OPD untuk minta proyek. Jika ada langsung ditindak tegas, &#8221; pungkasnya. (<b>eym</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kajari-tanah-datar-kejaksaan-siap-berikan-pendampingan-untuk-opd/">Kajari Tanah Datar, Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Untuk OPD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Solok Limpahkan Kasus Pembakaran Hutan ke Pengadilan</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-solok-limpahkan-kasus-pembakaran-hutan-ke-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 15:46:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[karhutla]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52921</guid>

					<description><![CDATA[<p>Arosuka, Prokabar &#8211; Berkas perkara kasus duga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Margasatwa Barisan, Kabupaten Solok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solok...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-solok-limpahkan-kasus-pembakaran-hutan-ke-pengadilan/">Kejari Solok Limpahkan Kasus Pembakaran Hutan ke Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Arosuka, Prokabar &#8211;</strong> Berkas perkara kasus duga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Margasatwa Barisan, Kabupaten Solok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solok oleh Kejari Solok.</p>
<p>&#8220;Selain berkas perkara, lima tersangka berikut barang bukti ikut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Intelijen Ulfan Yustian Arif di Solok, Rabu.</p>
<p>Pihaknya membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Dengan surat pelimpahan perkara nomor B-2257/L.3.15/Ep.3/11/2019 pada 26 November 2019 dengan lima orang terdakwa itu, terlihat berkas perkara dipisah (split).</p>
<p>Dari lima orang terdakwa masing-masing KD (43), DR (37), Af (36), dan YM (35) yang merupakan orang suruhan dalam kasus itu, perkaranya dilimpahkan dalam satu berkas.</p>
<p>Sementara LK (50), yang diduga pemilik modal dan memperkerjakan orang lain dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu, berkas perkaranya dilimpahkan terpisah.</p>
<p>Sementara itu menurut Dony, dalam pengembangan perkara pembakaran hutan dan lahan yang didalami pihak Kejari terungkap ada pelaku lain sebagai operator alat berat yang kini berstatus DPO petugas.</p>
<p>Dalam kasus itu, para pelaku di tuntut pasal belapis yakni pasal pasal 40 ayat 1 UURI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 78 ayat 2 dan 3 ke pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d UURI no 41 tahun 1990 tentang kehutanan dan atau pasal 94, pasal 82 ayat 1 huruf c UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.</p>
<p>Atas perbuatanya para pelaku terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.</p>
<p>Awalnya kelima terdakwa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya membakar hutan dan lahan di kawasan hutan lindung.</p>
<p>Hampir dua hektar kawasan hutan Margasatwa Barisan yang berada di Jorong Bali Batingka, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok terbakar.</p>
<p>Atas laporan dari masyarakat adanya kawasan hutan terbakar, petugas kepolisian dari Mapolres Solok Kota berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BKSD Sumbar langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.</p>
<p>Tenyata, kawasan yang terbakar merupakan kawasan hutan Margasatwa.</p>
<p>Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui terbakarnya kawasan hutan itu diduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Tidak lama berselang, para pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.</p>
<p>Diduga para pelaku melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas berupa mesin sinsaw, mesin pemotong rumput, genset dan sejumlah jerigen berisi bahan bakar.</p>
<p>Dalam pengembangan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kejari Solok, petugas berhasil mengungkap peran masing masing pelaku.</p>
<p>Empat pelaku terungkap berperan memotong kayu yang sudah ditebang dan merambah lahan secara bergantian menggunakan cinsaw dan alat pemotong rumput.</p>
