<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejaksaantanahdatar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kejaksaantanahdatar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejaksaantanahdatar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Oct 2022 09:17:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kejaksaantanahdatar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejaksaantanahdatar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana</title>
		<link>https://prokabar.com/kejaksaan-negeri-tanah-datar-musnahkan-barang-bukti-kasus-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2022 09:17:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra #richiaprian]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaantanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#pemusnahanbarangbukti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107655</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Lima kilogram ganja kering, sabu, dan berbagai barang bukti jenis lain yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejaksaan-negeri-tanah-datar-musnahkan-barang-bukti-kasus-pidana/">Kejaksaan Negeri Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Lima kilogram ganja kering, sabu, dan berbagai barang bukti jenis lain yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Selasa (11/10).</p>
<p>Kajari Tanah Datar Otong Hendra Rahayu mengatakan, pesmunahan barang bukti ini rutin dilaksanakan, namun beberapa tahun belakangan sempat vakum akibat covid-19 dan saat ini kembali dilaksanakan.</p>
<p>“BB yang dimusnahkan merupakan BB yang berasal tindak pidana umum dalam kurun waktu 31 Desember 2021 hingga 7 September 2022 dan tercatat sebanyak 30 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, “ucapnya.</p>
<p>Dikatakan Otong, pemusnahan ini bertujuan agar terhindar dari resiko hilangnya BB dari tempat penyimpanan atau disalah gunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau oknum, serta menghindari terjadinya kerusakan BB dari semula.</p>
<p>“Pemusnahan BB ini juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam mendukung program Pemerintah Daerah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya penyalah gunaan narkoba, baik penguasaan, penggunaan maupun peredarannya,” tutur Otong.</p>
<p>Otong juga menyebut penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar tergolong cukup banyak dan didominasi generasi muda atau usia produktif.</p>
<p>Otong berharap, kedepan di Tanah Datar ada rumah rehabilitasi sehingga setiap pelaku atau korban pengguna narkotika tidak harus selalu masuk penjara. Hal ini bertujuan membantu pencandu mencapai kemandirian optimal secara fisik, mental, sosial, vokasional dan ekonomi dimana pada umumnya pencandu merupakan orang yang sakit fisik dan jiwanya.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik pemusnahan BB tersebut dan berharap itu sebagai langkah positif dalam rangka memerangi narkoba dan sejenisnya di Tanah Datar.</p>
<p>“Narkoba musuh kita bersama, karena tidak hanya merusak kesehatan, narkoba juga mempengaruhi kecerdasan, dan perkembangan otak bagi anak-anak remaja, narkoba mengerikan dari itu mari bersama mengkampanyekan bahaya laten narkoba terhadap generasi muda di Tanah Datar,”ujarnya.</p>
<p>Bupati berharap dengan pemusnahan BB tersebut narkoba juga musnah di Tanah Datar.</p>
<p>“Mari kita bersama-sama, semua elemen ikut terlibat dalam memerangi narkoba karena saat ini narkoba marak dan berbagai jenis bentuknya, dari itu mari kita perangi bersama,”tukasnya.</p>
<p>Terkait rumah rehabilitasi dikatakan Eka Putra, pemda telah mempersiapkan lahan dan BNN pusat juga telah berkunjung ke Tanah Datar dari itu bersama DPRD tentu akan mendukung ini mudah-mudahan BNNK bisa berdiri di Tanah Datar. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kejaksaan-negeri-tanah-datar-musnahkan-barang-bukti-kasus-pidana/">Kejaksaan Negeri Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan</title>
		<link>https://prokabar.com/restorative-justice-kejari-tanah-datar-hentikan-kasus-penganiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2022 09:07:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaantanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#restorativejustice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=101491</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice itu, karena korban dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/restorative-justice-kejari-tanah-datar-hentikan-kasus-penganiayaan/">Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice itu, karena korban dan tersangka telah berdamai.</p>
<p>Kajari Tanah Datar, Hardijono Sidayat menerangkan jika syarat dari restorative justice ini salah satunya tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.</p>
<p>Selain itu, ancaman pidana terhadap tersangka pun harus dibawah 5 tahun dan tersangka juga telah melakukan perdamaian dengan korbannya tanpa syarat.</p>
<p>&#8221; tersangka ini juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,&#8221; ungkap Hardijono Sidayat yang saat itu didampingi Kasi Intel Rifki Riza, dan Kasi Pidum Riky Alhamra, serta Andriyani.</p>
<p>Dalam perkara yang melibatkan 2 tersangka yang merupakan kakak beradik ini, lanjut Hardijono Sidayat, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korbannya.</p>
<p>&#8221; kedepannya lagi, jika terjadi suatu tindak pidana tentu kita melihat juga ada beberapa syarat syarat yang harus tepenuhi dalam Perja nomor 15 tahun 2020. Kalau memenuhi Perja itu, tentu Kejaksaan akan berusaha untuk memfasilitator agar pihak pihak, baik keluarga tersangka maupun korban untuk bisa berdamai. Sehingga proses penyelesaian tidak perlu sampai ke persidangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KAN Nagari Limo Kaum, Yusmar Latif dt. Majo Lelo yang saat itu turut mendampingi penyelesaian kasus ini mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah menyelesaikan permasalahan anak kemenakannya melalui Restorative Justice.</p>
<p>&#8221; ini (Restorative Justice) telah sesuai dengan akar hukum adat Minangkabau yang berasal dari musyawarah mufakat,&#8221; ungkap Yusmar Latif dt. Majo Lelo.</p>
<p>Restorative Justice menurutnya lagi, merupakan bukti nyata dari hasil musyawarah dan mufakat yang telah sempat hilang dan kini kembali lagi.</p>
<p>&#8220;Harapan kami kedepan sebagai tokoh masyarakat, lebih banyak lagi masalah masalah di nagari yang bisa  diselesaikan secara Restorative Justice mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun didalam peradilan. InsyaAllah, kami sangat mendorong sepenuhnya langkah langkah yang telah dilakukan Kejaksaan,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban hany karena kesalapahaman saja. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Perkara inipun akhirnya difasilitatori dan ditangani oleh kasi intel Rifki Riza,S.H dan Andriyani,S.H. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/restorative-justice-kejari-tanah-datar-hentikan-kasus-penganiayaan/">Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/60 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.015 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:43:35 by W3 Total Cache
-->