<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kejagung Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejagung/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Aug 2022 16:26:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kejagung Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Diperiksa Kejagung</title>
		<link>https://prokabar.com/tiga-saksi-kasus-pengadaan-pesawat-garuda-diperiksa-kejagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2022 16:26:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsigaruda]]></category>
		<category><![CDATA[#saksigaruda]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi Korupsi Garuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105758</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Tiga saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga saksi tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiga-saksi-kasus-pengadaan-pesawat-garuda-diperiksa-kejagung/">Tiga Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Diperiksa Kejagung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Tiga saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 diperiksa Kejaksaan Agung (<a href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejagung</a>).</p>
<p>Ketiga saksi tersebut yakni, CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2009-2015.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2011-2021,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Senin (8/8).</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <strong><a href="https://prokabar.com/keren-pesawat-garuda-kini-pakai-masker/">Keren, Pesawat Garuda Kini Pakai Masker</a></strong></p>
<p>Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka diantaranya, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014</p>
<p>Lalu ada SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).</p>
<p>Selanjutnya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.</p>
<p>Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiga-saksi-kasus-pengadaan-pesawat-garuda-diperiksa-kejagung/">Tiga Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Diperiksa Kejagung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pinangki Dipecat Kejagung dari PNS dan Jaksa</title>
		<link>https://prokabar.com/pinangki-dipecat-kejagung-dari-pns-dan-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2021 09:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejasaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Leonard]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92186</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Pinangki Sirna Malasar sebagai PNS dan jaksa. Pemecatan ini berlaku sejak hari ini, Jumat (6/8), berdasarkan keputusan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pinangki-dipecat-kejagung-dari-pns-dan-jaksa/">Pinangki Dipecat Kejagung dari PNS dan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com,</a> Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Pinangki Sirna Malasar sebagai PNS dan jaksa.</p>
<p>Pemecatan ini berlaku sejak hari ini, Jumat (6/8), berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021.</p>
<p>Keputusan Kejagung ini keluar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, Pinangki bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Keputusan itu keluar berdasarkan pertimbangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus) 38 tanggal 2 Agustus 2020.</p>
<p>&#8220;Pada hari ini, Jumat (6/8), keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang permberhentian karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungan nya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari,&#8221; jarta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam konferensi persnya.</p>
<p>&#8220;Atas keluranya putusan ini maka Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Leonard juga menyebut pertimbangan lainnya sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.</p>
<p>Pasal lainnya adalah pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang berganti dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP NO 11 Tahun 2017.</p>
<p>Pada pasal tersebut, PNS berhenti secara tidak hormat apabila dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kejagung juga sudah mengklarifikasi tentang Pinangki yang masih menerima gaji hingga kini.</p>
<p>Leonard menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.</p>
<p>&#8220;Tidak benar pemberitaan yang menyebut terdakwa Pinangki masih menerima gaji,&#8221; ungkap Leonard.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan Pinang tidak terima gaji sejak September 2020, begitupun dengan tunjangan kerja dan uang makan yang sudah berhenti sejak Agustus 2020,&#8221; terangnya.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pinangki-dipecat-kejagung-dari-pns-dan-jaksa/">Pinangki Dipecat Kejagung dari PNS dan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal Dunia</title>
		<link>https://prokabar.com/salah-satu-tersangka-kasus-korupsi-asabri-meninggal-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Aug 2021 03:11:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#asabri]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91871</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia karena sakit. Kepala Pusat Penerangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/salah-satu-tersangka-kasus-korupsi-asabri-meninggal-dunia/">Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia karena sakit.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, bahwa IWS meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, pada Sabtu (31/7) pukul 17:28 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Leonard menjelaskan, Kejaksaan Agung menetapkan IWS selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 sampai Januari 2017 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri pada 1 Februari 2021</p>
<p data-reader-unique-id="5">Setelah berkas perkara tersangka IWS dinyatakan lengkap (P-21), tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Tersangka IWS pun ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,&#8221; kata Leonard. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/salah-satu-tersangka-kasus-korupsi-asabri-meninggal-dunia/">Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal Dunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pilkada, Ini Kebijakan Kejaksaan</title>
		<link>https://prokabar.com/pilkada-ini-kebijakan-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2020 02:30:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76519</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020, Kejaksaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pilkada-ini-kebijakan-kejaksaan/">Pilkada, Ini Kebijakan Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020, Kejaksaan telah menerbitkan serangkaian kebijakan yang diantaranya adalah menjaga netralitas Kejaksaan.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal ini sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Selain itu, kata dia, bersikap aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipolitisasi/ menunjukkan keberpihakan melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Optimalisasi koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal penundaan pengumpulan data/ bahan keterangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam kontestasi selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,&#8221; ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/10).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pada pokoknya, tegas dia, memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Kejaksaan juga mendorong pelaksanaan Pilkada serentak 2020 agar mengedepankan protokol kesehatan yang ketat melalui penerbitan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020, perihal optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Pada pokoknya memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan,&#8221; jelas dia. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pilkada-ini-kebijakan-kejaksaan/">Pilkada, Ini Kebijakan Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya yang Akan Diperiksa</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-tujuh-saksi-kasus-jiwasraya-yang-akan-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 07:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jiwasaraya]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#korupsijiwasaraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56938</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-tujuh-saksi-kasus-jiwasraya-yang-akan-diperiksa/">Ini Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya yang Akan Diperiksa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut ketujuh orang saksi dijadwalkan akan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI, Senin (13/1).</p>