<p>Sementara pelaku lain merupakan pemilik modal yang menyuruh dan menggaji pelaku lain dalam kasus tersebut.<strong> (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-solok-limpahkan-kasus-pembakaran-hutan-ke-pengadilan/">Kejari Solok Limpahkan Kasus Pembakaran Hutan ke Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkekuatan Hukum Tetap, Ganja dan Sabu Dimusnahkan Kajari Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/berkekuatan-hukum-tetap-ganja-dan-sabu-dimusnahkan-kajari-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2019 12:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Barang bukti ganja dan sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pasaman. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di pelantaran kantor Kajari Pasaman, Rabu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkekuatan-hukum-tetap-ganja-dan-sabu-dimusnahkan-kajari-pasaman/">Berkekuatan Hukum Tetap, Ganja dan Sabu Dimusnahkan Kajari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Barang bukti ganja dan sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pasaman. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di pelantaran kantor Kajari Pasaman, Rabu (20/11).</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti yang telah selesai sidang atau berkekuatan hukum tetap,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah didampingi Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.</p>
<p>Diakui Adhryansah, barang bukti ganja yang dimusnahkan ini seberat 4.9 kilogram dan 31,31 gram sabu.</p>
<p>&#8220;Barang bukti ini berasal dari 18 perkara,&#8221; lanjut Adhryansah.</p>
<p>Tidak saja narkoba, dalam pemusnahan barang bukti kemarin, 13 liter minuman tuak juga ikut dimusnahkan. &#8220;Kalau yang tuak ini berasal dari dua perkara,&#8221; tukas Adhryansah. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berkekuatan-hukum-tetap-ganja-dan-sabu-dimusnahkan-kajari-pasaman/">Berkekuatan Hukum Tetap, Ganja dan Sabu Dimusnahkan Kajari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini yang Dilakukan Pemko Padang untuk Perkuat Sinergi Dengan Kejari</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-yang-dilakukan-pemko-padang-untuk-perkuat-sinergi-dengan-kejari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 09:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51948</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk kesuksesan pembangunan tanpa penyelewengan dan melanggar aturan yang berlaku, Walikota Padang Mahyeldi menginstruksikan seluruh OPD Pemko Padang untuk menyiapkan materi dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-dilakukan-pemko-padang-untuk-perkuat-sinergi-dengan-kejari/">Ini yang Dilakukan Pemko Padang untuk Perkuat Sinergi Dengan Kejari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Untuk kesuksesan pembangunan tanpa penyelewengan dan melanggar aturan yang berlaku, Walikota Padang Mahyeldi menginstruksikan seluruh OPD Pemko Padang untuk menyiapkan materi dan merancang kerjasama Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) kegiatan pembangunan dengan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kota Padang.</p>
<p>“Kerjasama yang telah kita jalin dengan TP4D Kejari Padang tahun 2019 ini berjalan baik tanpa adanya pelanggaran hukum”, ujar Mahyeldi saat Rapat Staf Bulanan Pemko Padang dilansir dari Humas Padang, Selasa (19/11).</p>
<p>Ia menjelaskan, pendampingan TP4D dalam kegiatan pembangunan perlu dilakukan untuk memberikan pendapat hukum, pembahasan hukum, pemantauan langsung (monitoring), dan evaluasi serta koordinasi juga dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Padang.</p>
<p>“Pendampingan tersebut untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dengan persuasif” ulasnya lagi.</p>
<p>Sementara itu, Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan, TP4D bertugas untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan pembangunan nasional melalui upaya preventif dan persuasif. Melalui pendampingan hukum, koordinasi dengan APIP, monitoring dan evaluasi, dan penindakan sebagai last resort.</p>
<p>“Mengingat terbatasnya anggaran dan personil TP4D Kejari Kota Padang, diharapkan untuk tahun 2020 kegiatan yang diusulkan di Walpam adalah kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan daerah”, tutur Ranu.</p>
<p>Ia menambahkan, pelaksanaan Walpam tahun 2019 kerjasama Kejari Padang dengan Pemko Padang berdasarkan MOU yang ditandatangani pada 2 Mei 2019 untuk jangka waktu satu tahun. Dari 45 paket kegiatan yang diusulkan untuk dikawal TP4D, yang disetujui sebanyak 33 paket dengan rincian 4 paket di Dinas PUPR dan 29 paket di DPRKPP. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-dilakukan-pemko-padang-untuk-perkuat-sinergi-dengan-kejari/">Ini yang Dilakukan Pemko Padang untuk Perkuat Sinergi Dengan Kejari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/kejari-lubuk-basung-lakukab-pemusnahan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2019 08:33:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#LubukBasung]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#satwadilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45978</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Kejaksaan Negeri Lubuk Basung memusnahkan bagian tubuh satwa dilindungi yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-lubuk-basung-lakukab-pemusnahan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi/">Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> Kejaksaan Negeri Lubuk Basung memusnahkan bagian tubuh satwa dilindungi yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah). Barang bukti yang terdiri dari 2 Kepala Badak, 5 tanduk kambing hutan, 2 tanduk Rusa, 1 kepala Buaya, 1 kepala Kijang, 11 lembar potongan kulit kambing hutan dan 23 potong daging kijang.</p>
<p>&#8220;Barang bukti dalam 3 kasus tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi yang telah divonis oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung,&#8221; ungkap Kajari Lubuk Basung, Rudi H. Manurung, melalui keterangan yang diterima, Jumat (6/9)</p>
<p>Pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya serta putusan majelis hakim.</p>
<p>Sebelumnya, Januari 2019 pelaku S (71) ditangkap di Bawan kecamatan ampek nagari karena memperniagakan 1 buah bagian kepala kambing hutan,. Di awal April 2019 juga diamankan BS dan SW oleh petugas di pasas inpres Lubuk Basung ketika memperniagakan bagian tubuh satwa berupa 2 kepala badak, 1 kepala buaya, 2 tanduk rusa, 4 kepala kambing hutan, dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan.</p>
<p>Terakhir, April 2019 petugas juga menangkap AW (36) di Muko-muko, Nagari Koto Malintang ketika menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa jenis Kijang dengan barang bukti 1 kepala dan 23 potong daging kijang.</p>
<p>Sesuai Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. Baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,&#8221; pungkasnya. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejari-lubuk-basung-lakukab-pemusnahan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi/">Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hebat, Kejari Pasaman Barat Realisasikan Program Tilang Nagari</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-kejari-pasaman-barat-realisasikan-program-tilang-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2019 14:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#PasamanBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#tilangnagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=44764</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman Barat, Prokabar — Kabar baik untuk warga Nagari Kinali, terutama bagi yang terkena tilang karena melanggar aturan lalu lintas. 12 September mendatang, Kejaksaan Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-kejari-pasaman-barat-realisasikan-program-tilang-nagari/">Hebat, Kejari Pasaman Barat Realisasikan Program Tilang Nagari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman Barat, Prokabar — </strong>Kabar baik untuk warga Nagari Kinali, terutama bagi yang terkena tilang karena melanggar aturan lalu lintas. 12 September mendatang, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekal merealisasikan program tilang nagari. Dimana, program ini memudahkan para pengendara yang terkena tilang untuk menyelesaikan proses denda tilangnya, cukup di kantor walinagari.</p>