<p>Ketujuh orang tersebut antara lain, Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan, SE.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.</p>
<p>Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.</p>
<p>Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.</p>
<p>Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.</p>
<p>Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.</p>
<p>Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi), antara lain, penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.</p>
<p>Selain itu, penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persenya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-tujuh-saksi-kasus-jiwasraya-yang-akan-diperiksa/">Ini Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya yang Akan Diperiksa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buronan Pengadaan Mobnas di Padang Diamankan Kejagung</title>
		<link>https://prokabar.com/buronan-pengadaan-mobnas-di-padang-diamankan-kejagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2019 13:11:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52320</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Setda Kota Padang, Sumatera Barat atas nama H....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buronan-pengadaan-mobnas-di-padang-diamankan-kejagung/">Buronan Pengadaan Mobnas di Padang Diamankan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Setda Kota Padang, Sumatera Barat atas nama H. M. Helwis.</p>
<p>Pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Sumatera Barat ini ditangkap di daerah Sawangan Depok. &#8220;Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke- 154 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 22 November 2019 yang berhasil diamankan,&#8221; ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Jumat (22/11).</p>
<p>HM Helwis merupakan mantan Kepala Bagian Setda Kota Padang. Terpidana H. M. Helwis SH terjerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 800 juta.</p>
<p>Hal ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Saat ini terpidana H. M. Helwis SH menanti proses pemindahan menuju Padang, Sumbar untuk menjalani proses hukumannya,&#8221; ujar dia. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buronan-pengadaan-mobnas-di-padang-diamankan-kejagung/">Buronan Pengadaan Mobnas di Padang Diamankan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buron Kasus Pencucian Uang Bank Century Ditangkap</title>
		<link>https://prokabar.com/buron-kasus-pencucian-uang-bank-century-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2019 09:03:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#bankcentury]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#pencucianuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50228</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buron-kasus-pencucian-uang-bank-century-ditangkap/">Buron Kasus Pencucian Uang Bank Century Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja.</p>
<p>Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka mengatakan, Stefanus ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa (29/10). &#8220;Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan,&#8221; kata Jamintel dalam keteranganya, Rabu (30/10).</p>
<p>Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro. Diketahui, uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.</p>
<p>Atas perbuatannya, Stefanus Farok dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Namun, sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.</p>
<p>Pasca penangkapan, Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut.</p>
<p>Jan Maringka menjelaskan, penangkapan terhadap Stefanus Farok Nurtjahja merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buron-kasus-pencucian-uang-bank-century-ditangkap/">Buron Kasus Pencucian Uang Bank Century Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Kembali di Tahan</title>
		<link>https://prokabar.com/terdakwa-kasus-korupsi-dana-pensiun-pertamina-kembali-di-tahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 04:20:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40032</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terdakwa-kasus-korupsi-dana-pensiun-pertamina-kembali-di-tahan/">Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Kembali di Tahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di rawat di RS Medistra Jakarta.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menjelaskan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 /PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019) telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>&#8220;Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor :163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&amp;H,&#8221; kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (20/6).</p>
<p>Menurut dia, terdakwa ESS kondisinya mulai stabil dan bisa berobat jalan bila keluhan berkurang stabil. Ini juga didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan dan penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).</p>
<p>&#8220;Sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan ( berobat jalan),&#8221; ujar dia.</p>
<p>Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat, Selasa (18/6). Dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, ESS kembali dibawa ke sel tahanan.</p>
<p>Sebelumnya, Edward divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.</p>
<p>Upaya banding yang diajukan Edward atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terdakwa-kasus-korupsi-dana-pensiun-pertamina-kembali-di-tahan/">Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Kembali di Tahan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Aset Barang Rampasan Kasus Korupsi Yang Diserahkan KPK ke Kejagung</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-dia-aset-barang-rampasan-kasus-korupsi-yang-diserahkan-kpk-ke-kejagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 02:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=14408</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sejumlah aset barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang di tangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-aset-barang-rampasan-kasus-korupsi-yang-diserahkan-kpk-ke-kejagung/">Ini Dia Aset Barang Rampasan Kasus Korupsi Yang Diserahkan KPK ke Kejagung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sejumlah aset barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang di tangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>Penyerahan aset secara simbolik dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kejagung Jakarta, Selasa (24/7).</p>
<p>Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa status penggunaan barang rampasan negara ini mempunyai beberapa manfaat diantaranya berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara dan penghematan untuk pengadaan sarana dan prasarana.</p>
<p>&#8220;Apa yang kita lakukan saat ini sebagai bentuk nyata dari sebuah kebersamaan, saling mendukung dan saling menguatkan antar aparat penegak hukum,&#8221; kata Prasetyo.</p>
<p>Agus Rahardjo menjelaskan, aset barang rampasan yang diserahkan ke Kejagung di antaranya dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjrn Pol Djoko Susilo berupa 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT 2013 senilai Rp274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000. Selain itu, ada 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 yang disita dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.</p>
<p>Untuk perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK menyita tanah dan bangunan seluas 140 m2/172 m2 senilai Rp3 miliar lebih di Jalan Pancoran Indah 3 No 8, Jakarta Selatan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Aset yang diserahterimakan tersebut akan digunakan kejaksaan sebagai sarana dan prasarana dalam menunjang tugas penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Indonesia. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-aset-barang-rampasan-kasus-korupsi-yang-diserahkan-kpk-ke-kejagung/">Ini Dia Aset Barang Rampasan Kasus Korupsi Yang Diserahkan KPK ke Kejagung</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/160 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.223 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:10:45 by W3 Total Cache
-->