<p>“Silahkan datang langsung ke kantor Walinagari Nagari Kinali. Bawa berkas tilang dan biaya denda nantinya,” kata Kabag Humas Pemkab Pasaman Barat, Yosmar Difia, Kamis (22/8).</p>
<p>Dijelaskan Yismar, program tilang nagari ini, tidak saya bagi pelanggar yang baru terkena tilang. Jika ada yang terkena tilang sejak tahun 2017 hingga 2019, namun belum mengurusnya, pengendara bisa mengurusnya nanti di kantor wali.</p>
<p>“Syaratnya, harus ada berkas tilang. Bagaiman jika sudah hilang atau semacamnya, pengendara dapat membawa fotokopi BPKB atau KTP sebagai gantinya untuk membuktikan kepemilikan STNK dan SIM yang kena tilang,” tukas Yosmar.</p>
<p>Di sisi lain, pantauan Prokabar.com, pada tilang nagari nantinya, ada 104 berkas tilang yang bakal direalisasikan. Dari 104 tersebut, 17 berkas tilang tahun 2017, 52 berkas tahun 2018 dan selebihnya tahun 2019. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-kejari-pasaman-barat-realisasikan-program-tilang-nagari/">Hebat, Kejari Pasaman Barat Realisasikan Program Tilang Nagari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepuluh PAC PPP Tanah Datar Laporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Ke Kejari</title>
		<link>https://prokabar.com/sepuluh-pac-ppp-tanah-datar-laporkan-ketua-sekretaris-dan-bendahara-ke-kejari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2019 13:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#PPP]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42180</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — 10 Pimpinan Anak Cabang (PAC) partai persatuan pembangunan (PPP) Tanah Datar dan beberapa orang simpatisan melaporkan ketua DPC PPP, Yalperma...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sepuluh-pac-ppp-tanah-datar-laporkan-ketua-sekretaris-dan-bendahara-ke-kejari/">Sepuluh PAC PPP Tanah Datar Laporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Ke Kejari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar —</strong> 10 Pimpinan Anak Cabang (PAC) partai persatuan pembangunan (PPP) Tanah Datar dan beberapa orang simpatisan melaporkan ketua DPC PPP, Yalperma Jurin, sekretaris Muharman dan bendahara Arianto ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar, rabu (17/).</p>
<p>Laporan dengan nomor 01/07/PAC PPP TD/2019 yanh diterima lansung oleh Kajari Tanah Datar, M Fatria, berisikan laporan dugaan penyalahgunaan dana partai oleh pengurus partai PPP Tanah Datar.</p>
<p>10 PAC PPP Tanah Datar, dan beberapa pengurus DPC yang sudah dilantik serta simpatisan menyatakan diri jika mereka tidak lagi berpihak ke ketua DPC PPP Yalperma Jurin.</p>
<p>Mereka juga mengatakan jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana partai PPP Tanah Datar yang berasal dari iuran angggota fraksi yang masing masing sejumlah Rp. 3.500.000 per anggota dewan setiap bulannya oleh pengurus partai. Tidak hanya itu, juga diduga adanya penyelewengan dana partai yang bersumber dari bantuan APBD/ APBN dan lain lain terhitung sejak 2016 lalu hingga 2019.</p>
<p>Mewakil 10 PAC PPP, ketua PAC PPP Rambatan Adesra mengatakan jika ia mengaku telah lama mencurigai dugaan penyelewengan dana partai tersebut, baik yang bersumber dari iuran fraksi maupun APBD. Hal ini berdasar dari setiap PAC menanyakan transparansi dana tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas dari ketua DPC dan sekretaris partai.</p>
<p>Menanggapi sumber dugaan penyalahgunaan dana tersebut, ia beberapa PAC melakukan cek dan ricek terhadap laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan PPP tahun anggaran 2019 dari kantor Kesbangpol kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>&#8220;Beberapa orang pengurus partai menelusuri dan mencari tahu tentang penggunaan dana partai ke kantor kesbangpol Tanah Datar. Dari LPJ bantuan keungan PPP tahun anggaran 2019, terdapat beberapa item dana yang diduga fiktif atau rekayasa, seperti dana kegiatan DPC dan PAC yang dialaporkan itu adalah rekayasa. Padahal, kegiatan rapat di DPC, kami PAC hanya diberi snack roti kelapa dipiring dan air putih tanpa makan siang karena rapat diadakan setelah zuhur,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Sementara, dalam LPJ bantuan keuangan PPP tersebut memang tertulis jika dalam rapat internal sekretariat terdapat dana snack, Rp. 12000 untuk 50 orang, makan siang Rp. 18000 untuk 50 orang dan transport peserta Rp. 75000 untuk 50 orang dengan total dana Rp. 5.250.000 yang juga mencakup keperluan alat tulis kantor.</p>
<p>Selain itu, dalam LPJ tersebut juga tertulis dana yang diperuntukan untuk pendidikan politik berupa dialog interaktif di 14 kecamatan dengan total dana Rp. 26.040.000.</p>
<p>&#8221; sejak saya dilantik 2017 lalu, tidak pernah ada dialog interaktif pendidikan politik itu, kenapa di LPJ bantuan keuangan itu ada. Uang transpor 75000, kami terima 40000, itupun kadang diberikan kadang tidak. Ditanya tentang kas partai, selalu dijawab NOL&#8221; ucap Adesra.</p>
<p>Dalam lampiran surat laporannya juga menyebutkan keboborokan proses penetapan caleg yang dianggap merugikan partai dalam pemilu beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, juga masih terdapat persoalan keuangan pembayaran honor saksi yang sebelumnya sempat dijanjikan oleh ketua DPC saat muscab disalah satu hotel di kota Batusangkar.</p>
<p>Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telpon, ketua DPC PPP Tanah Datar, Yalperma Jurin mengatakan jika menyesalkan adanya pelaporan tersebut oleh 10 PAC PPP Tanah Datar. Yalperma Jurin juga mengaku sampai saat ini belum mengetahui persoalan terkait pelaporan dirinya ke kejaksaan negeri Tanah Datar.</p>
<p>Ia juga mengaku, belum mengetahui jenis pelaporan dan akan dibicarakan terlebih dahulu diinternal partai.</p>
<p>&#8221; Belum dapat saya (informasi), saya pelajari dulu. bagaimana saya mau koment. (Terkait pelaporan) Saya sesalkan juga. Saya liat lah dulu, nanti saya koment,&#8221; ujar ketua DPC PPP Tanah Datar, Yalperma Jurin. (<b>eym</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sepuluh-pac-ppp-tanah-datar-laporkan-ketua-sekretaris-dan-bendahara-ke-kejari/">Sepuluh PAC PPP Tanah Datar Laporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Ke Kejari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi Pasca Bencana di Pasaman &#8216;Hilang&#8217;, Kok Bisa</title>
		<link>https://prokabar.com/aktor-utama-kasus-dugaan-korupsi-pasca-bencana-di-pasaman-hilang-kok-bisa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Feb 2019 13:39:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30331</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman ternyata berkemungkinan ada tersangka lain....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aktor-utama-kasus-dugaan-korupsi-pasca-bencana-di-pasaman-hilang-kok-bisa/">Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi Pasca Bencana di Pasaman &#8216;Hilang&#8217;, Kok Bisa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman ternyata berkemungkinan ada tersangka lain.</p>
<p>Pasalnya, salah seorang aktor lainnya yang ikut membuat terjadi dugaan kerugian keuangan Negara Rp773 juta hasil audit BPK Sumbar, Sufnizar alias Babang selaku rekanan belum menampakan batang hidungnya ke penyidik.</p>
<p>&#8220;Sufnizar alias Babang ini sudah dua kali kita panggil secara patut. Namun ia tak kunjung mengindahkan. Bila secara patut tak kunjung ia menghadap panggilan penyidik, kami bakal mengumumkannya sebagai DPO,&#8221; kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eryadi, Senin (11/2).</p>
<p>Sebelumnya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasaman telah ditetapkan sebagai tersangka, AR, RZ dan FRZ. Kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.</p>
<p>Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aktor-utama-kasus-dugaan-korupsi-pasca-bencana-di-pasaman-hilang-kok-bisa/">Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi Pasca Bencana di Pasaman &#8216;Hilang&#8217;, Kok Bisa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hebat, Sepanjang 2018 Empat Kasus Korupsi Ditangani Kejari Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-sepanjang-2018-empat-kasus-korupsi-ditangani-kejari-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Dec 2018 13:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pasaman ternyata semakin menunjukan taringnya. Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi pasca bencana di Mapatttungul Selatan bakal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-sepanjang-2018-empat-kasus-korupsi-ditangani-kejari-pasaman/">Hebat, Sepanjang 2018 Empat Kasus Korupsi Ditangani Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pasaman ternyata semakin menunjukan taringnya.</p>
<p>Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi pasca bencana di Mapatttungul Selatan bakal ditetapkan tersangkanya.</p>
<p>&#8220;Hanya saja, kami sedikit bersabar. Saat ini kami menunggu hasil kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP. Jika ini keluar, beri saya satu hari maka langsung tersangkanya kita tetapkan,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Adhriansyah.</p>
<p>Tidak main-main kiranya Kejaksaan Negeri Pasaman dalam hal memberantas kasus korupsi. Sepanjang tahun 2018 ini, pihak kejaksaan menangani empat kasus dugaan korupsi.</p>
<p>Satu kasus dalam dua berkas perkara telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Kasus tersebut melibatkan empat orang tersangka. Keempatnya dijatuhi hukuman atas kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pintu Padang-Betung Busuk Kecamatan Mapattunggul tahun anggaran 2016 dengan pagu dana Rp3 miliar lebih.</p>
<p>Tiga tersangka dalam satu berkas yang merupakan ASN di Pasaman, Salman (43), Dasril (44), dan Doni (39), mereka mendapatkan hukuman masing-masing 1,6 tahun yang kini menunggu hasil kasasi alias banding di Mahkamah Agung.</p>
<p>Sedangkan untuk rekanan, Lisnu J. Daulay (47) divonis 5 tahun tambah uang pengganti Ro196 juta atau subsider 1 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Tiga kasus lain adalah pasca bencana di Mapattunggul Selatan dengan pagu dana Rp1,8 miliar.<span class="Apple-converted-space">  </span>Kemudian dua kasus lagi adalah dugaan korupsi dana pasca bencana alam di Paraman Dareh Kecamatan Lubuk Sikaping dengan pagu dana Rp2,1 miliar, dan kasus dugaan korupsi realisasi anggaran Porprov Sumbar tahun 2018,&#8221; lanjut Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Erik Eriadi.</p>
<p>Tidak itu saja, sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pasaman juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar. Ini bersumber dari anggaran perjalanan fiktif di DPRD Pasaman tahun 2017. (<b>Ola</b>)<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-sepanjang-2018-empat-kasus-korupsi-ditangani-kejari-pasaman/">Hebat, Sepanjang 2018 Empat Kasus Korupsi Ditangani Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Tahun Pelarian, Terpidana Kajari Agam Berhasil Kembali Dibekuk</title>
		<link>https://prokabar.com/tiga-tahun-pelarian-terpidana-kajari-agam-berhasil-kembali-dibekuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2018 00:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=17735</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Setelah berhasil 3 tahun melarikan diri sebagai Terpidana sekaligus Tahanan Kejaksaan Negeri Agam, Akhirnya Dedi alias Ambo berhasil dibekuk Tim Gabungan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiga-tahun-pelarian-terpidana-kajari-agam-berhasil-kembali-dibekuk/">Tiga Tahun Pelarian, Terpidana Kajari Agam Berhasil Kembali Dibekuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar &#8211;</strong> Setelah berhasil 3 tahun melarikan diri sebagai Terpidana sekaligus Tahanan Kejaksaan Negeri Agam, Akhirnya Dedi alias Ambo berhasil dibekuk Tim Gabungan Reskrim dan Satnarkoba Polres Agam, di Pasa Ahad Lubuk Basung, Senin (3/9). Dedi bekuk saat berada di sebuah warung bermain kartu koa.</p>
<p>Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rudi H. Manurung kepada Prokabar.com, tersangka adalah Terpidana kasus Narkoba jenis ganja dengan Barang Bukti 1.2 kilogram. &#8220;Dia ini pada April 2015 lalu sedang menjalani Persidangan kasus narkoba. Setelah menjalani beberapa kali persidangan hingga putusan pengadilan, ia dituntut hukuman 18 tahun penjara. Di saat dia dan 3 orang lainnya diantar kembali ke Lapas, Terpidana ini melakukan perencanaan kabur. Mereka berhasil melarikan diri membobol jendela mobil tahanan tersebut,&#8221; kata Kajari Agam tersebut.</p>
<p>Kasi Pidana Umum Kejari Agam, Edmon Rizal menambahkan, berdasarkan hasil introgasi dan pengakuan pelaku berhasil kabur awalnya ke Batam selama dua tahun. &#8220;Di sana Terdakwa atau Terpidana Dedi menjalani hidup sebagai supir angkot,&#8221; ungkap Edwar.</p>
<p>Bosan di Pulau Batam lanjutnya, Terpidana ini mencoba peruntungan hidup ke Dharmasraya. Di sana pelaku bekerja dengan jasa sewa orgen tunggal selama satu tahun.</p>
<p>&#8220;Dedi yang sudah merasa aman dan tidak lagi diburu petugas, akhirnya kembali ke Lubuk Basung. Setelah beberapa hari diketahui keberadaannya, Pihak Kejaksaan Negeri Agam meminta bantuan Jajaran Polres Agam, untuk membekuk pelaku,&#8221; tutur Kasi Pidum Kejari Agam tersebut.</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui KBO Iptu Ardian Rahayu Priatma . &#8220;Kami mendapat surat permintaan permohonan bantuan kerjasama dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana yang kabur itu. Dan pemburuan kami tersebut akhirnya berhasil dengan membekuk pelaku di sebuah warung di Pasa Ahad Lubuk Basung, Senin kemaren,&#8221; kata KBO Polres Agam, Iptu Ardian.</p>
<p>Kejari Agam, Rudi H. Manurung mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Jajaran Polres Agam yang sudah berhasil membantu penangkapan kembali Terpidana Dedi alias Ambo. Dan saat ini masih ada seorang lagi yang menjadi buruan. Sebelumnya, empat orang yang kabur, namun dua diantaranya sudah lebih dulu menyerahkan diri. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiga-tahun-pelarian-terpidana-kajari-agam-berhasil-kembali-dibekuk/">Tiga Tahun Pelarian, Terpidana Kajari Agam Berhasil Kembali Dibekuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kelola Uang Negara, Ini Himbauan Kejari Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/kelola-uang-negara-ini-himbauan-kejari-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Aug 2018 11:56:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejari]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=17494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Miliaran rupiah dikucurkan pemerintah pusat melalui program Anggaran Dana Desa (ADD). Salah satunya di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto dan beberapa nagari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kelola-uang-negara-ini-himbauan-kejari-pasaman/">Kelola Uang Negara, Ini Himbauan Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Miliaran rupiah dikucurkan pemerintah pusat melalui program Anggaran Dana Desa (ADD). Salah satunya di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto dan beberapa nagari lainnya.</p>
<p>Dalam merealisasikan anggaran ini, jangan coba main-main pemerintahan nagarinya. Begitu juga kepada para pihak yang mengerjakan. Kalau tidak mau dibui, lurus-lurus sajalah dalam mengelola anggaran.</p>
<p>&#8220;Apapun itu, mau dana ADD, APBD, APBN dan DAK sekalipun, kalau terjadi dugaan tindak pidana korupsi, bakal kami tindak. Untuk itu kamu menghimbau agar pemerintah atau pihak pengelola anggaran yang bersumber dari uang negara, agar merealisasikan anggaran sesuai aturan,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah, Kamis (30/8).</p>
<p>Atas dasar itu, Walinagari Cubadak Kecamatan Duo Koto, Yuni Yelfi beserta perangkat nagari, LPMN, Bamus, KAN, Babinsa, Bhabinkaptimas, PD Teknik lakukan monitoring ke beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari ADD tahun 2018.</p>
<p>Kegiatan monitoring ini dalam upaya meminimalisir terjadinya penyelewenangan.</p>
<p>Yuni Yelfi menjelaskan, kucuran ADD yang masuk ke kenagarian Cubadak tahun 2018 ini lebih kurang sekitar Rp 1.479 Milyar.</p>
<p>“Anggaran itu dipergunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dibeberapa kejorongan yang ada di Kenagarian Cubadak. Tahun ini, sebanyak 15 kegiatan yang kita lakukan,” tukas Yuni Yelfi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kelola-uang-negara-ini-himbauan-kejari-pasaman/">Kelola Uang Negara, Ini Himbauan Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/248 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.033 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 06:40:20 by W3 Total Cache
-->